LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Menyelesaikan
Praktik Kerja Lapangan Pada Program Studi DIV Akuntansi
Jurusan Akuntansi
Politeknik Negeri Pontianak
Disusun Oleh:
YUDI PRATAMA
NIM. 4200914034
PROGRAM STUDI DIV AKUNTANSI
POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
2013
LEMBAR PERSETUJUAN
LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN
PADA
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Disusun Oleh:
YUDI PRATAMA
NIM. 4200914034
Program Studi DIV Akuntansi
Telah Diselesaikan Pada Tanggal 06 Mei 2013
dan Telah Mendapat Persetujuan Sebagaimana Berikut :
Menyetujui, Menyetujui,
Pembimbing PKL Pembimbing Lapangan
Arianto, SE, MM Winata Tarden, SE
NIP. 19711011200112001 NIP. 198412232010012010
Mengetahui,
Ketua Jurusan Akuntansi
Arianto, SE, MM
NIP. 197110112001121001
PRAKATA
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang
telah melimpahkan rahmat serta hidayahnya sehingga penulis dapat
menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan menyusun laporan PKL ini
tepat pada waktunya. Laporan PKL ini adalah hasil dari praktik kerja lapangan di
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang dimulai dari tanggal
06 Maret 2013 s/d 06 Mei 2013.
Pada dasarnya, tujuan dibuatnya laporan PKL ini adalah sebagai salah satu
syarat kelulusan yang harus dipenuhi penulis serta sebagai pertanggungjawaban
kegiatan PKL yang penulis jalani selama 2 (dua) bulan belakangan ini.
Laporan PKL ini berguna bagi penulis dalam mendeskripsikan proses
kerja selama melaksanakan PKL dan untuk menerapkan ilmu pengetahuan yang
didapat penulis selama perkuliahan. Laporan PKL ini juga berguna bagi Dosen
Pembimbing PKL untuk mengetahui kegiatan mahasiswanya selama pelaksanaan
PKL, serta sebagai salah satu pertimbangan pembimbing dalam memberikan nilai.
Dalam pelaksanaan PKL, penulis banyak mendapatkan pelajaran,
pengalaman, bimbingan, dan pengarahan dari semua pihak yang membantu dalam
setiap kesulitan yang penulis hadapi ketika melakukan tugas PKL, sehingga
penulis memiliki kesiapan dalam memasuki dunia kerja yang sebenarnya.
Pontianak, Mei 2013
Penulis
SANWACANA
Dalam penyusunan laporan PKL ini, penulis menyadari masih banyak
kesulitan dan hambatan yang penulis temui. Namun dengan usaha yang optimal
serta dorongan dan bantuan dari berbagai pihak, maka laporan PKL ini dapat
terselesaikan. Oleh karena itu, ucapan terima kasih tak lupa penulis ucapkan
kepada pihak-pihak yang telah membantu penulis sebelum, pada saat, dan sesudah
kegiatan PKL ini antara lain:
1. Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada
penulis sehingga laporan PKL ini dapat terselesaikan.
2. Direktur Politeknik Negeri Pontianak, Mahyus S.Pd., SE., MM.
3. Ketua Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Pontianak dan juga selaku
Pembimbing Praktik Kerja Lapangan, Arianto, SE., MM.
4. Ketua Program Studi Akuntansi Sektor Publik Politeknik Negeri
Pontianak, Tashadi Tarmizi, SE., M.Si., Ak.
5. Pembimbing Lapangan dan Tim Penilai, Winata Tarden, SE.
6. Seluruh staf dan pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Kalimantan Barat.
7. Semua pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung
dalam penyusunan laporan PKL ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan laporan PKL ini, masih banyak
kekurangan dan masih jauh dari sempurna, maka dengan segala kerendahan hati
penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari semua
pihak demi perbaikan dan penyempurnaan laporan ini, serta pembuatan laporan-
laporan lain selanjutnya.
Akhir kata, semoga laporan PKL ini dapat bermafaat, bagi penulis, pihak
lain yang membacanya, dan bagi kalangan akademisi sebagai bahan referensi.
Amin
Pontianak, Mei 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Lembar Persetujuan ................................................................................................................. i
Prakata ..................................................................................................................................... ii
Sanwacana................................................................................................................................ iii
Daftar Isi .................................................................................................................................. iv
Daftar Lampiran....................................................................................................................... v
Daftar Tabel ............................................................................................................................. vi
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................... 1
1.1 Dasar Praktik Kerja Lapangan........................................................ 1
1.2 Latar Belakang Pemilihan Tempat PKL......................................... 2
1.3 Tujuan Praktik Kerja Lapangan...................................................... 2
1.4 Kegunaan Praktik Kerja Lapangan ................................................. 3
1.5 Tujuan Penulisan Laporan PKL...................................................... 4
BAB II GAMBARAN UMUM BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN BARAT..................................................... 5
2.1 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat........................................... 5
2.2 Sejarah Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalbar......................... 6
2.3 Visi dan Misi................................................................................... 6
2.4 Tugas Pokok, Fungsi, dan Struktur Organisasi............................... 7
BAB III AKTIVITAS PRAKTIK KERJA LAPANGAN....................................... 36
3.1 Tempat Penugasan.......................................................................... 36
3.2 Aktivitas Peserta ............................................................................. 36
3.3 Uraian Tugas Berdasarkan Proses Pengerjaan................................ 36
3.4 Permasalahan Yang Dihadapi dan Cara Penyelesaiannya .............. 39
BAB IV PENUTUP................................................................................................. 40
4.1 Kesimpulan..................................................................................... 40
4.2 Saran ............................................................................................... 40
DAFTAR LAMPIRAN
No. Uraian
1. Surat Permohonan PKL
2. Surat Penerimaan PKL dari BKD Prov. Kalbar
3. Foto Peserta saat PKL dan bersama Staf BKD Prov. Kalbar
4. Daftar Penilaian PKL
5. Laporan Harian PKL
6. Daftar Hadir Peserta PKL
7. Surat Perintah Pembayaran (SPP)
8. Surat Perintah Membayar (SPM)
9. Kartu Kendali Kegiatan
10. Realisasi Penggunaan Anggaran
11. Buku Kas Umum Daerah (Maret)
12. Buku Kas Umum Daerah (April)
13. Buku Bank
14. Buku Panjar
15. Buku Pajak
16. SPJ Fungsional
17. Rekapitulasi Surat Masuk Bidang B
18. Surat Setoran Pajak (SSP)
DAFTAR TABEL
No. Uraian Hal
1. Tabel 2.1
Jumlah Pegawai BKD Provinsi Kalimantan Barat Berdasarkan
Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin................................................ 27
2. Tabel 2.2
Jumlah Pegawai BKD Provinsi Kalimantan Barat Berdasarkan
Pangkat/Golongan dan Jenis Kelamin ................................................. 28
3. Tabel 2.3
Jumlah Pegawai BKD Provinsi Kalimantan Barat Berdasarkan
Jabatan Fungsional............................................................................... 29
4. Struktur Organinasi BKD Provinsi Kalimantan Barat ......................... 30
5. Data Pegawai BKD Provinsi Kalimantan Barat................................... 31
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Dasar Pelaksanaan Pratik Kerja Lapangan
Dalam memasuki dunia kerja, mahasiswa tidak hanya dituntut untuk lulus
berbekal kecerdasan intelektual namun harus memiliki kemampuan dasar.
Kemampuan dasar yang dimaksud antara lain pengetahuan (knowledge),
keterampilan (skill) dan sikap (attitude). Untuk mendapatkan ketiga hal tersebut,
tidak semua dapat diberikan melalui kegiatan perkuliahan formal. Oleh karena itu,
mahasiswa perlu melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Praktik Kerja Lapangan adalah suatu proses belajar mengajar pada unit
kerja nyata, sehingga mahasiswa mendapat gambaran dan pengalaman kerja
secara langsung dan menyeluruh sekaligus memberikan kesempatan kepada
mahasiswa untuk mengaplikasikan teori yang telah mereka dapatkan selama
kegiatan perkuliahan. PKL wajib dilakukan mahasiswa Progtam Studi Diploma
III & IV Politeknik Negeri Pontianak sebelum penulisan Tugas Akhir.
Dalam pelaksanaan praktik kerja lapangan, pembimbing wajib
membimbing dan memantau aktivitas praktik kerja lapangan mahasiswa seperti
melakukan kunjungan ke tempat PKL mahasiswa bimbingannya, dan memberi
saran atau masukan jika mahasiswa berhadapan dengan masalah ditempat PKL.
Mahasiswa wajib memenuhi segala ketentuan yang diberlakukan Jurusan
Akuntansi dan tempat praktik yang digunakan sebagai praktik kerja lapangan.
Diantaranya adalah, mahasiswa diharuskan mengisi laporan harian dan daftar
hadir selama pelaksanaan PKL. Selain itu, mahasiswa juga diwajibkan menyusun
laporan praktik kerja lapangan sebagai dasar penilaian bagi pembimbing PKL.
Dengan mengikuti program PKL, mahasiswa diharapkan dapat lebih
mengenal, mengetahui, dan berlatih menganalisis kondisi lingkungan dunia kerja
yang ada sebagai upaya untuk mempersiapkan diri dalam memasuki dunia kerja
tersebut. Mahasiswa juga dapat mengetahui apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh
instansi di bidang yang mahasiswa pilih.
1.2 Latar Belakang Pemilihan Tempat Praktik Kerja Lapangan
Politeknik Negeri Pontianak khususnya Jurusan Akuntansi mewajibkan
kepada seluruh mahasiswanya untuk melaksanakan PKL di akhir semester.
Pelaksanaa PKL tersebut merupakan salah satu syarat untuk dapat menyelesaikan
pendidikan Diploma IV Jurusan Akuntansi Program Studi Akuntansi Sektor
Publikdi Politeknik Negeri Pontianak.
Kegiatan PKL ini juga bermanfaat bagi mahasiswa itu sendiri agar dapat
mempersiapkan diri untuk memasuki dunia kerja dan menjadi tenaga kerja yang
profesional dalam melaksanakan pekerjaannya, serta mahasiswa juga dapat
menjadikan kegiatan PKL ini sebagai tolak ukur untuk menilai seberapa banyak
pengetahuan yang dimiliki selama masa perkuliahan dan untuk kemudian
menerapkan dalam aktifitas PKL.
Adapun tempat PKL ditentukan oleh mahasiswa ataupun berdasarkan
rekomendasi yang diberikan jurusan melalui pelamaran ke tempat praktek
dan/atau ditetapkan oleh jurusan.
Penulis memilih tempat PKL pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
Kalimantan Barat karena penulis ingin mengetahui apa tugas pokok dan fungsi, ,
cara kerja dan fungsi pelayanan, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, yang mana informasi
informasi yang diketahui penulis dapat menjadi pelajaran yang berharga dan dapat
menambah pengalaman penulis.
1.3 Tujuan Praktik Kerja Lapangan
Adapun tujuan dari PKL ini adalah:
1. Memberikan masukan dan umpan balik guna perbaikan dan
pengembangan pendidikan.
2. Untuk membandingkan antara teori yang dikerjakan di kampus dengan
praktik kerja lapangan.
3. Untuk menerapkan ilmu akuntansi yang diperoleh selama mengikuti
perkuliahan.
4. Mengembangkan sikap professional yang diperlukan untuk memasuki
dunia kerja sesuai dengan bidang masing-masing.
5. Mengenal dan mengetahui secara langsung tentang instansi sebagai salah
satu penerapan disiplin.
6. Untuk menambah pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang tidak
didapat secara langsung dalam perkuliahan.
7. Untuk mengetahui sistem kerja yang ada didalam instansi pemerintah.
1.4 Kegunaan Praktik Kerja Lapangan
Adapun kegunaan PKL yang dilaksanakan mahasiswa/i diantaranya
adalah:
1. Bagi Mahasiswa
a. Sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan Program Studi DIV
Akuntansi Sektor Publik Politeknik Negeri Pontianak.
b. Menerapkan secara langsung ilmu pengetahuan yang didapat selama
perkuliahan dan membandingkan dengan kenyataan yang ditemui di
lapangan
c. Menambah wawasan dan pengetahuan untuk mempersiapkan diri
baik secara teoritis maupun praktis.
d. Untuk membangun mental mahasiswa terhadap lapangan pekerjaan
yang sesungguhnya baik kesiapan dalam menghadapi tugas-tugas
yang diberikan oleh instansi maupun kesiapan dalam membina
hubungan kerja di lingkungan instansi.
e. Mahasiswa diharapkan dapat memperbaiki sikap terutama cara
berkomunikasi, penampilan, etika, maupun sopan santun
sebagaimana yang terdapat dalam suasana kerja yang sebenarnya.
2. Bagi Jurusan
a. Dapat meningkatkan kerjasama antara lembaga pendidikan
khususnya akademik dengan instansi.
b. Mendapat umpan balik dari pelaksanaan PKL untuk kedepannya
menyempurnakan kurikulum yang ada sesuai kebutuhan
stakeholders dan tuntutan pengembangan IPTEK.
c. Dapat mempromosikan keberadaan Program Studi DIV Akuntansi
Sektor Publik Politeknik Negeri Pontianak di tengah-tengah dunia
kerja khususnya di instansi pemerintah sehingga dapat
mengantisipasi kebutuhan dunia kerja akan tenaga kerja akuntansi
yang profesional dan kompeten di bidang keuangan daerah.
3. Bagi Instansi
a. Dapat menigkatkan kerjasama antara Akademik dengan
Instansi/Lembaga.
b. Membantu Instansi/Lembaga dalam menyelesaikan tugas sehari-hari
selama PKL.
1.5 Tujuan Penulisan Laporan Praktik Kerja Lapangan
Laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini adalah hasil penulisan
mahasiswa setelah menyelesaikan PKL selama 2 (dua) bulan berdasarkan data
yang diperoleh dan dituangkan dalam bentuk tulisan ilmiah.
Adapun tujuan penulisan laporan PKL ini antara lain:
1. Sebagai pertanggungjawaban peserta PKL yang telah melaksanakan
kegiatan PKL berdasarkan aktivitas yang sudah dilakukan.
2. Sebagai bukti bahwa peserta PKL telah melakukan PKL dengan baik.
3. Mendorong mahasiswa agar mampu mengemukakan dan menuangkan
pikiran serta pendapat dalam bentuk tulisan yang sistematis, logis, dan
dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
4. Meningkatkan kreativitas mahasiswa dalam penulisan yang bersifat
objektif dan ilmiah.
BAB II
GAMBARAN UMUM BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2.1 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1956 yang menetapkan wilayah Kalimantan Barat sebagai daerah
otonom Provinsi Kalimantan Barat dengan ibukotanya di Pontianak. Provinsi
Kalimantan Barat terletak di bagian barat Pulau Kalimantan di antara garis 2°08'
LU dan 3°05' LS dan diantara 108°0' BT dan 114°10' BT. Provinsi Kalimantan
Barat membentang lurus dari utara ke selatan sepanjang lebih dari 600 Km dan
sekitar 850 Km dari barat ke timur, dengan mencakup daerah seluas 146.807,00
km2
dan menjadi provinsi terluas keempat setelah Irian, Kalimantan Timur, dan
Kalimantan Tengah. Berdasarkan letak geografis yang spesifik ini maka daerah
Kalimantan Barat tepat dilalui oleh Garis Khatulistiwa (garis lintang) tepatnya di
atas Kota Pontianak. Karena pengaruh letak ini pula maka Kalimantan Barat
merupakan salah satu daerah tropik dengan suhu udara dan tingkat kelembaban
yang tinggi.
Paradigma baru dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan dari pola
sentralisasi menjadi pola desentralisasi membawa implikasi yang mendasar
terhadap keberadaan, tugas, fungsi, dan tanggungjawab lembaga serta aparatur
pemerintah di daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang
didasarkan pada prinsip-prinsip good governance. Sebagai konsekuensinya adalah
diperlukan aparatur pemerintah yang demokratis, netral, profesional, memiliki
kompetensi, bersih, dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat dan perubahan.
Dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa “Perangkat Daerah provinsi terdiri atas
sekretaris daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
telah membentuk organisasi perangkat daerah yang terdiri dari:
1. Sekretariat Daerah terdiri dari:
2. Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat
3. Dinas-Dinas Daerah
4. Lembaga-Lembaga Teknis Daerah
2.2 Sejarah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagai lembaga
teknis dari perangkat Pemerintah Provinsi yang bertugas membantu Gubernur
untuk merumuskan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, ditetapkan
pembentukannya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Barat dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 70 Tahun
2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Kalimantan Barat.
2.3 Visi dan Misi
Visi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat adalah
“Menjadi Pengelola Kepegawaian Yang Handal Untuk Mewujudkan
Pegawai Negeri Sipil Profesional Dan Bermoral”
Dengan mengacu pada visi diatas, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
Kalimantan Barat juga mempunyai misi sebagai berikut:
1. Menghasilkan rumusan kebijakan teknis bidang kepegawaian yang
berkualitas dan implementatif.
2. Memantapkan pengelolaan bidang kepegawaian secara terpadu dab
sinergis.
Penjabaran visi dan misi dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
Kalimantan Barat diantaranya adalah:
1. Pengelola kepegawaian yang handal adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang dapat dipercaya, memahami, menguasai, dan mengimplementasikan
serta memiliki konsistensi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
Badan Kepegawaian Daerah dalam memberikan pelayanan prima.
2. PNS yang professional merupakan PNS yang memiliki keahlian,
keterampilan dan pengetahuan di bidang tugasnya serta mampu
mengaktualisasikan diri.
3. PNS yang bermoral yakni PNS yang menjunjung dan menempatkan nilai-
nilai, norma dan etika dalam perilaku sehari-hari.
4. Kebijakan teknis kepegawaian merupakan pedoman yang dijadikan acuan
untuk mengelola kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan
bidang kepegawaian.
5. Kebijakan teknis kepegawaian yang berkualitas dan implementatif adalah
kebijakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan dapat di implementasikan serta mengakomodir seluruh
kepentingan terkait bidang kepegawaian.
Untuk mencapai Visi dan Misi tersebut, Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Kalimantan Barat menggunakan 7 (tujuh) tujuan yang terdiri dari:
1. Memenuhi ketersediaan PNS sesuai dengan komposisi PNS berdasarkan
formasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
2. Mengoptimalkan pembinaan dan pengembangan PNS dengan mangacu
pada pola karier yang terarah dan transparan.
3. Memantapkan komitmen dan semangat kebersamaan dalam pengelolaan
bidang kepegawaian.
4. Meningkatkan motivasi kerja PNS.
5. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan administrasi
kepegawaian.
6. Mengefektifkan pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian.
7. Meningkatkan pelaksanaan ketatausahaan guna mendukung kinerja
instansi BKD.
2.4 Tugas Pokok, Fungsi, dan Struktur Organisasi
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat
spesifik di bidang kepegawaian daerah, melaksanakan manajemen kepegawaian
secara terpadu dan sinergis dalam rangka pelayanan administrasi serta tugas
lainnya yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh seorang
Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada
Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Kepegawaian
Daerah Provinsi Kalimantan Barat mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan dan mutasi pegawai,
pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai, serta
informasi kepegawaian;
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di
bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, disiplin
dan kesejahteraan pegawai serta informasi kepegawaian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan
kesejahteraan pegawai serta informasi kepegawaian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Pelaksanaan tugas di bidang pengadaan dan mutasi pegawai,
pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai serta
informasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
e. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
di bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai,
disiplin dan kesejahteraan pegawai serta informasi kepegawaian;
f. Pembinaan, pengawasan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang
pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan
kesejahteraan pegawai serta informasi kepegawaian pada
Kabupaten/Kota;
g. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan asset di
lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
h. Pelaksanaan tugas lainnya di bidang kepegawaian daerah yang
diserahkan oleh Gubernur.
Atas dasar tugas dan fungsi yang ada, maka setelah dilakukan
restrukturisasi perangkat daerah provinsi diperoleh struktur Badan Kepegawaian
Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagai berikut :
1. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Tugasnya memimpin, membina, mengkoordinasikan, menyelenggarakan,
mengevaluasi, mengawasi dan mengendalikan kegiatan Badan
Kepegawaian Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Badan mempunyai fungsi
sebagai berikut :
a. Penetapan program kerja di bidang kepegawaian daerah sebagai
bahan pelaksanaan tugas;
b. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian daerah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Pengkoordinasian dan fasilitasi kegiatan di bidang kepegawaian
daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Pengendalian kegiatan di bidang kepegawaian daerah berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Pembinaan dan pengawasan di bidang kepegawaian daerah pada
Kabupaten/Kota;
f. Pemberian perijinan dan pelayanan umum di bidang kepegawaian
daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur berkenaan
dengan kebijakan di bidang kepegawaian daerah;
h. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang kepegawaian daerah
berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
i. Pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas lainnya di bidang
kepegawaian daerah yang diserahkan oleh Gubernur.
2. Sekretariat
Dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Badan. Tugasnya menyiapkan bahan
perumusan kebijakan teknis di bidang penyusunan rencana kerja,
monitoring dan evaluasi, administrasi kepegawaian, umum, serta
pengelolaan keuangan dan asset. Untuk melaksanakan tugasnya
Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan program kerja di lingkungan sekretariat;
b. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang
penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi;
c. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang umum
dan aparatur;
d. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang
pengelolaan keuangan dan asset;
e. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di
lingkungan sekretariat;
f. Pengkoordinasian terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di
lingkungan sekretariat;
g. Penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja dan monev di
lingkungan Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
h. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan tugas di bidang
sekretariat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
i. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
pengelolaan keuangan, asset, kepegawaian, tata usaha umum,
organisasi dan tatalaksana di lngkungan Badan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan
dengan tugas pokok dan fungsi di bidang sekretariat;
k. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi di lingkungan Badan;
l. Pelaksanaan tugas lain di bidang kesekretariatan yang diserahkan
oleh Kepala Badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sekretariat membawahi Kepala Sub Bagian (Eselon IV.a), terdiri dari :
a. Sub Bagian Bagian Rencana Kerja, Monitoring dan Evaluasi
Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Tugasnya mengumpul,
mengolah dan merumuskan bahan kebijakan penyusunan rencana
kerja, rencana strategis serta monitoring dan evaluasi. Untuk
melaksanakan tugasnya Sub Bagian Rencana Kerja, Monitoring dan
Evaluasi mempunyai fungsi sebagai berikut :
1) Penyusunan program kerja Sub Bagian Rencana Kerja,
Monitoring dan Evaluasi;
2) Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan
teknis penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi;
3) Pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi staf di subbagian
rencana kerja, monitoring dan evaluasi;
4) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah
di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5) Pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi di bidang rencana kerja, monitoring dan
evaluasi;
7) Pelaksanaan kegiatan rencana kerja, monitoring dan evaluasi
pada badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
8) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada sekretaris
berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang rencana
kerja, monitoring dan evaluasi;
9) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang rencana kerja,
monitoring dan evaluasi;
10) Pelaksanaan tugas lain di bidang rencana kerja, monitoring dan
evaluasi yang diserahkan oleh sekretaris.
b. Sub Bagian Umum dan Aparatur
Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Tugasnya mengumpul,
mengolah dan menyiapkan bahan perumusan kebijakan administrasi
kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, serta urusan umum. Untuk
melaksanakan tugasnya Sub Bagian Umum dan Aparatur
mempunyai fungsi sebagai berikut :
1) Penyusunan program kerja Sub Bagian Umum dan Aparatur;
2) Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan
teknis di bidang aparatur di lingkungan Badan;
3) Pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi staf di subbagian
subbagian umum dan aparatur;
4) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah
di bidang umum dan aparatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
5) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi di bidang umum dan aparatur;
6) Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, urusan umum
lainnya, hukum dan kehumasan dan kepegawaian sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada sekretaris
berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang umum dan
aparatur;
8) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang umum dan aparatur;
9) Pelaksanaan tugas lain di bidang umum dan aparatur yang
diserahkan oleh sekretaris.
c. Sub Bagian Keuangan dan Asset
Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Tugasnya mengumpul,
mengolah dan merumuskan bahan kebijakan pengelolaan keuangan
dan asset. Untuk melaksanakan tugasnya Sub Bagian Keuangan dan
Asset mempunyai fungsi sebagai berikut :
1) Penyusunan program kerja Sub Bagian Keuangan dan Asset;
2) Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan
teknis di bidang pengelolaan keuangan dan asset;
3) Pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi staf di subbagian
keuangan dan asset;
4) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah
di bidang keuangan dan asset sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
5) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi di bidang keuangan dan asset;
6) Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan asset sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada Sekretaris
berkenaan dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang
keuangan dan asset;
8) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keuangan dan asset;
9) Pelaksanaan tugas lain di bidang keuangan dan asset yang
diserahkan oleh sekretaris.
3. Kepala Bidang
Kepala Bidang terdiri dari:
a. Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai
Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
Tugasnya penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di
bidang pengadaan, pemindahan dan pemberhentian serta
kepangkatan sedangkan fungsinya sebagai berikut :
1) Penyusunan program kerja di bidang pengadaan dan mutasi
pegawai;
2) Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang
pengadaan, pemindahan dan pemberhentian;
3) Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang
kepangkatan;
4) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang
pengadaan dan mutasi pegawai;
5) Pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi di bidang pengadaan dan mutasi pegawai;
6) Penyelenggaraan kegiatan di bidang pengadaan dan mutasi
pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
7) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah
di bidang pengadaan dan mutasi pegawai sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8) Pembinaan dan pengawasan di bidang pengadaan dan mutasi
pegawai pada Kabupaten/Kota;
9) Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Badan
berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang pengadaan
dan mutasi pegawai;
10) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengadaan dan
mutasi
pegawai;
11) Pelaksanaan tugas lain di bidang pengadaan dan mutasi
pegawai yang diserahkan oleh Kepala Badan.
Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai membawahi Kepala Sub
Bidang (Eselon IV.a), terdiri dari :
a) Sub Bidang Pengadaan, Pemindahan dan Pemberhentian
Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengadaan dan
Mutasi Pegawai. Tugasnya mengumpul, mengolah dan
merumuskan bahan kebijakan teknis pelaksanaan pengadaan,
pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah,
sedangkan fungsinya sebagai berikut :
(1) Penyusunan program kerja di Sub Bidang Pengadaan,
Pemindahan dan Pemberhentian;
(2) Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan
teknis di bidang pengadaan, pemindahan dan
pemberhentian pegawai negeri sipil daerah;
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di
bidang pengadaan, pemindahan dan pemberhentian
pegawai negeri sipil daerah;
(4) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi di bidang pengadaan, pemindahan dan
pemberhentian pegawai negeri sipil daerah;
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang pengadaan, pemindahan dan pemberhentian
pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
(6) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan
daerah di bidang pengadaan, pemindahan dan
pemberhentian pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(7) Pembinaan dan pengawasan di bidang pengadaan,
pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah
pada Kabupaten/Kota;
(8) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada kepala
bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di
bidang pengadaan, pemindahan dan pemberhentian;
(9) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pengadaan,
pemindahan dan pemberhentian;
(10) Pelaksanaan tugas lain di bidang pengadaan, pemindahan
dan pemberhentian yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
b) Sub Bidang Kepangkatan
Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengadaan dan
Mutasi Pegawai. Tugasnya mengumpul, mengolah dan
merumuskan bahan kebijakan teknis kepangkatan pegawai negeri
sipil daerah, sedangkan fungsinya sebagai berikut :
(1) Penyusunan program kerja di Sub Bidang Kepangkatan;
(2) Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan
teknis di bidang kepangkatan pegawai negeri sipil daerah;
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di
bidang kepangkatan;
(4) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi di bidang kepangkatan;
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang kepangkatan sesuai pegawai negeri sipil daerah
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(6) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah
daerah di bidang kepangkatan pegawai negeri sipil daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(7) Pembinaan dan pengawasan di bidang kepangkatan
pegawai negeri sipil daerah pada Kabupaten/Kota;
(8) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada kepala
bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di
bidang kepangkatan;
(9) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kepangkatan;
(10) Pelaksanaan tugas lain di bidang Kepangkatan yang
diserahkan oleh Kepala Bidang.
b. Bidang Pengembangan Pegawai
Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
Tugasnya penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di
bidang jabatan struktural, jabatan fungsional, dan widyaiswara serta
pengembangan potensi pegawai, sedangkan fungsinya sebagai
berikut :
1) Penyusunan program kerja di bidang pengembangan pegawai;
2) Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang
jabatan struktural, jabatan fungsional, dan widyaiswara;
3) Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang
pengembangan potensi pegawai;
4) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang
pengembangan pegawai;
5) Pengkoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi di
bidang pengembangan pegawai;
6) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang pengembangan pegawai sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah
di bidang pengembangan pegawai sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
8) Pembinaan dan pengawasan di bidang pengembangan pegawai
pada Kabupaten/Kota;
9) Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Badan
berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang
pengembangan pegawai;
10) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan
pegawai;
11) Pelaksanaan tugas lain di bidang pengembangan pegawai yang
diserahkan oleh Kepala Badan.
Bidang pengembangan Pegawai membawahi Kepala Sub Bidang
(Eselon IV.a), terdiri dari :
a) Sub Bidang Jabatan
Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan
Pegawai. Tugasnya mengumpul, mengolah dan merumuskan
bahan kebijakan teknis jabatan struktural, jabatan fungsional dan
kewidyaiswaraan, sedangkan fungsinya sebagai berikut :
(1) Penyusunan program kerja di Sub Bidang Jabatan;
(2) Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan
teknis jabatan struktural, jabatan fungsional dan
widyaiswara;
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di
bidang jabatan;
(4) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi di bidang Jabatan;
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang jabatan struktural, jabatan fungsional dan
widyaiswara sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
(6) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan
daerah di bidang jabatan struktural, jabatan fungsional dan
widyaiswara sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
(7) Pembinaan dan pengawasan di bidang jabatan struktural,
jabatan fungsional dan widyaiswara pada Kabupaten/Kota;
(8) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada kepala
bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi
dibidang jabatan struktural, jabatan fungsional dan
widyaiswara;
(9) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Jabatan;
(10) Pelaksanaan tugas lain di bidang jabatan struktural, jabatan
fungsional dan widyaiswara yang diserahkan oleh Kepala
Bidang.
b) Sub Bidang Pengembangan Potensi
Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan
Pegawai. Tugasnya mengumpul, mengolah dan merumuskan
bahan kebijakan teknis pengembangan potensi pegawai negeri
sipil sedangkan fungsinya sebagai berikut :
(1) Penyusunan program kerja di Sub Bidang Pengembangan
Potensi;
(2) Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan
teknis pengembangan potensi pegawai negeri sipil;
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di
bidang pengembangan potensi;
(4) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi di bidang pengembangan potensi;
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang pengembangan potensi pegawai negeri sipil sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(6) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah
daerah di bidang pengembangan potensi pegawai negeri
sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
(7) Pembinaan dan pengawasan di bidang pengembangan
potensi pegawai negeri sipil pada Kabupaten/Kota;
(8) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada kepala
bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di
bidang pengembangan potensi pegawai negeri sipil;
(9) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan
potensi pegawai negeri sipil;
(10) Pelaksanaan tugas lain di bidang pengembangan potensi
pegawai negeri sipil yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
c. Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai
Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
Tugasnya penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di
bidang disiplin dan kedudukan hukum, serta kesejahteraan pegawai,
sedangkan fungsinya sebagai berikut :
1) Penyusunan program kerja di bidang Disiplin dan
Kesejahteraan Pegawai;
2) Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang
disiplin dan kedudukan hukum;
3) Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang
kesejahteraan pegawai;
4) Pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang disiplin
dan kesejahteraan pegawai;
5) Pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi di bidang disiplin dan kesejahteraan pegawai;
6) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang disiplin dan kesejahteraan pegawai sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah
di bidang disiplin dan kesejahteraan pegawai sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8) Pembinaan dan pengawasan di bidang disiplin dan
kesejahteraan pegawai pada Kabupaten/Kota;
9) Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Badan
berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang disiplin
dan kesejahteraan pegawai;
10) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang disiplin dan
kesejahteraan pegawai;
11) Pelaksanaan tugas lain di bidang disiplin dan kesejahteraan
pegawai yang diserahkan oleh Kepala Badan.
Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai membawahi Kepala Sub
Bidang (Eselon IV.a), terdiri dari :
a) Sub Bidang Disiplin dan Kedudukan Hukum
Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Disiplin dan
Kesejahteraan Pegawai. Tugasnya mengumpul, mengolah dan
merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang disiplin dan
kedudukan hukum pegawai sedangkan fungsinya sebagai berikut:
(1) Penyusunan program kerja di Sub Bidang Disiplin dan
Kedudukan Hukum;
(2) Pengumpulan, pengolahan, perumusan bahan kebijakan
teknis di bidang disiplin dan kedudukan hukum pegawai;
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di
bidang disiplin dan kedudukan hukum;
(4) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi di bidang disiplin dan kedudukan hukum;
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang disiplin dan kedudukan hukum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(6) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah
daerah di bidang disiplin dan kedudukan hukum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(7) Pembinaan dan pengawasan di bidang disiplin dan
kedudukan hukum pada Kabupaten/Kota;
(8) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada kepala
bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi di bidang disiplin dan kedudukan hukum;
(9) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang disiplin dan
kedudukan hukum;
(10) Pelaksanaan tugas lain di bidang disiplin dan kedudukan
hukum yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
b) Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai
Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Disiplin dan
Kesejahteraan Pegawai. Tugasnya mengumpul, mengolah dan
merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang kesejahteraan
pegawai sedangkan fungsinya sebagai berikut :
(1) Penyusunan program kerja di Sub Bidang Kesejahteraan
Pegawai;
(2) Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan
teknis di bidang kesejahteraan pegawai;
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di
bidang kesejahteraan Pegawai;
(4) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi di bidang kesejahteraan pegawai;
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang kesejahteraan pegawai sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
(6) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah
daerah di bidang kesejahteraan pegawai sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(7) Pembinaan dan pengawasan di bidang kesejahteraan
pegawai pada Kabupaten/Kota;
(8) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada kepala
bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di
bidang kesejahteraan pegawai;
(9) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesejahteraan
pegawai;
(10) Pelaksanaan tugas lain di bidang kesejahteraan pegawai
yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
d. Bidang Informasi Kepegawaian
Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
Tugasnya penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis,
fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang Informasi
Kepegawaian, sedangkan fungsinya sebagai berikut :
1) Penyusunan program kerja di bidang informasi kepegawaian;
2) Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang
pengelolaan data;
3) Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang
pengelolaan
dokumen;
4) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang
Informasi Kepegawaian;
5) Pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi di bidang Informasi Kepegawaian;
6) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang informasi kepegawaian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah
di bidang informasi kepegawaian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
8) Pembinaan dan pengawasan di bidang informasi kepegawaian
pada Kabupaten/Kota;
9) Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Badan
berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang informasi
kepegawaian;
10) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang informasi kepegawaian;
11) Pelaksanaan tugas lain di bidang informasi kepegawaian yang
diserahkan oleh Kepala Badan.
Bidang informasi kepegawaian membawahi Kepala Sub Bidang
(Eselon IV.a), terdiri dari :
a) Sub Bidang Pengelolaan Data
Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Informasi
Kepegawaian. Tugasnya mengumpul, mengolah dan
merumuskan bahan kebijakan Pengelolaan Data sedangkan
fungsinya sebagai berikut :
(1) Penyusunan program kerja di Sub Bidang Pengelolaan
Data;
(2) Pengumpulan, pengolahan dan perumusan kebijakan teknis
di pengelolaan data pegawai negeri sipil;
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di
bidang pengelolaan data;
(4) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi di bidang pengelolaan data;
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang pengelolaan data sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
(6) Pelaksanaan penyajian data kepegawaian, penetapan
aplikasi sistem data, pendistribusian dan penyebarluasan
informasi kepegawaian;
(7) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah
daerah di bidang pengelolaan data sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
(8) Pembinaan dan pengawasan di bidang pengelolaan data
pegawai pada Kabupaten/Kota;
(9) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada kepala
bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di
bidang pengelolaan data;
(10) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data;
(11) Pelaksanaan tugas lain di bidang pengelolaan data yang
diserahkan oleh Kepala Bidang.
b) Sub Bidang Pengelolaan Dokumen
Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Informasi
Kepegawaian. Tugasnya mengumpul, mengolah dan
merumuskan bahan kebijakan teknis pengelolaan dokumen
pegawai negeri sipil sedangkan fungsinya sebagai berikut :
(1) Penyusunan program kerja di Sub Bidang Pengelolaan
Dokumen;
(2) Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan
teknis di bidang pengelolaan dokumen pegawai negeri sipil;
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di
bidang pengelolaan dokumen;
(4) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi di bidang pengelolaan dokumen;
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang pengelolaan dokumen pegawai negeri sipil sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(6) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan tugas di bidang
pengelolaan dokumen pegawai negeri sipil sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(7) Pembinaan dan pengawasan di bidang pengelolaan
dokumen pegawai negeri sipil pada Kabupaten/Kota;
(8) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada kepala
bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di
bidang pengelolaan dokumen;
(9) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan
dokumen;
(10) Pelaksanaan tugas lain di bidang pengelolaan dokumen
pegawai negeri sipil yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
4. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil
dalam jenjang jabatan fungsional tertentu berdasarkan bidang keahlian
dan keterampilan tertentu. Jenis jabatan fungsional dan jumlah
pemegang jabatan fungsional akan lebih lanjut ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur berdasarkan formasi melalui analisis jabatan.
Dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat,
sampai dengan saat ini baru ada 2 (dua) jenis jabatan fungsional, yaitu
jabatan fungsional analis kepegawaian dan jabatan fungsional pranata
komputer.
Tabel 2.1.
JUMLAH PEGAWAI BKD PROVINSI KALIMANTAN BARAT
BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN dan JENIS KELAMIN
NO TINGKAT PENDIDIKAN
JENIS KELAMIN
TOTAL
PRIA WANITA
1 2 3 4 5=(3+4)
1. Pasca Sarjana 9 5 14
2. Sarjana 12 10 22
3. Diploma IV 1 1 2
4. Diploma III 6 3 9
5. Diploma II - - -
6. Diploma I - - -
7. SMU 11 16 27
8. SLTP 1 - 1
9. SD - - -
J U M L A H 42 37 75
Sumber: LAKIP BKD Prov. Kalbar 2012
Bila dilihat dari jenjang kepangkatan dan golongan sumber daya
manusia pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat
dapat terlihat pada Tabel 2.2. sebagai berikut :
Tabel 2.2.
Pegawai BKD Provinsi Kalimantan Barat
Berdasarkan Pangkat/Golongan dan Jenis Kelamin
NO
PANGKAT /
GOLONGAN RUANG
JENIS KELAMIN
TOTAL
PRIA WANITA
1 2 3 4 5=(3+4)
1. Pembina Utama Muda / IV c 1 - 1
2. Pembina Tingkat I / IV b - 1 1
3. Pembina / IV a 4 - 4
4. Penata Tingkat I / III d 4 6 10
5. Penata / III c 5 3 8
6. Penata Muda Tingkat I / III b 8 14 22
7. Penata Muda / III a 5 4 9
8. Pengatur Tingkat I / II d 2 2 4
9. Pengatur / II c 7 2 9
10. Pengatur Muda Tingkat I / II b 3 - 3
11. Pengatur Muda / II a 2 1 3
12. Juru / I d 1 - 1
13. Juru Tingkat I / I c - - 1
J U M L A H 43 36 75
Sumber: LAKIP BKD Prov. Kalbar 2012
Keterangan :
- Jumlah PNS = 75 Orang - Diperkerjakan di KPU = 6 Orang
- Tugas Belajar = 6 Orang - Diperkerjakan di B N N= 5 Orang
- CPNS = - Orang
Selanjutnya dari jumlah 75 orang PNS Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 6 pegawai memangku jabatan
Fungsional, dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 2.3.
Pegawai BKD Provinsi Kalimantan Barat
Beradasarkan Jabatan Fungsional
NO JABATAN / NAMA
PENDIDI
KAN
PANGKAT
GOL/
RUANG
SK.
PENGANGKATA
N
1 2 3 4 5
A Analis Kepegawaian
1. Ratnawati SMU III/d 821.29/59/BKD-B
TAHUN 2003
2. Utin Jamiah SMU III/d 821.29/59/BKD-B
TAHUN 2003
3. Pungut Wijaya, S.Sos, MM S 2 III/c 821.29/112/BKD-D
TAHUN 2010
4. Siti Harjah SMU III/c 821.29/59/BKD-B
TAHUN 2003
5. Feronica Imiel SMU III/a 821.29/59/BKD-B
TAHUN 2003
B Pranata Komputer
1. Aji Rio Sutrisno, A.Md. Diploma
III
II/d 821.29/112/BKD-B
TAHUN 2008
Sumber: LAKIP BKD Prov. Kalbar 2012
UPTB
Lampiran : Peraturan Gubernur Kalimantan Barat
Nomor : 70 Tahun 2008
Tanggal : 11 November 2008
STRUKTUR ORGANISASI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
KEPALA BADAN
Drs. ROBERTUS ISDIUS, M.Si
Pembina Utama Muda ( IV/c)
NIP. 19580928 198411 1 002 / TMT Jab : 20-01-2011
SEKRETARIAT
KORNELIUS, S.IP, MT
Pembina ( IIV/a )
NIP. 19720706 199202 1 001 / TMT Jab : 05-04-2011
SUBBAGIAN
KEUANGAN DAN ASSET
INDRY WIDYANIKA, S.STP,M.Ec.Dev
Penata Muda Tk. I ( III/b )
NIP. 19820203 200112 2 004 /
TMT Jab : 1-02-2013
SUBBAGIAN
UMUM DAN APARATUR
ERNI MUCHSIN, S.STP, M.Si
Penata ( III/c )
NIP. 19810709 199912 2 001 /
TMT Jab : 11-08-2009
SUBBAGIAN
RENCANA KERJA MONITORING DAN
EVALUASI
ABDUL CHOLIL, Bc. Hk
Penata Tk. I ( III/d )
NIP. 19570630 198603 1 012 /
TMT Jab : 11-08-2009
KELOMPOK
JAFUNG
BIDANG
INFORMASI KEPEGAWAIAN
KURNIASARI, S.Sos
Pembina Tk. I ( IV/b )
NIP. 19630129 198403 2 011 / TMT Jab : 13-03-2009
BIDANG
DISIPLIN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI
MUHYAR, SH
Pembina ( IV/a)
NIP. 19660716 199403 1 009/ TMT Jab : 9-09-2011
BIDANG
PENGEMBANGAN PEGAWAI
YOHANES BUDIMAN, S.IP, M.Si
Pembina ( IV/a)
NIP. 19691215 198903 1 004 / TMT Jab : 13-03-2009
BIDANG
PENGADAAN DAN MUTASI PEGAWAI
ZURAIDAH, S.Sos
Pembina ( III/d)
NIP. 19590928 198411 2 001 / TMT Jab : 09-09-2011
SUBBID
PENGADAAN, PEMINDAHAN
DAN PEMBERHENTIAN
ELVIRA MARIA
Penata Tk. I( III/d )
NIP. 19620627 198401 2 001 / TMT Jab : 11-08-2009
SUBBID
KEPANGKATAN
R. DIMAS RAHMAWAN, SH
Penata ( III/c )
NIP. 19720719 200604 1 013 / TMT Jab : 15-04-2011
SUBBID
J A B A T A N
EDWIN RAZUARDI, S.STP
Penata ( III/c )
NIP. 19820430 200012 1 002 / TMT Jab : 15-04-2011
)
SUBBID
PENGEMBANGAN POTENSI
SY. FAISAL I. ALKADRI, S.STP, MM
Penata ( III/c )
NIP. 19820130 200012 1 002/ TMT Jab : 15-04-2011
SUBBID
DISIPLIN DAN KEDUDUKAN HUKUM
TRIS BUDI MEIRANI, S.STP, M.Si
Penata Tk. I ( III/d )
NIP. 19780520 199612 1 001 / TMT Jab : 15-04-2011
................................................ )
SUBBID
KESEJAHTERAAN PEGAWAI
ADRIANAH, SH
Penata ( III/c )
NIP. 19680630 198903 2 005 / TMT Jab : 11-08-2009
SUBBID
PENGELOLAAN DOKUMEN
Dra. NURUL FATMI
Penata Tk.I ( III/d )
TMT Jab : 19-07-2012
SUBBID
PENGELOLAAN DATA
FATHA BUDI ANUGRAH, S.STP, MIMS
Penata ( III/c )
NIP. 19820912 200012 1 002 / TMT Jab : 19-07-12
TABEL 2.4
DATA PEGAWAI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
BIDANG SEKRETARIAT
NO NAMA NIP GOL. JABATAN
1 2 3
1 Drs. ROBERTUS ISDIUS, M.Si
19580928
198411 1 002 IV/c Kepala Badan
2 KORNELIUS, S.IP, MT
19720706
199202 1 001 IV/a Sekretaris
3 ABDUL CHOLIL, Bc. Hk
19570630
198603 1 012 III/d
Kasubbag Renja dan
Monev
4
INDRI WIDYANIKA, S.STP,
M.Ec.Dev
19820203
200112 2 004 III/b
Kasubbag Keuangan
dan Asset
5 ERNI MUCHSIN, S.STP, M.Si
19810709
199912 2 001 III/c
Kasubbag Umum dan
Aparatur
6 SUTINI
19621121
198510 2 001 III/b Penyimpan Barang
7 ERNADIATI MANIAHI
19651005
198903 2 013 III/b Verifikator
8 SUSANTI LINA
19651010
198603 2 029 III/b Agendaris
9 NORYAHANA
19630605
198603 2 024 III/b Agendaris
10 NUR SRI IDA AKIDAH
19650407
198603 2 027 III/b
Pembantu Penyimpan
Barang
11 MAHANANI NURININGSIH, S.Psi
19800425
200502 2 005 III/b
12 LIA OKTAVIANA A., S.IP
19881029
200701 2 001 III/a
Pengadm. Umum dan
Kepeg.
13 WINATA TARDEN, SE
19841223
201001 1 010 III/a Pembuat SPP-SPM
14 WIDYA MEILANI, A.Md
19810501
200502 2 006 III/a Bendahara Pengeluaran
15 LILI SRI SUSANTI, A.Md
19850822
200803 2 001 II/d
Penatausahaan Lap.
Keu.
16 HADIANSYAH
19731206
199303 1 001 II/c Agendaris
17 EUSEBIUS HAPSIRE, A.Md
19760811
201001 1 008 II/c
Pembantu Pengurus
Barang
18 ASO, A.Md
19800525
201101 1 004 II/c Pulahta Renja Monev
19 DEDE ALBERTUS
19821114
200312 1 003 II/b Pengemudi
BIDANG PENGEMBANGAN PEGAWAI
1 YOHANES BUDIMAN, S.IP. M.Si
19691215
198903 1 004 IV/a Kepala Bidang
2 SY. FAISAL A.I.M, S.STP
19820130
200012 1 002 III/c
Kasubbid Pengemb.
