Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah didasarkan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Pemerintah pusat menangani urusan luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan agama, sedangkan urusan lain dibagi antara pusat dan daerah. Pembagian tugas mempertimbangkan eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Pemerintah daerah menangani urusan wajib dan p