SlideShare a Scribd company logo
PELAYANAN PUSKESMAS
DALAM MASA PANDEMI COVID-19
(PEMULASARAN JENAZAH)
PELATIHAN PEMBEKALAN NUSANTARA SEHAT INDIVIDU
BAPELKES CIKARANG
LATAR BELAKANG
Coronavirus Disease-19 (COVID-19) telah dinyatakan sebagai
Pandemi oleh WHO, hingga saat ini kasusnya masih
meningkat secara signifikan dan menimbulkan banyak korban
kematian di lebih dari 150 negara. Indonesia menjadi salah
satu negara dengan kasus COVID-19 yang tinggi dan
ditetapkan sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit
oleh BNPB, yang tersebar di 34 Provinsi.
DASAR HUKUM :
• Undang - Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana
• Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 Penyelenggaraan
penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu
• Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A. Tahun 2020 tentang
Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit
akibat Virus Corona di Indonesia
• Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang
Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia
DASAR HUKUM (lanjutan..) :
• Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid 19
• Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 18 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz)
Muslim yang Terinfeksi COVID-19
• Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan
Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
PROSEDUR PELAPORAN KEMATIAN
DAN PENANGANAN JENAZAH
1. Prosedur Pelaporan Kematian
Klg/anggota masy
melaporkan kepada
Ketua RT/RW.
Ketua RT/RW segera
mungkin mengklarifikasi
kejadian kematian
Ketua RT/RW
menjelaskan kpd klg dan
masy agar tdk menangani
jenazah terlebih dahulu
sampai mendapat
konfirmasi dari petugas
medis/Puskesmas
Ketua RT/RW
melaporkan kejadian
kematian ke
Desa/Kelurahan dan atau
Puskesmas dan Camat
wilayah
Bila konfirmasi kepada
pihak yang berwenang
tidak diperoleh, maka
gugus tugas dapat
memutuskan penanganan
jenazah sesuai prosedur
jenazah Covid-19
2. Prosedur Konfirmasi dan Persiapan Petugas
Puskesmas/Gugus Tugas
Petugas Puskesmas/
gugus tugas
melakukan
wawancara melalui
telepon untuk
mengetahui riwayat
penyakit kepada
keluarga dan atau
ketua RT.
COVID-19 
memastikan
penyebab kematian
(otopsi verbal)
Petugas minimal 2
orang, menuju lokasi
dengan membawa
kelengkapan berupa
masing-masing 1
(satu) set APD,
formulir otopsi verbal,
kantong plastic
infeksius minimal 3
(buah) dan disinfeksi
Melakukan otopsi
verbal, untuk
memastikan
penyebab kematian
Apabila jenazah
dipastikan meninggal
karena COVID - 19,
petugas
menghubungi Posko
Gugus Tugas Tingkat
Desa /Kelurahan /
Kecamatan /
Kabupaten / Kota
Memberikan
penjelasan kepada
pihak keluarga
tentang penanganan
khusus bagi jenazah
yang meninggal
dengan penyakit
menular
Memberikan
penjelasan kepada
keluarga untuk :
Melaksanakan
desinfeksi pada
seluruh permukaan
tempat setelah
selesai pelaksanaan
pemulasaran
jenazah.
Dalam Pelaksanaan
pemakaman, jenazah
tidak diperbolehkan
dibawa keluar atau
masuk dari
pelabuhan, bandar
udara, atau pos lintas
batas darat Negara.
PROSEDUR PENANGANAN JENAZAH :
A. Tim Pemulasaran Jenazah memakai APD lengkap.
B. Pemulasaran jenazah sesuai dengan agama dan
kepercayaan yang dianutnya.
C. Selain tim pemulasaran jenazah, tidak diperkenankan
untuk memasuki ruangan.
D. Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem.
E. Lakukan disinfeksi pada jenazah menggunakan cairan
desinfektan.
F. Tutup semua lubang tubuh, dan bekas luka akibat
tindakan medis atau lainnya dengan plester kedap air.
G. Masukan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak
tembus air.
H. Pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat
mencemari bagian luar kantong jenazah.
I. Pastikan kantong jenazah disegel dengan menggunakan
lem silicon dan tidak boleh dibuka lagi.
J. Lakukan disimfeksi bagian luar kantong jenazah dan
ruangan (permukaan datar tempat pemulasaran jenazah)
menggunakan cairan desinfektan.
K. Jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah
disiapkan, (posisi miring ke kanan / telinga kanan
menempel dasar peti / menghadap kiblat) tutup peti
dengan rapat menggunakan lem silikon, kemudian
dipaku/diskrup.
L. Peti jenazah dibungkus dengan plastic lalu didisimfeksi
sebelum masuk mobil jenazah.
M. Jika tidak tersedia peti jenazah, cukup hanya
menggunakan kantong jenazah kemudian tutup kembali
menggunakan bahan plastik lalu didesinfeksi sebelum
masuk mobil jenazah.
N. Jenazah sebaiknya disemayamkan tidak lebih dari 4
(empat) jam sejak dinyatakan meninggal.
PROSEDUR MEMANDIKAN JENAZAH YANG TERPAPAR
COVID-19 SESUAI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2020 :
1. Bagi jenazah yang menurut medis dapat dimandikan.
A. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
B. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang
dimandikan dan dikafani.
C. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama,
maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah
dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan.
D. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
E. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara
merata ke seluruh tubuh.
F. Jika jenazah menurut medis tidak dapat dimandikan.
Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak
mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai
ketentuan syariah, yaitu dengan cara :
Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai
pergelangan) dengan debu.
Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas
tetap menggunakan APD.
PROSEDUR MENGAFANI JENAZAH YANG TERPAPAR
COVID-19 SESUAI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2020
A. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan,
atau karena dharurah syar’iyyah tidak dimandikan
atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani
dengan menggunakan kain yang menutup
seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong
jenazah yang aman dan tidak tembus air.
B. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan
ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan
udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga
saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah
kiblat.
C. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada
jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis
tersebut.
PEDOMAN MENSHOLATKAN JENAZAH YANG TERPAPAR
COVID-19 SESUAI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2020
A. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah
dikafani.
B. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.
C. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal
satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di
kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak
dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat
ghaib).
D. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan
Covid-19.
PEDOMAN MENGUBURKAN JENAZAH YANG TERPAPAR
COVID-19 SESUAI FATWA MAJLIS ULAMA INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2020 :
A. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan
protokol medis.
B. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama
petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka
peti, plastik, dan kafan.
C. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur
dibolehkan karena darurat (al-dharurah al-syar’iyyah)
sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor
34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-
Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
PROSEDUR PENYERAHAN JENAZAH OLEH PETUGAS
PEMULASARAN KEPADA PETUGAS PEMAKAMAN
A. Setelah semua prosedur pemulasaran jenazah dilaksanakan, Tim pemulasaran
melakukan desinfeksi diri sebelum membuka APD yang digunakan.
B. Petugas pemulasaran jenazah melepas APD sesuai urutan prosedur dan masukan
ke dalam kantong plastik infeksius, untuk dilakukan pemusnahan.
C. Tim pemulasaran selanjutnya dapat menggunakan masker bedah dan sarung
tangan baru untuk membantu mengangkat peti jenazah ke mobil pengangkut
jenazah.
D. Jika ditemui kesulitan dalam pemindahan jenazah ke mobil pengangkut jenazah
maka dapat dilakukan cara lain untuk memudahkan proses.
E. Tim pemulasaran jenazah menyerahkan jenazah kepada Petugas Dinas
Terkait/Petugas yang telah disiapkan untuk proses pengangkutan dan pemakaman.
PROSEDUR MENUJU TEMPAT PEMAKAMAN
A. Petugas pemakaman jenazah terdiri dari sopir keranda/kereta/mobil jenazah 1
(satu) orang atau lebih, dan petugas pengangkut/ pemakaman sekurang-
kurangnya 2 (dua) orang.
B. Sopir keranda/kereta/mobil jenazah dan petugas pemakaman wajib memakai
APD.
C. Persiapan Petugas (sopir dan petugas pemakaman) Dinas terkait menerima peti
jenazah.
D. Jenazah diantar dengan keranda/kereta jenazah/mobil jenazah khusus dari
Dinas terkait atau yang lainnya yang telah disiapkan ke tempat pemakaman.
