Dokumen ini membahas kebijakan biaya penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk proyek konstruksi di Indonesia. Terdapat rincian komponen biaya yang mencakup alat pelindung kerja, sosialisasi K3, asuransi, dan fasilitas sarana kesehatan, serta pentingnya pertanggungjawaban biaya tersebut selama proyek. Kebijakan ini juga mengacu pada sejumlah peraturan dan surat edaran terkait yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR.