SlideShare a Scribd company logo
2
Most read
3
Most read
5
Most read
PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN indonesia
Nama :Rejeki Nur Sholikhah
NIM :15030174034
Dosen
Pengampu : Dr. Made Pramono ,M.H
Prodi : Pendidikan Matematika
BAB I
PENDAHULUAN
Pancasila merupakan landasan dan dasar negara Indonesia
yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik
Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak bahkan
sangat banyak anggota-anggotanya dan juga sistem
pemerintahannya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada
dalam setiap sila Pancasila. Padahal jika membahas negara dan
ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita meninjau
dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan
Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri
dan pembentuk negara Republik Indonesia.
Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh
melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter
bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus
mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila.
Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak
penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia,
itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan
dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan suatu
asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan. Pancasila merupakan
sumber nilai dan norma dalam setiap aspek penyelenggaraan
negara maka dari itu semua peraturan perundang-undangan
serta penjabarannya berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Pancasila dalam kontek ketatanegaraan Republik
Indonesia adalah pembagian kekuasaan lembaga lembaga
tinggi negara, hak dan kewajiban, keadilan sosial, dan lainnya
diatur dalam undang-undang dasar negara.
a.Pengertian UUD dan Konstitusi
 Dalam ketatanegaraan, istilah UUD disejajarkan dengan istilah
Grondwet dari belanda yang mempunyai pengertian suatu
undang-undang yang menjadi dasar (Grond) dari segala
hukum dalam suatu negara.
 Konstitusi yang dimaksudkan adalah hukum dasar, baik yang
tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis (convensi). Dengan
demikian konstitusi memuat peraturan pokok yang
fundamental mengenai sendi-sendi yang pertama dan utama
dalam menegakan bangun yang disebut “negara”.
B.KONSTITUSI DALAMARTI LUASDANSEMPITSERTAKONSTITUSI DALAMARTI
FORMALDANMATERIAL
• Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang
berhubungan dengan keorganisasian negara ,baik terdapat
dalam UUD,UU Organic dan peraturan perundangan
lainnya,maupun kebiasaan atau
konvensi.(Ranuwijaya,1960:184)
• Konstitusi dalam arti sempit menurut sejarahnya dimaksudkan
untuk memberi nama kepada suatu dokumen pokok yang
berisi aturan – aturan mengenai susunan organisasi negara
beserta cara kerjanya organisasi itu.
• Konstitusi dalam arti formal berarti suatu keputusan yang
berasal kekuasaan tertinggi negara. Kekuasaan tertinggi negara
(hoogste staatgezag) ini dalam negara demokrasi ialah
parlemen dan pemerintah.
• Undang-undang dalam arti material berarti setiap keputusan
penguasa yang mengandung tujuan yang bersifat umum.
Setiap keputusan penguasa (ieder overheidsbesluit), berarti
tidak perlu yang tertinggi tetapi badan apa saja asal
mempunyai kekuasaan legislative.
C.FUNGSI UUD BAGI NEGARA
• Menjamin perlindungan hukum atas hak-hak para warga
negaranya.
• Dari segi pemerintahan,maka UUD berfungsi sebagai landasan
structural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem
ketatanegaraan yang pasti dan tertentu.
D.SISTEMATIKA UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SEBELUM
DAN SESUDAH AMANDEMEN
1) Dasar Pemikiran Adanya Amandemen UUD 1945
a) Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara
dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh NKRI
yang berdasarkan Pancasila;
b) Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminanan dan
pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi
rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
c) Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham
HAM dan peradaban umat manusia.
d) Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara
secara demokratis dan modern.
e) Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan
konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan
kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa,
menegakan etika, moral dan solidaritas dalam kehidupan
masyarakat, bangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara
sejahtera;
f) Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan
bernegara dan berbangsa.
