2. Pengarusutamaan gender atau
disingkat PUG adalah strategi yang
dilakukan secara rasional dan sistimatis
untuk mencapai dan mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender dalam
sejumlah aspek kehidupan
manusia (rumah tangga, masyarakat, dan
negara), melalui kebijakan dan program
yang memperhatikan pengalaman,
aspirasi, kebutuhan dan permasalahan
perempuan dan laki-laki ke dalam
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan
dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan
program diberbagai bidang kehidupan
dan pembangunan.
KONSEP
3. • Pengarusutamaan gender (PUG)
merupakan strategi untuk mengurangi
kesenjangan gender dan mencapai
kesetaraan gender dengan cara
menggunakan perspektif gender dalam
proses pembangunan
• Pengarusutamaan gender adalah proses
untuk menjamin perempuan dan laki-laki
mempunyai akses dan kontrol terhadap
sumber daya, memperoleh manfaat
pembangunan dan pengambilan
keputusan yang sama di semua tahapan
proses pembangunan dan seluruh
proyek, program dan kebijakan
pemerintah
KONSEP
4. Mengapa PUG
• Gender bukan hanya sebagai konsep, tetapi juga
alat untuk meneropong situasi dan pisau analisis
• PUG adalah mekanisme untuk mengintegrasikan
gender di dalam semua kebijakan dan kegiatan
• PUG hadir melalui Instruksi Presiden No. 9 tahun
2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional dan UU No.25 tahun 2000
tentang Program Pembangunan Nasional
• Instruksi Presiden mengamanatkan kepada
seluruh Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur dan
Bupati/Walikota untuk mengintegrasikan PUG
pada setiap tahapan proses pembangunan, mulai
dari perencanaan dan penganggaran,
pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi seluruh
kebijakan, program dan kegiatan nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota pada semua bidang
pembangunan.
5. FUNGSI
Pengarusutamaan gender merupakan
satu strategi nasional yang merupakan
strategi lintas bidang bersama dengan
pengarusutamaan pembangunan
berkelanjutan dan pengarusutamaan
tata kelola pemerintahan yang baik,
yang berfungsi sebagai:
– Landasan operasional bagi seluruh
pelaksanan pembangunan yang tertuang
dalam RPJMN/RPJMD
– Prinsip-prinsip pengarusutamaan ini
diarahkan untuk dapat tercermin di dalam
keluaran pada kebijakan pembangunan.
– Prinsip-prinsip pengarusutamaan akan
menjadi jiwa dan semangat yang mewarnai
berbagai kebijakan pembangunan di setiap
bidang pembangunan
6. TUJUAN
Tujuan pengarusutamaan gender adalah
memastikan bahwa perempuan dan laki-laki:
• memperoleh akses yang sama kepada
sumberdaya pembangunan,
• berpartisipasi yang sama dalam proses
pembangunan. Termasuk proses
pengambilan keputusan,
• mempunyai kontrol yang sama atas
sumberdaya pembangunan, dan
• memperoleh manfaat yang sama dari hasil
pembangunan.
Kita perlu melihat “kebutuhan praktis” dan
“kebutuhan strategis”
7. KEBUTUHAN
PRAKTIS GENDER
adalah kebutuhan-kebutuhan jangka
pendek dan berkaitan dengan
perbaikan kondisi perempuan
dan/atau laki-laki guna menjalankan
peran-peran sosial masing-masing,
seperti perbaikan taraf kehidupan,
perbaikan pelayanan kesehatan,
penyediaan lapangan kerja,
penyediaan air bersih, dan
pemberantasan buta aksara
8. KEBUTUHAN
STRATEGIS
GENDER
adalah kebutuhan perempuan dan/atau
laki-laki yang berkaitan dengan perubahan
pola relasi gender dan perbaikan posisi
perempuan dan/atau laki-laki, seperti
perubahan di dalam pola pembagian
peran, pembagian kerja, kekuasaan dan
kontrol terhadap sumberdaya.
Pemenuhan kebutuhan strategis ini
bersifat jangka panjang, seperti
perubahan hak hukum, penghapusan
kekerasan dan deskriminasi di berbagai
bidang kehidupan, persamaan upah untuk
jenis pekerjaan yang sama, dan
sebagainya.
9. Kondisi awal yang diperlukan Komponen kunci
• Political will dan kepemimpinan dari lembaga
dan pemimpin eksekutif, yudikatif, dan
legislatif.
• Adanya kesadaran, kepekaan, dan respons,
serta motivasi yang kuat dalam mendukung
terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
Peraturan perundang-undangan, misalnya:
UUD 1945, Tap MPR, Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Kepres, Permen, Perda, dll
Dalam Panduan Pelaksanaan Inpres No 9 Tahun 2000 Tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan, yang diterbitkan
oleh Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan,
dikemukakan sejumlah kondisi awal dan komponen kunci yang
diperlukan rangka menyelenggarakan pengarusutamaan
gender.
