Dokumen ini membahas berbagai bentuk jaminan kebendaan dalam hukum, termasuk pengikatan jaminan untuk benda bergerak dan tidak bergerak, serta jenis-jenis jaminan seperti hak tanggungan, gadai, fidusia, hipotek, dan penanggungan. Setiap bentuk jaminan dijelaskan dengan sifat, dasar hukum, dan prosedur yang berlaku, menunjukkan hubungan antara jaminan dan utang yang dijamin. Penghapusan hak jaminan juga diulas, menyoroti kondisi yang dapat mengakibatkan berakhirnya jaminan tersebut.