Jakarta 2011
ISU-ISU STRATEGIS
REVISI UU NO. 32 TAHUN 2004
(Pemerintahan Daerah)
TIM REVISI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Designed by Anshori ‘10
KEBIJAKAN DESENTRALISASI
UU 22 / 1999 Dominan Destr
UU 32 /’04
mencari keseimbangan
UU 5 / 1974 Dominan Sentrl
UU 18 / 1965 Dominan Desentr
Presidential Edict 6 / 1959 Dominan sentrl
UU 1 / 1957 Dominan Desentralisasi
UU 22 / 1948 Dominan Desentralisasi
UU 1 / 1945 Dominan Sentralisasi
DESENTRALISATIE WET 1903 Dominan Sentralisasi
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
22 ISU -ISU STRATEGIS REVISI
1. MASALAH PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM
2. MASALAH PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
3. MASALAH DAERAH BERCIRI KEPULAUAN
4. MASALAH PEMILIHAN KEPALA DAERAH
5. MASALAH PERAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PUSAT
6. MASALAH MUSPIDA
7. MASALAH PERANGKAT DAERAH
8. MASALAH KECAMATAN
9. MASALAH APARATUR DAERAH
10. MASALAH PERATURAN DAERAH (PERDA)
11. MASALAH PEMBANGUNAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
22 ISU -ISU STRATEGIS REVISI
12. MASALAH KEUANGAN DAERAH
13. MASALAH PELAYANAN PUBLIK
14. MASALAH PARTISIPASI MASYARAKAT
15. MASALAH KAWASAN PERKOTAAN
16. MASALAH KAWASAN KHUSUS
17. MASALAH KERJASAMA ANTAR DAERAH
18. MASALAH DESA
19. MASALAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
20. TINDAKAN HUKUM THD APARATUR PEMDA
21. MASALAH INOVASI DAERAH
22. MASALAH DPOD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEMATIK A U SU LAN REVISI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN
BAB IV PEMBAGIAN WILAYAH DAN PENATAAN DAERAH
BAB V URUSAN PEMERINTAHAN
BAB VI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
BAB VII APARATUR DAERAH
BAB VIII PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA
DAERAH
BAB IX PEMBANGUNAN DAERAH
BAB X KEUANGAN DAERAH
SISTEMATIK A U SU LAN REVISI
BAB XI PELAYANAN PUBLIK
BAB XII PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XIII KAWASAN PERKOTAAN
BAB XIV KAWASAN KHUSUS
BAB XV KERJA SAMA DAERAH DAN PERSELISIHAN
BAB XVI DESA
BAB XVII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB XVIII TINDAKAN HUKUM TERHADAP APARATUR
PEMERINTAHAN DAERAH
BAB XIX INOVASI DAERAH
BAB XX DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
BAB XXI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XXII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMAN F AATAN DAN A DAERAH
1. 100% APBD; BIAYA LANGSUNG (DIRECT
SERVICES) 21,17% (DAK 6,31% , DISKRESI
14,86%)
2. BIAYA TAK LANGSUNG: 78,83% (GAJI PGPS
45,56%; OPERASIONAL RUTIN 11, 5%; RUTIN
PROYEK 22,22%)
3. PAD THD APBD: 8,14%
4. GAJI PNS PGPS; 45,56%
5. BIAYA TAK LANGSUNG THD APBD: 56,61%
6. BIAYA2 LAINNYA (BANSOS, SPPD, LISTRIK DLL
11,5%
7. DANA PERIMBANGAN THD APBD: 91,86%
8. DAU THD DANA PERIMBANGAN 70,24%
9. BELANJA PEGAWAI THD DAU:
86,70%PERCENTASE DAK THD APBD: 6,31%
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERUBAHAN-PERUBAHAN
MENDASAR DALAM REVISI
UU 32 TAHUN 2004
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Designed by Anshori ‘10
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
M P R
BADAN
PENGELOLA
BUMN,
OTORITA,DLL
DELEGASI
(DESENTRALISASI
FUNGSIONAL)
LEMBAGA
NEGARA
LAINNYA
D P R PRESIDEN
DAERAH
OTONOM
DESENTRALISASI
GUBERNUR &
INSTANSI
VERTIKAL
B P K M A M K
TUGAS
PEMBANTUAN
PEMERINTAHAN
DAERAH/
PEMERINTAHAN
DESA
MENTERI2
D P D
DEKONSENTRASI
K EK U ASAAN PEMERIN TAHAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PRESIDEN
Pemerintahan Daerah
KEMENDAGRI
Kementerian/LPNK
Koordinator dlm
penyeleng. urusan pem.
di daerah
Pemegang kekuasaan
pemerintahan – Psl 4 (1)
UUD 1945
Koordinasi
Koordinasi
Sebagian
Urusan
Tanggungjawab
PUSAT
DAERAH
Pasal 3
Otonomi Seluas-luasnya
Ps 18 (5) UUD ‘45
Psl 17 UUD 1945
PEMBAGIAN WILAYAH DAN PEN ATAAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota
Merupakan daerah otonom
dan masing-masing
mempunyai pemerintahan
daerah
Merupakan wilayah administratif
yang menjadi wilayah kerja bagi
Gubernur, Bupati/Walikota
dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan umum
Penyesuaian
daerah otonom.
Penggabungan
Pembentukan
Desain Besar
Penataan Daerah
Pedoman penataan daerah
Perpres
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 19
PEMBAGIAN WILAYAH DAN PEN ATAAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
3 tahun
APBD daerah induk
Penyesuaian daerah
Penggabungan
Pembentukan
Persyaratan Teknis dan Adm.
Parameter Geografis,
Demografis dan Kesisteman
Penataan Daerah
Daerah Persiapan
Daerah Otonom
Kecuali penggabungan
daerah otonom dgn tingkat
sama
Kecuali untuk kepentingan
strategis nasional
a. perubahan nama, batas,
cakupan wilayah;
b. pemindahan Ibukota;
dan
c. penambahan atau
penugasan fungsi
khusus.
