SlideShare a Scribd company logo
Pada tahun 1999-2001, dibentuklah Tim Penyusunan RUUKetentuan Pokok Keuangan Negara
yang merupakan Tim Pemerintah bersama Badan Pemeriksa Keuangan berhasil menyusun kembali
RUU hasil Tim Pengkajian dan Penyempurnaan RUU Perbendaharaan Negara dan Tim RUU Bidang
Keuangan Negara yang terdiri atas RUU tentang Keuangan Negara, RUU tentang Perbendaharaan
Negara, RUU tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Paket tersebut telah
diajukan ke DPR,dan (14) Komite Penyempurnaan Manajemen Keuangan,tahun 2001-2004, bertugas
melanjutkan tim Penyusunan RUU Ketentuan Pokok Keuangan Negara,dan telah menghasilkan UU
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara.
Hasil kerja Komite Penyempurnaan Manajemen Keuanganitulah yang kemudian disahkan oleh
DPRRIpada tanggal 6 Maret2003 yaitu UUNo. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.Kemudian
dalam tenggat waktu 1 (satu)tahun, DPRjuga mengesahkan RUUtentang PerbendaharaanNegara (UU
No. 1 Tahun 2004) dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara. Kelahiran ketiga paket undang-undang tentang keuangan negara tersebut menandai
reformasi bidang keuangan negara yang selama kurun waktu yang sangat panjang masih menggunakan
UU warisan kolonialisme Belanda
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Undang-undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2003 yaitu undang-undang yang mengatur tentang
Keuangan Negara. Undang-undang ini mulai diundangkan pada tanggal 5 April 2003. undang-undang
ini berisi kan 39 pasal yang terdiri dari XI bab.
Hal-hal yang terdapat dalam undang-undang ini meliputi pengertian dan ruang lingkup keuangan
negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, kedudukan Presiden sebagai pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan negara,pendelegasian kekuasaan Presiden kepada MenteriKeuangan
dan Menteri/Pimpinan Lembaga, susunan APBN dan APBD, ketentuan mengenai penyusunan dan
penetapanAPBN dan APBD,pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral,
pemerintah daerah dan pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah
dengan perusahaan negara, perusahaan daerah dan perusahaan swasta, dan badan pengelola dana
masyarakat, serta penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN dan APBD.
Undang-undang ini juga telah mengantisipasi perubahan standar akuntansi di lingkungan
pemerintahan di Indonesia yang mengacu kepada perkembangan standar akuntansi di lingkungan
pemerintahan secara internasional.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang
pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter,dan sub bidang pengelolaan kekayaannegara yang
dipisahkan.
Dalam pengelolaan Keuangan Negara digunakan asas-asas umum guna menjamin terselenggaranya
prinsip-prinsip pemerintahan daerah, seperti : asas akuntabilitas berorientasi pada hasil, asas
profesionalitas, asasproporsionalitas, asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Negara, asas
pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Sejalan dengan semakin luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu diatur
ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan lembaga-lembaga infra/supranasional.
Ketentuan tersebut meliputi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah
daerah, pemerintah asing, badan/lembaga asing, serta hubungan keuangan antara pemerintah dan
perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta dan badan pengelola dana masyarakat.
Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah
pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.
Dalam hubungan dengan pemerintah daerah, undang-undang ini menegaskan adanya kewajiban
pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah.
Selain itu, undang-undang ini mengatur pula perihal penerimaan pinjaman luar negeri pemerintah.
Dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaannegara,perusahaandaerah,perusahaanswasta,dan
badan pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan
pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan
negara/daerah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Implikasi :
Salah satu implikasi penetapan UU Nomor 17 Tahun 2003 adalah mulai diterapkannya anggaran
berbasis kinerja (performance-basedbudgeting). Pendekatanini diterapkan secara bertahapmulai tahun
anggaran 2005. Penganggaran bebasis kinerja merupakan sistem perencanaan, penganggaran, dan
evaluasi yang dilakukan dengan mempertimbangkan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan
hasil yang diharapkan. Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan
pelaksanaan kegiatan/program/kebijakan sesuai dengan sasaran dan tugas yang telah ditetapkan dalam
rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah. Salah satu aspek yang diukur dalam penilaian
kinerja keuanganpemerintah adalah aspek keuangan berupa Anggaran Berbasis Kinerja (ABK).
