PELAKSANAAN REKREDENSIALING TAHUN 2025 - share.pdf
1. Tangerang, 24 Juli 2025
Cabang Tigaraksa
dr. Zul Fitria
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan
PELAKSANAAN
REKREDENSIALING TAHUN 2025
DAN KERJASAMA TAHUN 2026
5. DEFINISI
PEMANFAATAN SISTEM ANTREAN ONLINE
KREDENSIALING
Proses penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dan kelengkapan sarana prasarana yang
telah ditentukan serta komitmen FKTP yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
meliputi pemeriksaan kesesuaian antara penilaian mandiri dengan penilaian dari Tim
Kredensialing
1
PEMANFAATAN SISTEM ANTREAN ONLINE
REKREDENSIALING
2
Proses penilaian ulang terhadap pemenuhan persyaratan,kelengkapan sarana prasarana dan
kinerja pelayanan bagi FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan selambat lambatnya
3 (tiga) bulan sebelum masa Perjanjian Kerja Sama berakhir.
6. Dinamikan Regulasi & Perubahan Kredensialing
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 3
Tahun 2023 tentang
Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan
Program Jaminan
Kesehatan
Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/1186/
2022 tentang Panduan
Praktik Klinik di FKTP
dan perubahannya
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik
Indonesia Nomor
HK.01.07/Menkes/2194/2
023 Tentang Rasio
Dokter Dan Dokter Gigi
Terhadap Kepesertaan
Jaminan Kesehatan
Nasional Di FKTP
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik
Indonesia Nomor
HK.01.07/
Menkes/1047/2024
Tentang Standar
Peralatan Dalam Rangka
Penguatan Pelayanan
Kesehatan Primer Pada
Pusat Kesehatan
Masyarakat
Menambah sarana
prasarana Skrining
Kesehatan
• Reviu sarana
prasarana
• Komitmen
pemenuhan obat
diagnosa tuntas
di FKTP
• Jam operasional FKTP
• Waktu pelayanan
dokter
• Rasio dokter
• BA Kesepakatan
Jumlah Dokter
Penilaian pelayanan
fisioterapi
7. 7 7
Surat Ijin Operasional (SIO), untuk
PKM, Klinik dan RS D Pratama
Surat Ijin Praktik (SIP) Tenaga
Kesehatan yang berpraktik
PKS dengan Jejaring (untuk FKTP)
NPWP
Sumber daya manusia
Kelengkapan sarana prasarana
Lingkup pelayanan
Komitmen pelayanan
Persyaratan Wajib Kriteria Teknis
Sertifikat akreditasi, Bukti Laporan
INM untuk TPMD dan TPMDG
Surat pernyataan kesediaan mematuhi
ketentuan program JKN, diantaranya
Mendaftarkan seluruh dokter dan pegawai
FKTP menjadi peserta JKN
Kriteria Penilaian dalam Kredensialing dan/atau Rekredensialing
• Akreditasi dan INM sudah menjadi persyaratan kerja
sama baru dan perpanjangan kerja sama
8. 8
Surat pernyataan kesediaan mematuhi
ketentuan program JKN, diantaranya
Mendaftarkan seluruh dokter,
manajemen dan pegawai Faskes menjadi
peserta JKN
• Menunjukkan Sertifikat Kepesertaan
Badan Usaha yang masih berlaku
/Surat Keterangan pendaftaran BU
yang masih berlaku.
• Masa berlaku sertifikat BU 1 tahun
dan surat keterangan 3 bulan.
