Manajemen Sanitasi
& Limbah Industri
Nur Istianah,ST,MT,M.Eng
Outline
• BLH(Badan Lingkungan Hidup) dan EPA
(environmental protection agency)
• Perundang-undangan tentang limbah
• Baku mutu limbah (air dan udara)
• Potensi limbah industri pangan
• AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL
• Desain instalasi pengolahan limbah
• Efisiensi pengelolaan limbah
EPA
• sebuah lembaga pemerintah federal
Amerika Serikat yang bertugas melindungi
kesehatan manusia
dengan merumuskan
dan lingkungan
dan menerapkan
peraturan berdasarkan undang-undang
yang disahkan oleh Kongres.
EPA
EPA
Program unggulan BLH
• Adipura
• Balai Kliring Keanekaragaman Hayati
• Kearifan Lingkungan
• Kompetensi Bidang Lingkungan
• Pelayanan Terpadu
• Penegakan Hukum
• Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun
• Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan
(PROPER)
Proper
• PROPER adalah upaya pemerintah untuk mengawal
industri agar peduli terhadap lingkungan melalui citra
atau reputasi.
• PROPER memanfaatkan masyarakat dan pasar untuk
memberikan tekanan kepada industri agar meningkatkan
kinerja pengelolaan lingkungan.
• Pemberdayaan masyarakat dan pasar dilakukan dengan
penyebaran informasi yang kredibel, sehingga dapat
menciptakan pencitraan atau reputasi.
Kriteria Proper
a. Persyaratan dokumen lingkungan dan pelaporannya
b. Pengendalian Pencemaran Air
c. Pengendalian Pencemaran Udara
d. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya danBeracun (B3
e. Pengendalian Pencemaran Air Laut
f. Potensi Kerusakan Lahan
Peringkat Proper
PROPER
Emas
Hijau
Biru
Merah
Hitam
secara konsisten menunjukkan
keunggulan lingkungan
pengelolaan lingkungan lebih
dari yang dipersyaratkan
pengelolaan lingkungan sesuai
yang dipersyaratkan
pengelolaan lingkungan belum
sesuai yang dipersyaratkan
sengaja melakukan pencemaran
atau kerusakan lingkungan
Proper
Proper
Contoh ruang lingkup kerja BLH
Perundang-undangan
Lingkungan
pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran
air
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003
Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2010
Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Minyak
Dan Gas Serta Panas Bumi
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2010
Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri
Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang :
Pengelolaan Lingkungan Hidup
peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang
Penegakan Hukum
Lingkungan (versi UU 32/2009)
Penegakan
Hukum
Administrasi
Penegakan
Hukum
Perdata
Penegakan
Hukum
Pidana
“Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak
lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara
maksimal instrumen pengawasan dan perizinan.
Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi,
perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang
efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup yang sudah terjadi.”
