SlideShare a Scribd company logo
5
Most read
6
Most read
7
Most read
Laporan Ilmiah Kasus Korupsi E-KTP
Laporan ini disusun untuk memenuhi tugas Akuntansi Pemerintahan mengenai Studi Kasus
Penyimpangan atas Pengelolaan Keuangan Negara pada Pemerintahan Indonesia
Disusun oleh :
1. Gita Tiara Febrian 022116004
2. Ajeng Siti Nandini 022116005
3. Fitri Siti Nurhayati 022116006
4. Putri Yansih 022116034
5. Yaumil Annisa 022116036
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAKUAN
Jl. Pakuan PB no. 452. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Indonesia
i
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami
panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah,
dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang
limbah dan manfaatnya untuk masyarakat.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari
berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan Laporan ini. Untuk itu kami
menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam
pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan
baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka
kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah
ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya
untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Bogor, Oktober 2018
Penulis
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................i
DAFTAR ISI..................................................................................................ii
BAB I : PENDAHULUAN............................................................................ 1
BAB II : PEMBAHASAN ............................................................................. 2
BAB III : PENUTUP ..................................................................................... 9
DAFTAR PUSAKA .....................................................................................iii
1
BAB I
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan Negara yang memiliki tingkat korupsi yang cukup besar. Tak hanya
merugikan Negara korupsi juga merugikan rakyat biasa. karena apa, dengan benyaknya
penyimpanan-penyimpangan yang terjadi dan dilakukan oleh petinggi-petingg membuat rakyat
semakin sengsara.Bahkan dilansir dalam kompas.com pada tahun 2017saja Indonesia
menduduki peringkat ke-96yang sejajar dengan Brazil, Kolombia, Panama, Peru, Thailand dan
Zambia.
Korupsi merupakan perbuatan yang menyimpang yang bertujuan untuk memperkaya diri
sendiri. Korupsi di Indonesia sudah sangat merajalela, banyak kasus korupsi yang terkuak dan
terbongkar. Korupsi seolah-olah sudah menjadi perbuatan yang biasa terjadi karena terlalu
sering. Tak hanya dilakukan oleh tokoh public yang berada di pusat saja bahkan kasus korupsi
telah sampai ke pemimpin daerah sekalipun banyak melakukan kasus korupsi.
Dari sudut pandang hokum, tindak pidana korupsi secara garisberas telah memenuh usur
seperti, perbuatan yang melanggar hokum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau
sarana, memperkaya diri-sedniri, orang lain atau bahkan korporasi, merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara dan masih banyak lagi.
Salah satu korupsi yang cukup besar akhir-akhir tahun ini yaitu kasus korupsi mengenai E-
KTP. Bahkan kasus ini telah menyeret banyak nama tokoh public yang ikut serta dalam
penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dan hak mengenai E-KTP ini untuk itu disini
kami akan menganalisis mengenai kasus korupsi E-KTP.
2
BAB II
PEMBAHASAN
KASUS KORUPSI E-KTP
Kasus korupsi e-KTP adalah kasus korupsi di Indonesia terkait pengadaan KTP elektronik
untuk tahun 2011 dan 2012 yang terjadi sejak 2010-an. Mulanya proyek ini berjalan lancar
dengan pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diminta
oleh Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai menteri dalam negeri[1][2]. Namun
kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi sejak proses lelang tender proyek e-KTP membuat
berbagai pihak mulai dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Government Watch,
pihak kepolisian, Konsorsium Lintas Peruri bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi menaruh
kecurigaan akan terjadinya korupsi[3][4][5]. Sejak itu KPK melakukan berbagai penyelidikan
demi mengusut kronologi dan siapa saja dalang di balik kasus ini. Para pemangku kebijakan
terkait proyek e-KTP pun dilibatkan sebagai saksi, mulai dari Gamawan Fauzi, Nazaruddin,
Miryam S. Hani, Chairuman Harahap bahkan hingga Diah Anggraini.[6]
Melalui bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan para saksi, KPK menemukan fakta bahwa
negara harus menanggung keruigan sebesar Rp 2,314 triliun[7]. Setelah melakukan berbagai
penyelidikan sejak 2012, KPK akhirnya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka
korupsi, beberapa di antaranya pejabat Kementerian Dalam Negeri dan petinggi Dewan
Perwakilan DPR. Mereka adalah Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang
Sugiana dan Setya Novanto[8][9]. Miryam S. Haryani sebenarnya juga ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK. Namun statusnya adalah bukan sebagai tersangka korupsi, melainkan
sebagai pembuat keterangan palsu saat sidang keempat atas nama Sugiharto dan Irman
dilaksanakan[10]. Penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus ini pertama kali dilakukan pada
22 April 2014 atas nama Sugiharto sementara sidang perdana atas tersangka pada kasus ini
digelar pada 9 Maret 2017. Tercatat ada puluhan sidang yang berjalan setelah itu untuk para
tersangka KPK.[11][12]
Dalam perjalanannya, para pihak berwenang dibuat harus berusaha lebih giat dalam
menciptakan keadilan atas tersangka Setya Novanto. Berbagai lika-liku dihadapi, mulai dari
ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka, sidang praperadilan, dibatalkannya status
tersangka Novanto oleh hakim, kecelakaan yang dialami Novanto bahkan hingga
ditetapkannya ia lagi sebagai tersangka[13][14][15]. Perkara ini juga diselingi oleh
kematian Johannes Marliem di Amerika Serikat yang dianggap sebagai saksi kunci dari
tindakan korupsi.[16] Untuk kepentingan pengembangan kasus atas tewasnya Marliem, KPK
pun melakukan kerja sama dengan FBI.[17]
Perkembangan kasus e-KTP yang terjadi di era digital membuat kasus ini mendapatkan sorotan
dari para warganet. Dalam beberapa kesempatan para warganet meluapkan ekspresi mereka
3
terkait kasus korupsi e-KTP dengan menciptakan trending topic tertentu di twitter dan
membuat meme untuk kemudian diunggah di media sosial. Namun reaksi warganet lebih
condong ditujukan pada Setya Novanto ketimbang tersangka yang lain.[18] Tak hanya media
nasional, media asing seperti AFP dan ABC juga turut memberitakan perkara ini, terutama
terkait keterlibatan Setya Novanto.[19]
Kendati perkara proyek e-KTPtelah berjalan selama beberapa tahun, kasus ini belum mencapai
garis finish. Baru dua orang, yakni Irman dan Sugiharto yang telah divonis hukuman penjara
sementara yang lain masih harus menghadapi proses hukum yang berlaku[20]. Oleh karena itu,
para pihak berwenang masih harus ekstra kerja keras lagi untuk menutup buku atas perkara ini.
Sebab terjadinya penyimpangan e-ktp
Ada beberapa faktor penyebab terjadinya suatu korupsi yaitu antara lain adalah :
1. Faktor internal
2. Faktor eksternal
3.
Faktor internal
Faktor internal merupakan sebuah sifat yang berasal dari diri kita sendiri, terdapat beberapa
faktor yang ada dalam faktor internal ini, antara lain ialah:
1. Sifat Tamak
Sifat tamak merupakan sifat yang dimiliki manusia, di setiap harinya pasti manusia
meinginkan kebutuhan yang lebih, dan selalu kurang akan sesuatu yang di dapatkan.
