SlideShare a Scribd company logo
5
Most read
6
Most read
14
Most read
MEDIA TAYANG
KELEMBAGAAN DESA
PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DAN TRANSMIGRASI
2019
TIM TENAGA AHLI P3MD PADANG LAWAS UTARA
TUJUAN SESI
Setelah sesi ini peserta diharapkan dapat :
1
• Menjelaskan pengertian dan peran
utama Kelembagaan Pemerintahan
Desa;
2
• Menjelaskan hubungan kerja antar
Lembaga Pemerintahan Desa.
KELEMBAGAAN DESA
DI UU DESA NO 6 TAHUN 2014
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pada Bab XII pasal 94,
disebutkan bahwa (1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan
Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. (2)
Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra
Pemerintah Desa. (3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas
melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan
dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan
masyarakat Desa. (4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang
bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-
Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga
kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
APAKAH KELEMBAGAAN DESA?
Kelembagaan Desa meliputi :
(1) Pemerintahan Desa atau Desa Adat yang terdiri
atas Pemerintah Desa atau Pemerintah Desa
Adat dan Badan Permusyawaratan Desa atau
Badan Permusyawaratan Desa Adat;
(2) Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
(3) Lembaga adat.
LIHAT PENJELASAN UU NO. 6/2014 TENTANG DESA
FUNGSI & TUGAS
UNSUR KELEMBAGAAN DESA
PEMERINTAHAN
DESA/DESA ADAT
• adalah
penyelenggaraan
urusan pemerintahan
dan kepentingan
masyarakat setempat
dalam sistem
pemerintahan Negara
Kesatuan Republik
Indonesia
LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DESA
• berfungsi sebagai
wadah partisipasi
masyarakat Desa dalam
pembangunan,
pemerintahan,
kemasyarakatan, dan
pemberdayaan yang
mengarah terwujudnya
demokratisasi dan
transparansi di tingkat
masyarakat serta
menciptakan akses agar
masyarakat lebih
berperan aktif dalam
kegiatan pembangunan.
LEMBAGA ADAT
• bertugas membantu
Pemerintah Desa dan
sebagai mitra dalam
memberdayakan,
melestarikan, dan
mengembangkan adat
istiadat sebagai wujud
pengakuan terhadap
adat istiadat
masyarakat Desa.
APAKAH LEMBAGA KEMASYARAKATAN
DESA?
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan,
yaitu :
• Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW),
• Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
• Karang Taruna (KARTAR), dan
• Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
• Lembaga Adat
Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW)
• Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW
atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja
lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk
melalui musyawarah pengurus RT di wilayah
kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
• Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT
atau sebutan lainnya adalah lembaga yang
dibentuk melalui musyawarah masyarakat
setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan
dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Desa .
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk
selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan
adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra
kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan
lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator,
perencana, pelaksana, pengendali dan
penggerak pada masing-masing jenjang
pemerintahan untuk terlaksananya program
PKK.
Karang Taruna (KARTAR)
Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan
yang merupakan wadah pengembangan
generasi muda yang tumbuh dan berkembang
atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat dan terutama
bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial,
yang secara fungsional dibina dan
dikembangkan oleh Kementerian Sosial.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(LPM)
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan,
yaitu :
LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk
atas prakarsa masyarakat sebagai mitra
Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung
dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan
masyarakat di bidang pembangunan.
Lembaga Adat
Pada bagian ini, UU Desa mengatur tentang Lembaga Adat Desa. Keberadaan
lembaga tersebut di desa adat menjadi bagian tersendiri dalam memberikan
peran dan fungsinya dalam mengembangkan adat istiadat.
Pasal 95
(1) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat
Desa.
(2) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari
susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat
Desa.
(3) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan,
melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan
terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
Tugas Dan Fungsi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor
5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan
terkait dengan tugas dari Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
mempunyai tugas membantu Lurah dalam
pelaksanaan urusan pembangunan, sosial
kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat.
Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)
mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
a. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif.
b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Fungsi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat :
a. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam
pembangunan.
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara n Kesatuan
Republik Indonesia.
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah
kepada masyarakat.
d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan
pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.
e. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan
partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi
sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.
Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a. Peningkatan pelayanan masyarakat
b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam
pembangunan
c. Pengembangan kemitraan
d. Pemberdayaan masyarakat dan
e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki
hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :
a. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif
dan koordinatif.
b. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan
lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan
konsultatif.
c. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan
bersifat kemitraan.
UNSUR
KELEMBAGAAN
DESA
PEMERINTAHAN
DESA/DESA ADAT
PEMERINTAH
DESA/DESA ADAT
BPD/DESA
ADAT
LEMBAGA
KEMASYARAKATAN
DESA
LEMBAGA ADAT
BPD
KEPALA
DESA
Kepala Seksi
Kepala Seksi Kepala Seksi Kepala Seksi
Sekretaris
Kaur
Umum
Kaur
Pemerintahan
Kaur
Pembangunan
Kaur
Keuangan
Kaur
Kesejahteraan
Rakyat
Kepala Dusun
(Kadus)
Kepala Dusun
(Kadus)
Kepala Dusun
(Kadus)
Kepala Kewilayahan
SUSUNAN ORGANISASI
PEMERINTAHAN DESA
TERIMA KASIH

