SlideShare a Scribd company logo
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penulisan Makalah
Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara
menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan
dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan
penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang
berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku
secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan
suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.
Upaya untuk menyusun undang-undang yang mengatur pengelolaan
keuangan negara telah dirintis sejak awal berdirinya negara Indonesia. Oleh
karena itu, penyelesaian Undang-undang tentang Keuangan Negara
merupakan kelanjutan dan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan
selama ini dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang
diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
1.2. Tujuan Penulisan Makalah
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal berikut:
1. Definisi Keuangan Negara?
2. Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara ?
3. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
4. Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD ?
5. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral,
Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan
Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan
Pengelola Dana Masyarakat ?
2
6. Pelaksanaan APBN dan APBD ?
7. Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara ?
1.3. Identifikasi Penulisan Makalah
1. Definisi Keuangan Negara
2. Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
3. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
4. Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD
5. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral,
Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan
Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan
Pengelola Dana Masyarakat
6. Pelaksanaan APBN dan APBD
7. Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara
1.4. Sistematika Penulisan Makalah
Adapun penulisan makalah ini memiliki sistmatika:
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN:
1.1.Latar Belakang Penulisan Makalah
1.2.Tujuan Penulisan Makalah
1.3.Identifikasi Penulisan Makalah
1.4.Sistematika Penulisan Makalah
BAB II PEMBAHASAN:
2.1. Tinjauan Teori
2.2. Definisi Keuangan Negara
2.3. Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
2.4. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
3
2.5. Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD
2.6. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral,
Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara,
Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana
Masyarakat.
2.7. Pelaksanaan APBN dan APBD
2.8.Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara
BAB III PENUTUP:
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran-Saran
DAFTAR PUSTAKA
4
BAB II
TINJAUAN TEORI DAN PEMBAHASAN
2.1.Tinjauan Teori
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang
kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-
jasa bank lainnya. Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang
dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kemasyarakat
dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak. Simpanan masyarakat merupakan potensi modal
dalam perekonomian. Agar potensi ini dapat bermanfaat bagi pembangunan
ekonomi, perlu disalurkan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan
modal untuk membiayai kegiatan yang produktif. Lembaga keuangan sangat
diperlukan dalam perekonomian modern sebagai mediator antara kelompok
masyarakat yang kelebihan dana (surplus) dan kelompok masyarakat yang
memerlukan dana (minus).
2.2. Definisi Keuangan Negara
“Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara
dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk
didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban
yang timbul karena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban
pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan,
badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara,
5
atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan
perjanjian dengan Negara.”
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara
adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang
dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan
dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang
yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan
Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki
negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan
keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh
rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana
tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan
sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara
meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan
dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat
dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan
moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
2.3. Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam
penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu
diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai
6
dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.
Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945, Undang-
undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas
umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam
pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas,
asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai
pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam
pengelolaan keuangan negara, antara lain :
a. akuntabilitas berorientasi pada hasil;
b. profesionalitas;
c. proporsionalitas;
d. keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
e. pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan
mandiri.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin
terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah sebagaimana yang
telah dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945. Dengan
dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam Undang-undang tentang
Keuangan Negara, pelaksanaan Undang-undang ini selain menjadi acuan
dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk
memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.4. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan
pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan
kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu Presiden dalam
7
penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut
dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil
Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri Keuangan
sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya
adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia,
sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief
Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip
ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam
pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme
checks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan
profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan
kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi
perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan
keuangan.
Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut diserahkan
kepada Gubernur / Bupati / Walikota selaku pengelola keuangan daerah.
Demikian pula untuk mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran dilakukan oleh bank sentral.
2.5. Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD
Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam
undang-undang ini meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran
pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses
penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas
8
kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran,
penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka
menengah dalam penyusunan anggaran.
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi.
Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan
pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan
dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk meluruskan
kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan
secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan
dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehubungan dengan itu,
dalam undang-undang ini disebutkan bahwa belanja negara/belanja daerah
dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis
belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit
organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus mendapat
persetujuan DPR/DPRD.
Masalah lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya memperbaiki
proses penganggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis
prestasi kerja. Mengingat bahwa sistem anggaran berbasis prestasi kerja
/hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk
menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan
sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan
memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga/perangkat daerah. Dengan penyusunan
rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga/perangkat daerah tersebut
dapat terpenuhi sekaligus kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja
dan pengukuran akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga/perangkat daerah
yang bersangkutan.
9
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran
berbasis kinerja di sektor publik, perlu pula dilakukan perubahan klasifikasi
anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara
internasional. Perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah
tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis
kinerja, memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai
kegiatan pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor
publik, serta memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik
keuangan pemerintah.
Selama ini anggaran belanja pemerintah dikelompokkan atas anggaran
belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan. Pengelompokan dalam
anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan yang semula
bertujuan untuk memberikan penekanan pada arti pentingnya pembangunan
dalam pelaksanaannya telah menimbulkan peluang terjadinya duplikasi,
penumpukan, dan penyimpangan anggaran. Sementara itu, penuangan
rencana pembangunan dalam suatu dokumen perencanaan nasional lima
tahunan yang ditetapkan dengan undang-undang dirasakan tidak realistis
dan semakin tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan dalam era globalisasi. Perkembangan dinamis dalam
penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan sistem perencanaan fiskal
yang terdiri dari sistem penyusunan anggaran tahunan yang dilaksanakan
sesuai dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term
Expenditure Framework) sebagaimana dilaksanakan di kebanyakan negara
maju.
Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses
penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam
pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara
jelas mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk
pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi
10
pasangan kerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di
DPR/DPRD.
2.6. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral,
Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan
Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan
Pengelola Dana Masyarakat
Sejalan dengan semakin luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan
keuangan negara, perlu diatur ketentuan mengenai hubungan keuangan
antara pemerintah dan lembaga-lembaga infra/supranasional. Ketentuan
tersebut meliputi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank
sentral, pemerintah daerah, pemerintah asing, badan/lembaga asing, serta
hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan
daerah, perusahaan swasta dan badan pengelola dana masyarakat. Dalam
hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral ditegaskan
bahwa pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan
dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Dalam hubungan dengan
pemerintah daerah, undang-undang ini menegaskan adanya kewajiban
pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah
daerah. Selain itu, undang-undang ini mengatur pula perihal penerimaan
pinjaman luar negeri pemerintah. Dalam hubungan antara pemerintah dan
perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan
pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan
pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari
perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.
2.7. Pelaksanaan APBN dan APBD
Setelah APBN ditetapkan secara rinci dengan undang-undang,
pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan Presiden sebagai
11
pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran.
Penuangan dalam keputusan Presiden tersebut terutama menyangkut hal-hal
yang belum dirinci di dalam undang-undang APBN, seperti alokasi anggaran
untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian negara/lembaga,
pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan pembayaran untuk tunggakan
yang menjadi beban kementerian negara/lembaga. Selain itu, penuangan
dimaksud meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk
provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan
perusahaan/badan yang menerima.
Untuk memberikan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan
APBN/APBD, pemerintah pusat/pemerintah daerah perlu menyampaikan
laporan realisasi semester pertama kepada DPR/DPRD pada akhir Juli tahun
anggaran yang bersangkutan. Informasi yang disampaikan dalam laporan
tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan APBN/APBD semester
pertama dan penyesuaian/perubahan APBN/APBD pada semester
berikutnya.
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka
pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan tersendiri dalam undang-undang yang
mengatur perbendaharaan negara mengingat lebih banyak menyangkut
hubungan administratif antarkementerian negara/lembaga di lingkungan
pemerintah.
