2
Most read
3
Most read
6
Most read
Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah” “Fungsi, 
Wewenang, Hak dari DPD 
HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAHAN PUSAT DAN 
PEMERINTAHAN DAERAH 
Ditinjau dari sudut hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat 
dilihat dari Adanya hubungan dalam penyelenggaraan pemerintahan, Kebijakan desentralisa s i 
dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus 
rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahwa 
tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan 
kepada Daerah adalah menjadi tanggung jawab Pemerintah Nasional (Pusat) karena 
externalities (dampak) akhir dari penyelenggaraan urusan tersebut akan menjadi tanggung 
jawab negara. Peran Pusat dalam kerangka otonomi Daerah akan banyak bersifat menentuka n 
kebijakan makro, melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, kontrol dan pemberdayaan 
(capacity building) agar Daerah dapat menjalankan otonominya secara optimal. Sedangkan 
peran daerah akan lebih banyak pada tataran pelaksanaan otonomi tersebut. Dalam 
melaksanakan otonominya Daerah berwenang membuat kebijakan Daerah. Kebijakan yang 
diambil Daerah adalah dalam batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya dan tidak boleh 
bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi yaitu norma, standard dan 
prosedur yang ditentukan Pusat. 
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan 
dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut 
meliputi: 
a. Hubungan wewenang 
b. Keuangan 
c. Pelayanan umum 
d. Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya. 
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber 
daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan 
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan 
administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan. 
A. Hubungan Wewenang 
1. Pembagian urusan Pemerintahan 
Ketentuan hukum yang mengatur lebih lanjut hubungan antara pempus dan pemda sebagai 
penjabaran dari dasar konstitusioanal adalah Pasal 10-18 UU Nomor 32 Tahun 2004. 
Dalam kaitannya dengan hubungan pempus dan pemda maka adanya pembagian wewenang 
urusan pemerintahan. Pembagian urusan pemerintahan di Indonesia, pada hakekatnya dibagi 
dalam 3 kategori, yaitu : 
a). Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat (pemerintah) 
b). Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi 
c). Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota 
2. Kriteria Pembagian urusan antar Pemerintah, daerah Provinsi/Kabupaten/Kota 
Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurren (artinya urusan pemerintahan 
yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara 
Pemerintah dan pemerintah daerah) secara proporsional antara Pemerintah, Daerah Provinsi, 
Daerah Kabupaten dan Kota maka disusunlah kriteria yang meliputi eksternalitas, akuntabilitas 
dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan sebagai 
suatu sistem antara hubungan kewenangan pemerintah, kewenangan pemerintah daerah
provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota, atau antar pemerintahan daerah yang saling terkait, 
tergantung dan sinergis. 
a). Eksternalitas 
Adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangka n 
dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. 
Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi 
kewenangan kabupaten/kota, apabila regional menjadi kewenangan provinsi, dan apabila 
nasional menjadi kewenangan Pemerintah. 
b). Akuntabilitas 
Adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa 
tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang 
lebih langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani tersebut. Dengan 
demikian akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut kepada 
masyarakat akan lebih terjamin. 
c). Efisiensi 
Adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangka n 
tersedianya sumber daya (personil, dana, dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, 
kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan. 
Artinya apabila suatu bagian urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih berdayaguna 
dan berhasilguna dilaksanakan oleh daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota 
dibandingkan apabila ditangani oleh Pemerintah maka bagian urusan tersebut diserahkan 
kepada Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota. Sebaliknya apabila suatu bagian 
urusan akan lebih berdayaguna dan berhasil guna bila ditangani oleh Pemerintah maka bagian 
urusan tersebut tetap ditangani oleh Pemerintah. Untuk itu pembagian bagian urusan harus 
disesuaikan dengan memperhatikan ruang lingkup wilayah beroperasinya bagian urusan 
pemerintahan tersebut. Ukuran dayaguna dan hasilguna tersebut dilihat dari besarnya manfaat 
yang dirasakan oleh masyarakat dan besar kecilnya resiko yang harus dihadapi. Sedangkan 
yang dimaksud dengan keserasian hubungan yakni bahwa pengelolaan bagian urusan 
pemerintah yang dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda, bersifat saling 
berhubungan (inter-koneksi), saling tergantung (inter-dependensi), dan saling mendukung 
sebagai satu kesatuan sistem dengan memperhatikan cakupan kemanfaatan. 
3. Urusan Pemerintah yang menjadi urusan pempus 
Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan 
Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan 
pemerintahan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan 
daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan 
mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. 
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah meliputi: 
a. Politik luar negeri; mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk 
dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian 
dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya 
b. Pertahanan; misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai 
dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya,
membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan 
kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya; 
c. Keamanan; misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan 
keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak 
kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya 
d. Yustisi; misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendir ika n 
lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberika n 
grasi, amnesti, abolisi, membentuk undangundang, Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, 
Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya 
e. Moneter dan fiskal nasional; misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, 
menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan sebagainya 
f. Agama ; misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, 
memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam 
penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya. 
Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan 
pemerintahan yaitu semua urusan pemerintahan di luar urusan pempus meliputi : 
a. pendidikan; 
b. kesehatan; 
c. pekerjaan umum 
d. pekerjaan umum; 
e. perumahan; 
f. penataan ruang; 
g. perencanaan pembangunan; 
h. perhubungan; 
i. lingkungan hidup; 
j. pertanahan; 
k. kependudukan dan catatan sipil; 
l. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 
m. keluarga berencana dan keluarga sejahtera; 
n. sosial; 
o. ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; 
p. koperasi dan usaha kecil dan menengah; 
q. penanaman modal; 
r. kebudayaan dan pariwisata; 
s. kepemudaan dan olah raga; 
t. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; 
u. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah 
kepegawaian, dan persandian; 
v. pemberdayaan masyarakat dan desa; 
w. statistik; 
x. kearsipan; 
y. perpustakaan; 
z. komunikasi dan informatika; 
aa. pertanian dan ketahanan pangan; 
bb. kehutanan; 
cc. energi dan sumber daya mineral; 
dd. kelautan dan perikanan; 
ee. perdagangan . . . 
ff. perdagangan; dan 
gg. perindustrian.
4. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan 
Dalam menyelenggarakan 6 urusan pemerintahan (pasal 10 ayat 3 UU No.32/2004) Pemerinta h 
: 
a) Menyelenggarakan sendiri 
b) Dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau wakil 
Pemerintah di daerah atau 
c) Dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa. 
Di samping itu, penyelenggaraan di luar 6 urusan pemerintahan (Pasal 10 ayat 3) Pemerinta h 
dapat : 
a) Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan, atau 
b) Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah, 
c) atau menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintahan desa 
berdasarkan asas tugas pembantuan. 
5. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda 
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggaraka n 
berdasarkan kriteria-kriteria, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. 
a) Urusan wajib artinya : Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang 
berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh 
Pemerintah. Urusan wajib menurut penjelasan UU No.32/2004 artinya suatu urusan 
pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara seperti 
perlindungan hak konstitusional, pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup 
minimal, prasarana lingkungan dasar; perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan 
masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI; dan 
pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi 
internasional. 
b) Urusan pilihan artinya : baik untuk pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah 
kabupaten/kota, meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpetensi untuk 
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,kekhasan dan potensi unggula n 
daerah yang bersangkutan. Urusan pilihan menurut PP No 38/2007 meliputi : 
a. kelautan dan perikanan; 
b. pertanian; 
c. kehutanan; 
d. energi dan sumber daya mineral; 
e. pariwisata; 
f. industri; 
g. perdagangan; dan 
h. ketransmigras ian 
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, 
pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang 
didesentralisasikan. Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur juga disertai 
dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasika n. 
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan 
dalam skala provinsi yang meliputi (Pasal 13 UU No 32 tahun 2004):
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; 
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; 
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; 
d. penyediaan sarana dan prasarana umum; 
e. penanganan bidang kesehatan; 
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; 
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota; 
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota; 
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota; 
j. pengendalian lingkungan hidup; 
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota; 
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; 
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; 
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; 
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapatdilaksanakan oleh kabupaten/kota 
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota 
merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota (psl 14) meliputi: 
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; 
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; 
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; 
d. penyediaan sarana dan prasarana umum; 
e. penanganan bidang kesehatan; 
f. penyelenggaraan pendidikan; 
g. penanggulangan masalah sosial; 
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; 
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; 
j. pengendalian lingkungan hidup; 
k. pelayanan pertanahan; 
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; 
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; 
n. pelayanan administrasi penanaman modal; 
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan 
1. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 
Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanaka n 
urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan 
kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen untuk 
pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan. 
Pembagian urusan antar pemerintah, pemprov dan pemkab diatur lebih lanjut dalam PP No 38 
tahun 2007. 
2. Hubungan Dalam bidang keuangan 
 Hubungan keuangan antara pempus dan pemda Pasal 15 ayat 1 UU No.32/2004 meliputi : 
a. Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang 
menjadi kewenangan pemerintahan daerah; 
b. pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah; dan 
c. pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah 
 Hubungan dalam bidang keuangan antar pemerintahan daerah meliputi : 
a. bagi hasil pajak dan nonpajak antara pemerintahan daerah provinsi dan. pemerintahan daerah 
kabupaten/kota; 
b. pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama;
c. pembiayaan bersama atas kerja sama antar daerah; dan 
d. pinjaman dan/atau hibah antar pemerintahan daerah. 
3. Hubungan dalam bidang pelayanan umum 
 Antara Pempus dan pemda (vertikal) meliputi : 
a. kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal; 
b. pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; dan 
c. fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan 
umum. 
 Antar pemerintahan daerah (horisontal) meliputi : 
a. pelaksanaan bidang pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; 
b. kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelengaraan pelayanan umum; dan 
c. pengelolaan perizinan bersama bidang pelayanan umum. 
4. Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya 
 Antara Pemerintah dan pemerintahan daerah 
a. kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya, 
dan pelestarian; 
b. bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; dan 
c. penyerasian lingkungan dari tata ruang serta rehabilitasi lahan 
 Antar pemerintahan daerah (horisontal) meliputi : 
a. Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang menjadi 
kewenangan daerah; 
b. Kerja sama dan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam. dan sumber daya lainnya antar 
pemerintahan daerah; dan 
c. Pengelolaan perizinan bersama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya 
lainnya. 
Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya 
di wilayah laut. Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah 
dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan daerah 
untuk mengelola sumber daya di wilayah laut) meliputi: 
a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut; 
b. pengaturan administratif; 
c. pengaturan tata ruang; 
d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahka n 
kewenangannya oleh Pemerintah; 
e. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan 
f. ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara. 
Kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) 
mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk 
provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota. Apabila 
wilayah laut antara 2 (dua) provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk 
mengelola sumber daya. Di wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis 
tengah dari wilayah antar 2 (dua) provinsi tersebut, dan untuk kabupaten/kota memperoleh 1/3 
(sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi dimaksud. 
FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Dewan Perwakilan Daerah sejak awal perubahan UUD 1945 memang tidak dimaksudkan 
sebagai unsur utama dalam pembuatan undang-undang, namun menjadi lembaga yang terkait 
dengan kelembagaan MPR. Adanya usulan atau pendapat untuk menguatkan kelembagaan 
DPD dalam pembuatan undang-undang, yang berarti akan memberi voting right yaitu hak 
untuk menolak atau menyetujui rancangan undang-undang tentunya harus dikaji secara 
komprehensif. 
Apabila DPD diberi kewenangan voting right dalam pembuatan UU, haruslah dibedakan 
keterlibatannya, apakah anggota DPD yang diberi hak voting right, ataukah kelembagaan DPD 
yang diberi hak voting right tersebut. Apabila voting right tersebut diberikan kepada anggota 
DPD, maka tidak akan diperlukan forum pengambilan putusan yang terpisah antara DPR dan 
DPD, karena pada hakekatnya ada hak suara yang sama dalam memberikan sikap terhadap 
sebuah rancangan undang-undang antara anggota DPR dan DPD. Forum yang dihadiri oleh 
anggota DPD dan DPR menjadi forum dalam mekanisme pengambilan putusan pembua tan 
undang-undang. Apabila voting right diberikan kepada lembaga DPD dalam proses pembuatan 
UU, maka forum pengambilan keputusan haruslah terpisah antara DPR dan DPD. Mekanisme 
ini sesuai dengan model bicameral. Hal yang masih harus dipertimbangkan adalah posisi 
Presiden dalam pembuatan undang-undang. Apakah Presiden masih terlibat dalam pembuatan 
undang-undang sebagaimana dinyatakan dalam pasal 20 ayat (2) UUD 1945 setelah perubahan. 
Apabila campurtangan Presiden dalam pembuatan undang-undang dihapuskan, maka sistem 
pemisahan kekuasaan memang benar-benar terciptakan, artinya pembuatan undang-undang 
semata-mata urusan DPD dan DPR. Apabila Presiden masih terlibat dalam proses pembuatan 
undang-undang sehingga ketentuan Pasal 20 ayat (2) masih dipertahankan maka dalam 
pembuatan undang-undang akan melibatkan secara langsung tiga lembaga negara, yaitu DPR, 
DPD dan Presiden. 
Disamping hal-hal sebagaimana diuraikan tersebut di atas, pertimbangan kesisteman 
perlu diperhatikan. Apabila dalam pembuatan undang-undang kepada DPD diberi hak voting, 
maka harus juga dipertimbangkan adanya lembaga MPR yang masih tetap eksis dalam UUD 
1945 setelah perubahan. Keterlibatan DPD dalam pembuatan undang-undang akan berarti 
bahwa untuk membuat undang-undang ada tiga lembaga negara yang aktif, yaitu DPR, DPD 
dan Presiden. Sementara itu menurut ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUD setelah perubahan, MPR 
berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD, sedangkan MPR terdiri atas anggota DPR 
dan anggota DPD. Kedudukan sebuah UUD adalah lebih tinggi dibandingkan kedudukan 
sebuah undang-undang, sehingga terhadap sebuah undang-undang yang bertentangan dengan 
UUD dapat dilakukan pengujian materiil. Kesisteman dari UUD akan terganggu dan 
ketidaklogisan muncul karena untuk mengubah dan menetapkan UUD yang kedudukannya 
lebih tinggi dari UU cukup dilakukan oleh MPR yang keanggotaannya terdiri atas anggota DPR 
dan anggota DPD, sedangkan untuk membentuk undang-undang yang kedudukannya lebih 
rendah dari UUD akan melibatkan tiga lembaga negara, Presiden, DPD dan DPR. 
Sehingga dari sudut pandang sebuah sistem konstitusi dengan mempertimbangka n 
hubungan antara kewenangan lembagaan negara yang diatur didalamnya, pemberian voting 
right kepada DPD dalam pembuatan undang-undang akan menimbulkan implikasi yang sangat 
luas, dan tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah pasal-pasal yang mengatur 
kewenangan DPD saja, bahkan harus dilakukan strukturisasi ulang terhadap sistem UUD 1945 
yang berhubungan dengan eksistensi lembaga negara yang lain. 
Kewenangan yang diberikan oleh UUD kepada DPD akan menghasilkan suatu produk 
yang sangat penting apabila dapat dilakukan secara lebih profesional, dan proaktif. Hak DPD 
untuk ikut membahas rancangan undang-undang sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 22D 
tidaklah menjadikan DPD hanya bersifat pasif menunggu adanya rancangan undang-undang 
dari Presiden atau DPR yang akan dibahas, tetapi secara proaktif dapat mengkaji materi-mate r i 
yang seharusnya ada dalam sebuah undang-undang, atau yang telah ada dalam sebuah undang-
undang. Hasil kajian tersebut dapat diajukan kepada DPR dalam bentuk rancangan undang-undang, 
atau dapat dijadikan bahan dalam membahas rancangan undang-undang. DPD dapat 
menyusun sebuah "blue print"substansi undang-undang yang akan ditawarkan kepada DPR, 
baik dalam RUU versi DPD, maupun dalam pembahasan RUU. DPD cukup punya waktu untuk 
melakukan hal tersebut karena tidak terganggu oleh tugas-tugas lain, dan dalam melaksanaka n 
fungsinya seharusnya DPD dapat lebih independent terhindarkan diri dari kepentingan politik. 
Nilai karya DPD bukan karena otoritas politiknya tetapi kualitas produknya yang semestinya 
lebih objektif, dimana fungsi konstitusional tersebut diperlukan dalam kesisteman UUD. 
WEWENANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH 
KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH MENURUT PASAL 22D UUD 1945 
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22D UUD 1945 (Perubahan), kewenangan DPD dapat 
dibedakan dalam beberapa bidang, yaitu: 
1. Bidang legislasi (pembentukan undang-undang). 
Dalam bidang legislasi DPD mempunyai wewenang untuk mengajukan suatu rancangan 
undang-undang kepada DPR serta ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan 
dengan: 
a. otonomi daerah, 
b. hubungan pusat dan daerah, 
c. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, 
d. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta 
e. perimbangan keuangan pusat dan daerah 
2. Bidang konsultasi (pemberian pertimbangan). 
Dalam bidang konsultasi atau pemberian pertimbangan, DPD mempunyai kewenangan untuk 
memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran 
pendapatan dan belanja negara, dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, 
pendidikan, dan agama. Termasuk pula dalam fungsi konsultatif DPD adalah terkait dengan 
dimilikinya wewenang untuk ikut memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan 
anggota Badan Pemeriksa Keuangan [Pasal 23F ayat (1) UUD 1945]. 
3. Bidang kontrol (pengawasan). 
Dalam bidang kontrol (pengawasan), DPD mempunyai kewenangan untuk melakukan 
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: 
a. otonomi daerah, 
b. pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, 
c. hubungan pusat dan daerah, 
d. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, 
e. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama. 
Hasil pengawasan terhadap hal-hal tersebut kemudian disampaikan kepada DPR sebagai bahan 
pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 
Dari ketiga bidang tersebut, kewenangan DPD yang berhubungan erat dengan 
pembentukan undang-undang adalah bidang legislasi dan bidang konsultasi. Namun demikia n, 
oleh karena rumusan dalam Pasal 22D tersebut masih terlalu umum, maka pelaksanaan 
kewenangan DPD dalam pembentukan undang-undang perlu ditinjau dari undang-undang yang 
merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari UUD 1945.
HAK DEWAN PERWAKILAN DAERAH 
DPD mempunyai hak: 
a. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan 
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan 
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan 
perimbangan keuangan pusat dan daerah; 
b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, 
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, 
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan 
keuangan pusat dan daerah; 
c. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang 
tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang 
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; 
d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, 
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, 
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, 
pajak, pendidikan, dan agama. 
Hak Anggota DPD menurut Pasal 232 UUMD3 
Anggota DPD mempunyai hak: 
a. bertanya; 
b. menyampaikan usul dan pendapat; 
c. memilih dan dipilih; 
d. membela diri; 
e. imunitas; 
f. protokoler; dan dan 
g. keuangan dan administratif.

More Related Content

PPTX
8. lembaga lembaga negara
PPTX
Pengantar ilmu politik
PPTX
Tatanan organisasi pemerintahan negara
PPTX
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DOCX
Tugas makalah ketahanan nasional
DOCX
Makalah hubungan antar lembaga negara
PPTX
Power point konstitusi
PPTX
Public choice
8. lembaga lembaga negara
Pengantar ilmu politik
Tatanan organisasi pemerintahan negara
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Tugas makalah ketahanan nasional
Makalah hubungan antar lembaga negara
Power point konstitusi
Public choice

What's hot (20)

PDF
Aktualisasi Pancasila Di Kampus
PPTX
pancasila sebagai sistem filsafat
PPT
Materi Hukum Tata Negara
PPTX
Sistem konstitusi
PDF
Konsep Reinventing Government Kelompok 1
PPTX
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politik
DOC
SANKSI dalam HAN
PPTX
Hak Asasi Manusia
PPTX
Ppt Pentingnya Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
PPTX
Sumber historis, sosiologis, politis pancasila sebagai dasar negara
PPT
Pendidikan Pancasila - Urgensi Pancasila.ppt
DOCX
Pengertian, perbedaan dan persamaan han dan htn
DOCX
Politik dan Strategi Nasional (Kewarganegaraan)
DOCX
Resume Hukum Tata Negara
PPTX
2. peristilahan dan pengertian han
PPTX
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan di Indonesia
DOCX
Sumber hukum administrasi negara
PPTX
Konflik dan Negosiasi Menurut Kreitner dan Kinicki
PPTX
Bentuk negara dan pemerintahan
PPTX
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
Aktualisasi Pancasila Di Kampus
pancasila sebagai sistem filsafat
Materi Hukum Tata Negara
Sistem konstitusi
Konsep Reinventing Government Kelompok 1
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politik
SANKSI dalam HAN
Hak Asasi Manusia
Ppt Pentingnya Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Sumber historis, sosiologis, politis pancasila sebagai dasar negara
Pendidikan Pancasila - Urgensi Pancasila.ppt
Pengertian, perbedaan dan persamaan han dan htn
Politik dan Strategi Nasional (Kewarganegaraan)
Resume Hukum Tata Negara
2. peristilahan dan pengertian han
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Sumber hukum administrasi negara
Konflik dan Negosiasi Menurut Kreitner dan Kinicki
Bentuk negara dan pemerintahan
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
Ad

Similar to Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (20)

PPTX
Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah
PPTX
PPKn Pemerintahan Pusat dan Daerah
PPTX
administrasi negara dan daerah fungsi dan kewenangan pemerintah
PPTX
Hub Pempus dan Pemda Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia STKS Bandung
PPTX
PPT Pemerintahan pusat dan daerah ( Pendidikan Kewarganegaraan / PKN Kelas 10 )
PPT
5. hubungan antara pemerintah pusat & daerah
DOCX
Negara kesatuan dengan kemandirian daerah
PDF
Pp 38 2007 pembagian urusan pemerintahan lengkap
PDF
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
PDF
SKD 02 PP no 38 tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pem Pusat, Pe...
PDF
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
DOCX
Secara etimologis pemerintahan berasal dari kata pemerintahbab 4 kelas x
PPTX
Perimbangan Kekuasaan di Indonesia
DOCX
Jawaban
DOCX
Pemerintahan daerah di indonesia
PPT
Urusan-Urusan Pemerintahan (Slide 7).ppt
PPT
Hukum Pemerintahan Daerah
PPTX
Hubugan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut UUD 1945
Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah
PPKn Pemerintahan Pusat dan Daerah
administrasi negara dan daerah fungsi dan kewenangan pemerintah
Hub Pempus dan Pemda Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia STKS Bandung
PPT Pemerintahan pusat dan daerah ( Pendidikan Kewarganegaraan / PKN Kelas 10 )
5. hubungan antara pemerintah pusat & daerah
Negara kesatuan dengan kemandirian daerah
Pp 38 2007 pembagian urusan pemerintahan lengkap
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
SKD 02 PP no 38 tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pem Pusat, Pe...
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ...
Secara etimologis pemerintahan berasal dari kata pemerintahbab 4 kelas x
Perimbangan Kekuasaan di Indonesia
Jawaban
Pemerintahan daerah di indonesia
Urusan-Urusan Pemerintahan (Slide 7).ppt
Hukum Pemerintahan Daerah
Hubugan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut UUD 1945
Ad

More from natal kristiono (20)

PPTX
Natal kristiono hukum pajak materi pph_21_dan_26_new
PDF
Materi hukum pajak pajak daerah
PDF
Materi hukum pajak " pajak daerah"
DOCX
Tugas pkn iqbale
DOCX
Pkn zaskia
PPTX
PPTX
Bab xiii
PPTX
PPTX
PPTX
PPTX
Bab viii
PPTX
PPTX
PPTX
PPTX
PPTX
PPTX
PPTX
PPTX
PPT
Babi 5~1
Natal kristiono hukum pajak materi pph_21_dan_26_new
Materi hukum pajak pajak daerah
Materi hukum pajak " pajak daerah"
Tugas pkn iqbale
Pkn zaskia
Bab xiii
Bab viii
Babi 5~1

Recently uploaded (20)

PDF
Modul Ajar Deep Learning Seni Rupa Kelas 6 Kurikulum Merdeka
PDF
2. ATP Fase F - PA. Islam (1)-halaman-1-digabungkan.pdf
PPTX
Kokurikuler dalam Pembelajaran Mendalam atau Deep Leaning
PPTX
Inkuiri_Kolaboratif_Pembelajaran_Mendalam (1).pptx
PDF
Laktasi dan Menyusui (MK Askeb Esensial Nifas, Neonatus, Bayi, Balita dan Ana...
PDF
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika Terapan_22 Agus 2025.pdf
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Fisika Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PPTX
Tools of Digital Media in Marketing Era Digital 4.0_WEBINAR PDPTN "Digital Ma...
PPTX
Paparan Pembelajaran Mendalam V2 (fix).pptx
PPTX
Merancang dan Mengelola PESAN dalam Komunikasi Pemasaran di Era Digital 4.0_W...
PDF
Laporan Hibah dengan menggunakan NVivo.pdf
PDF
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika_PLS SPSS.pdf
PPT
Inkuiri Kolaboratif bagi guru di Satuan Pendidikan .ppt
PDF
Materi Sosialisasi OMI Jawa Timur 2025.pdf
PDF
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 6 Kurikulum Merdeka
PPTX
PDF_Penyelarasan_Visi,_Misi,_dan_Tujuan_
PDF
Bahan Bacaan Rencana Kolaborasi Inkuiri.pdf
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKWU Pengelolaan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
PPTX
Keusahawanan dan Perniagaan Islam - Dr Mohd Adib Abd Muin 20 Ogos 2025.pptx
PDF
RPM BAHASA INDONESIA KELAS 7 TEKS DESKRIPSI.pdf
Modul Ajar Deep Learning Seni Rupa Kelas 6 Kurikulum Merdeka
2. ATP Fase F - PA. Islam (1)-halaman-1-digabungkan.pdf
Kokurikuler dalam Pembelajaran Mendalam atau Deep Leaning
Inkuiri_Kolaboratif_Pembelajaran_Mendalam (1).pptx
Laktasi dan Menyusui (MK Askeb Esensial Nifas, Neonatus, Bayi, Balita dan Ana...
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika Terapan_22 Agus 2025.pdf
Modul Ajar Deep Learning Fisika Kelas 12 SMA Terbaru 2025
Tools of Digital Media in Marketing Era Digital 4.0_WEBINAR PDPTN "Digital Ma...
