SlideShare a Scribd company logo
4
Most read
8
Most read
14
Most read
HAK KEBENDAAN BERSIFAT JAMINAN
AMANDA LP LUBIS
JAMINAN KEBENDAAN
• Dalam Hukum mengenai pengikatan jaminan,
penggolongan atas benda bergerak dan tidak
bergerak mempunyai arti yang penting sekali.
Adanya perbedaan penggolongan tersebut juga
akan menentukan jenis lembaga jaminan/
pengikatan jaminan mana yang dapat
dibebankan atas benda jaminan yang diberikan
untuk menjamin pelunasan. Sifat perjanjian
jaminan adalah accessoir, yaitu tergantung pada
perjanjian pokoknya.
AKIBAT HUKUMNYA
• UU Perbankan No. 7 tahun 1992 tanggal 25
Maret 1992 (“UU Perbankan”) Pasal 12A
disebutkan bahwa Bank dapat membeli
sebagian atau seluruh agunan, baik melalui
pelelangan maupun di luar pelelangan
berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh
pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk
menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam
hal Debitur tidak memenuhi kewajibannya
kepada Bank, dengan ketentuan agunan yang
dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
TANAH YANG DAPAT DIBEBANI
HAK TANGGUNGAN
• Menurut pasal 4 Undang-undang No.4 tahun 1996 tanggal 9 April 1996
tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang berkaitan
Dengan Tanah (“UUHT”) Tanah yang dapat dijadikan jaminan adalah:
• Tanah Hak Milik
• Tanah Hak Guna Usaha (“HGU”)
• Tanah Hak Guna Bangunan (“HGB”)
• Tanah Hak Pakai atas tanah Negara
• Pengikatan jaminan atas tanah hak tersebut di atas adalah dengan Akta
• Pembebanan Hak Tanggungan (“APHT”) yang meliputi pula seluruh
bangunan dan tanaman yang berada diatasnya dan wajib dilakukan sendiri
oleh pemberi Hak Tanggungan. Hanya apabila benar-benar diperlukan
yaitu dalam hal pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir di hadapan
PPAT dapat dipergunakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
(“SKMHT”) yang harus diberikan langsung oleh pemberi Hak Tanggungan.
Undang-undang mengatur bahwa SKMHT juga dapat dipergunakan dalam
hal hak atas tanah belum bersertifikat serta khusus untuk pemberian kredit
program.
HAK TANGGUNGAN
Hak Tanggungan diatur dalam UUHT. Hak Tanggungan adalah hak
jaminan yang dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut setiap benda
yang merupakan bagian dan kesatuannya, untuk pelunasan suatu utang
tertentu dan memberikan kedudukan yang diutamakan/preferent kepada
Kreditur tertentu terhadap Kreditur lain.
Ciri-ciri Hak Tanggungan
(i) Memberikan kedudukan diutamakan (preferent) kepada Krediturnya;
(ii) Selalu mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut
berada (droit de suite);
(iii) Memenuhi asas spesialitas dan publisitas;
(iv) Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya;
(v) Tidak dapat dibagi-bagi;
(vi) Bersifat accessoir/merupakan ikatan pada perjanjian pokok yakni
perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum hutang-piutang.
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN
(i) Hapusnya hutang sebagaimana diatur dalam pasal 1381 KUH
Perdata yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
(ii) Dilepasnya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak
Tanggungan;
(iii) Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan
peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
(iv) Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan
sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.5 tahun 1960
tertanggal 24 September 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
pokok Agraria (“UUPA”).
GADAI
• Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang Kreditur atas suatu
barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang Debitur
atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan
kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari
barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur lainnya.
• DASAR HUKUMNYA Pasal 1150 sampai dengan pasal 1160 KUH
Perdata.
• Hak jaminan yang bersifat khusus, yaitu jaminan yang diberikan
oleh Debitur kepada Kreditur, dengan memberikan hak mendahului
dari kreditur lainnya, sehingga ia berkedudukan sebagai kreditur
privillege (preferent).Dan bersifat accessoir, yaitu tergantung pada
perjanjian pokoknya.
