Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis hewan halal dan haram menurut hukum Islam. Hewan halal adalah hewan yang diperbolehkan dimakan seperti ternak, buruan, dan laut. Hewan haram antara lain babi, anjing buas, dan hewan yang mati tidak disembelih dengan cara Islam. Dokumen ini juga menjelaskan syarat penyembelihan hewan agar dagingnya dihalalkan.