E. Sebelum jenazah diberangkatkan, pastikan bahwa Pak Camat wilayah setempat
atau Tokoh masyarakat didampingi petugas Puskesmas, telah lebih dahulu
memberi penjelasan secara bijak kepada masyarakat setempat tentang tempat
penguburan (bahwa jenazah yang telah dikuburkan karena covid-19 tidak lagi
menularkan penyakitnya).
PROSEDUR MENUJU TEMPAT PEMAKAMAN
Lanjutan…
F. Pastikan penguburan tanpa membuka peti jenazah atau kantong jenazah.
G. Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum yang sudah
ditentukan dan pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut
dengan tetap menjaga kewaspadaan, dengan menerapkan physical distancing;
yaitu dengan menjaga jarak masing-masing minimal 2 meter.
H. Apabila proses pemulasaran jenazah selesai setelah jam 20.00 maka jenazah
dititipkan sementara ke RSUD terdekat untuk dimakamkan esok harinya.
I. Petugas kamar jenazah RSUD menerima jenazah dan melakukan pencatatan.
J. Dinas terkait memastikan mengambil jenazah yang dititipkan di RSUD pada pagi
harinya untuk
K. dimakamkan di tempat yang telah ditentukan.
KETENTUAN LAIN :
Pelayanan puskesmas dalam masa pandemi covid  19  (pemulasaran jenazah)
Pelayanan puskesmas dalam masa pandemi covid  19  (pemulasaran jenazah)
Pelayanan puskesmas dalam masa pandemi covid  19  (pemulasaran jenazah)
Pelayanan puskesmas dalam masa pandemi covid  19  (pemulasaran jenazah)
Pelayanan puskesmas dalam masa pandemi covid  19  (pemulasaran jenazah)
Pelayanan puskesmas dalam masa pandemi covid  19  (pemulasaran jenazah)
Pelayanan puskesmas dalam masa pandemi covid  19  (pemulasaran jenazah)
Pelayanan puskesmas dalam masa pandemi covid  19  (pemulasaran jenazah)
Pelayanan puskesmas dalam masa pandemi covid  19  (pemulasaran jenazah)
Pelayanan puskesmas dalam masa pandemi covid  19  (pemulasaran jenazah)

More Related Content

PPTX
Materi untuk nusantara sehat surveilans
PPTX
Penunjang ok
PPTX
Penugasan pelayanan puskesmas
PPTX
02. pelayanan puskesmas dalam masa pandemi covid 19 (ukm)
PPTX
Pelayanan puskesmas dalam masa pandemi covid 19 (pemulasaran jenazah) (2)
DOCX
Sop deteksi dini covid 19
DOC
Tbis 10 a 3-pem
PDF
Tracing testing treatment covid 19
Materi untuk nusantara sehat surveilans
Penunjang ok
Penugasan pelayanan puskesmas
02. pelayanan puskesmas dalam masa pandemi covid 19 (ukm)
Pelayanan puskesmas dalam masa pandemi covid 19 (pemulasaran jenazah) (2)
Sop deteksi dini covid 19
Tbis 10 a 3-pem
Tracing testing treatment covid 19

What's hot (18)

PPTX
Penugasan yanpusk 2020
PPTX
Pelayanan puskemas dalam masa pandemic covid 19 (ukp)
PDF
Managemen covid 19 dalam kehamilan
PDF
Pedoman Pemberdayaan Masyarakat
PDF
Buku pneumonia covid 19 pdpi 2020
PDF
Pedoman RT RW
PPTX
Pencegahan Faktor Risiko PTM
PPTX
Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular
PDF
Tatalaksana Isolasi Mandiri Pasien COVID-19
PDF
Manajemen Deteksi Dini Pasien Suspek COVID-19
PDF
Pedoman RT-RW DKI Jakarta Siaga COVID-19