2.Sistematika UUD1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
• Perbedaan sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah
amandemen
Sebelum Amandemen Sesudah Amandemen
1. Pembukaan 4 alinea 1. Pembukaan 4 alinea
2. Batang tubuh 2. Batang tubuh
- 16 bab - 21 bab
- 37 pasal - 73 pasal
- 49 ayat - 170 ayat
- 4 pasal aturan peralihan - 3 pasal aturan
peralihan
- 2 ayat aturan tambahan - 2 pasal aturan
tambahan
E.PEMBUKAAN UUD 1945
1.Makna Pembukaan UUD 1945
1. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Pertama (I)
• Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yatu
penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Dengan demikian, penjajahan harus dihapus agar
semua bangsa di dunia dapat mendapatkan hak
kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak
asasi manusia.
• Selain itu juga terkandung pernyataan subjektif yaitu
partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari
penjajahan
2. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Kedua (II)
• Dalam alinea kedua (II) juga mengandung adanya ketetapan
dan penajaman penilaian yang dengan menunjukkan bahwa
• Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat
yang menentukan
• Momentum yang kini telah dicapai harus dimanfaatkan dalam
menyatakan kemerdekaan
• Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir
melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur
3. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Ketiga (III)
• Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan
yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan yang
spritual dan juga material serta keseimbangan antara
kehidupan dunia dan juga akhirat.
• Motivasi spirtual yang luhur serta suatu pengukuhan dari
proklamasi kemerdekaan.
• Ketawaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa
karena berkat rida-Nyalah bangsa Indonesia yang berhasil
dalam perjungan mencapai kemerdekaannya.
4. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Keempat (IV)
Dalam alinea keempat menegaskan mengenai beberapa hal
antara lain sebagai berikut :
– Fungsi dan Tujuan negara Indonesia yaitu :
– Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
– Sistem pemerintahan negara indonesia adalah
berkedaulatan rakyat (demokrasi)
– Dasar negara indonesia yaitu pancasila
2.Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
• Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus
berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran
pengertian (paham) negara persatuan, negara yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya,
mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Aliran
inilah yang kemudian dikenal sebagai paham negara
persatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di sini,
bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari
Pancasila.
• Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
• Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan
rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan
perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk
dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan
dan berdasar atas permusyawaratan perwakilam. Di sini secara
jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4
dari Pancasila.
• Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar
harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang teguhcita-cita moral
rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1
dan ke-2 dari Pancasila.
3.Hakikat Dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
a) Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
b) Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum Indonesia
c) Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental
d) Pembukaan UUD 1945 mempumyai kedudukan yang
tetap,kuat ,dan tidak berubah
e) Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan pancasila,batang
tubuh UUD 1945,dan proklamasi kemerdekaan
1) Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Pancasila merupakan unsur penentu berlakunya
tertib hukum Indonesia. Dengan demikian Pancasila
merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945.
2)Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Batang
Tubuh UUD 1945
Pembukaan mempunyai kedudukan sebagai Pokok
kaidah Fundamental negara Republik Indonesia, dengan
demikian Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih
tinggi daripada Pasal-pasal UUD 1945.
3)Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi
Kemerdekaan
• Keduanya merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat
dipisah-pisahkan.
• Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh PPKI merupakan realisasi dari
alinea/bagian kedua Proklamasi 17 Agustua 1945.
• Pembukaan UUD pada hakekatnya merupakan pernyataan
kemerdekaan secara terperinci.
F.SISITEM PEMERINTAHAN NEGARA MENURUT UUD 1945(HASIL AMANDEMEN
2002)
1. Indonesia negara berdasarkan atas hukum(Rechstaat)
2. Sistem konstitusional
3. Kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat
4. Presiden penyelenggara pemerintahan negara tertinggi selain
MPR dan DPR
5. Presiden tidak bertanggung jawabkepada DPR
6. Menteri negara ialah pembantu presiden,dan menteri negara
tidak bertanggung jawab kepada DPR
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
G.LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Dewan Perwakila Daerah (DPD)
5. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
6. Bank Sentral
7. Badan Pengawas Keuangan (BPK)
8. Mahkamah Agung (MA)
9. Komisi Yudisial (KY)
10. Mahkamah Konstitusi
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sistem ketatanegaraan dengan berdasarkan pada nilai-
nilai dan yang berhubungan dengan Pancasila, dapat menjadikan
karakter suatu bangsa memiliki moral yang sesuai dengan yang
tercermin dalam sila-sila Pancasila.Jika dalam suatu
pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang
merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem
ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan
bangsanya sendiri.
