Dokumen ini adalah salinan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana sekolah/madrasah untuk menjamin mutu pendidikan di Indonesia. Peraturan ini mencakup kriteria minimum untuk sarana dan prasarana pendidikan, termasuk ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, serta berbagai fasilitas yang harus dimiliki oleh sekolah/madrasah. Standar tersebut bertujuan untuk memastikan pendidikan yang efektif dan berkualitas bagi peserta didik di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah.