3. UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Fungsi dan sifat hak cipta Pasal 4
Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan
hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Pembatasan Pelindungan Pasal 26
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan
Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
i. penggunaan kutipan singkat ciptaan dan/atau produk hak terkait
untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk
keperluan penyediaan informasi aktual;
ii. penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait hanya untuk
kepentingan penelitian ilmu pengetahuan;
iii. penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait hanya untuk
keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan fonogram yang
telah dilakukan pengumuman sebagai bahan ajar; dan
iv. penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan
ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu ciptaan dan/atau
produk hak terkait dapat digunakan tanpa izin pelaku
pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Sanksi Pelanggaran Pasal 113
1. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i
untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta
atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi
pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c,
huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara
Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
5. KEPERAWATAN BENCANA
Penulis:
Ns. Zulfikar Muhammad, M.Kep.
Editor:
Andi Asari, M.A.
Tata Letak:
Ara Caraka
Desain Cover:
Mafy Media
Sumber Gambar Cover:
Freepick.com
Ukuran:
viii, 76 hlm., 15,5 cm x 23 cm
Cetakan Pertama:
Februari 2024
Hak Cipta Dilindungi oleh Undang-undang. Dilarang
menerjemahkan, memfotokopi, atau memperbanyak
sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari
Penerbit.
PT MAFY MEDIA LITERASI INDONESIA
ANGGOTA IKAPI 041/SBA/2023
Kota Solok, Sumatera Barat, Kode Pos 27312
Kontak: 081374311814
Website: www.penerbitmafy.com
E-mail: [email protected]
ISBN:
978-623-8575-66-4
6. v
KEPERAWATAN BENCANA
DAFTAR ISI
PRAKATA ............................................................................ vii
BAB I
KONSEP BENCANA .............................................................. 1
BAB 2
KONSEP PENILAIAN SISTEMIK BENCANA ................. 15
BAB 3
PERLINDUNGAN DAN PERAWATAN TERHADAP
CARE GIVER ......................................................................... 31
BAB 4
PERAWATAN PADA KELOMPOK RENTAN ............... 47
BAB 5
PENDIDIKAN KESEHATAN UNTUK MASYARAKAT
UMUM.................................................................................... 55
BAB 6
PENANGANAN BENCANA.............................................. 65
DAFTAR PUSTAKA ............................................................ 73
8. vii
KEPERAWATAN BENCANA
PRAKATA
Puji syukur kami panjatkan Allah SWT, berkat
limpahan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan
penulisan buku dengan judul, “KEPERAWATAN BENCANA”
ini.
Penulis berterima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu dan memberi dukungan dalam proses
penyelesaian buku ini. Kepada keluarga, rekan dan seluruh
tim Penerbit PT Mafy Media Literasi Indonesia yang telah
melakukan proses penerbitan, cetak, dan distributor
terhadap buku kami, penulis haturkan terima kasih.
Penulis menanti saran konstruktif untuk perbaikan
dan peningkatan pada masa mendatang. Semoga buku ini
dapat memberikan kontribusi dan khazanah informasi.
Sebagaimana peribahasa tak ada gading nan tak retak,
mohon dimaafkan segala kekeliruan yang ada pada terbitan
ini. Segala kritik dan saran, tentu akan diterima dengan
tangan terbuka. Harapan penulis, semoga buku ini dapat
bermanfaat bagi kita semua. Jangan takut untuk menulis,
dengan menulis kita bisa menuangkan asa-asa kita selama
ini terpendam menjadi otentik bukan khayalan
berkelanjutan tanpa ada realisasinya.
Penulis
10. 1
KEPERAWATAN BENCANA
BAB I
KONSEP BENCANA
Kita sering mendengar dari televisi atau radio berita
mengenai bencana yang terjadi di berbagai wilayah
Indonesia atau luar negeri. Berita tentang bencana selalu
terkait dengan musibah atau hal yang menyedihkan.
Sekarang mari kita mencoba memahami pengertian dari
bencana.
Pengertian bencana dapat ditemukan dari berbagai
sumber, sebagai berikut. Definisi bencana menurut UN-
ISDR tahun 2004 menyebutkan bahwa bencana adalah
suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu
masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian yang meluas
pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi atau
lingkungan dan yang melampaui kemampuan masyarakat
yang bersangkutan untuk mengatasi dengan
menggunakan sumberdaya mereka sendiri.
Menurut Federasi Internasional Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah dalam WHO – ICN (2009) bencana
adalah sebuah peristiwa, bencana yang tiba-tiba serius
mengganggu fungsi dari suatu komunitas atau masyarakat
dan menyebabkan manusia, material, dan kerugian
ekonomi atau lingkungan yang melebihi kemampuan
masyarakat untuk mengatasinya dengan menggunakan
sumber dayanya sendiri. Meskipun sering disebabkan oleh
alam, bencana dapat pula berasal dari manusia.
11. 2 KEPERAWATAN BENCANA
Adapun definisi bencana menurut Undang-Undang
Republik Indonesia No. 24 tahun 2007 tentang
penanggulangan bencana yang mengatakan bahwa
bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia
sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak
psikologis. Dari ketiga definisi diatas dapat kita simpulkan
bahwa bencana adalah suatu keadaan yang tiba-tiba
mengancam kehidupan masyarakat karena faktor alam
dan/atau non alam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan yang
melebihi kemampuan masyarakat untuk mengatasinya
sendiri.
Posisi geografis Indonesia yang terletak pada tiga
lempeng bumi (Indo-Australia, Eurasia dan Pasifik)
memberikan dampak yang menguntungkan dari segi
sumber daya alam seperti minyak bumi, batu bara, lautan
yang luas, hutan, dan sebagainya. Namun juga
menimbulkan dampak yang kurang menguntungkan dari
segi kerawanan terhadap bencana alam.
