SlideShare a Scribd company logo
A. KEPEMILIKAN
1. Pengertian Kepemilikan (Milkiyah)
Kata milik berasal dari bahasa Arab al-milk, yang secara etimologi berarti
penguasaan terhadap sesuatu. Al milk juga berarti sesuatu yang dimiliki (harta).
Milk juga merupakan hubungan seseorang dengan suatu harta yang diakui oleh
syara’, yang menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta itu,
sehingga ia dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut, kecuali
adanya kalangan syara’. Secara terminologi, al-milk adalah pengkhususan
seseorang terhadap pemilik sesuatu benda menurut syara’ untuk bertindak secara
bebas dan bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang yang
bersifat syara’.
Menurut Wahbah Az-Zuhayly, dari sekian banyak definisi yang diberikan
ulama mengenai kepemilikan, definisi yang terbaik adalah sebagai berikut:
“Keterkhususan terhadap sesuatu yang orang lain tidak boleh mengambilnya dan
menjadikan pemiliknya bisa melakukan pentasharrufan terhadapnya secara
mendasar kecuali adanya suatu penghalang yang ditetapkan oleh syara‟
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan hak milik
adalah hak untuk menggunakan atau mengambil keuntunggan dari suatu benda
yang berada dalam kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan
terhadap pihak manapun.
Dengan definisi demikian, dapat disimpulkan, bahwa setiap terjadi
kepemilikan, maka sebenarnya tidak ada ikatan apapun antara pemilik dan benda
yang dimiliki sebelum proses yang disebut “kepemilikan”. Baru setelah proses ini,
lahirlah pemilik (malik), dan bendanya disebut “mamluk” (Yang dimiliki) dan
otomatis terjadi hak milik.
2. Sebab-sebab Kepemilikan
Harta benda atau barang dan jasa dalam Islam harus jelas status
kepemilikannya, karena dalam kepemilikan itu terdapat hak-hak dan kewajiban
terhadap barang atau jasa, misalnya kewajiban zakat itu apabila barang dan jasa itu
telah menjadi miliknya dalam waktu tertentu. Kejelasan status kepemilikan dapat
dilihat melalui sebab-sebab berikut:
a. Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul
Mubahat).
Contohnya : Ikan di sungai, ikan di laut, hewan buruan, Burung-burung di alam
bebas, air hujan dan lain-lain.
b. Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud), contohnya: lewat
jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan lain-lain.
c. Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khala¿yah), contohnya:
mendapat bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli
waris.
d. Harta atau barang yang didapat dari perkembangbiakan ( minal mamluk).
Contohnya : Telur dari ayam yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan
lain-lain.
3. Macam-macam Kepemilikan
Kepemilikan terhadap suatu harta ada tiga macam, yaitu :
a. Kepemilikan penuh (milk-ta m),
Ȑ yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap
benda atau harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum.
b. Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang
terbatas kepada penguasaan materinya saja.
c. Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang
terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan secara hukum
untuk
menguasai harta itu.
Menurut Dr. Husain Abdullah kepemilikan dapat dibedakan menjadi :
a. Kepemilikan pribadi (Individu), yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang atau
kelompok, namun bukan untuk umum, Contohnya: rumah, mobil, sawah dan
lain-lain.
b. Kepemilikan publik (umum), yaitu harta yang dimiliki oleh banyak orang.
Contohnya: Jalan Raya, laut, lapangan olah raga dan lain-lain.
c. Kepemilikan Negara Contohnya: Gedung Sekolah Negeri, Gedung Pemerintahan,
Hutan dan lain-lain.
4. Ihrazul Mubahat dan Khalafiyah
a. Ihrazul Mubahat
1)Pengertian Ihrazul Mubahat (Barang bebas), maksudnya adalah bolehnya
seseorang memiliki harta yang tidak bertuan (belum dimiliki oleh seseorang
atau kelompok).
2)Syarat Ihrazul Mubahat, syarat untuk terpenuhinya ihrazul mubahat adalah
sebagai berikut :
a) Benda atau harta yang ditemukan itu belum ada yang memilikinya.
b)Benda atau harta yang ditemukan itu memang dimaksudkan untuk
dimilikinya. Contohnya : burung yang menyasar dan masuk ke rumah.
b. Khalafiyah
1)Pengertian Khala¿yah
Khalafiyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru ditempat
yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai macam hak.