FIDUSIA
• Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No.42 tahun 1999
tertanggal 30 September 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU
Fidusia”). Fidusia dahulu dikenal dengan istilah Fiduciair Eigendoms
Overdracht (FEO).
• Fidusia adalah pengalihan hak milik atas benda sebagai jaminan
atas dasar kepercayaan, sedangkan bendanya sendiri tetap berada
dalam tangan si-Debitur, dengan kesepakatan bahwa Kreditur akan
mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada Debitur bilamana
hutangnya telah dibayar lunas.
Obyek Fidusia
(i) Benda-benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud;
(ii) Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat
dibebani dengan Hak Tanggungan berdasarkan UUHT.
SIFAT FIDUSIA
• (i) Asas Droit De Suite :
• Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi Obyek
Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada.
• (ii) Asas Hak Preferent:
• Dengan didaftarkannya Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran
Fidusia, memberikan kedudukan HAK YANG DIDAHULUKAN
kepada Penerima Fidusia (Kreditur) terhadap Kreditur lainnya.
• Kualitas HAK DIDAHULUKAN Penerima Fidusia tidak hapus karena
adanya Kepailitan dan atau Likuidasi.
HIPOTEK
• Dasar Hukum : Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUH
Perdata
Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak
bergerak yang diperoleh oleh penagih untuk mengambil
penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan dan yang
dianggap sebagai jaminan atas utang yang dipinjamkannya kepada
pemilik benda tersebut. Hipotek menyebabkan penagih mempunyai
hak pembayaran uang yang didahulukan dari pada pelunasan atau
pembayaran hutang orang lain.
Syarat Hipotek
(i) Atas benda tetap
(ii) Dengan akta Notaris
(iii) Didaftarkan di Kantor Balik Nama (Kodester)
SIFAT HYPOTIK
• Hipotek adalah hak kebendaan, yang bersifat absolut, hak itu mengikat
bendanya dan memberi wewenang yang luas kepada si pemilik benda
serta jangka waktu hak yang tidak terbatas.
(ii) Merupakan perjanjian Accessoir.
(iii) Droit de Preference atau hak yang didahulukan dari piutang lainnya.
(iv) Mudah dieksekusi.
(v) Objeknya benda tetap, baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud.
(vi) Hanya berisi hak untuk melunasi hutang, dan tidak memberi hak untuk
menguasai bendanya.
(vii) Dibebankan atas benda milik orang lain.
(viii) Pinjaman Hipotek tak dapat di bagi-bagi.
(ix) Openbaar atau bersifat terbuka.
(x) Specialitas.
PENANGGUNGAN
Penanggungan adalah suatu persetujuan pihak ketiga guna kepentingan Kreditur
mengikatkan diri untuk membayar utang Debitur bila Debitur tidak memenuhi
kewajibannya. Jaminan penanggungan biasanya diberikan dalam bentuk: Jaminan
Perorangan, Jaminan Perusahaan, Bank Garansi, SBLC. Diatur dalam Pasal 1820
sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata
• Sifat Penanggungan
(i) Sifat Umum
• Bersifat Accessoir.
• Bentuk umumnya tertulis, dapat di bawah tangan / Notaril.
• Pelepasan hak-hak istimewa yang diberikan oleh seorang penanggung
sebagaimana diatur dalam pasal 1832 KUH Perdata.
(ii) Sifat penanggungan secara Personal Guarantee/Borgtocht
• Perorangan
• Harus disertai Persetujuan Suami/Istri dari Debitur/Penjamin
• Penanggungan berpindah kepada ahli warisnya
(iii) Sifat penanggungan secara Company Guarantee
• Suatu perjanjian dimana suatu badan hukum, guna kepentingan si Debitur
(berhutang), mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban si Debitur manakala si
Debitur tersebut wanprestasi.
• Harta kekayaan badan hukum tersebut yang dijadikan jaminan.
• Para pihak yang berwenang sesuai dengan AD Perseroan.