Saran
Negara Indonesia dan masyarakat Indonesia dengan
ketatanegaraannya berdasar pada Pancasila akan membawa
dampak positif bagi terbentuknya bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
• TIM MKU Pendidikan Pancasila.2014.”Pendidikan
Pancasila”.Surabaya:Unesa University Press 2014
• http://www.artikelsiana.com/2015/05/makna-alinea-
pembukaan-uud-1945-makna-alinea.html
• http://pend-pancasila.blogspot.co.id/2013/12/makalah-
pancasila-dalam-konteks.html
SEKIAN
DAN TERIMAKASIH

More Related Content

PPTX
pengantar pendidikan pancasila
PDF
Tujuan dan Landasan Pendidikan Pancasila
PPTX
Ppt pancasila dlm konteks ketatanegaraan
PPTX
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT.pptx
DOCX
Bedah Soal Kewarganegaraan
PDF
Bab vi hakikat,instrumentasi dan praksis demokrasi indonesia berlandaskan pac...
PDF
Sejarah Pancasila Sebelum, Menjelang dan Sesudah Kemerdekaan
PPTX
PPT Pendidikan Pancasila
pengantar pendidikan pancasila
Tujuan dan Landasan Pendidikan Pancasila
Ppt pancasila dlm konteks ketatanegaraan
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT.pptx
Bedah Soal Kewarganegaraan
Bab vi hakikat,instrumentasi dan praksis demokrasi indonesia berlandaskan pac...
Sejarah Pancasila Sebelum, Menjelang dan Sesudah Kemerdekaan
PPT Pendidikan Pancasila

What's hot (20)

PDF
Hubungan pancasila dg uud
PPTX
Hubungan pancasila dengan uud 45
PPTX
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan republik indonesia
PPT
Pancasila
PPTX
Hubungan pancasila dan UUD 1945
PPTX
Power point konstitusi
PPTX
4. proses pembuatan perundang undangan
PPT
Hukum tata negara
PPTX
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan
PPTX
Hierarki peraturan perundang undangan
PPTX
Pancasila Sebagai Dasar Negara
DOCX
Makalah hubungan antar lembaga negara
PPTX
Politik dan Strategi Nasional
PPTX
SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
PPTX
PPT Pend. Pancasila Oleh Kelompok 1
PDF
Bab 3 PPKn Kelas 7 : Arti penting UUD NRI Tahun 1945
DOC
Pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa indonesia
PPTX
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
PPTX
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup.ppt
PPTX
Sistem konstitusi
Hubungan pancasila dg uud
Hubungan pancasila dengan uud 45
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan republik indonesia
Pancasila
Hubungan pancasila dan UUD 1945
Power point konstitusi
4. proses pembuatan perundang undangan
Hukum tata negara
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan
Hierarki peraturan perundang undangan
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Makalah hubungan antar lembaga negara
Politik dan Strategi Nasional
SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
PPT Pend. Pancasila Oleh Kelompok 1
Bab 3 PPKn Kelas 7 : Arti penting UUD NRI Tahun 1945
Pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa indonesia
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup.ppt
Sistem konstitusi
Ad

Similar to Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia (20)

PPTX
KONSTITUSI DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PPT
SUKRON MUZILLI.ppt
PPTX
X farmasi baru
PPTX
bahan pembelajaran belajar kelas 8 Bab 2.pptx
PPTX
Presentasi uud 1945
PPT
Undang-Undang Dasar 1945 (Slide 4.lanjutan minggu 5 ).ppt
PPT
Undang-Undang Dasar 1945 (Slide 4.lanjutan minggu 5 ) (1).ppt
