SlideShare a Scribd company logo
MODULPERKULIAHAN
Kewirausahaan
1
Model Bisnis Konvensional,
Waralaba dan E-Commerce
Fakultas Program Studi Tatap Muka Kode MK Disusun Oleh
Fakultas? Program
Studi?
05
Kode MK? Koko Rustamaji, SE. MM.
Abstract Kompetensi
Menjelaskan pengertian bisnis serta
perbandingan antara bisnis
konvensional, waralaba dan e-
commerce.
Setelah mempelajari pada modul ini,
mahasiswa diharapkan mampu untuk :
Perbedaan bisnis konversional,
waralaba serta e-commerce
2015
2 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning
Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id
Pembahasan
A. PengertianBisnis
Pengertian Bisnis menurut Owen adalah suatu perusahaan yang berhubungan dengandistribusi
dan produksi barang-barang yang nantinya dijual ke pasaran ataupun memberikan harga yang
sesuai padasetiapjasanya.
Menurut pendapat Raymond E. Glos dalam bukunya “Business : Its Nature and Environment: An
Introduction” Bisnis adalah seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang-orang yang
berkecimpung di dalam bidang perindustrian dimana sebuah perusahaan atau organisasi
melakukanperbaikan-perbaikanstandarsertakualitasprodukmereka.
Menurut Scarborough (2014) entrepreneur, adalah seseorang yang menciptakan sebuah bisnis
baru dengan segala risiko dan ketidakpastian untuk tujuan mendapatkan keuntungan dan
pertumbuhanusahayangteridentifikasi darikemampuannyamendapatkanpeluangyangbaikdan
kecakapandalammemanfaatkansertamengelolasumberdayayangdimiliki.
Bisnis terdiri dari berbagai macam tipe, dan dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda.
Berikutini merupakanbeberapaklasifikasi bisnis,antaralain:
1. Manufakturmerupakanbisnisyangmemproduksibarangyangberasaldari bahanmentah
ataukomponen-komponen,kemudiandijual untukmendapatkankeuntungan.Contohnya
seperti perusahaanyangmemproduksi barangfisikseperti pipaataumobil.
2. Bisnis jasa yaitu bisnis yang menghasilkan barang intangible dan mendapatkan
keuntungandengancaramemintabayaranatas jasa yang telahdiberikan.
3. Pengecer atau distributor merupakan pihak yang berperan sebagai perantara antara
produsendankonsumen.
4. Usaha pertambangandan pertanianmerupakanperusahaanyangmemproduksi barang-
barang mentahseperti tanamanataumineral.
5. Bisnis keuangan adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari investasi dan
pengelolaanmodal.
6. Informasi bisnis adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali
properti intelektual.
7. Utilitasadalahsebuahbisnisyangmenjalankanlayananpublik,seperti listrikdanairyang
biasadidanai olehpemerintah.
8. Bisnis real estate yaitu bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan menjual,
menyewakandanpengembanganproperti,rumahatau bangunan.
9. Bisnis Transportasi adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara
mengantarkanbarangatau individudari sebuahlokasi ke lokasi tujuan.
10. Bisnis Online yaitu bisnis yang dilakukan secara online denganmemanfaatkan kemajuan
teknologi.
B. BisnisKonvensional
BisnisKonvensional atauyanglebihseringdikenal denganbisnisoffline adalahkegiatan atau
transaksi jual-beli yangdilakukansecaralangsung,bertatapmukaantarapenjual dengan
pembeli.
2015
3 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning
Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id
Kelebihandalambisniskonvensional, Pembelilangsungdapatmelihatprodukyang akandibeli
sehinggapembeli tidakmerasaraguakanproduk yangakan dibeli,pembeli jugadapatmemilih
produknyasendiri.
Umumnyabisniskonvensionalmemilikitempatataukiossendiri sehinggapembeli dapat
mengunjungi kiosdandapatsecara langsungbertemudnenganpenjual.
Memiliki banyakstoksehinggaapabila sewaktu-waktupembeliinginmembeli produk,
merekatidakperluwaktuyanglamauntukmendapatkanproduktersebut.
Terjamin,karenaselaindapatmelihatbarangsecaralangsung,pembeli jugadapatmengetahui
penjual secaralangsung (faceto face),sehinggatindakanpenipuanminimterjadi.
Bisniskonvesional melakukanpromosi melalui media berupaspanduk,majalah,iklankoran,
brosur,salesdari pintuke pintu,televisi danradio.
Kekurangan dalam bisniskonvensional :
1. Lingkuppemasarannyaterbatas,jika inginmemperluaslingkuppemasaran,makaharus
membukacabangdi berbagai daerah.
2. Membutuhkanmodal yangcukupbesarkarenabiasanyabisniskonvensional memerlukan
tempatuntukmemasarkanproduknya.
3. Memerlukanbanyakstok,ini jugaberpengaruhterhadapmodal yangdikeluarkansehingga
modal menjadi bertambah.
4. Apabilapembeli inginmembeli barang,makaharuspergi ke tokotempatdijualnyabarang
tersebut.
5. PersainganBisnis seperti halnyasemuajenisusaha,persainganselaluadadanperludihadapi
secara bijaksana.Persainganbisniskonvensionalbiasanyaberadadi sekitarlokasiusaha.
C. BisnisWaralaba
Warren J.KeegendalambukunyaGlobal MarketingManagement(Keegen,1989: 294)
mengatakanbahwapengembanganusahasecarainternasionaldapatdilakukandengan
sekurangnyalimamacamcara:
1. Dengancara ekspor,
2. Melalui pemberianlisensi;
3. Dalambentukfranchising(waralaba);
4. Pembentukanperusahaanpatungan(jointventures);
5. Total ownershipataupemilikanmenyeluruh,yangdapatdilakukanmelalui direct
ownership(kepemilikanlangsung) ataupunakuisisi.
Franchise atauWaralaba dalamBlack's Law Dictionarydiartikansebagai: “A special privilege
granted orsold,such astousea nameor to sell productsorservices. In its simple terms,a
Franchiseis a license fromownerof a trademarkortradenamepermitting anotherto sell a
productorservice underthat nameor mark.Morebroadly stated,a Franchisehasevolved into
an elaborateagreementunderwhich the Franchiseundertakesto conducta businessor sell a
productorservice in accordancewith methodsand proceduresprescribed by theFranchisor,and
the Franchisorundertakesto assisttheFranchiseethorugh advertising,promotion and other
2015
4 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning
Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id
advisory services”.Rumusandi atas menunjukkanlebihmenekankanpadapemberian hakuntuk
menjual produkberupabarangataujasa dengan memanfaatkan merekdagangFranchisor
(Pemberi Waralaba),dengankewajibanpadapihakFranchise (PenerimaWaralaba) untuk
mengikuti metode dantatacara atau proseduryangtelahditetapkanolehPemberi Waralaba.
Dalamkaitannyadenganpernberianizindankewajibanpemenuhanstandardari Pemberi
Waralaba,Pemberi Waralabaakanmemberikanbantuanpemasaran,promosi maupunbantuan
teknislainnyaagarPenerimaWaralabadapatmenjalankanusahanyadengan baik.Pemberian
waralabaini didasarkanpadasuatu Franchise Agreement,
Kewajibanuntukmempergunakanmetode dantatacara atau proseduryangtelahditetapkan
olehPemberi WaralabaolehPenerimaWaralabamembawaakibatlebihlanjutbahwasuatu
usaha waralabaadalahusahayang mandiri,yangtidakmungkindigabungkandengankegiatan
usaha lainnya(milikPenerimaWaralaba).
Ini berarti pemberianwaralabamenuntuteksklusivitas,danbahkandalambanyakhal
mewajibkanterjadinyanon competitionclause bagi PenerimaWaralaba,bahkansetelah
perjanjianpemberianwaralabanyaberakhir(Widjaja,2001: 8-9).
DalamKamus IstilahKeuangandanInvestasikaryaJohnDownesdanJordanElliotGoodman,
yang memberikanarti bagi Franchise (HakKelola) sebagai:Suatu hakkhususyangdiberikan
kepadadealerolehsuatuusahamanufakturatauorganisasi jasawaralaba,untukmenjual
produkatau jasa pemilikwaralabadisuatu wilayahtertentu,denganatau tanpaeksklusivitas.
Pengaturanseperti itu kadangkaladiresmikandalamsuatuFranchise agreement(perjanjian hak
kelola),yangmerupakankontrakantarapemilik hakkeloladan pemeganghakkelola.Kontrak
menggariskanbahwayangdisebutkanpertamadapatmenawarkankonsultasi,bantuan
promosional,pembiayaan,danmanfaatlaindalam pertukarandengansuatupersentase dari
penjualanatau laba.Bisnisdimiliki pemegang hakkelolayangbiasanyaharusmemenuhi suatu
persyarataninvestasi tunai awal.
Satu pengertianlainyangmendapatpenekanandari pengertianwaralabamenurut John
DownesdanJordanElliotGoodmandalamKamusIstilahKeuangandanInvestasi tersebut
adalahbahwawaralaba biasanyajugamemenuhipersyarataninvestasiawal tunai yangharus
disediakanolehPenerimaWaralaba.
Jadi dalamhal ini jelasbahwawaralabamelibatkansuatukewajibanuntukmenggunakansuatu
sistemdanmetode yangditetapkanolehPemberi Waralabatermasukdi dalamnyahakuntuk
mempergunakanmerekdagang.Pengertianwaralaba(yangumum) ini dibedakandari waralaba
nama dagangyang memangmengkhususkandiri padaperizinanpenggunaannamadagang
dalamrangka pemberianizinuntukmelakukanpenjualanprodukPemberi KonsepsiLisensi dan
Waralaba dalamsuatubatas wilayahtertentu,dalamsuatupasaryangbersifatnon-kompetitif.
Makna yang terakhirini menyatakanbahwapemberianwaralabanamadagangseringkaliterikat
dengankewajibanuntukmemenuhi persyaratanpenentuanhargayangtelahditetapkandan
digariskanolehPemberi Waralaba.Eksklusivitasdanpenentuanhargayangrelatif seragamini
perlumendapatperhatiankhususpadanegara-negarayangsudahmemberikanpengaturan
mengenai anti-trust.
NoncompetitionmerupakansuatuisuyangsangatpentingdalamwaralabadalamPeraturan
PemerintahRINo.16Tahun 1997 tanggal18 juni 1997 tentangWaralabadikatakanbahwa:
''Waralaba adalahperikatandi mana salahsatu pihakdiberikanhakuntukmemanfaatkandan
atau menggunakanhakataskekayaanintelektual ataupenemuanatauciri khasusaha yang
2015
5 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning
Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id
dimilikipihaklaindengansuatuimbalanberdasarkanpersyaratandan ataupenjualanbarang
dan atau jasa"(pasal 1 angka1)
Sedangkanmenurut Asosiasi FranchiseIndonesia,yangdimaksuddenganwaralabaialah:
Suatusistempendistribusian barangataujasakepadapelangganakhirdengan
pengwaralaba(franchisor) yangmemberikanhakkepadaindividuatau perusahaan untuk
melaksanakanbisnisdenganmerek,nama,sistem,prosedurdancara-cara yang telah
ditetapkansebelumnyadalamjangkawaktutertentumeliputi areatertentu.
menurutpengertianyangdiberikanolehMartinMandelsohndalamFranchising:Petunjuk
Praktisbagi Franchisordan Franchisee,adalah:"pemberiansebuahlisensi olehseseorang
(Pemberi Waralaba) kepadapihaklain(penerimaWaralaba),lisensitersebutmemberi hak
kepadaPenerimaWaralabauntukberusahadenganmenggunakanmerekdagang namadagang
Pemberi Waralaba,danuntukmenggunakankeseluruhanpaket,yangterdiridari seluruh
elemenyangdiperlukanuntukmembuatseorangyangsebelumnyabelumterlatihdalambisnis,
dan untukmenjalankannyadenganbantuanyangterus-menerusatasdasar-dasaryangtelah
ditentukansebelumnya".(Mandelsohn,1997: 4) Selanjutnya,MartinMandelsohnmenyatakan
bahwawaralabaformat bisnisini terdiri atas:
1. Konsepbisnisyangmenyeluruhdari Pemberi Waralaba.
2. Adanyaprosespermulaandanpelatihanatasseluruhaspekpengelolaanbisnis,sesuai
dengankonsepPemberi Waralaba.
