Makalah ini membahas fikih jinayah terkait jarimah hudud, zina, dan qazf, dengan tujuan memberikan informasi mendalam tentang konsekuensi hukum dalam syariat Islam. Penulis menyadari adanya kekurangan dalam penulisan dan mengharapkan kritik dari pembaca untuk perbaikan. Selain itu, makalah ini juga menjelaskan pentingnya menjaga lima aspek fundamental dalam kehidupan manusia sesuai ajaran Islam.