• Persetujuan Komisaris perseroan (apabila disyaratkan dalam AD Perseroan)
HAK PENJAMIN YANG DIBERIKAN
UNDANG-UNDANG
1. Meminta agar harta benda Debitur disita dan dilelang terlebih
dahulu (Pasal 1831 KUH Perdata)
2. Meminta pemecahan utang (Pasal 1837 KUH Perdata)
3. (i) Menuntut pembayaran kembali dari Debitur atas jumlah
yang telah dibayarnya kepada Kreditur (Pasal 1839 KUH
Pedata), dan lebih dari itu memungkinkan penjamin untuk
(ii) menerima pengalihan hak dari Kreditur (subrogasi) atas
seluruh hak Kreditur (Pasal 1840 KUH Perdata
4. Menuntut Debitur untuk mengganti kerugian atau dibebaskan
dari penanggungan sebelum penjamin membayar
kewajibannya (Pasal 1843 KUH Perdata),
5. Mengajukan keberatan menyangkut penanggungan yang
diberikannya (Pasal 1847 KUH Perdata),
6. Meminta kepada Kreditur untuk dibebaskan dari kewajibannya,
(Pasal 1848-1849 KUH Perdata).
AKIBAT PELEPASAN HAK PENJAMIN
a. Pelepasan Pasal 1831 KUH Perdata. Dalam hal Debitur lalai memenuhi
kewajibannya, maka Kreditur dapat langsung meminta penjamin untuk memenuhi
kewajiban dari Debitur, dan apabila penjamin tidak memenuhi kewajiban yang
diminta Kreditur maka Kreditur dapat mengajukan permohonan sita dan lelang
langsung terhadap harta kekayaan penjamin.
b. Pelepasan Pasal 1837 KUH Perdata. Dalam hal penjamin terdiri dari beberapa
subyek hukum, maka masing-masing penjamin terikat untuk seluruh utang (tidak
proporsional) dan apabila terdapat penjamin lain yang tidak mampu memenuhi
kewajibannya, maka penjamin lain akan menjadi penjamin atas porsi kewajiban dari
penjamin yang tidak mampu tersebut.
c. Pelepasan Pasal 1430 KUH Perdata. Penjamin untuk mengurangi besarnya
penanggungan atau besarnya kewajiban yang harus dibayarnya, dapat meminta
antara Kreditur dengan Debitur memperjumpakan utangnya (set-off) terlebih dahulu,
dalam hal Kreditur ternyata memiliki kewajiban kepada Debitur. Dengan
dilepaskannya hak ini, tentunya penjamin tidak diperkenankan untuk meminta
perjumpaan utang antara Kreditur dan Debitur.
d. Pelepasan Pasal 1843 KUH Perdata. Penjamin tidak diperkenankan menuntut
ganti kerugian atau meminta kepada Debitur untuk dibebaskan dari perikatan
penanggungan, dengan alasan-alasan yang diuraikan dalam butir 2.4 di atas.
e. Pelepasan Pasal 1848 dan 1849 KUH Perdata. Apabila harta kekayaan Debitur,
yang nantinya akan menjadi jaminan untuk penjamin, telah dialihkan oleh Debitur
karena Kreditur sebelumnya telah melepaskan haknya terhadap harta kekayaan
dimaksud atau bahkan harta kekayaan dimaksud telah diterima oleh Kreditur
sebagai pembayaran kewajiban Debitur, maka penjamin akan kehilangan
(kesempatan terhadap) harta kekayaan Debitur yang akan/dapat menjadi jaminan
atau sumber pelunasan kewajiban Debitur kepada penjamin nantinya.
Hak kebendaan bersifat jaminan

More Related Content

PPT
DOCX
Hukum dan politik agraria kolonial
PPTX
Subjek dan objek hukum
PPT
PPT
Hukum perdata internasional - Sejarah perkembangan hukum perdata internasiona...
