Peraturan Dirjen GTK No. 4831/2023 mengatur peran pengawas sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dengan mendampingi kepala sekolah dan satuan pendidikan. Pengawas sekolah harus membantu menyusun rencana program, melaksanakan evaluasi, dan mengembangkan kurikulum yang berfokus pada peserta didik. Transformasi peran pengawas tersebut bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif serta meningkatkan ketercapaian standar pendidikan.