10. Kondisi awal yang diperlukan Komponen kunci
Adanya kerangka kebijakan yang secara jelas
menyatakan komitmen pemerintah, propinsi,
kabupaten/kota terhadap perwujudan
kesetaraan dan keadilan gender
Kebijakan-kebijkan yang secara sistemik
mendukung penyelenggaran PUG, termasuk
kebijakan, strategi, program, kegiatan, beserta
penyediaan anggarannya, seperti:
• penyerasian berbagai kebijakan dan peraturan
yang responsive gender
• penyusunan kerangka kerja akuntabilitas
• penyusunan kerangka pemantauan dan
evaluasi yang responsive gender
• pelembagaan institusi pelaksana dan
penunjang PUG.
Struktur dan mekanisme pemerintah, propinsi,
kebupaten/kota yang mengtegrasikan perspektif
gender
• Struktur organisasi pemerintah dalam rangka
pelaksanaan PUJ di lingkup nasional, propinsi,
dan kabupaten/kota, yang ditandai oleh
terbentuknya: Unit PUG, Focal point, Kelompok
Kerja, Forum
• Mekanisme pelaksanaan PUG diintegrasikan
pada setiap tahapan pembangunan, mulai dari
11. Kondisi awal yang diperlukan Komponen kunci
Sumber-sumber daya yang memadai • SDM yang memiliki kesadaran, kepekaan,
keterampilan, dan motivasi yang kuat dalam
melaksanakan PUG di unitnya.
• Sumber dana dan sarana yang memadai untuk
melaksanakan PUG
Sistem Informasi dan data yang terpilah menurut
jenis kelamin
Data dan statistik yang terpilah menurut jenis
kelamin
Alat analisis Analisis gender untuk:
• Perencanaan
• Penganggaran
• Pemantauan dan evaluasi
Dorongan dari masyarakat madani kepada
pemerintah
Partisipasi masyarakat madani yang dilakukan
dalam mekanisme dialog dan diskusi dalam
proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan
dan evaluasi.
12. PUG DALAM
KEBIJAKAN
• UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) 2005-2025 menyebutkan bahwa
visi Indonesia 2025 adalah Indonesia yang
mandiri, maju, adil, dan makmur
• Adil didefinisikan sebagai tidak adanya
diskriminasi dalam bentuk apapun, baik
antarindividu, gender, maupun wilayah
• Dalam RPJMN, persoalan kesetaraan
gender masuk dalam kategori prioritas
nasional bidang kesejahteraan rakyat
• Sebagai turunan dari RPJMN, maka RPJMD
juga memasukkan gender sebagai
prioritas
13. ALUR KERJA
Dalam perencanaan yang responsif
gender, terdapat tiga tahap utama,
yaitu:
1. melakukan analisis kebijakan gender,
2. memformulasi kebijakan yang
responsif gender, dan
3. menyusun rencana aksi kebijakan,
program, proyek, dan kegiatan yang
responsif gender
Pengintegrasian gender dalam seluruh
tahapan
15. ANALISIS
GENDER
• Berbagai kebijakan pada umumnya netral
gender, sebagian bias gender
• Analisis gender dengan indikator APKM
– AKSES: apakah intervensi pembangunan
memberi atau membuka ruang yang sama
bagi laki-laki dan perempuan untuk terlibat
dan mendapatkan manfaat?
– PARTISIPASI: apakah laki-laki dan perempuan
sama-sama mampu terlibat secara nyata
dalam proses intervensi? Apa kendalanya?
– KONTROL: apakah laki-laki dan perempuan
mampu mempengaruhi pengambilan
keputusan?
– MANFAAT: apakah intervensi tersebut
menguntungkan? Siapa yang paling
diuntungkan dan dirugikan?