Paparan Pembelajaran Mendalam V2 (fix).pptx
Merancang dan Mengelola PESAN dalam Komunikasi Pemasaran di Era Digital 4.0_W...
Laporan Hibah dengan menggunakan NVivo.pdf
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika_PLS SPSS.pdf
Inkuiri Kolaboratif bagi guru di Satuan Pendidikan .ppt
Materi Sosialisasi OMI Jawa Timur 2025.pdf
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 6 Kurikulum Merdeka
PDF_Penyelarasan_Visi,_Misi,_dan_Tujuan_
Bahan Bacaan Rencana Kolaborasi Inkuiri.pdf
Modul Ajar Deep Learning PKWU Pengelolaan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
Keusahawanan dan Perniagaan Islam - Dr Mohd Adib Abd Muin 20 Ogos 2025.pptx
RPM BAHASA INDONESIA KELAS 7 TEKS DESKRIPSI.pdf

Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah

  • 1. Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah” “Fungsi, Wewenang, Hak dari DPD HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAHAN PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH Ditinjau dari sudut hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat dilihat dari Adanya hubungan dalam penyelenggaraan pemerintahan, Kebijakan desentralisa s i dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahwa tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah adalah menjadi tanggung jawab Pemerintah Nasional (Pusat) karena externalities (dampak) akhir dari penyelenggaraan urusan tersebut akan menjadi tanggung jawab negara. Peran Pusat dalam kerangka otonomi Daerah akan banyak bersifat menentuka n kebijakan makro, melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, kontrol dan pemberdayaan (capacity building) agar Daerah dapat menjalankan otonominya secara optimal. Sedangkan peran daerah akan lebih banyak pada tataran pelaksanaan otonomi tersebut. Dalam melaksanakan otonominya Daerah berwenang membuat kebijakan Daerah. Kebijakan yang diambil Daerah adalah dalam batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi yaitu norma, standard dan prosedur yang ditentukan Pusat. Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi: a. Hubungan wewenang b. Keuangan c. Pelayanan umum d. Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan. A. Hubungan Wewenang 1. Pembagian urusan Pemerintahan Ketentuan hukum yang mengatur lebih lanjut hubungan antara pempus dan pemda sebagai penjabaran dari dasar konstitusioanal adalah Pasal 10-18 UU Nomor 32 Tahun 2004. Dalam kaitannya dengan hubungan pempus dan pemda maka adanya pembagian wewenang urusan pemerintahan. Pembagian urusan pemerintahan di Indonesia, pada hakekatnya dibagi dalam 3 kategori, yaitu : a). Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat (pemerintah) b). Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi c). Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota 2. Kriteria Pembagian urusan antar Pemerintah, daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurren (artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah) secara proporsional antara Pemerintah, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota maka disusunlah kriteria yang meliputi eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan sebagai suatu sistem antara hubungan kewenangan pemerintah, kewenangan pemerintah daerah
  • 2. provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota, atau antar pemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung dan sinergis. a). Eksternalitas Adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangka n dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota, apabila regional menjadi kewenangan provinsi, dan apabila nasional menjadi kewenangan Pemerintah. b). Akuntabilitas Adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani tersebut. Dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin. c). Efisiensi Adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangka n tersedianya sumber daya (personil, dana, dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan. Artinya apabila suatu bagian urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih berdayaguna dan berhasilguna dilaksanakan oleh daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota dibandingkan apabila ditangani oleh Pemerintah maka bagian urusan tersebut diserahkan kepada Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota. Sebaliknya apabila suatu bagian urusan akan lebih berdayaguna dan berhasil guna bila ditangani oleh Pemerintah maka bagian urusan tersebut tetap ditangani oleh Pemerintah. Untuk itu pembagian bagian urusan harus disesuaikan dengan memperhatikan ruang lingkup wilayah beroperasinya bagian urusan pemerintahan tersebut. Ukuran dayaguna dan hasilguna tersebut dilihat dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan besar kecilnya resiko yang harus dihadapi. Sedangkan yang dimaksud dengan keserasian hubungan yakni bahwa pengelolaan bagian urusan pemerintah yang dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda, bersifat saling berhubungan (inter-koneksi), saling tergantung (inter-dependensi), dan saling mendukung sebagai satu kesatuan sistem dengan memperhatikan cakupan kemanfaatan. 3. Urusan Pemerintah yang menjadi urusan pempus Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah meliputi: a. Politik luar negeri; mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya b. Pertahanan; misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya,
  • 3. membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya; c. Keamanan; misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya d. Yustisi; misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendir ika n lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberika n grasi, amnesti, abolisi, membentuk undangundang, Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya e. Moneter dan fiskal nasional; misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan sebagainya f. Agama ; misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya. Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan yaitu semua urusan pemerintahan di luar urusan pempus meliputi : a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum d. pekerjaan umum; e. perumahan; f. penataan ruang; g. perencanaan pembangunan; h. perhubungan; i. lingkungan hidup; j. pertanahan; k. kependudukan dan catatan sipil; l. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; m. keluarga berencana dan keluarga sejahtera; n. sosial; o. ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; p. koperasi dan usaha kecil dan menengah; q. penanaman modal; r. kebudayaan dan pariwisata; s. kepemudaan dan olah raga; t. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; u. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah kepegawaian, dan persandian; v. pemberdayaan masyarakat dan desa; w. statistik; x. kearsipan; y. perpustakaan; z. komunikasi dan informatika; aa. pertanian dan ketahanan pangan; bb. kehutanan; cc. energi dan sumber daya mineral; dd. kelautan dan perikanan; ee. perdagangan . . . ff. perdagangan; dan gg. perindustrian.
  • 4. 4. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Dalam menyelenggarakan 6 urusan pemerintahan (pasal 10 ayat 3 UU No.32/2004) Pemerinta h : a) Menyelenggarakan sendiri b) Dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau c) Dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa. Di samping itu, penyelenggaraan di luar 6 urusan pemerintahan (Pasal 10 ayat 3) Pemerinta h dapat : a) Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan, atau b) Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah, c) atau menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan. 5. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggaraka n berdasarkan kriteria-kriteria, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. a) Urusan wajib artinya : Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. Urusan wajib menurut penjelasan UU No.32/2004 artinya suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara seperti perlindungan hak konstitusional, pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI; dan pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional. b) Urusan pilihan artinya : baik untuk pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpetensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,kekhasan dan potensi unggula n daerah yang bersangkutan. Urusan pilihan menurut PP No 38/2007 meliputi : a. kelautan dan perikanan; b. pertanian; c. kehutanan; d. energi dan sumber daya mineral; e. pariwisata; f. industri; g. perdagangan; dan h. ketransmigras ian Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan. Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur juga disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasika n. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi (Pasal 13 UU No 32 tahun 2004):
  • 5. a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota; l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapatdilaksanakan oleh kabupaten/kota p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota (psl 14) meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan 1. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanaka n urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan. Pembagian urusan antar pemerintah, pemprov dan pemkab diatur lebih lanjut dalam PP No 38 tahun 2007. 2. Hubungan Dalam bidang keuangan  Hubungan keuangan antara pempus dan pemda Pasal 15 ayat 1 UU No.32/2004 meliputi : a. Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah; b. pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah; dan c. pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah  Hubungan dalam bidang keuangan antar pemerintahan daerah meliputi : a. bagi hasil pajak dan nonpajak antara pemerintahan daerah provinsi dan. pemerintahan daerah kabupaten/kota; b. pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama;
  • 6. c. pembiayaan bersama atas kerja sama antar daerah; dan d. pinjaman dan/atau hibah antar pemerintahan daerah. 3. Hubungan dalam bidang pelayanan umum  Antara Pempus dan pemda (vertikal) meliputi : a. kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal; b. pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; dan c. fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.  Antar pemerintahan daerah (horisontal) meliputi : a. pelaksanaan bidang pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; b. kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelengaraan pelayanan umum; dan c. pengelolaan perizinan bersama bidang pelayanan umum. 4. Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya  Antara Pemerintah dan pemerintahan daerah a. kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian; b. bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; dan c. penyerasian lingkungan dari tata ruang serta rehabilitasi lahan  Antar pemerintahan daerah (horisontal) meliputi : a. Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang menjadi kewenangan daerah; b. Kerja sama dan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam. dan sumber daya lainnya antar pemerintahan daerah; dan c. Pengelolaan perizinan bersama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya. Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut. Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut) meliputi: a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut; b. pengaturan administratif; c. pengaturan tata ruang; d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahka n kewenangannya oleh Pemerintah; e. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan f. ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara. Kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota. Apabila wilayah laut antara 2 (dua) provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya. Di wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah antar 2 (dua) provinsi tersebut, dan untuk kabupaten/kota memperoleh 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi dimaksud. FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH
  • 7. Dewan Perwakilan Daerah sejak awal perubahan UUD 1945 memang tidak dimaksudkan sebagai unsur utama dalam pembuatan undang-undang, namun menjadi lembaga yang terkait dengan kelembagaan MPR. Adanya usulan atau pendapat untuk menguatkan kelembagaan DPD dalam pembuatan undang-undang, yang berarti akan memberi voting right yaitu hak untuk menolak atau menyetujui rancangan undang-undang tentunya harus dikaji secara komprehensif. Apabila DPD diberi kewenangan voting right dalam pembuatan UU, haruslah dibedakan keterlibatannya, apakah anggota DPD yang diberi hak voting right, ataukah kelembagaan DPD yang diberi hak voting right tersebut. Apabila voting right tersebut diberikan kepada anggota DPD, maka tidak akan diperlukan forum pengambilan putusan yang terpisah antara DPR dan DPD, karena pada hakekatnya ada hak suara yang sama dalam memberikan sikap terhadap sebuah rancangan undang-undang antara anggota DPR dan DPD. Forum yang dihadiri oleh anggota DPD dan DPR menjadi forum dalam mekanisme pengambilan putusan pembua tan undang-undang. Apabila voting right diberikan kepada lembaga DPD