3. Prosesbantuandanbimbinganyangterus-menerus dari pihakPemberi Waralaba.
(Mandelsohn,1997 : 4)
Kontrakyang dibuatolehpihakfranchisordenganfranchiseeberlakusebagai undang-undang
bagi keduabelahpihak.Sejakpenandatanganankontrakantarakeduabelahpihakakan
menimbulkanhakdankewajiban.Kewajibandari pihakfranchisoradalahmenyerahkanlisensi
kepadafranchisee.Sedangkanyangmenjadi haknyaadalahsebagai berikut:
1. Logo merekdagang(trade mark),nama dagang(trade name),dannama baik/repurtasi
(goodwill) yangterkaitdenganmerekdanataunama tersebut.
2. Format/polausaha,yaitusuatusistemusahayangterekamdalambentukbukupegangan
(manual),yangsebagianisinyadalamrahasiausaha.
3. Dalamkasus tertentuberuparumus,resep,desain,danprogramkhusus.
4. Hak cipta atas sebagiandari hal di atas bisadalam bentuktertulisdanterlindungi dalam
undang-undanghakcipta
Ketentuanyangmengaturmengenaihal-halminimumyangharusdiaturdalamPerjanjian
Waralaba dapatkita temukandalamrumusanPasal 7 KeputusanMenteri Perindustrian dan
PerdaganganLisensi atauWaralaba:Berbagai Pertimbangan81Nomor:259/MPP/Kep7/1997
tanggal 30 Juli 1997. DalamketentuanPasal 7ayat (1) KeputusanMenteri Perindustriandan
PerdaganganNomor:259/MPP/Kep/1997 tanggal 30]uli 1997 ini dikatakan bahwa:Perjanjian
waralabaantara Pemberi WaralabadenganPenerimaWaralabasekurang-kurangnyamemuat
klausul mengenai:
a. Nama,alamat,dan tempatkedudukanperusahaanmasing-masingpihak;Khususyang
berhubungandenganidentitasPemberi Waralaba,ketentuanPasal 9KeputusanMenteri
Perindustrian danPerdaganganmenyatakanbahwa:
1. Pemberi Waralabadari luarnegeri harusmempunyai bukti legalitasdari instansi
berwenangdi negaraasalnyadandiketahui alehPejabatPerwakilanRIsetempat.
2015
6 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning
Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id
2. Pemberi Waralabadari dalamnegeri wajibmemilikiSlUPdanatau IzinUsaha dari
DepartemenTeknislainnya.
b. Nama danjabatan masing-masingpihak yangberwenangmenandatangani perjanjian;
Ketentuanini padaprinsipnyaberhubungandengankewenanganbertindakparapihak,
yang merupakanpersyaratansahnyasuaruperjanjianmenurutketentuanumumyang
diaturdalamKitabUndang-UndangHukumPerdata.
c. Nama danjenisHakatas KekayaanIntelektual,penemuanatauciri khasusaha misalnya
sistemmanajemen,carapenjualanataupenataanataucara distribusi yangmerupakan
karakteristikkhususyangmenjadi abjekwaralaba;Dalamketentuanini,parapihakakan
memperjelasdanmenegaskankembali jeniswaralabayangdiberikanapakahSuatu
PengantarPraktiswaralabayangdiberikanhanyaterbatas padawaralabanama dagang
atau produk,atau meliputijugaformatbisnis.
d. Hak dan kewajibanmasing-masingpihaksertabantuandan fasilitasyangdiberikankepada
PenerimaWaralaba;Secaraumumdapat dirumuskanhak-hakdankewajibanPemberi
Waralaba maupun PenerimaWaralabasebagai berikut:KewajibanPemberi Waralaba
Pemberi Waralababerkewajibanuntuk:
1. Memberikansegalamacaminformasi yangberhubungandenganHakatasKekayaan
Intelektual,penemuanatauciri khasusaha misalnyasistemmanajemen,carapenjualan
atau penataanatau cara distribusi yangmerupakankarakteristikkhususyangmenjadi
objekwaralaba,dalamrangkapelaksanaanwaralabayangdiberikantersebut;
2. MemberikanbantuanpadaPenerimaWaralabapembinaan,bimbingandanpelatihan
kepadaPenerimaWaralaba.HakPemberi WaralabaPemberi Waralabamemiliki hak
untuk:melakukanpengawasanjalannyapelaksanaanwaralaba,
3. Memperolehlaporan-IaporansecaraberkalaatasjalannyakegiatanusahaPenerima
Waralaba;
4. Melaksanakaninspeksi padadaerahkerjaPenerimaWaralabagunamemastikanbahwa
waralabayang diberikantelahdilaksanakansebagaimanamestinya;
5. Sampai batas tertentumewajibkanPenerimaWaralaba,dalamhal-hal tertentu,untuk
membeli barangmodal Lisensiatau Waralaba:Berbagai Pertimbangandan ataubarang-
barang tertentulainnyadari Pemberi Waralaba;
6. MewajibkanPenerimaWaralabauntukmenjagakerahasiaanHakatas Kekayaan
Intelektual, penemuanarauciri khas usahamisalnyasistemmanajemen,carapenjualan
atau penaraanatau cara distribusi yangmerupakankarakteristikkhususyangmenjadi
objekwaralaba;
7. MewajibkanagarPenerimaWaralabatidakmelakukankegiatanyangsejenis,serupa,
ataupunyang secaralangsungmaupuntidaklangsungdapatmenimbulkanpersaingan
dengan.kegiatanusahayangmempergunakanHakatas KekayaanIntelektual,penemuan
atau ciri khas usahamisalnyasistemmanajemen,carapenjualanataupemasaranatau
cara distribusi yangmerupakankarakteristikkhususyangmenjadi objekwaralaba;
8. Menerimapembayaranroyalti dalambentuk,jenisdanjumlahyangdianggaplayak
olehnya,
9. MemintadilakukannyapendaftaranataswaralabayangdiberikankepadaPenerima
Waralaba;
10. Ataspengakhiranwaralaba,rnemintakepadaPenerimaWaralabauntukmengembalikan
seluruhdata,informasi maupunketeranganyangdiperolehPenerimaWaralabaselama
masa pelaksanaanwaralaba;
11. Ataspengakhiranwaralaba,melarangPenerimaWaralabauntukmemanfaatkanlebih
lanjutseluruhdata,informasi maupunketeranganyangdiperoleholehPenerima
Waralaba selamamasapelaksanaanwaralaba;
12. Ataspengakhiranwaralaba.melarangPenerimaWaralabauntuktetapmelakukan
kegiaranyangsejenis,serupa,araupunyangsecaralangsungmaupuntidaklangsung
2015
7 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning
Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id
dapat menimbulkanpersaingandenganmempergunakanHakatasKekayaanIntelektual,
penemuanatauciri khasusaha misalnyasistemmanajemen,carapenjualanatau
penataanatau cara distribusi yang mnerupakankarakteristikkhususyangmenjadiobjek
waralaba;
13. Pemberianwaralaba, kecuali yangbersifateksklusif,tidakmenghapuskanhakPemberi
Waralaba untuktetapmemanfaatkan,menggunakanataumelaksanakansendiri Hak
atas KekayaanIntelektual,penemuanatauciri khasusahamisalnyasistemmanajemen,
cara penjualanataupenataanataucara distribusi yangmerupakankarakteristikkhusus
yang menjadi objekwaralaba.
KewajibanPenerimaWaralabaadalah:
1. Melaksanakanseluruhinstruksi yangdiberikanolehPemberi Waralabakepadanya
guna melaksanakanHakatasKekayaanIntelektual,penemuanatauciri khasusaha
misalnyasistemmanajemen,carapenjualanataupenataanataucara distribusi yang
merupakankarakteristikkhususyangmenjadiobjekwaralaba;
2. Memberikankeleluasaanbagi Pemberi Waralabauntukmelakukanpengawasan
maupuninspeksi berkalamaupunsecaratiba-tiba,gunamemastikanbahwa
PenerimaWaralabatelahmelaksanakanwaralabayangdiberikandenganbaik;
3. Memberikanlaporan-laporanbaiksecaraberkalamaupun ataspermintaankhusus
dari Pemberi Waralaba;
4. Sampai batas tertentumembeli barangmodal tertentuataupunbarang-barang
tertentulainnyadalamrangkapelaksanaanwaralabadari Pemberi Waralaba;
5. MenjagakerahasiaanatasHak atas KekayaanIntelektual,penemuanatauciri khas
usaha misalnyasistemmanajemen,carapenjualanataupenataanataucara
distribusi yangmerupakankarakteristikkhususBerbagai Pertimbanganmenjadi
objekwaralaba,baikselamamaupunsetelahberakhirnyamasa pemberian
waralaba,
6. MelaporkansegalapelanggaranHakatas KekayaanIntelektual,penemuanatau ciri
khasusaha misalnyasistemmanajemen, carapenjualanataupenataanatau cara
distribusi yangmerupakankarakteristikkhususyangmenjadi objekwaralabayang
ditemukandalampraktik;
7. TidakmemanfaatkanHakatas KekayaanIntelektual,penemuanatauciri khasusaha
misalnyasistemmanajemen, carapenjualanataupenataanatau cara distribusi yang
merupakankarakteristikkhususyangmenjadiobjekwaralabaselaindengantujuan
untukmelaksanakanwaralabayangdiberikan;
8. Melakukanpendaftaranwaralaba;
9. Tidakmelakukankegiatanyang sejenis,serupa,ataupunyangseearalangsung
maupuntidaklangsungdapatmenimbulkanpersaingandengankegiatanusahayang
mempergunakanHakatasKekayaanIntelektual,penemuanatau ciri khasusaha
misalnyasistemmanajemen, carapenjualanataupenataanataucara distribusi yang
merupakankarakteristikkhususyangmenjadiobjekwaralaba;
10. Melakukanpembayaranroyalti dalambentuk,jenisdan jumlahyangtelahdisepakati
secara bersama;
11. Ataspengakhiranwaralaba,mengembalikanseluruhdata,informasi maupun
keteranganyangdiperolehnya;
12. Ataspengakhiranwaralaba,tidakmemanfaatkanlebihlanjutseluruhdata,informasi
maupunketeranganyangdiperoleholehPenerimaWaralabaselamamasa
pelaksanaanwaralaba;
13. Ataspengakhiranwaralaba,tidaklagi melakukankegiatanyangsejenis,serupa,
ataupunyang secaralangsungmaupuntidaklangsungdapatmenimbulkan
persaingandenganmempergunakanHakatasKekayaanIntelektual,penemuanatau
2015
8 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning
Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id
ciri khas usahamisalnyasistemmanajemen,carapenjualanataupenataanataucara
distribusi yangmerupakankarakteristikkhususyangmenjadi objekwaralaba.
PenerimaWaralababerhakuntuk:
1. Memperolehsegalamacaminformasi yangberhubungandenganHakatas Kekayaan
Intelektual,penemuanatauciri khasusaha misalnyasistemmanajemen,cara
penjualanataupenataanataucara distribusi yangmerupakankarakteristikkhusus
yang menjadi objekwaralaba,yangdiperlukanolehnyauntukmelaksanakan
waralabayang diberikantersebut;
2. Memperolehbantuandari Pemberi Waralabaatassegalamacam cara pemanfaatan
dan atau penggunaanHakatas KekayaanIntelektual penemuanatauciri khasusaha
misalnyasistemmanajemen,carapenjualanataupenataanataucara distribusi yang
merupakankarakteristikkhususyangmenjadiobjekwaralaba.
e. WilayahPemasaran;PenunjukanwilayahpemasaranusahawaralabadalamPerjanjian
Waralaba dapatmencakupseluruhatausebagianwilayahIndonesia,Ini berarti waralaba
dapat bersifatterritorialeksklusif untukseluruhwilayahIndonesia,maupunterritorial non
eksklusifyanghanyadibatasi untukwilayahtertentudalamNegaraRepublikIndonesia.
Pasal 19 KeputusanMenteri PerindustriandanPerdaganganmenjelaskanlebihlanjut
sifateksklusifitaswilayah,denganmenyatakanbahwa.
1. Pemberi Waralabadilarangmenunjuk lebihdari 1Lisensi atau waralaba:Berbagai
PertimbanganPenerimaWaralabadi lokasi tertentuyangberdekatan,untukbarang
dan atau jasayang sama dan menggunakanmerekyangsama,apabiladiketahui
atau patut diketahui bahwapenunjuhanlebihdari satuPenerimaWaralabaituakan
mengakibatkanketidaklayakanusahawaralabadi lokasi tersebut.
2. PenerimawaralabaUtamadilarangmenunjuklebihdari 1(satu) PenerimaWaralaba
Lanjutandi lokasi tertentuyangberdekatan,untukbarangdanatau jasayang sama
dan menggunakanmerekyangsama,apabiladiketahui ataupatut diketahuibahwa
penunjukanlebihdari satuPenerimaWaralabaituakanmengakibatkan
ketidaklayakanusahawaralabadilokasitersebut.
3. Apabiladisuatulokasi yangberdekatansudahadausahawaralabayang dilakukan
olehPenerimaWaralabaPenerimaWaralabaLanjutan,makadi lokasi tersebut
dilarangdidirikanusahayangmerupakancabangdari Pemberi Waralabayang
bersangkutandenganmerekyangsamakecuali untukbarangdanatau jasa yang
berbedaPemberian waralabasenantiasadiikuti denganpemberianbantuan
manajemendanfasilitasdalamsatuperjanjiandenganpembayaranroyalti yang
sudahditentukanbesarnya.Dalampernberianlisensi,perjanjianpemberianlisensi
dapat dipisahkandari perjanjianpemberian bantuanteknisataumanajemen,yang
masing-masingdapatmelahirkansuatuhakroyalti yangindependen bagi Pemberi
Lisensi.
4. Pembayaranimbalandalamperjanjianwaralabahanyadapatdilakukandalam
bentukdirectcompensation,yangbesarnyadigantungkanpada persyaratandan
atau penjualanbarangdanatau jasa.Ini berarti dalampemberianwaralabatidak
dimungkinkannyapemberianimbalanyangtidakdidasarkanataudikaitkandengan
persyaratandanatau penjualanbarangdanatau jasa. Dalampemberianlisensi,
pembatasantersebuttidaklahberlaku.ArtinyaPemberi Lisensi dapatmeminta
imbalandalambentukapapunselamadan sepanjanghal tersebutdisepakati oleh
Pe- Lisensi atau Waralaba.Berbagai Pertimbangan penerimaLisensi,selamadan
sepanjangtidakmemuatketentuanyangdapatmenimbulkanakibatyangmerugikan
perekonomianIndonesiaataumemuatketentuanyangmengakibatkanpersaingan
2015
9 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning
Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id
usaha tidaksehatsebagaimanadiaturdalamperaturanperundang-undanganyang
berlaku,danketentuan,baiklangsungmaupuntidaklangsung, yangdapatmerugikan
perekonomianIndonesiaataumemuatpembatasanyangmenghambatkemampuan
bangsaIndonesiadalammenguasai danmengembangkanteknologi padaumumnya
dan yangberkaitandenganInvensi yangdiberi Patentersebut padakhususnya.
5. KewajibanuntukmelaksanakankegiatanwaralabaolehpihakPenerimaWaralaba,
sekurang-kurangnyasatutempatusaha.Padaprinsipnyaketentuanini tidakjauh
berbedadengankewajibanpelaksanaanHakatasKekayaanInteletual yangdiberikan
perlindunganolehnegara,di Indonesia.Agaksedikitberbedadari waralaba,dalam
Iisensi,kewajibantersebutdapatdiserahkanlebihlanjutolehpihakPenerimaLisensi
kepadapihaklain,tanpaadanyakeharusanbagi dirinyasendiri untukmelaksanakan
lisensi yangtelahdiberikantersebut.Dalamrangkainilahdimungkinkanadanya
pemberianIisensi paksaolehnegarasebagai wujudpelaksanaanpemberian
perlindunganHakatasKekayaanIntelektual yangdilindungiolehnegara,tanpaperlu
menghapuskanperjanjianIisensi itusendiri.
6. Perjanjianpemberianwaralabaharusdibuatuntukjangkawaktusekurang-
kurangnya5 tahun.Ketentuanini tidakberlakubagi pemberianlisensi.Pihak
Pemberi Lisensi dapatdanberhakuntukmenentukansendiri jangkawaktu
pemberianlisensi,selamadansepanjanghal tersebutdisetujui olehPenerima
Lisensi dansesuai denganperuntukanHakatasKekayaanIntelektuaIyang
dilisensikan.Dalamhal ini jugaperludiperhatikanadanyakemungkinanpemberian
Iisensi paksadalamhal lisensiyangdiberikantidakoptimumbagi pengembangan
Hak atas KekayaanIntelektual di Indonesia.
7. Waralaba melibatkankeikutsertaanPemerintah,dalamhal ini Departemen
PerindustriandanPerdagangan,secaralebihmendalam, termasukdi dalamnya
penerbitanSuratTandaPendaftaranUsahaWaralaba (STPUW) bagi pelaksanaan
usaha waralabadi IndonesiaolehPenerimaWaralaba. Pemberianlisensi meskipun
wajibdidaftarkan,sebagai bagiandari pemberianperIindunganolehnegara,tidak
melibatkanpenerbitanizinusahabarubagi PenerimaLisensi.
8. Adanyakewajibanbagi PenerimaWaralabauntukmenyampaikanlaporan
perkembangankegiatanwaralabasecaraperiodikkepadaDepartemenPerindustrian
dan Perdagangan,sebagai bagiandari monitoringpelaksanaanwaralabadi
Indonesia.DalampemberianIisensi kewajibandemikiantidakada.
9. Sebagai bagiandari keterlibatanaktif pemerintah,ketentuanwaralabajuga
mengaturmengenai lokasiatauwilayahpelaksanaanwaralaba.Padapemberian
Iisensi,karenapadaumumnyadiberikansecaraeksklusif atasHakatas Kekayaan
Intelektualyangdilindungi olehnegara,pembagianwilayahbukandantidakakan
menjadi masalah,meskipunpengaturanpembagianwilayahinitidakdilarang
ataupundiatursecarakhusus.
10. PerjanjianwaralabawajibuntukdibuatdalambahasaIndonesia.Perjanjianlisensi
tidaktundukpada ketentuanini,danterhadapnyadapatdipergunakanbahasayang
dianggappalingmenguntungkanbagi parapihakdalampemberianIisensi.
11. Perjanjianwaralabawajibtundukdanterhadapnyadiberlakukanketentuanhukum
Indonesia.Ketentuanini bersifatmemaksa(compulsory) agarnantinyaperjanjian
waralabatersebutdapatdilindungi di Indonesia.Ketentuanini tidakdikenaldalam
pemberianlisensi.Dalamperjanjianlisensi,Lisensi atau Waralaba:Berbagai
PertimbanganPemberi Lisensi danPenerimaLisensibebasuntukmenentukan
pilihanhukum,selamadansepanjanghal tersebutharuspatutdantidak
menyebabkanterjadinyapenyelundupanhukum.
12. Cleanbreaksecarakhususdiaturdalamketentuanwaralaba.Ketentuantersebut
secara tegastidakmemungkinkanpelaksanaanwaralabaolehPenerimaWaralaba
2015
10 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning
Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id
baru sebelumsegalahakdankewajibanPemberi WaralabadanPenerimaWaralaba
berdasarkanPerjanjianWaralabasebelumnyatelahdiselesaikan.Hal ini jelas
merupakanperlindunganyangsangatbaikbagi keduabelah pihak,dari iktikadtidak
baikyang mungkinsajaada,di salahsatuatau mungkinkeduabelahpihakdalam
pemberianwaralaba.
Selainpengertianwaralaba,perludijelaskanpulaapayangdimaksuddengan pemberi
waralabadan penerimawaralaba.
 Pemberi waralaba(franchisor) adalahbadanusahaatauperoranganyang
memberikanhakkepadapihaklainuntukmemanfaatkandan/ataumenggunakan
hak atas kekayaan intelektual ataupenemuan,atauciri khasusaha yangdimilikinya.
 Penerimawaralaba(franchisee),adalahbadanusahaatauperoranganyang
diberikanhakuntukmemanfaatkandan/ataumenggunakanhakataskekayaan
intelektual ataupenemuan,atauciri khasyang dimiliki pemberiwaralaba.
D. E-Commerce
"Perdaganganelektronik,yangbiasadisebutE-Commerce,adalahperdaganganprodukatau
layananyangmenggunakanjaringankomputer,sepertiInternet.Electroniccommerce mengacu
pada teknologi seperti mobile commerce,transferdanaelektronik, manajemenrantai pasokan,
pemasaranInternet,pemrosesantransaksionline,pertukarandataelektronik(electronicdata
interchange /EDI),sistemmanajemenpersediaan,dansistempengumpulandataotomatis.
Perdaganganelektronikmodernbiasanyamenggunakan WorldWide Web(www) untuk
setidaknyasatubagiandari siklushiduptransaksi,walaupunmungkinjugamenggunakan
teknologi lainseperti E-Mail.
E-Commerce menurutMartinKützadalahpertukaranbarangdan jasa antara (biasanya)
organisasi independendan/atau orang-orangyangdidukungolehpenggunaansistem ICT
(Information &Commucation Technology) yangkomprehensifdaninfrastrukturjaringanyang
standar secaraglobal.
Untuk tujuanini,mitrabisnisharusmenggabungkanprosesbisnisdansistem ICT(Information &
Commucation Technology) mereka.Sistemini harusbekerjasamauntuksementaradantanpa
hambatandan harus berbagi,menukardanmemprosesdataselamakeseluruhanprosesbisnis
dan lintasbatas-batasorganisasi yangbekerjasama.
Keamanandatadan privasi data sertakepatuhanterhadapundang-undangdankebijakandan
prosedurlainnyatentusajaharusdijamin
a. E-commerce dengan"5-C-model"
Pendekatanlainuntuk menjelaskan,apaituE-Commerce,berasal dari model5-C(Zwass
2014). Ini mengidentifikasiE-Commerce olehdomainaktivitasyangdenominasi dimulai
denganhuruf "C":
1. Commerce(Perdagangan)
a) Di pasar elektronikadapencocokanantarapelanggandanpemasok, penetapan
persyaratantransaksi,danfasilitasitransaksi pertukaran.