Hasil evaluasi
Pasal 9
U RU SAN PEMERIN TAHAN
KONKUREN
ABSOLUT
1. PERTAHANAN
2. KEAMANAN
3. AGAMA
4. YUSTISI
5. POLITIK LUAR
NEGERI
6. MONETER &
FISKAL
PILIHAN
Pertambangan,
Perdagangan, dll.
Kesehatan, Pendidikan,
Pekerjaan Umum, dll.
WAJIB
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Urusan berbasis
ekologis
Kehutanan; pertambangan; perkebunan;
dan kelautan dan perikanan.
Provinsi Kab/Kota
Dapat bagi hasil
Pasal 21
Pasal 25
U RU SAN PEMERIN TAHAN
KONKUREN
ABSOLUT
PILIHAN
WAJIB
PELAYANAN
DASAR
NON PELAYANAN
DASAR
S P M
11
Urusan
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Kriteria Eksternalitas,
Akuntabilitas dan
Efisiensi
dilaksanakan secara bertahap dengan
mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah, sumber
daya personil, dan ketersediaan sarana dan prasarana.
memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib
yang berkaitan dengan pelayanan dasar
Pasal 23
U R U SAN PEM ER IN TAHAN YAN G DISER AH KAN
PILIHAN
1. kelautan dan
perikanan;
2. pariwisata;
3. pertanian;
4. kehutanan;
5. energi dan
sumberdaya
mineral;
6. perdagangan;
7. perindustrian;
dan
8. transmigrasi.
1. Pendidikan;
2. kesehatan;
3. lingkungan hidup;
4. Pekerjaan umum;
5. ketahanan pangan;
6. kependudukan dan
pencatatan sipil;
7. keluarga berencana;
8. sosial;
9. tenaga kerja;
10. ketentraman dan
ketertiban umum
serta perlindungan
masyarakat; dan
11.perlindungan anak;
WAJIB
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 22
1. penataan ruang;
2. pertanahan;
3. pembangunan daerah;
4. perhubungan;
5. koperasi, usaha kecil, dan
menengah;
6. penanaman modal;
7. perumahan;
8. kepemudaan dan olah raga;
9. pemberdayaan masyarakat;
10. pemberdayaan perempuan;
11. statistik;
12. persandian;
13. kebudayaan;
14. Perpustakaan;
15. kearsipan; dan
16. komunikasi dan informatika
tidak berkaitan dengan
pelayanan dasar
berkaitan dengan
pelayanan dasar
U RU SAN PEMERIN TAHAN
PEMETAAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PILIHAN
WAJIB
Melakukan pemetaan prioritas urusan
wajib dan urusan pilihan dari provinsi
dan kab/kota yang dikoordinasikan
dengan Menteri Dalam Negeri.
KEMENTERIAN/LPNK
Dasar untuk memfasilitasi
daerah dalam pelaksanaan
urusan wajib dan urusan
pilihan secara nasional
Sinergi Pembangunan
Pusat dan Daerah
mencapai tujuan nasional
Pasal 27
Pasal 122
U RU SAN PEMERIN TAHAN
URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
(KEWENANGAN PEMERINTAH)
1. menjaga kesatuan dan persatuan
bangsa;menjaga ideologi negara;
2. memelihara harmonisasi kehidupan
masyarakat berkaitan dengan
hubungan antar suku, agama, ras, dan
antar golongan;mengkoordinasikan
hubungan antar instansi pemerintahan
yang ada di wilayahnya;
3. memfasilitasi terwujudnya nilai-nilai
demokrasi untuk mempercepat
terbentuknya masyarakat madani; dll
KONKUREN
ABSOLUT
GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
dilimpahkan kepada
Pasal 29
DAERAH K EPU LAU AN
Provinsi yang memiliki wilayah laut
diberikan kewenangan untuk
mengelola sumber daya di wilayah laut.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Negara mengakui dan menghormati satuan wilayah pemerintahan
daerah yang mempunyai karakteristik khusus secara geografis
sebagai daerah kepulauan dengan wilayah lautan lebih luas dari
daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk
gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis, ekonomi,
politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Daerah kabupaten/kota yang mempunyai wilayah laut
mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di
bawah dasar dan/atau di dasar laut yang dikelola oleh provinsi.
Pasal 30
PEN YELEN GGARA PEMERIN TAHAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DPRD
KEPALA
DAERAH
Provinsi,
Kab/Kota
Gubernur, Bupati/ Walikota
karena jabatannya
berkedudukan juga sebagai
wakil pemerintah
Urusan
Pem.
Umum
Syarat-syarat
Penetapan &
Pemilihan KDH
& WKDH
Konsep
RUU
Pilkada
Fungsi Legislasi, Anggaran
dan Pengawasan
Kemitraan
Hal-hal lain tentang DPRD sepanjang tidak
diatur dalam Undang-Undang ini berlaku
ketentuan Undang-Undang tentang MPR,
DPR, DPD, dan DPRD
Pasal 36
Pasal 59
AL TERN ATI F PEMI L I HAN GU BERN U R
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PRESIDEN
Pendaftaran calon ke KPUD
Parpol/Perseorangan
Politis
Akseptabilitas
Administratif
Kapabilitas
Mekanisme
UU 32/2004
Min 2 dan Max 3
Orang Calon
DPRD Pemilihan
Syarat-syarat
ALTERN ATIF PEMILIHAN WAK IL K EPALA DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Kepala
Daerah
KDH menentukan Wakil KDH
Pegawai Negeri Sipil
(+) Wa. KDH dari PNS:
- Menjaga aspek politik
dan adm.
- Paham pemerintahan
(-) Wa. KDH dari PNS:
- Tidak otomatis jadi
KDH bila KDH
berhalangan tetap
Masa jabatan Wa. KDH mengikuti KDH
ISU -ISU STRATEGIS PILK ADA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
1. PENCALONAN TNI/POLRI
2. STATUS TERDAKWA
3. HUBUNGAN DARAH CALON KDH DENGAN MANTAN KDH
4. HUBUNGAN DARAH GUBERNUR DENGAN CALON BUPATI
5. POSISI INCUMBENT MENCALONKAN DIRI; NON AKTIF VV CUTI
6. WAKIL KDH DARI PNS
7. SENGKETA PENCALONAN
8. SENGKETA HASIL
9. AZAS PILGUB OLEH DPRD; LUBER OLEH DPRD
10.PENYELENGGARA PILGUB OLEH PANLIH DPRD VV KPUD
11.BAWASLU MENGAWASI PILKADA TERKAIT KALAU KDH/WKL DARI
PARPOL VV KDH DARI PNS
PEN YELEN GGARA PEMERIN TAHAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEPALA
DAERAH
Tindakan
Penyidikan
Tugas dan wewenang KDH
dilaksanakan oleh WKDH apabila
KDH berhalangan karena dilakukan
tindakan penahanan dalam proses
penyidikan terhadap yang
bersangkutan.
