HUKUM TATA NEGARA
(HTN) [1-8]
Arif Hidayat
Ilmu Hukum
UniversitasNegeri Semarang 1
IDENTITAS MATA KULIAH
1. NAMA MATA KULIAH : HUKUM TATA NEGARA (HTN)
2. PRODI/SEMESTER : Ilmu Hukum/II
3. KODE MATA KULIAH : 15P03193
4. DOSEN PENGAMPU : Arif Hidayat
5. CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN
Mahasiswa diharapkan mampu untuk memahami, menganalisis, mengevaluasi
hukum inconcreto dan inabstracto, serta merealisir materi HTN dalam kehidupan
bernegara sesuai kapasitas masing-masing. Dengan penguasaan HTN yang baik,
mahasiswa diharapkan mampu melatih diri untuk bertanggungjawab dalam hal
partisipasi dan kerjasama aktif menemukan solusi berbagai bentuk permasalahan
ketatanegaraan baik di tingkat lokal maupun nasional dengan prinsip-prinsip
pancasila (religiusitas, kemanusiaan, persatuan & kesatuan, musyawarah dan
keadilan sosial).
6. CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH
Setelah menyelesaikan mata kuliah lanjutan (keahlian) ini, mahasiswa diharapkan
mampu secara teoretis-analitis memahami hukum tata negara sebagai
paradigma kehidupan bernegara, sehingga dapat memperluas wacana bernegara,
berkaitan dengan konsep ilmu hukum tata negara & hubungannya dengan ilmu-
ilmu lainnya, sumber dan asas HTN, struktur dan pola ketatanegaraan, konstitusi
dan UUD 1945, sistem pemerintahan, otonomi daerah, demokrasi & pemilu,
kewarganegaraan dan HAM, serta dinamika ketatanegaraan termasuk hukum
darurat negara.
DAFTAR MATERI POKOK
PERT MATERI POKOK SUMBER
1 Pengantar Kuliah HTN 1.Arif Hidayat, 2010, Hukum
Tata Negara di Indonesia,
(Handout Perkuliahan)
2.Arif Hidayat, 2012, Ilmu
Hukum Tata Negara, Abshor,
Semarang.
3.Jimmly Asshiddiqie.
2006. Pengantar Ilmu Hukum
Tata Negara. Konstitusi
Press, Jakarta.
4.Jimmly Asshiddiqie.
2007. Hukum Tata Negara
Darurat. PT Rajagrafindo
Persada, Jakarta.
5.Moh. Mahfud MD, 1993.
Dasar dan Struktur
Ketatanegaraan Indonesia,
UII Press, Yogyakarta.
6.Ni’matul Huda. 2006. Hukum
Tata Negara Indonesia. PT
Rajagrafindo Persada,
Jakarta.
2 Ilmu HTN, Objek Kajian dan Hubungannya dengan Ilmu lain
3 Sumber & Asas HTN
4 Konsepsi Negara Hukum & Negara Hukum Indonesia
5 Konstitusi dan Konstitusionalisme (Staatside & Model
Penafsiran Konstitusi) di Indonesia
6 Struktur Ketatanegaraan dan Dinamikanya di Indonesia
(Sistem Pemda & Hukum Darurat Negara))
7 Lembaga Negara dalam UUD 1945
8 UTS (MID SEMESTER)
9 Lembaga Negara & Lembaga Independen (form of regiminis)
10 Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan serta Checks and
Balances (Eksekutif, Legislatif & Yudikatif)
11 The Rule of Law dan Peraturan Perundangan Indonesia
12 Kekuasaan Kehakiman & Sistem Peradilan di Indonesia
13 Konstitusi & Hak Asasi Manusia
14 Hukum Kewarganegaraan & Legal Civic
15 Hukum & Demokrasi (Partai Politik, Pemilu, Pilpres, dan
Pilkada)
16 Persiapan UAS)
ASPEK DAN BOBOT PENILAIAN
A. Aspek Penilaian
1) Aspek Pengetahuan : Pemahaman teoritis yuridis hukum tata negara (constitutional
perspective)
2) Aspek keterampilan : Kemampuan menganalisis dan mengkritisi secara yuridis-aplikatif
tentang praktek ketatanegaraan di Indonesia beserta
dinamikanya (staatside, form of regiminis, rule of law)
3) Sikap dan perilaku : Mampu berpartisipasi secara berkualitas, menghargai pendapat
orang lain, kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian, berani
mengemukakan pendapat dan menerima kritik, kemampuan
bekerjasama dalam kelompok, serta selalu menjadi bagian dari
solusi setiap persoalan, baik berkaitan dengan legal state
maupun legal civic
B. Bobot penilaian
1) Bobot Nilai Harian (NH) : A (1)
2) Bobot Nilai Ujian Tengah Semester (UTS) : B (2)
3) Bobot Nilai Ujian Akhir Semester (UAS) : C (3)
Nilai Akhir : A NH + B UTS + C UAS
A + B + C 4
PENGANTARKULIAH
HTN
MATERI 1
PENGANTAR STUDI
Mata Kuliah Hukum Tata Negara merupakan salah satu mata kuliah
inti di Bagian HTN/HAN, dirancang untuk membekali mahasiswa
dengan berbagai teori ilmu hukum tata negara sebagai paradigma
kehidupan bernegara. Topik-topik diskusi meliputi: konsep ilmu
hukum tata negara & hubungannya dengan ilmu-ilmu lainnya
sumber & asas HTN, struktur dan pola ketatanegaraan, konstitusi,
UUD 1945, sistem pemerintahan, otonomi daerah, demokrasi,
partai politik dan pemilu, kewarganegaraan dan HAM serta
dinamika ketatanegaraan termasuk hukum darurat negara. Materi
perkuliahan dititikberatkan pada komparasi antara sistem dan
struktur ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah
perubahan UUD Negara Republik Indonesia 1945 serta kajian di
berbagai negara. Pendekatan filosofis, yuridis, dan politis
merupakan visi akademis studi tata negara untuk melihat
perkembangan dan peristiwa-peristiwa ketatanegaraan melalui
kacamata hukum.
6
MANFAAT STUDI
Perkembangan ilmu hukum tata negara saat ini menyediakan ruang yang luas
bagi kreativitas dan interpretasi baru terhadap tatanan ketatanegaraan di
Indonesia.hal ini karena perubahan mendasar dan hampir menyeluruh telah
dilakukan terhadap UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia.
Perubahan ketentuan-ketentuan mendasar tersebut pasti membutuhkan pula
perubahan aturan pelaksanaannya mulai dari tingkat undang-undang hingga
aturan yang paling operasional. Hukum tata negara merupakan mata kuliah
wajib (MKDK) yang harus ditempuh mahasiswa. Mempelajari hukum tata
negara akan memudahkan mahasiswa untuk memahami hukum di Indonesia
dan sistem ketatanegaraan, karena hukum tata negara dibentuk mengikuti
perkembangan jaman atau perkembangan kondisi ketatanegaraan Indonesia.
Setelah mempelajari mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu
mengevaluasi hukum inconcreto dan inabstracto, serta mampu menganalisis
dan peka serta ikut bertanggungjawab terhadap persoalan-persoalan hukum
tata negara dalam kehidupan masyarakat di Indonesia dengan memberikan
alternatif penyelesaiannya.
ATURAN KULIAH
• Masuk Kuliah Minimal 75 % dari banyaknya
pertemuan, sebagai syarat untuk mengikuti
UAS
• Apabila dalam ujian terjadi kecurangan
(kerja sama, nyontek jika close book, dll)
diberi nilai 0 (nol).
• Komponen penilaian : UTS (30%), UAS
(30%),Tugas dan Portofolio (40%)
• Setiap peserta mengerjakan tugas Individu &
Kelompok.