Persyaratan mendaftarkan seluruh
dokter, Manajemen dan pegawai Faskes
menjadi peserta JKN
9. Bobot Nilai Kredensialing & Rekredensialing FKTP
• Memenuhi indikator kepatuhan sesuai target yaitu minimal 88
• Tidak Pernah mendapatkan SP selama periode kerja (Tahun 2025)
• Memastikan tindak lanjut keluhan sesuai dengan SLA
• Memastikan KESSAN / Rating faskes minimal 4
• Memastikan Peserta Terdaftar (yang sesuai ketentuan) melakukan
Skrining Riwayat Kesehatan
REKREDENSIALING
KOMITMEN MUTU
10%
Implementasi Digital Sign
10. 10
POIN PERUBAHAN KREDEN REKREDENSIALING FKTP
KRITERIA SESUDAH
Sumber Daya Manusia
• SDM Fisioterapis (untuk Klinik Pratama dan Puskesmas)
• Tenaga sanitasi lingkungan dan/atau Tenaga Kesehatan Masyarakat, Nutrisionis, Terapis Gigi dan
Mulut dan Psikolog klinik (untuk Puskesmas)
Sumber Daya Manusia Sertifikasi Pelayanan Prima yang tersertifikasi dengan BNSP
Sistem Informasi dan Komunikasi Implementasi Digital Sign untuk Perpanjangan Kerjasama Tahun 2026
Sarana Prasarana Rekredensialing menilai Portal QR Code BPJS Kesehatan
Peralatan Medis
• Bedah Minor Set di gabung
• Menilai EKG dan USG terkalibrasi
• Ultra sound (fisioterapi), TENS (fisioterapi) kecuali TPMD.
• Antropometri Kit (antropometer timbangan badan, jangka sorong, pelvimeter, jangka sorong geser,
pita metrik lunak, dan jangka sorong)
Peralatan Medis
menilai peralatan medis skrining Kesehatan
• Pemeriksaan gula darah kapiler/vena
• Hb Analyzer
• Preparat tempat sampel apus darah tepi
• Hb Meter
• Rapid Hepatitis B
• Rapid Test Hepatitis c
• Benedict – Tabung Reaksi spot
11. 11
POIN PERUBAHAN KREDEN REKREDENSIALING FKTP
KRITERIA SESUDAH
Laboratorium Satu Atap
(Khusus Puskesmas Rawat
Inap)
• Alat hematologi otomatis penghitung sel/Hematologi Analyzer/Automated cell counter
• Alat Pemeriksaan HB (Point Of Care Testing, POCT)/Hemoglobin meter analyzer
• Alat test darah portable (Rapid diagnostic test) untuk gula darah
• Alat test darah portable (Rapid diagnostic test) untuk asam urat
• Alat test darah portable (Rapid diagnostic test) untuk kolesterol
• Alat uji Analisa urin otomatis/Urine analyzer/ Automated urinalysis system
• "Alat uji kimia klinik multiparameter/Clinical chemistry analyzer/Multi parameter clinicalchemistry test system"
• Lemari pendingin penyimpan reagen (Refrigerator)
• Mikroskop binokuler
• Pipet mikro/Micropipette
• Rotator plate
• Sentrifus
• Set Laboratorium
• Sanitarian Kit
• Entomologi Kit
Obat-obatan Penilaian Obat emergency dan obat emergency untuk dokter gigi di gabung
Obat-obatan Komitmen Ketersediaan Obat (dituangkan dalam bentuk Komitmen yang ditandatangani oleh Pimpinan)
Lingkup Pelayanan
• Komitmen Waktu Pelayanan
• Menilai Pelayanan Fisioterapi untuk PKM, Klinik Pratama dan RS D Pratama
• Menilai Pelayanan prothesa gigi
Lingkup Pelayanan
Khusus Puskesmas
• Puskesmas Implementasi ILP (Sesuai persyaratan ada SK, SOP dan Penataan Ruang)
• Melayani kerja sama Obat PRB
• Pelayanan Laboratorium Pratama
12. KOMITMEN PEMENUHAN KETERSEDIAAN OBAT DI FKTP
12
FKTP berkomitmen untuk memenuhi
ketersediaan obat di FKTP sebagai berikut:
1. Obat essential (Obat Suntik, Cairan
Infus, Anestesi Lokal, Obat 144 Diagnosa
Tuntas di FKTP)
2. Obat emergency termasuk obat
emergency untuk dokter gigi (Sesuai
Kepmenkes tentang Daftar Obat
Keadaan Darurat Medis).