PPT
Yurisdiksi negara dalama hukum internasional
PPTX
Hukum perikatan powerpoint1
PDF
Hukum Perbankan
Hukum dan politik agraria kolonial
Subjek dan objek hukum
Hukum perdata internasional - Sejarah perkembangan hukum perdata internasiona...
Yurisdiksi negara dalama hukum internasional
Hukum perikatan powerpoint1
Hukum Perbankan

What's hot (20)

PPT
Istilah definisi-dan-karakteristik-hukum-internasional
PPT
Hukum Jaminan
PPT
DOC
Pengertian perjanjian kawin
PPT
Hukum perdata internasional 2
PPTX
Hukum Perjanjian Tukar Menukar
PPT
HUKUM PERDATA & HUKUM DAGANG
PPTX
Hukum dagang
PPT
P. 1 pengertian, tujuan, fungsi dan manfaat viktimologi..
PPT
Hukum Kepailitan
PPTX
Hukum perdata internasional - Status personal dalam hukum perdata internasion...
PPT
Hukum Antar Tata Hukum
PPT
Perbarengan Tindak Pidana
PPT
Hukum Acara Perdata
PPT
4 asas negara kesatuan
DOCX
Pertanyaan dan Jawaban seputar Hukum Perdata
PDF
EMLI Training-Hukum Jaminan
PPT
Mata kuliah hukum dan ham
DOCX
Tugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional Fenti Anita Sari
PPTX
Benda berwujud dan tidak berwujud sebagai objek hukum
Istilah definisi-dan-karakteristik-hukum-internasional
Hukum Jaminan
Pengertian perjanjian kawin
Hukum perdata internasional 2
Hukum Perjanjian Tukar Menukar
HUKUM PERDATA & HUKUM DAGANG
Hukum dagang
P. 1 pengertian, tujuan, fungsi dan manfaat viktimologi..
Hukum Kepailitan
Hukum perdata internasional - Status personal dalam hukum perdata internasion...
Hukum Antar Tata Hukum
Perbarengan Tindak Pidana
Hukum Acara Perdata
4 asas negara kesatuan
Pertanyaan dan Jawaban seputar Hukum Perdata
EMLI Training-Hukum Jaminan
Mata kuliah hukum dan ham
Tugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional Fenti Anita Sari
Benda berwujud dan tidak berwujud sebagai objek hukum
Ad

Similar to Hak kebendaan bersifat jaminan (20)

PPT
Hukum Bisnis tentang hukum jaminan materi
PPTX
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
DOC
JAWABAN SOAL UAS TAKE HOME HUKUM PERJANJIAN KREDIT
PPT
Perjanjian Kredit dannnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnn Ja...
PPTX
Presentasi Kelompok 11 - HUKUM GADAI DAN FIDUCIA.pptx
PPT
Hukum jaminan
PPT
Materi Hukum Jaminan Gadai Hukum Keluarga
PPTX
Aspek Hukum Perjanjian Kredit dan Jaminan.pptx
DOCX
Hukum Jaminan Kebendaan
PPT
Kredit dan Hukum Perjanjian Jaminan
PPT
Hukum jaminan sudjito
PPT
Slide Kelompok 5 Hukum Bisnis upload.ppt
PPTX
materipertemuan_ke_2_a_hidayat.pptx
PPTX
PPT Hak Tanggungan Kelompok delapan 0008
PPTX
Materi Hukum Jaminan MSL - Ketentuan Umum.pptx
PPTX
Hak Kebendaan yang memberikan jaminan (gadai, Hipotek, Hak Tanggungan, Fidusi...
PPTX
KULIAH HAK TANGGUNGAN.pptx
PPTX
profdev upi hukum jaminan.pptx
PPT
Materi Hukum Jaminan Fidusia Hukum Keluarga
PPT
Unconfirmed 3661.ppt
Hukum Bisnis tentang hukum jaminan materi
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
JAWABAN SOAL UAS TAKE HOME HUKUM PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian Kredit dannnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnn Ja...
