Dokumen tersebut membahas tentang pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan dampaknya terhadap lingkungan. Pembukaan lahan merupakan proses pembersihan lahan melalui penebangan pohon dan pengumpulan sisanya untuk membuat lahan siap tanam. Namun, kegiatan ini berisiko merusak lingkungan karena dapat menghancurkan hutan."