-Penjelasan Umum UU 32/2009-
Pelaksanaan Penegakan Hukum Administrasi
merupakan Kewajiban Pemerintah
Pusat dan Pemda
Pemerintah Pusat  Penetapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria)
NSPK sudah ditetapkan oleh KLH “PermenLH 19/2008 tentang
Standar Pelayanan Minumum (SPM) Bidang LH Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota”
 Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap
ketentuan perizinan lingkungan dan per-uuan di bidang
perlindungan dan pengelolaan LH
 Memiliki kewenangan untuk melaksanakan penegakan
hukum lingkungan dan menjatuhkan sanksi (termasuk
sanksi administratif) terhadap pelanggaran ketentuan LH
berdasarkan jurisdiksinya masing-masing
Pemda  Memiliki kewenangan untuk melaksanakan penegakan
hukum lingkungan dan menjatuhkan sanksi (termasuk
sanksi administratif) terhadap pelanggaran ketentuan LH
berdasarkan jurisdiksinya masing-masing
Desentralisasi
LH menjadi
Urusan Wajib
Pemda
Jenis-Jenis Sanksi Administrasi
Melindungi LH dari pencemaran dan
perusakan LH
Tujuan Sanksi
Administratif
(Permen 2/2013)
Menanggulangi pencemaran dan/atau
perusakan LH
Memulihkan kualitas LH akibat
pencemaran dan/atau perusakan LH
Memberi efek jera (deterrent) bagi
penanggung jawab usaha
Pembekuan
Izin
Lingkungan
Pencabutan
Izin
Lingkungan
Paksaan
Pemerintah
Teguran
Tertulis
Teguran Tertulis
(Warning Letter) [Ps. 76 ayat (2a) UU 32/2009]
Definisi
• Sanksi yang diterapkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
telah melakukan pelanggaran per-uuan dan persyaratan & kewajiban yang
tercantum dalam izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan LH
• Namun pelanggaran tersebut baik secara tata kelola LH yang baik maupun secara
teknis masih dapat dilakukan perbaikan dan juga belum menimbulkan dampak
negatif terhadap LH
Diterapkan terhadap Pelanggaran
Bersifat administratif:
Tidak menyampaikan laporan, tidak memiliki log book dan neraca limbah B3, dan tidak memiliki
label dan simbol limbah B3
Bersifat teknis, tetapi perbaikannya bersifat ringan (perbaikan yang dapat dilakukan
secara langsung tidak memerlukan: waktu yang lama, penggunaan teknologi tinggi,
penanganan oleh ahli, ataupun biaya tinggi):
Belum menunjukkan pelanggaran terhadap kriteria baku kerusakan LH
Terjadinya kerusakan/gangguan pada instalasi pengolahan air limbah dan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang
Paksaan Pemerintah
(Coercive Action) [Ps. 76 ayat (2b) dan 80 UU 32/2009]
Definisi
• Sanksi administratif berupa tindakan nyata untuk menghentikan
dan/atau memulihkan keadaan sebagaimana kondisi semula
• Penerapan sanksi paksaan pemerintah dapat dilakukan terhadap
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan terlebih
dahulu diberikan teguran tertulis, atau tanpa didahului teguran
tertulis khusus bagi pelanggaran yang menimbulkan:
– Ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan
hidup;
– Dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dan
lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau
perusakannya; dan/atau
– Kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak
segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
Pembekuan Izin
(License Suspension) [Ps. 76 ayat (2c) dan 79 UU 32/2009]
Definisi
• Sanksi yang berupa tindakan hukum untuk tidak memberlakukan sementara izin
lingkungan dan/atau izin yang terkait dengan perlindungan dan penglolaan LH yang
berakibat pada berhentinya suatu usaha dan/atau kegiatan.
• Pembekuan izin ini dapat dilakukan dengan atau tanpa batas waktu.
Diterapkan terhadap Pelanggaran
Tidak melaksanakan paksaan pemerintah
Melakukan kegiatan selain kegiatan yang tercantum dalam izin lingkungan dan/atau
izin yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Pemegang izin lingkungan dan/atau izin yang terkait perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup belum menyelesaikan secara teknis apa yang seharusnya menjadi
kewajibannya
Pencabutan Izin
Diterapkan terhadap Pelanggaran
(License Revocation) [Ps. 76 ayat (2d) dan 79 UU 32/2009]
Definisi
• Sanksi yang berupa tindakan hukum untuk mencabut izin lingkungan dan/atau izin
yang terkait dengan perlindungan dan penglolaan LH yang berakibat pada
berhentinya suatu usaha dan/atau kegiatan
Tidak melaksanakan sanksi administratif paksaanpemerintah
Memindahtangankan izin usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberiizin
usaha
Tidak melaksanakan sebagian besar atau seluruh sanksi administratif yang telah diterapkan
dalam waktu tertentu
Terjadinya pelanggaran yang serius yaitu tindakan melanggar hukum yangmengakibatkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan
keresahan masyarakat
Menyalahgunakan izin pembuangan air limbah untuk kegiatan pembuangan limbahB3
Menyimpan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah dan menimbun limbah B3 tidak sesuai
sebagaimana yang tertuang dalam izin
Standart baku mutu air limbah
Standart baku mutu air limbah
Standart baku mutu air limbah
Standart baku mutu air limbah
Standart baku mutu air limbah
Standart baku mutu air limbah
Manajemen sanitasi dan limbah industri 160704035630
Potensi limbah industri pangan
• Potensi limbah terdapat mulai dari bahan
baku, produksi, utilitas, hingga distribusi
• Potensi utama berada pada bagian
produksi atau boiler
• Setiap industri memiliki potensi limbah
masing-masing
• Karakteristik limbah setiap industri
bervariasi
Potensi limbah industri pangan
Potensi limbah industri pangan
TERIMA KASIH

More Related Content

PPTX
Sistem pengolahan air limbah terpusat off-site system
PPTX
Pengelolaan limbah cair rumah tangga
PDF
Jenis jenis Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPAL)
DOCX
Kesehatan lingkungan pemukiman
PPTX
Sanitasi industri
PDF
Tahapan Perencanaan Teknis Unit Pengolahan Air Limbah (IPAL)
PDF
Cara Menurunkan Amonia Ammonia di dalam air limbah -- By Anggi Nurbana PT. Ku...
