Dokumen ini membahas tentang manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki potensi dan karakteristik ideal. Manusia ideal didefinisikan sebagai pribadi yang berakhlak mulia, sehat, berilmu, dan bertanggung jawab, sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003. Konsep ini menekankan pentingnya aktualisasi diri dan kecerdasan multidimensi dalam menghadapi tantangan masyarakat saat ini.