ILMU HTN, OBJEK KAJIAN
DAN HUBUNGANNYA
DENGAN ILMU LAIN
MATERI 2
I. Penyebutan Hukum Tata Negara
• Hukum Negara & Hukum Tata Negara (Ina)
• Constitutional Law & State Law (UK)
• Staatsrecht (Nethld)
• Droit Constitutionnel (France)
• Verfassungsrecht (Germany)
2/17/2016 10
HTN
Hukum Negara adalah Hukum Mengenai Suatu
Negara, meliputi perihal negara baik dalam
keadaan bergerak ataupun diam.
Hukum Tata Negara dalam arti luas adalah sama
dengan Hukum Negara.
Hukum Tata Negara dalam arti sempit, atau hanya
disebut Hukum Tata Negara, dan
Hukum Tata Usaha Negara (administratif recht),
yang dalam khasanah ilmu hukum di Indonesia lebih
populer dengan Hukum Administrasi Negara.
Peristilahan HTN di Indonesia
2/17/2016 11
HTN
HUKUM TATA NEGARA
(Constitutional Law)
James J. Robbins :
The Body of Legal Rules and Principles which define the
nature and limits of governmental power as well as the
rights and duties of individuals in relation to the state and
its governing organs. These rules and principles are
usually formulated in a written constitution and are
interpreted and extended by courts of final jurisdiction
exercising their power of judicial review
Perhatikan kalimat : …are usually formulated in a written…
Mengandung arti bahwa ada kalanya berbagai peraturan
(Rules) dan prinsip-prinsip (Principles) Hukum Tata Negara
tak tertulis dalam suatu naskah Konstitusi
2/17/2016 12
HTN
Staatsrecht
• Istilah sendiri memiliki dua makna,
Staatsrecht ini ruimere zin yaitu Hukum
Tata Negara dalam arti luas dan
Staatsrecht ini engere zin yaitu Hukum
Tata Negara dalam arti sempit
2/17/2016 13
HTN
Droit Constitutionnel (France)
Dalam kepustakaan Prancis dipergunakan
istilah “Droit Constitutionnel” yang dilawankan
dengan “Droit Administrative” (Hukum
Administrasi)
2/17/2016 14
HTN
Verfassungsrecht
• Verfassungsrecht” untuk menyebut
Hukum Tata Negara;
• Dan “Verwaltungsrecht” untuk
menyebut istilah Hukum
Administrasi.
2/17/2016 15
HTN
II. Pengertian Hukum Tata Negara
Definisi Hukum Tata Negara (HTN) oleh para ahli hukum
sangat beragam, tergantung fokus perumusan obyek
HTN, di samping akibat pengaruh lingkungan dan
pandangan hidup yang berbeda dari mereka.
1. Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi dari pada negara. mencakup bagaimana
kedudukan organisasi dalam negara, hubungan, hak dan
kewajiban serta tugas-tugasnya masing-masing.
Kelemahan definisi ini karena tidak mencakup ketentuan
mengenai Hak Asasi Manusia serta ketentuan mengenai
Kewarganegaraan.
2/17/2016 16
HTN
2. Van der pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-
peraturan yang menentukan badan-badan yang
diperlukan serta wewenangnya masing-masing,
hubungannya satu sama lainnya dan
hubungannya dengan individu-individu.
Kelemahan definisi ini karena tidak mencakup
ketentuan mengenai Kewarganegaraan.
3. aV. dicey
Dalam bukunya “An Introduction to the Study of Law
of the Constitutions” mengartikan sebagai berikut : “as
a term is used in england, appear to include all rules
which directly or in direcly affect the distribution of
exercise of the souvereign power in the state”
2/17/2016 17
HTN
3. Muh kusnardi
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang
mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antar alat
perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horisontal serta
kedudukan warga negara dan hak asasinya.
Pengertian ini mencakup semua peraturan yang mengatur
organisasi negara, hubungan antar lembaga baik di pusat dan
daerah, hubungan dengan warga negara (kewarganegaraan) dan
Hak Asasi Manusia.
Kesimpulan penulis
Hukum Tata Negara adalah
Seperangkat aturan hukum (baik tertulis maupun
tidak tertulis) yang mengatur struktur umum
organisasi negara, alat-alat perlengkapan negara,
hubungan tata kerja dan kewenangan antar lembaga
negara termasuk dengan pemerintahan lokal serta
kedudukan warga negara dan hak asasinya
2/17/2016 18
HTN
Simpulan Definisi versi Penulis
Pendefinisian hukum tata negara itu sekurang-kurangnya
mengandung berbagai unsur yang bersifat mengatur yang terdapat
di dalam negara, antara lain :
1.Organisasi negara (bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan
sistem pemerintahan, dll.);
2.Lembaga-lembaga negara atau supra struktur politik (fungsi,
ruang lingkup kewenangan, dan hubungan kerja antar lembaga);
3.Hubungan warganegara dengan negara termasuk hak dan
kewajibannya;
2/17/2016 HTN 19
III. Obyek Kajian HTN
• Hukum Tata Negara sebagai salah satu obyek kajian
dilingkungan Ilmu Hukum secara singkat memiiki
obyek kajian, yakni Negara dan perangkat
pengaturan yang mengatur mengenai organisasi
yang disebut negara
• Hukum Tata Negara memiliki obyek kajian yang
hampir sama dengan Ilmu Negara, yaitu negara
(termasuk kekuasaan didalamnya)
• HAN mengkaji negara dalam keadaan bergerak,
sedang HTN mengkaji negara dalam keadaan diam
(statis) (Oppenheim).
2/17/2016 20
HTN
Obyek Kajian HTN adalah :
• Negara dalam arti materiil: Dalam arti formil
negara dilihat sebagai pemerintah dan negara
dilihat dari bentuk-bentuk kekuasaanya
• Negara dalam arti formil: Negara sebagai
masyarakat dan negara sebagai persekutuan
hidup. Oleh karena itu yang dibahas dalam
negara (dalam arti materiil) adalah unsur-
unsur negara.
2/17/2016 21
HTN
Logemann;
HTN mempelajari:
(1) jabatan-jabatan yang ada dalam susunan negara,
(2) siapakah yang mengadakan jabatan itu,
(3) dengan cara bagaimana jabatan itu ditempuh oleh pejabat,
(4) fungsi (lapangan kerja) jabatan-jabatan itu,
(5) kekuasaan hukum jabatan itu,
(6) perhubungan antara masing-masing jabatan itu dan
(7) dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat
melakukan tugasnya.
Menurut Logemann HTN adalah pelajaran mengenai hubungan
tentang kompetensi (competentieleer)
2/17/2016 22
HTN
KEDUDUKAN HTN
DALAM BIDANG HUKUM NASIONAL INDONESIA
HUKUM TATA NEGARA
UUD 1945
UU ORGANIK HK. INT.
UU/PERPU DAN PERUU DI BAWAH UU
- HUKUM - HUKUM - HUKUM
PIDANA ADM. NEGARA PERDATA
- HUKUM - HUKUM - HUKUM
ACARA PIDANA ACARA TUN ACARA PERDATA
2/17/2016 23
HTN
MAKNA HUKUM TATA NEGARA
• Hukum Tata Negara (HTN) adalah hukum yang mengatur
organisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
• Sebagai Hukum Organisasi, maka HTN adalah hukum yang
mengatur Tujuan Negara dan cara pencapaian Tujuan Negara
NKRI.
• Jenis HTN meliputi HTN Tertulis dan HTN Tidak Tertulis.
• HTN Tertulis terdiri atas :
a. Peraturan Perundang-undangan di bidang HTN;
b. Keputusan di bidang HTN,
c. Putusan Pengadilan di bidang HTN : Putusan MK, Putusn MA
dan PutusanPengadilan di bidang HTN
• HTN tidak tertulis berupa :
a. Konvensi HTN, dan
b. Hukum Adat.