3. Obat untuk diagnosa yang diprioritaskan
tuntas di FKTP
13. 13
HASIL DAN REKREDENSIALING TAHUN 2024
NO NAMA FASKES NILAI REKREDENSIALING KATEGORI
1 PUSKESMAS BALARAJA 89,91 Sangat Direkomendasikan
2 PUSKESMAS BINONG 86,79 Sangat Direkomendasikan
3 PUSKESMAS BOJONG KAMAL 86,38 Sangat Direkomendasikan
4 PUSKESMAS BOJONG NANGKA 87,07 Sangat Direkomendasikan
5 PUSKESMAS CIKUPA 86,40 Sangat Direkomendasikan
6 PUSKESMAS CIKUYA 87,53 Sangat Direkomendasikan
7 PUSKESMAS CISAUK 89,00 Sangat Direkomendasikan
8 PUSKESMAS CISOKA 87,25 Sangat Direkomendasikan
9 PUSKESMAS CURUG 86,11 Sangat Direkomendasikan
10 PUSKESMAS JALAN EMAS 89,83 Sangat Direkomendasikan
11 PUSKESMAS JALAN KUTAI 85,09 Sangat Direkomendasikan
12 PUSKESMAS KEDAUNG BARAT 90,43 Sangat Direkomendasikan
13 PUSKESMAS KELAPA DUA 89,59 Sangat Direkomendasikan
14 PUSKESMAS KOTABUMI 88,63 Sangat Direkomendasikan
15 PUSKESMAS KRONJO 89,56 Sangat Direkomendasikan
16 PUSKESMAS MAUK 88,06 Sangat Direkomendasikan
17 PUSKESMAS PAGEDANGAN 91,29 Sangat Direkomendasikan
18 PUSKESMAS PAKU HAJI 87,24 Sangat Direkomendasikan
19 PUSKESMAS PASIR NANGKA 86,98 Sangat Direkomendasikan
20 PUSKESMAS RAJEG 85,04 Sangat Direkomendasikan
21 PUSKESMAS SALEMBARAN JAYA 87,96 Sangat Direkomendasikan
22 PUSKESMAS SEPATAN 87,44 Sangat Direkomendasikan
23 PUSKESMAS SINDANG JAYA 85,93 Sangat Direkomendasikan
24 PUSKESMAS SUKAMULYA 88,30 Sangat Direkomendasikan
25 PUSKESMAS SUKATANI 86,81 Sangat Direkomendasikan
26 PUSKESMAS SUKAWALI 85,18 Sangat Direkomendasikan
27 PUSKESMAS TEGAL ANGUS 88,11 Sangat Direkomendasikan
NO NAMA FASKES NILAI REKREDENSIALING KATEGORI
1 BP PRIMA MEDIKA CIKUPA 87,56 Sangat Direkomendasikan
2 KLINIK ARDHIFA MEDIKA 85,12 Sangat Direkomendasikan
3 KLINIK ASA MEDIKA 86,10 Sangat Direkomendasikan
4 KLINIK BELA MEDIKA 90,48 Sangat Direkomendasikan
5 KLINIK CILONGOK 85,27 Sangat Direkomendasikan
6 KLINIK DR. H. HARTONO 86,47 Sangat Direkomendasikan
7 KLINIK ECO MEDIKA 87,23 Sangat Direkomendasikan
8 KLINIK HANIFA MEDIKA 85,57 Sangat Direkomendasikan
9 KLINIK ILANUR 1 88,97 Sangat Direkomendasikan
10 KLINIK ILANUR 2 88,31 Sangat Direkomendasikan
11 KLINIK IMI 92,94 Sangat Direkomendasikan
12 KLINIK JATI ELOK 86,50 Sangat Direkomendasikan
13 KLINIK KARUNIA HUSADA 89,24 Sangat Direkomendasikan
14 KLINIK KELUARGA SEHAT MDK(JST) 90,20 Sangat Direkomendasikan
15 KLINIK MEDI MEDIKA 86,11 Sangat Direkomendasikan
16 KLINIK MELITA 92,26 Sangat Direkomendasikan
17 KLINIK MELITA 2 91,42 Sangat Direkomendasikan
18 KLINIK MULTI MEDIKA RAJEG 87,15 Sangat Direkomendasikan
19 KLINIK MURNI MEDIKA 86,03 Sangat Direkomendasikan
20 KLINIK MUTIARA BUNDA (JST) 85,41 Sangat Direkomendasikan
21 KLINIK PEGA CITA (JST) 87,57 Sangat Direkomendasikan
