Dokumen ini menjelaskan jenis-jenis ikan yang dilarang masuk ke Indonesia sesuai dengan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor Per.17/MEN/2009, mencakup deskripsi 30 spesies ikan berbahaya yang dapat merugikan kelestarian sumber daya ikan dan kesehatan manusia. Selain deskripsi, dokumen ini juga mencakup tindakan karantina yang diperlukan untuk mencegah masuknya ikan-ikan tersebut. Buku ini diterbitkan oleh Pusat Karantina Ikan dan bertujuan memberikan informasi penting mengenai ikan-ikan tersebut.