Presentasi Kelompok 11 - HUKUM GADAI DAN FIDUCIA.pptx
Hukum jaminan
Materi Hukum Jaminan Gadai Hukum Keluarga
Aspek Hukum Perjanjian Kredit dan Jaminan.pptx
Hukum Jaminan Kebendaan
Kredit dan Hukum Perjanjian Jaminan
Hukum jaminan sudjito
Slide Kelompok 5 Hukum Bisnis upload.ppt
materipertemuan_ke_2_a_hidayat.pptx
PPT Hak Tanggungan Kelompok delapan 0008
Materi Hukum Jaminan MSL - Ketentuan Umum.pptx
Hak Kebendaan yang memberikan jaminan (gadai, Hipotek, Hak Tanggungan, Fidusi...
KULIAH HAK TANGGUNGAN.pptx
profdev upi hukum jaminan.pptx
Materi Hukum Jaminan Fidusia Hukum Keluarga
Unconfirmed 3661.ppt
Ad

More from amanda lubis (16)

PPT
Wajib daftar perusahaan
PPT
Hukum merek
PPT
PPT
Hukum hak cipta
DOC
Badan usaha tabel
DOC
Haki perbedaan
PPT
Modal pendirian bank
PPT
Hukum dagang
PPT
Badan usaha
PPT
Silabus
PPT
subye dan obyek hukum
PPT
perdata
PPT
hukum perikatan
PPT
pengertian hukum dan hukum ekonomi
PPTX
hak kbendaan yang tidak berlaku lagi
PPTX
Bidang bidang hukum perdata dan sistimatiknya
Wajib daftar perusahaan
Hukum merek
Hukum hak cipta
Badan usaha tabel
Haki perbedaan
Modal pendirian bank
Hukum dagang
Badan usaha
Silabus
subye dan obyek hukum
perdata
hukum perikatan
pengertian hukum dan hukum ekonomi
hak kbendaan yang tidak berlaku lagi
Bidang bidang hukum perdata dan sistimatiknya

Recently uploaded (20)

PPTX
Konsep & Strategi Penyusunan HPS (Perpres No. 16/2018 jo. No.12/2021 & No. 4...
PPTX
PPT Pendidikan Pancasila Kelas 11 Bab 1.1 [modulguruku.com].pptx
PPTX
5. Salindia (Bahan Tayang) Modul 5_ Perencanaan Pembelajaran (1).pptx
PPTX
RENCANA (Peruri Karawang, 05 Agst'25) + Link-link Materi Training_Teknik Peny...
DOCX
LK - Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam.docx
PDF
Soal Tryout UKPPPG IPA 2025 dan kunci jawaban PCK dan SJT
PPTX
PELAKSANAAN (di Htl_GFeruci, 28 Jul'25) + Link2 MATERI Training_LEADERSHIP & ...
PDF
PPT Resources Seminar AITalks: AI dan Konseling GPT
PPTX
Teknologi dalam Proses Bisnis Pemasaran.pptx
PDF
Modul 7 Kp 1 Pelatihan Pembelajaran Mendalam
PDF
0 KELOMPOK 2 LK 1 MODUL 3 Pembelajaran Mendalam Pelatihan.pdf
PDF
peta konsep koding dan kecerdasan artifi
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 10 SMA Terbaru 2025
PDF
Berpikir dengan AI - Menuju Pendidikan Karakter dan Ketahanan Bangsa di Era K...
DOCX
JURNAL PEMBELAJARAN MODUL 2 AKSI NYATA PERAN GURU SEBAGAI GURU TELADAN.docx
PPTX
PPT-Makhluk-Hidup-dan-Lingkungannya-PROJEK-IPAS-SMK-Kelas-10.pptx
PDF
Materi Seminar AITalks: AI dan Konseling GPT
PDF
Capaian Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial.pdf
PPTX
Presentasi_Pembelajaran_Mendalam_Lengkap.pptx
PPTX
KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL - ABDUL HAKIM.pptx
Konsep & Strategi Penyusunan HPS (Perpres No. 16/2018 jo. No.12/2021 & No. 4...