2)Macam-macam Khalafiyah
a) Khalafiyah Syakhsyun ’an syakhsyin( ) (seseorang terhadap seseorang)
adalah kepemilikan suatu harta dari harta yang ditinggalkan oleh
pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan mewarisi hutang si pewaris.
b)Khalafiyah syai’un ‘an syai’in ( ) (sesuatu terhadap sesuatu) adalah
kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang milik orang lain yang
dipinjam karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut.
5. Ihya ul
ȑ Mawa t
ȑ
a. Pengertian Ihyaul Mawa t
ȑ
Ihyaul Mawa t
ȑ ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum
ada pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk lahan pertanian,
menghidupkan lahan tidur menjadi produktif yang berasal dari rawa-rawa yang
tidak produktif atau tanah tidur lainnya agar menjadi produktif.
b. Hukum Ihyaul Mawat
Menghidupkan lahan yang mati hukumnya boleh (mubah) berdasarkan hadits
Rasulullah Saw., sebagai berikut :
“Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya,
orang yang mengalirkan air dengan dzalim tidak mempunyai haknya”
c. Syarat Membuka Lahan Baru
1)Tanah yang dibuka itu cukup hanya untuk keperluannya saja, apabila lebih
orang lain boleh mengambil sisanya.
2)Ada kesanggupan dan cukup alat untuk meneruskannya, bukan semata-mata
sekedar untuk menguasai tanahnya saja.
d. Hikmah Ihyaul Mawat
1)Mendorong manusia untuk bekerja keras dalam mencari rezeki.
2)Munculnya rasa kemandirian dan percaya diri bahwa di dalam jagad raya ini
terdapat potensi alam yang dapat dikembangkan untuk kemaslahatan hidup.
3)Termanfaatkannya potensi alam sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah
atas kemampuan manusia dalam bidang IPTEK.
6. Hikmah Kepemilikan
Ada beberapa hikmah disyariatkannya kepemilikan dalam Islam, antara lain:
a. Terciptanya rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.
b. Terlindunginya hak-hak individu secara baik.
c. Menumbuhkan sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum.
d. Timbulnya rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.
B. AKAD
1. Pengertian dan Dasar Hukum Akad
Akad menurut bahasa artinya ikatan atau persetujuan, sedangkan menurut
istilah akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang
menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu
perbuatan. Contohnya : akad jual beli, akad sewa menyewa, akad pernikahan.
Dasar hukum dilakukannya akad adalah :
2. Rukun akad dan Syarat akad
Adapun rukun akad adalah :
a. Dua orang atau lebih yang melakukan akad (transaksi) disebut Aqidain.
b. Sighat (Ijab dan Qabul).
c. Ma’qud ‘alaih (sesuatu yang diakadkan).
Sementara itu syarat akad adalah sebagai berikut :
a. Syarat orang yang bertransaksi antara lain : berakal, baligh, mumayis dan orang
yang dibenarkan secara hukum untuk melakukan akad.
b. Syarat barang yang diakadkan antara lain : bersih, dapat dimanfaatkan, milik
orang yang melakukan akad dan barang itu diketahui keberadaannya.
c. Syarat sighat: dilakukan dalam satu majlis, ijab dan qabul harus ucapan yang
bersambung, ijab dan qabul merupakan pemindahan hak dan tanggung jawab.
3. Macam-macam Akad
Ada beberapa macam akad, antara lain:
a. Akad lisan, yaitu akad yang dilakukan dengan cara pengucapan lisan.
b. Akad tulisan, yaitu akad yang dilakukan secara tertulis, seperti perjanjian pada
kertas bersegel atau akad yang melalui akta notaris.
c. Akad perantara utusan (wakil), yaitu akad yang dilakukan dengan melalui utusan
atau wakil kepada orang lain agar bertindak atas nama pemberi mandat.
d. Akad isyarat, yaitu akad yang dilakukan dengan isyarat atau kode tertentu.
e. Akad Ta’ati (saling memberikan), akad yang sudah berjalan secara umum. Contoh:
beli makan di warung, harga dan pembayaran dihitung pembeli tanpa tawar
menawar.
