Peraturan Pemerintah ini memberikan landasan hukum bagi kebijakan dan langkah-langkah luar biasa di bidang keuangan negara dan sektor keuangan untuk menangani pandemi COVID-19 seperti menambah belanja kesehatan dan jaring pengaman sosial, melonggarkan aturan defisit anggaran dan pinjaman negara, serta memberikan insentif perpajakan.