24
2/17/2016 24
HTN
Fungsi HTN:
Sebagai dasar hukum pembentukan NKRI
sebagai organisasi dan sebagai subyek hukum
internasional
Sebagi dasar hukum pembentukan susunan
organisasi dan tata kerja serta tata hubungan;
Sebagai dasar pembentukan sistem hukum nasional;
Sebagi dasar hukum pembentukan sistem
perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial,
budaya dan agama, sistem pendidikan nasional dan
sistem pertahanan negara
2/17/2016 25
HTN
III. Hubungan HTN dengan Ilmu lain
• Hubungan HTN dengan Ilmu Negara
• Hubungan HTN dengan Ilmu Politik
• Hubungan HTN dengan HAN
2/17/2016 26
HTN
Hubungan HTN dengan Ilmu Negara
Ilmu Negara Hukum Tata Negara
Mempelajari negara dalam
pengertian abstrak
(hakekat negara)
Mempelajari negara
dalam pengertian konkrit
(hukum positif)
Ilmu teoritis Ilmu praksis (praktis)
Ilmu pengantar bagi
studi HTN (landasan
teoritiknya)
Studi lanjut tentang
negara ttt. ditinjau dari
aspek hukum
Objek kajiannya sama: negara dalam keadaan diam
2/17/2016 27
HTN
Hubungan HTN & Ilmu Politik
Ilmu Politik Hukum Tata Negra
Mengkaji perilaku
kekuasaan
Hukum yg mengatur
organisasi kekuasan
Konsep2 prilaku
kekuasaan sering
mempengaruhi
peraturan HTN
Peraturan HTN adalah
produk kekuasaan
(politik)
Ibu dari HTN Ibu dari Ilmu Politik
Ilmu politik dapat
digunakan untuk
Mengetahui latar
belakang suatu perat.
(UU)
2/17/2016
28
HTN
Hubungan antara HAN & HTN
Ada perbedaan prinsip Tidak ada perbedaan
HAN adalah residu dari
HTN, Hk.Pidana & Hk
Perdata (Materiil)
Kajian HTN dan HAN
adlh sama dan dulunya
satu cabang ilmu,
pembedaannya karena
perluasan kajian.
HAN mempelajari
negara dalam keadaan
bergerak, HTN diam.
HAN adalah hukum
khusus, HTN hukum
umum
Terdapat dua pandangan mengenai hubungan tsb.
2/17/2016 29
HTN
MATERI 3
SUMBERDAN ASASHTN
Pengertian Sumber Hukum
• Sumber hukum mempunyai banyak arti,
tergantung dari sudut mana orang
melihatnya.
• Pada umumnya yang dimaksud dengan
sumber hukum adalah segala sesuatu yang
dapat menimbulkan aturan hukum serta
tempat diketemukannya aturan hukum
2/17/2016 HTN 31
MACAM-MACAM SUMBER HUKUM
Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum Formil
Sumber Hukum Materiil
2/17/2016 HTN 32
 Sumber hukum yang menentukan isi/materi hukum,
dalam arti segala hal yang seharusnya menjadi bahan
pertimbangan pembentuk hukum atau Undang-
undang terhadap materi/isi hukum itu sendiri
 Sumber hukum materiil meliputi faktor-faktor yang
ikut mempengaruhi isi dari aturan-aturan hukum,
melliputi sumber historis, sumber filosofis dan
sumber sosiologis-antropologis.
Sumber Hukum Formil
2/17/2016 HTN 33
• Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber
hukum yang dikenal bentuknya. Karena
bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku
umum, diketahui dan ditaati (Utrecht);
• Ukuran formil “didasarkan pada proses
pembentukan hukum, apakah terpenuhi atau
tidak (Donner).
MATERI 4
KONSEPSI NEGARA
HUKUM DAN NEGARA
HUKUM INDONESIA
I. NEGARA
A. Openheim Lauterpacht.
(1) Rakyat, (2) Daerah/wilayah, (3)Pemerintah yang
berdaulat dan (4) Pengakuan negara lain
B. Konvensi Montevideo (1933)
(1) Penduduk; (2) Wilayah (3) Pemerintah yang berdaulat (4) Kemampuan
mengadakan hubungan dengan negara lain; dan (5) Pengakuan.
C. Prof. Starke.
Unsur keempat merupakan unsur terpenting
karena kemampuan mengadakan hubungan dengan
negara lain membedakan negara sebagai
kesatuan politik lain yang tidak atau seengah
berdaulat. Jadi unsur keempat sangat penting
jika suatu negara ingin dianggap sebagai subyek
hukum internasional.
2/17/2016 HTN
SUDUT PANDANGAN UNSUR-UNSUR NEGARA: KLASIK, YURIDIS
DAN SOSIOLOGIS
2/17/2016 36 HTN
II. NEGARA HUKUM
Istilah Negara muncul pada abad 15 di Eropa:
Lo Stato  Italy
L ’Etat  France
The State  England
Der Staat  Germany
De Staat  Netherland
Lo Stato awalnya  Pihak yang diperintah  Pemerintah (“L’Etat Cest Moi”)
Teori Kedaulatan Negara
 Teori kedaulatan Tuhan; Kekuasaan tertinggi adalah milik Tuhan
 Teori Kedaulatan Raja; Raja adalah wakil tuhan
 Teori Kedaulatan Negara; Negara adlh satu2nya sumber hukum
 Teori kedaulatan Hukum; Negara tunduk pd hukum yg dibuatnya
 Teori kedaulatan Rakyat; Negara mengabdi pada kemauan rakyat
Negara Hukum
• Negara Hukum adalah negara yang berdiri diatas
hukum yang menjamin keadilan kepada setiap
warga negaranya
• Teori kedaulatan Hukum  Negara Hukum
• Legalitas tindakan pemerintah
2/17/2016 37 HTN
Konsep Negara Hukum
Nomokrasi Islam
Rechtstaat
Rule of Law
Sosialist Legality
Negara Hukum Pancasila
(Tahir Azhari)
2/17/2016 38 HTN
Negara Hukum Pancasila
• Bertitik pangkal dari asas kekeluargaan dan
kerukunan;
• Tidak mengenal sekulerisme mutlak;
• Kebebasan beragama dalam arti positif;
• HAM bukanlah titik sentral, tapi keserasian hubungan
antara pemerintah & rakyat lebih diutamakan.
• Demokrasi disusun dalam bingkai permusyawaratan
perwakilan.
2/17/2016 39 HTN
Unsur-unsur utama Negara Hukum
Pancasila
• Hukum harus bersumber pada Pancasila,
Pancasila adalah sumber segala sumber hukum;
• Negara berdasarkan atas hukum, bukan atas
kekuasaan belaka;
• Pemerintah berdasarkan atas sistem
konstitusional;
• Equality before the law;
• Kekuasaan kehakiman yang merdeka.
(Prof. Padmo Wahyono)
2/17/2016 40 HTN
MATERI 5
KONSTITUSI DAN
KONSTITUSIONALISME
(STAATSIDE& MODEL
PENAFSIRAN KONSTITUSI) DI
INDONESIA
Penggolongan Konstitusi
• Menurut Wheare
Konstitusi
Berdasarkan bentuk atau wujud konstitusi;
Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Berdasarkan kriteria cara dan prosedur peruba
Hannya;konstitusi rigit dan konstitusi fleksibel
Berdasarkan nilai/tingkat kedudukan perundang
-undangan; konstitusi berderajad tinggi, konstitusi
Tidak berderajad tinggi.
