PERTOLONGAN PERTAMA PADAKECELAKAAN DI
TEMPAT KERJA
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Permenakertrans No. NOMOR :PER.15/MEN/VIII/2008
Keputusan Dirjen Binawas Ketenagakerjaan No 53/DJPPK/VIII/2009
tentang Pedoman pelatihan dan pemberian lisensi Petugas P3K di tempat
kerja
3.
KETENTUAN UMUM
1. PertolonganPertama Pada Kecelakaan di tempat kerja
selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah
upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan
tepat kepada pekerja/buruh/ dan/atau orang lain yang
berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera
di tempat kerja
2. Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang
ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas
tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja
3. Fasilitas di tempat kerja adalah semua peralatan,
perlengkapan, dan bahan yang digunakan dalam
pelaksanaan P3K di tempat kerja.
4.
“
”
PETUGAS P3K DITEMPAT KERJA
Harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K
d. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja
yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan
Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan
utamanya untuk memberikan pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau orang
lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. (Pasal 4 Bab 2)
5.
Pengurus / Perusahaanwajib mengatur
tersedianya Petugas P3K :
Click icon to add picture
o Tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500
meter lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan
potensi bahaya di tempat kerja
o Tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di
gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh
dan potensi bahaya di tempat kerja
o Tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai
jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di
tempat kerja
6.
Petugas P3K ditempat kerja
mempunyai tugas
o Melaksanakan tindakan P3K di
tempat kerja;
o Merawat fasilitas P3K di tempat kerja
o Mencatat setiap kegiatan P3K dalam
buku kegiatan
o Melaporkan kegiatan P3K kepada
pengurus
9.
“
”
FirstAid Case (FAC)
adalahcedera terkait pekerjaan yang
membutuhkan pertolongan pertama dan
kembali bekerja dalam waktu satu jam
Cedera adalah kondisi yang tidak normal atau
terjadinya gangguan berupa luka yang
disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan
kerja. Kasus cedera antara lain, namun tidak
terbatas pada, terpotong, patah tulang, keseleo
10.
CONTOH KASUS FIRSTAID
Menggunakan obat (tanpa resep)
Membersihkan, pembilasan atau perendaman luka pada permukaan kulit
Menggunakan penutup luka seperti perban, kain kassa, dll
Menggunakan terapi panas atau dingin (kompres)
Menghilangkan serpihan atau benda asing dari daerah selain mata oleh irigasi, pinset,
penyeka kapas atau cara sederhana lainnya
Menggunakan perban/penutup mata
menggunakan irigasi saja atau kapas
Menggunakan bahan elastis seperti perban elastis, penutup luka, sabuk elastis, dll
Menggunakan pelindung jari
Menggunakan perangkat imobilisasi sementara sambil mengangkut korban kecelakaan
11.
One time treatment
Shortterm treatment
Little training/technology to treat the injury
FirstAid Case (FAC) -
OSHA
12.
Kesimpulan
Inspeksi kotak P3Kdan isinya secara rutin
Petugas P3K (first aider) berkoordinasi dengan petugas klinik jika
perlengkapan atau peralatan kotak P3K dan isinya ada kerusakan, kadaluarsa,
tidak lengkap atau habis
Berkoordinasi dengan koordinator/supervisor terkait di tempat kerja yang
bertugas harus memastikan dan bertanggungjawab dalam penggunaan kotak
P3K dan isinya di lokasi kerja masing-masing selalu tersedia bila dibutuhkan
saat terjadi kecelakaan kerja serta mencatat penggunaan isi kotak P3K