Potensi
3 EDWIN RAZUARDI, S.STP, M.Si
19820430
200012 1 002 III/c Kasubbid Jabatan
4 PUNGUT WIJAYA, S.Sos, MM
19690323
199303 1 006 III/c Analis Kepeg. Muda
Pemroses Diklat PNS
Pulahta Pengemb.
Potensi
5 ELISE YUNIARTI
19770626
199803 2 002 II/d Pemroses Ijin Belajar
6 EVY NOPRIANTI, S.Kom, MM
19751124
200604 2 007 III/b
Pulahta Pengemb.
Potensi
7 ARIES HADIAWATI, S.STP
19840411
200212 2 001 III/b Pemroses Jafung
8 MEIDY ARDIYANTO, S.STP
19860516
200412 1 001 III/b Pemroses Tubel APBD
9 SURYO ANDI P., S.IP
19881014
200701 1 002 III/a Pulahta Jab. Struktural
10 SUWANTO
19650710
198902 1 001 II/d
Pengadm. Jab.
Struktural
11 SELESTINA, A.Md
19790510
201101 2 003 II/c Pemroses Jafung
12 ANDRI YUNIARDI
19810615
200502 1 002 II/b Pemroses Jafung
BIDANG PENGADAAN DAN MUTASI
1 ZURAIDAH, S.Sos
19590928
198411 2 002 IV/a Kepala Bidang
2 ELVIRA MARIA
19620627
198401 2 001 III/d
Kasubbid. Pengadaan,
Pemindahan
dan Pemberhentian
3 R. DIMAS RAHMAWAN, SH
19720719
200604 1 013 III/c Kasubbid Kepangkatan
4 RATNAWATI
19630710
198703 2 015 III/d Analis Kepeg. Penyelia
5 JANITA
19620317
198503 2 005 III/b Pemroses KP dan KGB
6 HERAWATI, SE
19810104
200604 2 011 III/b
Pemroses Pensiun
dan Pemberhentian
7 MUHTASAR
19671015
198603 1 002 III/b Pemroses KP dan KGB
8 DHANA ARYANA, S.STP
19860118
200412 1 001 III/b Pemroses Mutasi
Pengadministrasi
Umum
9 AMBROSIUS SUDIRMAN, A.Md
19821004
200604 1 009 II/d Pemroses KP dan KGB
10 M. FERRI SUTRIANA, A.Md
19881203
201101 1 002 II/c Pemroses KP dan KGB
11 FAHRUR HAMZAH
19810909
200502 1 003 II/b
Pemroses Alih Status
CPNS
12 MARDIYANSYAH
19850303
201001 1 005 II/a Pemroses Mutasi
BIDANG DISIPLIN DAN KESEJAHTERAAN
PEGAWAI
1 MUHYAR, SH
19660716
199403 1 009 IV/a Kepala Bidang
2 TRIS BUDI MEIRANI, S.STP, M.Si
19780520
199612 1 001 III/d
Kasubbid Disiplin dan
Kedudukan Hukum
3 ADRIANAH, SH
19680630
198903 2 005 III/c
Kasubbid Kesejahteraan
Peg.
4 UTIN JAMIAH
19651217
198603 2 011 III/d Analis Kepeg. Penyelia
5 ANITA NAPITUPULU, BAC
19581029
198903 2 001 III/c Pulahta Disiplin
6 MARTATI
19670722
198811 2 001 III/b Pemroses Kespeg.
7 LINA PURNAMA
19671116
198702 2 003 III/b Pemroses Kespeg.
8 EVA ROSLINDA, SE
Pelaksana Adm.
Disiplin
dan Kedudukan Hukum
Analis Hukum
9 H. IRIANDRI AMARULLAH
19630530
198601 1 001 III/b Pulahta Kespeg.
10 DULI MARTEN, SH
19811126
201001 1 005 III/a Analis Hukum
11 SYAHENIM
19741002
200012 1 004 II/c Operator Komputer
BIDANG INFORMASI KEPEGAWAIAN
1 KURNIASARI, S.Sos
19630129
198403 2 011 IV/b Kepala Bidang
2 Dra. NURUL FATMI
19650329
198603 2 006 III/d
Kasubbid Pengelolaan
Dokumen
3 FATHA BUDI A., S.STP, MIMS
19820912
200012 1 002 III/c
Kasubbid Pengelolaan
Data
4 SITI HARJAH
19630402
198902 2 001 III/d Analis Kepeg. Penyelia
5 M. SAIDI
19600714
198503 1 019 III/b Pulahta
Pengolah Arsip
6 RIKY AHMADI, S.IP
19880531
200701 1 005 III/a
Pengadministrasi
Umum
7 FERONICA IMIEL
19760505
199803 2 007 III/b
Analis Kepeg.
Pelaksana Lanjutan
8 AJI RIO SUTRISNO, A.Md
19801220
200604 1 010 II/d Pranata Komputer
9 IRWANSYAH, A.Md
19790214
201101 1 003 II/c Pengolah Arsip
10 PUTRI KUSUMAWATI, A.Md
19890324
201101 2 002 II/c Pulahta
DIPEKERJAKAN PADA KOMISI PEMILIHAN
UMUM
1 DENI TRISNA DYAH, SH
19720607
199803 2 006 III/d Staf (kasubbag KPU)
2 ENNY LIZIA, S.Pd
19630513
198303 2 009 III/d Staf (kasubbag KPU)
3 INDRAWATI
19651123
198603 2 009 II/b Staf
4 SELAMAT SYAMSU
19610531
198901 1 001 III/b Staf
5 SOEDARMINI
19631220
199001 2 001 III/a Staf
6 RASWAN HERMANTO
19570416
198011 1 001 I/d Staf
DIPEKERJAKAN PADA BADAN NARKOTIKA
NASIONAL
1 Drs. UTI SYAHRIAL, MM
19561115
198103 1 010 IV/a Staf
2 Ir. RD. AHLUL
19580717
198703 1 010 III/d Staf
Sumber: Sub Bagian Umum dan Aparatur BKD Prov. Kalbar
3 TINA
19641223
198510 2 001 III/a Staf
4 IVI MARLINA
19780526
200801 2 025 II/a Staf
5 ALIP PRAMANA SUSENA
19630627
200901 1 001 II/a Staf
BAB III
AKTIVITAS PRAKTIK KERJA LAPANGAN
3.1 Tempat Penugasan
Pelaksanaan PKL di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat
dimulai pada tanggal 06 Maret 2013 dan berakhir pada tanggal 06 Mei 2013. Peserta
ditempatkan di Bagian Keuangan dan Aset pada Sekretariat BKD yang membawahi
Bagian Umum dan Apartur, Bagian Rencana Kerja dan Monitoring Evaluasi, dan
Bagian Keuangan dan Aset. Bidang Keuangan dan Aset sendiri dipimpin oleh Ibu
Indri Widyanika, S.STP, M.Ec.Dev sebagai Kasubbag Keuangan dan Aset dengan 5
(lima) orang staf yang terdiri dari; Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran
Pembantu, Verifikator, Penyimpan Barang, Pembantu Pengurus Barang. Di meja
peserta terdapat mesin tik, dan berkas-berkas tahun 2012, dan filling kabinet.
3.2 Aktivitas Peserta
Peserta mulai melaksanakan PKL setiap hari sesuai dengan jam kerja yang
berlaku di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat.. Untuk hari Senin
sampai dengan Kamis, Kegiatan PKL dimulai dari jam 07.30 WIB, jam istirahat
pukul 11.45 – 13.00 dan berakhir pada pukul 16.00 WIB, sedangkan hari Jumat
dimulai pada pukul 07.30, jam istirahat pukul 11.30 – 13.00 dan berakhir pada pukul
16.30 WIB. Setiap hari terdapat kegiatan apel yang dilakukan pada jam masuk dan
jam pulang, dan hari jumat juga ada kegiatan olahraga (senam), hanya saja tidak
diwajibkan bagi peserta magang.
3.3 Uraian Tugas Berdasarkan Proses Pengerjaan
Tugas-tugas yang dikerjakan selama kegiatan PKL diantaranya:
1. Koreksi Buku Kas Umum (BKU) Bulan Februari
Koreksi kembali BKU Bulan Februari dengan SP2D Bulan Februari dan
ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Badan selaku
Penggunan Anggaran.
2. Merekap Penerimaan Barang Tahun 2012
Mencatat penerimaan barang tahun 2012, ditandatangani oleh Penyimpan
Barang.
3. Membuat Dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPP)
Input data dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPA-SKPD) ke Form SPP. Form SPP dibuat sebagai dasar
penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
4. Mengisi SPP Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai
Mengisi SPP berdasarkan nota dinas yang diterbitkan Bidang Pengadaan dan
Mutasi Pegawai, ditandatangani oleh Kepala Bidang, dan Bendahara.
5. Menyusun Kartu Kendali Kegiatan Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai
Input pengeluaran SP2D kegiatan untuk mengontrol dana yang sudah
digunakan. Ditandatangani oleh Kepala Bidang dan Bendahara Pengeluaran.
6. Verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bulan Maret
Mengecek kelengkapan SPJ dari kegiatan yang telah dilaksanakan bidang-
bidang, kemudian di serahkan ke Bendahara Pengeluaran.
7. Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) Bulan Maret
Mengisi SPP menggunakan mesin tik atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembatu.
8. Mengerjakan Laporan Pertanggungjawaban Fungsional (SPJ Fungsional)
Bulan Maret dan April
Mengisi penerimaan SP2D dan mencatat SPJ dari bidang-bidang di SPJ
Fungsional, ditandatangani Kepala Badan dan Bendahara Pengeluaran
Pembantu.
9. Mengerjakan BKU Bulan Maret
Mencatat penerimaan dan pengeluaran SP2D UP/GU/TU/LS, BKU
ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Badan.
10. Mengisi Buku Bank Bulan Maret
Mencatat penerimaan SP2D di Buku Bank Bulan Maret. Ditandatangani oleh
Bendahara Pengeluaran.
11. Mengisi Buku Panjar Bulan Maret
Mencatat uang panjar untuk bidang-bidang Bulan Maret. Ditandatangani oleh
Bendahara Pengeluaran.
12. Mengisi Buku Pajak Bulan Maret
Mencatat penerimaan dan penyetoran pajak atas kegiatan yang telah
dilaksanakan. Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran.
13. Verifikasi SPJ Bulan April
Memverifikasi kelengkapan SPJ dari Bidang Disiplin dan Kesejahteraan
Pegawai, kemudian diserahkan ke Bendahara Pengeluaran.
14. Mengerjakan BKU Bulan April
Mencatat SPJ dari Bidang Pengembangan Pegawai, dan Bidang Disiplin dan
Kesejahteraan Pegawai. Ditandatangani oleh Kepala Badan dan Bendahara
Pengeluaran.
15. Mengisi Buku Bank Bulan April
Mencatat penerimaan SP2D dan pengeluaran. Ditandatangani oleh Bendahara
Pengeluaran.
16. Mengisi Buku Panjar Bulan April
Mencatat panjar yang telah diberikan kepada bidang-bidang. Ditandatangani
oleh Bendahara Pengeluaran.
17. Mengisi SSP Bulan April
Mengisi SSP atas kegiatan yang telah dilaksanaka menggunakan mesin tik.
Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
18. Daftar Realisasi Penggunaan Anggaran
Membuat rekapitulasi penggunaan anggaran Bidang Pengadaan dan Mutasi
Pegawai ditandatangani oleh Kepala Bidang.
19. Rekap Surat Masuk Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai
Merekap Surat Masuk Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai.
3.4 Permasalahan Yang Dihadapi dan Cara Penyelesaiannya
Permasahalan yang dihadapai sewaktu magang:
1. Ketika di minta untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Fungsional
(SPJ Fungsional)
2. Mengoreksi Buku Kas Umum Daerah
3. Membuat Jurnal Koreksi Buku Kas Umum Daerah
Cara Penyelesaiannya:
1. Minta petunjuk pengerjaan dengan pegawai disana.
2. Membaca literatur/buku panduan yang berkaitan dengan tugas yang di
kerjakan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Selama kurang lebih 9 (Sembilan) minggu praktikan melakukan PKL di
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, praktikan dapat
menyimpulkan bahwa pelaksanaan PKL sangat berguna, dimana:
1. Kegiatan PKL ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi praktikan.
Dengan adanya PKL ini, praktikan dapat menerapkan pengetahuan yang
dimiliki karena sesuai antara kemampuan yang praktikan miliki di bidang
akuntansi sektor publik, serta mendapatkan ilmu tambahan yang tidak didapat
selama kegiatan perkuliahan.
2. Praktikan dapat mengetahui secara langsung mengenai apa saja yang harus
dilakukan ketika akan melakukan pembukuan atas kegiatan yang telah
dilakukan instansi.
3. Selama kegiatan PKL ini, praktikan mendapatkan pengetahuan tentang sistem
kerja dan dituntut untuk dapat bersosialisasi dengan pegawai di lingkungan
instansi pemerintah khususnya di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
Kalimantan Barat.
4. Praktikan menyadari kekurangan yang dimiliki selama pelaksanaan PKL.
Praktikan dapat mengetahui hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan ketika
kelak praktikan bekerja di intansi pemerintah.
4.2 Saran
Dari keseluruhan semua aktivitas yang praktikan lakukan selama melakukan
kegiatan PKL, menurut praktikan sudah cukup mencerminkan cara kerja instansi
dalam setiap bidang.
1. Jurusan Akuntansi
Praktikan berharap untuk lebih sering melakukan pemantauan terhadap
perkembangan mahasiswa PKL selama melaksanakan kegiatan PKL. Selain
itu, jurusan akuntansi harus tetap membina hubungan kerjasama yang baik
setelah praktik kerja selesai, sehingga dalam kesempatan lain, instansi
tersebut mau bekerja sama kembali dengan Jurusan Akuntansi Politeknik
Negeri Pontianak.
2. Bagi Instansi
a. Untuk dapat membimbing mahasiswa yang melaksanakan PKL secara
baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi tersebut.
b. Kesempatan yang praktik kerja yang diberikan oleh Badan Kepegawian
Daerah Provinsi Kalimantan Barat, merupakan hal yang berguna untuk
pengembangan kompetensi mahasiswa. Semoga dengan terjalinnya
hubungan kerjasama antara Jurusan Akuntansi dan BKD Prov. Kalbar
dapat memberikan peluang kemudian hari bagi praktikan ataupun
mahasiswa lainnya untuk magang, bekerja, atau bentuk kerjasama
lainnya.