Berdasarkan bentuk negara; konstitusi serikat
Dan konstitusi kesatuan
Berdasarkan sistem pemerintahan; konstitusi sis-
Tem presidensiil dan konstitusi parlementer
ARAH BARU PENAFSIRAN KONSTITUSI
Heinrich Schoeler, Notes on Constitutional Interpretation,
Hans Seidel Foundation, 2004, p. 5-6
1
PENDEKATAN TOPIK:
Melakukan
penafsiran dengan
suatu perluasan tak
terbatas terhadap
metode interpretasi.
2
DEMOKRATISASI
INTERPRETASI
KONSTITUSIONAL:
Menjunjung tinggi
toleransi terhadap
pendapat yang
berbeda, termasuk
penerimaan perihal
sepakat untuk tidak
sepakat, mendorong
diskusi, dan sebagainya
3
PENAFSIRAN
REALISME ILMIAH:
memperhatikan
fungsi sosial
konstitusi, kesadaran
masyarakat dan
kebiasaan yang
bersifat kultural
(lazim dikenal sebagai
teori yang
berorientasi pada
nilai)
4
PENAFSIRAN INTEGRATIF:
Bersifat menyatukan dan
mengintegrasikan,
bergantung pada posisi
para pelaku politik guna
mencapai hasil yang
positif (lazim dikenal
sebagai teori atau
pendekatan teleologis
atau teori yang
berorientasi pada tujuan)
Menurut Heinrich Scholler, arah baru yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan
penafsiran konstitusi mencakup:
MODEL-MODEL CONSTITUTIONAL REVIEW/JUDICIAL REVIEW
MODEL EROPA
Kewenangan pengujian
undang-undang dilaksanakan
secara tersentralisasi, yaitu oleh
sebuah lembaga yang khusus
dibentuk untuk melaksanakan
kewenangan tersebut, yakni oleh
Mahkamah Konstitusi. Pengujian
undang-undang dapat dilakukan
tanpa mempersyaratkan adanya
kasus konkret terlebih dahulu,
melainkan cukup secara abstrak
atau berdasarkan argumentasi
teoretis
MODEL AMERIKA
Pengujian undang-undang
terdesentralisasi pada
semua tingkatan
pengadilan (seluruh
tingkatan pengadilan
berwenang melakukan
judicial review).
Kewenangan final berada
pada Mahkamah Agung
(Supreme Court). Tidak
mengenal Mahkamah
Konstitusi.
Dalam praktik yang berkembang hingga saat ini, terdapat 2 model pengujian undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar:
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG MODEL EROPA
MODEL AUSTRIA
MK dibentuk dengan
kewenangan eksklusif untuk
mengontrol
konstitusionalitas peraturan
perundang-undangan
MODEL EROPA
MODEL JERMAN
MK diberi kewenangan
eksklusif untuk mengontrol
konstitusionalitas peraturan
perundang-undangan,
maupun tindakan atau
aktivitas yang bertentangan
dengan konstitusi.
Pengadilan lainnya juga
diberi wewenang menguji
peraturan perundang-
undangan
MODEL PERANCIS
Juga menerapkan sistem
terpusat, namun lembaga
yang diberi kewenangan
bukan sebuah mahkamah,
melainkan sebuah dewan,
yaitu Dewan Konstitusi
(Conseil Constitutionel) yang
berwenang melakukan upaya
preventif dengan menguji
undang-undang yang telah
disahkan namun belum
diundangkan
MATERI 6
STRUKTURKETATANEGARAAN
DAN DINAMIKANYA DI
INDONESIA
(Sistem Pemerintahan Daerah
& Hukum Darurat Negara)
Sistem
• Sistem: Satu kesatuan yang terpadu secara
holistik, yang didalamnya terdiri dari bagian-
bagian (subsistem) dan masing-masing bagian
memiliki ciri dan batas tersendiri, memiliki
keterkaitan yang saling mendukung dalam
sistem yang bersifat holistik tersebut.
Sistem Ketatanegaraan
• Adalah disain yang jelas mengenai tujuan
negara dan bagaimana strategi pencapaiannya
baik melalui subsistem bentuk negara, bentuk
pemerintahan, sistem pemerintahan dll.
Struktur
• Merupakan pelembagaan hubungan
organisasi diantara komponen2 yang
terdapat didalamnya.
• Merupakan perwujudan dari
hubungan antara komponen yang
dilembagakan.
Menurut S.L.Witman dan J.J.Wuest, struktur
ketatanegaraan adalah segenap perlengkapan negara atau
format pelembagaan rezim dalam suatu sistem tata
negara (the agents and a tool of government), yaitu: the
constitution, the electorate, the political parties, the
legislature, the executive, the judiciary, the
intergovernmental relationships dan the local
government.
PENGERTIAN STRUKTUR
KETATANEGARAAN
disain yang jelas tentang keberadaan dan kewenangan alat-alat
kelengkapan negara (staat in rust) serta tata hubungan kerjanya
(staat in beweging) baik dalam subsistem hukum, politik, ekonomi,
sosial, budaya dll.
STRUKTUR KETATANEGARAAN
• Supra struktur politik, yaitu segala sesuatu yang
bersangkutan dengan Form of regiminis (dalam
pemerintahan)
• Infra struktur politik, yaitu struktur politik yang
berada di bawah permukaan, meliputi 5 (lima)
komponen, yaitu komponen partai politik,
golongan kepentingan (interest group), alat
komunikasi politik (media of political
communication), golongan penekan (pressure
group) dan tokoh politik (political figure). (dalam
masyarakat)
MATERI 7
LEMBAGA NEGARA
DALAM UUD 1945
Pasal 24 (1)***
Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk
menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan
MA MK
Pasal 4 (1)
Memegang
kekuasaan
pemerintahan
Presiden
Lembaga-lembaga Negara yang memegang kekuasaan menurut UUD
Pasal 20 (1)*
Memegang
kekuasaan
membentuk UU
DPR
Presiden
dibantu
menteri-menteri negara
[Pasal 17 (1)]
yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden
[Pasal 17 (2)*]
membidangi urusan tertentu
dalam pemerintahan
[Pasal 17 (3)*]
membentuk suatu
dewan pertimbangan
yang bertugas
memberikan nasihat
dan pertimbangan
kepada Presiden
(Pasal 16) ****
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan
Pembentukan,
pengubahan, dan
pembubaran
kementerian negara
diatur dalam undang-
undang
[Pasal 17 (4) ***]
MATERI 8
UTS
(Lisan & Tertulis)

More Related Content

PPT
HUKUM TATA NEGARA (HTN) INDONESIA_JUFRI.ppt
PPT
Pengertian dan Obyek Kajian Hukum Tata Negara Tri Andari Dahlan, SH.MKn
PPTX
Pengertian HTN_2023.pptx
DOCX
Makalah hukum administrasi negara
PDF
BUKU HUKUM TATA NEGARA.pdf
PPTX
PHI-FH_2.pptx
PPTX
PHI-FH_2.pptx
PDF
Jenis Jenis lapangan Hukum
HUKUM TATA NEGARA (HTN) INDONESIA_JUFRI.ppt
Pengertian dan Obyek Kajian Hukum Tata Negara Tri Andari Dahlan, SH.MKn
Pengertian HTN_2023.pptx
Makalah hukum administrasi negara
BUKU HUKUM TATA NEGARA.pdf
PHI-FH_2.pptx
PHI-FH_2.pptx
Jenis Jenis lapangan Hukum

Similar to HUKUM TATA NEGARA : Prinsip Hukum Tata Negara (20)

