Dokumen ini adalah pedoman pelayanan antenatal terpadu yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2020, bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan antenatal di Indonesia yang masih rendah. Pedoman ini merevisi edisi sebelumnya dan mengikuti rekomendasi WHO, menetapkan minimal 6 kunjungan selama kehamilan untuk deteksi dini faktor risiko dan komplikasi. Diharapkan pedoman ini dapat berkontribusi dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta memastikan pengalaman hamil yang positif bagi ibu hamil.