1
Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat
Pada PPKM Darurat Jawa Bali
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target
penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus/hari
II. Cakupan Area: 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi
pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi
pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Tabel 1. Asesmen situasi pandemi level 4
Provinsi Kabupaten/Kota
Banten Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kota Serang
Jawa Barat Purwakarta
Kota Tasikmalaya
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Karawang
Bekasi
DKI Jakarta Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
Kepulauan Seribu
Jawa Tengah Sukoharjo
Rembang
Pati
Kudus
Kota Tegal
Kota Surakarta
2
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Klaten
Kebumen
Grobogan
Banyumas
DI Yogyakarta Sleman
Kota Yogyakarta
Bantul
Jawa Timur Tulungagung
Sidoarjo
Madiun
Lamongan
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
Tabel 2. Asesmen situasi pandemi level 3
Provinsi Kabupaten/Kota
Banten Tangerang
Serang
Lebak
Kota Cilegon
Jawa Barat Sumedang
Sukabumi
Subang
Pangandaran
Majalengka
Kuningan
Indramayu
Garut
Cirebon
Cianjur
Ciamis
Bogor
3
Bandung Barat
Bandung
Jawa Tengah Wonosobo
Wonogiri
Temanggung
Tegal
Sragen
Semarang
Purworejo
Purbalingga
Pemalang
Pekalongan
Magelang
Kota Pekalongan
Kendal
Karanganyar
Jepara
Demak
Cilacap
Brebes
Boyolali
Blora
Batang
Banjarnegara
DI Yogyakarta Kulon Progo
Gunungkidul
Jawa Timur Tuban
Trenggalek
Situbondo
Sampang
Ponorogo
Pasuruan
Pamekasan
Pacitan
Ngawi
Nganjuk
Mojokerto
Malang
Magetan
Lumajang
4
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Kediri
Jombang
Jember
Gresik
Bondowoso
Bojonegoro
Blitar
Banyuwangi
Bangkalan
Bali Kota Denpasar
Jembrana
Buleleng
Badung
Gianyar
Klungkung
Bangli
III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from
Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal
diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol
kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan,
pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan
komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19,
serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan,
logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan
penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,
penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi,
utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan
kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
5
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam
operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan
toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung
makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada
pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan
tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi
proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan
Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai
tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum
dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi
seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi
(konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan
dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen)
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak
menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya
diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi
jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu
vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta
Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
6
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap
diberlakukan.
IV. TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan
yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas
masyarakat diatas terutama pada poin 3.
V. Prinsip Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas
1. COVID-19 paling menular pada kondisi: ruangan tertutup,
pertemuan panjang (>15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian,
aktivitas dengan bernapas kuat (misal, bernyanyi, berbicara,
tertawa), dan tidak memakai masker (seperti saat makan bersama).
2. Oleh karena itu, untuk mencegah penularan COVID-19, kita dapat
menghindari atau mengantisipasi situasi seperti disebutkan di atas
dengan berbagai lapisan protokol kesehatan.
3. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah
protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua
orang.
4. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer haruslah kita
lakukan berulang kali terutama setelah menyentuh benda yang
disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga).
Menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari.
5. Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi kita juga.
Misal, masker bedah sekali pakai lebih baik dari pada masker kain,
dan masker N95 lebih baik dari masker bedah. Saat ini,
penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan
pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan
> 4 jam.
6. Protokol kesehatan juga dilakukan dengan mempertimbangkan
faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk
meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.
7
7. Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
a. Beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan
orang-orang yang tinggal serumah adalah pilihan paling aman.
b. Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu
mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan
orang lain. Mengurangi kontak dengan orang lain yang tidak
tinggal serumah adalah pilihan yang lebih baik.
c. Berbagai petunjuk visual di tempat umum dapat membantu untuk
menjaga jarak.
8. Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
a. Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu
kegiatan, maka durasi yang lebih singkat adalah lebih baik untuk
mengurangi risiko penularan.
b. Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan
dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.
9. Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
a. Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh
lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan.
b. Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara
yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk
mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela
tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan HEPA filter dapat
digunakan di dalam ruangan.
10. Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka
intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat
secara signifikan perlu dilakukan.
11. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000
penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai
positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk
suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
Target orang di-test per hari untuk setiap provinsi mengikuti
Tabel 1.
8
Tabel 3. Target orang di-test per hari untuk setiap provinsi
Provinsi Target orang di-test per hari
DKI Jakarta 120,000
DI Yogyakarta 10,000
Jawa Tengah 80,000
Jawa Barat 100,000
Bali 5,000
Banten 25,000
Jawa Timur 70,000
Total 410,000
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per
kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang
diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak
erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu
dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan
isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan
karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan
kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi
setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien
dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan
berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis
yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan
ketat untuk mencegah penularan.
12. Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk
melindungi sebanyak mungkin orang.
13. Upaya-upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan dan
mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal
(seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas
kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi
COVID-19.