DOCX
Buku ajar hukum administrasi negara
DOCX
Resume Hukum Tata Negara
PDF
Kewarganegaraan Pertemuan 9 Kewarganegaraan Pertemuan 9..pdf
PPTX
Konsep Dasar HTN PERTEMUAN 1.pptx
PDF
Hukum keluarga islam Sosiologi Hukum.pdf
DOCX
Disiplin ilmu hukum tata negara
DOCX
Law Sociology
PPTX
1. hukum administrasi negara
PPTX
1. hukum administrasi negara
PPTX
Pancasila sebagai-sumber-dari-segala-sember-hukum-ppt
PPT
---------- PENGANTAR ILMU HUKUM --------
PDF
MATERI HUKUM TATA NEGARA PERTEMUAN 3.pdf
PPTX
Hukum tata negara
DOCX
PDF
0. Konsep Dasar Hukum tata negara-Pengantar.pdf
PDF
Konsep Dasar HTN di Indonesia sebuah Pengantar
PPTX
Materi HAN 1.pptx
DOCX
RPP PKN X Kurikulum 2013 yasirmaster.web.id Rpp 7
DOCX
Hubungan warga negara(mustina)
Buku ajar hukum administrasi negara
Resume Hukum Tata Negara
Kewarganegaraan Pertemuan 9 Kewarganegaraan Pertemuan 9..pdf
Konsep Dasar HTN PERTEMUAN 1.pptx
Hukum keluarga islam Sosiologi Hukum.pdf
Disiplin ilmu hukum tata negara
Law Sociology
1. hukum administrasi negara
1. hukum administrasi negara
Pancasila sebagai-sumber-dari-segala-sember-hukum-ppt
---------- PENGANTAR ILMU HUKUM --------
MATERI HUKUM TATA NEGARA PERTEMUAN 3.pdf
Hukum tata negara
0. Konsep Dasar Hukum tata negara-Pengantar.pdf
Konsep Dasar HTN di Indonesia sebuah Pengantar
Materi HAN 1.pptx
RPP PKN X Kurikulum 2013 yasirmaster.web.id Rpp 7
Hubungan warga negara(mustina)
Ad

Recently uploaded (9)

PDF
(CDS) PPT_Pelayanan Bantuan Hukum Pro-Bono di Pemasyarakatan.pdf
PDF
Bantuan Hukum di Tingkat Penyidikanaaaaaa
PPT
Perkawinan Aturan dan Akibatnya pada tumbuh kembang anak
PPTX
6. SURVAI SPOT SPEED kecepatan kendaraan sesaat.pptx
PPTX
Access to Effective Remedy_Prabianto Mukti Wibowo.pptx
PPT
SISTIMATIKA HARTA PERKAWINAN REGULASI DAN SEMU ATURAN TERKAIT HARTA
PPTX
Materi tentang Politik Hukum di Indonesia dan contohnya
PPTX
Norma_Kelembagaan_dan_Keahlian_K3[1].pptx
PPTX
PERADILAN ISLAM KELOMPOK PRINSIP-PRINSIP UMUM DALAM PEMBUKTIAN
(CDS) PPT_Pelayanan Bantuan Hukum Pro-Bono di Pemasyarakatan.pdf
Bantuan Hukum di Tingkat Penyidikanaaaaaa
Perkawinan Aturan dan Akibatnya pada tumbuh kembang anak
6. SURVAI SPOT SPEED kecepatan kendaraan sesaat.pptx
Access to Effective Remedy_Prabianto Mukti Wibowo.pptx
SISTIMATIKA HARTA PERKAWINAN REGULASI DAN SEMU ATURAN TERKAIT HARTA
Materi tentang Politik Hukum di Indonesia dan contohnya
Norma_Kelembagaan_dan_Keahlian_K3[1].pptx
PERADILAN ISLAM KELOMPOK PRINSIP-PRINSIP UMUM DALAM PEMBUKTIAN
Ad

HUKUM TATA NEGARA : Prinsip Hukum Tata Negara

  • 1. HUKUM TATA NEGARA (HTN) [1-8] Arif Hidayat Ilmu Hukum UniversitasNegeri Semarang 1
  • 2. IDENTITAS MATA KULIAH 1. NAMA MATA KULIAH : HUKUM TATA NEGARA (HTN) 2. PRODI/SEMESTER : Ilmu Hukum/II 3. KODE MATA KULIAH : 15P03193 4. DOSEN PENGAMPU : Arif Hidayat 5. CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN Mahasiswa diharapkan mampu untuk memahami, menganalisis, mengevaluasi hukum inconcreto dan inabstracto, serta merealisir materi HTN dalam kehidupan bernegara sesuai kapasitas masing-masing. Dengan penguasaan HTN yang baik, mahasiswa diharapkan mampu melatih diri untuk bertanggungjawab dalam hal partisipasi dan kerjasama aktif menemukan solusi berbagai bentuk permasalahan ketatanegaraan baik di tingkat lokal maupun nasional dengan prinsip-prinsip pancasila (religiusitas, kemanusiaan, persatuan & kesatuan, musyawarah dan keadilan sosial). 6. CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH Setelah menyelesaikan mata kuliah lanjutan (keahlian) ini, mahasiswa diharapkan mampu secara teoretis-analitis memahami hukum tata negara sebagai paradigma kehidupan bernegara, sehingga dapat memperluas wacana bernegara, berkaitan dengan konsep ilmu hukum tata negara & hubungannya dengan ilmu- ilmu lainnya, sumber dan asas HTN, struktur dan pola ketatanegaraan, konstitusi dan UUD 1945, sistem pemerintahan, otonomi daerah, demokrasi & pemilu, kewarganegaraan dan HAM, serta dinamika ketatanegaraan termasuk hukum darurat negara.
  • 3. DAFTAR MATERI POKOK PERT MATERI POKOK SUMBER 1 Pengantar Kuliah HTN 1.Arif Hidayat, 2010, Hukum Tata Negara di Indonesia, (Handout Perkuliahan) 2.Arif Hidayat, 2012, Ilmu Hukum Tata Negara, Abshor, Semarang. 3.Jimmly Asshiddiqie. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Konstitusi Press, Jakarta. 4.Jimmly Asshiddiqie. 2007. Hukum Tata Negara Darurat. PT Rajagrafindo Persada, Jakarta. 5.Moh. Mahfud MD, 1993. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, UII Press, Yogyakarta. 6.Ni’matul Huda. 2006. Hukum Tata Negara Indonesia. PT Rajagrafindo Persada, Jakarta. 2 Ilmu HTN, Objek Kajian dan Hubungannya dengan Ilmu lain 3 Sumber & Asas HTN 4 Konsepsi Negara Hukum & Negara Hukum Indonesia 5 Konstitusi dan Konstitusionalisme (Staatside & Model Penafsiran Konstitusi) di Indonesia 6 Struktur Ketatanegaraan dan Dinamikanya di Indonesia (Sistem Pemda & Hukum Darurat Negara)) 7 Lembaga Negara dalam UUD 1945 8 UTS (MID SEMESTER) 9 Lembaga Negara & Lembaga Independen (form of regiminis) 10 Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan serta Checks and Balances (Eksekutif, Legislatif & Yudikatif) 11 The Rule of Law dan Peraturan Perundangan Indonesia 12 Kekuasaan Kehakiman & Sistem Peradilan di Indonesia 13 Konstitusi & Hak Asasi Manusia 14 Hukum Kewarganegaraan & Legal Civic 15 Hukum & Demokrasi (Partai Politik, Pemilu, Pilpres, dan Pilkada) 16 Persiapan UAS)
  • 4. ASPEK DAN BOBOT PENILAIAN A. Aspek Penilaian 1) Aspek Pengetahuan : Pemahaman teoritis yuridis hukum tata negara (constitutional perspective) 2) Aspek keterampilan : Kemampuan menganalisis dan mengkritisi secara yuridis-aplikatif tentang praktek ketatanegaraan di Indonesia beserta dinamikanya (staatside, form of regiminis, rule of law) 3) Sikap dan perilaku : Mampu berpartisipasi secara berkualitas, menghargai pendapat orang lain, kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian, berani mengemukakan pendapat dan menerima kritik, kemampuan bekerjasama dalam kelompok, serta selalu menjadi bagian dari solusi setiap persoalan, baik berkaitan dengan legal state maupun legal civic B. Bobot penilaian 1) Bobot Nilai Harian (NH) : A (1) 2) Bobot Nilai Ujian Tengah Semester (UTS) : B (2) 3) Bobot Nilai Ujian Akhir Semester (UAS) : C (3) Nilai Akhir : A NH + B UTS + C UAS A + B + C 4