WAKIL KEPALA
DAERAH
Tugas dan wewenang WKDH
dilaksanakan oleh KDH apabila
WKDH berhalangan karena
dilakukan tindakan penahanan
dalam proses penyidikan terhadap
yang bersangkutan.
MUSPIDA Permendagri
Menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Gubernur
dan Bupati/Walikota sebagai wakil pemerintah Pasal 65
APARATU R DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERANGKAT
DAERAH
PEGAWAI
NEGERI SIPIL
Kepala perangkat daerah bertanggungjawab
atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala
Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Pembentukan dan
pengaturan pola organisasi
perangkat daerah
ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah.
Dengan Perda:
• Biaya tinggi
• Proses lama
• Campur
tangan dll
Ditentukan berdasarkan kriteria
jumlah penduduk dan kondisi
geografis daerah kecuali Guru
dan Tenaga Medis.
Pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian sekretaris daerah
kabupaten/kota ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian sekretaris daerah
provinsi ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 71 Pasal 90
APARATU R DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
POLA ORG. PERANGKAT DAERAH
1. prioritas urusan pemerintahan
yang bersifat wajib dan pilihan
yang dilaksanakan oleh
pemerintahan daerah;
2. prinsip efisiensi, efektifitas,
daya tanggap terhadap
kebutuhan publik dan
kemudahan interaksi dengan
warga; dan
3. jumlah penduduk, luas
wilayah, dan kemampuan
keuangan daerah.
Pengembangan karir:
1. kompetensi manajerial
2. kompetensi teknis
3. kompetensi sosial kultural
4. kompetensi kepamongprajaan
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Untuk kepentingan nasional pemerintah
menetapkan jabatan strategis baik
struktural (Sekda) maupun fungsional
(Guru, Akuntan, Dokter Spesialis, &
Paramedis) yang dikelola secara nasional.
Pasal 71 Pasal 95
PERDA DAN PERATU RAN K EPALA DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Peraturan Daerah
Ditetapkan oleh Kepala Daerah
setelah mendapat persetujuan
bersama DPRD
Presiden Mendagri
Kab/Kota
Disampaikan 7 hari setelah
ditetapkan untuk nomor register dan
di undangkan
Provinsi
Mendagri Gubernur
Dilarang bertentangan dengan
kepentingan umum, Perda, dan
peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi
Peraturan
Kepala Daerah
Melaksanakan Perda
Menyebarluaskan Perda
dalam Lembaran Daerah
dan Perkada dalam Berita
Daerah
Pasal 117
Pasal 105 Pasal 116
Pasal 112
PERDA APBD, PAJAK , RETRIBU SI & TATA RU AN G
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Hasil evaluasi diikuti dengan pemberian nomor register
Rancangan Perda Provinsi yang mengatur tentang
RPJPD, RPJMD, APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah
dan Tata Ruang Daerah harus mendapat evaluasi
Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan.
Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang mengatur
tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Pajak Daerah, Retribusi
Daerah dan Tata Ruang Daerah harus mendapat
evaluasi Gubernur selaku wakil pemerintah.
Pasal 113
PERDA DAN PERATU RAN K EPALA DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pembatalan Perda
Bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Presiden Mendagri
Kab/Kota
Provinsi
Mendagri Gubernur
Penegakan Perda SATPOL
PP
Pendidikan dan pelatihan teknis oleh
kementerian dalam negeri dengan
koordinasi pada Polri dan Kejaksaan
Agung.
Keputusan Final vs MA
Jo. Psl 24A (1) UUD ‘45 Pasal 114
Pasal 118
PEMBAN GU NAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Provinsi
tahapan
perencanaan
Koordinasi
Mendagri
Dalam rangka keselarasan pencapaian sasaran
pembangunan nasional dan daerah dilakukan
koordinasi pembangunan antara pusat dan daerah
Kab/Kota
Koordinasi
Gubernur
tahapan
pelaksanaan
tahapan
pengendalian
tahapan
evaluasi
Pasal 122
PEMBAN GU NAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
tahapan
perencanaan
satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan nas.
pendekatan teknokratik, partisipatif,
atas-bawah dan bawah-atas
RPJPD, RPJMD, & RPTD
Perda Perkada
Pedoman Renstra SKPD
diselaraskan dengan pencapaian sasaran
program dan kegiatan pembangunan
yang ditetapkan dalam Renstra
Kementerian/LPNK untuk tercapainya
sasaran pembangunan nasional
tahapan
pengendalian
tahapan
evaluasi
pengendalian terhadap perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan daerah,
pelaksanaan rencana pembangunan daerah
dan evaluasi terhadap hasil rencana
pembangunan daerah
Pengendalian
dan Evaluasi
Provinsi
Mendagri
Gubernur
Pengendalian dan
Evaluasi lingkup
Prov/Kab/Kota dlm
wilayah Provinsi
Pengendalian
dan Evaluasi
lingkup
Kab/Kota
Bupati/Walikota
Pasal 137
Pasal 123
K EU AN GAN DAERAH
PUSAT PEMDA PAD
tidak
cukup
Dana
Perimbangan
DAU
DAK
Equalizer
30 Urusan
Pelayanan Dasar
SPM
Urs. Pilihan
Urs.Wajib Non Pelayanan Dasar
Per Kapita
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DAU suatu daerah adalah proporsi kebutuhan pendanaan seluruh
pelayanan dasar urusan pemerintahan di suatu daerah terhadap total
DAU secara nasional
Pendanaan
berdasarkan pada
standar
pelayanan teknis
dan regional cost
Pasal 144
FISCAL
GAP
PELAYAN AN PU BLIK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pemerintahan Daerah • Wajib menjamin terselenggara
pelayanan publik
• Wajib membuat mekanisme
penyampaian keluhan
Informasi Pelayanan Publik
Piagam atau Kontrak Pelayanan Publik
Masyarakat
PEMERINTAH
Membuat Norma, Standar,
Prosedur dan Kriteria (NSPK)
Perda Pelayanan Publik sesuai
Prinsip2 & NSPK
Pasal 185
PARTISIPASI MASYARAK AT
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pemerintahan Daerah
Penyusunan kebijakan yang
menyangkut kepentingan masyarakat
Partisipasi Masyarakat
Contoh:
1. penyusunan dan sosialisasi Perda;
2. perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi
pembangunan daerah;
3. perencanaan, monitoring, dan evaluasi penganggaran daerah; dll
Pasal 193
K AWASAN PERK O TAAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Menciptakan pelayanan
yang terintergrasi lintas
wilayah
Economic of scale
Efektif & Efisien
Contoh: Transportasi
Lembaga Pengelola
yang terintegrasi
Penyelesaian kota tak berstatus
contoh BSD
Pasal 194
K AWASAN K HU SU S
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMERINTAH
Menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi
dan/atau kabupaten/kota, untuk menyelenggarakan
fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi
kepentingan nasional.
Daerah yang bersangkutan
Ikut dan dapat mengusulkan
Pasal 204
K ERJASAMA DAERAH DAN PERSELISIHAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SUKARELA
WAJIB
KERJA SAMA DAERAH
1. pemerintah;
2. daerah lain;
3. pihak ketiga; dan
4. lembaga atau daerah di
luar negeri
Sifat eksternalitas lintas
daerah dan/atau efisiensi
contoh: penataan ruang,
transportasi, sampah dll
Efektif dan efisien
PERSELISIHAN
Penyelesaian perselisihan
secara berjenjang
Pasal 205
D E S A
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Kabupaten/Kota
Dapat membentuk, menghapus,
dan/atau menggabungkan
Memperhatikan asal
usulnya - Perda
berpedoman pada
peraturan perundang-
undangan.
Desa
Berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan yang
berkaitan dengan hak-hak tradisional sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dapat melimpahkan sebagian urusan
pem. yang menjadi kewenangannya
Di atur
dalam UU
tersendiri
Pasal 213
PEMBIN AAN, PEN GAWASAN DAN EVALU ASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMERINTAH
Mendagri
Pembinaan Pengawasan Evaluasi
Binwas Umum Binwas Teknis
K/L
Secara Nas.
koordinasi
Mendagri Provinsi
Gubernur sbg wakil Pem.
Binwas umum & teknis
Kab/Kota
Laporan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
Pemda
Penghargaan
& Sanksi
Pasal 216
Pasal 223
PEMBIN AAN, PEN GAWASAN DAN EVALU ASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Itjen
Kemendagri
Pembinaan &
Pengawasan Umum
Perangkat
Kemendagri
Inspektorat
Provinsi
Perangkat Gubernur
sbg wakil Pem.
Penyelenggaraan
pemerintahan
daerah Provinsi
Penyelenggaraan
pemerintahan
daerah Kab/Kota
Pembinaan &
Pengawasan Umum
Pasal 220
TIN DAK AN HU K UM THD APARATU R DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tindakan penyelidikan dan
penyidikan terhadap aparatur
pemerintahan daerah dalam
pelaksanaan tugas, kecuali Kepala
Daerah dan DPRD, hanya dapat
dilakukan setelah ada pemberitahuan
kepada Kepala Daerah.
Aparatur daerah tidak dapat dihukum
karena melaksanakan peraturan
perundang-undangan.
Prosedur Tindakan Hukum
Pasal 227
IN O VASI DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
1. peningkatan efisiensi;
2. perbaikan efektivitas;
3. perbaikan kualitas pelayanan;
4. tidak ada konflik kepentingan;
5. berorientasi kepada
kepentingan umum;
6. dilakukan secara terbuka; dan
7. dapat dipertanggungjawabkan
hasilnya tidak untuk
kepentingan diri sendiri.
PRINSIP-PRINSIP
Semua bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang meliputi jenis, prosedur, dan
metoda pelayanan publik
Perlindungan atas
Inovasi sepanjang
tidak memperkaya
diri dan/atau orang
lain
Pasal 233
Pasal 230
D P O D
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah
1. pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah;
2. penetapan prakiraan sementara pagu alokasi dana perimbangan dan dana
dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus;
3. perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah
4. penyelesaian permasalahan dan/atau perselisihan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dengan kementerian/lembaga pemerintahan non
kementerian teknis.
Pertimbangan kepada Presiden dalam kebijakan:
Pertimbangan kebijakan untuk mensinergikan perencanaan
pembangunan antara Kementerian/LPNK dengan pemerintahan
daerah dalam upaya pencapaian target pembangunan nasional.
Pasal 235
TERIMA KASIH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Designed by Anshori ‘10

More Related Content

PPT
UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PPT
POKOK-POKOK PIKIRAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PDF
Dirjen otda-kemendagri-implementasi-uu-23-tahun-2014
PDF
Kebijakan dan Mekanisme Pelaksanaan UU no. 23/2014 tentang Pemda terkait Dese...