4. Hikmah Akad
Ada beberapa hikmah dengan disyariatkannya akad dalam muamalah, antara lain:
a. Munculnya pertanggung jawaban moral dan material.
b. Timbulnya rasa ketentraman dan kepuasan dari kedua belah pihak.
c. Terhindarnya perselisihan dari kedua belah pihak.
d. Terhindar dari pemilikan harta secara tidak sah.
e. Status kepemilikan terhadap harta menjadi jelas.
Kepemilikan Dalam Islam Madrasah Aliyah.

More Related Content

DOCX
Akad
PPTX
725340791-Kepemilikan-Dalam-Islam-FIKIH.pptx
PDF
Materi bab 6
DOCX
Materi bab 6
PDF
Bab 7 kepemilikan (milkiyah) dalam islam
PDF
Bahanajar_1609920355 (3).pdf
DOCX
PPT
Materi_Fikih_Kelas_X_BAB_6_(Pertemuan_1)_Kepemilikan.ppt
Akad
725340791-Kepemilikan-Dalam-Islam-FIKIH.pptx
Materi bab 6
Materi bab 6
Bab 7 kepemilikan (milkiyah) dalam islam
Bahanajar_1609920355 (3).pdf
Materi_Fikih_Kelas_X_BAB_6_(Pertemuan_1)_Kepemilikan.ppt

Similar to Kepemilikan Dalam Islam Madrasah Aliyah. (20)

PPT
PERSENTASI AJAR DISEKOLAH PPT BAB 6 MILKIYYAH
PPTX
Kepemilikan yang Sah
PPTX
Kepemilikan yang sah
PPTX
Ppt tekpen
PPTX
Ppt tekpen
PPTX
Ppt tekpen 6
PPTX
Ppt tekpen 6
PPTX
KEPEMILIKAN
PDF
kuliah 5 per 11 (hak dan kepemilikan).pdf
PPSX
03 KONSEP HARTA & KEPEMILIKAN DALAM ISLAM
PDF
FIQIH KELAS 10 LENGKAP
PPTX
Harta Kepemilikan.pptx
PPTX
Konsep kepemilikan
PPTX
Konsep kepemilikan dalam islam
PPT
Kepemilikan.ppt
PPT
Fiqhmuamalah 100506042611-phpapp02
PPT
Rangkuman Fiqh Muamalah
PPTX
Harta dan Kepemilikan
PPT
02 konsep harta dan kepemilikan dalam islam 2014
PPT
Al-MAL (HAK MILIK) DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS SYARIAH .ppt
PERSENTASI AJAR DISEKOLAH PPT BAB 6 MILKIYYAH
Kepemilikan yang Sah
Kepemilikan yang sah
Ppt tekpen
Ppt tekpen
Ppt tekpen 6
Ppt tekpen 6
KEPEMILIKAN
kuliah 5 per 11 (hak dan kepemilikan).pdf
03 KONSEP HARTA & KEPEMILIKAN DALAM ISLAM
FIQIH KELAS 10 LENGKAP
Harta Kepemilikan.pptx
Konsep kepemilikan
Konsep kepemilikan dalam islam
Kepemilikan.ppt
Fiqhmuamalah 100506042611-phpapp02
Rangkuman Fiqh Muamalah
Harta dan Kepemilikan
02 konsep harta dan kepemilikan dalam islam 2014
Al-MAL (HAK MILIK) DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS SYARIAH .ppt
Ad

More from UsmanPadelegan (9)

PPTX
KAJIAN TENTANG HAID materi kajian islami.pptx
PPTX
penyembelihan hewan aqiqah dan qurban.pptx
PPTX
Fiqih Dan Perkembangannya Madrasah Aliyah
PPTX
Penyembelihan Hewan Aqiqah Dan Qurban.pptx
PPTX
514879302-PPT-ARIYAH. pptx kelas sepuluh
PPTX
PPT Jual beli khiyar salam riba kelas sepuluh
PPTX
PPT Bab 9 Pernikahan (Munakahat) ma.pptx
PPTX
fiqih hudud kelas sebelas madrasah aliyah.pptx