PPT Pendidikan Pancasila Kelas 11 Bab 1.1 [modulguruku.com].pptx
5. Salindia (Bahan Tayang) Modul 5_ Perencanaan Pembelajaran (1).pptx
RENCANA (Peruri Karawang, 05 Agst'25) + Link-link Materi Training_Teknik Peny...
LK - Pengalaman Belajar Pembelajaran Mendalam.docx
Soal Tryout UKPPPG IPA 2025 dan kunci jawaban PCK dan SJT
PELAKSANAAN (di Htl_GFeruci, 28 Jul'25) + Link2 MATERI Training_LEADERSHIP & ...
PPT Resources Seminar AITalks: AI dan Konseling GPT
Teknologi dalam Proses Bisnis Pemasaran.pptx
Modul 7 Kp 1 Pelatihan Pembelajaran Mendalam
0 KELOMPOK 2 LK 1 MODUL 3 Pembelajaran Mendalam Pelatihan.pdf
peta konsep koding dan kecerdasan artifi
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Berpikir dengan AI - Menuju Pendidikan Karakter dan Ketahanan Bangsa di Era K...
JURNAL PEMBELAJARAN MODUL 2 AKSI NYATA PERAN GURU SEBAGAI GURU TELADAN.docx
PPT-Makhluk-Hidup-dan-Lingkungannya-PROJEK-IPAS-SMK-Kelas-10.pptx
Materi Seminar AITalks: AI dan Konseling GPT
Capaian Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial.pdf
Presentasi_Pembelajaran_Mendalam_Lengkap.pptx
KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL - ABDUL HAKIM.pptx

Hak kebendaan bersifat jaminan

  • 1. HAK KEBENDAAN BERSIFAT JAMINAN AMANDA LP LUBIS
  • 2. JAMINAN KEBENDAAN • Dalam Hukum mengenai pengikatan jaminan, penggolongan atas benda bergerak dan tidak bergerak mempunyai arti yang penting sekali. Adanya perbedaan penggolongan tersebut juga akan menentukan jenis lembaga jaminan/ pengikatan jaminan mana yang dapat dibebankan atas benda jaminan yang diberikan untuk menjamin pelunasan. Sifat perjanjian jaminan adalah accessoir, yaitu tergantung pada perjanjian pokoknya.
  • 3. AKIBAT HUKUMNYA • UU Perbankan No. 7 tahun 1992 tanggal 25 Maret 1992 (“UU Perbankan”) Pasal 12A disebutkan bahwa Bank dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
  • 4. TANAH YANG DAPAT DIBEBANI HAK TANGGUNGAN • Menurut pasal 4 Undang-undang No.4 tahun 1996 tanggal 9 April 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang berkaitan Dengan Tanah (“UUHT”) Tanah yang dapat dijadikan jaminan adalah: • Tanah Hak Milik • Tanah Hak Guna Usaha (“HGU”) • Tanah Hak Guna Bangunan (“HGB”) • Tanah Hak Pakai atas tanah Negara • Pengikatan jaminan atas tanah hak tersebut di atas adalah dengan Akta • Pembebanan Hak Tanggungan (“APHT”) yang meliputi pula seluruh bangunan dan tanaman yang berada diatasnya dan wajib dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan. Hanya apabila benar-benar diperlukan yaitu dalam hal pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir di hadapan PPAT dapat dipergunakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (“SKMHT”) yang harus diberikan langsung oleh pemberi Hak Tanggungan. Undang-undang mengatur bahwa SKMHT juga dapat dipergunakan dalam hal hak atas tanah belum bersertifikat serta khusus untuk pemberian kredit program.
  • 5. HAK TANGGUNGAN Hak Tanggungan diatur dalam UUHT. Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut setiap benda yang merupakan bagian dan kesatuannya, untuk pelunasan suatu utang tertentu dan memberikan kedudukan yang diutamakan/preferent kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur lain. Ciri-ciri Hak Tanggungan (i) Memberikan kedudukan diutamakan (preferent) kepada Krediturnya; (ii) Selalu mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut berada (droit de suite); (iii) Memenuhi asas spesialitas dan publisitas; (iv) Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya; (v) Tidak dapat dibagi-bagi; (vi) Bersifat accessoir/merupakan ikatan pada perjanjian pokok yakni perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum hutang-piutang.