2015
11 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning
Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id
b) Denganperpindahanyangluaske sistemperusahaanyangdidukungWeb
dengankemampuanyangrelatif seragamdibandingkandengansistemwarisan,
hubunganrantai pasokanuniversal telah diciptakan
2. Colaboration (Kolaborasi)
a. Webadalah jaringanyangluas,atau jaringan,hubunganantararms dan
individu.
b. Kolaborasi formal ataulebihsedikitdiciptakanataumuncul di Webuntuk
mempertemukanorang-orangyangterlibatdalampekerjaanpengetahuan
dengancara yang membatasi batasan
c. ruang,waktu,batas nasional,danorganisasi pembebasan.
3. Communication (Komunikasi)
a. Sebagai mediainteraktif,Webtelahmemunculkanberagamprodukmedia.
b. Mediauniversal telahmenjadi forumuntukekspresidiri (sepertidi blog) dan
presentasi diri (seperticontohdi Polyvore:www.polyvore.com).
c. M-Commerce yangberkembangpesatmemungkinkankonektivitasdalam
konteks,
d. denganprodukdaniklanyangsensitif terhadaplokasi.
e. Dalamdomainkomunikasi,Webjugaberfungsi sebagai salurandistribusiproduk
digital
4. Connection (Koneksi)
a. Platformpengembanganperangkatlunakyangumum, banyakdi antaranya
beradadi domainopen-source,memungkinkanspektrumyangluasuntuk
memanfaatkanmanfaatperangkatlunakyangsudahdikembangkan, yang
tentunyalebihsesuaidenganperdagangandankolaborasi mereka.
b. Internet,sebagai jaringanjaringanyangmudahbergabungdandi luarnyarelatif
mudahuntukmengukirjaringanpribadi virtual,merupakanjaringan
telekomunikasi universal,yangsekarangberkembangluasdi domainmobile.
5. Computation (Komputasi)
a. Infrastrukturinternetmemungkinkanpembagiansumberdayakomputasi dan
penyimpananberskalabesar,sehinggamengarahpadapenerapangagasan
komputasi utilitasyangsudahberumurpuluhantahun.
b. Model bisnisyang berkaitan dengan e-commerce
Bisnisberbasisinternet,beberapakegiatanbisniskhas,yangberbasisdi Internet.PelakuE-
Commerce bekerjasamadenganperusahaantersebutdanmenggunakannyasebagai
penyedialayanankhusus.
1. Access provider (Penyediaakses)
a. penyediaakses memastikanakses(teknis) ke Internet.Kitaharusingat,
seseorangharusmembayarpenyediaaksessehinggakitabisamendapatkan
akseske Internet.Siapayangmembayar? Kitaatau oranglainDi banyakwilayah
di dunia,ini adalahbisnisyangsepenuhnyadiprivatisasi,meskiterkadangdi
arena politikakseske Internetdinyatakansebagai hakasasi manusiamodern.
Tentunyaada kesamaandenganjaringantelepon.Namun,itu(biasanya) bekerja
dalambentukprivatisasi ini.
2015
12 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning
Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id
b. Model bisnistradisional,yangserupadenganbisnispenyediaakses,adalah
operatorinfrastrukturteknis,mis.jaringantelepon,jalanrayamobil,ataukereta
api.
2. Search engine (Mesinpencari)
a. Mesinpencari adalahperangkatlunakyangpalingbanyakdigunakandi Internet.
eyadalahlangkahawal untukbanyak aktivitasberbasisinternet,tidakhanya
tapi,tentusaja,juga jikaseseorangmencari peluangbisnis.Sekali lagi kitaharus
bertanya:Siapayangmembayar?Siapa,siapayang maumenemukansesuatu
atau seseorang? Atausiapa,siapayangmau ditemukan?
b. Model bisnistradisionaldanserupadiberikanolehapayangdisebut"halaman
kuning",di manarMS terdaftardan dikelompokkanmenurutcabangdanlokasi.
3. Online shop(Tokoonline)
a. Toko online adalahsitusweb,tempatAndadapatmembeliprodukataulayanan,
misalnya:bukuatau perlengkapan.
b. Model bisnistradisionaldansejenisadalahpenjualansuratlangsung(tidakada
fasilitastoko,barangmelaluikatalogcetak,pemesananmelaluisuratatau
panggilantelepon) danfactoryoutlet(produsenmemiliki fasilitastokosendiri,
tidakmenjual produknyamelaluipedagang).
4. Contentprovider (Penyediakonten)
a. Penyediakontenkonten,barangdigital sepenuhnya,mis.informasi,berita,
dokumen,musikVarianspesifikdari penyediakontenadalahbrokerinformasi,
yang merupakanpedaganginformasi.
b. Sekali lagi pertanyaanberikutharusdiajukan:Siapayangmembayar?Siapayang
inginmemiliki aksesterhadapinformasi?Siapayangmaumemberikan
informasi?
c. Model bisnistradisionaldi bidangini adalahpenerbitsuratkabar,penerbit
majalah,layananpenyiaranradiodantelevisiatauperusahaanpenerbitan.
2015
13 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning
Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id
c. Keuntungandan kerugian
E-Commerce memiliki banyakkelebihan.tentusaja,E-Commercememiliki beberapakekurangan
(lihattabel 1 dan2).
Keuntungan
Untuk Pelanggan Untuk Provider
 Jam belanjafleksibel(7∙ 24h)
 Tidakada antrian menunggu(jikajaring
tersediadanperangkatlunakyang
dirancangdengantepat)
 Berbelanjadi rumah(kitatidakharus
meninggalkanapartemenkita, mengisi
bahan bakarmobil kitaatau membeli
tiketkeretabawahtanah,mencari
tempatparkir,tempat,dll)
 Kebutuhanindividudapatditutup(jika
kustomisasi ditawarkan)
 Global menawarkan,lebihbanyak
kompetisi,tekananpadaharga
 Layanan pelangganyanglebihbaik
dapat ditawarkan
 Komunikasi yangcepatdengan
pelanggan
 Potensi pelangganbarumelalui
visibilitasglobal
 Tidakada perantara (tradisional),siapa
mengambil margin
Tabel 1: KeuntunganE-Commerce
Kekurangan
Untuk Pelanggan Untuk Provider
 Risikokeamanan:
• Pencuriandata(misal:mencuri
akunatau nomor kartu kredit)
• Pencurianidentitas(berlaku
atas nama kami atau identitas
pengguna)
• Penyalahgunaan(misalnya
orang ketigamemesanbarang
denganidentitaskita,membuat
merekadikirim dankitaharus
membayarnya)
 Kejahatan:
• Penipuan(mis.,pesanandiatur,
fakturharus dibayar,tapi
barang tidakpernahdikirim)
 Statushukumyang tidakpasti (jikaada
yang tidakberes,bisakahkitamenuduh
provider?)
 Biayalogistiklebihtinggi (barangharus
dikirimke lokasi pelanggan)
 Anonimitaspelanggan(bagaimana
caranya membuatiklanyang
ditargetkan?)
2015
14 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning
Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id
Tabel 2: KekuranganE-Commerce
Daftar Pustaka
Introduction to E-Commerce: Combining Business and Information Technology 1st
edition © 2016 Martin Kütz & bookboon.com
Lisensi atau Waralaba: Suatu Panduan Praktis, Gunawan Widjaja, Cetakan kedua,
April 2004, Hak penerbitan pada PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Waralaba (Franchise) Di Indonesia, Sri Redjeki Slamet Kantor Advokat Sri Redjeki
Slamet & Partners

More Related Content

PDF
5. kewirausahaan, resti pujianti, hapzi ali, model bisnis konvensional, waral...
DOCX
5 kwh, andita oktavia, hapzi ali, model bisnis konvensional, waralaba, dan e ...
DOCX
Summary Bisnis Plan Mikro Financing
PDF
Usaha, rorie permony suci, hapzi ali, model bisnis konvensional waralaba dan ...
PDF
5. kewirausahaan, azah fadilah, hapzi ali, model bisnis konvensional, waralab...
PDF
5, wira usaha,fitrianto, hapzi, ali, model bisnis, universitas mercu buana, 2...
PDF
5, wira usaha,fitrianto, hapzi, ali, enterpreneurship, universitas mercu buan...
PDF
Usaha,indri agutiani,hapzi ali,model bisnis konvensional, waralaba dan e com...
5. kewirausahaan, resti pujianti, hapzi ali, model bisnis konvensional, waral...
5 kwh, andita oktavia, hapzi ali, model bisnis konvensional, waralaba, dan e ...
Summary Bisnis Plan Mikro Financing
Usaha, rorie permony suci, hapzi ali, model bisnis konvensional waralaba dan ...
5. kewirausahaan, azah fadilah, hapzi ali, model bisnis konvensional, waralab...
5, wira usaha,fitrianto, hapzi, ali, model bisnis, universitas mercu buana, 2...
5, wira usaha,fitrianto, hapzi, ali, enterpreneurship, universitas mercu buan...
Usaha,indri agutiani,hapzi ali,model bisnis konvensional, waralaba dan e com...

Similar to minggu 5 model bisnis konvensional,waralaba,dan E-commerce (20)

PDF
Usaha5,iwan muklas,hapzi ali,bisnis konvensional,e commerce dan waralaba,univ...
PDF
5, kewirausahaan, mahardhika, hapzi ali, model bisnis konvensional,waralaba d...
PDF
5 kewirausahaan desi indri yanti hapzi ali model bisnis konvensional waralaba...
PDF
Usaha, decha vinesha , prof. dr. hapzi ali. cma, model bisnis konvensial, war...
DOCX
Kewirausahaan : Hak Guna Paten (Franchising)
PDF
5, kwh, desi kusminingsih, prof. dr. hapzi ali, cma, bisnis konvensional, war...
PDF
5, Wira Usaha, Tri Sutopo, Hapzi Ali, Model Bisnis Konvensional, Waralaba dan...
DOCX
PPTX
PPT Trend-Kewirausahaan-Mengembangkan-Bisnis-dan-Digitalpreneur.pptx
PDF
USAHA, Dian Anggraeni, Hapzi Ali, Model Bisnis Konvensional, Waralaba dan E- ...
PDF
Tugas hbl forum dan quiz minggu 4
PDF
PDF
Bisnis konvensional, waralaba, e commerce (pertemuan 5)
PDF
SIM (BAB1-6) - Rizki Amalia 43215010162
DOC
Tugas hbl forum dan quiz minggu 5
DOCX
Usaha, masda alif araffi, hapzi ali, model bisnis konvensional, waralaba dan ...
PPTX
[Updated] Ilastra Mengajar Kewirausahaan
DOCX
Silabus Training_ "Program KEPATUHAN PERSAINGAN USAHA" (Peraturan KPPU No.2 T...
DOCX
Silabus Training LINGKUNGAN BISNIS & KREDIT RITAIL PERBANKAN Di Era Digital 4.0
PPTX
keamanan sistem informasi dan etika dalam menggunakan teknologi informasi pad...
Usaha5,iwan muklas,hapzi ali,bisnis konvensional,e commerce dan waralaba,univ...
5, kewirausahaan, mahardhika, hapzi ali, model bisnis konvensional,waralaba d...
5 kewirausahaan desi indri yanti hapzi ali model bisnis konvensional waralaba...
Usaha, decha vinesha , prof. dr. hapzi ali. cma, model bisnis konvensial, war...
Kewirausahaan : Hak Guna Paten (Franchising)
5, kwh, desi kusminingsih, prof. dr. hapzi ali, cma, bisnis konvensional, war...
5, Wira Usaha, Tri Sutopo, Hapzi Ali, Model Bisnis Konvensional, Waralaba dan...
