Dokumen ini menjelaskan tentang struktur dan pembagian kewenangan pemerintahan di Indonesia, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai asas otonomi. Terdapat juga penjelasan mengenai desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan kepada daerah otonom serta peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Selain itu, dokumen ini mengatur tentang pengelompokan perangkat daerah dan tugas kepala daerah serta camat dalam menjalankan pemerintahan lokal.