5
Most read
7
Most read
10
Most read
DALIL-DALIL YANG
TIDAK DISEPAKATI
Membahas Dalil-Dalil Hukum yang
menjadi dalil pendukung atau sebagai
alat bantu untuk memahami sumber
hukum dari al-Quran & Sunnah. Disebut
juga dengan Metode istinbat, mencakup
Istihsan, Istishhab, Mashalih Mursalah.
Oleh: Hj. Marhamah Saleh, Lc. MAOleh: Hj. Marhamah Saleh, Lc. MA
Presentasi Ke-7Presentasi Ke-7
Agenda
IstihsanIstihsan
IstishhabIstishhab
Mashalih MursalahMashalih Mursalah
‘Urf‘Urf
Terminologi ISTIHSAN ()
• Istihsan berasal dari kata yang berarti “mencari kebaikan”.
Istihsan juga berarti “sesuatu yang dianggap baik”, diambil
dari kata al-husnu (baik).
• Secara terminologi, Imam Abu Hasan al-Karkhi mengatakan
bahwa istihsan ialah “penetapan hukum dari seorang
mujtahid terhadap suatu masalah yang menyimpang dari
ketetapan hukum yang diterapkan pada masalah-masalah
yang serupa, karena ada alasan yang lebih kuat yang
menghendaki dilakukannya penyimpangan itu.”
• DASAR ISTIHSAN: QS. al-Zumar: 17-18 disebutkan:
•
Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan
kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah
berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu
mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang
telah diberi Allah petunjuk, mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.
• Rasul Saw juga bersabda:
Terminologi ISTIHSAN ()
• DR. Wahbah al-Zuhaily mendefinisikan istihsan, yaitu
“memakai qiyas khafi dan meninggalkan qiyas jali karena
ada petunjuk untuk itu”. Disebut juga istihsan qiyasi.
• Pengertian Qiyas jali didasarkan atas ‘illat yang ditegaskan
dalam Quran dan sunnah, seperti menqiyaskan memukul
kedua orang tua kepada larangan mengatakan “uf atau ah”.
Qiyas khafi didasarkan atas ‘illat yang ditarik dari hukum
ashal, seperti mengqiyaskan pembunuhan dengan benda
tumpul kepada pembunuhan dengan benda tajam
disebabkan persamaan ‘illat yaitu adanya kesengajaan.
Qiyas jali lebih kuat daripada qiyas khafi, tapi jika mujtahid
memandang bahwa qiyas khafi lebih besar mashlahatnya,
maka qiyas jali boleh ditinggalkan.
• Definisi istihsan yang lain: “Hukum pengecualian dari
kaidah-kaidah yang berlaku umum karena ada petunjuk
untuk hal tersebut.” Disebut juga istihsan istitsnai.
Macam-macam Istihsan Istitsnai
• Istihsan bi al-nash, hukum pengecualian berdasarkan nash
quran dan sunnah, seperti makan-minum dalam keadaan lupa di
siang hari ramadhan, hukum asalnya batal puasa, tapi hadis nabi
menegaskan hal itu tidak membatalkan puasa.
• Istihsan berlandaskan ijma’, kebolehan jual beli barang pesanan
(salam dan istishna’) yang bertentangan dengan hukum asal jual
beli yang mengharuskan adanya barang pada saat akad.
• Istihsan berlandaskan ‘urf (adat), seperti kebolehan mewakafkan
benda bergerak seperti buku dan perkakas alat memasak,
berdasarkan adat setempat. Padahal wakaf biasanya hanya
pada harta yang bersifat kekal dan tidak bergerak seperti tanah.
• Istihsan berlandaskan mashlalah mursalah, seperti
mengharuskan ganti rugi atas penyewa rumah jika perabotnya
rusak ditangannya, kecuali disebabkan bencana alam.
Tujuannya agar penyewa berhati-hati dan lebih bertanggung
jawab. Padahal menurut ketentuan umum penyewa tidak
dikenakan ganti rugi jika ada yang rusak, kecuali disebabkan
kelalaiannya.
Ikhtilaf Mengenai Istihsan
• Mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa istihsan
dapat dijadikan landasan dalam menetapkan hukum, dengan
menggunakan dalil-dalil yang menjadi dasar istihsan.