More Related Content

PDF
Penduan Pemicuan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Untuk Keadaan Daru...
PPTX
STBM_Kemenkes_Pedoman_STBM_Masa_Pandemi_2020.pptx
PDF
04.-COVID19-ITS-Pencegahan-dan-Pengendalian-Infeksi.pdf
PPTX
PPT Protokol RRT EEEQEWS JGHYRTERWQQEWR .pptx
PPTX
materi pembekalan PKN.pptx
PDF
22 Bahan-Materi-Kesling-di-Puskesmas-.pdf
DOCX
SOP penyelidkan epidemiologi.docx
DOCX
scribd.vdownloaders.com_sop-transmisi.docx
Penduan Pemicuan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Untuk Keadaan Daru...
STBM_Kemenkes_Pedoman_STBM_Masa_Pandemi_2020.pptx
04.-COVID19-ITS-Pencegahan-dan-Pengendalian-Infeksi.pdf
PPT Protokol RRT EEEQEWS JGHYRTERWQQEWR .pptx
materi pembekalan PKN.pptx
22 Bahan-Materi-Kesling-di-Puskesmas-.pdf
SOP penyelidkan epidemiologi.docx
scribd.vdownloaders.com_sop-transmisi.docx

Similar to Implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada ppkm darurat jawa bali final (20)

DOCX
Proposal poli ganggren
DOCX
PEDOMAN PROGRAM KIA.docx
PDF
Modul 3 Adaptasi Kebiasaan Baru dengan COVID-19
PDF
Panduan PSBB di Sumatra Barat
PPTX
DESA TANGGUH COVID - 19.pptx .
PPTX
Komunikasi Resiko UPT Puskesmas Rakumpit.pptx
PPTX
PPT LAPORAN RELAWAN APRILIA DUROTUN NASIKHAH.pptx
DOC
sop etika batuk.doc
PPT
PPI( pencegahan pengendalian infekai) tahun 2019
PPTX
PPT LAPORAN PRAKTEK LAPANGAN NINGSIH.pptx
PPTX
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (YESSI ARISANDI).pptx
PPTX
BUNDLES HAIS KAP.pptx
PPTX
PPI123456789123456789123456789123456789.pptx
PPTX
18.KEHIDUPAN BARU DI KAMPUNG KB.pptx
PPTX
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Pelayanan TB.pptx
PDF
Buku pedoman _rt_rw_pencegahan_covid
PDF
Pedoman pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan covid 19 di rt rw-desa
PDF
1587444215 buku pedoman pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan covid 19 di ...
PDF
Buku Pedoman Pencegahan Covid di RT / RW
PDF
SE No HK.02.01 Menkes-335-2020
Proposal poli ganggren
PEDOMAN PROGRAM KIA.docx
Modul 3 Adaptasi Kebiasaan Baru dengan COVID-19
Panduan PSBB di Sumatra Barat
DESA TANGGUH COVID - 19.pptx .
Komunikasi Resiko UPT Puskesmas Rakumpit.pptx
PPT LAPORAN RELAWAN APRILIA DUROTUN NASIKHAH.pptx
sop etika batuk.doc
PPI( pencegahan pengendalian infekai) tahun 2019
PPT LAPORAN PRAKTEK LAPANGAN NINGSIH.pptx
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (YESSI ARISANDI).pptx
BUNDLES HAIS KAP.pptx
PPI123456789123456789123456789123456789.pptx
18.KEHIDUPAN BARU DI KAMPUNG KB.pptx
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Pelayanan TB.pptx
Buku pedoman _rt_rw_pencegahan_covid
Pedoman pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan covid 19 di rt rw-desa
1587444215 buku pedoman pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan covid 19 di ...
Buku Pedoman Pencegahan Covid di RT / RW
SE No HK.02.01 Menkes-335-2020
Ad

