Dokumen ini membahas penguatan pendidikan karakter (PPK) sebagai bagian dari upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam membangun generasi emas 2045 dengan karakter dan keterampilan abad 21. PPK bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai moral serta karakter siswa melalui harmonisasi olah hati, pikiran, rasa, dan raga, dan melibatkan publik serta masyarakat. Tantangan dalam implementasi PPK meliputi optimalisasi potensi siswa, pembangunan sinergi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat, serta keterbatasan infrastruktur dan sarana belajar.