• Imam Syafi’i menolak istihsan sebagai landasan hukum. Menurut
beliau, menetapkan hukum berlandaskan istihsan sama dengan
membuat-buat syariat baru dengan hawa nafsu. QS. Al-Maidah: 49.
•
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan
berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan
kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka
berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa
sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka
disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan
manusia adalah orang-orang yang fasik.
Ayat ini memerintahkan manusia untuk mengikuti petunjuk Allah Swt
dan RasulNya, dan larangan mengikuti kesimpulan hawa nafsu. Hukum
yang dibentuk melalui istihsan adalah kesimpulan hawa nafsu, jadi
tidak sah dijadikan landasan hukum.
ISTISHHAB
• Kata istishhab secara etimologi berarti “meminta ikut serta
secara terus-menerus”. Secara terminologi, istishhab ialah
“menganggap tetapnya status sesuatu seperti keadaannya
semula, selama belum terbukti ada sesuatu yang
mengubahnya.
• Contoh istishhab: Seseorang yang diketahui masih hidup
pada masa tertentu, tetap dianggap hidup pada masa
sesudahnya selama belum terbukti bahwa ia telah wafat.
Begitupula seseorang yang telah berwudhu’, jika ia ragu,
dianggap tetap wudhu’nya selama belum terjadi hal yang
membuktikan batal wudhu’nya.
Macam-macam ISTISHHAB
• Istishhab al-ibahah al-ashliyah, didasarkan atas hukum asal dari
sesuatu yaitu mubah. Jenis ini banyak berperan dalam menetapkan
hukum dibidang muamalah, bahwa hukum dasar dari sesuatu yang
bermanfaat boleh dilakukan selama tidak ada dalil yg melarangnya.
• Istishhab al-baraah al-ashliyah, yaitu istishhab yang didasarkan atas
prinsip bahwa pada dasarnya setiap orang bebas dari tuntutan
beban taklif sampai ada dalil yang mengubah statusnya itu, dan
bebas dari utang atau kesalahan sampai ada bukti yang mengubah
statusnya. Misal: seseorang yang menuntut haknya dirampas orang
lain, ia harus mampu membuktikannya, karena pihak tertuduh pada
dasarnya bebas dari segala tuntutan, kecuali ada bukti yang jelas.
• Istishhab al-hukm, didasarkan atas tetapnya status hukum yang
sudah ada selama tidak ada bukti yang mengubahnya. Misal:
pemilik asal rumah & tanah tetap dianggap sah selama tidak ada
peristiwa jual beli / hibah yg mengubah status hukum kepemilikan.
• Istishhab al-washf, istishhab yang didasarkan atas anggapan masih
tetapnya sifat yang diketahui ada sebelumnya sampai ada bukti
yang mengubahnya. Misal: air yang diketahui bersih, tetap dianggap
bersih selama tidak ada bukti yang mengubah statusnya itu.
Ikhtilaf Ulama Mengenai Istishhab
• Para ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa tiga macam istishhab (point
pertama hingga ketiga) adalah sah dijadikan landasan hukum.
• Mereka berbeda pendapat pada jenis istishhab al-washf:
1. Kalangan Hanabilah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa istishhab al-
washf dapat dijadikan landasan hukum secara penuh, baik dalam
menimbulkan hak yang baru maupun dalam mempertahankan
haknya yang sudah ada. Misalnya, seseorang yang hilang tidak
ketahuan rimbanya, tetap dianggap hidup sampai ada bukti bahwa
ia telah wafat. Jadi harta dan istrinya masih dianggap
kepunyaannya, dan jika ahli warisnya wafat, dia turut mewarisi harta
peninggalan dan kadar pembagiannya langsung dinyatakan sebagai
hak miliknya.
2. Kalangan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa istishhab al-
washf hanya berlaku untuk mempertahankan haknya yang sudah
ada, bukan untuk menimbulkan hak yang baru. Dalam contoh orang
hilang tsb meskipun harta dan istrinya masih dianggap sebagai
kepunyaannya, tapi jika ada hali waris yang wafat maka khusus
kadar bagiannya disimpan dan belum dapat dinyatakan sebagai
haknya sampai terbukti ia hidup.