PPT
Undang 1945 (lanjutan minggu undang undang).ppt
PPT
templatessss terkait biar bisa download yang lain
PPT
Undang-Undang Dasar 1945 (Slide 4.lanjutan minggu 5 ) [Autosaved].ppt
PPT
Undang-Undang Dasar 1945 (Slide 4.lanjutan minggu 5 ).ppt
PPTX
PAPARAN UJIAN DINAS POLRI 200524 SPN POLDA LAMPUNG
PPTX
Wawasan pembukaan uud 1945
PPT
Uud 1945 dan dinamika pelaksanaannya (7 )
PPTX
Pkn Kls 10 bab 2 Kurikulum2013 (Proklamasi,UUD1945)
PPTX
Hubungan dasar negara dan konstitusi
PPT
Pancasila after mid
DOCX
MakalahPKN isi pembukaan uud.docx
PPTX
Pancasila dan amandemen uud45
KONSTITUSI DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
SUKRON MUZILLI.ppt
X farmasi baru
bahan pembelajaran belajar kelas 8 Bab 2.pptx
Presentasi uud 1945
Undang-Undang Dasar 1945 (Slide 4.lanjutan minggu 5 ).ppt
Undang-Undang Dasar 1945 (Slide 4.lanjutan minggu 5 ) (1).ppt
Undang 1945 (lanjutan minggu undang undang).ppt
templatessss terkait biar bisa download yang lain
Undang-Undang Dasar 1945 (Slide 4.lanjutan minggu 5 ) [Autosaved].ppt
Undang-Undang Dasar 1945 (Slide 4.lanjutan minggu 5 ).ppt
PAPARAN UJIAN DINAS POLRI 200524 SPN POLDA LAMPUNG
Wawasan pembukaan uud 1945
Uud 1945 dan dinamika pelaksanaannya (7 )
Pkn Kls 10 bab 2 Kurikulum2013 (Proklamasi,UUD1945)
Hubungan dasar negara dan konstitusi
Pancasila after mid
MakalahPKN isi pembukaan uud.docx
Pancasila dan amandemen uud45
Ad

Recently uploaded (20)

PPTX
Konsep & Strategi Penyusunan HPS _Pelatihan "Ketentuan TERBARU Pengadaan" (...
PPTX
Bahan Tayang OJT Pembelajaran Mendalam KS
PDF
Presentasi Aplikasi Persiapan ANBK 2025.pdf
PPTX
1. Bahan Bacaan Pola Pikir Bertumbuh.pptx
PPTX
Presentasi Al-Quran Hadits Kelompok XI.1
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PAI & BP Kelas 11 SMA Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PAI & BP Kelas 10 SMA Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Lanjutan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
PDF
Digital Statecraft Menuju Indonesia Emas 2045: Diplomasi Digital, Ketahanan N...
PDF
ANALISIS SOALAN BAHASA MELAYU SPM 2021-2024 (1).pdf
PPSX
Teknik Trading Selang Seling Yang Dapat Digunakan Untuk Trading Manual Maupun...
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 10 SMA Terbaru 2025
PPTX
Pancasila: fondasi peradaban dan kebudayaan berkelanjutan
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKN Kelas 10 SMA Terbaru 2025
PPTX
Materi-Geografi-Pendekatan-Konsep-dan-Prinsip-Geografi-Kelas-10.pptx
PDF
Laporan On The Job TRaining PM KS Siti Hikmah.pdf
PPTX
BAB 1 Rangkuman Materi Informatika Kelas 7.pptx
PPTX
Kebijakan Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (Koding-KA).pptx
PPTX
Materi Besaran, Satuan, Pengukuran.pptx
PPTX
PROGRAM KOKURIKULER KELAS 9 TEMA 1_20250811_075823_0000.pptx
Konsep & Strategi Penyusunan HPS _Pelatihan "Ketentuan TERBARU Pengadaan" (...
Bahan Tayang OJT Pembelajaran Mendalam KS
Presentasi Aplikasi Persiapan ANBK 2025.pdf
1. Bahan Bacaan Pola Pikir Bertumbuh.pptx
Presentasi Al-Quran Hadits Kelompok XI.1
Modul Ajar Deep Learning PAI & BP Kelas 11 SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning PAI & BP Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Lanjutan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
Digital Statecraft Menuju Indonesia Emas 2045: Diplomasi Digital, Ketahanan N...