More Related Content

PPTX
PPT SEMINAR PROPOSAL.pptx
DOCX
Laporan Praktek Kerja Lapangan(PKL)
PPTX
Laporan Prakerin Ressa Nurapiah (Power Point)
DOCX
Laporan prakerin jurusan adm perkantoran di PT PLN (persero)
PPTX
Diabetes Mellitus
PPTX
Hypertension
PPTX
Republic Act No. 11313 Safe Spaces Act (Bawal Bastos Law).pptx
PPTX
Power Point Presentation on Artificial Intelligence
PPT SEMINAR PROPOSAL.pptx
Laporan Praktek Kerja Lapangan(PKL)
Laporan Prakerin Ressa Nurapiah (Power Point)
Laporan prakerin jurusan adm perkantoran di PT PLN (persero)
Diabetes Mellitus
Hypertension
Republic Act No. 11313 Safe Spaces Act (Bawal Bastos Law).pptx
Power Point Presentation on Artificial Intelligence

What's hot (20)

DOCX
LAPORAN PRAKERIN SMKN 1 KARAWANG adittya aprillia arganata
DOCX
Kesimpulan dan saran
DOC
Surat rekomendasi cuti pt. annisa rahmania tour
DOCX
Bab iii
DOCX
Contoh laporan pkl ( prakerin ) tkj
DOCX
laporan praktek kerja lapangan
DOCX
Proposal pengajuan judul skripsi
DOCX
Makalah penyesuaian ijazah....cobacoba tolng perbaiki
DOC
Pkl bab 1
DOCX
Mutasi asn ke pusat 2019 ACHMAD AVANDI
DOC
Laporan kegiatan praktek kerja industri
DOCX
Bab v (kesimpulan saran)
DOCX
CONTOH Laporan praktik kerja industri (SMK) PRAKERIN PROGRAM STUDI DKV
DOCX
Surat peminjaman tempat mubes
PDF
Laporan pkl dinas pendidikan dasar kab. bantul
DOCX
Laporan pkl perbaikan + bab 2
DOCX
Kata pengantar untuk laporan prakerin
DOCX
Form pelanggaran disiplin (form kosong seluruh dokumen)
DOCX
Laporan pkl alfiyah
RTF
Kata pengantar pkl
LAPORAN PRAKERIN SMKN 1 KARAWANG adittya aprillia arganata
Kesimpulan dan saran
Surat rekomendasi cuti pt. annisa rahmania tour
Bab iii
Contoh laporan pkl ( prakerin ) tkj
laporan praktek kerja lapangan
Proposal pengajuan judul skripsi
Makalah penyesuaian ijazah....cobacoba tolng perbaiki
Pkl bab 1
Mutasi asn ke pusat 2019 ACHMAD AVANDI
Laporan kegiatan praktek kerja industri
Bab v (kesimpulan saran)
CONTOH Laporan praktik kerja industri (SMK) PRAKERIN PROGRAM STUDI DKV
Surat peminjaman tempat mubes
Laporan pkl dinas pendidikan dasar kab. bantul
Laporan pkl perbaikan + bab 2
Kata pengantar untuk laporan prakerin
Form pelanggaran disiplin (form kosong seluruh dokumen)
Laporan pkl alfiyah
Kata pengantar pkl
Ad

Similar to Laporan Praktik Kerja Lapangan (20)

PDF
LAPORAN Full PKL fix 2 November.pdf
PPTX
Bahan tayang diklatsar-konsepsi aktualisasi-gol iii-2018
PDF
Rancangan aktualisasi Gol II Prajabatan 2015
DOC
Laporan PPL di BKD Kabupaten Lebak
DOC
laporan magang di kppn blitar
DOCX
Laporan praktik kerja lapangan
PDF
EFEKTIVITAS PENGENDALIAN INTERNAL DALAM PENCAPAIAN TARGET PENERIMAAN PAJAK DA...
PDF
Laporan aktualisasi rully kartika wijaya
PPTX
paparan atas laporan aksi perubahan.pptx
PDF
RA - UPAYA PENINGKATAN KEMATANGAN UKPBJ DENGAN PEMENUHAN BUKTI DUKUNG VARIABE...
DOCX
dokumen.tips_narakarya-1-577f8710c60d8.docx
DOCX
DOCX
PDF
LAPORAN MAGANG PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHAR...
PDF
EFEKTIFITAS KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN DALAM MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN BADAN ...
PDF
Observasi Sekolah - Manajemen Keuangan
PDF
Pedoman fasilitasi penyusunan_mpss_ppsp2012_feb2012
PDF
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH.pdf
PDF
LAPORAN AKTIVITAS MAGANG PADA DIVISI ANALISIS DAN PELAPORAN KEUANGAN, DEPARTE...
DOC
Lki penyusunan apbd 2016 juli nov 2015
LAPORAN Full PKL fix 2 November.pdf
Bahan tayang diklatsar-konsepsi aktualisasi-gol iii-2018
Rancangan aktualisasi Gol II Prajabatan 2015
Laporan PPL di BKD Kabupaten Lebak
laporan magang di kppn blitar
Laporan praktik kerja lapangan
EFEKTIVITAS PENGENDALIAN INTERNAL DALAM PENCAPAIAN TARGET PENERIMAAN PAJAK DA...
Laporan aktualisasi rully kartika wijaya
paparan atas laporan aksi perubahan.pptx
RA - UPAYA PENINGKATAN KEMATANGAN UKPBJ DENGAN PEMENUHAN BUKTI DUKUNG VARIABE...
dokumen.tips_narakarya-1-577f8710c60d8.docx
LAPORAN MAGANG PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHAR...
EFEKTIFITAS KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN DALAM MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN BADAN ...
Observasi Sekolah - Manajemen Keuangan
Pedoman fasilitasi penyusunan_mpss_ppsp2012_feb2012
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH.pdf
LAPORAN AKTIVITAS MAGANG PADA DIVISI ANALISIS DAN PELAPORAN KEUANGAN, DEPARTE...
Lki penyusunan apbd 2016 juli nov 2015
Ad

Recently uploaded (20)

PDF
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 5 Kurikulum Merdeka
PPTX
Rekayasa-Prompt-untuk-Kreasi-Konten bahan peer teaching.pptx
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Fisika Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PPT
Tugas Modul 1.Konsep Pola Pikir Bertumbuh.ppt
PPTX
02F - Orientasi Pelatihan Koding dan kecerdasan artificial
PPTX
PPK - XII AKL KD KEWIRAUSAHAAN SMK1.pptx
PPTX
Power Point Materi Tanda Baca Kelas III SD
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 5 Kurikulum Merdeka
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Al Quran Hadist Kelas 7 MTs
PPTX
bahan FGD_Kebijakan Pembelajaran Penilaian.pptx
PDF
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 1 Kurikulum Merdeka
PPTX
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 10 Ter...
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 1 Kurikulum Merdeka
PPTX
Pembelajaran Mendalam dalam Kurikulum Berbasis Cinta.pptx
PDF
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
PDF
Stop Bullying NO Bully in school SMA .pdf
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Terbaru 2025
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Al Quran Hadist Kelas 12...
PDF
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 5 Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 5 Kurikulum Merdeka
Rekayasa-Prompt-untuk-Kreasi-Konten bahan peer teaching.pptx
Modul Ajar Deep Learning Fisika Kelas 12 SMA Terbaru 2025
Tugas Modul 1.Konsep Pola Pikir Bertumbuh.ppt
02F - Orientasi Pelatihan Koding dan kecerdasan artificial
PPK - XII AKL KD KEWIRAUSAHAAN SMK1.pptx
Power Point Materi Tanda Baca Kelas III SD
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 5 Kurikulum Merdeka
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Al Quran Hadist Kelas 7 MTs
bahan FGD_Kebijakan Pembelajaran Penilaian.pptx
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 1 Kurikulum Merdeka
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 10 Ter...
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Pembelajaran Mendalam dalam Kurikulum Berbasis Cinta.pptx
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
Stop Bullying NO Bully in school SMA .pdf
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Al Quran Hadist Kelas 12...
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 5 Kurikulum Merdeka

Laporan Praktik Kerja Lapangan

  • 1. LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan Pada Program Studi DIV Akuntansi Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Pontianak Disusun Oleh: YUDI PRATAMA NIM. 4200914034 PROGRAM STUDI DIV AKUNTANSI POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK 2013
  • 2. LEMBAR PERSETUJUAN LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT Disusun Oleh: YUDI PRATAMA NIM. 4200914034 Program Studi DIV Akuntansi Telah Diselesaikan Pada Tanggal 06 Mei 2013 dan Telah Mendapat Persetujuan Sebagaimana Berikut : Menyetujui, Menyetujui, Pembimbing PKL Pembimbing Lapangan Arianto, SE, MM Winata Tarden, SE NIP. 19711011200112001 NIP. 198412232010012010 Mengetahui, Ketua Jurusan Akuntansi Arianto, SE, MM NIP. 197110112001121001
  • 3. PRAKATA Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat serta hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan menyusun laporan PKL ini tepat pada waktunya. Laporan PKL ini adalah hasil dari praktik kerja lapangan di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang dimulai dari tanggal 06 Maret 2013 s/d 06 Mei 2013. Pada dasarnya, tujuan dibuatnya laporan PKL ini adalah sebagai salah satu syarat kelulusan yang harus dipenuhi penulis serta sebagai pertanggungjawaban kegiatan PKL yang penulis jalani selama 2 (dua) bulan belakangan ini. Laporan PKL ini berguna bagi penulis dalam mendeskripsikan proses kerja selama melaksanakan PKL dan untuk menerapkan ilmu pengetahuan yang didapat penulis selama perkuliahan. Laporan PKL ini juga berguna bagi Dosen Pembimbing PKL untuk mengetahui kegiatan mahasiswanya selama pelaksanaan PKL, serta sebagai salah satu pertimbangan pembimbing dalam memberikan nilai. Dalam pelaksanaan PKL, penulis banyak mendapatkan pelajaran, pengalaman, bimbingan, dan pengarahan dari semua pihak yang membantu dalam setiap kesulitan yang penulis hadapi ketika melakukan tugas PKL, sehingga penulis memiliki kesiapan dalam memasuki dunia kerja yang sebenarnya. Pontianak, Mei 2013 Penulis
  • 4. SANWACANA Dalam penyusunan laporan PKL ini, penulis menyadari masih banyak kesulitan dan hambatan yang penulis temui. Namun dengan usaha yang optimal serta dorongan dan bantuan dari berbagai pihak, maka laporan PKL ini dapat terselesaikan. Oleh karena itu, ucapan terima kasih tak lupa penulis ucapkan kepada pihak-pihak yang telah membantu penulis sebelum, pada saat, dan sesudah kegiatan PKL ini antara lain: 1. Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga laporan PKL ini dapat terselesaikan. 2. Direktur Politeknik Negeri Pontianak, Mahyus S.Pd., SE., MM. 3. Ketua Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Pontianak dan juga selaku Pembimbing Praktik Kerja Lapangan, Arianto, SE., MM. 4. Ketua Program Studi Akuntansi Sektor Publik Politeknik Negeri Pontianak, Tashadi Tarmizi, SE., M.Si., Ak. 5. Pembimbing Lapangan dan Tim Penilai, Winata Tarden, SE. 6. Seluruh staf dan pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat. 7. Semua pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan laporan PKL ini. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan laporan PKL ini, masih banyak kekurangan dan masih jauh dari sempurna, maka dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari semua pihak demi perbaikan dan penyempurnaan laporan ini, serta pembuatan laporan- laporan lain selanjutnya. Akhir kata, semoga laporan PKL ini dapat bermafaat, bagi penulis, pihak lain yang membacanya, dan bagi kalangan akademisi sebagai bahan referensi. Amin Pontianak, Mei 2013 Penulis
  • 5. DAFTAR ISI Lembar Persetujuan ................................................................................................................. i Prakata ..................................................................................................................................... ii Sanwacana................................................................................................................................ iii Daftar Isi .................................................................................................................................. iv Daftar Lampiran....................................................................................................................... v Daftar Tabel ............................................................................................................................. vi BAB I PENDAHULUAN .................................................................................... 1 1.1 Dasar Praktik Kerja Lapangan........................................................ 1 1.2 Latar Belakang Pemilihan Tempat PKL......................................... 2 1.3 Tujuan Praktik Kerja Lapangan...................................................... 2 1.4 Kegunaan Praktik Kerja Lapangan ................................................. 3 1.5 Tujuan Penulisan Laporan PKL...................................................... 4 BAB II GAMBARAN UMUM BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT..................................................... 5 2.1 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat........................................... 5 2.2 Sejarah Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalbar......................... 6 2.3 Visi dan Misi................................................................................... 6 2.4 Tugas Pokok, Fungsi, dan Struktur Organisasi............................... 7 BAB III AKTIVITAS PRAKTIK KERJA LAPANGAN....................................... 36 3.1 Tempat Penugasan.......................................................................... 36 3.2 Aktivitas Peserta ............................................................................. 36 3.3 Uraian Tugas Berdasarkan Proses Pengerjaan................................ 36 3.4 Permasalahan Yang Dihadapi dan Cara Penyelesaiannya .............. 39 BAB IV PENUTUP................................................................................................. 40 4.1 Kesimpulan..................................................................................... 40 4.2 Saran ............................................................................................... 40
  • 6. DAFTAR LAMPIRAN No. Uraian 1. Surat Permohonan PKL 2. Surat Penerimaan PKL dari BKD Prov. Kalbar 3. Foto Peserta saat PKL dan bersama Staf BKD Prov. Kalbar 4. Daftar Penilaian PKL 5. Laporan Harian PKL 6. Daftar Hadir Peserta PKL 7. Surat Perintah Pembayaran (SPP) 8. Surat Perintah Membayar (SPM) 9. Kartu Kendali Kegiatan 10. Realisasi Penggunaan Anggaran 11. Buku Kas Umum Daerah (Maret) 12. Buku Kas Umum Daerah (April) 13. Buku Bank 14. Buku Panjar 15. Buku Pajak 16. SPJ Fungsional 17. Rekapitulasi Surat Masuk Bidang B 18. Surat Setoran Pajak (SSP)
  • 7. DAFTAR TABEL No. Uraian Hal 1. Tabel 2.1 Jumlah Pegawai BKD Provinsi Kalimantan Barat Berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin................................................ 27 2. Tabel 2.2 Jumlah Pegawai BKD Provinsi Kalimantan Barat Berdasarkan Pangkat/Golongan dan Jenis Kelamin ................................................. 28 3. Tabel 2.3 Jumlah Pegawai BKD Provinsi Kalimantan Barat Berdasarkan Jabatan Fungsional............................................................................... 29 4. Struktur Organinasi BKD Provinsi Kalimantan Barat ......................... 30 5. Data Pegawai BKD Provinsi Kalimantan Barat................................... 31
  • 8. BAB I PENDAHULUAN 1.1 Dasar Pelaksanaan Pratik Kerja Lapangan Dalam memasuki dunia kerja, mahasiswa tidak hanya dituntut untuk lulus berbekal kecerdasan intelektual namun harus memiliki kemampuan dasar. Kemampuan dasar yang dimaksud antara lain pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude). Untuk mendapatkan ketiga hal tersebut, tidak semua dapat diberikan melalui kegiatan perkuliahan formal. Oleh karena itu, mahasiswa perlu melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL). Praktik Kerja Lapangan adalah suatu proses belajar mengajar pada unit kerja nyata, sehingga mahasiswa mendapat gambaran dan pengalaman kerja secara langsung dan menyeluruh sekaligus memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengaplikasikan teori yang telah mereka dapatkan selama kegiatan perkuliahan. PKL wajib dilakukan mahasiswa Progtam Studi Diploma III & IV Politeknik Negeri Pontianak sebelum penulisan Tugas Akhir. Dalam pelaksanaan praktik kerja lapangan, pembimbing wajib membimbing dan memantau aktivitas praktik kerja lapangan mahasiswa seperti melakukan kunjungan ke tempat PKL mahasiswa bimbingannya, dan memberi saran atau masukan jika mahasiswa berhadapan dengan masalah ditempat PKL. Mahasiswa wajib memenuhi segala ketentuan yang diberlakukan Jurusan Akuntansi dan tempat praktik yang digunakan sebagai praktik kerja lapangan. Diantaranya adalah, mahasiswa diharuskan mengisi laporan harian dan daftar hadir selama pelaksanaan PKL. Selain itu, mahasiswa juga diwajibkan menyusun laporan praktik kerja lapangan sebagai dasar penilaian bagi pembimbing PKL. Dengan mengikuti program PKL, mahasiswa diharapkan dapat lebih mengenal, mengetahui, dan berlatih menganalisis kondisi lingkungan dunia kerja yang ada sebagai upaya untuk mempersiapkan diri dalam memasuki dunia kerja tersebut. Mahasiswa juga dapat mengetahui apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh instansi di bidang yang mahasiswa pilih.