PPT Trend-Kewirausahaan-Mengembangkan-Bisnis-dan-Digitalpreneur.pptx
USAHA, Dian Anggraeni, Hapzi Ali, Model Bisnis Konvensional, Waralaba dan E- ...
Tugas hbl forum dan quiz minggu 4
Bisnis konvensional, waralaba, e commerce (pertemuan 5)
SIM (BAB1-6) - Rizki Amalia 43215010162
Tugas hbl forum dan quiz minggu 5
Usaha, masda alif araffi, hapzi ali, model bisnis konvensional, waralaba dan ...
[Updated] Ilastra Mengajar Kewirausahaan
Silabus Training_ "Program KEPATUHAN PERSAINGAN USAHA" (Peraturan KPPU No.2 T...
Silabus Training LINGKUNGAN BISNIS & KREDIT RITAIL PERBANKAN Di Era Digital 4.0
keamanan sistem informasi dan etika dalam menggunakan teknologi informasi pad...
Ad

More from rivayanto (11)

DOC
minggu 13 manajemen keuangan
DOC
minggu 12 manajemen pemasaran
DOC
minggu 11 manajemen operasi dan produksi
PDF
minggu 7 kuliah umum
DOC
minggu 10 manajemen fungsional
DOC
minggu 9 dasar manajemen dan fungsi manajemen dalam organisasi bisnis
DOCX
minggu 6 komunikasi dan model kepemimpinan
DOC
minggu 4 berfikir kreativitas dan inovasi
DOCX
Minggu 3 Mengubah Pola Pikir dan Motivasi Berprestasi
DOCX
Minggu 2 motivasi menjadi pengusaha sukses, mengalahkan mitos
DOCX
Minggu 1 kontrak perkuliahan kewirausahaan 1
minggu 13 manajemen keuangan
minggu 12 manajemen pemasaran
minggu 11 manajemen operasi dan produksi
minggu 7 kuliah umum
minggu 10 manajemen fungsional
minggu 9 dasar manajemen dan fungsi manajemen dalam organisasi bisnis
minggu 6 komunikasi dan model kepemimpinan
minggu 4 berfikir kreativitas dan inovasi
Minggu 3 Mengubah Pola Pikir dan Motivasi Berprestasi
Minggu 2 motivasi menjadi pengusaha sukses, mengalahkan mitos
Minggu 1 kontrak perkuliahan kewirausahaan 1
Ad

Recently uploaded (20)

PPTX
Pancasila: fondasi peradaban dan kebudayaan berkelanjutan
PPTX
Bahan Tayang OJT Pembelajaran Mendalam KS
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 10 SMA Terbaru 2025
PPTX
PPT SURAT AL FIL LOMBA MAPSI SEKOLAH DASAR
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Lanjutan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Senbud Seni Tari Kelas XII Terbaru 2025
PDF
Deck Rumah Pendidikan untuk Mendukung Program Prioritas Kemendikdasmen.pdf
PDF
Lembar Kerja Mahasiswa Konsep Sistem Operasi
PPTX
PPT Kurikulum Berbasis Cinta tahun 2025.
PDF
KELOMPOK 4 LK Modul 4 KP4 Asesmen PM (3).pdf
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKN Kelas 10 SMA Terbaru 2025
PPTX
Slide PPT Metode Ilmiah Kelas 7 SMP.pptx
PPTX
lansia berdaya (SIDAYA) di indonesia.pptx
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Biologi Kelas 10 SMA Terbaru 2025
DOCX
Lembar Kerja Mahasiswa Information System
DOCX
LK Modul 3 - Menentukan Pengalaman Belajar.docx
PDF
883668952-KP-4-Modul-2-Kerangka-Pembelajaran-Mendalam.pdf
PDF
PPT Resources Seminar AITalks: AI dan Konseling GPT
PDF
BAHASA INDONESIA KELAS 6 SD TEKS INFORMATIF
Pancasila: fondasi peradaban dan kebudayaan berkelanjutan
Bahan Tayang OJT Pembelajaran Mendalam KS
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 10 SMA Terbaru 2025
PPT SURAT AL FIL LOMBA MAPSI SEKOLAH DASAR
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Lanjutan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Senbud Seni Tari Kelas XII Terbaru 2025
Deck Rumah Pendidikan untuk Mendukung Program Prioritas Kemendikdasmen.pdf
Lembar Kerja Mahasiswa Konsep Sistem Operasi
PPT Kurikulum Berbasis Cinta tahun 2025.
KELOMPOK 4 LK Modul 4 KP4 Asesmen PM (3).pdf
Modul Ajar Deep Learning PKN Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Slide PPT Metode Ilmiah Kelas 7 SMP.pptx
lansia berdaya (SIDAYA) di indonesia.pptx
Modul Ajar Deep Learning Biologi Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Lembar Kerja Mahasiswa Information System
LK Modul 3 - Menentukan Pengalaman Belajar.docx
883668952-KP-4-Modul-2-Kerangka-Pembelajaran-Mendalam.pdf
PPT Resources Seminar AITalks: AI dan Konseling GPT
BAHASA INDONESIA KELAS 6 SD TEKS INFORMATIF

minggu 5 model bisnis konvensional,waralaba,dan E-commerce

  • 1. MODULPERKULIAHAN Kewirausahaan 1 Model Bisnis Konvensional, Waralaba dan E-Commerce Fakultas Program Studi Tatap Muka Kode MK Disusun Oleh Fakultas? Program Studi? 05 Kode MK? Koko Rustamaji, SE. MM. Abstract Kompetensi Menjelaskan pengertian bisnis serta perbandingan antara bisnis konvensional, waralaba dan e- commerce. Setelah mempelajari pada modul ini, mahasiswa diharapkan mampu untuk : Perbedaan bisnis konversional, waralaba serta e-commerce
  • 2. 2015 2 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id Pembahasan A. PengertianBisnis Pengertian Bisnis menurut Owen adalah suatu perusahaan yang berhubungan dengandistribusi dan produksi barang-barang yang nantinya dijual ke pasaran ataupun memberikan harga yang sesuai padasetiapjasanya. Menurut pendapat Raymond E. Glos dalam bukunya “Business : Its Nature and Environment: An Introduction” Bisnis adalah seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang-orang yang berkecimpung di dalam bidang perindustrian dimana sebuah perusahaan atau organisasi melakukanperbaikan-perbaikanstandarsertakualitasprodukmereka. Menurut Scarborough (2014) entrepreneur, adalah seseorang yang menciptakan sebuah bisnis baru dengan segala risiko dan ketidakpastian untuk tujuan mendapatkan keuntungan dan pertumbuhanusahayangteridentifikasi darikemampuannyamendapatkanpeluangyangbaikdan kecakapandalammemanfaatkansertamengelolasumberdayayangdimiliki. Bisnis terdiri dari berbagai macam tipe, dan dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda. Berikutini merupakanbeberapaklasifikasi bisnis,antaralain: 1. Manufakturmerupakanbisnisyangmemproduksibarangyangberasaldari bahanmentah ataukomponen-komponen,kemudiandijual untukmendapatkankeuntungan.Contohnya seperti perusahaanyangmemproduksi barangfisikseperti pipaataumobil. 2. Bisnis jasa yaitu bisnis yang menghasilkan barang intangible dan mendapatkan keuntungandengancaramemintabayaranatas jasa yang telahdiberikan. 3. Pengecer atau distributor merupakan pihak yang berperan sebagai perantara antara produsendankonsumen. 4. Usaha pertambangandan pertanianmerupakanperusahaanyangmemproduksi barang- barang mentahseperti tanamanataumineral. 5. Bisnis keuangan adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari investasi dan pengelolaanmodal. 6. Informasi bisnis adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali properti intelektual. 7. Utilitasadalahsebuahbisnisyangmenjalankanlayananpublik,seperti listrikdanairyang biasadidanai olehpemerintah. 8. Bisnis real estate yaitu bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan menjual, menyewakandanpengembanganproperti,rumahatau bangunan. 9. Bisnis Transportasi adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengantarkanbarangatau individudari sebuahlokasi ke lokasi tujuan. 10. Bisnis Online yaitu bisnis yang dilakukan secara online denganmemanfaatkan kemajuan teknologi. B. BisnisKonvensional BisnisKonvensional atauyanglebihseringdikenal denganbisnisoffline adalahkegiatan atau transaksi jual-beli yangdilakukansecaralangsung,bertatapmukaantarapenjual dengan pembeli.