MASHLAHAH MURSALAH
• Kata mashlahah menurut bahasa berarti “manfaat”. Kata mursalah
berarti “lepas”. Secara istilah, menurut Abdul Wahab Khalaf,
mashlahah mursalah berarti “sesuatu yang dianggap mashlahat
namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan
tidak ada pula dalil tertentu baik yang mendukung maupun yang
menolaknya”, sehingga disebut mashlahat yang lepas.
• MACAM-MACAM MASHLAHAH:
1. Al-mashlalah al-mu’tabarah, yaitu mashlahah yang secara tegas
diakui syariat dan telah ditetapkan ketentuan2 hukum untuk
merealisasikannya. Misal: Diwajibkan hukum qishash untuk
menjaga kelestarian jiwa, ancaman hukuman zina bertujuan untuk
memelihara kehormatan dan keturunan, dsb.
2. Al-mashlahah al-mulghah, yaitu sesuatu yang dianggap mashlahah
oleh akal pikiran, tetapi dianggap palsu karena kenyataannya
bertentang dengan ketentuan syariat. Misal: ada asumsi
menyamakan pembagian warisan anak laki-laki dan wanita adalah
mashlahah, padahal itu bertentang dengan QS. Al-Nisa`: 11.
3. Al-Mashlahah al-mursalah. Banyak terdapat dalam masalah-
masalah muamalah. Misal: Peraturan dan rambu lalu lintas.
Ikhtilaf Ulama pada Mashlahah
• Para ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa mashlahah mursalah
tidak sah menjadi landasan hukum dalam BIDANG IBADAH,
karena bidang ibadah harus diamalkan sebagaimana adanya
diwariskan oleh Rasul Saw, makanya bidang ibadah tidak
berkembang.
• Mereka berbeda pendapat dalam bidang muamalah.
1. Kalangan Zahiriyah, sebagian Syafi’iyah dan hanafiyah tidak
mengakui mashlahah mursalah sebagai landasan pembentukan
hukum, karena menganggap syariat Islam tidak lengkap dengan
asumsi ada mashlalah yang belum tertampung dalam hukum-
hukumnya.
2. Kalangan hanafiyah dan Malikiyah serta sebagian Syafi’iyah
berpendapat bahwa mashlahah mursalah secara sah dapat
dijadikan landasan penetapan hukum. Alasannya, kebutuhan
manusia selalu berkembang, yang tidak mungkin semuanya
dirinci Quran dan sunnah, selama tidak bertentangan dengan
Quran dan sunnah maka mashlahah mursalah dapat diterima.
Syarat Mashlahah Mursalah
• Sesuatu yang dianggap mashlahat itu haruslah berupa
mashlahat hakiki, yaitu yang benar-benar akan
mendatangkan kemanfaatn atau menolak kemudharatan,
bukan berupa dugaan belaka dengan hanya
mempertimbangkan kemanfaatan tanpa melihat efek
negatifnya. Misal: anggapan bahwa hak menjatuhkan
thalaq dibolehkan pada wanita, itu adalah mashlahat palsu,
karena bertentangan dengan ketentuan syariat.
• Sesuatu yang dianggap mashlahat itu hendaklah berupa
kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi.
• Sesuatu yang dianggap mashlahah itu tidak bertentangan
dengan ketentuan yang ada ketegasannya dalam Quran
dan sunnah, atau bertentangan dengan ijma’.

