Dokumen tersebut membahas tentang pemerintahan daerah di Indonesia. Pemerintahan daerah terdiri atas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan setempat berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dokumen ini juga menjelaskan organ pemerintahan daerah dan urusan yang menjadi kewenangannya.