  • 3. 2015 3 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id Kelebihandalambisniskonvensional, Pembelilangsungdapatmelihatprodukyang akandibeli sehinggapembeli tidakmerasaraguakanproduk yangakan dibeli,pembeli jugadapatmemilih produknyasendiri. Umumnyabisniskonvensionalmemilikitempatataukiossendiri sehinggapembeli dapat mengunjungi kiosdandapatsecara langsungbertemudnenganpenjual. Memiliki banyakstoksehinggaapabila sewaktu-waktupembeliinginmembeli produk, merekatidakperluwaktuyanglamauntukmendapatkanproduktersebut. Terjamin,karenaselaindapatmelihatbarangsecaralangsung,pembeli jugadapatmengetahui penjual secaralangsung (faceto face),sehinggatindakanpenipuanminimterjadi. Bisniskonvesional melakukanpromosi melalui media berupaspanduk,majalah,iklankoran, brosur,salesdari pintuke pintu,televisi danradio. Kekurangan dalam bisniskonvensional : 1. Lingkuppemasarannyaterbatas,jika inginmemperluaslingkuppemasaran,makaharus membukacabangdi berbagai daerah. 2. Membutuhkanmodal yangcukupbesarkarenabiasanyabisniskonvensional memerlukan tempatuntukmemasarkanproduknya. 3. Memerlukanbanyakstok,ini jugaberpengaruhterhadapmodal yangdikeluarkansehingga modal menjadi bertambah. 4. Apabilapembeli inginmembeli barang,makaharuspergi ke tokotempatdijualnyabarang tersebut. 5. PersainganBisnis seperti halnyasemuajenisusaha,persainganselaluadadanperludihadapi secara bijaksana.Persainganbisniskonvensionalbiasanyaberadadi sekitarlokasiusaha. C. BisnisWaralaba Warren J.KeegendalambukunyaGlobal MarketingManagement(Keegen,1989: 294) mengatakanbahwapengembanganusahasecarainternasionaldapatdilakukandengan sekurangnyalimamacamcara: 1. Dengancara ekspor, 2. Melalui pemberianlisensi; 3. Dalambentukfranchising(waralaba); 4. Pembentukanperusahaanpatungan(jointventures); 5. Total ownershipataupemilikanmenyeluruh,yangdapatdilakukanmelalui direct ownership(kepemilikanlangsung) ataupunakuisisi. Franchise atauWaralaba dalamBlack's Law Dictionarydiartikansebagai: “A special privilege granted orsold,such astousea nameor to sell productsorservices. In its simple terms,a Franchiseis a license fromownerof a trademarkortradenamepermitting anotherto sell a productorservice underthat nameor mark.Morebroadly stated,a Franchisehasevolved into an elaborateagreementunderwhich the Franchiseundertakesto conducta businessor sell a productorservice in accordancewith methodsand proceduresprescribed by theFranchisor,and the Franchisorundertakesto assisttheFranchiseethorugh advertising,promotion and other
  • 4. 2015 4 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id advisory services”.Rumusandi atas menunjukkanlebihmenekankanpadapemberian hakuntuk menjual produkberupabarangataujasa dengan memanfaatkan merekdagangFranchisor (Pemberi Waralaba),dengankewajibanpadapihakFranchise (PenerimaWaralaba) untuk mengikuti metode dantatacara atau proseduryangtelahditetapkanolehPemberi Waralaba. Dalamkaitannyadenganpernberianizindankewajibanpemenuhanstandardari Pemberi Waralaba,Pemberi Waralabaakanmemberikanbantuanpemasaran,promosi maupunbantuan teknislainnyaagarPenerimaWaralabadapatmenjalankanusahanyadengan baik.Pemberian waralabaini didasarkanpadasuatu Franchise Agreement, Kewajibanuntukmempergunakanmetode dantatacara atau proseduryangtelahditetapkan olehPemberi WaralabaolehPenerimaWaralabamembawaakibatlebihlanjutbahwasuatu usaha waralabaadalahusahayang mandiri,yangtidakmungkindigabungkandengankegiatan usaha lainnya(milikPenerimaWaralaba). Ini berarti pemberianwaralabamenuntuteksklusivitas,danbahkandalambanyakhal mewajibkanterjadinyanon competitionclause bagi PenerimaWaralaba,bahkansetelah perjanjianpemberianwaralabanyaberakhir(Widjaja,2001: 8-9). DalamKamus IstilahKeuangandanInvestasikaryaJohnDownesdanJordanElliotGoodman, yang memberikanarti bagi Franchise (HakKelola) sebagai:Suatu hakkhususyangdiberikan kepadadealerolehsuatuusahamanufakturatauorganisasi jasawaralaba,untukmenjual produkatau jasa pemilikwaralabadisuatu wilayahtertentu,denganatau tanpaeksklusivitas. Pengaturanseperti itu kadangkaladiresmikandalamsuatuFranchise agreement(perjanjian hak kelola),yangmerupakankontrakantarapemilik hakkeloladan pemeganghakkelola.Kontrak menggariskanbahwayangdisebutkanpertamadapatmenawarkankonsultasi,bantuan promosional,pembiayaan,danmanfaatlaindalam pertukarandengansuatupersentase dari penjualanatau laba.Bisnisdimiliki pemegang hakkelolayangbiasanyaharusmemenuhi suatu persyarataninvestasi tunai awal. Satu pengertianlainyangmendapatpenekanandari pengertianwaralabamenurut John DownesdanJordanElliotGoodmandalamKamusIstilahKeuangandanInvestasi tersebut adalahbahwawaralaba biasanyajugamemenuhipersyarataninvestasiawal tunai yangharus disediakanolehPenerimaWaralaba. Jadi dalamhal ini jelasbahwawaralabamelibatkansuatukewajibanuntukmenggunakansuatu sistemdanmetode yangditetapkanolehPemberi Waralabatermasukdi dalamnyahakuntuk mempergunakanmerekdagang.Pengertianwaralaba(yangumum) ini dibedakandari waralaba nama dagangyang memangmengkhususkandiri padaperizinanpenggunaannamadagang dalamrangka pemberianizinuntukmelakukanpenjualanprodukPemberi KonsepsiLisensi dan Waralaba dalamsuatubatas wilayahtertentu,dalamsuatupasaryangbersifatnon-kompetitif. Makna yang terakhirini menyatakanbahwapemberianwaralabanamadagangseringkaliterikat dengankewajibanuntukmemenuhi persyaratanpenentuanhargayangtelahditetapkandan digariskanolehPemberi Waralaba.Eksklusivitasdanpenentuanhargayangrelatif seragamini perlumendapatperhatiankhususpadanegara-negarayangsudahmemberikanpengaturan mengenai anti-trust. NoncompetitionmerupakansuatuisuyangsangatpentingdalamwaralabadalamPeraturan PemerintahRINo.16Tahun 1997 tanggal18 juni 1997 tentangWaralabadikatakanbahwa: ''Waralaba adalahperikatandi mana salahsatu pihakdiberikanhakuntukmemanfaatkandan atau menggunakanhakataskekayaanintelektual ataupenemuanatauciri khasusaha yang
  • 5. 2015 5 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id dimilikipihaklaindengansuatuimbalanberdasarkanpersyaratandan ataupenjualanbarang dan atau jasa"(pasal 1 angka1) Sedangkanmenurut Asosiasi FranchiseIndonesia,yangdimaksuddenganwaralabaialah: Suatusistempendistribusian barangataujasakepadapelangganakhirdengan pengwaralaba(franchisor) yangmemberikanhakkepadaindividuatau perusahaan untuk melaksanakanbisnisdenganmerek,nama,sistem,prosedurdancara-cara yang telah ditetapkansebelumnyadalamjangkawaktutertentumeliputi areatertentu. menurutpengertianyangdiberikanolehMartinMandelsohndalamFranchising:Petunjuk Praktisbagi Franchisordan Franchisee,adalah:"pemberiansebuahlisensi olehseseorang (Pemberi Waralaba) kepadapihaklain(penerimaWaralaba),lisensitersebutmemberi hak kepadaPenerimaWaralabauntukberusahadenganmenggunakanmerekdagang namadagang Pemberi Waralaba,danuntukmenggunakankeseluruhanpaket,yangterdiridari seluruh elemenyangdiperlukanuntukmembuatseorangyangsebelumnyabelumterlatihdalambisnis, dan untukmenjalankannyadenganbantuanyangterus-menerusatasdasar-dasaryangtelah ditentukansebelumnya".(Mandelsohn,1997: 4) Selanjutnya,MartinMandelsohnmenyatakan bahwawaralabaformat bisnisini terdiri atas: 1. Konsepbisnisyangmenyeluruhdari Pemberi Waralaba. 2. Adanyaprosespermulaandanpelatihanatasseluruhaspekpengelolaanbisnis,sesuai dengankonsepPemberi Waralaba. 3. Prosesbantuandanbimbinganyangterus-menerus dari pihakPemberi Waralaba. (Mandelsohn,1997 : 4) Kontrakyang dibuatolehpihakfranchisordenganfranchiseeberlakusebagai undang-undang bagi keduabelahpihak.Sejakpenandatanganankontrakantarakeduabelahpihakakan menimbulkanhakdankewajiban.Kewajibandari pihakfranchisoradalahmenyerahkanlisensi kepadafranchisee.Sedangkanyangmenjadi haknyaadalahsebagai berikut: 1. Logo merekdagang(trade mark),nama dagang(trade name),dannama baik/repurtasi (goodwill) yangterkaitdenganmerekdanataunama tersebut. 2. Format/polausaha,yaitusuatusistemusahayangterekamdalambentukbukupegangan (manual),yangsebagianisinyadalamrahasiausaha. 3. Dalamkasus tertentuberuparumus,resep,desain,danprogramkhusus. 4. Hak cipta atas sebagiandari hal di atas bisadalam bentuktertulisdanterlindungi dalam undang-undanghakcipta Ketentuanyangmengaturmengenaihal-halminimumyangharusdiaturdalamPerjanjian Waralaba dapatkita temukandalamrumusanPasal 7 KeputusanMenteri Perindustrian dan PerdaganganLisensi atauWaralaba:Berbagai Pertimbangan81Nomor:259/MPP/Kep7/1997 tanggal 30 Juli 1997. DalamketentuanPasal 7ayat (1) KeputusanMenteri Perindustriandan PerdaganganNomor:259/MPP/Kep/1997 tanggal 30]uli 1997 ini dikatakan bahwa:Perjanjian waralabaantara Pemberi WaralabadenganPenerimaWaralabasekurang-kurangnyamemuat klausul mengenai: a. Nama,alamat,dan tempatkedudukanperusahaanmasing-masingpihak;Khususyang berhubungandenganidentitasPemberi Waralaba,ketentuanPasal 9KeputusanMenteri Perindustrian danPerdaganganmenyatakanbahwa: 1. Pemberi Waralabadari luarnegeri harusmempunyai bukti legalitasdari instansi berwenangdi negaraasalnyadandiketahui alehPejabatPerwakilanRIsetempat.