Penganggaran Berbasis Kinerja(Performance-Based Budgeting) merupakan bentuk penganggaran
yang mengaitkan kinerja dengan alokasi anggaran. Pendekatan ini memiliki lima komponen penting
(Depkeu, 2006), yaitu:
a. Satuan Kerja; sebagai pengelola anggaran dan sebagai penanggungjawab pencapaian kinerja.
b. Kegiatan; sebagai syarat utama dapat dibentuknya satuan kerja dan unsur dinamis yang
mengarahkan untuk mencapai kinerja.
c. Keluaran/Output; sebagai syarat utama ditetapkannya kegiatan dan sebagai ukuran keberhasilan
suatu satuan kerja.
d. Standar Biaya; sebagai upaya efisiensi dalam pemanfaatan anggaran untuk membiayai kegiatan
dalam mencapai keluaran.
e. Jenis Belanja; sebagaibiaya masukan/input Penganggaran Berbasis Kinerja mencakup perubahan
perspektif, yaitu (Benu, 2007):
·dari kontrol input yang ketat menjadi kontrol manajemen output
·dari kontrol kas yang ketat menjadi kontrol penggunaan sumber daya berdasarkan perencanaan yang
strategis
·dari memperlakukan warga sebagai subyek penerima pelayanan publik yang tidak memiliki hak
memilih menjadi subyek pelayanan publik yang mempunyai hak memilih;
·dari aktivitas pelayanan publik yang hanya bersifat rutin dan tidak berkesudahan menjadi aktivitas
pelayanan yang harus selalu dinilai berdasarkan kinerjanya
·dari kontrol anggaran yang cukup menjadi kontrol informasi yang ketat.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Undang-undang Republik Indonesia no.1 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur
tentang perbendaharaan Negara,yang berisi 74 pasal dan XIV bab. Undang-undang ini disahkan oleh
Presiden Republik Indonesia pada masa itu yaitu Megawati Soekarnoputri, di Jakarta,pada tanggal 14
Januari 2004.
Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan untuk memberikan landasan
hukum di bidang administrasi keuangan negara. Dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini
ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Sesuai dengan pengertian tersebut, dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini diatur
ruang lingkup dan asas umum perbendaharaan negara, kewenangan pejabat perbendaharaan negara,
pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah, pengelolaan uang negara/daerah, pengelolaan
piutang dan utang negara/daerah,pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah,penatausahaan
dan pertanggungjawaban APBN/APBD, pengendalian intern pemerintah, penyelesaian kerugian
negara/daerah, serta pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara,Undang-undang
Perbendaharaan Negara ini menganut asas kesatuan, asas universalitas, asas tahunan, dan asas
spesialitas. Asas kesatuan menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan
dalam satu dokumen anggaran. Asas universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan
ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.Asastahunan membatasi masa berlakunya anggaran
untuk suatu tahun tertentu. Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci
secara jelas peruntukannya. Demikian pula Undang-undang Perbendaharaan Negara ini memuat
ketentuan yang mendorong profesionalitas, serta menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam
pelaksanaan anggaran.
Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan pula
untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, kepada daerah telah diberikan kewenangan yang luas,
demikian pula dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan kewenangan itu. Agar kewenangan dan
dana tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan di
daerah, diperlukan kaidah-kaidah sebagai rambu-rambu dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh
karena itu Undang-undang Perbendaharaan Negara ini selain menjadi landasan hukum dalam
pelaksanaan reformasi pengelolaan Keuangan Negara pada tingkat pemerintahan pusat, berfungsi pula
untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Implikasi:
·diatur prinsip-prinsip yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan kas, perencanaan
penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan utang piutang dan investasi serta barang milik negara/daerah
yang selama ini belum mendapat perhatian yang memadai.
·Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, laporan
pertanggungjawaban keuangan pemerintah perlu disampaikan secara tepat waktu dan disusun
mengikuti standar akuntansi pemerintahan. Karena, Pada saat ini laporan keuangan pemerintah
dirasakan masih kurang transparan dan akuntabel karena belum sepenuhnya disusun mengikuti standar
akuntansi pemerintahan yang sejalan dengan standar akuntansi sektor publik yang diterima secara
internasional. Pada saat ini laporan keuangan pemerintah dirasakan masih kurang transparan dan
akuntabel karena belum sepenuhnya disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang sejalan
dengan standar akuntansi sektor publik yang diterima secara internasional.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan
Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang – undang ini terdiri dari 8 bab dan 29 pasal. Dasar pemikiran ditetapkannya undang – undang
ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang –
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,perlu dilakukan pemeriksaan oleh suatu
badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam pasal
23E UUD RI Tahun 1945.
Agar BPK dapat mewujudkan fungsinya secara efektif, dalam undang – undang ini diatur hal – hal
pokok yang berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai
berikut:
1. Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa
2. Lingkup pemeriksaan
3. Standar pemeriksaan
4. Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan
5. Akses pemeriksa terhadap informasi
6. Kewenangan untuk mengevaluasi pengendalian intern
7. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut
8. Pengenaan ganti kerugian negara
9. Sanksi pidana
Implikasi:
yaitu, adanya wewenang BPK untuk memeriksa atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai
keuangan negara,selain itu BPKmemiliki kebebasandan kemandirian dalam ketiga tahappemeriksaan,
yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Kebebasan dalam tahap
perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang akan diperiksa, kecuali pemeriksaan
yang obyeknya telah diatur tersendiridalam undang-undang, atau pemeriksaan berdasarkan permintaan
khusus dari lembaga perwakilan, serta BPK dapat menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu
pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui
adakekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa
Keuangan
Undang-undang ini terdiri dari 11 bab dan 39 pasal. Dasar pemikiran di tetapkannya undang-undang ini
adalah Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV
PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi
pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak
dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem
pengelolaan keuangan negara.
Implikasi:
a. Bahwa keuangan negara merupakan salah satu unsur pokokdalam penyelenggaraan pemerintahan
negara dan mempunyaimanfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan negarauntuk mencapai
masyarakat yang adil, makmur dan sejahterasebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-
UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Bahwa untuk tercapainya tujuan negara sebagaimana dimaksudpada huruf a, pengelolaan dan
tanggung jawab keuangannegara memerlukan suatu lembaga pemeriksa yang bebas,mandiri, dan
profesional untuk menciptakan pemerintahan yangbersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
c. Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang badan pemeriksaam keuangan sudah tidak
sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, baik pada pemerintahanpusat maupun
pemerintahan daerah
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undangtentang Badan Pemeriksa Keuangan
Implikasi yang lainnya yaitu penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang
memenuhiprinsip-prinsip tepat waktudan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang
telah diterima secara umum dan BPK yang ada di provinsi secara otomatis akan menyerap akuntan.
Untuk melakasanakan reformasi manajemen keuangan negara baik pada pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah diperlukan landasan hukum yang memadai dan andal. Pada th 2004 telah ditetapkan
UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pertimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai pengganti UU Nomor 22 tahun 1999
dan UU Nomor 25 tahun 1999. Setelah perubahan dimaksud, produk hukum yang mendasari
pengelolaan keuangan negara/daerah yaitu:
a. UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
b. UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara
c. UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara
d. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
e. UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbanagan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah
f. PP Nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum
g. PP Nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintah
h. PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
i. PP Nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah
Tiga Undang-Undang pertama dikenal sebagai paket undang-undang dibidang keuangan negara.