More Related Content

PPT
MATERI KELEMBAGAAN DESA.ppt
PPTX
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA.pptx
PPTX
Refleksi tupoksi rt & rw
PPTX
Peningkatan kapasitas aparatur desa
PPTX
Kewenangan desa
PDF
Materi Webinar BPI Vol 2 - 2_SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN DATA SDGS DESA DAN LOMB...
PPTX
Materi Ketahanan Pangan [www.ciptaDesa.com].pptx
PPT
Materi pembinaan rtrw
MATERI KELEMBAGAAN DESA.ppt
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA.pptx
Refleksi tupoksi rt & rw
Peningkatan kapasitas aparatur desa
Kewenangan desa
Materi Webinar BPI Vol 2 - 2_SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN DATA SDGS DESA DAN LOMB...
Materi Ketahanan Pangan [www.ciptaDesa.com].pptx
Materi pembinaan rtrw

What's hot (20)

PPT
Peran Bpd Dalam Perencanaan Pembangunan Desa | Malming Desa 06 Feb 2021
PPTX
PRIORITAS DANA DESA 2024 Permendesa.pptx
PPTX
Power point bpd
PPTX
Musyawarah desa
PPTX
2. Kemendes - Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.pptx
PPT
Kewenangan desa (pelatihan 2018)
PDF
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
PDF
Musyawarah Desa
PPTX
Bimbingan teknis Karang Taruna
PDF
Permendagri no. 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga...
PPTX
PERMENDESA 21 TAHUN 2020 TENTANG PU P3MD.pptx
PPT
Arah kebijakan perencanaan pembangunan desa
PDF
Peran Camat dlm Pengelolaan Keuangan Desa
PPTX
BIMTEK SDGS DESA TAHUN 2023.pptx
PPTX
TATA CARA PENDAFTARAN BUM DESA DAN BUM DESA BERSAMA
PPT
Konsep perencanaan pembangunan desa
PPTX
Tupoksi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
PPT
Pengelolaan Keuangan Desa
PPTX
Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Permendagri 1 Tahun 2016 | MALMIN...
PPTX
MATERI RUMAH DESA SEHAT (RDS) JUAN NOTT 2022.pptx
Peran Bpd Dalam Perencanaan Pembangunan Desa | Malming Desa 06 Feb 2021
PRIORITAS DANA DESA 2024 Permendesa.pptx
Power point bpd
Musyawarah desa
2. Kemendes - Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.pptx
Kewenangan desa (pelatihan 2018)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Musyawarah Desa
Bimbingan teknis Karang Taruna
Permendagri no. 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga...
PERMENDESA 21 TAHUN 2020 TENTANG PU P3MD.pptx
Arah kebijakan perencanaan pembangunan desa
Peran Camat dlm Pengelolaan Keuangan Desa
BIMTEK SDGS DESA TAHUN 2023.pptx
TATA CARA PENDAFTARAN BUM DESA DAN BUM DESA BERSAMA
Konsep perencanaan pembangunan desa
Tupoksi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
Pengelolaan Keuangan Desa
Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Permendagri 1 Tahun 2016 | MALMIN...
MATERI RUMAH DESA SEHAT (RDS) JUAN NOTT 2022.pptx
Ad

Similar to Pembinaan penataan lembaga pemberdayaan masyarakat desa(1) (20)