  • 6. 2015 6 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id 2. Pemberi Waralabadari dalamnegeri wajibmemilikiSlUPdanatau IzinUsaha dari DepartemenTeknislainnya. b. Nama danjabatan masing-masingpihak yangberwenangmenandatangani perjanjian; Ketentuanini padaprinsipnyaberhubungandengankewenanganbertindakparapihak, yang merupakanpersyaratansahnyasuaruperjanjianmenurutketentuanumumyang diaturdalamKitabUndang-UndangHukumPerdata. c. Nama danjenisHakatas KekayaanIntelektual,penemuanatauciri khasusaha misalnya sistemmanajemen,carapenjualanataupenataanataucara distribusi yangmerupakan karakteristikkhususyangmenjadi abjekwaralaba;Dalamketentuanini,parapihakakan memperjelasdanmenegaskankembali jeniswaralabayangdiberikanapakahSuatu PengantarPraktiswaralabayangdiberikanhanyaterbatas padawaralabanama dagang atau produk,atau meliputijugaformatbisnis. d. Hak dan kewajibanmasing-masingpihaksertabantuandan fasilitasyangdiberikankepada PenerimaWaralaba;Secaraumumdapat dirumuskanhak-hakdankewajibanPemberi Waralaba maupun PenerimaWaralabasebagai berikut:KewajibanPemberi Waralaba Pemberi Waralababerkewajibanuntuk: 1. Memberikansegalamacaminformasi yangberhubungandenganHakatasKekayaan Intelektual,penemuanatauciri khasusaha misalnyasistemmanajemen,carapenjualan atau penataanatau cara distribusi yangmerupakankarakteristikkhususyangmenjadi objekwaralaba,dalamrangkapelaksanaanwaralabayangdiberikantersebut; 2. MemberikanbantuanpadaPenerimaWaralabapembinaan,bimbingandanpelatihan kepadaPenerimaWaralaba.HakPemberi WaralabaPemberi Waralabamemiliki hak untuk:melakukanpengawasanjalannyapelaksanaanwaralaba, 3. Memperolehlaporan-IaporansecaraberkalaatasjalannyakegiatanusahaPenerima Waralaba; 4. Melaksanakaninspeksi padadaerahkerjaPenerimaWaralabagunamemastikanbahwa waralabayang diberikantelahdilaksanakansebagaimanamestinya; 5. Sampai batas tertentumewajibkanPenerimaWaralaba,dalamhal-hal tertentu,untuk membeli barangmodal Lisensiatau Waralaba:Berbagai Pertimbangandan ataubarang- barang tertentulainnyadari Pemberi Waralaba; 6. MewajibkanPenerimaWaralabauntukmenjagakerahasiaanHakatas Kekayaan Intelektual, penemuanarauciri khas usahamisalnyasistemmanajemen,carapenjualan atau penaraanatau cara distribusi yangmerupakankarakteristikkhususyangmenjadi objekwaralaba; 7. MewajibkanagarPenerimaWaralabatidakmelakukankegiatanyangsejenis,serupa, ataupunyang secaralangsungmaupuntidaklangsungdapatmenimbulkanpersaingan dengan.kegiatanusahayangmempergunakanHakatas KekayaanIntelektual,penemuan atau ciri khas usahamisalnyasistemmanajemen,carapenjualanataupemasaranatau cara distribusi yangmerupakankarakteristikkhususyangmenjadi objekwaralaba; 8. Menerimapembayaranroyalti dalambentuk,jenisdanjumlahyangdianggaplayak olehnya, 9. MemintadilakukannyapendaftaranataswaralabayangdiberikankepadaPenerima Waralaba; 10. Ataspengakhiranwaralaba,rnemintakepadaPenerimaWaralabauntukmengembalikan seluruhdata,informasi maupunketeranganyangdiperolehPenerimaWaralabaselama masa pelaksanaanwaralaba; 11. Ataspengakhiranwaralaba,melarangPenerimaWaralabauntukmemanfaatkanlebih lanjutseluruhdata,informasi maupunketeranganyangdiperoleholehPenerima Waralaba selamamasapelaksanaanwaralaba; 12. Ataspengakhiranwaralaba.melarangPenerimaWaralabauntuktetapmelakukan kegiaranyangsejenis,serupa,araupunyangsecaralangsungmaupuntidaklangsung
  • 7. 2015 7 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id dapat menimbulkanpersaingandenganmempergunakanHakatasKekayaanIntelektual, penemuanatauciri khasusaha misalnyasistemmanajemen,carapenjualanatau penataanatau cara distribusi yang mnerupakankarakteristikkhususyangmenjadiobjek waralaba; 13. Pemberianwaralaba, kecuali yangbersifateksklusif,tidakmenghapuskanhakPemberi Waralaba untuktetapmemanfaatkan,menggunakanataumelaksanakansendiri Hak atas KekayaanIntelektual,penemuanatauciri khasusahamisalnyasistemmanajemen, cara penjualanataupenataanataucara distribusi yangmerupakankarakteristikkhusus yang menjadi objekwaralaba. KewajibanPenerimaWaralabaadalah: 1. Melaksanakanseluruhinstruksi yangdiberikanolehPemberi Waralabakepadanya guna melaksanakanHakatasKekayaanIntelektual,penemuanatauciri khasusaha misalnyasistemmanajemen,carapenjualanataupenataanataucara distribusi yang merupakankarakteristikkhususyangmenjadiobjekwaralaba; 2. Memberikankeleluasaanbagi Pemberi Waralabauntukmelakukanpengawasan maupuninspeksi berkalamaupunsecaratiba-tiba,gunamemastikanbahwa PenerimaWaralabatelahmelaksanakanwaralabayangdiberikandenganbaik; 3. Memberikanlaporan-laporanbaiksecaraberkalamaupun ataspermintaankhusus dari Pemberi Waralaba; 4. Sampai batas tertentumembeli barangmodal tertentuataupunbarang-barang tertentulainnyadalamrangkapelaksanaanwaralabadari Pemberi Waralaba; 5. MenjagakerahasiaanatasHak atas KekayaanIntelektual,penemuanatauciri khas usaha misalnyasistemmanajemen,carapenjualanataupenataanataucara distribusi yangmerupakankarakteristikkhususBerbagai Pertimbanganmenjadi objekwaralaba,baikselamamaupunsetelahberakhirnyamasa pemberian waralaba, 6. MelaporkansegalapelanggaranHakatas KekayaanIntelektual,penemuanatau ciri khasusaha misalnyasistemmanajemen, carapenjualanataupenataanatau cara distribusi yangmerupakankarakteristikkhususyangmenjadi objekwaralabayang ditemukandalampraktik; 7. TidakmemanfaatkanHakatas KekayaanIntelektual,penemuanatauciri khasusaha misalnyasistemmanajemen, carapenjualanataupenataanatau cara distribusi yang merupakankarakteristikkhususyangmenjadiobjekwaralabaselaindengantujuan untukmelaksanakanwaralabayangdiberikan; 8. Melakukanpendaftaranwaralaba; 9. Tidakmelakukankegiatanyang sejenis,serupa,ataupunyangseearalangsung maupuntidaklangsungdapatmenimbulkanpersaingandengankegiatanusahayang mempergunakanHakatasKekayaanIntelektual,penemuanatau ciri khasusaha misalnyasistemmanajemen, carapenjualanataupenataanataucara distribusi yang merupakankarakteristikkhususyangmenjadiobjekwaralaba; 10. Melakukanpembayaranroyalti dalambentuk,jenisdan jumlahyangtelahdisepakati secara bersama; 11. Ataspengakhiranwaralaba,mengembalikanseluruhdata,informasi maupun keteranganyangdiperolehnya; 12. Ataspengakhiranwaralaba,tidakmemanfaatkanlebihlanjutseluruhdata,informasi maupunketeranganyangdiperoleholehPenerimaWaralabaselamamasa pelaksanaanwaralaba; 13. Ataspengakhiranwaralaba,tidaklagi melakukankegiatanyangsejenis,serupa, ataupunyang secaralangsungmaupuntidaklangsungdapatmenimbulkan persaingandenganmempergunakanHakatasKekayaanIntelektual,penemuanatau
  • 8. 2015 8 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id ciri khas usahamisalnyasistemmanajemen,carapenjualanataupenataanataucara distribusi yangmerupakankarakteristikkhususyangmenjadi objekwaralaba. PenerimaWaralababerhakuntuk: 1. Memperolehsegalamacaminformasi yangberhubungandenganHakatas Kekayaan Intelektual,penemuanatauciri khasusaha misalnyasistemmanajemen,cara penjualanataupenataanataucara distribusi yangmerupakankarakteristikkhusus yang menjadi objekwaralaba,yangdiperlukanolehnyauntukmelaksanakan waralabayang diberikantersebut; 2. Memperolehbantuandari Pemberi Waralabaatassegalamacam cara pemanfaatan dan atau penggunaanHakatas KekayaanIntelektual penemuanatauciri khasusaha misalnyasistemmanajemen,carapenjualanataupenataanataucara distribusi yang merupakankarakteristikkhususyangmenjadiobjekwaralaba. e. WilayahPemasaran;PenunjukanwilayahpemasaranusahawaralabadalamPerjanjian Waralaba dapatmencakupseluruhatausebagianwilayahIndonesia,Ini berarti waralaba dapat bersifatterritorialeksklusif untukseluruhwilayahIndonesia,maupunterritorial non eksklusifyanghanyadibatasi untukwilayahtertentudalamNegaraRepublikIndonesia. Pasal 19 KeputusanMenteri PerindustriandanPerdaganganmenjelaskanlebihlanjut sifateksklusifitaswilayah,denganmenyatakanbahwa. 1. Pemberi Waralabadilarangmenunjuk lebihdari 1Lisensi atau waralaba:Berbagai PertimbanganPenerimaWaralabadi lokasi tertentuyangberdekatan,untukbarang dan atau jasayang sama dan menggunakanmerekyangsama,apabiladiketahui atau patut diketahui bahwapenunjuhanlebihdari satuPenerimaWaralabaituakan mengakibatkanketidaklayakanusahawaralabadi lokasi tersebut. 2. PenerimawaralabaUtamadilarangmenunjuklebihdari 1(satu) PenerimaWaralaba Lanjutandi lokasi tertentuyangberdekatan,untukbarangdanatau jasayang sama dan menggunakanmerekyangsama,apabiladiketahui ataupatut diketahuibahwa penunjukanlebihdari satuPenerimaWaralabaituakanmengakibatkan ketidaklayakanusahawaralabadilokasitersebut. 3. Apabiladisuatulokasi yangberdekatansudahadausahawaralabayang dilakukan olehPenerimaWaralabaPenerimaWaralabaLanjutan,makadi lokasi tersebut dilarangdidirikanusahayangmerupakancabangdari Pemberi Waralabayang bersangkutandenganmerekyangsamakecuali untukbarangdanatau jasa yang berbedaPemberian waralabasenantiasadiikuti denganpemberianbantuan manajemendanfasilitasdalamsatuperjanjiandenganpembayaranroyalti yang sudahditentukanbesarnya.Dalampernberianlisensi,perjanjianpemberianlisensi dapat dipisahkandari perjanjianpemberian bantuanteknisataumanajemen,yang masing-masingdapatmelahirkansuatuhakroyalti yangindependen bagi Pemberi Lisensi. 4. Pembayaranimbalandalamperjanjianwaralabahanyadapatdilakukandalam bentukdirectcompensation,yangbesarnyadigantungkanpada persyaratandan atau penjualanbarangdanatau jasa.Ini berarti dalampemberianwaralabatidak dimungkinkannyapemberianimbalanyangtidakdidasarkanataudikaitkandengan persyaratandanatau penjualanbarangdanatau jasa. Dalampemberianlisensi, pembatasantersebuttidaklahberlaku.ArtinyaPemberi Lisensi dapatmeminta imbalandalambentukapapunselamadan sepanjanghal tersebutdisepakati oleh Pe- Lisensi atau Waralaba.Berbagai Pertimbangan penerimaLisensi,selamadan sepanjangtidakmemuatketentuanyangdapatmenimbulkanakibatyangmerugikan perekonomianIndonesiaataumemuatketentuanyangmengakibatkanpersaingan
  • 9. 2015 9 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id usaha tidaksehatsebagaimanadiaturdalamperaturanperundang-undanganyang berlaku,danketentuan,baiklangsungmaupuntidaklangsung, yangdapatmerugikan perekonomianIndonesiaataumemuatpembatasanyangmenghambatkemampuan bangsaIndonesiadalammenguasai danmengembangkanteknologi padaumumnya dan yangberkaitandenganInvensi yangdiberi Patentersebut padakhususnya. 5. KewajibanuntukmelaksanakankegiatanwaralabaolehpihakPenerimaWaralaba, sekurang-kurangnyasatutempatusaha.Padaprinsipnyaketentuanini tidakjauh berbedadengankewajibanpelaksanaanHakatasKekayaanInteletual yangdiberikan perlindunganolehnegara,di Indonesia.Agaksedikitberbedadari waralaba,dalam Iisensi,kewajibantersebutdapatdiserahkanlebihlanjutolehpihakPenerimaLisensi kepadapihaklain,tanpaadanyakeharusanbagi dirinyasendiri untukmelaksanakan lisensi yangtelahdiberikantersebut.Dalamrangkainilahdimungkinkanadanya pemberianIisensi paksaolehnegarasebagai wujudpelaksanaanpemberian perlindunganHakatasKekayaanIntelektual yangdilindungiolehnegara,tanpaperlu menghapuskanperjanjianIisensi itusendiri. 6. Perjanjianpemberianwaralabaharusdibuatuntukjangkawaktusekurang- kurangnya5 tahun.Ketentuanini tidakberlakubagi pemberianlisensi.Pihak Pemberi Lisensi dapatdanberhakuntukmenentukansendiri jangkawaktu pemberianlisensi,selamadansepanjanghal tersebutdisetujui olehPenerima Lisensi dansesuai denganperuntukanHakatasKekayaanIntelektuaIyang dilisensikan.Dalamhal ini jugaperludiperhatikanadanyakemungkinanpemberian Iisensi paksadalamhal lisensiyangdiberikantidakoptimumbagi pengembangan Hak atas KekayaanIntelektual di Indonesia. 7. Waralaba melibatkankeikutsertaanPemerintah,dalamhal ini Departemen PerindustriandanPerdagangan,secaralebihmendalam, termasukdi dalamnya penerbitanSuratTandaPendaftaranUsahaWaralaba (STPUW) bagi pelaksanaan usaha waralabadi IndonesiaolehPenerimaWaralaba. Pemberianlisensi meskipun wajibdidaftarkan,sebagai bagiandari pemberianperIindunganolehnegara,tidak melibatkanpenerbitanizinusahabarubagi PenerimaLisensi. 