2.8. Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan
pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip
tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah
yang telah diterima secara umum.
12
Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa laporan pertanggung
jawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan
yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan
arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan
standar akuntansi pemerintah. Laporan keuangan pemerintah pusat yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada
DPR selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun
anggaran yang bersangkutan, demikian pula laporan keuangan pemerintah
daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus
disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah
berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menteri /
pimpinan lembaga / gubernur / bupati / walikota selaku pengguna anggaran /
pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang
ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN / Peraturan Daerah tentang
APBD, dari segi manfaat / hasil (outcome). Sedangkan Pimpinan unit
organisasi kementerian negara / lembaga bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN,
demikian pula Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bertanggung jawab
atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang
APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan (output). Sebagai
konsekuensinya, dalam undang-undang ini diatur sanksi yang berlaku bagi
menteri/pimpinan lembaga/gubernur / bupati / walikota, serta Pimpinan unit
organisasi kementerian negara/lembaga / Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah
ditetapkan dalam UU tentang APBN / Peraturan Daerah tentang APBD.
Ketentuan sanksi tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif dan
represif, serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-undang
tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan.
13
Selain itu perlu ditegaskan prinsip yang berlaku universal bahwa barang
siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar
atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara
bertanggungjawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam
pengurusannya. Kewajiban untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh
para pengelola keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian
intern yang andal.
14
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Menurut Undang-undang yang berlaku, bahwa keuangan Negara adalah
meliputi:
1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar 1945.
5. Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
6. Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut
APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut
APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
15
9. Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
10.Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
11.Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
12.Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
13.Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
14.Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
15.Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
16.Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
17.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran
berikutnya.
3.2. Manfaat/Kegunaan
1. Menjaga kekayaan Negara dengan memberi masukan terhadap
kondisi keuangan Negara yang dikelola pejabat setempat.
2. Menjalankan hak dan kewajiban dalam bidang keuangan bagi rakyat
banyak seperti hak-hak atas dana pembangunan desa, atau untuk
kepentingan sekolah.
16
BAB IV
REFERENSI
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003
http://pekikdaerah.wordpress.com/2010/08/22/fungsi-manajemen-keuangan-
negara/
http://pomphy.blogspot.com/2008/11/format-hubungan-keuangan-pusat-
negara.htm

More Related Content

DOC
Contoh makalah-tentang-keuangan-negara
PPTX
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA | PKN
PPTX
Bab 3 dan 4 akt. sektor publik (kelompok 2)
PPT
Keuangan negara dan daerah (Lena Farida)
PPT
pengertian & dasar hukum keuangan negara
DOCX
Resume administrasi keuangan daearah
PPT
UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
DOCX
Resume hukum keuangan negara
Contoh makalah-tentang-keuangan-negara
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA | PKN
Bab 3 dan 4 akt. sektor publik (kelompok 2)
Keuangan negara dan daerah (Lena Farida)
pengertian & dasar hukum keuangan negara
Resume administrasi keuangan daearah
UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Resume hukum keuangan negara

What's hot (20)

DOCX
Makalah_Konsep Anggaran dan Pengelolaan Keuangan Negara
DOCX
MAKALAH KEUANGAN DAERAH
PDF
Buku keuangan publik pusat dan daerah
PPT
01 tinjauan umum governance & pengelolaan keuangan negara
PPTX
Manajemen keuangan negara
PPTX
REFORMASI KEUANGAN NEGARA DAN AKUNTANSI PEMERINTHAN
DOCX
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA
POTX
Tata Kelola Keuangan Pemerintahan (Keuangan Negara)!
DOC
13 masalah pengelolaan keuangan negara dan daeraha
PPTX
Ruang Lingkup Keuangan Negara
PPTX
KEUNGAN NEGARA
PDF
Uu 01 2004 Pjls
PDF
Modul keuangan negara
PPT
TINJAUAN UMUM KEUANGAN NEGARA
DOCX
Keuangan negara
PPTX
Modul ii manajemen keuangan daerah
DOC
Pengelolaan keuangan negara
PDF
Keuangan negara
PPT
Pengantar pelaksanaan anggaran
PDF
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Makalah_Konsep Anggaran dan Pengelolaan Keuangan Negara
MAKALAH KEUANGAN DAERAH
Buku keuangan publik pusat dan daerah
01 tinjauan umum governance & pengelolaan keuangan negara
Manajemen keuangan negara
REFORMASI KEUANGAN NEGARA DAN AKUNTANSI PEMERINTHAN
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA
Tata Kelola Keuangan Pemerintahan (Keuangan Negara)!
13 masalah pengelolaan keuangan negara dan daeraha
Ruang Lingkup Keuangan Negara
KEUNGAN NEGARA
Uu 01 2004 Pjls
Modul keuangan negara
TINJAUAN UMUM KEUANGAN NEGARA
Keuangan negara
Modul ii manajemen keuangan daerah
Pengelolaan keuangan negara
Keuangan negara
Pengantar pelaksanaan anggaran
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Ad

Similar to Makalah keuangan mahasiswa deni wijaya (20)

PDF
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai deng...
PPTX
PPT Keuangan Negara kelompok 1 jurusan akuntansi
PPTX
Kelompok (1) Administrasi Keuangan Daerah (BAB 1) "Pembahasan Umum Keuangan N...
PDF
Uu no.17 2003-new1
PDF
Uu no.17 2003-new1
PPTX
Keuangan3
PPTX
EKONOMI PUBLIK KEUANGAN NEGARA INDONESIA
PPTX
KELOMPOK 1_KEUANGAN NEGARA PPT.pptx
PPTX
5. instrumen keuangan negara
DOCX
REVIEW EKONOMI PUBLIK DAN KEUANGAN NEGARA
PPTX
Keuangan Negara dan ruang lingkup keuangan negara
PPTX
Pengelolaan Keuangan Negara
PDF
Contoh Soal soal yang ada UU 17 2003.pdf
DOCX
Implikasi Adanya Paket Undang Undang Keuangan Negara
PPTX
HAN KEL 5.pptx
PPTX
A sektpr publik pertemuan keenammmmm.pptx
PPTX
Keuangan negara
PPT
UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
PDF
Tugas akuntansi pemerintah 1
PPT
Keuangan negara dan daerah
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai deng...
PPT Keuangan Negara kelompok 1 jurusan akuntansi
Kelompok (1) Administrasi Keuangan Daerah (BAB 1) "Pembahasan Umum Keuangan N...
Uu no.17 2003-new1
Uu no.17 2003-new1
Keuangan3
EKONOMI PUBLIK KEUANGAN NEGARA INDONESIA
KELOMPOK 1_KEUANGAN NEGARA PPT.pptx
5. instrumen keuangan negara
REVIEW EKONOMI PUBLIK DAN KEUANGAN NEGARA
Keuangan Negara dan ruang lingkup keuangan negara
Pengelolaan Keuangan Negara
Contoh Soal soal yang ada UU 17 2003.pdf
Implikasi Adanya Paket Undang Undang Keuangan Negara
HAN KEL 5.pptx
A sektpr publik pertemuan keenammmmm.pptx
Keuangan negara
UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Tugas akuntansi pemerintah 1
Keuangan negara dan daerah
Ad

More from Yadhi Muqsith (20)

DOCX
Not balok mengheningkan cipta
DOC
Makalah pendidikan
DOCX
Makalah tentang model pembelajaran kooperatif (autosaved)11 daftar isi
DOCX
Makalah pipisahan
DOCX
Makalah inggris
DOCX
Makalah dampak teknologi
DOCX
Lamaran kerja
DOCX
Kisah tentang burung beo cerdas
DOCX
Kebudayaan dari indonesia bagian tengah
DOCX
Kebudayaan dari indonesia bagian barat
DOCX
Karya ilmiah bahaya merokok
DOCX
Dongeng bahasa inggris
DOCX
Biografi presiden ir soekarno
DOCX
Anatomi fisiologi organ reproduksi dan diklus menstruasi
DOCX
50 taman nasional di indonesia
DOCX
Sumber pencemaran air
DOCX
Biografi presiden indonesia
DOCX
Drama perkenalan 5 orang 3 bahasa
DOCX
Story collections3123
DOCX
Pengertian zat adiktiv
Not balok mengheningkan cipta
Makalah pendidikan
Makalah tentang model pembelajaran kooperatif (autosaved)11 daftar isi
Makalah pipisahan
Makalah inggris
Makalah dampak teknologi
Lamaran kerja
Kisah tentang burung beo cerdas
Kebudayaan dari indonesia bagian tengah
Kebudayaan dari indonesia bagian barat
Karya ilmiah bahaya merokok
Dongeng bahasa inggris
Biografi presiden ir soekarno
Anatomi fisiologi organ reproduksi dan diklus menstruasi
50 taman nasional di indonesia
Sumber pencemaran air
Biografi presiden indonesia
Drama perkenalan 5 orang 3 bahasa
Story collections3123
Pengertian zat adiktiv

Makalah keuangan mahasiswa deni wijaya

  • 1. 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Penulisan Makalah Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara. Upaya untuk menyusun undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara telah dirintis sejak awal berdirinya negara Indonesia. Oleh karena itu, penyelesaian Undang-undang tentang Keuangan Negara merupakan kelanjutan dan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. 1.2. Tujuan Penulisan Makalah Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal berikut: 1. Definisi Keuangan Negara? 2. Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara ? 3. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara 4. Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD ? 5. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat ?
  • 2. 2 6. Pelaksanaan APBN dan APBD ? 7. Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara ? 1.3. Identifikasi Penulisan Makalah 1. Definisi Keuangan Negara 2. Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara 3. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara 4. Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD 5. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat 6. Pelaksanaan APBN dan APBD 7. Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara 1.4. Sistematika Penulisan Makalah Adapun penulisan makalah ini memiliki sistmatika: KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN: 1.1.Latar Belakang Penulisan Makalah 1.2.Tujuan Penulisan Makalah 1.3.Identifikasi Penulisan Makalah 1.4.Sistematika Penulisan Makalah BAB II PEMBAHASAN: 2.1. Tinjauan Teori 2.2. Definisi Keuangan Negara 2.3. Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara 2.4. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
  • 3. 3 2.5. Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD 2.6. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat. 2.7. Pelaksanaan APBN dan APBD 2.8.Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara BAB III PENUTUP: 3.1. Kesimpulan 3.2. Saran-Saran DAFTAR PUSTAKA
  • 4. 4 BAB II TINJAUAN TEORI DAN PEMBAHASAN 2.1.Tinjauan Teori Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa- jasa bank lainnya. Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kemasyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Simpanan masyarakat merupakan potensi modal dalam perekonomian. Agar potensi ini dapat bermanfaat bagi pembangunan ekonomi, perlu disalurkan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan modal untuk membiayai kegiatan yang produktif. Lembaga keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana (surplus) dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana (minus). 2.2. Definisi Keuangan Negara “Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : a. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah; b. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara,
  • 5. 5 atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.” Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. 2.3. Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai
  • 6. 6 dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945, Undang- undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain : a. akuntabilitas berorientasi pada hasil; b. profesionalitas; c. proporsionalitas; d. keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara; e. pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan Undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2.4. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu Presiden dalam
  • 7. 7 penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan. Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada Gubernur / Bupati / Walikota selaku pengelola keuangan daerah. Demikian pula untuk mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh bank sentral. 2.5. Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam undang-undang ini meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas
  • 8. 8 kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran. Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehubungan dengan itu, dalam undang-undang ini disebutkan bahwa belanja negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD. Masalah lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Mengingat bahwa sistem anggaran berbasis prestasi kerja /hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah. Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga/perangkat daerah tersebut dapat terpenuhi sekaligus kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja dan pengukuran akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan.
