Dokumen ini menjelaskan tentang APBN dan APBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah, termasuk fungsi, mekanisme penyusunan, dan sumber penerimaan masing-masing. APBN memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, dan disentralisasi, sedangkan APBD berfungsi untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah. Selain itu, dokumen ini menyebutkan dasar hukum dan alur pembuatan APBD serta pengaruhnya terhadap ekonomi dan neraca pembayaran.