Dokumen ini membahas pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai hasil pemikiran manusia yang perlu dilindungi untuk mendorong inovasi dan kreativitas. Perlindungan HKI memberikan keuntungan ekonomi bagi pencipta, pelaku usaha, dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Tanpa perlindungan HKI, kreativitas manusia bisa terhambat, yang dapat mengakibatkan stagnasi dalam berbagai bidang seperti seni, teknologi, dan ilmu pengetahuan.