Pergerakan relative ketiga lempeng tektonik tersebut
dan dua lempeng lainnya, yakni laut Philipina dan
Carolina menyebabkan terjadinya gempa-gempa bumi di
daerah perbatasan pertemuan antar lempeng dan juga
menimbulkan terjadinya sesar-sesar regional yang
selanjutnya menjadi daerah pusat sumber gempa juga.
12. 3
KEPERAWATAN BENCANA
A. MACAM-Macam Bencana
Dari uraian di atas kita dapat memahami definisi atau
pengertian bencana. Selanjutnya, bila kita lihat kembali UU
No. 24 tahun 2007 bencana dapat digolongkan menjadi tiga
macam, yaitu bencana alam, bencana non-alam dan
bencana sosial. Di bawah ini akan diuraikan macam-
macam bencana yaitu sebagai berikut:
1. Bencana Alam
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan
oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami,
gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan
tanah longsor. Di bawah ini akan diperlihatkan gambar
tentang bencana alam yang telah terjadi di Indonesia.
2. Bencana non Alam
Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa
gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah
penyakit. Bencana non-alam termasuk terorisme biologi
dan biokimia, tumpahan bahan kimia, radiasi nuklir,
kebakaran, ledakan, kecelakaan transportasi, konflik
bersenjata, dan tindakan perang. Sebagai contoh gambar
3 adalah gambaran bencana karena kegagalan teknologi
di Jepang, yaitu ledakan reaktor nuklir.
3. Bencana Sosial
Bencana karena peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik
sosial antarkelompok atau antarkomunitas. Misalnya
konflik sosial antar suku dan agama di Poso.
13. 4 KEPERAWATAN BENCANA
Ethiopian Disaster Preparedness and Prevention
Commission (DPPC) mengelompokkan bencana
berdasarkan jenis hazard, yang terdiri dari:
1. Natural hazard. Ini adalah hazard karena proses alam
yang manusia tidak atau sedikit memiliki kendali.
Manusia dapat meminimalisir dampak hazard
dengan mengembangkan kebijakan yang sesuai,
seperti tata ruang dan wilayah, prasyarat bangunan,
dan sebagainya.
2. Human made hazard. Ini adalah hazard sebagai akibat
aktivitas manusia yang mengakibatkan kerusakan dan
kerugian fisik, sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Hazard ini mencakup:
✓ Technological hazard sebagai akibat kecelakaan
industrial, prosedur yang berbahaya, dan
kegagalan infrastruktur. Bentuk dari hazard ini
adalah polusi air dan udara, paparan radioaktif,
ledakan, dan sebagainya.
✓ Environmental degradation yang terjadi karena
tindakan dan aktivitas manusia sehingga merusak
sumber daya lingkungan dan keragaman hayati
dan berakibat lebih jauh terganggunya ekosistem.
✓ Conflict adalah hazard karena perilaku kelompok
manusia pada kelompok yang lain sehingga
menimbulkan kekerasan dan kerusakan pada
komunitasyang lebih luas.
B. Model Manajemen Bencana
Bencana adalah hasil dari munculnya kejadian
luar biasa (hazard) pada komunitas yang rentan
(vulnerable) sehingga masyarakat tidak dapat mengatasi
14. 5
KEPERAWATAN BENCANA
berbagai implikasi dari kejadian luar biasa tersebut.
Manajemen bencana pada dasarnya berupaya untuk
menghindarkan masyarakat dari bencana baik dengan
mengurangi kemungkinan munculnya hazard maupun
mengatasikerentanan. Terdapat lima model manajemen
bencana yaitu:
1. Disaster management continuum model. Model ini
mungkin merupakan model yang paling popular
karena terdiri dari tahap-tahap yang jelas sehingga
lebih mudah diimplementasikan. Tahap-tahap
manajemen bencana di dalam modelini meliput
iemergency, relief, rehabilitation, reconstruction,
mitigation, preparedness, dan early warning.
2. Pre-during-post disaster model. Model manajemen
bencana ini membagi tahap kegiatan di sekitar
bencana. Terdapat kegiatan-kegiatan yang perlu
dilakukan sebelum bencana, selama bencana terjadi,
dan setelah bencana. Model ini seringkali
digabungkan dengan disaster management continuum
model.
3. Contract-expand model. Model ini berasumsi bahwa
seluruh tahap-tahap yangada pada manajemen
bencana (emergency, relief, rehabilitation, reconstruction,
mitigation, preparedness, dan early warning) semestinya
tetap dilaksanakan pada daerah yang rawan
bencana. Perbedaan pada kondisi bencana dan tidak
bencana adalah pada saatbencana tahap tertentu lebih
dikembangkan (emergency dan relief) sementaratahap
yang lain seperti rehabilitation, reconstruction, dan
mitigation kurangditekankan.
4. The crunch and release model. Manajemen bencana ini
15. 6 KEPERAWATAN BENCANA
menekankan upaya mengurangi kerentanan untuk
mengatasi bencana. Bila masyarakat tidak rentan
maka bencana akan juga kecil kemungkinannya
terjadi meski hazard tetap terjadi.
• Disaster risk reduction framework. Model ini
menekankan upaya manajemen bencana pada
identifikasi risiko bencana baik dalam bentuk
kerentanan maupun hazard dan mengembangkan
kapasitas untuk mengurangi risiko tersebut.
Pendekatan lain adalah lingkaran
manajemen bencana (disaster management cycle)
yang terdiri dari dua kegiatan besar. Pertama
adalah sebelum terjadinya bencana (pre event) dan
kedua adalah setelah terjadinya bencana (post
event). Kegiatan setelah terjadinya bencana dapat
berupa disaster response/emergency response
(tanggap bencana) ataupun disaster recovery.
Kegiatan yang dilakukan sebelum terjadinya
bencana dapat berupa disaster preparedness
(kesiapsiagaan menghadapi bencana) dan disaster
mitigation (mengurangi dampak bencana). Ada juga
yang menyebut istilah disaster reduction, sebagai
perpaduan dari disaster mitigation dan disaster
preparedness (Makki, 2006).