22 KLINIK PRIMA SENTUL 85,65 Sangat Direkomendasikan
23 KLINIK SABI MEDISTRA (JST) 85,72 Sangat Direkomendasikan
24 KLINIK SUMA MEDIKA 89,30 Sangat Direkomendasikan
25 KLINIK USADA NUGRAHA (JST) 88,07 Sangat Direkomendasikan
26 KLINIK WAHYUNINGSIH 86,48 Sangat Direkomendasikan
27 PRAKTEK DR ASMANI 88,16 Sangat Direkomendasikan
Terdapat 54 FKTP dengan
nilai Rekredensialing >85
dengan kategori Sangat
Direkomendasikan terdiri
dari :
• 27 Puskesmas
• 1 TPMD
• 26 Klinik Pratama
14. 14
TIM SELEKSI KREDENSIALING/ REKREDENSIALING FASKES
• Tim Kredensialing dan Rekredensialing Kantor Cabang melakukan penilaian kriteria teknis
terhadap fasilitas kesehatan yang akan bekerja sama dan akan melanjutkan kerja sama
menggunakan formulir kredensialing dan rekredensialing fasilitas kesehatan sesuai
ketentuan.
• Pelaksanaan Seleksi kredensialing/rekredensialing dilakukan oleh tim internal BPJS
Kesehatan dan dapat melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Asosiasi
Fasilitas Kesehatan.
• Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan menetapkan
petugas yang bertanggungjawab dalam proses kredensialing/rekredensialing fasilitas
kesehatan dan menyampaikan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan.
15. 15
PELAKSANAAN KREDENSIALING/ REKREDENSIALING FASKES
• Untuk pelaksanaan rekredensialing yang dilakukan secara daring (online), sebagai berikut:
1. Berada pada daerah terpencil tersedia jarkomdat dengan dilengkapi bukti;
2. Fasilitas kesehatan pada wilayah bencana;
3. Memiliki nilai rekredensialing selama 2 (tahun) berturut-turut lebih dari 80;
4. Fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama lebih dari 5 (lima) tahun.
• Hal-hal yang harus menjadi perhatian pada pelaksanaan rekredensialing secara daring:
1. Kesesuaian persyaratan yang harus dipenuhi SIO/Sertifikat Standar, Surat Izin Praktik tenaga Kesehatan;
2. Kesesuaian Sarana Prasarana, Jaringan Komunikasi, Alat Kesehatan, Obat-obatan dan Lingkup Pelayanan
pada self assesment dengan bukti kegiatan virtual;
3. Rekredensialing secara virtual/daring dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari
Fasilitas kesehatan.
• Pelaksanaan rekredensialing secara daring untuk fasilitas kesehatan yang sama dilakukan maksimal dalam 2 (dua)
tahun berturut-turut. BPJS Kesehatan dapat melakukan evaluasi hasil rekredensialing secara daring apabila terjadi
kondisi sebagai berikut:
1. Terdapat keluhan peserta kepada faskes yang dilakukan rekredensialing secara daring, seperti
ketidaksesuaian SDM, sarpras, jam layanan dan sebagainya yang disertai dengan bukti.
2. Hasil evaluasi mutu pelayanan.
• Dalam hal terdapat kondisi maka BPJS Kesehatan melakukan supervisi langsung dan melakukan rekredensialing
ulang.