  • 9. 9 Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, perlu pula dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional. Perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik, serta memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan pemerintah. Selama ini anggaran belanja pemerintah dikelompokkan atas anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan. Pengelompokan dalam anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan yang semula bertujuan untuk memberikan penekanan pada arti pentingnya pembangunan dalam pelaksanaannya telah menimbulkan peluang terjadinya duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan anggaran. Sementara itu, penuangan rencana pembangunan dalam suatu dokumen perencanaan nasional lima tahunan yang ditetapkan dengan undang-undang dirasakan tidak realistis dan semakin tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam era globalisasi. Perkembangan dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan sistem perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem penyusunan anggaran tahunan yang dilaksanakan sesuai dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework) sebagaimana dilaksanakan di kebanyakan negara maju. Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi
  • 10. 10 pasangan kerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD. 2.6. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat Sejalan dengan semakin luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu diatur ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan lembaga-lembaga infra/supranasional. Ketentuan tersebut meliputi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah, pemerintah asing, badan/lembaga asing, serta hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta dan badan pengelola dana masyarakat. Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Dalam hubungan dengan pemerintah daerah, undang-undang ini menegaskan adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Selain itu, undang-undang ini mengatur pula perihal penerimaan pinjaman luar negeri pemerintah. Dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD. 2.7. Pelaksanaan APBN dan APBD Setelah APBN ditetapkan secara rinci dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan Presiden sebagai
  • 11. 11 pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran. Penuangan dalam keputusan Presiden tersebut terutama menyangkut hal-hal yang belum dirinci di dalam undang-undang APBN, seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian negara/lembaga, pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban kementerian negara/lembaga. Selain itu, penuangan dimaksud meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima. Untuk memberikan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan APBN/APBD, pemerintah pusat/pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan realisasi semester pertama kepada DPR/DPRD pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan. Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan APBN/APBD semester pertama dan penyesuaian/perubahan APBN/APBD pada semester berikutnya. Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan tersendiri dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara mengingat lebih banyak menyangkut hubungan administratif antarkementerian negara/lembaga di lingkungan pemerintah. 2.8. Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
  • 12. 12 Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan, demikian pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menteri / pimpinan lembaga / gubernur / bupati / walikota selaku pengguna anggaran / pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN / Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi manfaat / hasil (outcome). Sedangkan Pimpinan unit organisasi kementerian negara / lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan (output). Sebagai konsekuensinya, dalam undang-undang ini diatur sanksi yang berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur / bupati / walikota, serta Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga / Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN / Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan sanksi tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan.
  • 13. 13 Selain itu perlu ditegaskan prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. Kewajiban untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para pengelola keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang andal.
  • 14. 14 BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan Menurut Undang-undang yang berlaku, bahwa keuangan Negara adalah meliputi: 1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 2. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. 3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar 1945. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar 1945. 5. Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. 6. Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • 15. 15 9. Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. 10.Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara. 11.Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. 12.Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. 13.Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 14.Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. 15.Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 16.Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. 17.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. 3.2. Manfaat/Kegunaan 1. Menjaga kekayaan Negara dengan memberi masukan terhadap kondisi keuangan Negara yang dikelola pejabat setempat. 2. Menjalankan hak dan kewajiban dalam bidang keuangan bagi rakyat banyak seperti hak-hak atas dana pembangunan desa, atau untuk kepentingan sekolah.
  • 16. 16 BAB IV REFERENSI Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 http://pekikdaerah.wordpress.com/2010/08/22/fungsi-manajemen-keuangan- negara/ http://pomphy.blogspot.com/2008/11/format-hubungan-keuangan-pusat- negara.htm