ANALISIS SOALAN BAHASA MELAYU SPM 2021-2024 (1).pdf
Teknik Trading Selang Seling Yang Dapat Digunakan Untuk Trading Manual Maupun...
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Pancasila: fondasi peradaban dan kebudayaan berkelanjutan
Modul Ajar Deep Learning PKN Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Materi-Geografi-Pendekatan-Konsep-dan-Prinsip-Geografi-Kelas-10.pptx
Laporan On The Job TRaining PM KS Siti Hikmah.pdf
BAB 1 Rangkuman Materi Informatika Kelas 7.pptx
Kebijakan Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (Koding-KA).pptx
Materi Besaran, Satuan, Pengukuran.pptx
PROGRAM KOKURIKULER KELAS 9 TEMA 1_20250811_075823_0000.pptx

Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia

  • 1. PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN indonesia Nama :Rejeki Nur Sholikhah NIM :15030174034 Dosen Pengampu : Dr. Made Pramono ,M.H Prodi : Pendidikan Matematika
  • 2. BAB I PENDAHULUAN Pancasila merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak bahkan sangat banyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembentuk negara Republik Indonesia.
  • 3. Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
  • 4. BAB II PEMBAHASAN Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan. Pancasila merupakan sumber nilai dan norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara maka dari itu semua peraturan perundang-undangan serta penjabarannya berdasarkan nilai-nilai pancasila. Pancasila dalam kontek ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pembagian kekuasaan lembaga lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban, keadilan sosial, dan lainnya diatur dalam undang-undang dasar negara.
  • 5. a.Pengertian UUD dan Konstitusi  Dalam ketatanegaraan, istilah UUD disejajarkan dengan istilah Grondwet dari belanda yang mempunyai pengertian suatu undang-undang yang menjadi dasar (Grond) dari segala hukum dalam suatu negara.  Konstitusi yang dimaksudkan adalah hukum dasar, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis (convensi). Dengan demikian konstitusi memuat peraturan pokok yang fundamental mengenai sendi-sendi yang pertama dan utama dalam menegakan bangun yang disebut “negara”.
  • 6. B.KONSTITUSI DALAMARTI LUASDANSEMPITSERTAKONSTITUSI DALAMARTI FORMALDANMATERIAL • Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian negara ,baik terdapat dalam UUD,UU Organic dan peraturan perundangan lainnya,maupun kebiasaan atau konvensi.(Ranuwijaya,1960:184) • Konstitusi dalam arti sempit menurut sejarahnya dimaksudkan untuk memberi nama kepada suatu dokumen pokok yang berisi aturan – aturan mengenai susunan organisasi negara beserta cara kerjanya organisasi itu.
  • 7. • Konstitusi dalam arti formal berarti suatu keputusan yang berasal kekuasaan tertinggi negara. Kekuasaan tertinggi negara (hoogste staatgezag) ini dalam negara demokrasi ialah parlemen dan pemerintah. • Undang-undang dalam arti material berarti setiap keputusan penguasa yang mengandung tujuan yang bersifat umum. Setiap keputusan penguasa (ieder overheidsbesluit), berarti tidak perlu yang tertinggi tetapi badan apa saja asal mempunyai kekuasaan legislative.
  • 8. C.FUNGSI UUD BAGI NEGARA • Menjamin perlindungan hukum atas hak-hak para warga negaranya. • Dari segi pemerintahan,maka UUD berfungsi sebagai landasan structural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti dan tertentu.
  • 9. D.SISTEMATIKA UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN 1) Dasar Pemikiran Adanya Amandemen UUD 1945 a) Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh NKRI yang berdasarkan Pancasila; b) Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminanan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi; c) Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia.
  • 10. d) Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern. e) Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakan etika, moral dan solidaritas dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera; f) Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa.