  • 6. HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN (i) Hapusnya hutang sebagaimana diatur dalam pasal 1381 KUH Perdata yang dijamin dengan Hak Tanggungan; (ii) Dilepasnya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan; (iii) Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri; (iv) Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.5 tahun 1960 tertanggal 24 September 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (“UUPA”).
  • 7. GADAI • Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang Kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur lainnya. • DASAR HUKUMNYA Pasal 1150 sampai dengan pasal 1160 KUH Perdata. • Hak jaminan yang bersifat khusus, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur, dengan memberikan hak mendahului dari kreditur lainnya, sehingga ia berkedudukan sebagai kreditur privillege (preferent).Dan bersifat accessoir, yaitu tergantung pada perjanjian pokoknya.
  • 8. FIDUSIA • Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No.42 tahun 1999 tertanggal 30 September 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”). Fidusia dahulu dikenal dengan istilah Fiduciair Eigendoms Overdracht (FEO). • Fidusia adalah pengalihan hak milik atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan, sedangkan bendanya sendiri tetap berada dalam tangan si-Debitur, dengan kesepakatan bahwa Kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada Debitur bilamana hutangnya telah dibayar lunas. Obyek Fidusia (i) Benda-benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud; (ii) Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan berdasarkan UUHT.
  • 9. SIFAT FIDUSIA • (i) Asas Droit De Suite : • Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada. • (ii) Asas Hak Preferent: • Dengan didaftarkannya Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia, memberikan kedudukan HAK YANG DIDAHULUKAN kepada Penerima Fidusia (Kreditur) terhadap Kreditur lainnya. • Kualitas HAK DIDAHULUKAN Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya Kepailitan dan atau Likuidasi.
  • 10. HIPOTEK • Dasar Hukum : Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUH Perdata Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak yang diperoleh oleh penagih untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan dan yang dianggap sebagai jaminan atas utang yang dipinjamkannya kepada pemilik benda tersebut. Hipotek menyebabkan penagih mempunyai hak pembayaran uang yang didahulukan dari pada pelunasan atau pembayaran hutang orang lain. Syarat Hipotek (i) Atas benda tetap (ii) Dengan akta Notaris (iii) Didaftarkan di Kantor Balik Nama (Kodester)
  • 11. SIFAT HYPOTIK • Hipotek adalah hak kebendaan, yang bersifat absolut, hak itu mengikat bendanya dan memberi wewenang yang luas kepada si pemilik benda serta jangka waktu hak yang tidak terbatas. (ii) Merupakan perjanjian Accessoir. (iii) Droit de Preference atau hak yang didahulukan dari piutang lainnya. (iv) Mudah dieksekusi. (v) Objeknya benda tetap, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. (vi) Hanya berisi hak untuk melunasi hutang, dan tidak memberi hak untuk menguasai bendanya. (vii) Dibebankan atas benda milik orang lain. (viii) Pinjaman Hipotek tak dapat di bagi-bagi. (ix) Openbaar atau bersifat terbuka. (x) Specialitas.
