Pengawasan, pemeriksaan, dan pengendalian keuangan daerah masing-masing bertujuan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai rencana, menilai kewajaran pelaporan keuangan, serta membandingkan rencana dan realisasi untuk menentukan penyimpangan. Ketiganya dilakukan oleh aparat daerah sendiri maupun lembaga eksternal seperti BPK.