  • 6. PENGANTAR STUDI Mata Kuliah Hukum Tata Negara merupakan salah satu mata kuliah inti di Bagian HTN/HAN, dirancang untuk membekali mahasiswa dengan berbagai teori ilmu hukum tata negara sebagai paradigma kehidupan bernegara. Topik-topik diskusi meliputi: konsep ilmu hukum tata negara & hubungannya dengan ilmu-ilmu lainnya sumber & asas HTN, struktur dan pola ketatanegaraan, konstitusi, UUD 1945, sistem pemerintahan, otonomi daerah, demokrasi, partai politik dan pemilu, kewarganegaraan dan HAM serta dinamika ketatanegaraan termasuk hukum darurat negara. Materi perkuliahan dititikberatkan pada komparasi antara sistem dan struktur ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD Negara Republik Indonesia 1945 serta kajian di berbagai negara. Pendekatan filosofis, yuridis, dan politis merupakan visi akademis studi tata negara untuk melihat perkembangan dan peristiwa-peristiwa ketatanegaraan melalui kacamata hukum. 6
  • 7. MANFAAT STUDI Perkembangan ilmu hukum tata negara saat ini menyediakan ruang yang luas bagi kreativitas dan interpretasi baru terhadap tatanan ketatanegaraan di Indonesia.hal ini karena perubahan mendasar dan hampir menyeluruh telah dilakukan terhadap UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Perubahan ketentuan-ketentuan mendasar tersebut pasti membutuhkan pula perubahan aturan pelaksanaannya mulai dari tingkat undang-undang hingga aturan yang paling operasional. Hukum tata negara merupakan mata kuliah wajib (MKDK) yang harus ditempuh mahasiswa. Mempelajari hukum tata negara akan memudahkan mahasiswa untuk memahami hukum di Indonesia dan sistem ketatanegaraan, karena hukum tata negara dibentuk mengikuti perkembangan jaman atau perkembangan kondisi ketatanegaraan Indonesia. Setelah mempelajari mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu mengevaluasi hukum inconcreto dan inabstracto, serta mampu menganalisis dan peka serta ikut bertanggungjawab terhadap persoalan-persoalan hukum tata negara dalam kehidupan masyarakat di Indonesia dengan memberikan alternatif penyelesaiannya.
  • 8. ATURAN KULIAH • Masuk Kuliah Minimal 75 % dari banyaknya pertemuan, sebagai syarat untuk mengikuti UAS • Apabila dalam ujian terjadi kecurangan (kerja sama, nyontek jika close book, dll) diberi nilai 0 (nol). • Komponen penilaian : UTS (30%), UAS (30%),Tugas dan Portofolio (40%) • Setiap peserta mengerjakan tugas Individu & Kelompok.
  • 9. ILMU HTN, OBJEK KAJIAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN ILMU LAIN MATERI 2
  • 10. I. Penyebutan Hukum Tata Negara • Hukum Negara & Hukum Tata Negara (Ina) • Constitutional Law & State Law (UK) • Staatsrecht (Nethld) • Droit Constitutionnel (France) • Verfassungsrecht (Germany) 2/17/2016 10 HTN
  • 11. Hukum Negara adalah Hukum Mengenai Suatu Negara, meliputi perihal negara baik dalam keadaan bergerak ataupun diam. Hukum Tata Negara dalam arti luas adalah sama dengan Hukum Negara. Hukum Tata Negara dalam arti sempit, atau hanya disebut Hukum Tata Negara, dan Hukum Tata Usaha Negara (administratif recht), yang dalam khasanah ilmu hukum di Indonesia lebih populer dengan Hukum Administrasi Negara. Peristilahan HTN di Indonesia 2/17/2016 11 HTN
  • 12. HUKUM TATA NEGARA (Constitutional Law) James J. Robbins : The Body of Legal Rules and Principles which define the nature and limits of governmental power as well as the rights and duties of individuals in relation to the state and its governing organs. These rules and principles are usually formulated in a written constitution and are interpreted and extended by courts of final jurisdiction exercising their power of judicial review Perhatikan kalimat : …are usually formulated in a written… Mengandung arti bahwa ada kalanya berbagai peraturan (Rules) dan prinsip-prinsip (Principles) Hukum Tata Negara tak tertulis dalam suatu naskah Konstitusi 2/17/2016 12 HTN
  • 13. Staatsrecht • Istilah sendiri memiliki dua makna, Staatsrecht ini ruimere zin yaitu Hukum Tata Negara dalam arti luas dan Staatsrecht ini engere zin yaitu Hukum Tata Negara dalam arti sempit 2/17/2016 13 HTN
  • 14. Droit Constitutionnel (France) Dalam kepustakaan Prancis dipergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang dilawankan dengan “Droit Administrative” (Hukum Administrasi) 2/17/2016 14 HTN
  • 15. Verfassungsrecht • Verfassungsrecht” untuk menyebut Hukum Tata Negara; • Dan “Verwaltungsrecht” untuk menyebut istilah Hukum Administrasi. 2/17/2016 15 HTN
  • 16. II. Pengertian Hukum Tata Negara Definisi Hukum Tata Negara (HTN) oleh para ahli hukum sangat beragam, tergantung fokus perumusan obyek HTN, di samping akibat pengaruh lingkungan dan pandangan hidup yang berbeda dari mereka. 1. Scholten Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada negara. mencakup bagaimana kedudukan organisasi dalam negara, hubungan, hak dan kewajiban serta tugas-tugasnya masing-masing. Kelemahan definisi ini karena tidak mencakup ketentuan mengenai Hak Asasi Manusia serta ketentuan mengenai Kewarganegaraan. 2/17/2016 16 HTN
  • 17. 2. Van der pot Hukum Tata Negara adalah peraturan- peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu sama lainnya dan hubungannya dengan individu-individu. Kelemahan definisi ini karena tidak mencakup ketentuan mengenai Kewarganegaraan. 3. aV. dicey Dalam bukunya “An Introduction to the Study of Law of the Constitutions” mengartikan sebagai berikut : “as a term is used in england, appear to include all rules which directly or in direcly affect the distribution of exercise of the souvereign power in the state” 2/17/2016 17 HTN
