Dokumen ini membahas peran dan tugas kelembagaan desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014, termasuk lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat. Kelembagaan desa bertugas untuk memberdayakan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pemerintahan desa, melalui berbagai jenis lembaga yang berfungsi sebagai mitra pemerintah. Selain itu, lembaga pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan adat istiadat.