DOCX
Air bersih
Sistem pengolahan air limbah terpusat off-site system
Pengelolaan limbah cair rumah tangga
Jenis jenis Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPAL)
Kesehatan lingkungan pemukiman
Sanitasi industri
Tahapan Perencanaan Teknis Unit Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Cara Menurunkan Amonia Ammonia di dalam air limbah -- By Anggi Nurbana PT. Ku...
Air bersih

What's hot (20)

PDF
PerMenKes 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
PDF
Pedoman Perencanaan Teknik Terinci IPLT buku E
PPT
Penyediaan Air bersih
PPTX
Penyuluhan tentang rumah sehat
PDF
Persyaratan Teknis Pemilahan dan Pewadahan Sampah
PDF
Pemilihan Teknologi dan Sistem Pengolahan Air Limbah untuk IPAL Kawasan/Kota
PDF
Sistem Pengolahan Air Limbah secara Kimia
DOCX
Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL)
PPTX
Rumah sehat
PPTX
pengukuran timbulan sampah
PDF
Landasan Hukum Pengelolaan Air Limbah
PDF
Perencanaan Teknis IPLT - Teknologi Pengolahan Air Limbah dan Lumpur
PPTX
Kesehatan Lingkungan Pesantren.pptx
PDF
Perencanaan Teknis Sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL) Secara Fisik
PDF
Sistem Pengolahan Air Limbah secara Biologis
PPT
Penanganan Limbah B3 Rumah Sakit
PPTX
Hygiene Sanitasi Makanan
PPTX
Konsep investigasi klb wabah
PPTX
Keamanan pangan
PDF
Permen lhk no.68 2016 ttg baku mutu air limbah domestik
PerMenKes 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
Pedoman Perencanaan Teknik Terinci IPLT buku E
Penyediaan Air bersih
Penyuluhan tentang rumah sehat
Persyaratan Teknis Pemilahan dan Pewadahan Sampah
Pemilihan Teknologi dan Sistem Pengolahan Air Limbah untuk IPAL Kawasan/Kota
Sistem Pengolahan Air Limbah secara Kimia
Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL)
Rumah sehat
pengukuran timbulan sampah
Landasan Hukum Pengelolaan Air Limbah
Perencanaan Teknis IPLT - Teknologi Pengolahan Air Limbah dan Lumpur
Kesehatan Lingkungan Pesantren.pptx
Perencanaan Teknis Sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL) Secara Fisik
Sistem Pengolahan Air Limbah secara Biologis
Penanganan Limbah B3 Rumah Sakit
Hygiene Sanitasi Makanan
Konsep investigasi klb wabah
Keamanan pangan
Permen lhk no.68 2016 ttg baku mutu air limbah domestik
Ad

Similar to Manajemen sanitasi dan limbah industri 160704035630 (20)

PDF
WEBINAR 81 - PERAN AMDAL DALAM PENGELOLAAN DAMPAK TPA.pdf
PPTX
Hukum.pptx
PPTX
Proses Dokumen lingkungan RS.pptx
PPTX
Dlh Perling dan Pertek
PPTX
konsep pembentukan RKL RPL - Audit PPB2.pptx
PPTX
PPT
AMDAL
DOC
PPTX
Pengelolaan limbah industri farmasi
PPTX
UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH
PPTX
mitigasi dampak 1.pptx
PDF
PPT
Pengertian, proses dan manfaat andal muchsin
DOC
Analisis mengenai dampak lingkungan
PPTX
Makalah mengenai amdal-geografi
PPTX
Bimbingan Teknis AMDAL UKL UPL dan Izin Lingkungan 17-18 Nov 2106 Tentang Per...
PDF
Bimbingan Teknis AMDAL UKL UPL dan Izin Lingkungan 17-18 Nov 2106 Tentang Per...
PPTX
Pengantar Analisa Dampak Lingkungan PT MAS
PPTX
Materiamdalforup pptx-130121223558-phpapp01
PDF
Kebij. Huk.Lingk 8.pdf
WEBINAR 81 - PERAN AMDAL DALAM PENGELOLAAN DAMPAK TPA.pdf
Hukum.pptx
Proses Dokumen lingkungan RS.pptx
Dlh Perling dan Pertek
konsep pembentukan RKL RPL - Audit PPB2.pptx
AMDAL
Pengelolaan limbah industri farmasi
UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH
mitigasi dampak 1.pptx
Pengertian, proses dan manfaat andal muchsin
Analisis mengenai dampak lingkungan
Makalah mengenai amdal-geografi
Bimbingan Teknis AMDAL UKL UPL dan Izin Lingkungan 17-18 Nov 2106 Tentang Per...
Bimbingan Teknis AMDAL UKL UPL dan Izin Lingkungan 17-18 Nov 2106 Tentang Per...
Pengantar Analisa Dampak Lingkungan PT MAS
Materiamdalforup pptx-130121223558-phpapp01
Kebij. Huk.Lingk 8.pdf
Ad

More from Muhammad Luthfan (20)

PPTX
Pengumuman.pptx
PPT
Kuliah Mikrobiologi Umum FATTOMP 2014-150713101121-lva1-app6891.ppt
PPTX
Lipid Evaluation (FTP UB)
PPTX
Seminar MM Universitas Brawijaya
PPTX
Forkita Potensi Diri 150809115556-lva1-app6892
PPTX
Spl Solid Waste Treatment 150702072553-lva1-app6892
PPTX
Polisakarida Fungsional
PPTX
Suplemen makanan
PPTX
Spl Pengolahan Limbah Gas FTP UB 150702072311-lva1-app6892
PPTX
Listeria FTP UB 150207083307-conversion-gate02
PPT
Sterilisasi versi 2017
PPT
Sterilisasi Versi 2015
PPT
Sterilisasi versi 2016 (FTP UB)
PPT
Dasar Keteknikan (Dastek) Pengolahan Pangan FTP UB 150529064527-lva1-app6891
PPTX
PUP (Perencanaan Unit Pengolahan) Utilitas Air 160704042806
PPT
Introduction to Electrophoresis
PPT
Spl klasifikasi limbah 150702072113-lva1-app6892
PPT
Jenis - Jenis Pengawet Alami 141225053457-conversion-gate02
PPTX
Analisis Antioksidan + ORAC
PPTX
Mineral Makro Materi 150625065144-lva1-app6892-converted (1)
Pengumuman.pptx
Kuliah Mikrobiologi Umum FATTOMP 2014-150713101121-lva1-app6891.ppt
Lipid Evaluation (FTP UB)
Seminar MM Universitas Brawijaya
Forkita Potensi Diri 150809115556-lva1-app6892
Spl Solid Waste Treatment 150702072553-lva1-app6892
Polisakarida Fungsional
Suplemen makanan
Spl Pengolahan Limbah Gas FTP UB 150702072311-lva1-app6892
Listeria FTP UB 150207083307-conversion-gate02
Sterilisasi versi 2017
Sterilisasi Versi 2015
Sterilisasi versi 2016 (FTP UB)
Dasar Keteknikan (Dastek) Pengolahan Pangan FTP UB 150529064527-lva1-app6891
PUP (Perencanaan Unit Pengolahan) Utilitas Air 160704042806
Introduction to Electrophoresis
Spl klasifikasi limbah 150702072113-lva1-app6892
Jenis - Jenis Pengawet Alami 141225053457-conversion-gate02
Analisis Antioksidan + ORAC
Mineral Makro Materi 150625065144-lva1-app6892-converted (1)

Recently uploaded (20)

PDF
Pengertian bermain dan permainan anak us
PPTX
Harga Satuan Pekerjaan Kegiatan 2025.pptx
PPTX
IP Address Subnetting Playful Presentation
PPTX
Copy of Copy of Sesi 4_Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan K...
PPTX
Office dgsfgsear3refq34 4rwefw3 fadfw4f ef rg 2
PPTX
Pengantar Mekanika Teknik II [Shared].pptx
PPT
DASAR K3 PRESENTASI.ppthadadadadnbadadnandjandjadnadj
PPTX
Cara membuat PCB.........................
PPTX
PPT. tenik Pengetahuan_Dasar_Pemetaan.pptx
PPTX
pcm pendopo ujung berung bandung tes.pptx
PPTX
Penggunaan Listrik yang aman dan sehat untuk Rumah Tangga
PDF
3. Materi pelatihan Mengawasi Operasi Boiler.pdf
PPTX
presentasi Ahli Muda Geoteknik jenjang 7.pptx
PDF
2. materi pelatihan Mengoperasikan Boiler.pdf
PPTX
Terminal-Peti-Kemas dan Pusat Aktivitas.pptx
PPTX
PPT Excel Dasar untuk profesional kantor.pptx
PPTX
2. LAPORAN KESELAMATAN DAN KESIHATAN BAGI BULAN JUN-JUL 2025.pptx
PPT
K3 KEBAKARAN pada pabrik kelapa sawit.ppt
PPTX
generator sebagai bagian pebangkit listrik
PPTX
Terminal-Peti-Kemas-Pusat-Aktivitas-Logistik.pptx
Pengertian bermain dan permainan anak us
Harga Satuan Pekerjaan Kegiatan 2025.pptx
IP Address Subnetting Playful Presentation
Copy of Copy of Sesi 4_Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan K...
Office dgsfgsear3refq34 4rwefw3 fadfw4f ef rg 2
Pengantar Mekanika Teknik II [Shared].pptx
DASAR K3 PRESENTASI.ppthadadadadnbadadnandjandjadnadj
Cara membuat PCB.........................