PPT
1.3. cara penyebaran covid 19 dan siapa saja yang beresiko
PDF
Bahan pembelajaran 3 penanganan terhadap kasus covid-19 bagi asn bkkbn
PPTX
Pelayanan puskesmas dalam masa pandemi covid 19 (ukm)
PDF
Bahan pembelajaran 3 penanganan terhadap kasus covid-19
PDF
1. bahan pembelajaran 1 konsep dan persebaran covid 19
PDF
3. penanganan thd kasus covid 19
PPT
Materi Promosi Kesehatan
Penugasan yanpusk 2020
Pelayanan puskemas dalam masa pandemic covid 19 (ukp)
Managemen covid 19 dalam kehamilan
Pedoman Pemberdayaan Masyarakat
Buku pneumonia covid 19 pdpi 2020
Pedoman RT RW
Pencegahan Faktor Risiko PTM
Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular
Tatalaksana Isolasi Mandiri Pasien COVID-19
Manajemen Deteksi Dini Pasien Suspek COVID-19
Pedoman RT-RW DKI Jakarta Siaga COVID-19
1.3. cara penyebaran covid 19 dan siapa saja yang beresiko
Bahan pembelajaran 3 penanganan terhadap kasus covid-19 bagi asn bkkbn
Pelayanan puskesmas dalam masa pandemi covid 19 (ukm)
Bahan pembelajaran 3 penanganan terhadap kasus covid-19
1. bahan pembelajaran 1 konsep dan persebaran covid 19
3. penanganan thd kasus covid 19
Materi Promosi Kesehatan
Ad

Similar to Pelayanan puskesmas dalam masa pandemi covid 19 (pemulasaran jenazah) (20)

PPTX
02. pelayanan puskesmas dalam masa pandemi covid 19 (pemulasaran jenazah)
PDF
Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020
PPTX
PENANGANAN JENAZAH ODP,PDP DAN POSITIF COVID 19.pptx
PPTX
Panduan Pemulasaran Jenazah Infeksius.pptx
PPT
Materi instalasi Kamar Jenazah Power Point.ppt
PPTX
PEMULASARAAN JENAZAH PENDERITA COVID 19 BONDOWOSO fix.pptx
PDF
SE. No 16-1625236936
PPTX
ppt presentasi .pptx
PPTX
PPT COVID.pptx
PDF
Buku Pedoman Pencegahan Covid di RT / RW
PDF
Pedoman pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan covid 19 di rt rw-desa
PDF
1587444215 buku pedoman pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan covid 19 di ...
PDF
Buku pedoman _rt_rw_pencegahan_covid
PDF
Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, PLBDN)
PDF
Penanganan jenazah covid yogyakarta
PDF
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020
PDF
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020
PDF
Se no. 15/2020
PPTX
Perawatan Jenazah kdk1 d3 kebidanan.pptx
DOCX
PANDUAN PELAYANAN PUSKESMAS.docx
02. pelayanan puskesmas dalam masa pandemi covid 19 (pemulasaran jenazah)
Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020
PENANGANAN JENAZAH ODP,PDP DAN POSITIF COVID 19.pptx
Panduan Pemulasaran Jenazah Infeksius.pptx
Materi instalasi Kamar Jenazah Power Point.ppt
PEMULASARAAN JENAZAH PENDERITA COVID 19 BONDOWOSO fix.pptx
SE. No 16-1625236936
ppt presentasi .pptx
PPT COVID.pptx
Buku Pedoman Pencegahan Covid di RT / RW
Pedoman pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan covid 19 di rt rw-desa
1587444215 buku pedoman pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan covid 19 di ...