Akhirnya munculah sifat tamak ini di dalam diri seseorang untuk memiliki sesuatu yang
lebih dengan cara korupsi.
2. Gaya hidup konsumtif
Gaya hidup konsumtif ini dirasakan oleh manusia manusia di dunia, dimana manusia pasti
memiliki kebutuhan masing masing dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia
harus mengonsumsi kebutuhan tersebut,dengan perilaku tersebut tidak bisa di imbangi
dengan pendapat yang diperoleh yang akhirnya terjadilah tindak korupsi
Faktor eksternal
Secara umum penyebab korupsi banyak juga dari faktor eksternal, faktor faktor tersebut antara
lain
1. Faktor politik
Faktor politik ini adalah salah satu faktor eksternal dalam terjadinya tindak korupsi. Di
dalam sebuah politik akan ada terjadinya suatu persaingan dalam mendapatkan kekuasaan.
Setiap manusia bersaing untuk mendapat kekuasaan lebih tinggi, dengan berbagai cara
4
mereka lakukan untuk menduduki posisi tersebut. Akhirnya munculah tindak korupsi atau
suap menyuap dalam mendapatkan kekuasaan.
2. Faktor hukum
Faktor hukum ini adalah salah satu faktor eksternal dalam terjadinya tindak korupsi. Dapat
kita ketahui di negara kita sendiri bahwa hukum sekarang tumpul ke atas lancip kebawah.
Di hukum sendiri banyak kelemahan dalam mengatasi suatu masalah. Sudah di terbukti
bahwa banyak praktek praktek suap menyuap lembaga hukum terjadi dalam mengatasi
suatu masalah. Sehingga dalam hal tersebut dapat dilihat bahwa praktek korupsi sangatlah
mungkin terjadi karena banyak nya kelemahan dalam sebuah hukum yang
mendiskriminasi sebuah masalah.
3. Faktor ekonomi
Sangat jelas faktor ekonomi ini sebagai penyebab terjadinya tindak korupsi. Manusia
hidup pasti memerlukan kebutuhan apalagi dengan kebutuhan ekonomi itu sangatlah di
pentingkan bagi manusia. Bahkan pemimpin ataupun penguasa berkesempatan jika
mereka memiliki kekuasaan sangat lah ingin memenuhi kekayaan mereka.
Modus operandi dari penyimpangan e-ktp
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah modus penyelewengan dalam
pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kementerian Dalam
Negeri tahun anggaran 2011-2012. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan,
salah satu bentuk penyelewengan yang ditemukan adalah penggunaan teknologi kartu E-KTP.
Teknologi itu tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Ada penurunan kualitas kartu yang
digunakan untuk E-KTP dan tidak sesuai dengan proposal. "Misalnya, saya kasih contoh,
teknologi yang dipakai sesuai proposal adalah iris technology, mata, tetapi kemudian yang
banyak dilakukan selama ini menggunakan finger (jari)," kata Bambang di Jakarta, Kamis
(24/4/2014). Dengan demikian, ada ketidaksesuaian antara teknologi kartu dan teknologi pada
perangkat pembaca E-KTP. Menurut Bambang, perangkat pembaca E-KTP menggunakan
teknologi iris. "CPU-nya teknologinya iris," sambungnya. Selebihnya, mengenai dugaan
penyelewengan dalam proyek E-KTP ini, Bambang mengatakan bahwa KPK akan
membeberkannya dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan nantinya. "Itu pasti
nanti dijawab dalam surat dakwaan, tetapi setidak-tidaknya, menurut kami, berdasarkan hasil
penyelidikan yang dilakukan, ada dua alat bukti yang ditemukan sehingga PPK (pejabat
pembuat komitmen) bisa dinaikkan (jadi tersangka)," kata Bambang. KPK menetapkan
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan
dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Selaku PPK,
Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang
yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek E-KTP. Menurut Juru Bicara
5
KPK Johan Budi, nilai kerugian negara dalam proyek ini dalam perhitungan sementara KPK
sekitar Rp 1,12 triliun. Diduga, ada penggelembungan harga satuan komponen E-KTP.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa proyek E-KTP telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala. Hasilnya, menurut Gamawan, tidak
ditemukan ada kesalahan dalam proyek senilai total Rp 6 triliun tersebut.
Akibat dan dampak dari penyimpangan e-ktp
berikut ini adalah rangkuman mengenai dampak dari kasus e-KTP di berbagai bidang:
 Bidang Ekonomi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kerugian negara akibat kasus
mega korupsi e-KTP adalah sebesar Rp 2,3 triliun. Hal ini akan menambah tingkat
kemiskinan, pengangguran dan juga kesenjangan sosial karena dana pemerintah yang
harusnya untuk rakyat justru masuk ke kantong para pejabat dan orang - orang yang tidak
bertanggung jawab lainnya. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak optimal ini akan
menurunkan kualitas pelayanan pemerintah di berbagai bidang.
 Bidang Demokrasi
Beberapa ahli berpendapat bahwa korupsi e-KTP Cederai Demokrasi, hal ini dikarenakan
absennya e-KTP akan membuat warga negara kesulitan untuk menggunakan hak pilihnya
dalam pemilu, karena setidaknya ada tiga aturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pilkada yang menyebutkan e-KTP sebagai syarat.
 Bidang Pelayanan Medis
Tanpa e-KTP warga akan kesulitan dalam mendapat pelayanan medis, khususnya untuk
menjadi peserta BPJS, dalam hal ini data peserta BPJS harus sesuai dengan e-KTP, karena
tidak hanya nomor induk kependudukan (NIK), data BPJS Kesehatan juga harus mengacu
pada sidik jari dan iris mata sebagaimana yang telah terekam dalam e-KTP.
APBN dari penyimpangan e-KTP
Hibah LN menjadi APBN
Yang juga dicecar oleh majelis hakim adalah siapa yang mengusulkan anggaran e-KTP yang
tadinya menggunakan PHLN (Pinjaman dan Hibah Luar Negeri) untuk diubah menjadi rupiah
murni atau APBN.
Menurut Gamawan, hal itu murni akibat dorongan DPR. Ditanyakan mengapa oleh tim
pengacara, Gamawan menjawab, "Karena tidak ada pengalaman. Tidak pernah proyek dengan
PHLN."
6
Sedang menurut saksi Chaeruman Harahap, yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR saat
itu, masalah anggaran pasti selalu diusulkan oleh pemerintah untuk dibuat pagu anggarannya.
Di saat bersamaan, Chaeruman mengkonfirmasi bahwa Komisi II pernah membahas perubahan
anggaran dari PHLN menjadi rupiah murni.
Menurut Surat Dakwaan KPK, penggunaan APBN sebagai sumber anggaran proyek e-KTP
adalah 'bagian dari grand design, agar 51% dari APBN dapat dipergunakan untuk belanja
modal dan 49%nya untuk dibagi-bagikan'.
Separuh Biaya e-KTP Dikorupsi
Hampir separuh nilai proyek dikorupsi. Para anggota dewan dan pejabat pemerintah
membagibagikan dana itu ke kantong pribadi. Itulah mega korupsi proyek e-KTP. Dari proyek
senilai Rp 5,9 triliun, yang masuk ke kantong-kantong pribadi mencapai Rp 2,3 triliun atau
38,9% dari nilai proyek.