8. Adanyakewajibanbagi PenerimaWaralabauntukmenyampaikanlaporan perkembangankegiatanwaralabasecaraperiodikkepadaDepartemenPerindustrian dan Perdagangan,sebagai bagiandari monitoringpelaksanaanwaralabadi Indonesia.DalampemberianIisensi kewajibandemikiantidakada. 9. Sebagai bagiandari keterlibatanaktif pemerintah,ketentuanwaralabajuga mengaturmengenai lokasiatauwilayahpelaksanaanwaralaba.Padapemberian Iisensi,karenapadaumumnyadiberikansecaraeksklusif atasHakatas Kekayaan Intelektualyangdilindungi olehnegara,pembagianwilayahbukandantidakakan menjadi masalah,meskipunpengaturanpembagianwilayahinitidakdilarang ataupundiatursecarakhusus. 10. PerjanjianwaralabawajibuntukdibuatdalambahasaIndonesia.Perjanjianlisensi tidaktundukpada ketentuanini,danterhadapnyadapatdipergunakanbahasayang dianggappalingmenguntungkanbagi parapihakdalampemberianIisensi. 11. Perjanjianwaralabawajibtundukdanterhadapnyadiberlakukanketentuanhukum Indonesia.Ketentuanini bersifatmemaksa(compulsory) agarnantinyaperjanjian waralabatersebutdapatdilindungi di Indonesia.Ketentuanini tidakdikenaldalam pemberianlisensi.Dalamperjanjianlisensi,Lisensi atau Waralaba:Berbagai PertimbanganPemberi Lisensi danPenerimaLisensibebasuntukmenentukan pilihanhukum,selamadansepanjanghal tersebutharuspatutdantidak menyebabkanterjadinyapenyelundupanhukum. 12. Cleanbreaksecarakhususdiaturdalamketentuanwaralaba.Ketentuantersebut secara tegastidakmemungkinkanpelaksanaanwaralabaolehPenerimaWaralaba
  • 10. 2015 10 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id baru sebelumsegalahakdankewajibanPemberi WaralabadanPenerimaWaralaba berdasarkanPerjanjianWaralabasebelumnyatelahdiselesaikan.Hal ini jelas merupakanperlindunganyangsangatbaikbagi keduabelah pihak,dari iktikadtidak baikyang mungkinsajaada,di salahsatuatau mungkinkeduabelahpihakdalam pemberianwaralaba. Selainpengertianwaralaba,perludijelaskanpulaapayangdimaksuddengan pemberi waralabadan penerimawaralaba.  Pemberi waralaba(franchisor) adalahbadanusahaatauperoranganyang memberikanhakkepadapihaklainuntukmemanfaatkandan/ataumenggunakan hak atas kekayaan intelektual ataupenemuan,atauciri khasusaha yangdimilikinya.  Penerimawaralaba(franchisee),adalahbadanusahaatauperoranganyang diberikanhakuntukmemanfaatkandan/ataumenggunakanhakataskekayaan intelektual ataupenemuan,atauciri khasyang dimiliki pemberiwaralaba. D. E-Commerce "Perdaganganelektronik,yangbiasadisebutE-Commerce,adalahperdaganganprodukatau layananyangmenggunakanjaringankomputer,sepertiInternet.Electroniccommerce mengacu pada teknologi seperti mobile commerce,transferdanaelektronik, manajemenrantai pasokan, pemasaranInternet,pemrosesantransaksionline,pertukarandataelektronik(electronicdata interchange /EDI),sistemmanajemenpersediaan,dansistempengumpulandataotomatis. Perdaganganelektronikmodernbiasanyamenggunakan WorldWide Web(www) untuk setidaknyasatubagiandari siklushiduptransaksi,walaupunmungkinjugamenggunakan teknologi lainseperti E-Mail. E-Commerce menurutMartinKützadalahpertukaranbarangdan jasa antara (biasanya) organisasi independendan/atau orang-orangyangdidukungolehpenggunaansistem ICT (Information &Commucation Technology) yangkomprehensifdaninfrastrukturjaringanyang standar secaraglobal. Untuk tujuanini,mitrabisnisharusmenggabungkanprosesbisnisdansistem ICT(Information & Commucation Technology) mereka.Sistemini harusbekerjasamauntuksementaradantanpa hambatandan harus berbagi,menukardanmemprosesdataselamakeseluruhanprosesbisnis dan lintasbatas-batasorganisasi yangbekerjasama. Keamanandatadan privasi data sertakepatuhanterhadapundang-undangdankebijakandan prosedurlainnyatentusajaharusdijamin a. E-commerce dengan"5-C-model" Pendekatanlainuntuk menjelaskan,apaituE-Commerce,berasal dari model5-C(Zwass 2014). Ini mengidentifikasiE-Commerce olehdomainaktivitasyangdenominasi dimulai denganhuruf "C": 1. Commerce(Perdagangan) a) Di pasar elektronikadapencocokanantarapelanggandanpemasok, penetapan persyaratantransaksi,danfasilitasitransaksi pertukaran.
  • 11. 2015 11 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id b) Denganperpindahanyangluaske sistemperusahaanyangdidukungWeb dengankemampuanyangrelatif seragamdibandingkandengansistemwarisan, hubunganrantai pasokanuniversal telah diciptakan 2. Colaboration (Kolaborasi) a. Webadalah jaringanyangluas,atau jaringan,hubunganantararms dan individu. b. Kolaborasi formal ataulebihsedikitdiciptakanataumuncul di Webuntuk mempertemukanorang-orangyangterlibatdalampekerjaanpengetahuan dengancara yang membatasi batasan c. ruang,waktu,batas nasional,danorganisasi pembebasan. 3. Communication (Komunikasi) a. Sebagai mediainteraktif,Webtelahmemunculkanberagamprodukmedia. b. Mediauniversal telahmenjadi forumuntukekspresidiri (sepertidi blog) dan presentasi diri (seperticontohdi Polyvore:www.polyvore.com). c. M-Commerce yangberkembangpesatmemungkinkankonektivitasdalam konteks, d. denganprodukdaniklanyangsensitif terhadaplokasi. e. Dalamdomainkomunikasi,Webjugaberfungsi sebagai salurandistribusiproduk digital 4. Connection (Koneksi) a. Platformpengembanganperangkatlunakyangumum, banyakdi antaranya beradadi domainopen-source,memungkinkanspektrumyangluasuntuk memanfaatkanmanfaatperangkatlunakyangsudahdikembangkan, yang tentunyalebihsesuaidenganperdagangandankolaborasi mereka. b. Internet,sebagai jaringanjaringanyangmudahbergabungdandi luarnyarelatif mudahuntukmengukirjaringanpribadi virtual,merupakanjaringan telekomunikasi universal,yangsekarangberkembangluasdi domainmobile. 5. Computation (Komputasi) a. Infrastrukturinternetmemungkinkanpembagiansumberdayakomputasi dan penyimpananberskalabesar,sehinggamengarahpadapenerapangagasan komputasi utilitasyangsudahberumurpuluhantahun. b. Model bisnisyang berkaitan dengan e-commerce Bisnisberbasisinternet,beberapakegiatanbisniskhas,yangberbasisdi Internet.PelakuE- Commerce bekerjasamadenganperusahaantersebutdanmenggunakannyasebagai penyedialayanankhusus. 1. Access provider (Penyediaakses) a. penyediaakses memastikanakses(teknis) ke Internet.Kitaharusingat, seseorangharusmembayarpenyediaaksessehinggakitabisamendapatkan akseske Internet.Siapayangmembayar? Kitaatau oranglainDi banyakwilayah di dunia,ini adalahbisnisyangsepenuhnyadiprivatisasi,meskiterkadangdi arena politikakseske Internetdinyatakansebagai hakasasi manusiamodern. Tentunyaada kesamaandenganjaringantelepon.Namun,itu(biasanya) bekerja dalambentukprivatisasi ini.
  • 12. 2015 12 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id b. Model bisnistradisional,yangserupadenganbisnispenyediaakses,adalah operatorinfrastrukturteknis,mis.jaringantelepon,jalanrayamobil,ataukereta api. 2. Search engine (Mesinpencari) a. Mesinpencari adalahperangkatlunakyangpalingbanyakdigunakandi Internet. eyadalahlangkahawal untukbanyak aktivitasberbasisinternet,tidakhanya tapi,tentusaja,juga jikaseseorangmencari peluangbisnis.Sekali lagi kitaharus bertanya:Siapayangmembayar?Siapa,siapayang maumenemukansesuatu atau seseorang? Atausiapa,siapayangmau ditemukan? b. Model bisnistradisionaldanserupadiberikanolehapayangdisebut"halaman kuning",di manarMS terdaftardan dikelompokkanmenurutcabangdanlokasi. 3. Online shop(Tokoonline) a. Toko online adalahsitusweb,tempatAndadapatmembeliprodukataulayanan, misalnya:bukuatau perlengkapan. b. Model bisnistradisionaldansejenisadalahpenjualansuratlangsung(tidakada fasilitastoko,barangmelaluikatalogcetak,pemesananmelaluisuratatau panggilantelepon) danfactoryoutlet(produsenmemiliki fasilitastokosendiri, tidakmenjual produknyamelaluipedagang). 4. Contentprovider (Penyediakonten) a. Penyediakontenkonten,barangdigital sepenuhnya,mis.informasi,berita, dokumen,musikVarianspesifikdari penyediakontenadalahbrokerinformasi, yang merupakanpedaganginformasi. b. Sekali lagi pertanyaanberikutharusdiajukan:Siapayangmembayar?Siapayang inginmemiliki aksesterhadapinformasi?Siapayangmaumemberikan informasi? c. Model bisnistradisionaldi bidangini adalahpenerbitsuratkabar,penerbit majalah,layananpenyiaranradiodantelevisiatauperusahaanpenerbitan.
  • 13. 2015 13 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id c. Keuntungandan kerugian E-Commerce memiliki banyakkelebihan.tentusaja,E-Commercememiliki beberapakekurangan (lihattabel 1 dan2). Keuntungan Untuk Pelanggan Untuk Provider  Jam belanjafleksibel(7∙ 24h)  Tidakada antrian menunggu(jikajaring tersediadanperangkatlunakyang dirancangdengantepat)  Berbelanjadi rumah(kitatidakharus meninggalkanapartemenkita, mengisi bahan bakarmobil kitaatau membeli tiketkeretabawahtanah,mencari tempatparkir,tempat,dll)  Kebutuhanindividudapatditutup(jika kustomisasi ditawarkan)  Global menawarkan,lebihbanyak kompetisi,tekananpadaharga  Layanan pelangganyanglebihbaik dapat ditawarkan  Komunikasi yangcepatdengan pelanggan  Potensi pelangganbarumelalui visibilitasglobal  Tidakada perantara (tradisional),siapa mengambil margin Tabel 1: KeuntunganE-Commerce Kekurangan Untuk Pelanggan Untuk Provider  Risikokeamanan: • Pencuriandata(misal:mencuri akunatau nomor kartu kredit) • Pencurianidentitas(berlaku atas nama kami atau identitas pengguna) • Penyalahgunaan(misalnya orang ketigamemesanbarang denganidentitaskita,membuat merekadikirim dankitaharus membayarnya)  Kejahatan: • Penipuan(mis.,pesanandiatur, fakturharus dibayar,tapi barang tidakpernahdikirim)  Statushukumyang tidakpasti (jikaada yang tidakberes,bisakahkitamenuduh provider?)  Biayalogistiklebihtinggi (barangharus dikirimke lokasi pelanggan)  Anonimitaspelanggan(bagaimana caranya membuatiklanyang ditargetkan?)
  • 14. 2015 14 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning Koko Rustamaji, SE. MM http://www.mercubuana.ac.id Tabel 2: KekuranganE-Commerce Daftar Pustaka Introduction to E-Commerce: Combining Business and Information Technology 1st edition © 2016 Martin Kütz & bookboon.com Lisensi atau Waralaba: Suatu Panduan Praktis, Gunawan Widjaja, Cetakan kedua, April 2004, Hak penerbitan pada PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. Waralaba (Franchise) Di Indonesia, Sri Redjeki Slamet Kantor Advokat Sri Redjeki Slamet & Partners