More from merdekacom (20)

PDF
Pilpres-2024-dan-Cawe-Cawe-P-JKW-_SC (1).pdf
PDF
RILIS 3 SURNAS POLTRACKING [FEBRUARI, MARET, & APRIL 2023].pdf
PDF
RILIS SURNAS PETA ELEKTORAL 2024 [POLTRACKING - NOVEMBER 2022].pdf
PDF
RKUHP-30-November-2022-.pdf
PDF
(p) PARTAI POLITIK DAN PERTUMBUHAN PRO-SYARIAT ISLAM.pdf
PDF
Kesimpulan dan Rekomendasi TGIPF.pdf
PDF
PP Nomor 43 Tahun 2018.pdf
PDF
PERS RILIS SURVEI NETIZEN MEDIAN JULI 2022.pdf
PDF
UU_1961_9.pdf
PDF
RUU KUHP FINAL, 4 Juli 2022.pdf
PDF
IDI_PAPARAN DR ERLINA_VARIANT_2022.pdf
PDF
LSI Denny JA_Tiga Poros Utama Pilpres 2024.pdf
PDF
20220613_Rilis Surnas_Charta_Juni.pdf
PDF
RILIS-SURNAS-INDIKATOR_EVALUASI-PEMERINTAH-DAN-PETA-ELEKTORAL_APRIL-2022.pdf
PDF
LAPORAN SATGAS IAHF.pdf
PDF
KEPGUB_NO._275_TAHUN_2022.pdf
PDF
1. 220112 Bahan PAK Drafting RUU Sisdiknas - Penjelasan.pdf
PDF
16466214689845
PDF
Baleg rj-20200904-085805-1532
PDF
Peraturan menteri-pertahanan-nomor-85-tahun-2014-tentang-tenaga-profesi-praju...
Pilpres-2024-dan-Cawe-Cawe-P-JKW-_SC (1).pdf
RILIS 3 SURNAS POLTRACKING [FEBRUARI, MARET, & APRIL 2023].pdf
RILIS SURNAS PETA ELEKTORAL 2024 [POLTRACKING - NOVEMBER 2022].pdf
RKUHP-30-November-2022-.pdf
(p) PARTAI POLITIK DAN PERTUMBUHAN PRO-SYARIAT ISLAM.pdf
Kesimpulan dan Rekomendasi TGIPF.pdf
PP Nomor 43 Tahun 2018.pdf
PERS RILIS SURVEI NETIZEN MEDIAN JULI 2022.pdf
UU_1961_9.pdf
RUU KUHP FINAL, 4 Juli 2022.pdf
IDI_PAPARAN DR ERLINA_VARIANT_2022.pdf
LSI Denny JA_Tiga Poros Utama Pilpres 2024.pdf
20220613_Rilis Surnas_Charta_Juni.pdf
RILIS-SURNAS-INDIKATOR_EVALUASI-PEMERINTAH-DAN-PETA-ELEKTORAL_APRIL-2022.pdf
LAPORAN SATGAS IAHF.pdf
KEPGUB_NO._275_TAHUN_2022.pdf
1. 220112 Bahan PAK Drafting RUU Sisdiknas - Penjelasan.pdf
16466214689845
Baleg rj-20200904-085805-1532
Peraturan menteri-pertahanan-nomor-85-tahun-2014-tentang-tenaga-profesi-praju...
Ad

