Dokumen ini menjelaskan prosedur kegiatan coklit (pencocokan dan penelitian) daftar pemilih oleh pantarlih untuk pemilihan umum. Fokus kegiatan mencakup pelaksanaan coklit, pengisian data pemilih, dan pengisian kertas kerja terutama terkait status kepemilikan KTP-el serta identifikasi pemilih baru. Pelaporan hasil coklit dilakukan dengan menyerahkan dokumen hasil dan rekapitulasi kepada PPS.