presentasi tentang baiknya makan ikan.pptxdjilatimfathur
Ad
Pengelolaan Keu BLUD pada Postur APBD.pdf
1. PENGELOLAAN
KEUANGAN BLUD
DALAM POSTUR APBD
Oleh:
Jifvy Magdalena Dina Paomey, S.IP, M.Ak, CGAA
Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri
https://sipd-ri.kemendagri.go.id/
@ditjenbinakeuda
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
2. DASAR HUKUM
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Pemrintahan Daerah
UU No 23
Tahun 2014 Perangkat Daerah
PP No 18
Tahun 2016 jo PP
72 Tahun 2019
Pengelolaan
Keuangan Daerah
PP No 12
Tahun 2019
Badan Layanan
Umum Daerah
Permendagri No 79
Tahun 2018
Klasifikasi,
Kodefikasi &
Nomenklatur
Perencanaan
Pembangunan dan
Keuangan Daerah
Permendagri No 90
Tahun 2019
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan Daerah
Permendagri No 77
Tahun 2020
Permendagri No 15
Tahun 2023
Pedum APBD
TA 2024
3. Dinamika
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi,
& Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan & Keuangan Daerah
dari Tahun ke Tahun
2020
2021
2022
2023
2019
Permendagri No. 90
Tahun 2019
Klasifikasi, Kodefikasi, &
Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan & Keuangan
Daerah
Kepmendagri No.050-
5889 Tahun 2021
Hasil Verifikasi, Validasi &
Inventarisasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi, &
Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan & Keuangan
Daerah
Kepmendagri No.050-
3708 Tahun 2020
Hasil Verifikasi & Validasi
Pemutakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi, & Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan
& Keuangan Daerah
-
-
Kepmendagri
No.900.1.15.5-1317
Tahun 2022
Perubahan atas
Kepmendagri No.050-5889
Tahun 2021
mencabut
mengubah
menggantikan
Lampiran
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
-
4. Ruang Lingkup Keuangan Daerah
1
• hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan
pinjaman
2
• kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan daerah dan
membayar tagihan pihak ketiga
3
• Penerimaan Daerah
4
• Pengeluaran Daerah
5
• kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat
berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
kekayaan daerah yang dipisahkan
6
• kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka
penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum
BLUD
termasuk
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
5. Pengaturan BLUD pada
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
4. Pelayanan kepada masyarakat
meliputi:
a. penyediaan barjas layanan umum;
b. pengelolaan dana khusus untuk
meningkatkan ekonomi dan/atau
layanan kepada masy; dan/atau
c. pengelolaan wilayah/kawasan
tertentu untuk tujuan
meningkatkan perekonomian
masyarakat atau layanan umum.
5. BLUD merupakan bagian dari
Pengelolaan Keuangan Daerah.
6. BLUD merupakan kekayaan
daerah yang tidak dipisahkan
yang dikelola untuk
menyelenggarakan Kegiatan
BLUD yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
1. Pemda dapat membentuk BLUD
dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat
sesuai dengan ketentuan
peraturan per-uu-an.
2. Dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat,
Kepala Daerah menetapkan
kebijakan fleksibilitas BLUD
dalam Perkada yang dilaksanakan
oleh pejabat pengelola BLUD.
3. Pejabat pengelola BLUD
bertanggung jawab atas
pelaksanaan kebijakan
fleksibilitas BLUD dalam
pemberian Kegiatan pelayanan
umum terutama pada aspek
manfaat dan pelayanan yang
dihasilkan.
6. Pengaturan BLUD pada
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
10. Seluruh pendapatan BLUD
dapat digunakan langsung untuk
membiayai belanja BLUD yang
bersangkutan.
11. Pendapatan BLUD meliputi
pendapatan yang diperoleh dari
aktivitas peningkatan kualitas
pelayanan BLUD sesuai
kebutuhan.
12. Rencana bisnis dan anggaran
serta laporan keuangan dan
Kinerja BLUD disusun dan
disajikan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari rencana
kerja dan anggaran, APBD serta
laporan keuangan dan Kinerja
Pemerintah Daerah.
7. BLUD menyusun rencana
bisnis dan anggaran
8. Laporan keuangan BLUD
disusun berdasarkan SAP.
9. Pembinaan keuangan BLUD
dilakukan oleh PPKD dan
pembinaan teknis BLUD
ditakukan oleh kepala SKPD yang
bertanggungjawab atas Urusan
Pemerintahan yang bersangkutan
7. Ruang Lingkup
Pengelolaan Keuangan Daerah
Perencanaan
Anggaran
Daerah
3
APBD 2
Pengelola
Keuangan
Daerah
1
Pembinaan
&
Pengawasan
6
Pelaporan
&
Pertanggu
ngjawaban
5
Pelaksanaan
&
Penatausahaan
4
8. Pengelola
Keuangan
Daerah
1
Kewajiban Penyelenggara
Pemerintahan Daerah dalam
Pengelolaan Keuda:
1. Mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan
akuntabel;
2. Menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam
APBD dengan program Pemerintah Pusat; dan
3. Melaporkan realisasi pendanaan Urusan Pemerintahan yang
ditugaskan sebagai pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.
9. Pengelola Keuangan Daerah
Jenis-jenis Pengelola Keuangan Daerah
Sekda
Selaku coordinator
pengelolaan keuda
Kepala SKPKD
Selaku BUD
Kepala SKPD
Selaku Pengguna
Anggaran (PA)
Kepala Daerah
Selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuda
Kepala Bidang
Perbendaharaan
Selaku Kuasa BUD
Kepala SKPKD
Selaku PPKD
Lanjutan
10. Pengelola Keuangan Daerah
Jenis-jenis Pengelola Keuangan Daerah pada Perangkat Daerah
KEPALA SKPD
selaku PA
KPA
KPA
PPK-SKPD
Bendahara
Pengeluaran
PPTK
Bendahara
Pengeluaran
Pembantu
PPTK PPTK
Bendahara
Pengeluaran
Pembantu
PPTK PPTK
11. Pengelola Keuangan Daerah pada BLUD (1)
Pemimpin BLUD
selaku KPA
PPTK
PPTK
PPK-Unit
SKPD
Bendahara
BLUD
PPTK
Pemimpin BLUD
Pejabat
Teknis
Pejabat
Keuangan
Bendahara
Penerimaan
Bendahara
Pengeluaran
Pejabat Pengelola BLUD berdasarkan
Permendagri No. 79 Tahun 2018
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada BLUD berdasarkan
Permendagri No. 77 Tahun 2020
12. Pengelola Keuangan Daerah pada BLUD (2)
Pemimpin BLUD
selaku KPA
PPTK
PPTK
PPK-Unit
SKPD
Bendahara
Penerimaan
BLUD
PPTK
Pemimpin BLUD
Pejabat
Teknis
Pejabat
Keuangan
Bendahara
Penerimaan
Bendahara
Pengeluaran
Pejabat Pengelola BLUD berdasarkan
Permendagri No. 79 Tahun 2018
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada BLUD berdasarkan
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Bendahara
Pengeluaran
BLUD
13. Pengelola Keuangan Daerah pada BLUD
KPA UOBK:
1. menyusun RKA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;
2. menyusun DPA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;
3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau
pengeluaran pembiayaan;
4. melaksanakan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
5. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
6. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
7. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah
ditetapkan;
8. menandatangani SPM;
9. mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
10.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit organisasi bersifat khusus yang
dipimpinnya;
11.mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
12.menetapkan PPTK dan PPK-Unit SKPD;
13.menetapkan pejabat lainnya dalam unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya dalam
rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
14.melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pengelola Keuangan Daerah pada BLUD
PPK Unit SKPD pada UOBK:
1. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti
kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, Bendahara
Pengeluaran Pembantu dan Bendahara lainnya;
2. menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-
UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai
dasar penyiapan SPM;
3. menyiapkan SPM;
4. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan,
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara lainnya;
5. melaksanakan fungsi akuntansi pada unit SKPD khusus; dan
6. menyusun laporan keuangan unit SKPD khusus.
15. Belanja
Daerah
Pendapatan
Daerah
Pembiayaan
Daerah
meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas
Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali
oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan
kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
BELANJA DAERAH
meliputi semua penerimaan uang melalui
Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu
dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan
lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan diakui sebagai penambah
ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1
(satu) tahun anggaran.
PENDAPATAN DAERAH
meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik
pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun
anggaran berikutnya.
PEMBIAYAAN DAERAH
APBD 2
Klasifikasi APBD mengacu pada
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan &
Keuangan Daerah & pemutakhirannya
STRUKTUR APBD
16. PENDAPATAN BELANJA PEMBIAYAAN
Pendapatan Asli Daerah
➢ Pajak Daerah
➢ Retribusi Daerah
➢ Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yg
Dipisahkan
➢ Lain –lain PAD yg Sah
Belanja Operasi
➢ B. Pegawai
➢ B. Barang & Jasa
➢ B. Bunga
➢ B. Subsidi
➢ B. Hibah
➢ B. Bantuan Sosial
Penerimaan Pembiayaan
➢ SiLPA
➢ Pencairan Dana Cadangan
➢ Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yg
Dipisahkan
➢ Penerimaan Pinjaman Daerah
➢ Penerimaan Kembali Pemberian
Pinjaman Daerah
➢ Penerimaan Pembiayaan Lainnya
Sesuai Ketentuan PUU
Pendapatan Transfer
➢ Transfer Pemerintah Pusat
➢ Transfer Antar Daerah
Lain-lain Pendapatan Daerah yg Sah
➢ Hibah
➢ Dana Darurat
➢ Lain-Lain Pendapatan Sesuai PUU
Belanja Modal
➢ B. M. Tanah
➢ B. M. Peralatan & Mesin
➢ B. M. Gedung & Bangunan
➢ B. M. Jalan, Jaringan & Irigasi
➢ B. M. Aset Tetap Lainnya
➢ B. M. Aset Lainnya
Belanja Tidak Terduga
Belanja Transfer
➢ B. Bagi Hasil
➢ B. Bantuan Keuangan
Pengeluaran Pembiayaan
➢ Pembentukan Dana Cadangan
➢ Penyertaan Modal Daerah
➢ Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang
Jatuh Tempo
➢ Pemberian Pinjaman Daerah
➢ Pengeluaran Pembiayaan Lainnya
sesuai PUU
STRUKTUR
APBD
17. PENDAPATAN BLUD
1. Jasa Layanan
2. Hibah
3. Hasil Kerja Sama dengan Pihak Lain
4. APBD
5. Lain-lain Pendapatan BLUD yang Sah
Pendapatan Jasa Layanan yang awalnya
diklasifikasikan pada Lain-lain PAD yang Sah
dipindahkan menjadi Pendapatan Retribusi
berdasarkan UU 1/2022 dan PP 35/2023
Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD
sebagai identitas sumber pendanaan atas
pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan
dalam rangka mencapai sasaran dan target prioritas
Kepala Daerah yang menjadi bagian tugas dan
fungsi BLUD berkenaan.
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Rp
19. Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah No: 050/4396/Keuda,
Tanggal 26 Oktober 2020, Hal Penyesuaian Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
21. Substansi Verifikasi
TAPD atas RKA-SKPD
www.free-powerpoint-templates-design.com
1. KUA PPAS 2. Prakiraan Maju
yg telah
disetujui TA
sebelumnya
6. ASB
5. Indikator
Kinerja
4. Capaian
Kinerja
3. Dokumen
Perencanaan
Lainnya
8. RKBMD
10. Proyeksi
Perkiraan Maju
TA Berikutnya
7. SHS
11. Program, Keg,
Sub Keg antar
RKA-SKPD
9. SPM
Pasal 298 ayat (1) & ayat (3) UU 23/2014
1. Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan
Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang
ditetapkan dengan SPM
2. Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ASB dan
SHSR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Permenkes
6/2024
22. ASB, SHSR, SHS, & Standar Teknis Lainnya
Perpres 53 Tahun 2023
SHSR, meliputi:
a. Satuan Biaya Honorarium
b. Satuan Biaya Perjadin Dalam Negeri
c. Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Dalam
& di Luar Kantor
d. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan
Dinas
e. Satuan Biaya Pemeliharaan.
Pasal 51 ayat (1) PP 12/2019
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (5) berpedoman
pada standar harga satuan regional,
analisis standar belanja, dan/atau
standar teknis sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-
undangan.
Lampiran Permendagri
77/2022
Belanja Daerah berpedoman pada standar harga
satuan regional, analisis standar belanja,
dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan
peraturan perurndang-undangan.
Pasal 3 Huruf e
Permendagri 77/2020
Perkada yg mengatur mengenai
ASB ditetapkan paling lama
Tahun 2022
Pasal 51 ayat (5) PP 12/2019
Analisis standar belanja dan standar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dan standar harga satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan Perkada.
Pasal 298 ayat (3) UU 23/2014
Belanja Daerah utk pendanaan Urusan Pemerintahan
yg mjd kewenangan Daerah selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ASB &
SHSR sesuai dengan ketentuan PUU
Pasal 298 ayat (1) UU 23/2014
Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai
Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait
Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan
standar pelayanan minimal.
23. Jenis Pendapatan Kewenangan Pengelolaan
Pajak Daerah
SKPKD atau SKPD yang memiliki tugas dan wewenang
pengelolaan pajak
Retribusi Daerah SKPD
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang
Dipisahkan
SKPKD
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang
Sah
SKPKD kecuali
1. Hal-hal terkait pajak dan retribusi tetap dikelola
oleh Bendahara Penerimaan di SKPD terkait.
2. Pendapatan BLUD dikelola oleh BLUD terkait.
3. Pendapatan Hibah Dana BOS dikelola oleh
Bendahara Penerimaan Khusus.
Pendapatan Transfer SKPKD
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah SKPKD
KEWENANGAN PERANGKAT DAERAH
DALAM MENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
KEWENANGAN PERANGKAT DAERAH DALAM
MENGELOLA BELANJA DAERAH
Jenis Belanja Kewenangan Pengelolaan
BELANJA OPERASI
➢ Belanja Pegawai SKPKD, SKPD dan BLUD
➢ Belanja Barang dan Jasa SKPKD, SKPD dan BLUD
➢ Belanja Bunga SKPKD dan BLUD
➢ Belanja Subsidi SKPKD dan/atau SKPD
➢ Belanja Hibah SKPKD dan/atau SKPD
➢ Belanja Bantuan Sosial SKPKD dan/atau SKPD
BELANJA MODAL SKPKD, SKPD dan BLUD
BELANJA TIDAK TERDUGA SKPKD
BELANJA TRANSFER SKPKD
24. Penerimaan Pembiayaan
SiLPA;
Pencairan Dana Cadangan;
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang
dipisahkan;
Penerimaan Pinjaman Daerah;
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
Daerah;
Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai PUU
Pengeluaran Pembiayaan
Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh
Tempo;
Penyertaan Modal Daerah;
Pembentukan Dana Cadangan;
Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau
Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai PUU
KEWENANGAN PERANGKAT DAERAH
DALAM MENGELOLA PEMBIAYAAN DAERAH
26. Penyusunan & Penetapan
Rancangan Perkada APBD dlm
Hal Tidak Tercapai Persetujuan
Bersama
KUA-PPAS
Penyampaian & Tindak
Lanjut Hasil Evaluasi
Rancangan APBD
Penetapan Perda APBD &
Perkada Penjabaran APBD
9
1
7
8
RKA SKPD
Rancangan Perkada ttg
Penjabaran APBD
Rancangan Perda ttg
APBD
2
4
3
Penyampaian &
Pembawahasan Rancangan
APBD
Pembahasan Rancangan
APBD
6 5
PENYUSUNAN APBD
RBA
27. Perubahan KUA &
Perubahan PPAS
Perubahan APBD
Perubahan RKA SKPD
Penggunaan SiLPA TA
Sebelumnya
Pergeseran Anggaran
1
2
3
4
5
Pendanaan Keadaan
Darurat termasuk
Keperluan Mendesak
Penyampaian Perubahan
APBD
Pendanaan Keadaan Luar
Biasa
Penyampaian Dokumen &
Tindak Lanjut Hasil
Evaluasi
Persetujuan Rancangan
Perda ttg Perubahan APBD
6
7
8
9
10
Penetapan Perubahan APBD
11
PERUBAHAN APBD
Perubahan
RBA
29. Pelaksanaan &
Penatausahaan
Anggaran Kas dan SPD
Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah
Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah
Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah
Get a modern PowerPoint Presentation that
is beautifully designed.
Simple PowerPoint
Presentation
Get a modern PowerPoint Presentation that
is beautifully designed.
Penyiapan DPA SKPD
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Kas Transitoris
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Kas Umum Daerah
1
2
3
4
5
6
7
31. Pembinaan
KEPALA DAERAH
selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah
1. Fasilitasi
2. Konsultansi
3. Pendidikan dan pelatihan
4. Penelitian dan
pengembangan
Pengawasan
1. Audit
2. Reviu
3. Evaluasi
4. Pemantauan
5. Bimtek
6. Bentuk Pengawasan Lainnya
melalui
PEMBINAAN &
PENGAWASAN dilaksanakan
oleh
Pembinaan
&
Pengawasan
6