Sumber
https://keuangan.co/sejarah-keuangan-negara/
http://www.wikiapbn.org/keuangan-negara/#to-keuangan-negara-n-2

More Related Content

PPTX
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
PPTX
Pengelolaan Keuangan Negara
PPTX
01 akuntansi sektor publik
PDF
Kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi & kesalahan
PDF
Akuntansi Dana cadangan PEMDA
PDF
Akuntansi Kas dan Setara Kas PEMDA
PPT
siklus pengelolaan keu negara,anggaran dan akuntansi
PPT
PELAPORAN_KEUANGAN_DESA (1).ppt
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Pengelolaan Keuangan Negara
01 akuntansi sektor publik
Kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi & kesalahan
Akuntansi Dana cadangan PEMDA
Akuntansi Kas dan Setara Kas PEMDA
siklus pengelolaan keu negara,anggaran dan akuntansi
PELAPORAN_KEUANGAN_DESA (1).ppt

What's hot (20)

PPTX
Pelaporan Keuangan Publik
PPTX
Pengantar Akuntansi Pemerintah
PPTX
011 simulasi contoh pph21
PPTX
Presentasi pph
PDF
Pengelolaan Keuangan Daerah
DOCX
KERANGKA KONSEPTUAL FASB
PDF
Presentasi Revaluasi Aset
PDF
Akuntansi Pendapatan PEMDA
PPTX
STANDAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
PPTX
Organisasi pengelolaan keuangan daerah
PPTX
Anggaran publik
PPT
Kuliah teori akuntansi 3 -5 tujuan laporan keuangan
PDF
Persiapan pemeriksaan pajak
PPTX
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
PPT
PDF
Laporan realisasi anggaran
PPTX
Pemeriksaan Keuangan Negara - Keuangan Negara
PPT
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
PDF
Persamaan dan Teknik Akuntansi Pemerintahan
PPTX
Analisis Laporan Keuangan Daerah
Pelaporan Keuangan Publik
Pengantar Akuntansi Pemerintah
011 simulasi contoh pph21
Presentasi pph
Pengelolaan Keuangan Daerah
KERANGKA KONSEPTUAL FASB
Presentasi Revaluasi Aset
Akuntansi Pendapatan PEMDA
STANDAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Organisasi pengelolaan keuangan daerah
Anggaran publik
Kuliah teori akuntansi 3 -5 tujuan laporan keuangan
Persiapan pemeriksaan pajak
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
Laporan realisasi anggaran
Pemeriksaan Keuangan Negara - Keuangan Negara
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Persamaan dan Teknik Akuntansi Pemerintahan
Analisis Laporan Keuangan Daerah
Ad

Similar to Implikasi Adanya Paket Undang Undang Keuangan Negara (20)

PDF
Uu 01 2004 Pjls
PPT
UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
PPTX
Kelompok (1) Administrasi Keuangan Daerah (BAB 1) "Pembahasan Umum Keuangan N...
PDF
Tugas akuntansi pemerintah 1
DOC
Contoh makalah-tentang-keuangan-negara
PPT
Prinsip dan azas pkn
PDF
Paket UU Keuangan Negara.pdf
PDF
UU Nomor 1 Tahun 2004
PDF
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai deng...
PPTX
KELOMPOK 1_KEUANGAN NEGARA PPT.pptx
PDF
Buku keuangan publik pusat dan daerah
PPTX
Hukum Keuangan Negara - 2
PDF
Uu no.1 thn 2004
DOCX
Makalah keuangan mahasiswa deni wijaya
PPTX
PPT Keuangan Negara kelompok 1 jurusan akuntansi
PDF
Uu no.17 2003-new1
PPTX
A sektpr publik pertemuan keenammmmm.pptx
PDF
Uu no.17 2003-new1
PDF
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
PPT
asas asas umum dan prinsip pengelolaan keuangan negara
Uu 01 2004 Pjls
UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Kelompok (1) Administrasi Keuangan Daerah (BAB 1) "Pembahasan Umum Keuangan N...
Tugas akuntansi pemerintah 1
Contoh makalah-tentang-keuangan-negara
Prinsip dan azas pkn
Paket UU Keuangan Negara.pdf
UU Nomor 1 Tahun 2004
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai deng...
KELOMPOK 1_KEUANGAN NEGARA PPT.pptx
Buku keuangan publik pusat dan daerah
Hukum Keuangan Negara - 2
Uu no.1 thn 2004
Makalah keuangan mahasiswa deni wijaya
PPT Keuangan Negara kelompok 1 jurusan akuntansi
Uu no.17 2003-new1
A sektpr publik pertemuan keenammmmm.pptx
Uu no.17 2003-new1
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
asas asas umum dan prinsip pengelolaan keuangan negara
Ad

More from Muhammad Rafi Kambara (20)

DOCX
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.docx
DOCX
TRANSAKSI NERACA PEMBAYARAN DAN JENIS-JENIS PERDAGANGAN / TRANSAKSI INTERNAS...