  • 18. 3. Muh kusnardi Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horisontal serta kedudukan warga negara dan hak asasinya. Pengertian ini mencakup semua peraturan yang mengatur organisasi negara, hubungan antar lembaga baik di pusat dan daerah, hubungan dengan warga negara (kewarganegaraan) dan Hak Asasi Manusia. Kesimpulan penulis Hukum Tata Negara adalah Seperangkat aturan hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur struktur umum organisasi negara, alat-alat perlengkapan negara, hubungan tata kerja dan kewenangan antar lembaga negara termasuk dengan pemerintahan lokal serta kedudukan warga negara dan hak asasinya 2/17/2016 18 HTN
  • 19. Simpulan Definisi versi Penulis Pendefinisian hukum tata negara itu sekurang-kurangnya mengandung berbagai unsur yang bersifat mengatur yang terdapat di dalam negara, antara lain : 1.Organisasi negara (bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan, dll.); 2.Lembaga-lembaga negara atau supra struktur politik (fungsi, ruang lingkup kewenangan, dan hubungan kerja antar lembaga); 3.Hubungan warganegara dengan negara termasuk hak dan kewajibannya; 2/17/2016 HTN 19
  • 20. III. Obyek Kajian HTN • Hukum Tata Negara sebagai salah satu obyek kajian dilingkungan Ilmu Hukum secara singkat memiiki obyek kajian, yakni Negara dan perangkat pengaturan yang mengatur mengenai organisasi yang disebut negara • Hukum Tata Negara memiliki obyek kajian yang hampir sama dengan Ilmu Negara, yaitu negara (termasuk kekuasaan didalamnya) • HAN mengkaji negara dalam keadaan bergerak, sedang HTN mengkaji negara dalam keadaan diam (statis) (Oppenheim). 2/17/2016 20 HTN
  • 21. Obyek Kajian HTN adalah : • Negara dalam arti materiil: Dalam arti formil negara dilihat sebagai pemerintah dan negara dilihat dari bentuk-bentuk kekuasaanya • Negara dalam arti formil: Negara sebagai masyarakat dan negara sebagai persekutuan hidup. Oleh karena itu yang dibahas dalam negara (dalam arti materiil) adalah unsur- unsur negara. 2/17/2016 21 HTN
  • 22. Logemann; HTN mempelajari: (1) jabatan-jabatan yang ada dalam susunan negara, (2) siapakah yang mengadakan jabatan itu, (3) dengan cara bagaimana jabatan itu ditempuh oleh pejabat, (4) fungsi (lapangan kerja) jabatan-jabatan itu, (5) kekuasaan hukum jabatan itu, (6) perhubungan antara masing-masing jabatan itu dan (7) dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya. Menurut Logemann HTN adalah pelajaran mengenai hubungan tentang kompetensi (competentieleer) 2/17/2016 22 HTN
  • 23. KEDUDUKAN HTN DALAM BIDANG HUKUM NASIONAL INDONESIA HUKUM TATA NEGARA UUD 1945 UU ORGANIK HK. INT. UU/PERPU DAN PERUU DI BAWAH UU - HUKUM - HUKUM - HUKUM PIDANA ADM. NEGARA PERDATA - HUKUM - HUKUM - HUKUM ACARA PIDANA ACARA TUN ACARA PERDATA 2/17/2016 23 HTN
  • 24. MAKNA HUKUM TATA NEGARA • Hukum Tata Negara (HTN) adalah hukum yang mengatur organisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). • Sebagai Hukum Organisasi, maka HTN adalah hukum yang mengatur Tujuan Negara dan cara pencapaian Tujuan Negara NKRI. • Jenis HTN meliputi HTN Tertulis dan HTN Tidak Tertulis. • HTN Tertulis terdiri atas : a. Peraturan Perundang-undangan di bidang HTN; b. Keputusan di bidang HTN, c. Putusan Pengadilan di bidang HTN : Putusan MK, Putusn MA dan PutusanPengadilan di bidang HTN • HTN tidak tertulis berupa : a. Konvensi HTN, dan b. Hukum Adat. 24 2/17/2016 24 HTN
  • 25. Fungsi HTN: Sebagai dasar hukum pembentukan NKRI sebagai organisasi dan sebagai subyek hukum internasional Sebagi dasar hukum pembentukan susunan organisasi dan tata kerja serta tata hubungan; Sebagai dasar pembentukan sistem hukum nasional; Sebagi dasar hukum pembentukan sistem perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, budaya dan agama, sistem pendidikan nasional dan sistem pertahanan negara 2/17/2016 25 HTN
  • 26. III. Hubungan HTN dengan Ilmu lain • Hubungan HTN dengan Ilmu Negara • Hubungan HTN dengan Ilmu Politik • Hubungan HTN dengan HAN 2/17/2016 26 HTN
  • 27. Hubungan HTN dengan Ilmu Negara Ilmu Negara Hukum Tata Negara Mempelajari negara dalam pengertian abstrak (hakekat negara) Mempelajari negara dalam pengertian konkrit (hukum positif) Ilmu teoritis Ilmu praksis (praktis) Ilmu pengantar bagi studi HTN (landasan teoritiknya) Studi lanjut tentang negara ttt. ditinjau dari aspek hukum Objek kajiannya sama: negara dalam keadaan diam 2/17/2016 27 HTN
  • 28. Hubungan HTN & Ilmu Politik Ilmu Politik Hukum Tata Negra Mengkaji perilaku kekuasaan Hukum yg mengatur organisasi kekuasan Konsep2 prilaku kekuasaan sering mempengaruhi peraturan HTN Peraturan HTN adalah produk kekuasaan (politik) Ibu dari HTN Ibu dari Ilmu Politik Ilmu politik dapat digunakan untuk Mengetahui latar belakang suatu perat. (UU) 2/17/2016 28 HTN
  • 29. Hubungan antara HAN & HTN Ada perbedaan prinsip Tidak ada perbedaan HAN adalah residu dari HTN, Hk.Pidana & Hk Perdata (Materiil) Kajian HTN dan HAN adlh sama dan dulunya satu cabang ilmu, pembedaannya karena perluasan kajian. HAN mempelajari negara dalam keadaan bergerak, HTN diam. HAN adalah hukum khusus, HTN hukum umum Terdapat dua pandangan mengenai hubungan tsb. 2/17/2016 29 HTN
  • 31. Pengertian Sumber Hukum • Sumber hukum mempunyai banyak arti, tergantung dari sudut mana orang melihatnya. • Pada umumnya yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya aturan hukum 2/17/2016 HTN 31 MACAM-MACAM SUMBER HUKUM Sumber Hukum Materiil Sumber Hukum Formil
  • 32. Sumber Hukum Materiil 2/17/2016 HTN 32  Sumber hukum yang menentukan isi/materi hukum, dalam arti segala hal yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan pembentuk hukum atau Undang- undang terhadap materi/isi hukum itu sendiri  Sumber hukum materiil meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi dari aturan-aturan hukum, melliputi sumber historis, sumber filosofis dan sumber sosiologis-antropologis.
  • 33. Sumber Hukum Formil 2/17/2016 HTN 33 • Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang dikenal bentuknya. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati (Utrecht); • Ukuran formil “didasarkan pada proses pembentukan hukum, apakah terpenuhi atau tidak (Donner).