16. MANFAAT AKSES
KONTROL PARTISIPAS
I
• Distribusi informasi
seringkali tidak
merata
• Representasi
kelompok tidak
selalu sama
• Big boss / male bias
• Tingkat kehadiran
yang tidak sama
• Upaya mengatasi
hambatan
keterlibatan
perempuan
• Keterlibatan
perempuan dalam
pelaksanaan kegiatan
• Manfaat langsung dan
tidak langsung
• Mendorong
perempuan
menyampaikan
aspirasi dan
kebutuhannya
Empat fokus analisis gender
17. 1. Pilih kebijakan/program yang
akan
dianalisis, dan identifikasi
tujuan
kebijakan/program
2. Sajikan data pembuka
wawasan
terpilah (kualitatif dan
kuantitatif)
3. Temu kenali
isu
gender di
proses
perencanaan
kebijakan/
program
4. Temu kenali
isu
gender di
internal
lembaga
5. Temu kenali
isu
gender di
eksternal
lembaga
6. Rumuskan kembali
tujuan
kebijakan/program dan
kegiatan pembangunan
7. Susun rencana aksi yang
responsif gender
8. Tetapkan baseline
9. Tetapkan indikator
ANALISIS KEBIJAKAN
RENCANA KEBIJAKAN
FORMULASI KEBIJAKAN
PERENCANAAN
PELAKSANAAN
MONITORING DAN
EVALUASI
GAP (gender analysis
pathway)
19. PERSOALAN KELEMBAGAAN SITUASI YANG ADA
Aturan yang melihat regulasi
yang ada dan kondisi yang
ada
• PUG didukung oleh kebijakan pemerintah, PUG harus didasarkan
pada kondisi faktual
• Data dan informasi belum terpilah
• Belum semua peneliti memahami persoalan gender
Topik penelitian • Penelitian IPTEKS cenderung tidak memasukkan persoalan gender
• Tidak semua penelitian sosial mau peduli pada persoalan gender
Sumber daya • SDM peneliti yang memahami isu gender amat terbatas
• Peneliti yang “sudah sadar gender” akan melakukan penelitian
dengan memasukkan persoalan gender
• Jumlah peneliti perempuan jauh lebih sedikit ketimbang laki-laki
Prosedur • Belum ada kebutuhan untuk memasukkan isu gender dalam
penelitian
• Gender hanya dianggap sebagai “persoalan perempuan”
• Tidak ada aturan yang memaksa untuk memasukkan isu gender
dalam penelitian
Kelembagaan • Persoalan ketimpangan gender belum masuk dalam rekrutmen
IDENTIFIKASI DAN ANALISIS PERSOALAN
20. PERENCANAAN HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Peneliti dan fokus penelitian • Apakah peneliti sudah memahami persoalan penelitian
• Apakah peneliti sudah memahami posisi dirinya ketika berhadapan
dengan subjek penelitian
Fokus penelitian • Apakah persoalan penelitian sudah memasukkan isu gender
• Sejauhmana keterlibatan subjek dalam perumusan persoalan
penelitian
• Apakah instrumen penelitian sudah sensitif gender
Subjek penelitian • Apakah peneliti sudah meminta persetujuan dari subjek penelitian
• Bagaimana penelitian dilakukan
• Bagaimana relasi antara peneliti dan subjek dibangun
PERENCANAAN
21. Butir yang dimonitor
dan dievaluasi
Indikator monitoring dan evaluasi Penilaian terhadap monitoring dan
evaluasi
Perencanaan
penelitian
• Tujuan jelas
• Ada indikator capaian
• Ada perkiraan dampak dari
kegiatan
• Secara metodologis benar
dilaksanakan
• Hasil dapat dipertanggungjawabkan
Informasi tentang
kegiatan yang
dilakukan
• Siapa melakukan apa
• Bagaimana melakukannya
• Siapa yang memiliki pengetahuan
tentang itu
• Siapa yang mengambil keputusan
• Siapa yang menerima dampaknya
• Penjelasan dapat memperlihatkan
adanya kerjasama yang setara dan
seimbang
• Kelemahan yang ada menjadi input
bagi pengembangan pengetahuan
dan keterampilan penelitinya
Informasi tentang
penelitian bagi subjek
penelitian
• Siapa melakukan kegiatan apa
• Apa keuntungan dan kerugian
dari penelitian yang dilakukan
• Siapa yang diuntungkan dan
dirugikan
• Data dan informasi terpilah
berdasarkan gender sehingga dapat
memberikan gambaran tentang
hubungan sosial di masyarakat
• Data dan informasi terpilah
MONITORING DAN EVALUASI
22. ANGGARAN
RESPONSIF
GENDER
• Dalam konteks kebijakan publik, PUG
saja tidak cukup. ARG adalah rangkaian
dari PUG
• Tujuan ARG
– Menunjukkan pentingnya kriteria di dalam
penganggaran
– Menjamin keakuratan dan
keberlangsungan kegiatan karena
anggaran disesuaikan dengan kebutuhan
– Adanya diskriminasi dalam penganggaran
sehngga dibutuhkan intervensi dengan
memperhatikan kebutuhan gender
– Mengimplementasikan tujuan kesetaraan
gender dalam kegiatan dan program
23. PERSOALAN
MENDASAR
• PUG masih dianggap sebagai “program”
bukan “strategi”
• PUG hanya dianggap sebagai “isu
perempuan” dan hanya “menyasar
perempuan”
• Kurangnya SDM yang mau memahami
PUG dan menjadikannya strategi
bersama
• Belum tersedianya profil gender, bahkan
data terpilah saja seringkali tidak ada
• Belum tersedianya indikator baku PUG
yang dapat dipergunakan secara
nasional