Jika benar dana sebesar ini tidak digunakan untuk proyek e-KTP, korupsi di negeri ini sudah
benar-benar keterlaluan. Sangat keterlaluan karena, pertama, nilai dana yang dikorupsi bukan
10-20%, melainkan hampir mencapai 40%. Tindakan “gagah berani” ini sungguh
mengkhawatirkan karena nilai korupsi yang hampir separuh nilai proyek. Mega korupsi seperti
itu layak disebut penggarongan.
Kedua, korupsi dilakukan secara berjamaah. Ada 70 orang yang disebut dua terdakwa perkara
korupsi e-KTP sebagai pihak yang juga terlibat. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan
Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3), membacakan 38 nama yang terlibat. Mereka
berasal dari kalangan birokrat, legislatif, dan korporasi. Daftar ini memuat sejumlah nama besar
dari kalangan DPR RI dan birokrasi.
Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu melibatkan tiga klaster itu,
yakni legislatif, eksekutif, dan korporasi. Saat dibahas di Badan Anggaran (Banggar), DPR,
nilai proyek yang hendak dikorupsi sudah dibahas, lengkap dengan modus operandi. Bagian
untuk masing-masing anggota dewan pun sudah ditetapkan. Eksekutif dan perusahaan yang
menjadi rekanan kementerian dan lembaga tinggal menjalankan permufakatan jahat itu.
Di level provinsi, kabupaten, dan kota, praktik seperti ini juga sudah menjadi kelaziman dan
kian marak sejak otonomi daerah diterapkan tahun 2004. Dana transfer ke daerah yang terus
meningkat setiap tahun menjadi bancakan para pimpinan eksekutif di daerah, anggota DPRD
II, dan kontraktor. Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga dilakukan
secara berjamaah.
7
Ketiga, meski penggarongan proyek pengadaan e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun, pihak
Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa akhir tahun ini, 183 juta penduduk Indonesia
yang sudah wajib memiliki KTP akan memiliki e-KTP. Saat ini, sekitar 95% penduduk yang
wajib memiliki KTP sudah memiliki e-KTP. Proyek e-KTP berjalan sesuai target. Data ini
menunjukkan, biaya pengadaan e-KTP nasional yang mencapai Rp 5,9 triliun adalah
hasil mark-up atau penggelembungan.
Nilai proyek yang mestinya cuma Rp 3,6 triliun digelembungjkan hingga Rp 5,9 triliun. Para
anggota dewan sengaja menggelembungkan biaya proyek ini agar ada dana yang bisa dibagi-
bagi tanpa mengurangi kualitas proyek. Data ini juga mengungkapkan niat para koruptor untuk
menggarong sejak proyek e-KTP diwacanakan.
Sejak pekan lalu, para politisi Senayan dan pejabat publik yang namanya disebutkan oleh jaksa
KPK ramai-ramai membantah. Sebelumnya, dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugihar to,
sudah menyebutkan sejumlah nama yang sama. Adalah hak setiap orang untuk membantah
hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap. Masyarakat diharapkan
menghormati proses hukum.
Upaya memberantas korupsi di Tanah Air hendaknya menjadi gerakan nasional yang sungguh-
sungguh. Korupsi adalah kanker yang merusak perekonomian negara. Selama korupsi masih
besar, kesejahteraan rakyat yang menjadi cita-cita bangsa sulit terwujud. Bukan hanya laju
pertumbuhan ekonomi yang terhambat. Korupsi mengurangi kemampuan Negara untuk
mewujudkan pemerataan ekonomi. Program Anti Ketimpangan yang hendak digulirka n
pemerintah sulit mencapai hasil selama ada korupsi.
Seekor tikus dalam lumbung padi, cepat atau lama, akan menghabiskan isi lumbung. Lumbung
duit bernama APBN akan habis jika tikus-tikus di parlemen, birokrasi, dan korporasi tetap
dibiarkan beroperasi. Dalam konteks inilah kegeraman Presiden Jokowi terhadap pelaku kasus
korupsi e-KTP bisa dipahami. Presiden tidak saja mendukung penuh upaya pemberantasan
korupsi dan keberadaan KPK, melainkan sudah mendirikan Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar (Saber Pungli) agar pungli yang kecil-kecil juga bisa dikikis habis dari tubuh
birokrasi. APBN tidak perlu naik lebih dari laju pertumbuhan ekonomi andaikan tidak ada
korupsi, belanja birokrasi dikurangi, dan belanja negara benar-benar diarahkan pada kegiatan
produktif.
Dalam sebelas tahun terakhir, rata-rata belanja APBN naik 10% setahun, sedang ekonomi
hanya rata-rata bertumbuh 5,6% selama rentang waktu yang sama. Andaikan APBN
dimanfaatkan dengan benar dan belanja negara tidak dikorupsi, mestinya ekonomi Indonesia
bisa melaju di atas 8% setahun. Belanja APBN tahun anggaran 2017 direncanakan Rp 2.080
8
triliun. Penerimaan dalam negeri Rp 1.750 triliun. Defisit sebesar Rp 330 triliun atau 2,5% dari
PDB ditutup oleh pinjaman, terbesar dari penjualan surat utang (SUN).
Bila belanja negara hanya naik sebesar laju pertumbuhan ekonomi, defisit bisa ditekan. Kalau
pun defisit tetap besar, porsi belanja modal, belanja infrastruktur, dan belanja yang langsung
menyentuh kehidupan rakyat bisa lebih diperbesar. Meski anggaran yang ditransfer ke daerah
naik 238% dalam sebelas tahun terakhir, kemajuan di daerah relatif tidak siginfikan. Pada tahun
fiskal 2017, dana yang ditransfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp 764,9 triliun.
Jika dibelanjakan tepat arah, mestinya daerah sudah mengalami kemajuan signifikan.
Penduduk miskin terbesar masih ada di daerah dan angka urbanisasi masih tetap tinggi. Pada
Maret 2016, jumlah penduduk miskin di Indonesia sebesar 28 juta atau 10,86% dari total
penduduk. Dari jumlah itu, sebanyak 17,6 juta atau 63% berada di perdesaan.
Dalam kampanye pemilihan umum, para calon kepala daerah dan calon anggota legislatif acap
menyatakan “anggaran untuk rakyat”. Bahwa anggaran belanja di APBN dan APBD
dimanfaatkan sebaikbaiknya bagi kemakmuran rakyat. Tapi, faktanya jauh beda. Korupsi
berjamaah anggaran negara sudah merasuki para penyelenggara negara, pusat hingga ke
daerah.
Di banyak daerah, anggota DPRD II ikut membelanjakan APBD, sebuah praktik yang benar-
benar menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan. Pemberantasan korupsi wajib
dilaksanakan dengan lebih serius. Bukan hanya Presiden Jokowi, seluruh rakyat Indonesia
mendukung penuh pemberantasan korupsi. Perilaku koruptif tidak boleh dibiarkan menjadi
budaya bangsa.
Selain penegakan hukum yang tidak pandang bulu, perlu upaya pendukung lain agar korupsi
bisa terkikis habis. Pejabat negara yang terbukti korupsi secara sah dan meyakinkan di
pengadilan harus dicopot dan tidak boleh lagi diberikan kesempatan menjadi pejabat publik.
Pejabat negara yang sudah menjadi tersangka diimbau tinggalkan jabatan.
Masyarakat tak boleh memberikan apresiasi dalam bentuk apa pun kepada para koruptor.
Meski ada pepatah Latin “pecunia non olet” atau “uang tidak berbau”, sumbangan dari mereka
yang sudah diketahui dan tercium sebagai koruptor sebaiknya ditolak. Parpol yang banyak
memiliki anggota parlemen dan pejabat publik yang korup perlu diberikan sanksi. Sebagai
kawah candradimuka, tempat menggembleng calon pemimpin, baik di legislatif maupun di
eksekutif, parpol harus memiliki tanggung jawab untuk memberantas korupsi serta
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
9
BAB III
PENUTUP
Kasus korupsi e-KTP adalah kasus korupsi di Indonesia terkait pengadaan KTP elektronik
untuk tahun 2011 dan 2012 yang terjadi sejak 2010-an. kejanggalan demi kejanggalan yang
terjadi sejak proses lelang tender proyek e-KTP membuat berbagai pihak mulai dari Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Government Watch, pihak kepolisian, Konsorsium
Lintas Peruri bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi menaruh kecurigaan akan terjadinya
korupsi.
Terjadinya penyimpangan E-KTP ini disebabkan beberapa faktor baik faktor internal maupun
faktor eksternal. Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah modus penyelewengan
dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kementerian
Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
mengungkapkan, salah satu bentuk penyelewengan yang ditemukan adalah penggunaan
teknologi kartu E-KTP. Teknologi itu tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Ada
penurunan kualitas kartu yang digunakan untuk E-KTP dan tidak sesuai dengan proposal.
Kasus E-KTP ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 Triliun dan berdampak pada
beberapa bidang seperti bidang ekonomi, demokrasi serta bidang pelayanan medis.
iii
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Kasus_korupsi_e-KTP
JPNN.com. "Mendagri Minta KPK Awasi Proyek KTP". www.jpnn.com. Diakses
tanggal 2017-1
"Gamawan Minta KPK Awasi Proyek KTP Elektronik". Tempo. Diakses tanggal 2017-11-29.
Kurniawati, Endri. "KPPU: Kami Temukan Indikasi Korupsi E-KTP Lebih Dulu dari
KPK". Tempo. Diakses tanggal 2017-12-01.
antaranews.com. "Dugaan korupsi e-KTP dilaporkan ke KPK - ANTARA News". Antara
News. Diakses tanggal 2017-12-01.
"Polisi Selidiki Dugaan Kecurangan Dalam Tender e-KTP | Republika Online". Republika
Online. 2011-08-08. Diakses tanggal 2017-12-01.
Media, Kompas Cyber. "KPK Mulai Periksa Saksi Kasus E-KTP -
Kompas.com". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-12-03.
Media, Kompas Cyber. "Negara Rugi Rp 2,3 Triliun di Proyek E-KTP, KPK Yakin Hanya
Kembali Setengahnya - Kompas.com". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses
tanggal 2017-12-15.
Kompas Cyber. "5 Tersangka Kasus E-KTP Ditetapkan KPK, Ini Dugaan Peraka Halaman
all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2017-11-28.
Media, Kompas Cyber. "KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution sebagai Tersangka ke-6
Kasus E-KTP - Kompas.com". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-
11-28.
Media, Kompas Cyber. "KPK Tertapkan Miryam S Haryani Tersangka Keterangan Palsu
Kasus E-KTP - Kompas.com". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-
12-03.
"KPK tetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP". SINDOnews.com. Diakses tanggal 2017-12-
03.
Media, Kompas Cyber. "Kamis Pagi, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Korupsi E-
KTP - Kompas.com". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-12-03.
iv
Media, Kompas Cyber. "Kronologi Novanto Tersangka hingga Status Tersangkanya
Dibatalkan - Kompas.com". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-12-
15.

More Related Content

PPTX
KORUPSI DALAM PANDANGAN ISLAM
PPT
2. FAKTOR PENYEBAB KORUPSI.REF.ppt
PPTX
Investigasi kasus korupsi
PPTX
Bab 2 konsep korupsi
PDF
Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi
PPT
Perguruan tinggi dan pencegahan korupsi mod won
PPTX
Konsep Korupsi & Kondisi saat ini di Indonesia
DOCX
Makalah Masalah Korupsi Di Indonesia
KORUPSI DALAM PANDANGAN ISLAM
2. FAKTOR PENYEBAB KORUPSI.REF.ppt
Investigasi kasus korupsi
Bab 2 konsep korupsi
Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi dan pencegahan korupsi mod won
Konsep Korupsi & Kondisi saat ini di Indonesia
Makalah Masalah Korupsi Di Indonesia

What's hot (20)

PDF
contoh Bab 1. pendahuluan makalah
PDF
METODOLOGI PENELITIAN (Contoh Karya Ilmiah)
DOC
5 permasalahan ekonomi di indonesia
DOC
Contoh kesimpulan-dan-saran-makalah
PPTX
Presentasi Masalah Korupsi Di Indonesia
PPT
Materi kewarganegaraan
PDF
Format penulisan laporan
PPT
Ppt jurnal mr
DOC
Pengertian perbandingan administrasi negara dan ilmu perbandingan administras...
DOCX
Contoh Perubahan Proses Bisnis/Sosial Akibat Teknologi Yang "Melunturkan" Nil...
DOCX
Laporan tugas mata kuliah sumberdaya alamiah dan lingkungan
DOCX
9 pertanyaan
PPTX
strategi dan rencana aksi pemberantasan korupsi
PDF
Analisis Kebutuhan
RTF
Kata pengantar, abstrak dan daftar isi
PPTX
Bab 4 dampak korupsi
PPTX
Bab 4 faktor faktor penyebab korupsi
PPTX
Masalah-masalah Pembangunan dan cara mengatasinya
PPTX
Ppt proposal skripsi kh
PDF
LAPORAN TUGAS AKHIR PERANCANGAN APLIKASI KNOWLEDGE BASE SYSTEM UNTUK INSTRUKS...
contoh Bab 1. pendahuluan makalah
METODOLOGI PENELITIAN (Contoh Karya Ilmiah)
5 permasalahan ekonomi di indonesia
Contoh kesimpulan-dan-saran-makalah
Presentasi Masalah Korupsi Di Indonesia
Materi kewarganegaraan
Format penulisan laporan
Ppt jurnal mr
Pengertian perbandingan administrasi negara dan ilmu perbandingan administras...
Contoh Perubahan Proses Bisnis/Sosial Akibat Teknologi Yang "Melunturkan" Nil...
Laporan tugas mata kuliah sumberdaya alamiah dan lingkungan
9 pertanyaan
strategi dan rencana aksi pemberantasan korupsi
Analisis Kebutuhan
Kata pengantar, abstrak dan daftar isi
Bab 4 dampak korupsi
Bab 4 faktor faktor penyebab korupsi
Masalah-masalah Pembangunan dan cara mengatasinya
Ppt proposal skripsi kh
LAPORAN TUGAS AKHIR PERANCANGAN APLIKASI KNOWLEDGE BASE SYSTEM UNTUK INSTRUKS...
Ad

Similar to Laporan Ilmiah Kasus Korupsi E-KTP (7)

PDF
Kasus Penyimpangan Korupsi e-KTP di Indonesia
PDF
TUGAS KEUANGAN NEGARA - MUHAMMAD FADLY.pdf
PPTX
Tugas Akuntansi Forensik_Kasus e-KTP.pptx
DOCX
Akuntansi Pemerintahan
PPTX
BAHASA INDONESIA.pptx
PDF
Makalah kasus korupsi penggelapan pajak gayus tambunan
PDF
KORUPTOR YANG KEHILANGAN RASA CINTA TANAH AIR
Kasus Penyimpangan Korupsi e-KTP di Indonesia
TUGAS KEUANGAN NEGARA - MUHAMMAD FADLY.pdf
Tugas Akuntansi Forensik_Kasus e-KTP.pptx
Akuntansi Pemerintahan
BAHASA INDONESIA.pptx
Makalah kasus korupsi penggelapan pajak gayus tambunan
KORUPTOR YANG KEHILANGAN RASA CINTA TANAH AIR
Ad

Recently uploaded (20)

PDF
SLIDE PER 7 Tahun 2025: Administrasi NPWP dan PKP
PPTX
Kerajaan Islam di Jawaaaaaaaaaaaaaa.pptx
PDF
Digitalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.pdf
PDF
PPT-Big-Data-dan-Ekonomi-Digital-Seminar-Accounting_compressed.pdf
PPTX
literasi_keuangan_menabung_berwarna.pptx
PPTX
PPT Persentasi menguasai keterampilan digital pasar
PPTX
2. Materi Pajak Penghasilan di Indonesia.
PDF
Uang, Lembaga Keuangan, Pasar Modal, Dan OJK | Materi kelas XI 2025
PPTX
PPT Kelompok 6 Manajemen pemasaran .pptx
PPTX
Sistem Informasi Era Kontemporer dan Milenial
PPTX
powerpoint indo corporate-governance-1.pptx
PPTX
1 Permintaan dan Penawaran dalam Kegiatan Ekonomi.pptx
PPTX
0206101235BUKU_4_MODUL_3_MANAJEMEN_USAHA_KECIL 1.pptx
PDF
DP10ejhsgwbebshsbsbsbdhdndbdbdbdbd-01 2.pdf
PDF
PPT SEMPRO NAD.pdfbhhhhhhhhhhhhhhhjhhhhhh
PPTX
reendyprayoga123456789sssssssssssssssssssss.pptx
PPT
1. Masalah Pokok Ekonomi dan Biaya Peluang.ppt
PPTX
3 NATURE OF ENTREPRENEUR 3 NATURE OF ENTREPRENEUR
PPTX
1. PENGERTIAN AUDIT & KEPATUHAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN.pptx
PPT
MANAJEMEN ASET TETAP.ppt pindad client server
SLIDE PER 7 Tahun 2025: Administrasi NPWP dan PKP
Kerajaan Islam di Jawaaaaaaaaaaaaaa.pptx
Digitalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.pdf
PPT-Big-Data-dan-Ekonomi-Digital-Seminar-Accounting_compressed.pdf
literasi_keuangan_menabung_berwarna.pptx
PPT Persentasi menguasai keterampilan digital pasar
2. Materi Pajak Penghasilan di Indonesia.
Uang, Lembaga Keuangan, Pasar Modal, Dan OJK | Materi kelas XI 2025
PPT Kelompok 6 Manajemen pemasaran .pptx
Sistem Informasi Era Kontemporer dan Milenial
powerpoint indo corporate-governance-1.pptx
1 Permintaan dan Penawaran dalam Kegiatan Ekonomi.pptx
0206101235BUKU_4_MODUL_3_MANAJEMEN_USAHA_KECIL 1.pptx
DP10ejhsgwbebshsbsbsbdhdndbdbdbdbd-01 2.pdf
PPT SEMPRO NAD.pdfbhhhhhhhhhhhhhhhjhhhhhh
reendyprayoga123456789sssssssssssssssssssss.pptx
1. Masalah Pokok Ekonomi dan Biaya Peluang.ppt
3 NATURE OF ENTREPRENEUR 3 NATURE OF ENTREPRENEUR
1. PENGERTIAN AUDIT & KEPATUHAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN.pptx
MANAJEMEN ASET TETAP.ppt pindad client server

Laporan Ilmiah Kasus Korupsi E-KTP

  • 1. Laporan Ilmiah Kasus Korupsi E-KTP Laporan ini disusun untuk memenuhi tugas Akuntansi Pemerintahan mengenai Studi Kasus Penyimpangan atas Pengelolaan Keuangan Negara pada Pemerintahan Indonesia Disusun oleh : 1. Gita Tiara Febrian 022116004 2. Ajeng Siti Nandini 022116005 3. Fitri Siti Nurhayati 022116006 4. Putri Yansih 022116034 5. Yaumil Annisa 022116036 PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS PAKUAN Jl. Pakuan PB no. 452. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Indonesia
  • 2. i KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat. Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan Laporan ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca. Bogor, Oktober 2018 Penulis
  • 3. ii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR....................................................................................i DAFTAR ISI..................................................................................................ii BAB I : PENDAHULUAN............................................................................ 1 BAB II : PEMBAHASAN ............................................................................. 2 BAB III : PENUTUP ..................................................................................... 9 DAFTAR PUSAKA .....................................................................................iii
  • 4. 1 BAB I PENDAHULUAN Indonesia merupakan Negara yang memiliki tingkat korupsi yang cukup besar. Tak hanya merugikan Negara korupsi juga merugikan rakyat biasa. karena apa, dengan benyaknya penyimpanan-penyimpangan yang terjadi dan dilakukan oleh petinggi-petingg membuat rakyat semakin sengsara.Bahkan dilansir dalam kompas.com pada tahun 2017saja Indonesia menduduki peringkat ke-96yang sejajar dengan Brazil, Kolombia, Panama, Peru, Thailand dan Zambia. Korupsi merupakan perbuatan yang menyimpang yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi di Indonesia sudah sangat merajalela, banyak kasus korupsi yang terkuak dan terbongkar. Korupsi seolah-olah sudah menjadi perbuatan yang biasa terjadi karena terlalu sering. Tak hanya dilakukan oleh tokoh public yang berada di pusat saja bahkan kasus korupsi telah sampai ke pemimpin daerah sekalipun banyak melakukan kasus korupsi. Dari sudut pandang hokum, tindak pidana korupsi secara garisberas telah memenuh usur seperti, perbuatan yang melanggar hokum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri-sedniri, orang lain atau bahkan korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan masih banyak lagi. Salah satu korupsi yang cukup besar akhir-akhir tahun ini yaitu kasus korupsi mengenai E- KTP. Bahkan kasus ini telah menyeret banyak nama tokoh public yang ikut serta dalam penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dan hak mengenai E-KTP ini untuk itu disini kami akan menganalisis mengenai kasus korupsi E-KTP.
  • 5. 2 BAB II PEMBAHASAN KASUS KORUPSI E-KTP Kasus korupsi e-KTP adalah kasus korupsi di Indonesia terkait pengadaan KTP elektronik untuk tahun 2011 dan 2012 yang terjadi sejak 2010-an. Mulanya proyek ini berjalan lancar dengan pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diminta oleh Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai menteri dalam negeri[1][2]. Namun kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi sejak proses lelang tender proyek e-KTP membuat berbagai pihak mulai dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Government Watch, pihak kepolisian, Konsorsium Lintas Peruri bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi menaruh kecurigaan akan terjadinya korupsi[3][4][5]. Sejak itu KPK melakukan berbagai penyelidikan demi mengusut kronologi dan siapa saja dalang di balik kasus ini. Para pemangku kebijakan terkait proyek e-KTP pun dilibatkan sebagai saksi, mulai dari Gamawan Fauzi, Nazaruddin, Miryam S. Hani, Chairuman Harahap bahkan hingga Diah Anggraini.[6] Melalui bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan para saksi, KPK menemukan fakta bahwa negara harus menanggung keruigan sebesar Rp 2,314 triliun[7]. Setelah melakukan berbagai penyelidikan sejak 2012, KPK akhirnya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi, beberapa di antaranya pejabat Kementerian Dalam Negeri dan petinggi Dewan Perwakilan DPR. Mereka adalah Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana dan Setya Novanto[8][9]. Miryam S. Haryani sebenarnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun statusnya adalah bukan sebagai tersangka korupsi, melainkan sebagai pembuat keterangan palsu saat sidang keempat atas nama Sugiharto dan Irman dilaksanakan[10]. Penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus ini pertama kali dilakukan pada 22 April 2014 atas nama Sugiharto sementara sidang perdana atas tersangka pada kasus ini digelar pada 9 Maret 2017. Tercatat ada puluhan sidang yang berjalan setelah itu untuk para tersangka KPK.[11][12] Dalam perjalanannya, para pihak berwenang dibuat harus berusaha lebih giat dalam menciptakan keadilan atas tersangka Setya Novanto. Berbagai lika-liku dihadapi, mulai dari ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka, sidang praperadilan, dibatalkannya status tersangka Novanto oleh hakim, kecelakaan yang dialami Novanto bahkan hingga ditetapkannya ia lagi sebagai tersangka[13][14][15]. Perkara ini juga diselingi oleh kematian Johannes Marliem di Amerika Serikat yang dianggap sebagai saksi kunci dari tindakan korupsi.[16] Untuk kepentingan pengembangan kasus atas tewasnya Marliem, KPK pun melakukan kerja sama dengan FBI.[17] Perkembangan kasus e-KTP yang terjadi di era digital membuat kasus ini mendapatkan sorotan dari para warganet. Dalam beberapa kesempatan para warganet meluapkan ekspresi mereka
  • 6. 3 terkait kasus korupsi e-KTP dengan menciptakan trending topic tertentu di twitter dan membuat meme untuk kemudian diunggah di media sosial. Namun reaksi warganet lebih condong ditujukan pada Setya Novanto ketimbang tersangka yang lain.[18] Tak hanya media nasional, media asing seperti AFP dan ABC juga turut memberitakan perkara ini, terutama terkait keterlibatan Setya Novanto.[19] Kendati perkara proyek e-KTPtelah berjalan selama beberapa tahun, kasus ini belum mencapai garis finish. Baru dua orang, yakni Irman dan Sugiharto yang telah divonis hukuman penjara sementara yang lain masih harus menghadapi proses hukum yang berlaku[20]. Oleh karena itu, para pihak berwenang masih harus ekstra kerja keras lagi untuk menutup buku atas perkara ini. Sebab terjadinya penyimpangan e-ktp Ada beberapa faktor penyebab terjadinya suatu korupsi yaitu antara lain adalah : 1. Faktor internal 2. Faktor eksternal 3. Faktor internal Faktor internal merupakan sebuah sifat yang berasal dari diri kita sendiri, terdapat beberapa faktor yang ada dalam faktor internal ini, antara lain ialah: 1. Sifat Tamak Sifat tamak merupakan sifat yang dimiliki manusia, di setiap harinya pasti manusia meinginkan kebutuhan yang lebih, dan selalu kurang akan sesuatu yang di dapatkan. Akhirnya munculah sifat tamak ini di dalam diri seseorang untuk memiliki sesuatu yang lebih dengan cara korupsi. 2. Gaya hidup konsumtif Gaya hidup konsumtif ini dirasakan oleh manusia manusia di dunia, dimana manusia pasti memiliki kebutuhan masing masing dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia harus mengonsumsi kebutuhan tersebut,dengan perilaku tersebut tidak bisa di imbangi dengan pendapat yang diperoleh yang akhirnya terjadilah tindak korupsi Faktor eksternal Secara umum penyebab korupsi banyak juga dari faktor eksternal, faktor faktor tersebut antara lain 1. Faktor politik Faktor politik ini adalah salah satu faktor eksternal dalam terjadinya tindak korupsi. Di dalam sebuah politik akan ada terjadinya suatu persaingan dalam mendapatkan kekuasaan. Setiap manusia bersaing untuk mendapat kekuasaan lebih tinggi, dengan berbagai cara
  • 7. 4 mereka lakukan untuk menduduki posisi tersebut. Akhirnya munculah tindak korupsi atau suap menyuap dalam mendapatkan kekuasaan. 2. Faktor hukum Faktor hukum ini adalah salah satu faktor eksternal dalam terjadinya tindak korupsi. Dapat kita ketahui di negara kita sendiri bahwa hukum sekarang tumpul ke atas lancip kebawah. Di hukum sendiri banyak kelemahan dalam mengatasi suatu masalah. Sudah di terbukti bahwa banyak praktek praktek suap menyuap lembaga hukum terjadi dalam mengatasi suatu masalah. Sehingga dalam hal tersebut dapat dilihat bahwa praktek korupsi sangatlah mungkin terjadi karena banyak nya kelemahan dalam sebuah hukum yang mendiskriminasi sebuah masalah. 