PPT. tenik Pengetahuan_Dasar_Pemetaan.pptx
pcm pendopo ujung berung bandung tes.pptx
Penggunaan Listrik yang aman dan sehat untuk Rumah Tangga
3. Materi pelatihan Mengawasi Operasi Boiler.pdf
presentasi Ahli Muda Geoteknik jenjang 7.pptx
2. materi pelatihan Mengoperasikan Boiler.pdf
Terminal-Peti-Kemas dan Pusat Aktivitas.pptx
PPT Excel Dasar untuk profesional kantor.pptx
2. LAPORAN KESELAMATAN DAN KESIHATAN BAGI BULAN JUN-JUL 2025.pptx
K3 KEBAKARAN pada pabrik kelapa sawit.ppt
generator sebagai bagian pebangkit listrik
Terminal-Peti-Kemas-Pusat-Aktivitas-Logistik.pptx

Manajemen sanitasi dan limbah industri 160704035630

  • 1. Manajemen Sanitasi & Limbah Industri Nur Istianah,ST,MT,M.Eng
  • 2. Outline • BLH(Badan Lingkungan Hidup) dan EPA (environmental protection agency) • Perundang-undangan tentang limbah • Baku mutu limbah (air dan udara) • Potensi limbah industri pangan • AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL • Desain instalasi pengolahan limbah • Efisiensi pengelolaan limbah
  • 3. EPA • sebuah lembaga pemerintah federal Amerika Serikat yang bertugas melindungi kesehatan manusia dengan merumuskan dan lingkungan dan menerapkan peraturan berdasarkan undang-undang yang disahkan oleh Kongres.
  • 4. EPA
  • 5. EPA
  • 6. Program unggulan BLH • Adipura • Balai Kliring Keanekaragaman Hayati • Kearifan Lingkungan • Kompetensi Bidang Lingkungan • Pelayanan Terpadu • Penegakan Hukum • Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun • Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
  • 7. Proper • PROPER adalah upaya pemerintah untuk mengawal industri agar peduli terhadap lingkungan melalui citra atau reputasi. • PROPER memanfaatkan masyarakat dan pasar untuk memberikan tekanan kepada industri agar meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan. • Pemberdayaan masyarakat dan pasar dilakukan dengan penyebaran informasi yang kredibel, sehingga dapat menciptakan pencitraan atau reputasi.
  • 8. Kriteria Proper a. Persyaratan dokumen lingkungan dan pelaporannya b. Pengendalian Pencemaran Air c. Pengendalian Pencemaran Udara d. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya danBeracun (B3 e. Pengendalian Pencemaran Air Laut f. Potensi Kerusakan Lahan
  • 9. Peringkat Proper PROPER Emas Hijau Biru Merah Hitam secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan pengelolaan lingkungan sesuai yang dipersyaratkan pengelolaan lingkungan belum sesuai yang dipersyaratkan sengaja melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan
  • 12. Contoh ruang lingkup kerja BLH
  • 13. Perundang-undangan Lingkungan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Minyak Dan Gas Serta Panas Bumi Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang : Pengelolaan Lingkungan Hidup peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang
  • 14. Penegakan Hukum Lingkungan (versi UU 32/2009) Penegakan Hukum Administrasi Penegakan Hukum Perdata Penegakan Hukum Pidana “Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi.” -Penjelasan Umum UU 32/2009-
  • 15. Pelaksanaan Penegakan Hukum Administrasi merupakan Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemda Pemerintah Pusat  Penetapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) NSPK sudah ditetapkan oleh KLH “PermenLH 19/2008 tentang Standar Pelayanan Minumum (SPM) Bidang LH Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota”  Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan per-uuan di bidang perlindungan dan pengelolaan LH  Memiliki kewenangan untuk melaksanakan penegakan hukum lingkungan dan menjatuhkan sanksi (termasuk sanksi administratif) terhadap pelanggaran ketentuan LH berdasarkan jurisdiksinya masing-masing Pemda  Memiliki kewenangan untuk melaksanakan penegakan hukum lingkungan dan menjatuhkan sanksi (termasuk sanksi administratif) terhadap pelanggaran ketentuan LH berdasarkan jurisdiksinya masing-masing Desentralisasi LH menjadi Urusan Wajib Pemda