PPTX
paparan Undang-undang 23.pptx
PPTX
Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah
PPTX
Perimbangan Kekuasaan di Indonesia
DOCX
Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
POKOK-POKOK PIKIRAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Dirjen otda-kemendagri-implementasi-uu-23-tahun-2014
Kebijakan dan Mekanisme Pelaksanaan UU no. 23/2014 tentang Pemda terkait Dese...
paparan Undang-undang 23.pptx
Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah
Perimbangan Kekuasaan di Indonesia
Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah

More from JoseRizal53 (7)

PPTX
Penyusunan APBD 2021.pptx
PPT
A PRESENTASI BENCANA PAKE SOSIALISASI.ppt
PPT
SIM 4 Pelayanan Informasi.ppt
PDF
ekonomi ditengah pandemi.pdf
PDF
covid 19 DKI Jakarta.pdf
PPTX
paparan final pak wagub 10 mei pukul 18.51.pptx
PPTX
Koki Otonomi.pptx
Penyusunan APBD 2021.pptx
A PRESENTASI BENCANA PAKE SOSIALISASI.ppt
SIM 4 Pelayanan Informasi.ppt
ekonomi ditengah pandemi.pdf
covid 19 DKI Jakarta.pdf
paparan final pak wagub 10 mei pukul 18.51.pptx
Koki Otonomi.pptx

Recently uploaded (15)

PDF
INFO BUKTI KEMENANGAN KOLONI 4D HARI INI
PDF
ABAD4D SPECIAL GATES OF OLYMPUS – SUPER SCATTER
PPTX
Tugas Power Point Genta 7f tentang profil.pptx
PPT
widi adalah manusia seperdua ediot tablo
PPTX
Materi 2 Pengamatan dan Eksplorasi Cahaya dalam Fotografi.pptx
PPTX
Robbi arini S.D. tugas ppt infor membahana.pptx
PDF
🎉✨ BONUS SPESIAL HARI INI! ✨🎉 Jangan Sampai Ketinggalan, Yuk Klaim Sekarang! ...
PDF
zezexfxxgxfxfxfxfxfxfxfxfxxfxffxfxfx.pdf
PDF
Materi 1. Program Teknis Revitalisasi dan Tugas Koordinator-Fasilitator.pdf
PDF
Keris adalah senjata tradisional yang diakui sebagai warisan budaya Indonesia...
PPTX
KELOMPOK WEDA SMRTI dan bagian bagian nya.pptx
PDF
🎰 ABAD4D – Lucky Spin Special Edition | Bonus Slot Gacor Hingga 50%
DOCX
analisis ssitem tengaafffffffffffffffffffffffffffffff
PPTX
ppt-sistem-pencernaan-manusia-kelas-8-k13-240417133558-d3c803eb.pptx
PPTX
Pefhfhddggngeffffffffffffnalan_Agile.pptx
INFO BUKTI KEMENANGAN KOLONI 4D HARI INI
ABAD4D SPECIAL GATES OF OLYMPUS – SUPER SCATTER
Tugas Power Point Genta 7f tentang profil.pptx
widi adalah manusia seperdua ediot tablo
Materi 2 Pengamatan dan Eksplorasi Cahaya dalam Fotografi.pptx
Robbi arini S.D. tugas ppt infor membahana.pptx
🎉✨ BONUS SPESIAL HARI INI! ✨🎉 Jangan Sampai Ketinggalan, Yuk Klaim Sekarang! ...
zezexfxxgxfxfxfxfxfxfxfxfxxfxffxfxfx.pdf
Materi 1. Program Teknis Revitalisasi dan Tugas Koordinator-Fasilitator.pdf
Keris adalah senjata tradisional yang diakui sebagai warisan budaya Indonesia...
KELOMPOK WEDA SMRTI dan bagian bagian nya.pptx
🎰 ABAD4D – Lucky Spin Special Edition | Bonus Slot Gacor Hingga 50%
analisis ssitem tengaafffffffffffffffffffffffffffffff
ppt-sistem-pencernaan-manusia-kelas-8-k13-240417133558-d3c803eb.pptx
Pefhfhddggngeffffffffffffnalan_Agile.pptx

PAPARAN TIM

  • 1. Jakarta 2011 ISU-ISU STRATEGIS REVISI UU NO. 32 TAHUN 2004 (Pemerintahan Daerah) TIM REVISI KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI KEMENTERIAN DALAM NEGERI Designed by Anshori ‘10
  • 2. KEBIJAKAN DESENTRALISASI UU 22 / 1999 Dominan Destr UU 32 /’04 mencari keseimbangan UU 5 / 1974 Dominan Sentrl UU 18 / 1965 Dominan Desentr Presidential Edict 6 / 1959 Dominan sentrl UU 1 / 1957 Dominan Desentralisasi UU 22 / 1948 Dominan Desentralisasi UU 1 / 1945 Dominan Sentralisasi DESENTRALISATIE WET 1903 Dominan Sentralisasi KEMENTERIAN DALAM NEGERI
  • 3. 22 ISU -ISU STRATEGIS REVISI 1. MASALAH PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM 2. MASALAH PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN 3. MASALAH DAERAH BERCIRI KEPULAUAN 4. MASALAH PEMILIHAN KEPALA DAERAH 5. MASALAH PERAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PUSAT 6. MASALAH MUSPIDA 7. MASALAH PERANGKAT DAERAH 8. MASALAH KECAMATAN 9. MASALAH APARATUR DAERAH 10. MASALAH PERATURAN DAERAH (PERDA) 11. MASALAH PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
  • 4. 22 ISU -ISU STRATEGIS REVISI 12. MASALAH KEUANGAN DAERAH 13. MASALAH PELAYANAN PUBLIK 14. MASALAH PARTISIPASI MASYARAKAT 15. MASALAH KAWASAN PERKOTAAN 16. MASALAH KAWASAN KHUSUS 17. MASALAH KERJASAMA ANTAR DAERAH 18. MASALAH DESA 19. MASALAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 20. TINDAKAN HUKUM THD APARATUR PEMDA 21. MASALAH INOVASI DAERAH 22. MASALAH DPOD KEMENTERIAN DALAM NEGERI
  • 5. SISTEMATIK A U SU LAN REVISI KEMENTERIAN DALAM NEGERI BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN BAB IV PEMBAGIAN WILAYAH DAN PENATAAN DAERAH BAB V URUSAN PEMERINTAHAN BAB VI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH BAB VII APARATUR DAERAH BAB VIII PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH BAB IX PEMBANGUNAN DAERAH BAB X KEUANGAN DAERAH
  • 6. SISTEMATIK A U SU LAN REVISI BAB XI PELAYANAN PUBLIK BAB XII PARTISIPASI MASYARAKAT BAB XIII KAWASAN PERKOTAAN BAB XIV KAWASAN KHUSUS BAB XV KERJA SAMA DAERAH DAN PERSELISIHAN BAB XVI DESA BAB XVII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI BAB XVIII TINDAKAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAHAN DAERAH BAB XIX INOVASI DAERAH BAB XX DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH BAB XXI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XXII KETENTUAN PERALIHAN BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI
  • 7. PEMAN F AATAN DAN A DAERAH 1. 100% APBD; BIAYA LANGSUNG (DIRECT SERVICES) 21,17% (DAK 6,31% , DISKRESI 14,86%) 2. BIAYA TAK LANGSUNG: 78,83% (GAJI PGPS 45,56%; OPERASIONAL RUTIN 11, 5%; RUTIN PROYEK 22,22%) 3. PAD THD APBD: 8,14% 4. GAJI PNS PGPS; 45,56% 5. BIAYA TAK LANGSUNG THD APBD: 56,61% 6. BIAYA2 LAINNYA (BANSOS, SPPD, LISTRIK DLL 11,5% 7. DANA PERIMBANGAN THD APBD: 91,86% 8. DAU THD DANA PERIMBANGAN 70,24% 9. BELANJA PEGAWAI THD DAU: 86,70%PERCENTASE DAK THD APBD: 6,31% KEMENTERIAN DALAM NEGERI
  • 8. PERUBAHAN-PERUBAHAN MENDASAR DALAM REVISI UU 32 TAHUN 2004 KEMENTERIAN DALAM NEGERI Designed by Anshori ‘10
  • 9. SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN DALAM NEGERI M P R BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) LEMBAGA NEGARA LAINNYA D P R PRESIDEN DAERAH OTONOM DESENTRALISASI GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL B P K M A M K TUGAS PEMBANTUAN PEMERINTAHAN DAERAH/ PEMERINTAHAN DESA MENTERI2 D P D DEKONSENTRASI
  • 10. K EK U ASAAN PEMERIN TAHAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI PRESIDEN Pemerintahan Daerah KEMENDAGRI Kementerian/LPNK Koordinator dlm penyeleng. urusan pem. di daerah Pemegang kekuasaan pemerintahan – Psl 4 (1) UUD 1945 Koordinasi Koordinasi Sebagian Urusan Tanggungjawab PUSAT DAERAH Pasal 3 Otonomi Seluas-luasnya Ps 18 (5) UUD ‘45 Psl 17 UUD 1945
  • 11. PEMBAGIAN WILAYAH DAN PEN ATAAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota Merupakan daerah otonom dan masing-masing mempunyai pemerintahan daerah Merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi Gubernur, Bupati/Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum Penyesuaian daerah otonom. Penggabungan Pembentukan Desain Besar Penataan Daerah Pedoman penataan daerah Perpres Pasal 6 Pasal 7 Pasal 19
  • 12. PEMBAGIAN WILAYAH DAN PEN ATAAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI 3 tahun APBD daerah induk Penyesuaian daerah Penggabungan Pembentukan Persyaratan Teknis dan Adm. Parameter Geografis, Demografis dan Kesisteman Penataan Daerah Daerah Persiapan Daerah Otonom Kecuali penggabungan daerah otonom dgn tingkat sama Kecuali untuk kepentingan strategis nasional a. perubahan nama, batas, cakupan wilayah; b. pemindahan Ibukota; dan c. penambahan atau penugasan fungsi khusus. Hasil evaluasi Pasal 9
  • 13. U RU SAN PEMERIN TAHAN KONKUREN ABSOLUT 1. PERTAHANAN 2. KEAMANAN 3. AGAMA 4. YUSTISI 5. POLITIK LUAR NEGERI 6. MONETER & FISKAL PILIHAN Pertambangan, Perdagangan, dll. Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, dll. WAJIB KEMENTERIAN DALAM NEGERI Urusan berbasis ekologis Kehutanan; pertambangan; perkebunan; dan kelautan dan perikanan. Provinsi Kab/Kota Dapat bagi hasil Pasal 21 Pasal 25
  • 14. U RU SAN PEMERIN TAHAN KONKUREN ABSOLUT PILIHAN WAJIB PELAYANAN DASAR NON PELAYANAN DASAR S P M 11 Urusan KEMENTERIAN DALAM NEGERI Kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah, sumber daya personil, dan ketersediaan sarana dan prasarana. memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar Pasal 23
  • 15. U R U SAN PEM ER IN TAHAN YAN G DISER AH KAN PILIHAN 1. kelautan dan perikanan; 2. pariwisata; 3. pertanian; 4. kehutanan; 5. energi dan sumberdaya mineral; 6. perdagangan; 7. perindustrian; dan 8. transmigrasi. 1. Pendidikan; 2. kesehatan; 3. lingkungan hidup; 4. Pekerjaan umum; 5. ketahanan pangan; 6. kependudukan dan pencatatan sipil; 7. keluarga berencana; 8. sosial; 9. tenaga kerja; 10. ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dan 11.perlindungan anak; WAJIB KEMENTERIAN DALAM NEGERI Pasal 22 1. penataan ruang; 2. pertanahan; 3. pembangunan daerah; 4. perhubungan; 5. koperasi, usaha kecil, dan menengah; 6. penanaman modal; 7. perumahan; 8. kepemudaan dan olah raga; 9. pemberdayaan masyarakat; 10. pemberdayaan perempuan; 11. statistik; 12. persandian; 13. kebudayaan; 14. Perpustakaan; 15. kearsipan; dan 16. komunikasi dan informatika tidak berkaitan dengan pelayanan dasar berkaitan dengan pelayanan dasar
  • 16. U RU SAN PEMERIN TAHAN PEMETAAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI PILIHAN WAJIB Melakukan pemetaan prioritas urusan wajib dan urusan pilihan dari provinsi dan kab/kota yang dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri. KEMENTERIAN/LPNK Dasar untuk memfasilitasi daerah dalam pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan secara nasional Sinergi Pembangunan Pusat dan Daerah mencapai tujuan nasional Pasal 27 Pasal 122
  • 17. U RU SAN PEMERIN TAHAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM (KEWENANGAN PEMERINTAH) 1. menjaga kesatuan dan persatuan bangsa;menjaga ideologi negara; 2. memelihara harmonisasi kehidupan masyarakat berkaitan dengan hubungan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;mengkoordinasikan hubungan antar instansi pemerintahan yang ada di wilayahnya; 3. memfasilitasi terwujudnya nilai-nilai demokrasi untuk mempercepat terbentuknya masyarakat madani; dll KONKUREN ABSOLUT GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI dilimpahkan kepada Pasal 29
  • 18. DAERAH K EPU LAU AN Provinsi yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut. KEMENTERIAN DALAM NEGERI Negara mengakui dan menghormati satuan wilayah pemerintahan daerah yang mempunyai karakteristik khusus secara geografis sebagai daerah kepulauan dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis, ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Daerah kabupaten/kota yang mempunyai wilayah laut mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar dan/atau di dasar laut yang dikelola oleh provinsi. Pasal 30