More Related Content

PPTX
Ijma’ dan qiyas
PPT
Maqashid Syariah
PPTX
Ushul Fiqh - Ta'arrudh al-Adillah
PPS
'urf, syar'u man qablana
PPT
Pemahaman SMM Laboratorium ISO 17025:2017
PPSX
04.1 KONSEP AKAD
PPTX
Makhorijul huruf
PPTX
Meneladani akhlaq rasulullah
Ijma’ dan qiyas
Maqashid Syariah
Ushul Fiqh - Ta'arrudh al-Adillah
'urf, syar'u man qablana
Pemahaman SMM Laboratorium ISO 17025:2017
04.1 KONSEP AKAD
Makhorijul huruf
Meneladani akhlaq rasulullah

What's hot (20)

PPTX
Saddu al dzari'ah
PPTX
Qiyas-Ushul Fiqh Powerpoint (Miftah'll Everafter)
PPS
3. ‘am, khash, muthlaq, muqayyad
PPTX
Maslahah mursalah(kelompok 5)
PPS
Amar nahi
PPTX
MAhkum Fih dan Mahkum Alaih
PPTX
PPT Tafsir, Ta’wil dan Tarjamah (Ulumul Qur'an 1)
PPT
Ulumul hadits
PPS
Hukum Taklifi Wadh'i
PPTX
Fiqih Muamalah - Pengantar Fiqih Muamalah
PPSX
Presentasi syirkah & mudharabah
PPTX
Syari’at, fiqh, dan ushul fiqh
PPS
Presentasi Fiqh 12 (Waris)
PPTX
Ushul fiqh ppt
PPS
Tasyri' masa sahabat
PPTX
Slide Presentasi Fiqh dan Ushul Fiqh
PPTX
PPT Makiyah dan Madaniyah
PPTX
PPT 'AM dan KHASH (Ulumul Qur'an 2)
DOCX
makalah takhrij hadits
Saddu al dzari'ah
Qiyas-Ushul Fiqh Powerpoint (Miftah'll Everafter)
3. ‘am, khash, muthlaq, muqayyad
Maslahah mursalah(kelompok 5)
Amar nahi
MAhkum Fih dan Mahkum Alaih
PPT Tafsir, Ta’wil dan Tarjamah (Ulumul Qur'an 1)
Ulumul hadits
Hukum Taklifi Wadh'i
Fiqih Muamalah - Pengantar Fiqih Muamalah
Presentasi syirkah & mudharabah
Syari’at, fiqh, dan ushul fiqh
Presentasi Fiqh 12 (Waris)
Ushul fiqh ppt
Tasyri' masa sahabat
Slide Presentasi Fiqh dan Ushul Fiqh
PPT Makiyah dan Madaniyah
PPT 'AM dan KHASH (Ulumul Qur'an 2)
makalah takhrij hadits
Ad

Similar to istihsan, istishhab, mashlahah mursalah (20)

PPTX
Dalil dalil yang tidak disepakati
PPS
Presentasi ushul fiqh dalil yg tidak disepakati
PPTX
alquran sumber hukum islam ini jadi syarat download juga
PPTX
Istihsan, urf, istishab, marsalah mursalah
PPTX
Mashadirul Ahkam.pptx
PDF
W5 (2) - ISTISHAB,URUF,SYARAK MAN QABLANA DAN QAUL SAHABI.pdf
DOCX
Makalah u. fiqh
PPTX
Istihsan, urf, istishab, marsalah mursalah
PPTX
Ishtishab dan Al 'Urf 0000000000000.pptx
PPS
Terminologi Hukum Sah, Batal, 'Azimah dan Rukhshah
PDF
ANTARA DALIL YANG TIDAK DISEPAKATI IALAH ISTIHSAN
PPT
SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFĂQ (DISEPAKATI) DAN MUKHTĂLĂF (TIDAK DISEPAKATI)
PPTX
ppt Ijtihad kel 6.pptx
PPS
Presentasi Ushul Fiqh 4 (Hakim Mahkum)
PPTX
sumbersumberhukumislamyangdiperselisihkan.pptx
PPTX
PPTX
ISTISHAB mnjhjb,bjkhfghfghgxfdsdfzvcvbcxgf.pptx
PPT
Pertemuan 5 - PIAUD 5- Objek Kajian Ushul Fiqih (Ijma) .pdf.ppt
PPT
ijma dan qiyas
DOCX
Definisi istishab
Dalil dalil yang tidak disepakati
Presentasi ushul fiqh dalil yg tidak disepakati
alquran sumber hukum islam ini jadi syarat download juga
Istihsan, urf, istishab, marsalah mursalah
Mashadirul Ahkam.pptx
W5 (2) - ISTISHAB,URUF,SYARAK MAN QABLANA DAN QAUL SAHABI.pdf
Makalah u. fiqh
Istihsan, urf, istishab, marsalah mursalah
Ishtishab dan Al 'Urf 0000000000000.pptx
Terminologi Hukum Sah, Batal, 'Azimah dan Rukhshah
ANTARA DALIL YANG TIDAK DISEPAKATI IALAH ISTIHSAN
SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFĂQ (DISEPAKATI) DAN MUKHTĂLĂF (TIDAK DISEPAKATI)