  • 16. Jenis-Jenis Sanksi Administrasi Melindungi LH dari pencemaran dan perusakan LH Tujuan Sanksi Administratif (Permen 2/2013) Menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan LH Memulihkan kualitas LH akibat pencemaran dan/atau perusakan LH Memberi efek jera (deterrent) bagi penanggung jawab usaha Pembekuan Izin Lingkungan Pencabutan Izin Lingkungan Paksaan Pemerintah Teguran Tertulis
  • 17. Teguran Tertulis (Warning Letter) [Ps. 76 ayat (2a) UU 32/2009] Definisi • Sanksi yang diterapkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pelanggaran per-uuan dan persyaratan & kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan LH • Namun pelanggaran tersebut baik secara tata kelola LH yang baik maupun secara teknis masih dapat dilakukan perbaikan dan juga belum menimbulkan dampak negatif terhadap LH Diterapkan terhadap Pelanggaran Bersifat administratif: Tidak menyampaikan laporan, tidak memiliki log book dan neraca limbah B3, dan tidak memiliki label dan simbol limbah B3 Bersifat teknis, tetapi perbaikannya bersifat ringan (perbaikan yang dapat dilakukan secara langsung tidak memerlukan: waktu yang lama, penggunaan teknologi tinggi, penanganan oleh ahli, ataupun biaya tinggi): Belum menunjukkan pelanggaran terhadap kriteria baku kerusakan LH Terjadinya kerusakan/gangguan pada instalasi pengolahan air limbah dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang
  • 18. Paksaan Pemerintah (Coercive Action) [Ps. 76 ayat (2b) dan 80 UU 32/2009] Definisi • Sanksi administratif berupa tindakan nyata untuk menghentikan dan/atau memulihkan keadaan sebagaimana kondisi semula • Penerapan sanksi paksaan pemerintah dapat dilakukan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan terlebih dahulu diberikan teguran tertulis, atau tanpa didahului teguran tertulis khusus bagi pelanggaran yang menimbulkan: – Ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup; – Dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau – Kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
  • 19. Pembekuan Izin (License Suspension) [Ps. 76 ayat (2c) dan 79 UU 32/2009] Definisi • Sanksi yang berupa tindakan hukum untuk tidak memberlakukan sementara izin lingkungan dan/atau izin yang terkait dengan perlindungan dan penglolaan LH yang berakibat pada berhentinya suatu usaha dan/atau kegiatan. • Pembekuan izin ini dapat dilakukan dengan atau tanpa batas waktu. Diterapkan terhadap Pelanggaran Tidak melaksanakan paksaan pemerintah Melakukan kegiatan selain kegiatan yang tercantum dalam izin lingkungan dan/atau izin yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pemegang izin lingkungan dan/atau izin yang terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum menyelesaikan secara teknis apa yang seharusnya menjadi kewajibannya
  • 20. Pencabutan Izin Diterapkan terhadap Pelanggaran (License Revocation) [Ps. 76 ayat (2d) dan 79 UU 32/2009] Definisi • Sanksi yang berupa tindakan hukum untuk mencabut izin lingkungan dan/atau izin yang terkait dengan perlindungan dan penglolaan LH yang berakibat pada berhentinya suatu usaha dan/atau kegiatan Tidak melaksanakan sanksi administratif paksaanpemerintah Memindahtangankan izin usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberiizin usaha Tidak melaksanakan sebagian besar atau seluruh sanksi administratif yang telah diterapkan dalam waktu tertentu Terjadinya pelanggaran yang serius yaitu tindakan melanggar hukum yangmengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan keresahan masyarakat Menyalahgunakan izin pembuangan air limbah untuk kegiatan pembuangan limbahB3 Menyimpan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah dan menimbun limbah B3 tidak sesuai sebagaimana yang tertuang dalam izin
  • 21. Standart baku mutu air limbah
  • 22. Standart baku mutu air limbah
  • 23. Standart baku mutu air limbah
  • 24. Standart baku mutu air limbah
  • 25. Standart baku mutu air limbah
  • 26. Standart baku mutu air limbah
  • 28. Potensi limbah industri pangan • Potensi limbah terdapat mulai dari bahan baku, produksi, utilitas, hingga distribusi • Potensi utama berada pada bagian produksi atau boiler • Setiap industri memiliki potensi limbah masing-masing • Karakteristik limbah setiap industri bervariasi