Recently uploaded (20)

PDF
Penerapan management ASN pada pengelolaan sampah konstruksi
PPTX
MBD_JIWA KOTA AMBMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMON - Copy.pptx
PDF
Copy of Konsultasi Publik_20231113_232507_0000.pdf
PPTX
Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik.pptx
PDF
PERATURAN BUPATI PAKPAK BHARAT TENTANG SHS 2025.pdf
PDF
Bahan Paparan Dir ANTB_Rakor KMP Makassar_HR_final (1).pdf
DOCX
Megadewa88:DPR Angkat Bicara soal Isu Kenaikan Gaji, Simak Penjelasannya
PPTX
04-06-2025_Sosialisasi E-Kinerja bagi ASN Baru.pptx
PPTX
Modul-Pelatihan-Pengawasan-Pembangunan-Desa-dan-Keuangan-Desa1.pptx
PPTX
001. Materi Rapat Koordinasi Kepala Daerah
PPT
Identifikasi Potensi wilayah bagi penyuluh pertanian.ppt
PPTX
Keluarga Tangguh dalam rumah tangga harmonis dan berkualitas.pptx
PPTX
musrenbang mendagri di provinsi jambipptx
PPTX
FINAL-RDP DPR RI 30 JUNI 2025 FINAL.pptx
PPT
program pengarustamaan gender PPRG Kabupaten Soppeng
PPTX
PENGELOLAAN ARSIP AKTIF di perkantoran ppt.pptx
PPT
SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PDF
budaya Kepemimpinan Masyarakat Makassar Kelompok 2
PDF
PEMBAHASAN LANJUTAN RANCANGAN RPJMN & RENSTRA K/L TAHUN 2025- 2029 BIDANG POL...
PPTX
Bahan Paparan Implementasi Inovasi Daerah Kota Tarakan
Penerapan management ASN pada pengelolaan sampah konstruksi
MBD_JIWA KOTA AMBMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMON - Copy.pptx
Copy of Konsultasi Publik_20231113_232507_0000.pdf
Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik.pptx
PERATURAN BUPATI PAKPAK BHARAT TENTANG SHS 2025.pdf
Bahan Paparan Dir ANTB_Rakor KMP Makassar_HR_final (1).pdf
Megadewa88:DPR Angkat Bicara soal Isu Kenaikan Gaji, Simak Penjelasannya
04-06-2025_Sosialisasi E-Kinerja bagi ASN Baru.pptx
Modul-Pelatihan-Pengawasan-Pembangunan-Desa-dan-Keuangan-Desa1.pptx
001. Materi Rapat Koordinasi Kepala Daerah
Identifikasi Potensi wilayah bagi penyuluh pertanian.ppt
Keluarga Tangguh dalam rumah tangga harmonis dan berkualitas.pptx
musrenbang mendagri di provinsi jambipptx
FINAL-RDP DPR RI 30 JUNI 2025 FINAL.pptx
program pengarustamaan gender PPRG Kabupaten Soppeng
PENGELOLAAN ARSIP AKTIF di perkantoran ppt.pptx
SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
budaya Kepemimpinan Masyarakat Makassar Kelompok 2
PEMBAHASAN LANJUTAN RANCANGAN RPJMN & RENSTRA K/L TAHUN 2025- 2029 BIDANG POL...
Bahan Paparan Implementasi Inovasi Daerah Kota Tarakan

Implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada ppkm darurat jawa bali final