Terkait dengan manajemen penanggulangan
bencana, maka UU No. 24 tahun 2007menyatakan
“Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah
serangkaian upaya yang meliputi penetapan
kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya
bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap
darurat, dan rehabilitasi”.
16. 7
KEPERAWATAN BENCANA
• Penanggulangan bencana sebagai sebuah rangkaian
atau siklus. Penanggulangan bencana dimulai dari
penetapan kebijakan pembangunan yang didasari
risiko bencana dan diikuti tahap kegiatan
pencegahan bencana, tanggap darurat, dan
rehabilitasi.
C. Siklus Penanggulangan Bencana
Kita telah mempelajari tentang definisi bencana dan
macam-macam bencana. Sekarang kita akan membahas
tentang ’Siklus Bencana’. Bencana yang terjadi dapat
digambarkan seperti sebuah lingkaran atau kita sebut
sebagai suatu siklus.
Pada siklus penanggulangan bencana, terdapat 3 (tiga)
tahapan dan diikuti kegiatan – kegiatannya. Tahapan
tersebut antara lain:
1. Pra Bencana (sebelum bencana), kegiatannya antara
lain:
a) Pencegahan
b) Mitigasi
c) Kesiapsiagaan
2. Saat Bencana, kegiatannya adalah :
a) Tanggap Darurat
3. Pasca Bencana (sesudah Bencana), kegiatannya antara
lain:
a) Rehabilitasi
b) Rekonstruksi
17. 8 KEPERAWATAN BENCANA
D. Kebijakan Manajemen Bencana
Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan
manajemen bencana mengalami beberapa perubahan
kecenderungan seperti dapat dilihat dalam tabel.
Beberapa kecenderungan yang perlu diperhatikan
adalah:
1. Konteks politik yang semakin mendorong kebijakan
manajemen bencana menjadi tanggung jawab legal.
2. Penekanan yang semakin besar pada peningkatan
ketahanan masyarakat ataupengurangan kerentanan.
3. Solusi manajemen bencana ditekankan pada
pengorganisasian masyarakat dan proses
pembangunan.
Dalam penetapan sebuah kebijakan manajemen
bencana, proses yang padaumumnyaterjadi terdiri dari
beberapa tahap, yaitu penetapan agenda,pengambilan
keputusan, formulasi kebijakan, implementasi
kebijakan, dan evaluasi kebijakan. Di dalam kasus
Indonesia, Pemerintah Pusat saat ini beradapada tahap
formulasi kebijakan (proses penyusunan beberapa
Peraturan Pemerintah sedang berlangsung) dan
implementasi kebijakan (BNPB telah dibentuk dan
sedang mendorong proses pembentukan BPBD di
daerah).SementaraPemerintah Daerah sedang berada
pada tahap penetapan agenda dan pengambilan
keputusan. Beberapa daerah yang mengalami bencana
besar sudahmelangkah lebih jauh pada tahap formulasi
kebijakan dan implementasi kebijakan. Kebijakan
manajemen bencana yang ideal selain harus
dikembangkan melalui proses yang benar, juga perlu
secara jelas menetapkan hal-hal sebagai
18. 9
KEPERAWATAN BENCANA
berikut:
1. Pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
2. Alokasi sumberdaya yang tepat antara Pemerintah
Pusat dan Daerah, sertaantara berbagai fungsi yang
terkait.
3. Perubahan peraturan dan kelembagaan yang jelas dan
tegas.
4. Mekanisme kerja dan pengaturan antara berbagai
portofolio lembaga yangterkait dengan bencana.
Sistem kelembagaan penanggulangan bencana
yang dikembangkan di Indonesia dan menjadi salah satu
fokus studi bersifat kontekstual. Di daerah terdapat
beberapa lembaga dan mekanisme yang sebelumnya
sudah ada dan berjalan. Kebijakan kelembagaan yang
didesain dari Pemerintah Pusat akan berinteraksi dengan
lembaga dan mekanisme yang ada serta secara khusus
dengan orang-orang yang selama ini terlibat di dalam
kegiatan penanggulangan bencana.
Melalui UU No. 24 tahun 2007, Pemerintah
Indonesia telah memulai proses penyusunan kebijakan
menajemen bencana. Beberapa PP yang terkait telah
dikeluarkan (PP No. 21, 22, 23 tahun 2008), sementara
beberapa PP lain sedang dipersiapkan.
Pembagian Tanggung Jawab Manajemen Bencana
UU No. 24 tahun 2007 telah menetapkan bahwa
pemerintah (pusat) memiliki tanggung jawab dalam
penyelenggaraan pennggulangan bencana. Tanggung
jawab tersebut mencakup:
1. Pengurangan risiko bencana (PRB) dan pemaduan
19. 10 KEPERAWATAN BENCANA
pengurangan risiko bencana dengan program
pembangunan;
2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
3. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan
pengungsi yang terkena bencana secara adil dan
sesuai dengan standar pelayanan minimum;
4. Pemulihan kondisi dari dampak bencana;
5. Pengalokasian anggaran penanggulangan
bencana dalam AnggaranPendapatan dan Belanja
Negara yang memadai;
6. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana
dalam bentuk dana siappakai; dan
7. Pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel
dari ancaman dan dampakbencana.
Sementara tanggung jawab Pemerintah Daerah
dirumuskan sebagaiberikut:
1. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan
pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan
standar pelayanan minimum;
2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
3. Pengurangan risiko bencana (prb) dan pemaduan
pengurangan risiko bencana dengan program
pembangunan; dan
4. Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam
anggaran pendapatan dan belanja daerah yang
memadai.