PDF
Perdes lembaga kemasyarakatan desa
PDF
Perdes Lembaga Kemasyarakatan Desa
PPTX
426327665-Presentasi-Lembaga-Kemasyarakatan-Desa.pptx
PDF
Perbup 13 2011
PPTX
Mt pb 5 spb 5 1. peningkatan kapasitas kader teknik & pld
DOCX
Pentahelik Pembangunan Desa.docx
PPTX
New Posyandu Kegiatan Posyandu sekarangpptx
PPTX
materi disampaikan dalam bintek karang taruna tk kecamatan se kabupaten
PPTX
MEMBANGUN INTERAKSI SOSIAL DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.pptx
PDF
Karang Taruna berdasarkan Permendagri dan Permensos
PPTX
MATERI BIMTEK Lembaga Pemberdayaan MasyarakatM .pptx
PPTX
Transformasi Posyandu V3 dsadawdwad (1).pptx
PDF
Permen no.07 2007
PDF
3.1. kpmd
PDF
Seri 6 Buku Implementasi UU No 6 Tahun 2014 - Perencanaan pembangunan desa
PPTX
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA, PERAN FUNGSI.pptx
PDF
Buku 4 sistem-pembangunan-desa-rev
PDF
Mendagri2007 5
PDF
dasar Hukum LPM
DOC
Peranan pemerintah-desa-memberdayakan-masyarakat-di-era-otoda-pada-desa
Perdes lembaga kemasyarakatan desa
Perdes Lembaga Kemasyarakatan Desa
426327665-Presentasi-Lembaga-Kemasyarakatan-Desa.pptx
Perbup 13 2011
Mt pb 5 spb 5 1. peningkatan kapasitas kader teknik & pld
Pentahelik Pembangunan Desa.docx
New Posyandu Kegiatan Posyandu sekarangpptx
materi disampaikan dalam bintek karang taruna tk kecamatan se kabupaten
MEMBANGUN INTERAKSI SOSIAL DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.pptx
Karang Taruna berdasarkan Permendagri dan Permensos
MATERI BIMTEK Lembaga Pemberdayaan MasyarakatM .pptx
Transformasi Posyandu V3 dsadawdwad (1).pptx
Permen no.07 2007
3.1. kpmd
Seri 6 Buku Implementasi UU No 6 Tahun 2014 - Perencanaan pembangunan desa
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA, PERAN FUNGSI.pptx
Buku 4 sistem-pembangunan-desa-rev
Mendagri2007 5
dasar Hukum LPM
Peranan pemerintah-desa-memberdayakan-masyarakat-di-era-otoda-pada-desa
Ad

More from Salim SAg (13)

PDF
BAHAN RINGKAS SOSIALISASI INDEKS DESA TAHUN 2025.pdf
PPTX
PB2 PEMANTAUAN DAN PELAPORAN PELAKSANAAN_PEMBAHASAN.pptx
PPTX
Fasilitasi Pemilihan dan Pembimbingan kepada KPM.pptx
PDF
Salinan permen desapdtt nomor 7 tahun 2021 ttg perioritas penggunaan dana des...
PPTX
Mt pb 8 spb 8 2 keterampilan pendamping desa
PPTX
Kader pembangunan manusia
PPTX
Paparan kebijakan bidang inovasi pengembangan sdm ta 2019 final
PPTX
Sosialisasi program inovasi_desa
PPTX
Presentasi permendes no 2 tahun 2015 musdes
PPT
Kelompok 4 fasilitasi peningkatan kapasitas pemangku kepentingan
PPTX
Panduan bursa inovasi desa
PPTX
Pelayanan sosial dasar dalam peraturan mentri desa daerah
PPT
1.1.1 konsep dasar inovasi desa.rev
BAHAN RINGKAS SOSIALISASI INDEKS DESA TAHUN 2025.pdf
PB2 PEMANTAUAN DAN PELAPORAN PELAKSANAAN_PEMBAHASAN.pptx
Fasilitasi Pemilihan dan Pembimbingan kepada KPM.pptx
Salinan permen desapdtt nomor 7 tahun 2021 ttg perioritas penggunaan dana des...
Mt pb 8 spb 8 2 keterampilan pendamping desa
Kader pembangunan manusia
Paparan kebijakan bidang inovasi pengembangan sdm ta 2019 final
Sosialisasi program inovasi_desa
Presentasi permendes no 2 tahun 2015 musdes
Kelompok 4 fasilitasi peningkatan kapasitas pemangku kepentingan
Panduan bursa inovasi desa
Pelayanan sosial dasar dalam peraturan mentri desa daerah
1.1.1 konsep dasar inovasi desa.rev

Recently uploaded (20)