dalam proses pembuatan UU, maka forum pengambilan keputusan haruslah terpisah antara DPR dan DPD. Mekanisme ini sesuai dengan model bicameral. Hal yang masih harus dipertimbangkan adalah posisi Presiden dalam pembuatan undang-undang. Apakah Presiden masih terlibat dalam pembuatan undang-undang sebagaimana dinyatakan dalam pasal 20 ayat (2) UUD 1945 setelah perubahan. Apabila campurtangan Presiden dalam pembuatan undang-undang dihapuskan, maka sistem pemisahan kekuasaan memang benar-benar terciptakan, artinya pembuatan undang-undang semata-mata urusan DPD dan DPR. Apabila Presiden masih terlibat dalam proses pembuatan undang-undang sehingga ketentuan Pasal 20 ayat (2) masih dipertahankan maka dalam pembuatan undang-undang akan melibatkan secara langsung tiga lembaga negara, yaitu DPR, DPD dan Presiden. Disamping hal-hal sebagaimana diuraikan tersebut di atas, pertimbangan kesisteman perlu diperhatikan. Apabila dalam pembuatan undang-undang kepada DPD diberi hak voting, maka harus juga dipertimbangkan adanya lembaga MPR yang masih tetap eksis dalam UUD 1945 setelah perubahan. Keterlibatan DPD dalam pembuatan undang-undang akan berarti bahwa untuk membuat undang-undang ada tiga lembaga negara yang aktif, yaitu DPR, DPD dan Presiden. Sementara itu menurut ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUD setelah perubahan, MPR berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD, sedangkan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Kedudukan sebuah UUD adalah lebih tinggi dibandingkan kedudukan sebuah undang-undang, sehingga terhadap sebuah undang-undang yang bertentangan dengan UUD dapat dilakukan pengujian materiil. Kesisteman dari UUD akan terganggu dan ketidaklogisan muncul karena untuk mengubah dan menetapkan UUD yang kedudukannya lebih tinggi dari UU cukup dilakukan oleh MPR yang keanggotaannya terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, sedangkan untuk membentuk undang-undang yang kedudukannya lebih rendah dari UUD akan melibatkan tiga lembaga negara, Presiden, DPD dan DPR. Sehingga dari sudut pandang sebuah sistem konstitusi dengan mempertimbangka n hubungan antara kewenangan lembagaan negara yang diatur didalamnya, pemberian voting right kepada DPD dalam pembuatan undang-undang akan menimbulkan implikasi yang sangat luas, dan tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah pasal-pasal yang mengatur kewenangan DPD saja, bahkan harus dilakukan strukturisasi ulang terhadap sistem UUD 1945 yang berhubungan dengan eksistensi lembaga negara yang lain. Kewenangan yang diberikan oleh UUD kepada DPD akan menghasilkan suatu produk yang sangat penting apabila dapat dilakukan secara lebih profesional, dan proaktif. Hak DPD untuk ikut membahas rancangan undang-undang sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 22D tidaklah menjadikan DPD hanya bersifat pasif menunggu adanya rancangan undang-undang dari Presiden atau DPR yang akan dibahas, tetapi secara proaktif dapat mengkaji materi-mate r i yang seharusnya ada dalam sebuah undang-undang, atau yang telah ada dalam sebuah undang-
  • 8. undang. Hasil kajian tersebut dapat diajukan kepada DPR dalam bentuk rancangan undang-undang, atau dapat dijadikan bahan dalam membahas rancangan undang-undang. DPD dapat menyusun sebuah "blue print"substansi undang-undang yang akan ditawarkan kepada DPR, baik dalam RUU versi DPD, maupun dalam pembahasan RUU. DPD cukup punya waktu untuk melakukan hal tersebut karena tidak terganggu oleh tugas-tugas lain, dan dalam melaksanaka n fungsinya seharusnya DPD dapat lebih independent terhindarkan diri dari kepentingan politik. Nilai karya DPD bukan karena otoritas politiknya tetapi kualitas produknya yang semestinya lebih objektif, dimana fungsi konstitusional tersebut diperlukan dalam kesisteman UUD. WEWENANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH MENURUT PASAL 22D UUD 1945 Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22D UUD 1945 (Perubahan), kewenangan DPD dapat dibedakan dalam beberapa bidang, yaitu: 1. Bidang legislasi (pembentukan undang-undang). Dalam bidang legislasi DPD mempunyai wewenang untuk mengajukan suatu rancangan undang-undang kepada DPR serta ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan: a. otonomi daerah, b. hubungan pusat dan daerah, c. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, d. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta e. perimbangan keuangan pusat dan daerah 2. Bidang konsultasi (pemberian pertimbangan). Dalam bidang konsultasi atau pemberian pertimbangan, DPD mempunyai kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara, dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Termasuk pula dalam fungsi konsultatif DPD adalah terkait dengan dimilikinya wewenang untuk ikut memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan [Pasal 23F ayat (1) UUD 1945]. 3. Bidang kontrol (pengawasan). Dalam bidang kontrol (pengawasan), DPD mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: a. otonomi daerah, b. pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, c. hubungan pusat dan daerah, d. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, e. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama. Hasil pengawasan terhadap hal-hal tersebut kemudian disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Dari ketiga bidang tersebut, kewenangan DPD yang berhubungan erat dengan pembentukan undang-undang adalah bidang legislasi dan bidang konsultasi. Namun demikia n, oleh karena rumusan dalam Pasal 22D tersebut masih terlalu umum, maka pelaksanaan kewenangan DPD dalam pembentukan undang-undang perlu ditinjau dari undang-undang yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari UUD 1945.
  • 9. HAK DEWAN PERWAKILAN DAERAH DPD mempunyai hak: a. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; c. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Hak Anggota DPD menurut Pasal 232 UUMD3 Anggota DPD mempunyai hak: a. bertanya; b. menyampaikan usul dan pendapat; c. memilih dan dipilih; d. membela diri; e. imunitas; f. protokoler; dan dan g. keuangan dan administratif.