5. Pada tataran operasional, uu no. 24 tahun 2007 telah
mengamanatkan pembentukan badan nasional
penanggulangan bencana (bnpb) yang
ditindaklanjuti dengan peraturan presiden republik
indonesia no. 8 tahun 2008. Di dalam peraturan
20. 11
KEPERAWATAN BENCANA
presiden tersebut dinyatakan bnpb memiliki tugas
sebagai berikut:
6. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap
usaha penanggulangan bencana yang mencakup
pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat,
rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
7. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan
penyelenggaraan penanggulangan bencana
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
8. Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan
bencana kepada masyarakat;
9. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan
bencana kepada presiden setiapsebulan sekali dalam
kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi
darurat bencana;
10. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan
sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
11. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran
yang diterima dari anggaranpendapatan dan belanja
negara;
12. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
13. Menyusun pedoman pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.
Selain ketiga pihak yang telah
disebutkan di atasyaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan BNPB, UU No. 24 tahun 2007 juga mengenali
peran serta pihak lain, yaitu lembaga usaha dan lembaga
internasional. Pasal 28 UU No. 24 tahun 2007
merumuskan peran lembaga usaha dengan “Lembaga
21. 12 KEPERAWATAN BENCANA
usaha mendapatkan kesempatan dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara
tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain.”
Lebih jauh lagi diatur bahwa lembaga usaha yang terlibat
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu
“menyesuaikan kegiatan dengan kebijakan
penyelenggaraan penanggulangan bencana”,
“menyampaikan laporan kepada pemerintah dan/atau
badan yang diberi tugas…”, “mengindahkan prinsip
kemanusiaan”. Peran serta lembaga internasional dan
lembaga asing non pemerintah dalam penanggulangan
bencana dijamin melalui Pasal 30 ayat (1) UU No. 24
tahun 2007. Tata cara berperan dalam penangulangan
bencana telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No.
23 tahun 2008.
E. Rangkuman
Bencana sebagai “peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda, dan dampak psikologis”. Sementara Asian
Disaster Preparedness Center (ADPC) mendefinisikan
bencana dalam formulasi “The serious disruption of the
functioning of society, causing widespread human, material or
environmental losses, which exceed the ability of the affected
communities to cope using their own resources”
22. 13
KEPERAWATAN BENCANA
F. Penugasan dan Umpan Balik
Obyek Garapan: Resume Pembelajaran masing-masing
pertemuanYang harus dikerjakan dan batasan-batasan:
✓ Mahasiswa membuat resume perkuliahan pada saat
fasilitator (dosen) memberi materi kuliah
✓ 15 menit sebelum waktu pembelajaran selesai
mahasiswa diwajibkan 2 pertanyaaan multiple
Choise
23. 55
KEPERAWATAN BENCANA
BAB 5
PENDIDIKAN KESEHATAN UNTUK
MASYARAKAT UMUM
A. Pendidikan Kesehatan
Pendidikan kesehatan adalah suatu penerapan konsep
pendidikan didalam bidang kesehatan. Merupakan
suatu kegiatan untuk membantu individu,kelompok,
atau masyarakat dalam meningkatkan kemampuan atau
perilakunya,untuk mencapai kesehatan secara optimal.
Peran pendidikan kesehatan :
1. Peran pendidikan kesehatan dalam faktor lingkungan
Telah banyak fasilitas kesehatan lingkungan yang
dibangun oleh instansi baik pemerintah, swasta,
maupun LSM. Banyak pula proyek pengadaa n
saranasanitasi lingkungan dibangun untu masyarakat.
Namun, karena perilakumasyarakat, sarana atau
fasilitas sanitasi tersebut kurang atau tidak
dimanfaatkandan dipelihara sebagaimana mestinya.
Agar sarana sanitasi lingkungan tersbutdimanfaatkan
dan dipelihara secara optimal maka perlu adanya
pendidikankesehatan bagi masyarakat. Demikian
pula dengan lingkungan non fisik, akibatmasalah-
masalah social banyak warga masyarakat yang
menderita stress dangangguan jiwa. Oleh karena itu
baik dalam memperbaiki masalah social
maupunmenangani akibat masalah social diperlukan
pendidikan kesehatan
24. 56 KEPERAWATAN BENCANA
2. Peran pendidikan kesehatan dalam faktor perilaku
Pendidikan kesehatan adalah suatu upaya atau
kegiatan untuk menciptakan perilaku masyarakat
yang kondusif untuk kesehatan. Artinya
pendidikankesehatan berupaya agar masyarakat
menyadarai atau mengetahui b agaimana cara
memelihara kesehatan mereka, bagaimana
menghindari atau mencegah hal-halyang merugikan
kesehatan bilamana sakit dan kesehatanorang lain,
kemanaseharusnya mencari kesehatan bilamana sakit
dan sebaginya. Kesadaranmasyarakat diatas disebut
tingkat kesadaran/pengetahuan. masyarakat tentang
kesehatan atau disebut “melek kesehatan”
Pendidikan kesehatan juga penting
untuk mencapai perilaku. Jadi kesehatan bukan
hanyadisadari dan disikapi melainkan dilaksanakan
dalam kehidupan sehari-hari.
3. Peran pendidikan kesehatan dalam pelayanan kesehatan
Dalam rangka perbaikan kesehatan masyarakat,
pemerintah Indonesiadalam hal ini Departemen
Kesehatan telah menyediakan fasilitas
kesehatanmasyarakat dalam bentuk pusat pelayanan
kesehatan.
4. Peran pendidikan kesehatan dalam faktor hereditas
Orangtua, khususnya ibu adalah faktor yang sangat
penting dalammewariskan status kesehatan bagi
anak-anak mereka. Orang tua yang sehat dangizinya
baikakan mewariskan kesehatan yang baik pula pada
anaknya.Sebaliknya,kesehatan orang tua khususnya
kesehatn ibu yang rendah dan kuranggizi, akan
mewariskan kesehatan yang rendah pula bagi
25. 57
KEPERAWATAN BENCANA
anaknya. Oleh karena itu, pendidikan kesehatan
diperlukan pada kelompok ini, agar masyarakat atau
orangtua menyadari dan melakukan hal-hal yang
dapat mewariskan kesehatan yang baik pada
keturunan mereka.