16. 16
CATATAN PADA SAAT REKREDENSIALING TAHUN 2024
• Masih ada beberapa peralatan medis standar yang tidak
tersedia di FKTP. Diharapkan FKTP dapat melengkapi
sarana prasarana minimal yang wajib tersedia di FKTP
dan perlu dilakukan kalibrasi secara rutin seperti USG,
EKG.
• Lingkup layanan seperti Kontak Tidak Langsung, pada
saat kunjungan masih banyak FKTP yang tidak dilengkapi
dengan Logbook. Logbook Kontak Tidak Langsung
diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan baik oleh
internal BPJS Kesehatan maupun eksternal, dimana
Kontak Tidak Langsung berpengaruh terhadap nilai KBK
setiap bulannya.
• FKTP melakukan kunjungan rumah namun tidak tersedia
bukti kunjungan.
• Masih ada FKTP yang menarik iur biaya seperti
pemeriksaan Laboratorium, obat- obatan yang kosong
atau tidak tersedia di FKTP sehingga pasien diminta
untuk menebus obat sendiri.
• Tidak tersedia Janji Layanan/ Janji Layanan tidak ditempatkan
pada area yang mudah diakses oleh peserta.
• Tidak tersedia informasi terkait contact person petugas
pemberi informasi dan penanganan keluhan. (pastikan tulisan
jelas dan diletakan pada beberapa titik)
• Tidak tersedia Jadwal Praktek Dokter di ruang tunggu
pelayanan. (Jadwal Praktek dokter setidaknya memuat
informasi terkait Nama Dokter/ Dokter Gigi, Hari dan Jam
Praktek)
• Tidak menggunakan sistem Antrean yang terkoneksi dengan
Mobile JKN.
• Layar monitor antrean tidak berfungsi.
• Ruang tunggu panas, suhu ruang farmasi diatas batas
ketentuan. Kebersihan tidak terjaga.
• Peralatan medis umum atau gigi yang sudah berkarat namun
masih digunakan.
• Dokter yang praktek tidak memiliki SIP/ Dokter yang sudah
tidak praktek masih tercantum pada aplikasi HFIS.
• Masa berlaku PKS dengan jejaring tidak berlaku penuh selama
1 tahun Kerjasama.
17. 17
APLIKASI-H.F.I.S
Health Facilities Information System
Penyedia Tanda Tangan
Elektronik (TTE)
Pihak ke-2 dari Peruri untuk
Penyediaan Materai Elektronik
Pemanfaatan TTE dan Ematerai pada Aplikasi HFIS
hanya untuk BPJS Kesehatan. Dokumen PKS Elektronik
harus terdokumentasi pada Aplikasi HFIS.
Pemanfaatan TTE dan Ematerai Faskes, menggunakan
mekanisme diluar Aplikasi HFIS (tangggungjawab Faskes),
sehingga dokumen elektronik dari Faskes harus diunggah
pada Aplikasi HFIS.
PEMANFAATAN TTE DAN EMATERAI PADA APLIKASI HFIS
BPJS Kesehatan
menggunakan PSrE Instansi
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)
18. 18
BENTUK PERJANJIAN KERJA SAMA FASKES
KONTRAK ELEKTRONIK KONTRAK DIGITAL
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui
Sistem Elektronik. Pada kontrak elektronik, kedua belah pihak, baik pihak
BPJS Kesehatan maupun Faskes (FKTP/ FKRTL) membubuhkan
tandatangan elektronik dan meterai elektronik.
Digitalisasi Kontrak adalah bentuk perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan
dan fasilitas Kesehatan (FKTP/FKRTL) dengan menggunakan meterai digital
beserta tanda tangan elektronik di pihak BPJS Kesehatan dan meterai tempel
beserta tanda tangan basah di pihak fasilitas kesehatan (FKTP/ FKRTL).
Pemanfaatan Kontrak Digital masih menggunakan media penyimpanan diluar
system, karena untuk mitigasi dalam penguatan bukti dokumen PKS
dipersidangan.
Diimplementasikan untuk Proses Perpanjangan Kerjasama
Tahun 2026, Faskes melaporkan paling lambat 30 Nov 2025