  • 19. PEN YELEN GGARA PEMERIN TAHAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI DPRD KEPALA DAERAH Provinsi, Kab/Kota Gubernur, Bupati/ Walikota karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah Urusan Pem. Umum Syarat-syarat Penetapan & Pemilihan KDH & WKDH Konsep RUU Pilkada Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan Kemitraan Hal-hal lain tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini berlaku ketentuan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 36 Pasal 59
  • 20. AL TERN ATI F PEMI L I HAN GU BERN U R KEMENTERIAN DALAM NEGERI PRESIDEN Pendaftaran calon ke KPUD Parpol/Perseorangan Politis Akseptabilitas Administratif Kapabilitas Mekanisme UU 32/2004 Min 2 dan Max 3 Orang Calon DPRD Pemilihan Syarat-syarat
  • 21. ALTERN ATIF PEMILIHAN WAK IL K EPALA DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI Kepala Daerah KDH menentukan Wakil KDH Pegawai Negeri Sipil (+) Wa. KDH dari PNS: - Menjaga aspek politik dan adm. - Paham pemerintahan (-) Wa. KDH dari PNS: - Tidak otomatis jadi KDH bila KDH berhalangan tetap Masa jabatan Wa. KDH mengikuti KDH
  • 22. ISU -ISU STRATEGIS PILK ADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI 1. PENCALONAN TNI/POLRI 2. STATUS TERDAKWA 3. HUBUNGAN DARAH CALON KDH DENGAN MANTAN KDH 4. HUBUNGAN DARAH GUBERNUR DENGAN CALON BUPATI 5. POSISI INCUMBENT MENCALONKAN DIRI; NON AKTIF VV CUTI 6. WAKIL KDH DARI PNS 7. SENGKETA PENCALONAN 8. SENGKETA HASIL 9. AZAS PILGUB OLEH DPRD; LUBER OLEH DPRD 10.PENYELENGGARA PILGUB OLEH PANLIH DPRD VV KPUD 11.BAWASLU MENGAWASI PILKADA TERKAIT KALAU KDH/WKL DARI PARPOL VV KDH DARI PNS
  • 23. PEN YELEN GGARA PEMERIN TAHAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEPALA DAERAH Tindakan Penyidikan Tugas dan wewenang KDH dilaksanakan oleh WKDH apabila KDH berhalangan karena dilakukan tindakan penahanan dalam proses penyidikan terhadap yang bersangkutan. WAKIL KEPALA DAERAH Tugas dan wewenang WKDH dilaksanakan oleh KDH apabila WKDH berhalangan karena dilakukan tindakan penahanan dalam proses penyidikan terhadap yang bersangkutan. MUSPIDA Permendagri Menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai wakil pemerintah Pasal 65
  • 24. APARATU R DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERANGKAT DAERAH PEGAWAI NEGERI SIPIL Kepala perangkat daerah bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Pembentukan dan pengaturan pola organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Dengan Perda: • Biaya tinggi • Proses lama • Campur tangan dll Ditentukan berdasarkan kriteria jumlah penduduk dan kondisi geografis daerah kecuali Guru dan Tenaga Medis. Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian sekretaris daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian sekretaris daerah provinsi ditetapkan oleh Presiden. Pasal 71 Pasal 90
  • 25. APARATU R DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI POLA ORG. PERANGKAT DAERAH 1. prioritas urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; 2. prinsip efisiensi, efektifitas, daya tanggap terhadap kebutuhan publik dan kemudahan interaksi dengan warga; dan 3. jumlah penduduk, luas wilayah, dan kemampuan keuangan daerah. Pengembangan karir: 1. kompetensi manajerial 2. kompetensi teknis 3. kompetensi sosial kultural 4. kompetensi kepamongprajaan PEGAWAI NEGERI SIPIL Untuk kepentingan nasional pemerintah menetapkan jabatan strategis baik struktural (Sekda) maupun fungsional (Guru, Akuntan, Dokter Spesialis, & Paramedis) yang dikelola secara nasional. Pasal 71 Pasal 95
  • 26. PERDA DAN PERATU RAN K EPALA DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI Peraturan Daerah Ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD Presiden Mendagri Kab/Kota Disampaikan 7 hari setelah ditetapkan untuk nomor register dan di undangkan Provinsi Mendagri Gubernur Dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Peraturan Kepala Daerah Melaksanakan Perda Menyebarluaskan Perda dalam Lembaran Daerah dan Perkada dalam Berita Daerah Pasal 117 Pasal 105 Pasal 116 Pasal 112
  • 27. PERDA APBD, PAJAK , RETRIBU SI & TATA RU AN G KEMENTERIAN DALAM NEGERI Hasil evaluasi diikuti dengan pemberian nomor register Rancangan Perda Provinsi yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Tata Ruang Daerah harus mendapat evaluasi Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan. Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Tata Ruang Daerah harus mendapat evaluasi Gubernur selaku wakil pemerintah. Pasal 113
  • 28. PERDA DAN PERATU RAN K EPALA DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI Pembatalan Perda Bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Presiden Mendagri Kab/Kota Provinsi Mendagri Gubernur Penegakan Perda SATPOL PP Pendidikan dan pelatihan teknis oleh kementerian dalam negeri dengan koordinasi pada Polri dan Kejaksaan Agung. Keputusan Final vs MA Jo. Psl 24A (1) UUD ‘45 Pasal 114 Pasal 118
  • 29. PEMBAN GU NAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI Provinsi tahapan perencanaan Koordinasi Mendagri Dalam rangka keselarasan pencapaian sasaran pembangunan nasional dan daerah dilakukan koordinasi pembangunan antara pusat dan daerah Kab/Kota Koordinasi Gubernur tahapan pelaksanaan tahapan pengendalian tahapan evaluasi Pasal 122