Ruang lingkup pendidikan kesehatan masyarakat
dapat dilihat dari tiga dimensi :
1. Dimensi sasaran
a. Pendidikan kesehatan individu dengan sasaran
individu
b. Pendidikan kesehatan kelompok dengan sasaran
kelompokmasyarakat tertentu.
c. Pendidikan kesehatan masyarakat dengan sasaran
masyarakat luas.
2. Dimensi tempat pelaksanaan
a. Pendidikan kesehatan di rumah sakit dengan
sasaran pasien dankeluarga
b. Pendidikan kesehatan di sekolah dengan sasaran
pelajar
c. Pendidikan kesehatan di masyarakat atau tempat
kerja dengansasaranmasyarakat atau pekerja.
3. Dimensi tingkat pelayanan kesehatan
a. Pendidikan kesehatan promosi kesehatan,
misalnya: peningkatan gizi, perbaikan sanitasi
lingkungan, gaya hidup dan sebagainya.
b. Pendidikan kesehatan untuk perlindungan khusus
misalnya : imunisasi
c. endidikan kesehatan untuk diagnosis dini dan
pengobatan tepat misalnya: pengobatan layak guna
menghindari dari resiko kecacatan.
d. Pendidikan kesehatan untuk rehabilitasi misalnya:
26. 58 KEPERAWATAN BENCANA
dengan memulihkankondisi cacat melalui latihan-
latihan tertentu.
B. Tujuan Pendidikan Kesehatan
Tujuan pendidikan kesehatan merupakan domain
yang akan dituju dari pendidikan kesehatan.
Pendidikan kesehatan memiliki beberapa tujuan antara
lain pertama, tercapainya perubahan perilaku individu,
keluarga dan masyarakat dalammembina dan
memelihara perilaku sehat dan lingkungan sehat, serta
peran aktifdalam upaya mewujudkan derajat kesehatan
yag optimal. Kedua, terbentuknya perilaku sehat pada
individu, keluarga dan masyarakat yang sesuai dengan
konsephidup sehat baik fisik, mental dan social sehingga
dapat menurunkan angkakesakitan dan kematian.
Tujuan utama pendidikan kesehatan adalah agar
orang mampumenerapkan masalah dan kebutuhan
mereka sendiri, mampu memahami apa yangdapat
merekalakukan terhadap masalahnya, dengan sumber
daya yang ada padamereka ditambah dengan dukungan
dari luar, dan mampu memutuskan kegiatanyang tepat
guna untuk meningkatkan taraf hidup sehat dan
kesejahteraanmasyarakat (Mubarak, 2009).
Konsep Pendidikan Kesehatan Pendidikan kesehatan
adalah adalah suatu penerapan konsep pendidikan di
bidang kesehatan. Dilihat dari segi pendidi kan,
pendidikan kesehatan adalah suatu pedagogik praktis
atau praktek pendidikan. Oleh sebab itu konsep
pendidikan kesehatan adalah konsep pendidikan
yangdiaplikasikan pada bidang kesehatan. Konsep
dasar pendidikan adalah suatu proses belajar yang
27. 59
KEPERAWATAN BENCANA
berarti didalam pendidikan itu terjadi proses
pertumbuhan, perkembangan atau perubahan ke arah
yang lebih dewasa, lebih baik dan lebih matang pada diri
individu, kelompok atau masyarakat. Konsep ini
berangkat darisuatu asumsi bahwa manusia sebagai
makhluk sosial dalam kehidupannya untukmencapai
nilai-nilai hidup di dalam masyarakat selalu
memerlukan bantuan oranglain yang mempunyai
kelebihan (lebih dewasa, lebih pandai, lebih mampu,
lebihtahu dan sebagainya). Dalam mencapai tujuan
tersebut, seorang individu,kelompok atau masyarakat
tidak terlepas dari kegiatan belajar.Kegiatanatau proses
belajar dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan oleh
siapa saja. Seseorangdapat dikatakan belajar apabila
didalam dirinya terjadi perubahan, dari tidak
tahumenjadi tahu, dari tidak dapat mengerjakan menjadi
dapat mengerjakan sesuatu. Namun demikian tidak
semua perubahanitu terjadi karena belajar saja, misalnya
perkembangan anak dari tidak dapat berjalan menjadi
dapat berjalan. Perubahanini terjadibukan hasil proses
belajar tetapi karena proses kematangan. Dari
uraiansingkat inidapat disimpulkan bahwa kegiatan
belajar itu mempunyai ciri-ciri: belajar adalah kegiatan
yang menghasilkan perubahan pada diri individu,kelo
mpok, atau masyarakat yang sedang belajar, baik aktual
maupun potensial. Ciri kedua dari hasil belajar adalah
bahwa perubahan tersebut didapatkan
karenakemampuan baru yang berlaku untuk waktu
yang relatif lama. Ciri ketigaadalah bahwa perubahan
itu terjadi karena usaha dan disadari, bukan
karenakebetulan. Bertitik tolak dari konsep pendidikan
28. 60 KEPERAWATAN BENCANA
tersebut maka konseppendidikan kesehatan itu juga
proses belajar pada individu, kelompok atau
masyarakat daritidak tahu tentang nilai-nilai kesehatan
menjadi tahu, dari tidak mampu mengatasimasalah-
masalah kesehatannya sendiri menjadi mampu, danlain
sebagainya.Berangkat dari konsep pendidikan kesehatan
dan bagan di bawah,pendidikankesehatan didefenisikan
sebagai usaha atau kegiatan untuk membantuindividu,
kelompok atau masyarakat dalam meningkatkan
kemampuan perilakunya, merekauntuk mencapai
kesehatannya, kesehatan mereka secara optimal.
Disampingkonsep pendidikan kesehatan tersebut di
atas, para ahlipendidikan kesehatan jugatelah mencoba
membuat batasan tentang pendidikankesehatan yang
berbeda-bedasesuai dengan konsep mereka masing-
masingtentang pendidikan.
Jadi tujuan pendidikan kesehatan adalah untuk
memperoleh pengetahuandan pemahaman pentingnya
kesehatan untuk tercapainya perilaku
kesehatansehingga dapat meningkatkan derajat
kesehatan fisik, mental dan sosial, sehingga produktif
secara ekonomi maupun sosial.
C. Pentingnnya Pendidikan Kesehatan Bagi Masyarakat
Pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam
kehidupan kita,ini berarti bahwa setiap manusia berhak
mendapat dan berharap untuk selalu berkembang dalam
pendidikan. Pendidikan secara umum mempunyai arti
suatu proses kehidupan dalam mengembangkan diri
tiap individu untuk dapat hidup danmelangsungkan
kehidupan. Sehingga menjadi seorang yang terdidik
29. 61
KEPERAWATAN BENCANA
itu sangatpenting dalam suatu program
pendidikan kesehatan masuyarakat. Pendidikan pertama
kali yang kita dapatkan di lingkungan keluarga,
lingkungansekolah dan lingkungan masyarakat.
Pendidikan kesehatan sebenarnya telah menjadi
bagian yang harusdiberikan kepada peserta didik. Pada
kurikulum yang dibuat, pendidikankesehatan menjadi
bagian dari mata pelajaran penjaskes, atau kependekan
dari pendidikan jasmani dan kesehatan. Akan tetapi
pada prakteknya mata pelajaran inihanya terfokus pada
bagian jasmani atau olah raganya saja, sementara
bagiankesehatan yang lainnya sering terabaikan oleh
pihak guru.
Pihak sekolah maupun guru dalam proses pengajaran
mata pelajaran penjaskes mayoritas hanya terfokus
pada pendidikan olah raga, baik teori maupun
prakteknya. Memang olah raga adalah bagian dari
kesehatan, dan olah raga dapatmembentuk fisik menjadi
sehat dan kuat. Tapi harus disadari bahwa olah
ragahanya salah satu dari sekian banyak hal yang
penting dalam bidang kesehatan,olah raga juga hanya
sebuah cara untuk menjaga kesehatan fisik.Oleh karena
ituseyogyanya kita memahami bahwa pembelajaran
kesehatan tidak terbatas padaolah raga saja,
pembelajaran kesehatan harus dapat diajarkan sampai
pada prilakusehat untuk dipraktekan dalam keseharian
para pelajar.
Mungkin saja banyaknya pelajar sekolah sekarang
yang menunjukan polahidup tidak sehat seperti,
merokok, minum minuman keras,
mengkonsumsinarkoba disebabkan kurangnya
30. 62 KEPERAWATAN BENCANA
pemahaman mereka terhadap kesehatan. Merekatak
memahami seutuhnya tentang dampak kecil dan
terburuk dari apa yangmereka lakukan sekarang bagi
masa depan mereka kelak. Bukankah sangat
jelas, perlakuan mereka pada kesehatan dirinya sekarang
akan sangat menentukan kondisi kesahatan mereka di
masa yang akan datang. Apalah arti kecerdasan dan
kepintaran jika kondisi kesehatan tidak stabil atau
buruk. Banyak kasus seseorang yang memiliki
kecerdasan gagal memanfaatkannya atau kurang
optimal dalammemanfaatkannya dikarenakan
kondisi fisiknya yang lemah, atau sering jatuh sakit.
Padahal merekalah yang akan menjadi generasi penerus
bangsa ini dimasa mendatang.
Oleh karena itu pihak sekolah maupun guru harus
segera membenahi danmengkaji bagaimana pendidikan
kesehatan menjadi bagian yang tak kalah pentingdengan
pendidikan lainnya untuk di ajarkan kepada para pelajar
yang merupakangenerasi penerus bangsa. Beragam
cara dapat kita lakukan. Seperti lewat mata pelajaran
penjaskes yang tidak hanya mengajarkan olah raga
namun juga mu laimengajarkan tentang pemahaman
kesehatan dan bagaimana menjagakesehatandiri secara
teori dan prakteknya. Karena sesungguhnya seseorang
yang pintar ataucerdas juga harus didukung oleh kondisi
fisik yang sehat dan kuat.
Pihak sekolah sendiri harus menjadi contoh bagi
para pelajar dalam pendidikan kesehatan dengan
memberikan tauladan tentunya pelajar menja disemakin
memahami dan memiliki gambaran bagaiman kesehatan
di praktekan. Misal, pihak sekolah menciptakan
31. 63
KEPERAWATAN BENCANA
lingkungan yang bersih danmembuattaman-taman asri.
Juga menjaga kondisi WC tetap bersih. Bahkan pihak
guru jugamemberi contoh misal dengan berpakaian
rapi dan bersih serta tidak membiasakanmerokok
didepan peserta didik atau lingkungan sekolah.
Seperti telah disinggung diatas bahwa kesehatan
adalah investasi masadepan. Hal ini jelas dan bisa
dibuktikan. Dengan kesadaran pentingnya
akankesehatan ini diharapkan terbentuknya karakter-
karakter pemuda yang tangguhsecara otaknya maupun
secara fisiknya. Akhirnya dengan keseriusan sekolah
danguru pada pendidikan kesehatan, diharapkan
terbentuk peserta didik yang bukanhanya memiliki
kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual saja,
tetapi jugamemilikiraga yang sehat dan kuat.
D. Rangkuman
Pendidikan kesehatan adalah suatu penerapan
konsep pendidikan didalam bidang kesehatan.