DOCX
RESUME MATERI MS. ACCESS, APLIKASI KOMPUTER.docx
DOCX
Proses Bisnis KPPN dan Proses Bisnis Seksi Pencairan Dana.docx
DOCX
UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSI JALUR PENAL MELALUI PEMBAHARUAN RKUHP DENGAN UU...
DOCX
Inflasi, Pengangguran, dan Kurva Phillips
DOCX
Konsep SCM (Supply Chain Management), BENTUK & MODEL SUPPLY CHAIN MANAGEMENT
DOCX
MAKALAH SARBANES-OXLEY ACT OF 2002
DOCX
Perbandingan Hukum Perkawinan antara KUHPer dengan UU Perkawinan (UU No.1 tah...
DOCX
Pengujian atas pengendalian internal (Test of Controls) - Belanja Subsidi
DOCX
Type of Study english task-Muhammad Rafi Kambara-1N
DOCX
BUDAYA NUSANTARA 4 ETNIS KEBUDAYAAN BUGIS, MAKASSAR, MANDAR, DAN TORAJA
DOCX
ANALISIS PT BURSA EFEK INDONESIA DALAM RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA
PPTX
Unsur Pasal UU Tipikor dalam Kasus Korupsi Hambalang
PPTX
Unsur Pasal UU Tipikor dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Waode Nurhayati
PPTX
Termasuk Penyerahan BKP dan Bukan Termasuk Penyerahan BKP
PPTX
Pengujian atas Pengendalian Internal (Test of Control) Belanja Subsidi
PPTX
Analisis Dan Penentuan Prosedur Audit LKPP 2012-2016 atas Belanja Subsidi
DOCX
TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
DOCX
Rangkuman Materi Akuntansi Keuangan Menengah Kas dan Piutang (Cash and Receiv...
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.docx
TRANSAKSI NERACA PEMBAYARAN DAN JENIS-JENIS PERDAGANGAN / TRANSAKSI INTERNAS...
RESUME MATERI MS. ACCESS, APLIKASI KOMPUTER.docx
Proses Bisnis KPPN dan Proses Bisnis Seksi Pencairan Dana.docx
UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSI JALUR PENAL MELALUI PEMBAHARUAN RKUHP DENGAN UU...
Inflasi, Pengangguran, dan Kurva Phillips
Konsep SCM (Supply Chain Management), BENTUK & MODEL SUPPLY CHAIN MANAGEMENT
MAKALAH SARBANES-OXLEY ACT OF 2002
Perbandingan Hukum Perkawinan antara KUHPer dengan UU Perkawinan (UU No.1 tah...
Pengujian atas pengendalian internal (Test of Controls) - Belanja Subsidi
Type of Study english task-Muhammad Rafi Kambara-1N
BUDAYA NUSANTARA 4 ETNIS KEBUDAYAAN BUGIS, MAKASSAR, MANDAR, DAN TORAJA
ANALISIS PT BURSA EFEK INDONESIA DALAM RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA
Unsur Pasal UU Tipikor dalam Kasus Korupsi Hambalang
Unsur Pasal UU Tipikor dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Waode Nurhayati
Termasuk Penyerahan BKP dan Bukan Termasuk Penyerahan BKP
Pengujian atas Pengendalian Internal (Test of Control) Belanja Subsidi
Analisis Dan Penentuan Prosedur Audit LKPP 2012-2016 atas Belanja Subsidi
TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Rangkuman Materi Akuntansi Keuangan Menengah Kas dan Piutang (Cash and Receiv...

Recently uploaded (20)

PPTX
sosialisasi INMENDAGRI 2 Tahun 2025 pedum rpjmd & renstra.pptx
PPTX
Materi BUDIDAYA MAGGOT skala rumah tangga
PDF
Urgensi Bangkom bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
PPTX
Latsar Agenda III sebagai Materi Latsar CPNS tahun 2025 sistem PJJ
PDF
2. KemenPANRB Pemerintah Digital SPBE SDI.pdf
PPTX
2 paparan sosialisasi-MATERI NSPK ok .pptx
PPTX
manajemen dan smart asn tantangan di instansi
PPTX
Rapat Penetapan Data Kemiskinan Padang Panjang
PPTX
SAMBUNGAN MOMEN DENGAN BAUT POWER POINT.
PPTX
Sosialisasi Penguatan Regulasi PPID Guna Mengaktualisasikan Undang-Undang Ke...
PDF
Cinta Si KeCil, Cita-cita dan Tantangan Birokrasi Kelurahan Cilacap
PDF
Digital Governance: Strategi Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transp...
PDF
Overview Kebijakan PKN Tingkat I Tahun 2025
PPTX
Minggu 1 Pengantar MK Pengambilan Keputusan.pptx
PPTX
Benturan Kepentingan Pembangunan ZI.pptx
PPTX
PPT Pemanfaatan Minyak Jelantah rumah tangga
PDF
handbook of Public Administration & Digital Gov
PDF
Sambutan Pembukaan pada Pelatihan Dasar CPNS
PPT
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
PPTX
Tugas Hukum Perdata Internasional_Kelompok 1.pptx
sosialisasi INMENDAGRI 2 Tahun 2025 pedum rpjmd & renstra.pptx
Materi BUDIDAYA MAGGOT skala rumah tangga
Urgensi Bangkom bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Latsar Agenda III sebagai Materi Latsar CPNS tahun 2025 sistem PJJ
2. KemenPANRB Pemerintah Digital SPBE SDI.pdf
2 paparan sosialisasi-MATERI NSPK ok .pptx
manajemen dan smart asn tantangan di instansi
Rapat Penetapan Data Kemiskinan Padang Panjang
SAMBUNGAN MOMEN DENGAN BAUT POWER POINT.
Sosialisasi Penguatan Regulasi PPID Guna Mengaktualisasikan Undang-Undang Ke...
Cinta Si KeCil, Cita-cita dan Tantangan Birokrasi Kelurahan Cilacap
Digital Governance: Strategi Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transp...
Overview Kebijakan PKN Tingkat I Tahun 2025
Minggu 1 Pengantar MK Pengambilan Keputusan.pptx
Benturan Kepentingan Pembangunan ZI.pptx
PPT Pemanfaatan Minyak Jelantah rumah tangga
handbook of Public Administration & Digital Gov
Sambutan Pembukaan pada Pelatihan Dasar CPNS
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
Tugas Hukum Perdata Internasional_Kelompok 1.pptx

Implikasi Adanya Paket Undang Undang Keuangan Negara

  • 1. Pada tahun 1999-2001, dibentuklah Tim Penyusunan RUUKetentuan Pokok Keuangan Negara yang merupakan Tim Pemerintah bersama Badan Pemeriksa Keuangan berhasil menyusun kembali RUU hasil Tim Pengkajian dan Penyempurnaan RUU Perbendaharaan Negara dan Tim RUU Bidang Keuangan Negara yang terdiri atas RUU tentang Keuangan Negara, RUU tentang Perbendaharaan Negara, RUU tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Paket tersebut telah diajukan ke DPR,dan (14) Komite Penyempurnaan Manajemen Keuangan,tahun 2001-2004, bertugas melanjutkan tim Penyusunan RUU Ketentuan Pokok Keuangan Negara,dan telah menghasilkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Hasil kerja Komite Penyempurnaan Manajemen Keuanganitulah yang kemudian disahkan oleh DPRRIpada tanggal 6 Maret2003 yaitu UUNo. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.Kemudian dalam tenggat waktu 1 (satu)tahun, DPRjuga mengesahkan RUUtentang PerbendaharaanNegara (UU No. 1 Tahun 2004) dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kelahiran ketiga paket undang-undang tentang keuangan negara tersebut menandai reformasi bidang keuangan negara yang selama kurun waktu yang sangat panjang masih menggunakan UU warisan kolonialisme Belanda Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Undang-undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2003 yaitu undang-undang yang mengatur tentang Keuangan Negara. Undang-undang ini mulai diundangkan pada tanggal 5 April 2003. undang-undang ini berisi kan 39 pasal yang terdiri dari XI bab. Hal-hal yang terdapat dalam undang-undang ini meliputi pengertian dan ruang lingkup keuangan negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara,pendelegasian kekuasaan Presiden kepada MenteriKeuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga, susunan APBN dan APBD, ketentuan mengenai penyusunan dan penetapanAPBN dan APBD,pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah dan pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah dengan perusahaan negara, perusahaan daerah dan perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat, serta penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD. Undang-undang ini juga telah mengantisipasi perubahan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan di Indonesia yang mengacu kepada perkembangan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan secara internasional. Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter,dan sub bidang pengelolaan kekayaannegara yang dipisahkan. Dalam pengelolaan Keuangan Negara digunakan asas-asas umum guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah, seperti : asas akuntabilitas berorientasi pada hasil, asas profesionalitas, asasproporsionalitas, asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Negara, asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Sejalan dengan semakin luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu diatur ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan lembaga-lembaga infra/supranasional. Ketentuan tersebut meliputi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah, pemerintah asing, badan/lembaga asing, serta hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta dan badan pengelola dana masyarakat. Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.