Buku pedoman _rt_rw_pencegahan_covid
Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, PLBDN)
Penanganan jenazah covid yogyakarta
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020
Se no. 15/2020
Perawatan Jenazah kdk1 d3 kebidanan.pptx
PANDUAN PELAYANAN PUSKESMAS.docx
Ad

More from Tini Wartini (20)

PPTX
Penugasan ukp 12012021 (1)
PPTX
Overview tugsus (suherman) 2021
PPTX
Edit pembekalan nsi 11 januari 2021 (1)
PDF
Remote Area
PDF
Kesiapsiagaan Bencana dan Kebakaran
PPTX
Kesja Pencegahan dan Pengendalian Fasyankes
PPTX
Pengelolaan Bahan Berbahaya & Beracun (B3)
PDF
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Di Fasyankes
PPTX
Manajemen Risiko Fasyankes 2020
PPTX
Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Fasyankes
PPTX
Kerjasama jejaring kerja PIHK
PPTX
Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji Khusus
PPTX
Pelayanan Kesehatan Haji
PPTX
Perlindungan Kesehatan Jemaah Haji
PPTX
Pemanfaatan dana jkn di puskesmas (paparan tgl 24 sept 2020)
PPTX
Rencana Tindak Lanjut NSI
PPT
Promkes
PPT
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
PPTX
Surveilance
PPTX
Etnografi
Penugasan ukp 12012021 (1)
Overview tugsus (suherman) 2021
Edit pembekalan nsi 11 januari 2021 (1)
Remote Area
Kesiapsiagaan Bencana dan Kebakaran
Kesja Pencegahan dan Pengendalian Fasyankes
Pengelolaan Bahan Berbahaya & Beracun (B3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Di Fasyankes
Manajemen Risiko Fasyankes 2020
Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Fasyankes
Kerjasama jejaring kerja PIHK
Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji Khusus
Pelayanan Kesehatan Haji
Perlindungan Kesehatan Jemaah Haji
Pemanfaatan dana jkn di puskesmas (paparan tgl 24 sept 2020)
Rencana Tindak Lanjut NSI
Promkes
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
Surveilance
Etnografi

Recently uploaded (20)

PPTX
PPT Akidah Akhlak Kelompok 1 X-8 (4).pptx
DOC
RPP Deep Learning _ MGMP Wilayah 1 (1).doc
PPTX
Pedoman & Kewajiban Penggunaan Produksi Dalam Negeri _Pelatihan "Ketentuan T...
PDF
PPT Yudisium Ceremony Agusus 2025 - new. pdf
PDF
GUIDE BOOK DMH SCHOLARSHIP...............................
PDF
AI-Driven Intelligence and Cyber Security: Strategi Stabilitas Keamanan untuk...
PDF
Laporan On The Job TRaining PM KS Siti Hikmah.pdf
PPSX
Teknik Trading Selang Seling Yang Dapat Digunakan Untuk Trading Manual Maupun...
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PJOK Kelas X Terbaru 2025
PDF
[1]_120325_Penyamaan Persepsi Kepmen 63_M_KEP_2025.pdf
PPTX
Modul 3 Prinsip-Pembelajaran-Mendalam.pptx
PPTX
Rancangan Aktualisasi Latsar CPNS Kementerian Agama 2025.pptx
PPTX
Konsep & Strategi Penyusunan HPS _Pelatihan "Ketentuan TERBARU Pengadaan" (...
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKWU Rekayasa Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PPTX
PPT REVISED - SEMINAR PEMBELAJARAN MENDALAM .pptx
PPTX
Presentasi Al-Quran Hadits Kelompok XI.1
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Prakarya Budidaya Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PPTX
Manajemen Risiko dalam Kegiatan Kepramukaan.pptx
PPTX
Paparan Penyesuaian Juknis BOSP Tahun 2025
PDF
Sosialisasi Menu DAK NF TA 2026 Promkeskom.pdf
PPT Akidah Akhlak Kelompok 1 X-8 (4).pptx
RPP Deep Learning _ MGMP Wilayah 1 (1).doc
Pedoman & Kewajiban Penggunaan Produksi Dalam Negeri _Pelatihan "Ketentuan T...
PPT Yudisium Ceremony Agusus 2025 - new. pdf
GUIDE BOOK DMH SCHOLARSHIP...............................
AI-Driven Intelligence and Cyber Security: Strategi Stabilitas Keamanan untuk...
Laporan On The Job TRaining PM KS Siti Hikmah.pdf
Teknik Trading Selang Seling Yang Dapat Digunakan Untuk Trading Manual Maupun...
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PJOK Kelas X Terbaru 2025
[1]_120325_Penyamaan Persepsi Kepmen 63_M_KEP_2025.pdf
Modul 3 Prinsip-Pembelajaran-Mendalam.pptx
Rancangan Aktualisasi Latsar CPNS Kementerian Agama 2025.pptx
Konsep & Strategi Penyusunan HPS _Pelatihan "Ketentuan TERBARU Pengadaan" (...