Merupakan suatu kegiatan untuk membantu
individu,kelompok, atau masyarakat dalam
meningkatkan kemampuan atau perilakunya,untuk
mencapai kesehatan secara optimal. Peran pendidikan
kesehatan mencakup:Peran pendidikan kesehatan dalam
faktor lingkungan,. peran pendidikan kesehatan dalam
faktor perilaku, peran pendidikan kesehatan dalam
pelayanan kesehatan, peran pendidikan kesehatan dalam
faktor hereditas.
Tujuan pendidikan kesehatan merupakan domain
yang akan dituju dari pendidikan kesehatan. Pendidikan
kesehatan memiliki beberapa tujuan antara lain pertama,
32. 64 KEPERAWATAN BENCANA
tercapainya perubahan perilaku individu, keluarga dan
masyarakat dalammembina dan memelihara perilaku
sehat dan lingkungan sehat, serta peran aktifdalam
upaya mewujudkan derajat kesehatan yag optimal.
Pentingnya pendidikan kesehatan menunjukan
bahawa Hal tersebut jelasdan bisadibuktikan. Dengan
kesadaran pentingnya akan kesehatan ini
diharapkanterbentuknya
karakter-karakter pemuda yang tangguh secara otaknya
maupunsecara fisiknya. Akhirnya dengan keseriusan
sekolah dan guru pada pendidikankesehatan,
diharapkan terbentuk peserta didik yang bukan hanya
memilikikecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual
saja, tetapi juga memiliki ragayang sehat dan kuat.
E. Penugasan dan Umpan Balik
Obyek Garapan:
Resume Pembelajaran masing-masing pertemuan Yang
harus dikerjakan dan batasan-batasan:
1. Mahasiswa membuat resume perkuliahan pada saat
fasilitator (dosen) memberi materi kuliah
2. 15 menit sebelum waktu pembelajaran selesai
mahasiswa diwajibkan 2 pertanyaaan multiple Choise
33. 65
KEPERAWATAN BENCANA
BAB 6
PENANGANAN BENCANA
A. Pengertian
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen setingkat
Menteri yang terdiri dari unsure; pengarah
penanggulangan bencana dan pelaksana
penanggulangan bencana
Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan
Bencana (Satkorlak PB) adalah wadah organisasi non
structural yang mengkoordinasikan dan mengendalikan
pelaksanaan penanggulangan bencana yang terjadi di
Propinsi yang diketuai oleh Gubernur dan bertanggung
jawab kepada Ketua BAKORNAS PB (Wakil Presiden);
Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak
PB) adalah wadah organisasi non structural yang
melaksanakan upaya penanggulangan bencana baik
sebelum, pada saat maupun sesudah bencana terjadi di
Kabupaten Bogor yang diketuai oleh Bupati dan
bertanggung jawab kepada Gubernur selaku ketua
Satkorlak PB;
Tim Reaksi Cepat (TRC) adalah Tim yang
dibentuk untuk penanggulangan bencana yang berada
di bawah kendali Satlak PB Kabupaten Bogor dan
bertanggung jawab kepada Bupati selaku Ketua Satlak
PB Kabupaten Bogor;
Unit Operasi (NITOP) PB Kecamatan adalah
wadah organisasi non structural yang mempunyai tugas
34. 66 KEPERAWATAN BENCANA
melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana dan
kedaruratan di wilayah dengan berpedoman kepada
kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satlak PB yang
meliputi tahap sebelum pada saat maupun sesudah
terjadi bencana;
Satuan Linmas PB (Sat Linmas PB)
Desa/Kelurahan adalah wadah organisasi Non
Struktural yang mempunyai tugas mengkoordinasi dan
mengendalikan masyarakat dalam penanggulangan
bencana dan kedaruratan
mulai tahap sebelum, pada saat dan sesudah bencana
serta bertanggung jawab kepada ketua Satlak PB dan
Nitop PB
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan
dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik
oleh factor alam dan/atau factor non alam maupun
factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa.
Bencana Alam adalah Bencana yang diakibatkan
oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi,
tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angina
topan dan tanah longsor.
Bencana Non Alam adalah Bencana yang
diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non
alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal
modernisasi, epidemic dan wabah penyakit.
Bencana Sosial adalah Bencana yang diakibatkan
oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik social
35. 67
KEPERAWATAN BENCANA
antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan
terror.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai
upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan
yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan
bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi yang meliputi
4 (empat) aspek yaitu :
1. Sosial, ekonomi dan budaya masyarakat;
2. Kelestarian lingkungan hidup;
3. Kemanfaatan dan efektivitas;
4. Lingkup luas wilayah.
Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana terdiri atas 3 (tiga)tahap meliputi :
1. Prabencana;
2. Saat tanggap darurat;
a. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi,
kerusakan dan sumberdaya;
b. Penentuan status keadaan darurat bencana;
c. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena
bencana;
d. Pemenuhan kebutuhan dasar;
e. Perlindungan terhadap kelompok rentan;
f. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital
3. Pasca bencana.
B. Peringatan Dini
1. Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera
mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan
terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga
berwenang;
36. 68 KEPERAWATAN BENCANA
2. Peringatan dini dilakukan untuk pengambilan
tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi
resiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan
tanggap darurat;
3. Peringatan dini dilakukan melalui :
a. Pengamatan gejala bencana;
b. Analisis hasil pengamatan gejala bencana;
c. Pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d. Penyebarluasan informasi tentang peringatan
bencana;
e. Pengambilan tindakan oleh masyarakat.
C. Status Tanggap Darurat
1. Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh
pemerintah sesuai denganskala bencana;
2. Penetapan skala Kabupaten/Kota dilakukan oleh
Bupati/Walikota.
3.
