Dokumen ini merinci instrumen akreditasi klinik berdasarkan keputusan Dirjen Yankes No. 105 tahun 2022, mencakup 22 standar dan 104 elemen penilaian yang terbagi dalam 3 bab utama. Standar ini mencakup tata kelola klinik, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, serta pelayanan klinik perseorangan. Setiap standar diiringi dengan elemen penilaian yang memerlukan bukti dokumen dan evaluasi berkala.