PPTX
Penyembelihan Hewan Aqiqah Dan Qurban.pptx
KAJIAN TENTANG HAID materi kajian islami.pptx
penyembelihan hewan aqiqah dan qurban.pptx
Fiqih Dan Perkembangannya Madrasah Aliyah
Penyembelihan Hewan Aqiqah Dan Qurban.pptx
514879302-PPT-ARIYAH. pptx kelas sepuluh
PPT Jual beli khiyar salam riba kelas sepuluh
PPT Bab 9 Pernikahan (Munakahat) ma.pptx
fiqih hudud kelas sebelas madrasah aliyah.pptx
Penyembelihan Hewan Aqiqah Dan Qurban.pptx
Ad

Recently uploaded (20)

PPTX
Pesentasi Rencana Bisnis Web DesignIn.pptx
PDF
fungsi -fungsi dan dimensi Administrasi Bisnis
PPTX
UNIV KAMPUS MANAJEMEN STRATEGIK KE 10 & 11.pptx
PPTX
PPT Transformassssssssssssssssssssssssssstor.pptx
PPTX
pengenalan digital marketing untuk kewirausahaan
PDF
Salindia+(PPT) (1)mmnmnmnmmmnmmnmnmnm.pdf
PPTX
Kelompok 3_Report tugas Blog Minggu ke 3.pptx
PPTX
PPT presentasi Uswatun Hasanah universitas Mataram
PPTX
Materi Sesi I - Bappenas EPROC LKPP.pptx
PPTX
Tentang Marketing dan Inovasi Produk.pptx
PPTX
TM#1_Bab_1 Dasar-Dasar Sistem Informasi Dalam Bisnis.pptx
PDF
company profil prusahaan. sebagai refrensi
PPTX
Materi-Power-Point-Hubungan-Industrial.pptx
PPTX
LAPORAN TAHUNAN BIDANG PELAYANAN MEDIS TH. 2016.pptx
PPTX
Bab 4 Etika Perniagaan dan tanggungjawab sosial.pptx
PPTX
Rapat koordinasi pendidikan 22 Maret 2024_revisi2.pptx
PDF
Asuransi perjalanan dalam hadist yg adav
PPTX
V1_Algoritma SKDR 2023 edited surveilans (2).pptx
PPTX
360036395-asuhan keperaatan JIWA-NARAPIDANA.pptx
PDF
Brown and Black Modern Watercolor Presentation_20250616_102803_0000.pdf
Pesentasi Rencana Bisnis Web DesignIn.pptx
fungsi -fungsi dan dimensi Administrasi Bisnis
UNIV KAMPUS MANAJEMEN STRATEGIK KE 10 & 11.pptx
PPT Transformassssssssssssssssssssssssssstor.pptx
pengenalan digital marketing untuk kewirausahaan
Salindia+(PPT) (1)mmnmnmnmmmnmmnmnmnm.pdf
Kelompok 3_Report tugas Blog Minggu ke 3.pptx
PPT presentasi Uswatun Hasanah universitas Mataram
Materi Sesi I - Bappenas EPROC LKPP.pptx
Tentang Marketing dan Inovasi Produk.pptx
TM#1_Bab_1 Dasar-Dasar Sistem Informasi Dalam Bisnis.pptx
company profil prusahaan. sebagai refrensi
Materi-Power-Point-Hubungan-Industrial.pptx
LAPORAN TAHUNAN BIDANG PELAYANAN MEDIS TH. 2016.pptx
Bab 4 Etika Perniagaan dan tanggungjawab sosial.pptx
Rapat koordinasi pendidikan 22 Maret 2024_revisi2.pptx
Asuransi perjalanan dalam hadist yg adav
V1_Algoritma SKDR 2023 edited surveilans (2).pptx
360036395-asuhan keperaatan JIWA-NARAPIDANA.pptx
Brown and Black Modern Watercolor Presentation_20250616_102803_0000.pdf

Kepemilikan Dalam Islam Madrasah Aliyah.