  • 12. PENANGGUNGAN Penanggungan adalah suatu persetujuan pihak ketiga guna kepentingan Kreditur mengikatkan diri untuk membayar utang Debitur bila Debitur tidak memenuhi kewajibannya. Jaminan penanggungan biasanya diberikan dalam bentuk: Jaminan Perorangan, Jaminan Perusahaan, Bank Garansi, SBLC. Diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata • Sifat Penanggungan (i) Sifat Umum • Bersifat Accessoir. • Bentuk umumnya tertulis, dapat di bawah tangan / Notaril. • Pelepasan hak-hak istimewa yang diberikan oleh seorang penanggung sebagaimana diatur dalam pasal 1832 KUH Perdata. (ii) Sifat penanggungan secara Personal Guarantee/Borgtocht • Perorangan • Harus disertai Persetujuan Suami/Istri dari Debitur/Penjamin • Penanggungan berpindah kepada ahli warisnya (iii) Sifat penanggungan secara Company Guarantee • Suatu perjanjian dimana suatu badan hukum, guna kepentingan si Debitur (berhutang), mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban si Debitur manakala si Debitur tersebut wanprestasi. • Harta kekayaan badan hukum tersebut yang dijadikan jaminan. • Para pihak yang berwenang sesuai dengan AD Perseroan. • Persetujuan Komisaris perseroan (apabila disyaratkan dalam AD Perseroan)
  • 13. HAK PENJAMIN YANG DIBERIKAN UNDANG-UNDANG 1. Meminta agar harta benda Debitur disita dan dilelang terlebih dahulu (Pasal 1831 KUH Perdata) 2. Meminta pemecahan utang (Pasal 1837 KUH Perdata) 3. (i) Menuntut pembayaran kembali dari Debitur atas jumlah yang telah dibayarnya kepada Kreditur (Pasal 1839 KUH Pedata), dan lebih dari itu memungkinkan penjamin untuk (ii) menerima pengalihan hak dari Kreditur (subrogasi) atas seluruh hak Kreditur (Pasal 1840 KUH Perdata 4. Menuntut Debitur untuk mengganti kerugian atau dibebaskan dari penanggungan sebelum penjamin membayar kewajibannya (Pasal 1843 KUH Perdata), 5. Mengajukan keberatan menyangkut penanggungan yang diberikannya (Pasal 1847 KUH Perdata), 6. Meminta kepada Kreditur untuk dibebaskan dari kewajibannya, (Pasal 1848-1849 KUH Perdata).
  • 14. AKIBAT PELEPASAN HAK PENJAMIN a. Pelepasan Pasal 1831 KUH Perdata. Dalam hal Debitur lalai memenuhi kewajibannya, maka Kreditur dapat langsung meminta penjamin untuk memenuhi kewajiban dari Debitur, dan apabila penjamin tidak memenuhi kewajiban yang diminta Kreditur maka Kreditur dapat mengajukan permohonan sita dan lelang langsung terhadap harta kekayaan penjamin. b. Pelepasan Pasal 1837 KUH Perdata. Dalam hal penjamin terdiri dari beberapa subyek hukum, maka masing-masing penjamin terikat untuk seluruh utang (tidak proporsional) dan apabila terdapat penjamin lain yang tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka penjamin lain akan menjadi penjamin atas porsi kewajiban dari penjamin yang tidak mampu tersebut. c. Pelepasan Pasal 1430 KUH Perdata. Penjamin untuk mengurangi besarnya penanggungan atau besarnya kewajiban yang harus dibayarnya, dapat meminta antara Kreditur dengan Debitur memperjumpakan utangnya (set-off) terlebih dahulu, dalam hal Kreditur ternyata memiliki kewajiban kepada Debitur. Dengan dilepaskannya hak ini, tentunya penjamin tidak diperkenankan untuk meminta perjumpaan utang antara Kreditur dan Debitur. d. Pelepasan Pasal 1843 KUH Perdata. Penjamin tidak diperkenankan menuntut ganti kerugian atau meminta kepada Debitur untuk dibebaskan dari perikatan penanggungan, dengan alasan-alasan yang diuraikan dalam butir 2.4 di atas. e. Pelepasan Pasal 1848 dan 1849 KUH Perdata. Apabila harta kekayaan Debitur, yang nantinya akan menjadi jaminan untuk penjamin, telah dialihkan oleh Debitur karena Kreditur sebelumnya telah melepaskan haknya terhadap harta kekayaan dimaksud atau bahkan harta kekayaan dimaksud telah diterima oleh Kreditur sebagai pembayaran kewajiban Debitur, maka penjamin akan kehilangan (kesempatan terhadap) harta kekayaan Debitur yang akan/dapat menjadi jaminan atau sumber pelunasan kewajiban Debitur kepada penjamin nantinya.