  • 34. MATERI 4 KONSEPSI NEGARA HUKUM DAN NEGARA HUKUM INDONESIA
  • 35. I. NEGARA A. Openheim Lauterpacht. (1) Rakyat, (2) Daerah/wilayah, (3)Pemerintah yang berdaulat dan (4) Pengakuan negara lain B. Konvensi Montevideo (1933) (1) Penduduk; (2) Wilayah (3) Pemerintah yang berdaulat (4) Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain; dan (5) Pengakuan. C. Prof. Starke. Unsur keempat merupakan unsur terpenting karena kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain membedakan negara sebagai kesatuan politik lain yang tidak atau seengah berdaulat. Jadi unsur keempat sangat penting jika suatu negara ingin dianggap sebagai subyek hukum internasional. 2/17/2016 HTN SUDUT PANDANGAN UNSUR-UNSUR NEGARA: KLASIK, YURIDIS DAN SOSIOLOGIS
  • 36. 2/17/2016 36 HTN II. NEGARA HUKUM Istilah Negara muncul pada abad 15 di Eropa: Lo Stato  Italy L ’Etat  France The State  England Der Staat  Germany De Staat  Netherland Lo Stato awalnya  Pihak yang diperintah  Pemerintah (“L’Etat Cest Moi”) Teori Kedaulatan Negara  Teori kedaulatan Tuhan; Kekuasaan tertinggi adalah milik Tuhan  Teori Kedaulatan Raja; Raja adalah wakil tuhan  Teori Kedaulatan Negara; Negara adlh satu2nya sumber hukum  Teori kedaulatan Hukum; Negara tunduk pd hukum yg dibuatnya  Teori kedaulatan Rakyat; Negara mengabdi pada kemauan rakyat
  • 37. Negara Hukum • Negara Hukum adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada setiap warga negaranya • Teori kedaulatan Hukum  Negara Hukum • Legalitas tindakan pemerintah 2/17/2016 37 HTN
  • 38. Konsep Negara Hukum Nomokrasi Islam Rechtstaat Rule of Law Sosialist Legality Negara Hukum Pancasila (Tahir Azhari) 2/17/2016 38 HTN
  • 39. Negara Hukum Pancasila • Bertitik pangkal dari asas kekeluargaan dan kerukunan; • Tidak mengenal sekulerisme mutlak; • Kebebasan beragama dalam arti positif; • HAM bukanlah titik sentral, tapi keserasian hubungan antara pemerintah & rakyat lebih diutamakan. • Demokrasi disusun dalam bingkai permusyawaratan perwakilan. 2/17/2016 39 HTN
  • 40. Unsur-unsur utama Negara Hukum Pancasila • Hukum harus bersumber pada Pancasila, Pancasila adalah sumber segala sumber hukum; • Negara berdasarkan atas hukum, bukan atas kekuasaan belaka; • Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusional; • Equality before the law; • Kekuasaan kehakiman yang merdeka. (Prof. Padmo Wahyono) 2/17/2016 40 HTN
  • 41. MATERI 5 KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME (STAATSIDE& MODEL PENAFSIRAN KONSTITUSI) DI INDONESIA
  • 42. Penggolongan Konstitusi • Menurut Wheare Konstitusi Berdasarkan bentuk atau wujud konstitusi; Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Berdasarkan kriteria cara dan prosedur peruba Hannya;konstitusi rigit dan konstitusi fleksibel Berdasarkan nilai/tingkat kedudukan perundang -undangan; konstitusi berderajad tinggi, konstitusi Tidak berderajad tinggi. Berdasarkan bentuk negara; konstitusi serikat Dan konstitusi kesatuan Berdasarkan sistem pemerintahan; konstitusi sis- Tem presidensiil dan konstitusi parlementer
  • 43. ARAH BARU PENAFSIRAN KONSTITUSI Heinrich Schoeler, Notes on Constitutional Interpretation, Hans Seidel Foundation, 2004, p. 5-6 1 PENDEKATAN TOPIK: Melakukan penafsiran dengan suatu perluasan tak terbatas terhadap metode interpretasi. 2 DEMOKRATISASI INTERPRETASI KONSTITUSIONAL: Menjunjung tinggi toleransi terhadap pendapat yang berbeda, termasuk penerimaan perihal sepakat untuk tidak sepakat, mendorong diskusi, dan sebagainya 3 PENAFSIRAN REALISME ILMIAH: memperhatikan fungsi sosial konstitusi, kesadaran masyarakat dan kebiasaan yang bersifat kultural (lazim dikenal sebagai teori yang berorientasi pada nilai) 4 PENAFSIRAN INTEGRATIF: Bersifat menyatukan dan mengintegrasikan, bergantung pada posisi para pelaku politik guna mencapai hasil yang positif (lazim dikenal sebagai teori atau pendekatan teleologis atau teori yang berorientasi pada tujuan) Menurut Heinrich Scholler, arah baru yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan penafsiran konstitusi mencakup:
  • 44. MODEL-MODEL CONSTITUTIONAL REVIEW/JUDICIAL REVIEW MODEL EROPA Kewenangan pengujian undang-undang dilaksanakan secara tersentralisasi, yaitu oleh sebuah lembaga yang khusus dibentuk untuk melaksanakan kewenangan tersebut, yakni oleh Mahkamah Konstitusi. Pengujian undang-undang dapat dilakukan tanpa mempersyaratkan adanya kasus konkret terlebih dahulu, melainkan cukup secara abstrak atau berdasarkan argumentasi teoretis MODEL AMERIKA Pengujian undang-undang terdesentralisasi pada semua tingkatan pengadilan (seluruh tingkatan pengadilan berwenang melakukan judicial review). Kewenangan final berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court). Tidak mengenal Mahkamah Konstitusi. Dalam praktik yang berkembang hingga saat ini, terdapat 2 model pengujian undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar:
  • 45. PENGUJIAN UNDANG-UNDANG MODEL EROPA MODEL AUSTRIA MK dibentuk dengan kewenangan eksklusif untuk mengontrol konstitusionalitas peraturan perundang-undangan MODEL EROPA MODEL JERMAN MK diberi kewenangan eksklusif untuk mengontrol konstitusionalitas peraturan perundang-undangan, maupun tindakan atau aktivitas yang bertentangan dengan konstitusi. Pengadilan lainnya juga diberi wewenang menguji peraturan perundang- undangan MODEL PERANCIS Juga menerapkan sistem terpusat, namun lembaga yang diberi kewenangan bukan sebuah mahkamah, melainkan sebuah dewan, yaitu Dewan Konstitusi (Conseil Constitutionel) yang berwenang melakukan upaya preventif dengan menguji undang-undang yang telah disahkan namun belum diundangkan
  • 46. MATERI 6 STRUKTURKETATANEGARAAN DAN DINAMIKANYA DI INDONESIA (Sistem Pemerintahan Daerah & Hukum Darurat Negara)
  • 47. Sistem • Sistem: Satu kesatuan yang terpadu secara holistik, yang didalamnya terdiri dari bagian- bagian (subsistem) dan masing-masing bagian memiliki ciri dan batas tersendiri, memiliki keterkaitan yang saling mendukung dalam sistem yang bersifat holistik tersebut.
  • 48. Sistem Ketatanegaraan • Adalah disain yang jelas mengenai tujuan negara dan bagaimana strategi pencapaiannya baik melalui subsistem bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan dll.
  • 49. Struktur • Merupakan pelembagaan hubungan organisasi diantara komponen2 yang terdapat didalamnya. • Merupakan perwujudan dari hubungan antara komponen yang dilembagakan.
  • 50. Menurut S.L.Witman dan J.J.Wuest, struktur ketatanegaraan adalah segenap perlengkapan negara atau format pelembagaan rezim dalam suatu sistem tata negara (the agents and a tool of government), yaitu: the constitution, the electorate, the political parties, the legislature, the executive, the judiciary, the intergovernmental relationships dan the local government. PENGERTIAN STRUKTUR KETATANEGARAAN disain yang jelas tentang keberadaan dan kewenangan alat-alat kelengkapan negara (staat in rust) serta tata hubungan kerjanya (staat in beweging) baik dalam subsistem hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya dll.
  • 51. STRUKTUR KETATANEGARAAN • Supra struktur politik, yaitu segala sesuatu yang bersangkutan dengan Form of regiminis (dalam pemerintahan) • Infra struktur politik, yaitu struktur politik yang berada di bawah permukaan, meliputi 5 (lima) komponen, yaitu komponen partai politik, golongan kepentingan (interest group), alat komunikasi politik (media of political communication), golongan penekan (pressure group) dan tokoh politik (political figure). (dalam masyarakat)
  • 53. Pasal 24 (1)*** Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan MA MK Pasal 4 (1) Memegang kekuasaan pemerintahan Presiden Lembaga-lembaga Negara yang memegang kekuasaan menurut UUD Pasal 20 (1)* Memegang kekuasaan membentuk UU DPR
  • 54. Presiden dibantu menteri-menteri negara [Pasal 17 (1)] yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden [Pasal 17 (2)*] membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan [Pasal 17 (3)*] membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16) **** KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang- undang [Pasal 17 (4) ***]