  • 1. A. KEPEMILIKAN 1. Pengertian Kepemilikan (Milkiyah) Kata milik berasal dari bahasa Arab al-milk, yang secara etimologi berarti penguasaan terhadap sesuatu. Al milk juga berarti sesuatu yang dimiliki (harta). Milk juga merupakan hubungan seseorang dengan suatu harta yang diakui oleh syara’, yang menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta itu, sehingga ia dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut, kecuali adanya kalangan syara’. Secara terminologi, al-milk adalah pengkhususan seseorang terhadap pemilik sesuatu benda menurut syara’ untuk bertindak secara bebas dan bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang yang bersifat syara’.
  • 2. Menurut Wahbah Az-Zuhayly, dari sekian banyak definisi yang diberikan ulama mengenai kepemilikan, definisi yang terbaik adalah sebagai berikut: “Keterkhususan terhadap sesuatu yang orang lain tidak boleh mengambilnya dan menjadikan pemiliknya bisa melakukan pentasharrufan terhadapnya secara mendasar kecuali adanya suatu penghalang yang ditetapkan oleh syara‟ Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan hak milik adalah hak untuk menggunakan atau mengambil keuntunggan dari suatu benda yang berada dalam kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan terhadap pihak manapun.
  • 3. Dengan definisi demikian, dapat disimpulkan, bahwa setiap terjadi kepemilikan, maka sebenarnya tidak ada ikatan apapun antara pemilik dan benda yang dimiliki sebelum proses yang disebut “kepemilikan”. Baru setelah proses ini, lahirlah pemilik (malik), dan bendanya disebut “mamluk” (Yang dimiliki) dan otomatis terjadi hak milik. 2. Sebab-sebab Kepemilikan Harta benda atau barang dan jasa dalam Islam harus jelas status kepemilikannya, karena dalam kepemilikan itu terdapat hak-hak dan kewajiban terhadap barang atau jasa, misalnya kewajiban zakat itu apabila barang dan jasa itu telah menjadi miliknya dalam waktu tertentu. Kejelasan status kepemilikan dapat dilihat melalui sebab-sebab berikut: a. Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat). Contohnya : Ikan di sungai, ikan di laut, hewan buruan, Burung-burung di alam bebas, air hujan dan lain-lain. b. Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud), contohnya: lewat jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan lain-lain.
  • 4. c. Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khala¿yah), contohnya: mendapat bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris. d. Harta atau barang yang didapat dari perkembangbiakan ( minal mamluk). Contohnya : Telur dari ayam yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan lain-lain. 3. Macam-macam Kepemilikan Kepemilikan terhadap suatu harta ada tiga macam, yaitu : a. Kepemilikan penuh (milk-ta m), Ȑ yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum. b. Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja. c. Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan secara hukum untuk menguasai harta itu.
  • 5. Menurut Dr. Husain Abdullah kepemilikan dapat dibedakan menjadi : a. Kepemilikan pribadi (Individu), yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok, namun bukan untuk umum, Contohnya: rumah, mobil, sawah dan lain-lain. b. Kepemilikan publik (umum), yaitu harta yang dimiliki oleh banyak orang. Contohnya: Jalan Raya, laut, lapangan olah raga dan lain-lain. c. Kepemilikan Negara Contohnya: Gedung Sekolah Negeri, Gedung Pemerintahan, Hutan dan lain-lain. 4. Ihrazul Mubahat dan Khalafiyah a. Ihrazul Mubahat 1)Pengertian Ihrazul Mubahat (Barang bebas), maksudnya adalah bolehnya seseorang memiliki harta yang tidak bertuan (belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok). 2)Syarat Ihrazul Mubahat, syarat untuk terpenuhinya ihrazul mubahat adalah sebagai berikut : a) Benda atau harta yang ditemukan itu belum ada yang memilikinya. b)Benda atau harta yang ditemukan itu memang dimaksudkan untuk dimilikinya. Contohnya : burung yang menyasar dan masuk ke rumah.