ppt Ijtihad kel 6.pptx
Presentasi Ushul Fiqh 4 (Hakim Mahkum)
sumbersumberhukumislamyangdiperselisihkan.pptx
ISTISHAB mnjhjb,bjkhfghfghgxfdsdfzvcvbcxgf.pptx
Pertemuan 5 - PIAUD 5- Objek Kajian Ushul Fiqih (Ijma) .pdf.ppt
ijma dan qiyas
Definisi istishab
Ad

More from Marhamah Saleh (20)

PPSX
Studium general stai imam syafi'i 2014
PPSX
seminar nasional stai-is 2014
PPT
Studium general STAI Imam Syafi'i
PPS
Quran sunnah ijma' qiyas
PPS
Terminologi hakim, mahkum fih, mahkum 'alaih
PPS
Pengantar Ushul Fikih
PPS
Sejarah, pola istinbath mazhab hanafi maliki
PPSX
ikhtilaf, Sebab Ikhtilaf ahlu ra’yi & ahlu hadis
PDF
Contoh bahasan fiqh muqaran
PPSX
Pengertian, ruang lingkup fiqh muqaran
PPS
Pengantar perbandingan mazhab
PPS
9. kaidah masyaqqah, al dharar yuzal
PPS
8. al umuru bi maqashidiha, al-yaqinu
PPS
6. ta'arudh tarjih nasakh
PPS
5. muradif, musytarak, mantuq, mafhum, zahir, muawwal
PPS
4. mujmal, mubayyan, musykil, mutasyabih
PPS
1. qawa'id pengertian & ruang lingkup
PPS
0. presentasi qawa'id fiqhiyah 2011
PPS
6. pengelompokan keilmuan dalam islam
PPS
5. sunnah sbg sumber
Studium general stai imam syafi'i 2014
seminar nasional stai-is 2014
Studium general STAI Imam Syafi'i
Quran sunnah ijma' qiyas
Terminologi hakim, mahkum fih, mahkum 'alaih
Pengantar Ushul Fikih
Sejarah, pola istinbath mazhab hanafi maliki
ikhtilaf, Sebab Ikhtilaf ahlu ra’yi & ahlu hadis
Contoh bahasan fiqh muqaran
Pengertian, ruang lingkup fiqh muqaran
Pengantar perbandingan mazhab
9. kaidah masyaqqah, al dharar yuzal
8. al umuru bi maqashidiha, al-yaqinu
6. ta'arudh tarjih nasakh
5. muradif, musytarak, mantuq, mafhum, zahir, muawwal
4. mujmal, mubayyan, musykil, mutasyabih
1. qawa'id pengertian & ruang lingkup
0. presentasi qawa'id fiqhiyah 2011
6. pengelompokan keilmuan dalam islam
5. sunnah sbg sumber

Recently uploaded (20)

PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 6 Kurikulum Merdeka
PDF
AI-Driven Intelligence and Cyber Security: Strategi Stabilitas Keamanan untuk...
PPTX
Inkuiri_Kolaboratif_Pembelajaran_Mendalam (1).pptx
PDF
RPM BAHASA INDONESIA KELAS 7 TEKS DESKRIPSI.pdf
PDF
Laktasi dan Menyusui (MK Askeb Esensial Nifas, Neonatus, Bayi, Balita dan Ana...
DOC
Identifikasi Kasus solusi Inquiry kolaboratif
PPTX
3. Membuat Peta Konsep Kecerdasan Artifisial.pptx
PDF
Laporan On The Job TRaining PM KS Siti Hikmah.pdf
PPTX
7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT.pptx xx
PDF
RPP Pelajaran Mendalam deep learning IPA
PPTX
Berpikir_Komputasional_Kelas5_IlustrasiKosong.pptx
PDF
Ilmu tentang pengembangan teknologi pembelajaran
PDF
Laporan Hibah dengan menggunakan NVivo.pdf
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKN Kelas X Terbaru 2025
PPTX
MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PAI & BP Kelas XII Terbaru 2025
PDF
Laporan On The Job TRaining PM KS Siti Hikmah.pdf
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Biologi Kelas X Terbaru 2025
PDF
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pdf
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Budidaya Kelas XII SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 6 Kurikulum Merdeka
AI-Driven Intelligence and Cyber Security: Strategi Stabilitas Keamanan untuk...