Modul Ajar Deep Learning PKWU Rekayasa Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PPT REVISED - SEMINAR PEMBELAJARAN MENDALAM .pptx
Presentasi Al-Quran Hadits Kelompok XI.1
Modul Ajar Deep Learning Prakarya Budidaya Kelas 12 SMA Terbaru 2025
Manajemen Risiko dalam Kegiatan Kepramukaan.pptx
Paparan Penyesuaian Juknis BOSP Tahun 2025
Sosialisasi Menu DAK NF TA 2026 Promkeskom.pdf

Pelayanan puskesmas dalam masa pandemi covid 19 (pemulasaran jenazah)

  • 1. PELAYANAN PUSKESMAS DALAM MASA PANDEMI COVID-19 (PEMULASARAN JENAZAH) PELATIHAN PEMBEKALAN NUSANTARA SEHAT INDIVIDU BAPELKES CIKARANG
  • 2. LATAR BELAKANG Coronavirus Disease-19 (COVID-19) telah dinyatakan sebagai Pandemi oleh WHO, hingga saat ini kasusnya masih meningkat secara signifikan dan menimbulkan banyak korban kematian di lebih dari 150 negara. Indonesia menjadi salah satu negara dengan kasus COVID-19 yang tinggi dan ditetapkan sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit oleh BNPB, yang tersebar di 34 Provinsi.
  • 3. DASAR HUKUM : • Undang - Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana • Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu • Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A. Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia • Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia
  • 4. DASAR HUKUM (lanjutan..) : • Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid 19 • Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim yang Terinfeksi COVID-19 • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
  • 5. PROSEDUR PELAPORAN KEMATIAN DAN PENANGANAN JENAZAH 1. Prosedur Pelaporan Kematian Klg/anggota masy melaporkan kepada Ketua RT/RW. Ketua RT/RW segera mungkin mengklarifikasi kejadian kematian Ketua RT/RW menjelaskan kpd klg dan masy agar tdk menangani jenazah terlebih dahulu sampai mendapat konfirmasi dari petugas medis/Puskesmas Ketua RT/RW melaporkan kejadian kematian ke Desa/Kelurahan dan atau Puskesmas dan Camat wilayah Bila konfirmasi kepada pihak yang berwenang tidak diperoleh, maka gugus tugas dapat memutuskan penanganan jenazah sesuai prosedur jenazah Covid-19
  • 6. 2. Prosedur Konfirmasi dan Persiapan Petugas Puskesmas/Gugus Tugas Petugas Puskesmas/ gugus tugas melakukan wawancara melalui telepon untuk mengetahui riwayat penyakit kepada keluarga dan atau ketua RT. COVID-19  memastikan penyebab kematian (otopsi verbal) Petugas minimal 2 orang, menuju lokasi dengan membawa kelengkapan berupa masing-masing 1 (satu) set APD, formulir otopsi verbal, kantong plastic infeksius minimal 3 (buah) dan disinfeksi Melakukan otopsi verbal, untuk memastikan penyebab kematian Apabila jenazah dipastikan meninggal karena COVID - 19, petugas menghubungi Posko Gugus Tugas Tingkat Desa /Kelurahan / Kecamatan / Kabupaten / Kota Memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular Memberikan penjelasan kepada keluarga untuk : Melaksanakan desinfeksi pada seluruh permukaan tempat setelah selesai pelaksanaan pemulasaran jenazah. Dalam Pelaksanaan pemakaman, jenazah tidak diperbolehkan dibawa keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat Negara.
  • 7. PROSEDUR PENANGANAN JENAZAH : A. Tim Pemulasaran Jenazah memakai APD lengkap. B. Pemulasaran jenazah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. C. Selain tim pemulasaran jenazah, tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan. D. Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem. E. Lakukan disinfeksi pada jenazah menggunakan cairan desinfektan. F. Tutup semua lubang tubuh, dan bekas luka akibat tindakan medis atau lainnya dengan plester kedap air. G. Masukan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak tembus air. H. Pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah. I. Pastikan kantong jenazah disegel dengan menggunakan lem silicon dan tidak boleh dibuka lagi. J. Lakukan disimfeksi bagian luar kantong jenazah dan ruangan (permukaan datar tempat pemulasaran jenazah) menggunakan cairan desinfektan. K. Jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, (posisi miring ke kanan / telinga kanan menempel dasar peti / menghadap kiblat) tutup peti dengan rapat menggunakan lem silikon, kemudian dipaku/diskrup. L. Peti jenazah dibungkus dengan plastic lalu didisimfeksi sebelum masuk mobil jenazah. M. Jika tidak tersedia peti jenazah, cukup hanya menggunakan kantong jenazah kemudian tutup kembali menggunakan bahan plastik lalu didesinfeksi sebelum masuk mobil jenazah. N. Jenazah sebaiknya disemayamkan tidak lebih dari 4 (empat) jam sejak dinyatakan meninggal.