  • 1. 1 Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus/hari II. Cakupan Area: 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. Tabel 1. Asesmen situasi pandemi level 4 Provinsi Kabupaten/Kota Banten Kota Tangerang Selatan Kota Tangerang Kota Serang Jawa Barat Purwakarta Kota Tasikmalaya Kota Sukabumi Kota Depok Kota Cirebon Kota Cimahi Kota Bogor Kota Bekasi Kota Banjar Kota Bandung Karawang Bekasi DKI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Timur Jakarta Selatan Jakarta Utara Jakarta Pusat Kepulauan Seribu Jawa Tengah Sukoharjo Rembang Pati Kudus Kota Tegal Kota Surakarta
  • 2. 2 Kota Semarang Kota Salatiga Kota Magelang Klaten Kebumen Grobogan Banyumas DI Yogyakarta Sleman Kota Yogyakarta Bantul Jawa Timur Tulungagung Sidoarjo Madiun Lamongan Kota Surabaya Kota Mojokerto Kota Malang Kota Madiun Kota Kediri Kota Blitar Kota Batu Tabel 2. Asesmen situasi pandemi level 3 Provinsi Kabupaten/Kota Banten Tangerang Serang Lebak Kota Cilegon Jawa Barat Sumedang Sukabumi Subang Pangandaran Majalengka Kuningan Indramayu Garut Cirebon Cianjur Ciamis Bogor
  • 3. 3 Bandung Barat Bandung Jawa Tengah Wonosobo Wonogiri Temanggung Tegal Sragen Semarang Purworejo Purbalingga Pemalang Pekalongan Magelang Kota Pekalongan Kendal Karanganyar Jepara Demak Cilacap Brebes Boyolali Blora Batang Banjarnegara DI Yogyakarta Kulon Progo Gunungkidul Jawa Timur Tuban Trenggalek Situbondo Sampang Ponorogo Pasuruan Pamekasan Pacitan Ngawi Nganjuk Mojokerto Malang Magetan Lumajang
  • 4. 4 Kota Probolinggo Kota Pasuruan Kediri Jombang Jember Gresik Bondowoso Bojonegoro Blitar Banyuwangi Bangkalan Bali Kota Denpasar Jembrana Buleleng Badung Gianyar Klungkung Bangli III. Cakupan Pengetatan Aktivitas: 1. 100% Work from Home untuk sektor non essential 2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring 3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor. b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • 5. 5 c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. 4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. 5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). 6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. 8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara; 9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara; 10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. 12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  • 6. 6 13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. 14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. IV. TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat diatas terutama pada poin 3. V. Prinsip Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas 1. COVID-19 paling menular pada kondisi: ruangan tertutup, pertemuan panjang (>15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat (misal, bernyanyi, berbicara, tertawa), dan tidak memakai masker (seperti saat makan bersama). 2. Oleh karena itu, untuk mencegah penularan COVID-19, kita dapat menghindari atau mengantisipasi situasi seperti disebutkan di atas dengan berbagai lapisan protokol kesehatan. 3. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang. 4. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer haruslah kita lakukan berulang kali terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga). Menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari. 5. Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi kita juga. Misal, masker bedah sekali pakai lebih baik dari pada masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah. Saat ini, penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan > 4 jam. 6. Protokol kesehatan juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.
  • 7. 7 7. Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut: a. Beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah adalah pilihan paling aman. b. Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah adalah pilihan yang lebih baik. c. Berbagai petunjuk visual di tempat umum dapat membantu untuk menjaga jarak. 8. Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut: a. Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, maka durasi yang lebih singkat adalah lebih baik untuk mengurangi risiko penularan. b. Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi. 9. Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut: a. Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan. b. Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan. 10. Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan. 11. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan: a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat. Target orang di-test per hari untuk setiap provinsi mengikuti Tabel 1.
  • 8. 8 Tabel 3. Target orang di-test per hari untuk setiap provinsi Provinsi Target orang di-test per hari DKI Jakarta 120,000 DI Yogyakarta 10,000 Jawa Tengah 80,000 Jawa Barat 100,000 Bali 5,000 Banten 25,000 Jawa Timur 70,000 Total 410,000 b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina. c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. 12. Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang. 13. Upaya-upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan dan mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19.