Ketiga undang-undang tersebut mengatur tentang pengelolaan keuangan negara di Indonesia dengan merujuk pada prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 mengatur tentang keuangan negara, Nomor 1 Tahun 2004 mengatur perbendaharaan negara, dan Nomor 15 Tahun 2004 mengatur pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.