  • 8. PROSEDUR MEMANDIKAN JENAZAH YANG TERPAPAR COVID-19 SESUAI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2020 : 1. Bagi jenazah yang menurut medis dapat dimandikan. A. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. B. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani. C. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan. D. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan. E. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
  • 9. F. Jika jenazah menurut medis tidak dapat dimandikan. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara : Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu. Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
  • 10. PROSEDUR MENGAFANI JENAZAH YANG TERPAPAR COVID-19 SESUAI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2020 A. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dharurah syar’iyyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air. B. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat. C. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
  • 11. PEDOMAN MENSHOLATKAN JENAZAH YANG TERPAPAR COVID-19 SESUAI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2020 A. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani. B. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19. C. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib). D. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
  • 12. PEDOMAN MENGUBURKAN JENAZAH YANG TERPAPAR COVID-19 SESUAI FATWA MAJLIS ULAMA INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2020 : A. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis. B. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan. C. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dharurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al- Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
  • 13. PROSEDUR PENYERAHAN JENAZAH OLEH PETUGAS PEMULASARAN KEPADA PETUGAS PEMAKAMAN A. Setelah semua prosedur pemulasaran jenazah dilaksanakan, Tim pemulasaran melakukan desinfeksi diri sebelum membuka APD yang digunakan. B. Petugas pemulasaran jenazah melepas APD sesuai urutan prosedur dan masukan ke dalam kantong plastik infeksius, untuk dilakukan pemusnahan. C. Tim pemulasaran selanjutnya dapat menggunakan masker bedah dan sarung tangan baru untuk membantu mengangkat peti jenazah ke mobil pengangkut jenazah. D. Jika ditemui kesulitan dalam pemindahan jenazah ke mobil pengangkut jenazah maka dapat dilakukan cara lain untuk memudahkan proses. E. Tim pemulasaran jenazah menyerahkan jenazah kepada Petugas Dinas Terkait/Petugas yang telah disiapkan untuk proses pengangkutan dan pemakaman.
  • 14. PROSEDUR MENUJU TEMPAT PEMAKAMAN A. Petugas pemakaman jenazah terdiri dari sopir keranda/kereta/mobil jenazah 1 (satu) orang atau lebih, dan petugas pengangkut/ pemakaman sekurang- kurangnya 2 (dua) orang. B. Sopir keranda/kereta/mobil jenazah dan petugas pemakaman wajib memakai APD. C. Persiapan Petugas (sopir dan petugas pemakaman) Dinas terkait menerima peti jenazah. D. Jenazah diantar dengan keranda/kereta jenazah/mobil jenazah khusus dari Dinas terkait atau yang lainnya yang telah disiapkan ke tempat pemakaman. E. Sebelum jenazah diberangkatkan, pastikan bahwa Pak Camat wilayah setempat atau Tokoh masyarakat didampingi petugas Puskesmas, telah lebih dahulu memberi penjelasan secara bijak kepada masyarakat setempat tentang tempat penguburan (bahwa jenazah yang telah dikuburkan karena covid-19 tidak lagi menularkan penyakitnya).
  • 15. PROSEDUR MENUJU TEMPAT PEMAKAMAN Lanjutan… F. Pastikan penguburan tanpa membuka peti jenazah atau kantong jenazah. G. Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum yang sudah ditentukan dan pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut dengan tetap menjaga kewaspadaan, dengan menerapkan physical distancing; yaitu dengan menjaga jarak masing-masing minimal 2 meter. H. Apabila proses pemulasaran jenazah selesai setelah jam 20.00 maka jenazah dititipkan sementara ke RSUD terdekat untuk dimakamkan esok harinya. I. Petugas kamar jenazah RSUD menerima jenazah dan melakukan pencatatan. J. Dinas terkait memastikan mengambil jenazah yang dititipkan di RSUD pada pagi harinya untuk K. dimakamkan di tempat yang telah ditentukan.