Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan pembangunan daerah, meliputi proses perencanaan, ruang lingkup perencanaan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, syarat-syarat perencanaan, fungsi dan manfaat perencanaan, tantangan dalam pembangunan daerah, pelaku pembangunan berdasarkan paradigma good governance, dan struktur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 yang terdiri dari visi, misi,