3. Faktor ekonomi Sangat jelas faktor ekonomi ini sebagai penyebab terjadinya tindak korupsi. Manusia hidup pasti memerlukan kebutuhan apalagi dengan kebutuhan ekonomi itu sangatlah di pentingkan bagi manusia. Bahkan pemimpin ataupun penguasa berkesempatan jika mereka memiliki kekuasaan sangat lah ingin memenuhi kekayaan mereka. Modus operandi dari penyimpangan e-ktp Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah modus penyelewengan dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, salah satu bentuk penyelewengan yang ditemukan adalah penggunaan teknologi kartu E-KTP. Teknologi itu tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Ada penurunan kualitas kartu yang digunakan untuk E-KTP dan tidak sesuai dengan proposal. "Misalnya, saya kasih contoh, teknologi yang dipakai sesuai proposal adalah iris technology, mata, tetapi kemudian yang banyak dilakukan selama ini menggunakan finger (jari)," kata Bambang di Jakarta, Kamis (24/4/2014). Dengan demikian, ada ketidaksesuaian antara teknologi kartu dan teknologi pada perangkat pembaca E-KTP. Menurut Bambang, perangkat pembaca E-KTP menggunakan teknologi iris. "CPU-nya teknologinya iris," sambungnya. Selebihnya, mengenai dugaan penyelewengan dalam proyek E-KTP ini, Bambang mengatakan bahwa KPK akan membeberkannya dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan nantinya. "Itu pasti nanti dijawab dalam surat dakwaan, tetapi setidak-tidaknya, menurut kami, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, ada dua alat bukti yang ditemukan sehingga PPK (pejabat pembuat komitmen) bisa dinaikkan (jadi tersangka)," kata Bambang. KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Selaku PPK, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek E-KTP. Menurut Juru Bicara
  • 8. 5 KPK Johan Budi, nilai kerugian negara dalam proyek ini dalam perhitungan sementara KPK sekitar Rp 1,12 triliun. Diduga, ada penggelembungan harga satuan komponen E-KTP. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa proyek E-KTP telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala. Hasilnya, menurut Gamawan, tidak ditemukan ada kesalahan dalam proyek senilai total Rp 6 triliun tersebut. Akibat dan dampak dari penyimpangan e-ktp berikut ini adalah rangkuman mengenai dampak dari kasus e-KTP di berbagai bidang:  Bidang Ekonomi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kerugian negara akibat kasus mega korupsi e-KTP adalah sebesar Rp 2,3 triliun. Hal ini akan menambah tingkat kemiskinan, pengangguran dan juga kesenjangan sosial karena dana pemerintah yang harusnya untuk rakyat justru masuk ke kantong para pejabat dan orang - orang yang tidak bertanggung jawab lainnya. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak optimal ini akan menurunkan kualitas pelayanan pemerintah di berbagai bidang.  Bidang Demokrasi Beberapa ahli berpendapat bahwa korupsi e-KTP Cederai Demokrasi, hal ini dikarenakan absennya e-KTP akan membuat warga negara kesulitan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, karena setidaknya ada tiga aturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan e-KTP sebagai syarat.  Bidang Pelayanan Medis Tanpa e-KTP warga akan kesulitan dalam mendapat pelayanan medis, khususnya untuk menjadi peserta BPJS, dalam hal ini data peserta BPJS harus sesuai dengan e-KTP, karena tidak hanya nomor induk kependudukan (NIK), data BPJS Kesehatan juga harus mengacu pada sidik jari dan iris mata sebagaimana yang telah terekam dalam e-KTP. APBN dari penyimpangan e-KTP Hibah LN menjadi APBN Yang juga dicecar oleh majelis hakim adalah siapa yang mengusulkan anggaran e-KTP yang tadinya menggunakan PHLN (Pinjaman dan Hibah Luar Negeri) untuk diubah menjadi rupiah murni atau APBN. Menurut Gamawan, hal itu murni akibat dorongan DPR. Ditanyakan mengapa oleh tim pengacara, Gamawan menjawab, "Karena tidak ada pengalaman. Tidak pernah proyek dengan PHLN."
  • 9. 6 Sedang menurut saksi Chaeruman Harahap, yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR saat itu, masalah anggaran pasti selalu diusulkan oleh pemerintah untuk dibuat pagu anggarannya. Di saat bersamaan, Chaeruman mengkonfirmasi bahwa Komisi II pernah membahas perubahan anggaran dari PHLN menjadi rupiah murni. Menurut Surat Dakwaan KPK, penggunaan APBN sebagai sumber anggaran proyek e-KTP adalah 'bagian dari grand design, agar 51% dari APBN dapat dipergunakan untuk belanja modal dan 49%nya untuk dibagi-bagikan'. Separuh Biaya e-KTP Dikorupsi Hampir separuh nilai proyek dikorupsi. Para anggota dewan dan pejabat pemerintah membagibagikan dana itu ke kantong pribadi. Itulah mega korupsi proyek e-KTP. Dari proyek senilai Rp 5,9 triliun, yang masuk ke kantong-kantong pribadi mencapai Rp 2,3 triliun atau 38,9% dari nilai proyek. Jika benar dana sebesar ini tidak digunakan untuk proyek e-KTP, korupsi di negeri ini sudah benar-benar keterlaluan. Sangat keterlaluan karena, pertama, nilai dana yang dikorupsi bukan 10-20%, melainkan hampir mencapai 40%. Tindakan “gagah berani” ini sungguh mengkhawatirkan karena nilai korupsi yang hampir separuh nilai proyek. Mega korupsi seperti itu layak disebut penggarongan. Kedua, korupsi dilakukan secara berjamaah. Ada 70 orang yang disebut dua terdakwa perkara korupsi e-KTP sebagai pihak yang juga terlibat. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3), membacakan 38 nama yang terlibat. Mereka berasal dari kalangan birokrat, legislatif, dan korporasi. Daftar ini memuat sejumlah nama besar dari kalangan DPR RI dan birokrasi. Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu melibatkan tiga klaster itu, yakni legislatif, eksekutif, dan korporasi. Saat dibahas di Badan Anggaran (Banggar), DPR, nilai proyek yang hendak dikorupsi sudah dibahas, lengkap dengan modus operandi. Bagian untuk masing-masing anggota dewan pun sudah ditetapkan. Eksekutif dan perusahaan yang menjadi rekanan kementerian dan lembaga tinggal menjalankan permufakatan jahat itu. Di level provinsi, kabupaten, dan kota, praktik seperti ini juga sudah menjadi kelaziman dan kian marak sejak otonomi daerah diterapkan tahun 2004. Dana transfer ke daerah yang terus meningkat setiap tahun menjadi bancakan para pimpinan eksekutif di daerah, anggota DPRD II, dan kontraktor. Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga dilakukan secara berjamaah.