Inkuiri_Kolaboratif_Pembelajaran_Mendalam (1).pptx
RPM BAHASA INDONESIA KELAS 7 TEKS DESKRIPSI.pdf
Laktasi dan Menyusui (MK Askeb Esensial Nifas, Neonatus, Bayi, Balita dan Ana...
Identifikasi Kasus solusi Inquiry kolaboratif
3. Membuat Peta Konsep Kecerdasan Artifisial.pptx
Laporan On The Job TRaining PM KS Siti Hikmah.pdf
7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT.pptx xx
RPP Pelajaran Mendalam deep learning IPA
Berpikir_Komputasional_Kelas5_IlustrasiKosong.pptx
Ilmu tentang pengembangan teknologi pembelajaran
Laporan Hibah dengan menggunakan NVivo.pdf
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKN Kelas X Terbaru 2025
MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PAI & BP Kelas XII Terbaru 2025
Laporan On The Job TRaining PM KS Siti Hikmah.pdf
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Biologi Kelas X Terbaru 2025
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pdf
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Budidaya Kelas XII SMA Terbaru 2025

istihsan, istishhab, mashlahah mursalah

  • 1. DALIL-DALIL YANG TIDAK DISEPAKATI Membahas Dalil-Dalil Hukum yang menjadi dalil pendukung atau sebagai alat bantu untuk memahami sumber hukum dari al-Quran & Sunnah. Disebut juga dengan Metode istinbat, mencakup Istihsan, Istishhab, Mashalih Mursalah. Oleh: Hj. Marhamah Saleh, Lc. MAOleh: Hj. Marhamah Saleh, Lc. MA Presentasi Ke-7Presentasi Ke-7
  • 3. Terminologi ISTIHSAN () • Istihsan berasal dari kata yang berarti “mencari kebaikan”. Istihsan juga berarti “sesuatu yang dianggap baik”, diambil dari kata al-husnu (baik). • Secara terminologi, Imam Abu Hasan al-Karkhi mengatakan bahwa istihsan ialah “penetapan hukum dari seorang mujtahid terhadap suatu masalah yang menyimpang dari ketetapan hukum yang diterapkan pada masalah-masalah yang serupa, karena ada alasan yang lebih kuat yang menghendaki dilakukannya penyimpangan itu.” • DASAR ISTIHSAN: QS. al-Zumar: 17-18 disebutkan: • Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk, mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal. • Rasul Saw juga bersabda:
  • 4. Terminologi ISTIHSAN () • DR. Wahbah al-Zuhaily mendefinisikan istihsan, yaitu “memakai qiyas khafi dan meninggalkan qiyas jali karena ada petunjuk untuk itu”. Disebut juga istihsan qiyasi. • Pengertian Qiyas jali didasarkan atas ‘illat yang ditegaskan dalam Quran dan sunnah, seperti menqiyaskan memukul kedua orang tua kepada larangan mengatakan “uf atau ah”. Qiyas khafi didasarkan atas ‘illat yang ditarik dari hukum ashal, seperti mengqiyaskan pembunuhan dengan benda tumpul kepada pembunuhan dengan benda tajam disebabkan persamaan ‘illat yaitu adanya kesengajaan. Qiyas jali lebih kuat daripada qiyas khafi, tapi jika mujtahid memandang bahwa qiyas khafi lebih besar mashlahatnya, maka qiyas jali boleh ditinggalkan. • Definisi istihsan yang lain: “Hukum pengecualian dari kaidah-kaidah yang berlaku umum karena ada petunjuk untuk hal tersebut.” Disebut juga istihsan istitsnai.
  • 5. Macam-macam Istihsan Istitsnai • Istihsan bi al-nash, hukum pengecualian berdasarkan nash quran dan sunnah, seperti makan-minum dalam keadaan lupa di siang hari ramadhan, hukum asalnya batal puasa, tapi hadis nabi menegaskan hal itu tidak membatalkan puasa. • Istihsan berlandaskan ijma’, kebolehan jual beli barang pesanan (salam dan istishna’) yang bertentangan dengan hukum asal jual beli yang mengharuskan adanya barang pada saat akad. • Istihsan berlandaskan ‘urf (adat), seperti kebolehan mewakafkan benda bergerak seperti buku dan perkakas alat memasak, berdasarkan adat setempat. Padahal wakaf biasanya hanya pada harta yang bersifat kekal dan tidak bergerak seperti tanah. • Istihsan berlandaskan mashlalah mursalah, seperti mengharuskan ganti rugi atas penyewa rumah jika perabotnya rusak ditangannya, kecuali disebabkan bencana alam. Tujuannya agar penyewa berhati-hati dan lebih bertanggung jawab. Padahal menurut ketentuan umum penyewa tidak dikenakan ganti rugi jika ada yang rusak, kecuali disebabkan kelalaiannya.
  • 6. Ikhtilaf Mengenai Istihsan • Mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa istihsan dapat dijadikan landasan dalam menetapkan hukum, dengan menggunakan dalil-dalil yang menjadi dasar istihsan. • Imam Syafi’i menolak istihsan sebagai landasan hukum. Menurut beliau, menetapkan hukum berlandaskan istihsan sama dengan membuat-buat syariat baru dengan hawa nafsu. QS. Al-Maidah: 49. • Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Ayat ini memerintahkan manusia untuk mengikuti petunjuk Allah Swt dan RasulNya, dan larangan mengikuti kesimpulan hawa nafsu. Hukum yang dibentuk melalui istihsan adalah kesimpulan hawa nafsu, jadi tidak sah dijadikan landasan hukum.
  • 7. ISTISHHAB • Kata istishhab secara etimologi berarti “meminta ikut serta secara terus-menerus”. Secara terminologi, istishhab ialah “menganggap tetapnya status sesuatu seperti keadaannya semula, selama belum terbukti ada sesuatu yang mengubahnya. • Contoh istishhab: Seseorang yang diketahui masih hidup pada masa tertentu, tetap dianggap hidup pada masa sesudahnya selama belum terbukti bahwa ia telah wafat. Begitupula seseorang yang telah berwudhu’, jika ia ragu, dianggap tetap wudhu’nya selama belum terjadi hal yang membuktikan batal wudhu’nya.
  • 8. Macam-macam ISTISHHAB • Istishhab al-ibahah al-ashliyah, didasarkan atas hukum asal dari sesuatu yaitu mubah. Jenis ini banyak berperan dalam menetapkan hukum dibidang muamalah, bahwa hukum dasar dari sesuatu yang bermanfaat boleh dilakukan selama tidak ada dalil yg melarangnya. • Istishhab al-baraah al-ashliyah, yaitu istishhab yang didasarkan atas prinsip bahwa pada dasarnya setiap orang bebas dari tuntutan beban taklif sampai ada dalil yang mengubah statusnya itu, dan bebas dari utang atau kesalahan sampai ada bukti yang mengubah statusnya. Misal: seseorang yang menuntut haknya dirampas orang lain, ia harus mampu membuktikannya, karena pihak tertuduh pada dasarnya bebas dari segala tuntutan, kecuali ada bukti yang jelas. • Istishhab al-hukm, didasarkan atas tetapnya status hukum yang sudah ada selama tidak ada bukti yang mengubahnya. Misal: pemilik asal rumah & tanah tetap dianggap sah selama tidak ada peristiwa jual beli / hibah yg mengubah status hukum kepemilikan. • Istishhab al-washf, istishhab yang didasarkan atas anggapan masih tetapnya sifat yang diketahui ada sebelumnya sampai ada bukti yang mengubahnya. Misal: air yang diketahui bersih, tetap dianggap bersih selama tidak ada bukti yang mengubah statusnya itu.