  • 6. b. Khalafiyah 1)Pengertian Khala¿yah Khalafiyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai macam hak. 2)Macam-macam Khalafiyah a) Khalafiyah Syakhsyun ’an syakhsyin( ) (seseorang terhadap seseorang) adalah kepemilikan suatu harta dari harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan mewarisi hutang si pewaris. b)Khalafiyah syai’un ‘an syai’in ( ) (sesuatu terhadap sesuatu) adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut. 5. Ihya ul ȑ Mawa t ȑ a. Pengertian Ihyaul Mawa t ȑ Ihyaul Mawa t ȑ ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum ada pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk lahan pertanian, menghidupkan lahan tidur menjadi produktif yang berasal dari rawa-rawa yang tidak produktif atau tanah tidur lainnya agar menjadi produktif.
  • 7. b. Hukum Ihyaul Mawat Menghidupkan lahan yang mati hukumnya boleh (mubah) berdasarkan hadits Rasulullah Saw., sebagai berikut : “Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya, orang yang mengalirkan air dengan dzalim tidak mempunyai haknya” c. Syarat Membuka Lahan Baru 1)Tanah yang dibuka itu cukup hanya untuk keperluannya saja, apabila lebih orang lain boleh mengambil sisanya. 2)Ada kesanggupan dan cukup alat untuk meneruskannya, bukan semata-mata sekedar untuk menguasai tanahnya saja.
  • 8. d. Hikmah Ihyaul Mawat 1)Mendorong manusia untuk bekerja keras dalam mencari rezeki. 2)Munculnya rasa kemandirian dan percaya diri bahwa di dalam jagad raya ini terdapat potensi alam yang dapat dikembangkan untuk kemaslahatan hidup. 3)Termanfaatkannya potensi alam sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas kemampuan manusia dalam bidang IPTEK. 6. Hikmah Kepemilikan Ada beberapa hikmah disyariatkannya kepemilikan dalam Islam, antara lain: a. Terciptanya rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat. b. Terlindunginya hak-hak individu secara baik. c. Menumbuhkan sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum. d. Timbulnya rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.
  • 9. B. AKAD 1. Pengertian dan Dasar Hukum Akad Akad menurut bahasa artinya ikatan atau persetujuan, sedangkan menurut istilah akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Contohnya : akad jual beli, akad sewa menyewa, akad pernikahan. Dasar hukum dilakukannya akad adalah : 2. Rukun akad dan Syarat akad Adapun rukun akad adalah : a. Dua orang atau lebih yang melakukan akad (transaksi) disebut Aqidain. b. Sighat (Ijab dan Qabul). c. Ma’qud ‘alaih (sesuatu yang diakadkan).
  • 10. Sementara itu syarat akad adalah sebagai berikut : a. Syarat orang yang bertransaksi antara lain : berakal, baligh, mumayis dan orang yang dibenarkan secara hukum untuk melakukan akad. b. Syarat barang yang diakadkan antara lain : bersih, dapat dimanfaatkan, milik orang yang melakukan akad dan barang itu diketahui keberadaannya. c. Syarat sighat: dilakukan dalam satu majlis, ijab dan qabul harus ucapan yang bersambung, ijab dan qabul merupakan pemindahan hak dan tanggung jawab. 3. Macam-macam Akad Ada beberapa macam akad, antara lain: a. Akad lisan, yaitu akad yang dilakukan dengan cara pengucapan lisan. b. Akad tulisan, yaitu akad yang dilakukan secara tertulis, seperti perjanjian pada kertas bersegel atau akad yang melalui akta notaris. c. Akad perantara utusan (wakil), yaitu akad yang dilakukan dengan melalui utusan atau wakil kepada orang lain agar bertindak atas nama pemberi mandat. d. Akad isyarat, yaitu akad yang dilakukan dengan isyarat atau kode tertentu. e. Akad Ta’ati (saling memberikan), akad yang sudah berjalan secara umum. Contoh: beli makan di warung, harga dan pembayaran dihitung pembeli tanpa tawar menawar.
  • 11. 4. Hikmah Akad Ada beberapa hikmah dengan disyariatkannya akad dalam muamalah, antara lain: a. Munculnya pertanggung jawaban moral dan material. b. Timbulnya rasa ketentraman dan kepuasan dari kedua belah pihak. c. Terhindarnya perselisihan dari kedua belah pihak. d. Terhindar dari pemilikan harta secara tidak sah. e. Status kepemilikan terhadap harta menjadi jelas.