  • 2. Dalam hubungan dengan pemerintah daerah, undang-undang ini menegaskan adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Selain itu, undang-undang ini mengatur pula perihal penerimaan pinjaman luar negeri pemerintah. Dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaannegara,perusahaandaerah,perusahaanswasta,dan badan pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD. Implikasi : Salah satu implikasi penetapan UU Nomor 17 Tahun 2003 adalah mulai diterapkannya anggaran berbasis kinerja (performance-basedbudgeting). Pendekatanini diterapkan secara bertahapmulai tahun anggaran 2005. Penganggaran bebasis kinerja merupakan sistem perencanaan, penganggaran, dan evaluasi yang dilakukan dengan mempertimbangkan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan. Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan/program/kebijakan sesuai dengan sasaran dan tugas yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah. Salah satu aspek yang diukur dalam penilaian kinerja keuanganpemerintah adalah aspek keuangan berupa Anggaran Berbasis Kinerja (ABK). Penganggaran Berbasis Kinerja(Performance-Based Budgeting) merupakan bentuk penganggaran yang mengaitkan kinerja dengan alokasi anggaran. Pendekatan ini memiliki lima komponen penting (Depkeu, 2006), yaitu: a. Satuan Kerja; sebagai pengelola anggaran dan sebagai penanggungjawab pencapaian kinerja. b. Kegiatan; sebagai syarat utama dapat dibentuknya satuan kerja dan unsur dinamis yang mengarahkan untuk mencapai kinerja. c. Keluaran/Output; sebagai syarat utama ditetapkannya kegiatan dan sebagai ukuran keberhasilan suatu satuan kerja. d. Standar Biaya; sebagai upaya efisiensi dalam pemanfaatan anggaran untuk membiayai kegiatan dalam mencapai keluaran. e. Jenis Belanja; sebagaibiaya masukan/input Penganggaran Berbasis Kinerja mencakup perubahan perspektif, yaitu (Benu, 2007): ·dari kontrol input yang ketat menjadi kontrol manajemen output ·dari kontrol kas yang ketat menjadi kontrol penggunaan sumber daya berdasarkan perencanaan yang strategis ·dari memperlakukan warga sebagai subyek penerima pelayanan publik yang tidak memiliki hak memilih menjadi subyek pelayanan publik yang mempunyai hak memilih; ·dari aktivitas pelayanan publik yang hanya bersifat rutin dan tidak berkesudahan menjadi aktivitas pelayanan yang harus selalu dinilai berdasarkan kinerjanya ·dari kontrol anggaran yang cukup menjadi kontrol informasi yang ketat. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
  • 3. Undang-undang Republik Indonesia no.1 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang perbendaharaan Negara,yang berisi 74 pasal dan XIV bab. Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada masa itu yaitu Megawati Soekarnoputri, di Jakarta,pada tanggal 14 Januari 2004. Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi keuangan negara. Dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Sesuai dengan pengertian tersebut, dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini diatur ruang lingkup dan asas umum perbendaharaan negara, kewenangan pejabat perbendaharaan negara, pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah, pengelolaan uang negara/daerah, pengelolaan piutang dan utang negara/daerah,pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah,penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD, pengendalian intern pemerintah, penyelesaian kerugian negara/daerah, serta pengelolaan keuangan badan layanan umum. Sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara,Undang-undang Perbendaharaan Negara ini menganut asas kesatuan, asas universalitas, asas tahunan, dan asas spesialitas. Asas kesatuan menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran. Asas universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.Asastahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu. Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya. Demikian pula Undang-undang Perbendaharaan Negara ini memuat ketentuan yang mendorong profesionalitas, serta menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran. Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, kepada daerah telah diberikan kewenangan yang luas, demikian pula dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan kewenangan itu. Agar kewenangan dan dana tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah, diperlukan kaidah-kaidah sebagai rambu-rambu dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu Undang-undang Perbendaharaan Negara ini selain menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan reformasi pengelolaan Keuangan Negara pada tingkat pemerintahan pusat, berfungsi pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implikasi: ·diatur prinsip-prinsip yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan kas, perencanaan penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan utang piutang dan investasi serta barang milik negara/daerah yang selama ini belum mendapat perhatian yang memadai. ·Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah perlu disampaikan secara tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan. Karena, Pada saat ini laporan keuangan pemerintah dirasakan masih kurang transparan dan akuntabel karena belum sepenuhnya disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang sejalan dengan standar akuntansi sektor publik yang diterima secara internasional. Pada saat ini laporan keuangan pemerintah dirasakan masih kurang transparan dan akuntabel karena belum sepenuhnya disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang sejalan dengan standar akuntansi sektor publik yang diterima secara internasional.
  • 4. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang – undang ini terdiri dari 8 bab dan 29 pasal. Dasar pemikiran ditetapkannya undang – undang ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,perlu dilakukan pemeriksaan oleh suatu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam pasal 23E UUD RI Tahun 1945. Agar BPK dapat mewujudkan fungsinya secara efektif, dalam undang – undang ini diatur hal – hal pokok yang berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai berikut: 1. Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa 2. Lingkup pemeriksaan 3. Standar pemeriksaan 4. Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan 5. Akses pemeriksa terhadap informasi 6. Kewenangan untuk mengevaluasi pengendalian intern 7. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut 8. Pengenaan ganti kerugian negara 9. Sanksi pidana Implikasi: yaitu, adanya wewenang BPK untuk memeriksa atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara,selain itu BPKmemiliki kebebasandan kemandirian dalam ketiga tahappemeriksaan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Kebebasan dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang obyeknya telah diatur tersendiridalam undang-undang, atau pemeriksaan berdasarkan permintaan khusus dari lembaga perwakilan, serta BPK dapat menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui adakekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Undang-undang ini terdiri dari 11 bab dan 39 pasal. Dasar pemikiran di tetapkannya undang-undang ini adalah Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak
  • 5. dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Implikasi: a. Bahwa keuangan negara merupakan salah satu unsur pokokdalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyaimanfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan negarauntuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahterasebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang- UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 b. Bahwa untuk tercapainya tujuan negara sebagaimana dimaksudpada huruf a, pengelolaan dan tanggung jawab keuangannegara memerlukan suatu lembaga pemeriksa yang bebas,mandiri, dan profesional untuk menciptakan pemerintahan yangbersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme c. Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang badan pemeriksaam keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, baik pada pemerintahanpusat maupun pemerintahan daerah d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undangtentang Badan Pemeriksa Keuangan Implikasi yang lainnya yaitu penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhiprinsip-prinsip tepat waktudan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum dan BPK yang ada di provinsi secara otomatis akan menyerap akuntan. Untuk melakasanakan reformasi manajemen keuangan negara baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diperlukan landasan hukum yang memadai dan andal. Pada th 2004 telah ditetapkan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai pengganti UU Nomor 22 tahun 1999 dan UU Nomor 25 tahun 1999. Setelah perubahan dimaksud, produk hukum yang mendasari pengelolaan keuangan negara/daerah yaitu: a. UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara b. UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara c. UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara d. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah e. UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbanagan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah f. PP Nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum g. PP Nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintah h. PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah i. PP Nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah Tiga Undang-Undang pertama dikenal sebagai paket undang-undang dibidang keuangan negara.