  • 11. 2.Sistematika UUD1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen • Perbedaan sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen Sebelum Amandemen Sesudah Amandemen 1. Pembukaan 4 alinea 1. Pembukaan 4 alinea 2. Batang tubuh 2. Batang tubuh - 16 bab - 21 bab - 37 pasal - 73 pasal - 49 ayat - 170 ayat - 4 pasal aturan peralihan - 3 pasal aturan peralihan - 2 ayat aturan tambahan - 2 pasal aturan tambahan
  • 12. E.PEMBUKAAN UUD 1945 1.Makna Pembukaan UUD 1945 1. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Pertama (I) • Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yatu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia. • Selain itu juga terkandung pernyataan subjektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan
  • 13. 2. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Kedua (II) • Dalam alinea kedua (II) juga mengandung adanya ketetapan dan penajaman penilaian yang dengan menunjukkan bahwa • Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan • Momentum yang kini telah dicapai harus dimanfaatkan dalam menyatakan kemerdekaan • Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur
  • 14. 3. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Ketiga (III) • Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan yang spritual dan juga material serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan juga akhirat. • Motivasi spirtual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan. • Ketawaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rida-Nyalah bangsa Indonesia yang berhasil dalam perjungan mencapai kemerdekaannya.
  • 15. 4. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Keempat (IV) Dalam alinea keempat menegaskan mengenai beberapa hal antara lain sebagai berikut : – Fungsi dan Tujuan negara Indonesia yaitu : – Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan – Sistem pemerintahan negara indonesia adalah berkedaulatan rakyat (demokrasi) – Dasar negara indonesia yaitu pancasila
  • 16. 2.Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 • Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Aliran inilah yang kemudian dikenal sebagai paham negara persatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di sini, bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila. • Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
  • 17. • Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar atas permusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila. • Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguhcita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.
  • 18. 3.Hakikat Dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945 a) Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi b) Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum Indonesia c) Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental d) Pembukaan UUD 1945 mempumyai kedudukan yang tetap,kuat ,dan tidak berubah e) Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan pancasila,batang tubuh UUD 1945,dan proklamasi kemerdekaan 1) Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila Pancasila merupakan unsur penentu berlakunya tertib hukum Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945.
  • 19. 2)Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 Pembukaan mempunyai kedudukan sebagai Pokok kaidah Fundamental negara Republik Indonesia, dengan demikian Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal UUD 1945. 3)Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan • Keduanya merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan. • Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI merupakan realisasi dari alinea/bagian kedua Proklamasi 17 Agustua 1945. • Pembukaan UUD pada hakekatnya merupakan pernyataan kemerdekaan secara terperinci.
  • 20. F.SISITEM PEMERINTAHAN NEGARA MENURUT UUD 1945(HASIL AMANDEMEN 2002) 1. Indonesia negara berdasarkan atas hukum(Rechstaat) 2. Sistem konstitusional 3. Kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat 4. Presiden penyelenggara pemerintahan negara tertinggi selain MPR dan DPR 5. Presiden tidak bertanggung jawabkepada DPR 6. Menteri negara ialah pembantu presiden,dan menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR 7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
  • 21. G.LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2. Presiden dan Wakil Presiden 3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 4. Dewan Perwakila Daerah (DPD) 5. Komisi Pemilihan Umum (KPU) 6. Bank Sentral 7. Badan Pengawas Keuangan (BPK) 8. Mahkamah Agung (MA) 9. Komisi Yudisial (KY) 10. Mahkamah Konstitusi
  • 22. BAB III PENUTUP Kesimpulan Sistem ketatanegaraan dengan berdasarkan pada nilai- nilai dan yang berhubungan dengan Pancasila, dapat menjadikan karakter suatu bangsa memiliki moral yang sesuai dengan yang tercermin dalam sila-sila Pancasila.Jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri. Saran Negara Indonesia dan masyarakat Indonesia dengan ketatanegaraannya berdasar pada Pancasila akan membawa dampak positif bagi terbentuknya bangsa Indonesia.
  • 23. DAFTAR PUSTAKA • TIM MKU Pendidikan Pancasila.2014.”Pendidikan Pancasila”.Surabaya:Unesa University Press 2014 • http://www.artikelsiana.com/2015/05/makna-alinea- pembukaan-uud-1945-makna-alinea.html • http://pend-pancasila.blogspot.co.id/2013/12/makalah- pancasila-dalam-konteks.html