  • 30. PEMBAN GU NAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI tahapan perencanaan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nas. pendekatan teknokratik, partisipatif, atas-bawah dan bawah-atas RPJPD, RPJMD, & RPTD Perda Perkada Pedoman Renstra SKPD diselaraskan dengan pencapaian sasaran program dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam Renstra Kementerian/LPNK untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional tahapan pengendalian tahapan evaluasi pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah Pengendalian dan Evaluasi Provinsi Mendagri Gubernur Pengendalian dan Evaluasi lingkup Prov/Kab/Kota dlm wilayah Provinsi Pengendalian dan Evaluasi lingkup Kab/Kota Bupati/Walikota Pasal 137 Pasal 123
  • 31. K EU AN GAN DAERAH PUSAT PEMDA PAD tidak cukup Dana Perimbangan DAU DAK Equalizer 30 Urusan Pelayanan Dasar SPM Urs. Pilihan Urs.Wajib Non Pelayanan Dasar Per Kapita KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAU suatu daerah adalah proporsi kebutuhan pendanaan seluruh pelayanan dasar urusan pemerintahan di suatu daerah terhadap total DAU secara nasional Pendanaan berdasarkan pada standar pelayanan teknis dan regional cost Pasal 144 FISCAL GAP
  • 32. PELAYAN AN PU BLIK KEMENTERIAN DALAM NEGERI Pemerintahan Daerah • Wajib menjamin terselenggara pelayanan publik • Wajib membuat mekanisme penyampaian keluhan Informasi Pelayanan Publik Piagam atau Kontrak Pelayanan Publik Masyarakat PEMERINTAH Membuat Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perda Pelayanan Publik sesuai Prinsip2 & NSPK Pasal 185
  • 33. PARTISIPASI MASYARAK AT KEMENTERIAN DALAM NEGERI Pemerintahan Daerah Penyusunan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat Partisipasi Masyarakat Contoh: 1. penyusunan dan sosialisasi Perda; 2. perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan daerah; 3. perencanaan, monitoring, dan evaluasi penganggaran daerah; dll Pasal 193
  • 34. K AWASAN PERK O TAAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI Menciptakan pelayanan yang terintergrasi lintas wilayah Economic of scale Efektif & Efisien Contoh: Transportasi Lembaga Pengelola yang terintegrasi Penyelesaian kota tak berstatus contoh BSD Pasal 194
  • 35. K AWASAN K HU SU S KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMERINTAH Menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota, untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional. Daerah yang bersangkutan Ikut dan dapat mengusulkan Pasal 204
  • 36. K ERJASAMA DAERAH DAN PERSELISIHAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI SUKARELA WAJIB KERJA SAMA DAERAH 1. pemerintah; 2. daerah lain; 3. pihak ketiga; dan 4. lembaga atau daerah di luar negeri Sifat eksternalitas lintas daerah dan/atau efisiensi contoh: penataan ruang, transportasi, sampah dll Efektif dan efisien PERSELISIHAN Penyelesaian perselisihan secara berjenjang Pasal 205
  • 37. D E S A KEMENTERIAN DALAM NEGERI Kabupaten/Kota Dapat membentuk, menghapus, dan/atau menggabungkan Memperhatikan asal usulnya - Perda berpedoman pada peraturan perundang- undangan. Desa Berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan yang berkaitan dengan hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dapat melimpahkan sebagian urusan pem. yang menjadi kewenangannya Di atur dalam UU tersendiri Pasal 213
  • 38. PEMBIN AAN, PEN GAWASAN DAN EVALU ASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMERINTAH Mendagri Pembinaan Pengawasan Evaluasi Binwas Umum Binwas Teknis K/L Secara Nas. koordinasi Mendagri Provinsi Gubernur sbg wakil Pem. Binwas umum & teknis Kab/Kota Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pemda Penghargaan & Sanksi Pasal 216 Pasal 223
  • 39. PEMBIN AAN, PEN GAWASAN DAN EVALU ASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI Itjen Kemendagri Pembinaan & Pengawasan Umum Perangkat Kemendagri Inspektorat Provinsi Perangkat Gubernur sbg wakil Pem. Penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Penyelenggaraan pemerintahan daerah Kab/Kota Pembinaan & Pengawasan Umum Pasal 220
  • 40. TIN DAK AN HU K UM THD APARATU R DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap aparatur pemerintahan daerah dalam pelaksanaan tugas, kecuali Kepala Daerah dan DPRD, hanya dapat dilakukan setelah ada pemberitahuan kepada Kepala Daerah. Aparatur daerah tidak dapat dihukum karena melaksanakan peraturan perundang-undangan. Prosedur Tindakan Hukum Pasal 227
  • 41. IN O VASI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI 1. peningkatan efisiensi; 2. perbaikan efektivitas; 3. perbaikan kualitas pelayanan; 4. tidak ada konflik kepentingan; 5. berorientasi kepada kepentingan umum; 6. dilakukan secara terbuka; dan 7. dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri. PRINSIP-PRINSIP Semua bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi jenis, prosedur, dan metoda pelayanan publik Perlindungan atas Inovasi sepanjang tidak memperkaya diri dan/atau orang lain Pasal 233 Pasal 230
  • 42. D P O D KEMENTERIAN DALAM NEGERI Mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah 1. pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah; 2. penetapan prakiraan sementara pagu alokasi dana perimbangan dan dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus; 3. perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah 4. penyelesaian permasalahan dan/atau perselisihan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian teknis. Pertimbangan kepada Presiden dalam kebijakan: Pertimbangan kebijakan untuk mensinergikan perencanaan pembangunan antara Kementerian/LPNK dengan pemerintahan daerah dalam upaya pencapaian target pembangunan nasional. Pasal 235
  • 43. TERIMA KASIH KEMENTERIAN DALAM NEGERI Designed by Anshori ‘10

Editor's Notes