  • 10. 7 Ketiga, meski penggarongan proyek pengadaan e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun, pihak Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa akhir tahun ini, 183 juta penduduk Indonesia yang sudah wajib memiliki KTP akan memiliki e-KTP. Saat ini, sekitar 95% penduduk yang wajib memiliki KTP sudah memiliki e-KTP. Proyek e-KTP berjalan sesuai target. Data ini menunjukkan, biaya pengadaan e-KTP nasional yang mencapai Rp 5,9 triliun adalah hasil mark-up atau penggelembungan. Nilai proyek yang mestinya cuma Rp 3,6 triliun digelembungjkan hingga Rp 5,9 triliun. Para anggota dewan sengaja menggelembungkan biaya proyek ini agar ada dana yang bisa dibagi- bagi tanpa mengurangi kualitas proyek. Data ini juga mengungkapkan niat para koruptor untuk menggarong sejak proyek e-KTP diwacanakan. Sejak pekan lalu, para politisi Senayan dan pejabat publik yang namanya disebutkan oleh jaksa KPK ramai-ramai membantah. Sebelumnya, dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugihar to, sudah menyebutkan sejumlah nama yang sama. Adalah hak setiap orang untuk membantah hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap. Masyarakat diharapkan menghormati proses hukum. Upaya memberantas korupsi di Tanah Air hendaknya menjadi gerakan nasional yang sungguh- sungguh. Korupsi adalah kanker yang merusak perekonomian negara. Selama korupsi masih besar, kesejahteraan rakyat yang menjadi cita-cita bangsa sulit terwujud. Bukan hanya laju pertumbuhan ekonomi yang terhambat. Korupsi mengurangi kemampuan Negara untuk mewujudkan pemerataan ekonomi. Program Anti Ketimpangan yang hendak digulirka n pemerintah sulit mencapai hasil selama ada korupsi. Seekor tikus dalam lumbung padi, cepat atau lama, akan menghabiskan isi lumbung. Lumbung duit bernama APBN akan habis jika tikus-tikus di parlemen, birokrasi, dan korporasi tetap dibiarkan beroperasi. Dalam konteks inilah kegeraman Presiden Jokowi terhadap pelaku kasus korupsi e-KTP bisa dipahami. Presiden tidak saja mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan keberadaan KPK, melainkan sudah mendirikan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) agar pungli yang kecil-kecil juga bisa dikikis habis dari tubuh birokrasi. APBN tidak perlu naik lebih dari laju pertumbuhan ekonomi andaikan tidak ada korupsi, belanja birokrasi dikurangi, dan belanja negara benar-benar diarahkan pada kegiatan produktif. Dalam sebelas tahun terakhir, rata-rata belanja APBN naik 10% setahun, sedang ekonomi hanya rata-rata bertumbuh 5,6% selama rentang waktu yang sama. Andaikan APBN dimanfaatkan dengan benar dan belanja negara tidak dikorupsi, mestinya ekonomi Indonesia bisa melaju di atas 8% setahun. Belanja APBN tahun anggaran 2017 direncanakan Rp 2.080
  • 11. 8 triliun. Penerimaan dalam negeri Rp 1.750 triliun. Defisit sebesar Rp 330 triliun atau 2,5% dari PDB ditutup oleh pinjaman, terbesar dari penjualan surat utang (SUN). Bila belanja negara hanya naik sebesar laju pertumbuhan ekonomi, defisit bisa ditekan. Kalau pun defisit tetap besar, porsi belanja modal, belanja infrastruktur, dan belanja yang langsung menyentuh kehidupan rakyat bisa lebih diperbesar. Meski anggaran yang ditransfer ke daerah naik 238% dalam sebelas tahun terakhir, kemajuan di daerah relatif tidak siginfikan. Pada tahun fiskal 2017, dana yang ditransfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp 764,9 triliun. Jika dibelanjakan tepat arah, mestinya daerah sudah mengalami kemajuan signifikan. Penduduk miskin terbesar masih ada di daerah dan angka urbanisasi masih tetap tinggi. Pada Maret 2016, jumlah penduduk miskin di Indonesia sebesar 28 juta atau 10,86% dari total penduduk. Dari jumlah itu, sebanyak 17,6 juta atau 63% berada di perdesaan. Dalam kampanye pemilihan umum, para calon kepala daerah dan calon anggota legislatif acap menyatakan “anggaran untuk rakyat”. Bahwa anggaran belanja di APBN dan APBD dimanfaatkan sebaikbaiknya bagi kemakmuran rakyat. Tapi, faktanya jauh beda. Korupsi berjamaah anggaran negara sudah merasuki para penyelenggara negara, pusat hingga ke daerah. Di banyak daerah, anggota DPRD II ikut membelanjakan APBD, sebuah praktik yang benar- benar menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan. Pemberantasan korupsi wajib dilaksanakan dengan lebih serius. Bukan hanya Presiden Jokowi, seluruh rakyat Indonesia mendukung penuh pemberantasan korupsi. Perilaku koruptif tidak boleh dibiarkan menjadi budaya bangsa. Selain penegakan hukum yang tidak pandang bulu, perlu upaya pendukung lain agar korupsi bisa terkikis habis. Pejabat negara yang terbukti korupsi secara sah dan meyakinkan di pengadilan harus dicopot dan tidak boleh lagi diberikan kesempatan menjadi pejabat publik. Pejabat negara yang sudah menjadi tersangka diimbau tinggalkan jabatan. Masyarakat tak boleh memberikan apresiasi dalam bentuk apa pun kepada para koruptor. Meski ada pepatah Latin “pecunia non olet” atau “uang tidak berbau”, sumbangan dari mereka yang sudah diketahui dan tercium sebagai koruptor sebaiknya ditolak. Parpol yang banyak memiliki anggota parlemen dan pejabat publik yang korup perlu diberikan sanksi. Sebagai kawah candradimuka, tempat menggembleng calon pemimpin, baik di legislatif maupun di eksekutif, parpol harus memiliki tanggung jawab untuk memberantas korupsi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
  • 12. 9 BAB III PENUTUP Kasus korupsi e-KTP adalah kasus korupsi di Indonesia terkait pengadaan KTP elektronik untuk tahun 2011 dan 2012 yang terjadi sejak 2010-an. kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi sejak proses lelang tender proyek e-KTP membuat berbagai pihak mulai dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Government Watch, pihak kepolisian, Konsorsium Lintas Peruri bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi menaruh kecurigaan akan terjadinya korupsi. Terjadinya penyimpangan E-KTP ini disebabkan beberapa faktor baik faktor internal maupun faktor eksternal. Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah modus penyelewengan dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, salah satu bentuk penyelewengan yang ditemukan adalah penggunaan teknologi kartu E-KTP. Teknologi itu tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Ada penurunan kualitas kartu yang digunakan untuk E-KTP dan tidak sesuai dengan proposal. Kasus E-KTP ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 Triliun dan berdampak pada beberapa bidang seperti bidang ekonomi, demokrasi serta bidang pelayanan medis.
  • 13. iii DAFTAR PUSTAKA https://id.wikipedia.org/wiki/Kasus_korupsi_e-KTP JPNN.com. "Mendagri Minta KPK Awasi Proyek KTP". www.jpnn.com. Diakses tanggal 2017-1 "Gamawan Minta KPK Awasi Proyek KTP Elektronik". Tempo. Diakses tanggal 2017-11-29. Kurniawati, Endri. "KPPU: Kami Temukan Indikasi Korupsi E-KTP Lebih Dulu dari KPK". Tempo. Diakses tanggal 2017-12-01. antaranews.com. "Dugaan korupsi e-KTP dilaporkan ke KPK - ANTARA News". Antara News. Diakses tanggal 2017-12-01. "Polisi Selidiki Dugaan Kecurangan Dalam Tender e-KTP | Republika Online". Republika Online. 2011-08-08. Diakses tanggal 2017-12-01. Media, Kompas Cyber. "KPK Mulai Periksa Saksi Kasus E-KTP - Kompas.com". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-12-03. Media, Kompas Cyber. "Negara Rugi Rp 2,3 Triliun di Proyek E-KTP, KPK Yakin Hanya Kembali Setengahnya - Kompas.com". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-12-15. Kompas Cyber. "5 Tersangka Kasus E-KTP Ditetapkan KPK, Ini Dugaan Peraka Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2017-11-28. Media, Kompas Cyber. "KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution sebagai Tersangka ke-6 Kasus E-KTP - Kompas.com". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017- 11-28. Media, Kompas Cyber. "KPK Tertapkan Miryam S Haryani Tersangka Keterangan Palsu Kasus E-KTP - Kompas.com". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017- 12-03. "KPK tetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP". SINDOnews.com. Diakses tanggal 2017-12- 03. Media, Kompas Cyber. "Kamis Pagi, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Korupsi E- KTP - Kompas.com". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-12-03.
  • 14. iv Media, Kompas Cyber. "Kronologi Novanto Tersangka hingga Status Tersangkanya Dibatalkan - Kompas.com". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-12- 15.