D. Penyelamatan dan Evakuasi
Penyelamatan dan evakuasi korban dilakukan
dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang
timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah
melalui upaya :
1. Pencarian dan penyelamatan korban;
2. Pertolongan darurat;
3. Evakuasi korban
Ukuran Kegiatan Penanggulangan Bencana
Untuk Tingkat Kecamatan/DesaSebagai Berikut :
1. Mengumpulkan keterangan (potensi-potensi
masyarakat);
2. Mempelajari kejadian bencana;
37. 69
KEPERAWATAN BENCANA
3. Membuat rencana sementara PB;
4. Mengatur awal/permulaan;
5. Melaksanakan peninjauan di lapangan;
6. Menyempurnakan rencana kegiatan PB;
7. Mengeluarkan
perintah/petunjuk/instruksi/ajakan/koordinasi;
8. Pengawasan dalam pelaksanaan dan
pengerahan/pengendalian.
E. Uraian Langkah
1. Langkah Pertama (Pengumpulan Keterangan sebelum
terjadi bencana)
a. Mengatasi kejadian, ramalan cuaca dan medan;
b. Potensi Masyarakat;
c. Bencana yang mungkin paling terjadi dan lain-lain;
d. Teknik mendapatkan keterangan dari informasi
SKPD, Instansi terkait, Kecamatan,
Kelurahan/Desa, TNI/Polri, PMI dan Masyarakat;
e. Laporan masyarakat setempat;
2. Langkah Kedua (Penanggulangan Kejadian Bencana);
Setelah keterangan diperoleh Kepala Satuan Linmas
Desa/Kelurahan segera menganalisa,
menginformasikan tugas bencana kepada anggota
Satuan Linmas dan Masyarakat.
3. Langkah Ketiga (Rencana Sementara);
Kepala Satuan Linmas membuat rencana dan
akan dilengkapi tiap kejadian dan hasil;
Hal-hal yang termasuk dalam membuat rencana,
buat rencana ke belakang 1/3 untuk Tim dan 2/3
untuk anggota. Buat perkiraan keadaan bencana
secara cepat (dalam angan-angan) untuk dapat
38. 70 KEPERAWATAN BENCANA
mengambil keputusan. Konsep rencana
Penanggulangan Bencana;
4. Dari hasil mempelajari keadaan bencana dan
perkiraan keadaan bencana secara cepat Kasat Linmas
segera buat konsep rencana Penanggulangan bencana
meliputi kegiatan sepuluh regu/Sat Linmas PB untuk
pelaksanaan tugasnya;
a. Menyusun formasi sepuluh regu/Sat Linmas PB;
b. Menentukan tindakan pengamanan;
c. Menentukan kebutuhan sarana/Bansos;
d. Memilih jalan pendekat pengungsian/Evakuasi;
e. Memilih tempat penampungan korban.
f. Memilih tempat dapur umum;
g. Memilih tempat pos komando pengendalian unit
Linmas;
h. Memilih/menentukan potensi-potensi yang ada
dalam masyarakat di Desa;
i. Menyusun konsep perintah persiapan
Penanggulangan bencana;
j. Diberikan oleh Kasat Linmas kepada sepuluh
ketua regu/Satlak danpotensi lain dari masyarakat
dalam Penanggulangan Bencana;
k. Buat rencana peninjauan di lapangan:
▪ Siapa yang akan ikut meninjau;
▪ Kapan dan berapa lama untuk meninjau;
▪ Jalan mana yang akan dipakai untuk meninjau;
▪ Apa saja yang akan ditinjau
l. Buat rencana koordinasi
▪ Para Kepala Unit Linmas PB dari tetangga Desa;
▪ Hal-hal apa yang akan dikoordinasikan;
▪ Sarana/alat yang akan dikoordinasikan.
39. 71
KEPERAWATAN BENCANA
5. Langkah Keempat (Mengatur kegiatan awal) Perintah
persiapan atas dasar rencana sementara PB Penyusun
sepuluh regu/Satlak Linmas PB mengadakan
koordinasi dengan dinas/instansi terkait dalam PB;
6. Langkah Kelima (Melakukan peninjauan di lapangan)
dimana korban bencana, dimana tempat evakuasi,
dimana dapur umum;
7. Langkah Keenam (Mengeluarkan perintah/petunjuk
pelaksanaan PB)Regu/Satlak PB, Potensi masyarakat
yang dapat membantu penanggulangan bencana;
8. Langkah Ketujuh (Melaksanakan pengawasan dan
pengendalian kegiatan Penanggulangan Bencana)
F. Rangkuman
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
factor alam dan/atau factor non alam maupun factor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa.
Bencana Alam adalah Bencana yang diakibatkan
oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi,
tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angina
topan dan tanah longsor.
Bencana Non Alam adalah Bencana yang
diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non
alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal
modernisasi, epidemic dan wabah penyakit.
Bencana Sosial adalah Bencana yang diakibatkan
oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
40. 72 KEPERAWATAN BENCANA
diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik social
antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan
terror.
G. Penugasan dan Umpan Balik
Obyek Garapan:
Resume Pembelajaran masing-masing pertemuan Yang
harus dikerjakan dan batasan-batasan:
✓ Mahasiswa membuat resume perkuliahan pada saat
fasilitator (dosen) memberi materi kuliah
✓ 15 menit sebelum waktu pembelajaran selesai
mahasiswa diwajibkan 2 pertanyaaan multiple Choise
41. 73
KEPERAWATAN BENCANA
DAFTAR PUSTAKA
Adelman, D.S, and Legg, T.J. (2008). Disaster Nursing: A
Handbook for Practice. New York: Jones & Bartlett
Learning
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia
(www.bnpb.go.id)
Howard, PK., and Steinman RA. (2013). Sheehy’s Manual of
Emergency Nursing: Principles and Practice. 7th ed. St
Louis: Elsevier Inc
Jordan, KS. (2000). Emergency Nursing Core Curriculum (5
Eds). Philadelphia: WB Saunders Company
Veenema, T.G. (2013). Disaster Nursing and Emergency
Preparedness For Chemical, Biological, and Radiological
Terrorism and Other Hazards 3 ed. New York: Springer
Publishing Company, LLC
WHO western pacific region & International council of
nurses. (2009). ICN frameworkon disaster nursing
competencies. Geneva: ICN