  • 9. 1.2 Latar Belakang Pemilihan Tempat Praktik Kerja Lapangan Politeknik Negeri Pontianak khususnya Jurusan Akuntansi mewajibkan kepada seluruh mahasiswanya untuk melaksanakan PKL di akhir semester. Pelaksanaa PKL tersebut merupakan salah satu syarat untuk dapat menyelesaikan pendidikan Diploma IV Jurusan Akuntansi Program Studi Akuntansi Sektor Publikdi Politeknik Negeri Pontianak. Kegiatan PKL ini juga bermanfaat bagi mahasiswa itu sendiri agar dapat mempersiapkan diri untuk memasuki dunia kerja dan menjadi tenaga kerja yang profesional dalam melaksanakan pekerjaannya, serta mahasiswa juga dapat menjadikan kegiatan PKL ini sebagai tolak ukur untuk menilai seberapa banyak pengetahuan yang dimiliki selama masa perkuliahan dan untuk kemudian menerapkan dalam aktifitas PKL. Adapun tempat PKL ditentukan oleh mahasiswa ataupun berdasarkan rekomendasi yang diberikan jurusan melalui pelamaran ke tempat praktek dan/atau ditetapkan oleh jurusan. Penulis memilih tempat PKL pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat karena penulis ingin mengetahui apa tugas pokok dan fungsi, , cara kerja dan fungsi pelayanan, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, yang mana informasi informasi yang diketahui penulis dapat menjadi pelajaran yang berharga dan dapat menambah pengalaman penulis. 1.3 Tujuan Praktik Kerja Lapangan Adapun tujuan dari PKL ini adalah: 1. Memberikan masukan dan umpan balik guna perbaikan dan pengembangan pendidikan. 2. Untuk membandingkan antara teori yang dikerjakan di kampus dengan praktik kerja lapangan. 3. Untuk menerapkan ilmu akuntansi yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan. 4. Mengembangkan sikap professional yang diperlukan untuk memasuki dunia kerja sesuai dengan bidang masing-masing.
  • 10. 5. Mengenal dan mengetahui secara langsung tentang instansi sebagai salah satu penerapan disiplin. 6. Untuk menambah pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang tidak didapat secara langsung dalam perkuliahan. 7. Untuk mengetahui sistem kerja yang ada didalam instansi pemerintah. 1.4 Kegunaan Praktik Kerja Lapangan Adapun kegunaan PKL yang dilaksanakan mahasiswa/i diantaranya adalah: 1. Bagi Mahasiswa a. Sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan Program Studi DIV Akuntansi Sektor Publik Politeknik Negeri Pontianak. b. Menerapkan secara langsung ilmu pengetahuan yang didapat selama perkuliahan dan membandingkan dengan kenyataan yang ditemui di lapangan c. Menambah wawasan dan pengetahuan untuk mempersiapkan diri baik secara teoritis maupun praktis. d. Untuk membangun mental mahasiswa terhadap lapangan pekerjaan yang sesungguhnya baik kesiapan dalam menghadapi tugas-tugas yang diberikan oleh instansi maupun kesiapan dalam membina hubungan kerja di lingkungan instansi. e. Mahasiswa diharapkan dapat memperbaiki sikap terutama cara berkomunikasi, penampilan, etika, maupun sopan santun sebagaimana yang terdapat dalam suasana kerja yang sebenarnya. 2. Bagi Jurusan a. Dapat meningkatkan kerjasama antara lembaga pendidikan khususnya akademik dengan instansi. b. Mendapat umpan balik dari pelaksanaan PKL untuk kedepannya menyempurnakan kurikulum yang ada sesuai kebutuhan stakeholders dan tuntutan pengembangan IPTEK. c. Dapat mempromosikan keberadaan Program Studi DIV Akuntansi Sektor Publik Politeknik Negeri Pontianak di tengah-tengah dunia kerja khususnya di instansi pemerintah sehingga dapat
  • 11. mengantisipasi kebutuhan dunia kerja akan tenaga kerja akuntansi yang profesional dan kompeten di bidang keuangan daerah. 3. Bagi Instansi a. Dapat menigkatkan kerjasama antara Akademik dengan Instansi/Lembaga. b. Membantu Instansi/Lembaga dalam menyelesaikan tugas sehari-hari selama PKL. 1.5 Tujuan Penulisan Laporan Praktik Kerja Lapangan Laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini adalah hasil penulisan mahasiswa setelah menyelesaikan PKL selama 2 (dua) bulan berdasarkan data yang diperoleh dan dituangkan dalam bentuk tulisan ilmiah. Adapun tujuan penulisan laporan PKL ini antara lain: 1. Sebagai pertanggungjawaban peserta PKL yang telah melaksanakan kegiatan PKL berdasarkan aktivitas yang sudah dilakukan. 2. Sebagai bukti bahwa peserta PKL telah melakukan PKL dengan baik. 3. Mendorong mahasiswa agar mampu mengemukakan dan menuangkan pikiran serta pendapat dalam bentuk tulisan yang sistematis, logis, dan dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. 4. Meningkatkan kreativitas mahasiswa dalam penulisan yang bersifat objektif dan ilmiah.
  • 12. BAB II GAMBARAN UMUM BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT 2.1 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Provinsi Kalimantan Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang menetapkan wilayah Kalimantan Barat sebagai daerah otonom Provinsi Kalimantan Barat dengan ibukotanya di Pontianak. Provinsi Kalimantan Barat terletak di bagian barat Pulau Kalimantan di antara garis 2°08' LU dan 3°05' LS dan diantara 108°0' BT dan 114°10' BT. Provinsi Kalimantan Barat membentang lurus dari utara ke selatan sepanjang lebih dari 600 Km dan sekitar 850 Km dari barat ke timur, dengan mencakup daerah seluas 146.807,00 km2 dan menjadi provinsi terluas keempat setelah Irian, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah. Berdasarkan letak geografis yang spesifik ini maka daerah Kalimantan Barat tepat dilalui oleh Garis Khatulistiwa (garis lintang) tepatnya di atas Kota Pontianak. Karena pengaruh letak ini pula maka Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah tropik dengan suhu udara dan tingkat kelembaban yang tinggi. Paradigma baru dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan dari pola sentralisasi menjadi pola desentralisasi membawa implikasi yang mendasar terhadap keberadaan, tugas, fungsi, dan tanggungjawab lembaga serta aparatur pemerintah di daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang didasarkan pada prinsip-prinsip good governance. Sebagai konsekuensinya adalah diperlukan aparatur pemerintah yang demokratis, netral, profesional, memiliki kompetensi, bersih, dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat dan perubahan. Dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa “Perangkat Daerah provinsi terdiri atas sekretaris daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membentuk organisasi perangkat daerah yang terdiri dari: 1. Sekretariat Daerah terdiri dari: 2. Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat
  • 13. 3. Dinas-Dinas Daerah 4. Lembaga-Lembaga Teknis Daerah 2.2 Sejarah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagai lembaga teknis dari perangkat Pemerintah Provinsi yang bertugas membantu Gubernur untuk merumuskan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, ditetapkan pembentukannya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 70 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat. 2.3 Visi dan Misi Visi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat adalah “Menjadi Pengelola Kepegawaian Yang Handal Untuk Mewujudkan Pegawai Negeri Sipil Profesional Dan Bermoral” Dengan mengacu pada visi diatas, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat juga mempunyai misi sebagai berikut: 1. Menghasilkan rumusan kebijakan teknis bidang kepegawaian yang berkualitas dan implementatif. 2. Memantapkan pengelolaan bidang kepegawaian secara terpadu dab sinergis. Penjabaran visi dan misi dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat diantaranya adalah: 1. Pengelola kepegawaian yang handal adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat dipercaya, memahami, menguasai, dan mengimplementasikan serta memiliki konsistensi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah dalam memberikan pelayanan prima. 2. PNS yang professional merupakan PNS yang memiliki keahlian, keterampilan dan pengetahuan di bidang tugasnya serta mampu mengaktualisasikan diri.
  • 14. 3. PNS yang bermoral yakni PNS yang menjunjung dan menempatkan nilai- nilai, norma dan etika dalam perilaku sehari-hari. 4. Kebijakan teknis kepegawaian merupakan pedoman yang dijadikan acuan untuk mengelola kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. 5. Kebijakan teknis kepegawaian yang berkualitas dan implementatif adalah kebijakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat di implementasikan serta mengakomodir seluruh kepentingan terkait bidang kepegawaian. Untuk mencapai Visi dan Misi tersebut, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat menggunakan 7 (tujuh) tujuan yang terdiri dari: 1. Memenuhi ketersediaan PNS sesuai dengan komposisi PNS berdasarkan formasi dan kompetensi yang dibutuhkan. 2. Mengoptimalkan pembinaan dan pengembangan PNS dengan mangacu pada pola karier yang terarah dan transparan. 3. Memantapkan komitmen dan semangat kebersamaan dalam pengelolaan bidang kepegawaian. 4. Meningkatkan motivasi kerja PNS. 5. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan administrasi kepegawaian. 6. Mengefektifkan pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian. 7. Meningkatkan pelaksanaan ketatausahaan guna mendukung kinerja instansi BKD. 2.4 Tugas Pokok, Fungsi, dan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah, melaksanakan manajemen kepegawaian secara terpadu dan sinergis dalam rangka pelayanan administrasi serta tugas lainnya yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
  • 15. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai, serta informasi kepegawaian; b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai serta informasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai serta informasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Pelaksanaan tugas di bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai serta informasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai serta informasi kepegawaian; f. Pembinaan, pengawasan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai serta informasi kepegawaian pada Kabupaten/Kota; g. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan asset di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah; h. Pelaksanaan tugas lainnya di bidang kepegawaian daerah yang diserahkan oleh Gubernur. Atas dasar tugas dan fungsi yang ada, maka setelah dilakukan restrukturisasi perangkat daerah provinsi diperoleh struktur Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagai berikut :
  • 16. 1. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tugasnya memimpin, membina, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi, mengawasi dan mengendalikan kegiatan Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Badan mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Penetapan program kerja di bidang kepegawaian daerah sebagai bahan pelaksanaan tugas; b. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Pengkoordinasian dan fasilitasi kegiatan di bidang kepegawaian daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Pengendalian kegiatan di bidang kepegawaian daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Pembinaan dan pengawasan di bidang kepegawaian daerah pada Kabupaten/Kota; f. Pemberian perijinan dan pelayanan umum di bidang kepegawaian daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; g. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur berkenaan dengan kebijakan di bidang kepegawaian daerah; h. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang kepegawaian daerah berdasarkan program kerja yang ditetapkan; i. Pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas lainnya di bidang kepegawaian daerah yang diserahkan oleh Gubernur. 2. Sekretariat Dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan. Tugasnya menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, administrasi kepegawaian, umum, serta pengelolaan keuangan dan asset. Untuk melaksanakan tugasnya Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • 17. a. Perumusan program kerja di lingkungan sekretariat; b. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi; c. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan aparatur; d. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan asset; e. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan sekretariat; f. Pengkoordinasian terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan sekretariat; g. Penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja dan monev di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; h. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan tugas di bidang sekretariat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; i. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan, asset, kepegawaian, tata usaha umum, organisasi dan tatalaksana di lngkungan Badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; j. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang sekretariat; k. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Badan; l. Pelaksanaan tugas lain di bidang kesekretariatan yang diserahkan oleh Kepala Badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekretariat membawahi Kepala Sub Bagian (Eselon IV.a), terdiri dari : a. Sub Bagian Bagian Rencana Kerja, Monitoring dan Evaluasi Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Tugasnya mengumpul,
  • 18. mengolah dan merumuskan bahan kebijakan penyusunan rencana kerja, rencana strategis serta monitoring dan evaluasi. Untuk melaksanakan tugasnya Sub Bagian Rencana Kerja, Monitoring dan Evaluasi mempunyai fungsi sebagai berikut : 1) Penyusunan program kerja Sub Bagian Rencana Kerja, Monitoring dan Evaluasi; 2) Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi; 3) Pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi staf di subbagian rencana kerja, monitoring dan evaluasi; 4) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5) Pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 6) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi; 7) Pelaksanaan kegiatan rencana kerja, monitoring dan evaluasi pada badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 8) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada sekretaris berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi; 9) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi; 10) Pelaksanaan tugas lain di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi yang diserahkan oleh sekretaris. b. Sub Bagian Umum dan Aparatur Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Tugasnya mengumpul,
  • 19. mengolah dan menyiapkan bahan perumusan kebijakan administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, serta urusan umum. Untuk melaksanakan tugasnya Sub Bagian Umum dan Aparatur mempunyai fungsi sebagai berikut : 1) Penyusunan program kerja Sub Bagian Umum dan Aparatur; 2) Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang aparatur di lingkungan Badan; 3) Pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi staf di subbagian subbagian umum dan aparatur; 4) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang umum dan aparatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang umum dan aparatur; 6) Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, urusan umum lainnya, hukum dan kehumasan dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada sekretaris berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang umum dan aparatur; 8) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang umum dan aparatur; 9) Pelaksanaan tugas lain di bidang umum dan aparatur yang diserahkan oleh sekretaris. c. Sub Bagian Keuangan dan Asset Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Tugasnya mengumpul, mengolah dan merumuskan bahan kebijakan pengelolaan keuangan dan asset. Untuk melaksanakan tugasnya Sub Bagian Keuangan dan Asset mempunyai fungsi sebagai berikut : 1) Penyusunan program kerja Sub Bagian Keuangan dan Asset;
  • 20. 2) Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan asset; 3) Pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi staf di subbagian keuangan dan asset; 4) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang keuangan dan asset sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang keuangan dan asset; 6) Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan asset sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada Sekretaris berkenaan dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang keuangan dan asset; 8) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keuangan dan asset; 9) Pelaksanaan tugas lain di bidang keuangan dan asset yang diserahkan oleh sekretaris. 3. Kepala Bidang Kepala Bidang terdiri dari: a. Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. Tugasnya penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan, pemindahan dan pemberhentian serta kepangkatan sedangkan fungsinya sebagai berikut : 1) Penyusunan program kerja di bidang pengadaan dan mutasi pegawai; 2) Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan, pemindahan dan pemberhentian; 3) Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang kepangkatan;
  • 21. 4) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengadaan dan mutasi pegawai; 5) Pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang pengadaan dan mutasi pegawai; 6) Penyelenggaraan kegiatan di bidang pengadaan dan mutasi pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengadaan dan mutasi pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 8) Pembinaan dan pengawasan di bidang pengadaan dan mutasi pegawai pada Kabupaten/Kota; 9) Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Badan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang pengadaan dan mutasi pegawai; 10) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengadaan dan mutasi pegawai; 11) Pelaksanaan tugas lain di bidang pengadaan dan mutasi pegawai yang diserahkan oleh Kepala Badan. Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai membawahi Kepala Sub Bidang (Eselon IV.a), terdiri dari : a) Sub Bidang Pengadaan, Pemindahan dan Pemberhentian Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai. Tugasnya mengumpul, mengolah dan merumuskan bahan kebijakan teknis pelaksanaan pengadaan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah, sedangkan fungsinya sebagai berikut : (1) Penyusunan program kerja di Sub Bidang Pengadaan, Pemindahan dan Pemberhentian;
  • 22. (2) Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang pengadaan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah; (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di bidang pengadaan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah; (4) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang pengadaan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah; (5) Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengadaan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (6) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengadaan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (7) Pembinaan dan pengawasan di bidang pengadaan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah pada Kabupaten/Kota; (8) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengadaan, pemindahan dan pemberhentian; (9) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pengadaan, pemindahan dan pemberhentian; (10) Pelaksanaan tugas lain di bidang pengadaan, pemindahan dan pemberhentian yang diserahkan oleh Kepala Bidang. b) Sub Bidang Kepangkatan Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai. Tugasnya mengumpul, mengolah dan
  • 23. merumuskan bahan kebijakan teknis kepangkatan pegawai negeri sipil daerah, sedangkan fungsinya sebagai berikut : (1) Penyusunan program kerja di Sub Bidang Kepangkatan; (2) Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang kepangkatan pegawai negeri sipil daerah; (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di bidang kepangkatan; (4) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang kepangkatan; (5) Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kepangkatan sesuai pegawai negeri sipil daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (6) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang kepangkatan pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (7) Pembinaan dan pengawasan di bidang kepangkatan pegawai negeri sipil daerah pada Kabupaten/Kota; (8) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kepangkatan; (9) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kepangkatan; (10) Pelaksanaan tugas lain di bidang Kepangkatan yang diserahkan oleh Kepala Bidang. b. Bidang Pengembangan Pegawai Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. Tugasnya penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang jabatan struktural, jabatan fungsional, dan widyaiswara serta pengembangan potensi pegawai, sedangkan fungsinya sebagai berikut : 1) Penyusunan program kerja di bidang pengembangan pegawai;
  • 24. 2) Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang jabatan struktural, jabatan fungsional, dan widyaiswara; 3) Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan potensi pegawai; 4) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan pegawai; 5) Pengkoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan pegawai; 6) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengembangan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengembangan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 8) Pembinaan dan pengawasan di bidang pengembangan pegawai pada Kabupaten/Kota; 9) Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Badan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang pengembangan pegawai; 10) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan pegawai; 11) Pelaksanaan tugas lain di bidang pengembangan pegawai yang diserahkan oleh Kepala Badan. Bidang pengembangan Pegawai membawahi Kepala Sub Bidang (Eselon IV.a), terdiri dari : a) Sub Bidang Jabatan Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Pegawai. Tugasnya mengumpul, mengolah dan merumuskan bahan kebijakan teknis jabatan struktural, jabatan fungsional dan kewidyaiswaraan, sedangkan fungsinya sebagai berikut :
  • 25. (1) Penyusunan program kerja di Sub Bidang Jabatan; (2) Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis jabatan struktural, jabatan fungsional dan widyaiswara; (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di bidang jabatan; (4) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang Jabatan; (5) Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang jabatan struktural, jabatan fungsional dan widyaiswara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (6) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang jabatan struktural, jabatan fungsional dan widyaiswara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (7) Pembinaan dan pengawasan di bidang jabatan struktural, jabatan fungsional dan widyaiswara pada Kabupaten/Kota; (8) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang jabatan struktural, jabatan fungsional dan widyaiswara; (9) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Jabatan; (10) Pelaksanaan tugas lain di bidang jabatan struktural, jabatan fungsional dan widyaiswara yang diserahkan oleh Kepala Bidang. b) Sub Bidang Pengembangan Potensi Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Pegawai. Tugasnya mengumpul, mengolah dan merumuskan
  • 26. bahan kebijakan teknis pengembangan potensi pegawai negeri sipil sedangkan fungsinya sebagai berikut : (1) Penyusunan program kerja di Sub Bidang Pengembangan Potensi; (2) Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis pengembangan potensi pegawai negeri sipil; (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di bidang pengembangan potensi; (4) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang pengembangan potensi; (5) Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengembangan potensi pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (6) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengembangan potensi pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (7) Pembinaan dan pengawasan di bidang pengembangan potensi pegawai negeri sipil pada Kabupaten/Kota; (8) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan potensi pegawai negeri sipil; (9) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan potensi pegawai negeri sipil; (10) Pelaksanaan tugas lain di bidang pengembangan potensi pegawai negeri sipil yang diserahkan oleh Kepala Bidang. c. Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. Tugasnya penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di
  • 27. bidang disiplin dan kedudukan hukum, serta kesejahteraan pegawai, sedangkan fungsinya sebagai berikut : 1) Penyusunan program kerja di bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai; 2) Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang disiplin dan kedudukan hukum; 3) Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang kesejahteraan pegawai; 4) Pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang disiplin dan kesejahteraan pegawai; 5) Pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang disiplin dan kesejahteraan pegawai; 6) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang disiplin dan kesejahteraan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang disiplin dan kesejahteraan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 8) Pembinaan dan pengawasan di bidang disiplin dan kesejahteraan pegawai pada Kabupaten/Kota; 9) Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Badan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang disiplin dan kesejahteraan pegawai; 10) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang disiplin dan kesejahteraan pegawai; 11) Pelaksanaan tugas lain di bidang disiplin dan kesejahteraan pegawai yang diserahkan oleh Kepala Badan. Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai membawahi Kepala Sub Bidang (Eselon IV.a), terdiri dari : a) Sub Bidang Disiplin dan Kedudukan Hukum
  • 28. Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai. Tugasnya mengumpul, mengolah dan merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang disiplin dan kedudukan hukum pegawai sedangkan fungsinya sebagai berikut: (1) Penyusunan program kerja di Sub Bidang Disiplin dan Kedudukan Hukum; (2) Pengumpulan, pengolahan, perumusan bahan kebijakan teknis di bidang disiplin dan kedudukan hukum pegawai; (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di bidang disiplin dan kedudukan hukum; (4) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang disiplin dan kedudukan hukum; (5) Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang disiplin dan kedudukan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (6) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang disiplin dan kedudukan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (7) Pembinaan dan pengawasan di bidang disiplin dan kedudukan hukum pada Kabupaten/Kota; (8) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang disiplin dan kedudukan hukum; (9) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang disiplin dan kedudukan hukum; (10) Pelaksanaan tugas lain di bidang disiplin dan kedudukan hukum yang diserahkan oleh Kepala Bidang. b) Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Disiplin dan
  • 29. Kesejahteraan Pegawai. Tugasnya mengumpul, mengolah dan merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang kesejahteraan pegawai sedangkan fungsinya sebagai berikut : (1) Penyusunan program kerja di Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai; (2) Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang kesejahteraan pegawai; (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di bidang kesejahteraan Pegawai; (4) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang kesejahteraan pegawai; (5) Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesejahteraan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (6) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang kesejahteraan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (7) Pembinaan dan pengawasan di bidang kesejahteraan pegawai pada Kabupaten/Kota; (8) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesejahteraan pegawai; (9) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesejahteraan pegawai; (10) Pelaksanaan tugas lain di bidang kesejahteraan pegawai yang diserahkan oleh Kepala Bidang. d. Bidang Informasi Kepegawaian Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. Tugasnya penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis,
  • 30. fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang Informasi Kepegawaian, sedangkan fungsinya sebagai berikut : 1) Penyusunan program kerja di bidang informasi kepegawaian; 2) Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data; 3) Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dokumen; 4) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Informasi Kepegawaian; 5) Pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang Informasi Kepegawaian; 6) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang informasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang informasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 8) Pembinaan dan pengawasan di bidang informasi kepegawaian pada Kabupaten/Kota; 9) Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Badan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang informasi kepegawaian; 10) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang informasi kepegawaian; 11) Pelaksanaan tugas lain di bidang informasi kepegawaian yang diserahkan oleh Kepala Badan. Bidang informasi kepegawaian membawahi Kepala Sub Bidang (Eselon IV.a), terdiri dari : a) Sub Bidang Pengelolaan Data Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Informasi
  • 31. Kepegawaian. Tugasnya mengumpul, mengolah dan merumuskan bahan kebijakan Pengelolaan Data sedangkan fungsinya sebagai berikut : (1) Penyusunan program kerja di Sub Bidang Pengelolaan Data; (2) Pengumpulan, pengolahan dan perumusan kebijakan teknis di pengelolaan data pegawai negeri sipil; (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di bidang pengelolaan data; (4) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang pengelolaan data; (5) Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (6) Pelaksanaan penyajian data kepegawaian, penetapan aplikasi sistem data, pendistribusian dan penyebarluasan informasi kepegawaian; (7) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengelolaan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (8) Pembinaan dan pengawasan di bidang pengelolaan data pegawai pada Kabupaten/Kota; (9) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data; (10) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data; (11) Pelaksanaan tugas lain di bidang pengelolaan data yang diserahkan oleh Kepala Bidang. b) Sub Bidang Pengelolaan Dokumen Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Informasi
  • 32. Kepegawaian. Tugasnya mengumpul, mengolah dan merumuskan bahan kebijakan teknis pengelolaan dokumen pegawai negeri sipil sedangkan fungsinya sebagai berikut : (1) Penyusunan program kerja di Sub Bidang Pengelolaan Dokumen; (2) Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang pengelolaan dokumen pegawai negeri sipil; (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di bidang pengelolaan dokumen; (4) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang pengelolaan dokumen; (5) Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan dokumen pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (6) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan tugas di bidang pengelolaan dokumen pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (7) Pembinaan dan pengawasan di bidang pengelolaan dokumen pegawai negeri sipil pada Kabupaten/Kota; (8) Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan dokumen; (9) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan dokumen; (10) Pelaksanaan tugas lain di bidang pengelolaan dokumen pegawai negeri sipil yang diserahkan oleh Kepala Bidang. 4. Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil dalam jenjang jabatan fungsional tertentu berdasarkan bidang keahlian dan keterampilan tertentu. Jenis jabatan fungsional dan jumlah
  • 33. pemegang jabatan fungsional akan lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berdasarkan formasi melalui analisis jabatan. Dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, sampai dengan saat ini baru ada 2 (dua) jenis jabatan fungsional, yaitu jabatan fungsional analis kepegawaian dan jabatan fungsional pranata komputer. Tabel 2.1. JUMLAH PEGAWAI BKD PROVINSI KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN dan JENIS KELAMIN NO TINGKAT PENDIDIKAN JENIS KELAMIN TOTAL PRIA WANITA 1 2 3 4 5=(3+4) 1. Pasca Sarjana 9 5 14 2. Sarjana 12 10 22 3. Diploma IV 1 1 2 4. Diploma III 6 3 9 5. Diploma II - - - 6. Diploma I - - - 7. SMU 11 16 27 8. SLTP 1 - 1 9. SD - - - J U M L A H 42 37 75 Sumber: LAKIP BKD Prov. Kalbar 2012 Bila dilihat dari jenjang kepangkatan dan golongan sumber daya manusia pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat dapat terlihat pada Tabel 2.2. sebagai berikut :
  • 34. Tabel 2.2. Pegawai BKD Provinsi Kalimantan Barat Berdasarkan Pangkat/Golongan dan Jenis Kelamin NO PANGKAT / GOLONGAN RUANG JENIS KELAMIN TOTAL PRIA WANITA 1 2 3 4 5=(3+4) 1. Pembina Utama Muda / IV c 1 - 1 2. Pembina Tingkat I / IV b - 1 1 3. Pembina / IV a 4 - 4 4. Penata Tingkat I / III d 4 6 10 5. Penata / III c 5 3 8 6. Penata Muda Tingkat I / III b 8 14 22 7. Penata Muda / III a 5 4 9 8. Pengatur Tingkat I / II d 2 2 4 9. Pengatur / II c 7 2 9 10. Pengatur Muda Tingkat I / II b 3 - 3 11. Pengatur Muda / II a 2 1 3 12. Juru / I d 1 - 1 13. Juru Tingkat I / I c - - 1 J U M L A H 43 36 75 Sumber: LAKIP BKD Prov. Kalbar 2012 Keterangan : - Jumlah PNS = 75 Orang - Diperkerjakan di KPU = 6 Orang - Tugas Belajar = 6 Orang - Diperkerjakan di B N N= 5 Orang - CPNS = - Orang Selanjutnya dari jumlah 75 orang PNS Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 6 pegawai memangku jabatan Fungsional, dengan rincian sebagai berikut :
  • 35. Tabel 2.3. Pegawai BKD Provinsi Kalimantan Barat Beradasarkan Jabatan Fungsional NO JABATAN / NAMA PENDIDI KAN PANGKAT GOL/ RUANG SK. PENGANGKATA N 1 2 3 4 5 A Analis Kepegawaian 1. Ratnawati SMU III/d 821.29/59/BKD-B TAHUN 2003 2. Utin Jamiah SMU III/d 821.29/59/BKD-B TAHUN 2003 3. Pungut Wijaya, S.Sos, MM S 2 III/c 821.29/112/BKD-D TAHUN 2010 4. Siti Harjah SMU III/c 821.29/59/BKD-B TAHUN 2003 5. Feronica Imiel SMU III/a 821.29/59/BKD-B TAHUN 2003 B Pranata Komputer 1. Aji Rio Sutrisno, A.Md. Diploma III II/d 821.29/112/BKD-B TAHUN 2008 Sumber: LAKIP BKD Prov. Kalbar 2012
  • 36. UPTB Lampiran : Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 70 Tahun 2008 Tanggal : 11 November 2008 STRUKTUR ORGANISASI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT KEPALA BADAN Drs. ROBERTUS ISDIUS, M.Si Pembina Utama Muda ( IV/c) NIP. 19580928 198411 1 002 / TMT Jab : 20-01-2011 SEKRETARIAT KORNELIUS, S.IP, MT Pembina ( IIV/a ) NIP. 19720706 199202 1 001 / TMT Jab : 05-04-2011 SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASSET INDRY WIDYANIKA, S.STP,M.Ec.Dev Penata Muda Tk. I ( III/b ) NIP. 19820203 200112 2 004 / TMT Jab : 1-02-2013 SUBBAGIAN UMUM DAN APARATUR ERNI MUCHSIN, S.STP, M.Si Penata ( III/c ) NIP. 19810709 199912 2 001 / TMT Jab : 11-08-2009 SUBBAGIAN RENCANA KERJA MONITORING DAN EVALUASI ABDUL CHOLIL, Bc. Hk Penata Tk. I ( III/d ) NIP. 19570630 198603 1 012 / TMT Jab : 11-08-2009 KELOMPOK JAFUNG BIDANG INFORMASI KEPEGAWAIAN KURNIASARI, S.Sos Pembina Tk. I ( IV/b ) NIP. 19630129 198403 2 011 / TMT Jab : 13-03-2009 BIDANG DISIPLIN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI MUHYAR, SH Pembina ( IV/a) NIP. 19660716 199403 1 009/ TMT Jab : 9-09-2011 BIDANG PENGEMBANGAN PEGAWAI YOHANES BUDIMAN, S.IP, M.Si Pembina ( IV/a) NIP. 19691215 198903 1 004 / TMT Jab : 13-03-2009 BIDANG PENGADAAN DAN MUTASI PEGAWAI ZURAIDAH, S.Sos Pembina ( III/d) NIP. 19590928 198411 2 001 / TMT Jab : 09-09-2011 SUBBID PENGADAAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN ELVIRA MARIA Penata Tk. I( III/d ) NIP. 19620627 198401 2 001 / TMT Jab : 11-08-2009 SUBBID KEPANGKATAN R. DIMAS RAHMAWAN, SH Penata ( III/c ) NIP. 19720719 200604 1 013 / TMT Jab : 15-04-2011 SUBBID J A B A T A N EDWIN RAZUARDI, S.STP Penata ( III/c ) NIP. 19820430 200012 1 002 / TMT Jab : 15-04-2011 ) SUBBID PENGEMBANGAN POTENSI SY. FAISAL I. ALKADRI, S.STP, MM Penata ( III/c ) NIP. 19820130 200012 1 002/ TMT Jab : 15-04-2011 SUBBID DISIPLIN DAN KEDUDUKAN HUKUM TRIS BUDI MEIRANI, S.STP, M.Si Penata Tk. I ( III/d ) NIP. 19780520 199612 1 001 / TMT Jab : 15-04-2011 ................................................ ) SUBBID KESEJAHTERAAN PEGAWAI ADRIANAH, SH Penata ( III/c ) NIP. 19680630 198903 2 005 / TMT Jab : 11-08-2009 SUBBID PENGELOLAAN DOKUMEN Dra. NURUL FATMI Penata Tk.I ( III/d ) TMT Jab : 19-07-2012 SUBBID PENGELOLAAN DATA FATHA BUDI ANUGRAH, S.STP, MIMS Penata ( III/c ) NIP. 19820912 200012 1 002 / TMT Jab : 19-07-12
  • 37. TABEL 2.4 DATA PEGAWAI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BIDANG SEKRETARIAT NO NAMA NIP GOL. JABATAN 1 2 3 1 Drs. ROBERTUS ISDIUS, M.Si 19580928 198411 1 002 IV/c Kepala Badan 2 KORNELIUS, S.IP, MT 19720706 199202 1 001 IV/a Sekretaris 3 ABDUL CHOLIL, Bc. Hk 19570630 198603 1 012 III/d Kasubbag Renja dan Monev 4 INDRI WIDYANIKA, S.STP, M.Ec.Dev 19820203 200112 2 004 III/b Kasubbag Keuangan dan Asset 5 ERNI MUCHSIN, S.STP, M.Si 19810709 199912 2 001 III/c Kasubbag Umum dan Aparatur 6 SUTINI 19621121 198510 2 001 III/b Penyimpan Barang 7 ERNADIATI MANIAHI 19651005 198903 2 013 III/b Verifikator 8 SUSANTI LINA 19651010 198603 2 029 III/b Agendaris 9 NORYAHANA 19630605 198603 2 024 III/b Agendaris 10 NUR SRI IDA AKIDAH 19650407 198603 2 027 III/b Pembantu Penyimpan Barang 11 MAHANANI NURININGSIH, S.Psi 19800425 200502 2 005 III/b 12 LIA OKTAVIANA A., S.IP 19881029 200701 2 001 III/a Pengadm. Umum dan Kepeg. 13 WINATA TARDEN, SE 19841223 201001 1 010 III/a Pembuat SPP-SPM 14 WIDYA MEILANI, A.Md 19810501 200502 2 006 III/a Bendahara Pengeluaran 15 LILI SRI SUSANTI, A.Md 19850822 200803 2 001 II/d Penatausahaan Lap. Keu. 16 HADIANSYAH 19731206 199303 1 001 II/c Agendaris 17 EUSEBIUS HAPSIRE, A.Md 19760811 201001 1 008 II/c Pembantu Pengurus Barang 18 ASO, A.Md 19800525 201101 1 004 II/c Pulahta Renja Monev 19 DEDE ALBERTUS 19821114 200312 1 003 II/b Pengemudi
  • 38. BIDANG PENGEMBANGAN PEGAWAI 1 YOHANES BUDIMAN, S.IP. M.Si 19691215 198903 1 004 IV/a Kepala Bidang 2 SY. FAISAL A.I.M, S.STP 19820130 200012 1 002 III/c Kasubbid Pengemb. Potensi 3 EDWIN RAZUARDI, S.STP, M.Si 19820430 200012 1 002 III/c Kasubbid Jabatan 4 PUNGUT WIJAYA, S.Sos, MM 19690323 199303 1 006 III/c Analis Kepeg. Muda Pemroses Diklat PNS Pulahta Pengemb. Potensi 5 ELISE YUNIARTI 19770626 199803 2 002 II/d Pemroses Ijin Belajar 6 EVY NOPRIANTI, S.Kom, MM 19751124 200604 2 007 III/b Pulahta Pengemb. Potensi 7 ARIES HADIAWATI, S.STP 19840411 200212 2 001 III/b Pemroses Jafung 8 MEIDY ARDIYANTO, S.STP 19860516 200412 1 001 III/b Pemroses Tubel APBD 9 SURYO ANDI P., S.IP 19881014 200701 1 002 III/a Pulahta Jab. Struktural 10 SUWANTO 19650710 198902 1 001 II/d Pengadm. Jab. Struktural 11 SELESTINA, A.Md 19790510 201101 2 003 II/c Pemroses Jafung 12 ANDRI YUNIARDI 19810615 200502 1 002 II/b Pemroses Jafung BIDANG PENGADAAN DAN MUTASI 1 ZURAIDAH, S.Sos 19590928 198411 2 002 IV/a Kepala Bidang 2 ELVIRA MARIA 19620627 198401 2 001 III/d Kasubbid. Pengadaan, Pemindahan dan Pemberhentian 3 R. DIMAS RAHMAWAN, SH 19720719 200604 1 013 III/c Kasubbid Kepangkatan 4 RATNAWATI 19630710 198703 2 015 III/d Analis Kepeg. Penyelia 5 JANITA 19620317 198503 2 005 III/b Pemroses KP dan KGB
  • 39. 6 HERAWATI, SE 19810104 200604 2 011 III/b Pemroses Pensiun dan Pemberhentian 7 MUHTASAR 19671015 198603 1 002 III/b Pemroses KP dan KGB 8 DHANA ARYANA, S.STP 19860118 200412 1 001 III/b Pemroses Mutasi Pengadministrasi Umum 9 AMBROSIUS SUDIRMAN, A.Md 19821004 200604 1 009 II/d Pemroses KP dan KGB 10 M. FERRI SUTRIANA, A.Md 19881203 201101 1 002 II/c Pemroses KP dan KGB 11 FAHRUR HAMZAH 19810909 200502 1 003 II/b Pemroses Alih Status CPNS 12 MARDIYANSYAH 19850303 201001 1 005 II/a Pemroses Mutasi BIDANG DISIPLIN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI 1 MUHYAR, SH 19660716 199403 1 009 IV/a Kepala Bidang 2 TRIS BUDI MEIRANI, S.STP, M.Si 19780520 199612 1 001 III/d Kasubbid Disiplin dan Kedudukan Hukum 3 ADRIANAH, SH 19680630 198903 2 005 III/c Kasubbid Kesejahteraan Peg. 4 UTIN JAMIAH 19651217 198603 2 011 III/d Analis Kepeg. Penyelia 5 ANITA NAPITUPULU, BAC 19581029 198903 2 001 III/c Pulahta Disiplin 6 MARTATI 19670722 198811 2 001 III/b Pemroses Kespeg. 7 LINA PURNAMA 19671116 198702 2 003 III/b Pemroses Kespeg. 8 EVA ROSLINDA, SE Pelaksana Adm. Disiplin dan Kedudukan Hukum Analis Hukum 9 H. IRIANDRI AMARULLAH 19630530 198601 1 001 III/b Pulahta Kespeg. 10 DULI MARTEN, SH 19811126 201001 1 005 III/a Analis Hukum 11 SYAHENIM 19741002 200012 1 004 II/c Operator Komputer
  • 40. BIDANG INFORMASI KEPEGAWAIAN 1 KURNIASARI, S.Sos 19630129 198403 2 011 IV/b Kepala Bidang 2 Dra. NURUL FATMI 19650329 198603 2 006 III/d Kasubbid Pengelolaan Dokumen 3 FATHA BUDI A., S.STP, MIMS 19820912 200012 1 002 III/c Kasubbid Pengelolaan Data 4 SITI HARJAH 19630402 198902 2 001 III/d Analis Kepeg. Penyelia 5 M. SAIDI 19600714 198503 1 019 III/b Pulahta Pengolah Arsip 6 RIKY AHMADI, S.IP 19880531 200701 1 005 III/a Pengadministrasi Umum 7 FERONICA IMIEL 19760505 199803 2 007 III/b Analis Kepeg. Pelaksana Lanjutan 8 AJI RIO SUTRISNO, A.Md 19801220 200604 1 010 II/d Pranata Komputer 9 IRWANSYAH, A.Md 19790214 201101 1 003 II/c Pengolah Arsip 10 PUTRI KUSUMAWATI, A.Md 19890324 201101 2 002 II/c Pulahta DIPEKERJAKAN PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM 1 DENI TRISNA DYAH, SH 19720607 199803 2 006 III/d Staf (kasubbag KPU) 2 ENNY LIZIA, S.Pd 19630513 198303 2 009 III/d Staf (kasubbag KPU) 3 INDRAWATI 19651123 198603 2 009 II/b Staf 4 SELAMAT SYAMSU 19610531 198901 1 001 III/b Staf 5 SOEDARMINI 19631220 199001 2 001 III/a Staf 6 RASWAN HERMANTO 19570416 198011 1 001 I/d Staf DIPEKERJAKAN PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL 1 Drs. UTI SYAHRIAL, MM 19561115 198103 1 010 IV/a Staf 2 Ir. RD. AHLUL 19580717 198703 1 010 III/d Staf
  • 41. Sumber: Sub Bagian Umum dan Aparatur BKD Prov. Kalbar 3 TINA 19641223 198510 2 001 III/a Staf 4 IVI MARLINA 19780526 200801 2 025 II/a Staf 5 ALIP PRAMANA SUSENA 19630627 200901 1 001 II/a Staf
  • 42. BAB III AKTIVITAS PRAKTIK KERJA LAPANGAN 3.1 Tempat Penugasan Pelaksanaan PKL di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat dimulai pada tanggal 06 Maret 2013 dan berakhir pada tanggal 06 Mei 2013. Peserta ditempatkan di Bagian Keuangan dan Aset pada Sekretariat BKD yang membawahi Bagian Umum dan Apartur, Bagian Rencana Kerja dan Monitoring Evaluasi, dan Bagian Keuangan dan Aset. Bidang Keuangan dan Aset sendiri dipimpin oleh Ibu Indri Widyanika, S.STP, M.Ec.Dev sebagai Kasubbag Keuangan dan Aset dengan 5 (lima) orang staf yang terdiri dari; Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Verifikator, Penyimpan Barang, Pembantu Pengurus Barang. Di meja peserta terdapat mesin tik, dan berkas-berkas tahun 2012, dan filling kabinet. 3.2 Aktivitas Peserta Peserta mulai melaksanakan PKL setiap hari sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat.. Untuk hari Senin sampai dengan Kamis, Kegiatan PKL dimulai dari jam 07.30 WIB, jam istirahat pukul 11.45 – 13.00 dan berakhir pada pukul 16.00 WIB, sedangkan hari Jumat dimulai pada pukul 07.30, jam istirahat pukul 11.30 – 13.00 dan berakhir pada pukul 16.30 WIB. Setiap hari terdapat kegiatan apel yang dilakukan pada jam masuk dan jam pulang, dan hari jumat juga ada kegiatan olahraga (senam), hanya saja tidak diwajibkan bagi peserta magang. 3.3 Uraian Tugas Berdasarkan Proses Pengerjaan Tugas-tugas yang dikerjakan selama kegiatan PKL diantaranya: 1. Koreksi Buku Kas Umum (BKU) Bulan Februari Koreksi kembali BKU Bulan Februari dengan SP2D Bulan Februari dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Badan selaku Penggunan Anggaran. 2. Merekap Penerimaan Barang Tahun 2012 Mencatat penerimaan barang tahun 2012, ditandatangani oleh Penyimpan Barang. 3. Membuat Dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPP)
  • 43. Input data dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) ke Form SPP. Form SPP dibuat sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). 4. Mengisi SPP Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai Mengisi SPP berdasarkan nota dinas yang diterbitkan Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai, ditandatangani oleh Kepala Bidang, dan Bendahara. 5. Menyusun Kartu Kendali Kegiatan Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai Input pengeluaran SP2D kegiatan untuk mengontrol dana yang sudah digunakan. Ditandatangani oleh Kepala Bidang dan Bendahara Pengeluaran. 6. Verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bulan Maret Mengecek kelengkapan SPJ dari kegiatan yang telah dilaksanakan bidang- bidang, kemudian di serahkan ke Bendahara Pengeluaran. 7. Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) Bulan Maret Mengisi SPP menggunakan mesin tik atas kegiatan yang telah dilaksanakan. Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembatu. 8. Mengerjakan Laporan Pertanggungjawaban Fungsional (SPJ Fungsional) Bulan Maret dan April Mengisi penerimaan SP2D dan mencatat SPJ dari bidang-bidang di SPJ Fungsional, ditandatangani Kepala Badan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. 9. Mengerjakan BKU Bulan Maret Mencatat penerimaan dan pengeluaran SP2D UP/GU/TU/LS, BKU ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Badan. 10. Mengisi Buku Bank Bulan Maret Mencatat penerimaan SP2D di Buku Bank Bulan Maret. Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran. 11. Mengisi Buku Panjar Bulan Maret Mencatat uang panjar untuk bidang-bidang Bulan Maret. Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran. 12. Mengisi Buku Pajak Bulan Maret Mencatat penerimaan dan penyetoran pajak atas kegiatan yang telah dilaksanakan. Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran. 13. Verifikasi SPJ Bulan April
  • 44. Memverifikasi kelengkapan SPJ dari Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai, kemudian diserahkan ke Bendahara Pengeluaran. 14. Mengerjakan BKU Bulan April Mencatat SPJ dari Bidang Pengembangan Pegawai, dan Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai. Ditandatangani oleh Kepala Badan dan Bendahara Pengeluaran. 15. Mengisi Buku Bank Bulan April Mencatat penerimaan SP2D dan pengeluaran. Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran. 16. Mengisi Buku Panjar Bulan April Mencatat panjar yang telah diberikan kepada bidang-bidang. Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran. 17. Mengisi SSP Bulan April Mengisi SSP atas kegiatan yang telah dilaksanaka menggunakan mesin tik. Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu. 18. Daftar Realisasi Penggunaan Anggaran Membuat rekapitulasi penggunaan anggaran Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai ditandatangani oleh Kepala Bidang. 19. Rekap Surat Masuk Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai Merekap Surat Masuk Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai. 3.4 Permasalahan Yang Dihadapi dan Cara Penyelesaiannya Permasahalan yang dihadapai sewaktu magang: 1. Ketika di minta untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Fungsional (SPJ Fungsional) 2. Mengoreksi Buku Kas Umum Daerah 3. Membuat Jurnal Koreksi Buku Kas Umum Daerah Cara Penyelesaiannya: 1. Minta petunjuk pengerjaan dengan pegawai disana. 2. Membaca literatur/buku panduan yang berkaitan dengan tugas yang di kerjakan.
  • 45. BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan Selama kurang lebih 9 (Sembilan) minggu praktikan melakukan PKL di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, praktikan dapat menyimpulkan bahwa pelaksanaan PKL sangat berguna, dimana: 1. Kegiatan PKL ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi praktikan. Dengan adanya PKL ini, praktikan dapat menerapkan pengetahuan yang dimiliki karena sesuai antara kemampuan yang praktikan miliki di bidang akuntansi sektor publik, serta mendapatkan ilmu tambahan yang tidak didapat selama kegiatan perkuliahan. 2. Praktikan dapat mengetahui secara langsung mengenai apa saja yang harus dilakukan ketika akan melakukan pembukuan atas kegiatan yang telah dilakukan instansi. 3. Selama kegiatan PKL ini, praktikan mendapatkan pengetahuan tentang sistem kerja dan dituntut untuk dapat bersosialisasi dengan pegawai di lingkungan instansi pemerintah khususnya di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat. 4. Praktikan menyadari kekurangan yang dimiliki selama pelaksanaan PKL. Praktikan dapat mengetahui hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan ketika kelak praktikan bekerja di intansi pemerintah. 4.2 Saran Dari keseluruhan semua aktivitas yang praktikan lakukan selama melakukan kegiatan PKL, menurut praktikan sudah cukup mencerminkan cara kerja instansi dalam setiap bidang. 1. Jurusan Akuntansi Praktikan berharap untuk lebih sering melakukan pemantauan terhadap perkembangan mahasiswa PKL selama melaksanakan kegiatan PKL. Selain itu, jurusan akuntansi harus tetap membina hubungan kerjasama yang baik setelah praktik kerja selesai, sehingga dalam kesempatan lain, instansi
  • 46. tersebut mau bekerja sama kembali dengan Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Pontianak. 2. Bagi Instansi a. Untuk dapat membimbing mahasiswa yang melaksanakan PKL secara baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi tersebut. b. Kesempatan yang praktik kerja yang diberikan oleh Badan Kepegawian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, merupakan hal yang berguna untuk pengembangan kompetensi mahasiswa. Semoga dengan terjalinnya hubungan kerjasama antara Jurusan Akuntansi dan BKD Prov. Kalbar dapat memberikan peluang kemudian hari bagi praktikan ataupun mahasiswa lainnya untuk magang, bekerja, atau bentuk kerjasama lainnya.