  • 9. Ikhtilaf Ulama Mengenai Istishhab • Para ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa tiga macam istishhab (point pertama hingga ketiga) adalah sah dijadikan landasan hukum. • Mereka berbeda pendapat pada jenis istishhab al-washf: 1. Kalangan Hanabilah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa istishhab al- washf dapat dijadikan landasan hukum secara penuh, baik dalam menimbulkan hak yang baru maupun dalam mempertahankan haknya yang sudah ada. Misalnya, seseorang yang hilang tidak ketahuan rimbanya, tetap dianggap hidup sampai ada bukti bahwa ia telah wafat. Jadi harta dan istrinya masih dianggap kepunyaannya, dan jika ahli warisnya wafat, dia turut mewarisi harta peninggalan dan kadar pembagiannya langsung dinyatakan sebagai hak miliknya. 2. Kalangan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa istishhab al- washf hanya berlaku untuk mempertahankan haknya yang sudah ada, bukan untuk menimbulkan hak yang baru. Dalam contoh orang hilang tsb meskipun harta dan istrinya masih dianggap sebagai kepunyaannya, tapi jika ada hali waris yang wafat maka khusus kadar bagiannya disimpan dan belum dapat dinyatakan sebagai haknya sampai terbukti ia hidup.
  • 10. MASHLAHAH MURSALAH • Kata mashlahah menurut bahasa berarti “manfaat”. Kata mursalah berarti “lepas”. Secara istilah, menurut Abdul Wahab Khalaf, mashlahah mursalah berarti “sesuatu yang dianggap mashlahat namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan tidak ada pula dalil tertentu baik yang mendukung maupun yang menolaknya”, sehingga disebut mashlahat yang lepas. • MACAM-MACAM MASHLAHAH: 1. Al-mashlalah al-mu’tabarah, yaitu mashlahah yang secara tegas diakui syariat dan telah ditetapkan ketentuan2 hukum untuk merealisasikannya. Misal: Diwajibkan hukum qishash untuk menjaga kelestarian jiwa, ancaman hukuman zina bertujuan untuk memelihara kehormatan dan keturunan, dsb. 2. Al-mashlahah al-mulghah, yaitu sesuatu yang dianggap mashlahah oleh akal pikiran, tetapi dianggap palsu karena kenyataannya bertentang dengan ketentuan syariat. Misal: ada asumsi menyamakan pembagian warisan anak laki-laki dan wanita adalah mashlahah, padahal itu bertentang dengan QS. Al-Nisa`: 11. 3. Al-Mashlahah al-mursalah. Banyak terdapat dalam masalah- masalah muamalah. Misal: Peraturan dan rambu lalu lintas.
  • 11. Ikhtilaf Ulama pada Mashlahah • Para ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa mashlahah mursalah tidak sah menjadi landasan hukum dalam BIDANG IBADAH, karena bidang ibadah harus diamalkan sebagaimana adanya diwariskan oleh Rasul Saw, makanya bidang ibadah tidak berkembang. • Mereka berbeda pendapat dalam bidang muamalah. 1. Kalangan Zahiriyah, sebagian Syafi’iyah dan hanafiyah tidak mengakui mashlahah mursalah sebagai landasan pembentukan hukum, karena menganggap syariat Islam tidak lengkap dengan asumsi ada mashlalah yang belum tertampung dalam hukum- hukumnya. 2. Kalangan hanafiyah dan Malikiyah serta sebagian Syafi’iyah berpendapat bahwa mashlahah mursalah secara sah dapat dijadikan landasan penetapan hukum. Alasannya, kebutuhan manusia selalu berkembang, yang tidak mungkin semuanya dirinci Quran dan sunnah, selama tidak bertentangan dengan Quran dan sunnah maka mashlahah mursalah dapat diterima.
  • 12. Syarat Mashlahah Mursalah • Sesuatu yang dianggap mashlahat itu haruslah berupa mashlahat hakiki, yaitu yang benar-benar akan mendatangkan kemanfaatn atau menolak kemudharatan, bukan berupa dugaan belaka dengan hanya mempertimbangkan kemanfaatan tanpa melihat efek negatifnya. Misal: anggapan bahwa hak menjatuhkan thalaq dibolehkan pada wanita, itu adalah mashlahat palsu, karena bertentangan dengan ketentuan syariat. • Sesuatu yang dianggap mashlahat itu hendaklah berupa kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. • Sesuatu yang dianggap mashlahah itu tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada ketegasannya dalam Quran dan sunnah, atau bertentangan dengan ijma’.