PDF
Digital Governance: Strategi Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transp...
PPTX
Rancangan Awal RPJMD Kalimantan Selatan 2025-2029
PDF
handbook of Public Administration & Digital Gov
PPT
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
PPTX
Latsar Agenda III sebagai Materi Latsar CPNS tahun 2025 sistem PJJ
PPTX
Rapat Penetapan Data Kemiskinan Padang Panjang
PPTX
2 paparan sosialisasi-MATERI NSPK ok .pptx
PPTX
KONDISI GEOGRFIS NEGARA NEGARA KAWASAN ASEAN
PPTX
Benturan Kepentingan Pembangunan ZI.pptx
PDF
Overview Kebijakan PKN Tingkat I Tahun 2025
PDF
Buku 130 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo
PPTX
sosialisasi_gratifikasi.dalam_lingkupptx
PPTX
29 Juli 2025 Paparan Bahan Yankes Program Strategis Gubernur[1].pptx
PDF
Paparan Musrenbang RKPD 2026 Hulu Sungai Tengah
PPTX
Tugas Hukum Perdata Internasional_Kelompok 1.pptx
PPTX
SAMBUNGAN MOMEN DENGAN BAUT POWER POINT.
PDF
FINAL LAPORAN AKHIR PENDATAAN KERENTANAN BANGUNAN KECAMATAN SERPONG 2025
PPTX
Pembelajaran dengan Paradigma Baru merupakan upaya menumbuhkan pembelajar sep...
PPTX
Kebijakan Perencanaa dan Penganggaran APBD.pptx
PDF
Memperkuat Karakter ASN Pejuang untuk Indonesia Emas
Digital Governance: Strategi Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transp...
Rancangan Awal RPJMD Kalimantan Selatan 2025-2029
handbook of Public Administration & Digital Gov
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
Latsar Agenda III sebagai Materi Latsar CPNS tahun 2025 sistem PJJ
Rapat Penetapan Data Kemiskinan Padang Panjang
2 paparan sosialisasi-MATERI NSPK ok .pptx
KONDISI GEOGRFIS NEGARA NEGARA KAWASAN ASEAN
Benturan Kepentingan Pembangunan ZI.pptx
Overview Kebijakan PKN Tingkat I Tahun 2025
Buku 130 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo
sosialisasi_gratifikasi.dalam_lingkupptx
29 Juli 2025 Paparan Bahan Yankes Program Strategis Gubernur[1].pptx
Paparan Musrenbang RKPD 2026 Hulu Sungai Tengah
Tugas Hukum Perdata Internasional_Kelompok 1.pptx
SAMBUNGAN MOMEN DENGAN BAUT POWER POINT.
FINAL LAPORAN AKHIR PENDATAAN KERENTANAN BANGUNAN KECAMATAN SERPONG 2025
Pembelajaran dengan Paradigma Baru merupakan upaya menumbuhkan pembelajar sep...
Kebijakan Perencanaa dan Penganggaran APBD.pptx
Memperkuat Karakter ASN Pejuang untuk Indonesia Emas

Pembinaan penataan lembaga pemberdayaan masyarakat desa(1)

  • 1. MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 2019 TIM TENAGA AHLI P3MD PADANG LAWAS UTARA
  • 2. TUJUAN SESI Setelah sesi ini peserta diharapkan dapat : 1 • Menjelaskan pengertian dan peran utama Kelembagaan Pemerintahan Desa; 2 • Menjelaskan hubungan kerja antar Lembaga Pemerintahan Desa.
  • 3. KELEMBAGAAN DESA DI UU DESA NO 6 TAHUN 2014 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pada Bab XII pasal 94, disebutkan bahwa (1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. (2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa. (3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. (4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non- Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
  • 4. APAKAH KELEMBAGAAN DESA? Kelembagaan Desa meliputi : (1) Pemerintahan Desa atau Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa atau Pemerintah Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Permusyawaratan Desa Adat; (2) Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan (3) Lembaga adat. LIHAT PENJELASAN UU NO. 6/2014 TENTANG DESA
  • 5. FUNGSI & TUGAS UNSUR KELEMBAGAAN DESA PEMERINTAHAN DESA/DESA ADAT • adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA • berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan yang mengarah terwujudnya demokratisasi dan transparansi di tingkat masyarakat serta menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan. LEMBAGA ADAT • bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
  • 6. APAKAH LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA? Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, yaitu : • Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), • Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), • Karang Taruna (KARTAR), dan • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) • Lembaga Adat
  • 7. Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) • Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa. • Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa .
  • 8. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
  • 9. Karang Taruna (KARTAR) Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Kementerian Sosial.
  • 10. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, yaitu : LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
  • 11. Lembaga Adat Pada bagian ini, UU Desa mengatur tentang Lembaga Adat Desa. Keberadaan lembaga tersebut di desa adat menjadi bagian tersendiri dalam memberikan peran dan fungsinya dalam mengembangkan adat istiadat. Pasal 95 (1) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa. (2) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. (3) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
  • 12. Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • 13. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat : a. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif. b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat. c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
  • 14. Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat : a. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan. b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara n Kesatuan Republik Indonesia. c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif. e. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.
  • 15. Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: a. Peningkatan pelayanan masyarakat b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan c. Pengembangan kemitraan d. Pemberdayaan masyarakat dan e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
  • 16. Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut : a. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif. b. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif. c. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan bersifat kemitraan.
  • 18. BPD KEPALA DESA Kepala Seksi Kepala Seksi Kepala Seksi Kepala Seksi Sekretaris Kaur Umum Kaur Pemerintahan Kaur Pembangunan Kaur Keuangan Kaur Kesejahteraan Rakyat Kepala Dusun (Kadus) Kepala Dusun (Kadus) Kepala Dusun (Kadus) Kepala Kewilayahan SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA