Dokumen ini membahas pemantauan keberlanjutan dan replikasi inovasi pelayanan publik di instansi pemerintah melalui pembinaan sistematis sesuai Peraturan Menpan RB 91/2021. Kegiatan ini melibatkan penciptaan, pengembangan, dan pelembagaan inovasi dengan berbagai strategi dan aktivitas, termasuk pelibatan pegawai dan masyarakat serta kompetisi inovasi. Metode penilaian dilakukan secara mandiri untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan inovasi yang diterapkan.