PENGERTIAN &
FUNGSI RUMAH
POTONG HEWAN
Tim Pengajar
Laboratorium Produksi Ternak
Potong dan Perah
Departemen Peternakan
Fakultas Peternakan dan Pertanian
UNDIP
Deskripsi Singkat
Dalam pokok bahasan ini akan didiskusikan:
◼ Definisi, fungsi dan klasifikasi RPH/UPH
◼ Persyaratan teknis bangunan RPH dan
bagian-bagiannya
◼ Cold chain (rantai dingin)
◼ Penerapan konsep Hazard Analysis
Critical Control Points (HACCP) dalam
bisnis pemotongan hewan
Relevansi
Sarjana Peternakan:
ilmuwan/profesional, pelaku bisnis, birokrat
di bidang pemotongan ternak, daging dan
pangan hasil pemotongan ternak
Kompetensi:
Menguasai persyaratan standar yang harus
dipenuhi oleh RPH/UPH, baik secara
nasional maupun internasional
Tujuan Instruksional Khusus (TIK)
1. Jika diberikan contoh, mahasiswa dapat
mengklasifikasikan RPH dan UPH secara benar 80%
2. Jika diberikan contoh bagian-bagian dari RPH, mahasiswa
dapat memberikan persyaratan teknis sesuai dengan SNI
RPH (SNI 01-6159-1999) dan SNI RPU (SNI 01-6160-
1999) secara benar 80%
3. Jika diberikan contoh kasus proses pemotongan ternak,
mahasiswa dapat melakukan antisipasi terhadap
kemungkinan timbulnya ancaman bahaya keamanan
daging sesuai standar cold chain dan HACCP secara
benar 80%
Definisi RPH
◼ Kompleks bangunan dengan desain dan
konstruksi khusus, memenuhi persyaratan
teknis dan higiene tertentu yang
digunakan sebagai tempat memotong
hewan selain unggas bagi konsumsi
masyarakat
◼ Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah
telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan
keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan (Permentan No.
381/Kpts/OT.140/10/2005 ttg Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner
Unit Usaha Pangan Asal Hewan)
Fungsi Rumah Potong Hewan
◼ Sarana pelayanan penyediaan daging
sehat, aman dan halal untuk dikonsumsi
◼ Sarana pencegahan dan pengawasan
penyakit
◼ Sarana peningkatan produksi peternakan,
melalui pengawasan pemotongan ternak
betina produktif
USAHA PEMOTONGAN HEWAN
(UPH)
◼ Kegiatan pemotongan
hewan selain unggas
yang dilakukan oleh
perorangan, badan
hukum.
Contoh:
◼ Pemotongan hewan
di RPH milik sendiri
◼ Pemotongan hewan
di RPH milik pihak
lain
◼ Penjual jasa
pemotongan hewan
Klasifikasi UPH (1)
◼ Kelas A: ekspor → ijin UPH dr Dir Jen Peternakan
◼ Kelas B: antar propinsi → ijin UPH dr Dir Jen
Peternakan
◼ Kelas C: antar kabupaten dalam satu propinsi →
ijin UPH dr Gubernur
◼ Kelas D: satu wilayah kabupaten/kota → ijin UPH
dr Bupati/Walikota
Berdasarkan daerah jangkauan peredaran daging
Klasifikasi UPH (2)
Kategori I: pemotongan hewan milik sendiri di
RPH sendiri
Kategori II: menjual jasa pemotongan hewan
milik orang lain
Kategori III: pemotongan hewan pada RPH milik
pihak lain
Berdasarkan jenis kegiatan
Klasifikasi UPH (3)
Berdasar jumlah pemotongan/hari
Kategori Sapi/
kerbau
Kambing/
domba
Babi
I 2 10 10
II 20 50 100
III 50 100 400
IV 200 300 2000
Syarat Pendirian RPH dan UPH
SK Mentan No. 555/KPTS/T.N.240/9/1986
SNI RPH (SNI 01-6159-1999)
SNI RPU (SNI 01-6160-1999)
RPH Kelas D
 Lokasi tidak menimbulkan gangguan lingkungan
 Lokasi mudah dicapai oleh kendaraan
 Kompleks RPH harus berpagar
 Harus dilengkapi dengan sarana: pemotongan,
pembentukan karkas, pakaian pekerja, pemeriksaan
daging, persediaan air, penerangan, kebersihan, air
panas untuk babi.
 Tempat pemotongan babi harus terpisah dengan
tempat lain, berpagar setinggi 3 meter
 Memiliki ahli kesehatan veteriner
Bangunan RPH terdiri dari:
◼ Bangunan utama RPH: ruang penyembelihan,
pengulitan, pengeluaran jerohan, pembagian
karkas, dan pemeriksaan daging
◼ Ruang pembersihan jerohan terpisah dengan
ruang lain
◼ Kandang penampungan (lairage)
◼ Laboratorium sederhana
◼ Tempat pembakar (Incenerator) / penguburan
◼ Kandang isolasi
◼ Unit pengolahan limbah cair
◼ Unit penampungan sementara limbah padat
◼ Ruang administrasi, gudang dan toilet
◼ Tempat parkir
Syarat Pendirian RPH dan UPH
(SK Mentan No. 555/KPTS/T.N.240/9/1986)
RPH Kelas C
◼ Persyaratan minimal sama dengan RPH Kelas
D
◼ Perlengkapan tambahan:
 Lairage berlantai semen
 Laboratorium yang mampu mengidentifikasi kuman
 Tempat pemotongan ternak darurat
 Unit pemisah limbah padat
RPH Kelas C (Lanjutan)
◼ Memiliki tempat pelayuan, dinding
terbuat dari bahan kedap air setinggi 2
meter dan dilengkapi dengan exhauster
◼ Dilengkapi dengan alat penimbang
karkas
Syarat Pendirian RPH dan UPH
(SK Mentan No. 555/KPTS/T.N.240/9/1986)
RPH Kelas B
◼ Syarat minimal seperti RPH Kelas C
◼ Perlengkapan tambahan:
 Laboratorium mampu mendeteksi residu antibiotik
 Pengolah limbah secara fisik dan biologis
 Termpat parkir kendaraan khusus daging
 Lairage berjarak minimal 50 meter dari bangunan
utama
 Incenerator dengan pembakar bertekanan tinggi
RPH Kelas B (lanjutan)
◼ Memiliki ruang khusus untuk pencucian dan
perebusan jerohan
◼ Ruang pelayuan & pelepasan daging dr tulang
dengan temperatur 18oC
◼ Dinding bagian dalam dari bangunan utama
terbuat dari porselin
◼ Tersedia sumber air panas untuk pencucian
peralatan
◼ Tersedia ruang ganti pakaian untuk pekerja
◼ Memiliki alat pengangkut atau kendaraan
daging, tanpa atau dengan alat pendingin,
sesuai jarak angkut
◼ Memiliki tenaga dokter hewan
RPH Kelas A.
◼ Syarat minimal sama dengan RPH Kelas B
◼ Memiliki ruang pendingin yang dilengkapi
dengan pintu pengaman tahan karat dan
pengatur suhu
◼ Ruang pelepasan daging dan tulang
bersuhu 10oC
RPH Kelas A (lanjutan)
◼ Ruang pembungkusan
◼ Laboratorium memiliki kemampuan untuk
mengidentifikasi residu hormon
◼ Memiliki ruang ganti pakaian, istirahat,
locker, dan kantin
◼ Memiliki kendaraan angkut daging
dilengkapi dengan alat pendingin

More Related Content

PDF
2024 Trend Updates: What Really Works In SEO & Content Marketing
DOCX
PENGERTIAN DAN FUNGSI RUMAH POTONG HEWAN
PDF
2A. SK MENTAN No 555_Kpts_TN.240_1986 ttg Syarat2 RPH dan UPH.pdf
PDF
2012 Perda pemotngan daging
PPTX
Belajar menggunakan bahasa yang sopan dan terpadu.pptx
PDF
Laporan Kunjungan Rumah Potong Hewan
PDF
analisis jabatan dan analisis beban kerja UPT Rumah Potong Hewan
PPT
kebijakan kemanan produk hewan dan kesrawan jateng 2.ppt
2024 Trend Updates: What Really Works In SEO & Content Marketing
PENGERTIAN DAN FUNGSI RUMAH POTONG HEWAN
2A. SK MENTAN No 555_Kpts_TN.240_1986 ttg Syarat2 RPH dan UPH.pdf
2012 Perda pemotngan daging
Belajar menggunakan bahasa yang sopan dan terpadu.pptx
Laporan Kunjungan Rumah Potong Hewan
analisis jabatan dan analisis beban kerja UPT Rumah Potong Hewan
kebijakan kemanan produk hewan dan kesrawan jateng 2.ppt

Recently uploaded (20)

PPTX
Menjelajahi-Keberagaman-Tipe-Ekosistem-di-Bumi.pptx_20250717_130635_0000.pptx
PPTX
ESPS SENI RUPA SD_MI KLS.6_KM-Media Mengajar-Media Mengajar ESPS SENI RUPA SD...
PPTX
MATA KULIAH penetasan-INSEMINASI PADA ITIK-DR ZULKARNAIN-2022.pptx
PDF
JENIS DAN PENATALAKSANAAN ESO TBC RO final
PDF
Kuliah 3 Sistem Industri Peternakan (Faterna)
PPTX
HAKIKAT STRATEGI BELAJAR MENGAJAR-KEL 7.pptx
PPTX
micro teaching tema manajemen konflik.pptx
PPT
Materi Ekologi untuk SMP dan SMA kurikulum merdeka
PPTX
PERTEMUAN 9 KIMDAS 1_DEFINISI LARUTAN.pptx
PPTX
PPT Fisika Bencana Alam KELOMPOK 2 .pptx
PPTX
PPT Pembelajaran Biologi SEL KELAS XI_.pptx
PPTX
Konsep_Kesetimbangan_Benda_Tegar_Fisika SMA
PPTX
PEMBAHASAN ASWAJA TENTANG BAB IJTIHAD.pptx
PDF
Kuliah 2 Kondisi dan prospek Usaha peternakan revisi a.pdf
PPTX
DETEKSI SALMONELLA SPP PADA MEAT AND BONE MEALS2.pptx
PPTX
RESUME ppppppppppppp P.1 (BIOKIMIA).pptx
PPTX
PPT ORASI ILMIAH Dr. Laxmi, S.Sos., M.A.pptx
PDF
00. Introduction to Oil and Gas Field Rev 02 2024.pdf
PPTX
KD 1.1, KD 1.2, KD 1.3.pptx smp ipa power
PPT
STRUKTUR FUNGSI ORGAN TUMBUHAN-SOLO.ppt smp
Menjelajahi-Keberagaman-Tipe-Ekosistem-di-Bumi.pptx_20250717_130635_0000.pptx
ESPS SENI RUPA SD_MI KLS.6_KM-Media Mengajar-Media Mengajar ESPS SENI RUPA SD...
MATA KULIAH penetasan-INSEMINASI PADA ITIK-DR ZULKARNAIN-2022.pptx
JENIS DAN PENATALAKSANAAN ESO TBC RO final
Kuliah 3 Sistem Industri Peternakan (Faterna)
HAKIKAT STRATEGI BELAJAR MENGAJAR-KEL 7.pptx
micro teaching tema manajemen konflik.pptx
Materi Ekologi untuk SMP dan SMA kurikulum merdeka
PERTEMUAN 9 KIMDAS 1_DEFINISI LARUTAN.pptx
PPT Fisika Bencana Alam KELOMPOK 2 .pptx
PPT Pembelajaran Biologi SEL KELAS XI_.pptx
Konsep_Kesetimbangan_Benda_Tegar_Fisika SMA
PEMBAHASAN ASWAJA TENTANG BAB IJTIHAD.pptx
Kuliah 2 Kondisi dan prospek Usaha peternakan revisi a.pdf
DETEKSI SALMONELLA SPP PADA MEAT AND BONE MEALS2.pptx
RESUME ppppppppppppp P.1 (BIOKIMIA).pptx
PPT ORASI ILMIAH Dr. Laxmi, S.Sos., M.A.pptx
00. Introduction to Oil and Gas Field Rev 02 2024.pdf
KD 1.1, KD 1.2, KD 1.3.pptx smp ipa power
STRUKTUR FUNGSI ORGAN TUMBUHAN-SOLO.ppt smp
Ad
Ad

PENGERTIAN_DAN FUNGSI_RPH di rumah potong hewan.pdf

  • 1. PENGERTIAN & FUNGSI RUMAH POTONG HEWAN Tim Pengajar Laboratorium Produksi Ternak Potong dan Perah Departemen Peternakan Fakultas Peternakan dan Pertanian UNDIP
  • 2. Deskripsi Singkat Dalam pokok bahasan ini akan didiskusikan: ◼ Definisi, fungsi dan klasifikasi RPH/UPH ◼ Persyaratan teknis bangunan RPH dan bagian-bagiannya ◼ Cold chain (rantai dingin) ◼ Penerapan konsep Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) dalam bisnis pemotongan hewan
  • 3. Relevansi Sarjana Peternakan: ilmuwan/profesional, pelaku bisnis, birokrat di bidang pemotongan ternak, daging dan pangan hasil pemotongan ternak Kompetensi: Menguasai persyaratan standar yang harus dipenuhi oleh RPH/UPH, baik secara nasional maupun internasional
  • 4. Tujuan Instruksional Khusus (TIK) 1. Jika diberikan contoh, mahasiswa dapat mengklasifikasikan RPH dan UPH secara benar 80% 2. Jika diberikan contoh bagian-bagian dari RPH, mahasiswa dapat memberikan persyaratan teknis sesuai dengan SNI RPH (SNI 01-6159-1999) dan SNI RPU (SNI 01-6160- 1999) secara benar 80% 3. Jika diberikan contoh kasus proses pemotongan ternak, mahasiswa dapat melakukan antisipasi terhadap kemungkinan timbulnya ancaman bahaya keamanan daging sesuai standar cold chain dan HACCP secara benar 80%
  • 5. Definisi RPH ◼ Kompleks bangunan dengan desain dan konstruksi khusus, memenuhi persyaratan teknis dan higiene tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat ◼ Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan (Permentan No. 381/Kpts/OT.140/10/2005 ttg Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan)
  • 6. Fungsi Rumah Potong Hewan ◼ Sarana pelayanan penyediaan daging sehat, aman dan halal untuk dikonsumsi ◼ Sarana pencegahan dan pengawasan penyakit ◼ Sarana peningkatan produksi peternakan, melalui pengawasan pemotongan ternak betina produktif
  • 7. USAHA PEMOTONGAN HEWAN (UPH) ◼ Kegiatan pemotongan hewan selain unggas yang dilakukan oleh perorangan, badan hukum. Contoh: ◼ Pemotongan hewan di RPH milik sendiri ◼ Pemotongan hewan di RPH milik pihak lain ◼ Penjual jasa pemotongan hewan
  • 8. Klasifikasi UPH (1) ◼ Kelas A: ekspor → ijin UPH dr Dir Jen Peternakan ◼ Kelas B: antar propinsi → ijin UPH dr Dir Jen Peternakan ◼ Kelas C: antar kabupaten dalam satu propinsi → ijin UPH dr Gubernur ◼ Kelas D: satu wilayah kabupaten/kota → ijin UPH dr Bupati/Walikota Berdasarkan daerah jangkauan peredaran daging
  • 9. Klasifikasi UPH (2) Kategori I: pemotongan hewan milik sendiri di RPH sendiri Kategori II: menjual jasa pemotongan hewan milik orang lain Kategori III: pemotongan hewan pada RPH milik pihak lain Berdasarkan jenis kegiatan
  • 10. Klasifikasi UPH (3) Berdasar jumlah pemotongan/hari Kategori Sapi/ kerbau Kambing/ domba Babi I 2 10 10 II 20 50 100 III 50 100 400 IV 200 300 2000
  • 11. Syarat Pendirian RPH dan UPH SK Mentan No. 555/KPTS/T.N.240/9/1986 SNI RPH (SNI 01-6159-1999) SNI RPU (SNI 01-6160-1999) RPH Kelas D  Lokasi tidak menimbulkan gangguan lingkungan  Lokasi mudah dicapai oleh kendaraan  Kompleks RPH harus berpagar  Harus dilengkapi dengan sarana: pemotongan, pembentukan karkas, pakaian pekerja, pemeriksaan daging, persediaan air, penerangan, kebersihan, air panas untuk babi.  Tempat pemotongan babi harus terpisah dengan tempat lain, berpagar setinggi 3 meter  Memiliki ahli kesehatan veteriner
  • 12. Bangunan RPH terdiri dari: ◼ Bangunan utama RPH: ruang penyembelihan, pengulitan, pengeluaran jerohan, pembagian karkas, dan pemeriksaan daging ◼ Ruang pembersihan jerohan terpisah dengan ruang lain ◼ Kandang penampungan (lairage) ◼ Laboratorium sederhana ◼ Tempat pembakar (Incenerator) / penguburan ◼ Kandang isolasi ◼ Unit pengolahan limbah cair ◼ Unit penampungan sementara limbah padat ◼ Ruang administrasi, gudang dan toilet ◼ Tempat parkir
  • 13. Syarat Pendirian RPH dan UPH (SK Mentan No. 555/KPTS/T.N.240/9/1986) RPH Kelas C ◼ Persyaratan minimal sama dengan RPH Kelas D ◼ Perlengkapan tambahan:  Lairage berlantai semen  Laboratorium yang mampu mengidentifikasi kuman  Tempat pemotongan ternak darurat  Unit pemisah limbah padat
  • 14. RPH Kelas C (Lanjutan) ◼ Memiliki tempat pelayuan, dinding terbuat dari bahan kedap air setinggi 2 meter dan dilengkapi dengan exhauster ◼ Dilengkapi dengan alat penimbang karkas
  • 15. Syarat Pendirian RPH dan UPH (SK Mentan No. 555/KPTS/T.N.240/9/1986) RPH Kelas B ◼ Syarat minimal seperti RPH Kelas C ◼ Perlengkapan tambahan:  Laboratorium mampu mendeteksi residu antibiotik  Pengolah limbah secara fisik dan biologis  Termpat parkir kendaraan khusus daging  Lairage berjarak minimal 50 meter dari bangunan utama  Incenerator dengan pembakar bertekanan tinggi
  • 16. RPH Kelas B (lanjutan) ◼ Memiliki ruang khusus untuk pencucian dan perebusan jerohan ◼ Ruang pelayuan & pelepasan daging dr tulang dengan temperatur 18oC ◼ Dinding bagian dalam dari bangunan utama terbuat dari porselin ◼ Tersedia sumber air panas untuk pencucian peralatan ◼ Tersedia ruang ganti pakaian untuk pekerja ◼ Memiliki alat pengangkut atau kendaraan daging, tanpa atau dengan alat pendingin, sesuai jarak angkut ◼ Memiliki tenaga dokter hewan
  • 17. RPH Kelas A. ◼ Syarat minimal sama dengan RPH Kelas B ◼ Memiliki ruang pendingin yang dilengkapi dengan pintu pengaman tahan karat dan pengatur suhu ◼ Ruang pelepasan daging dan tulang bersuhu 10oC
  • 18. RPH Kelas A (lanjutan) ◼ Ruang pembungkusan ◼ Laboratorium memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi residu hormon ◼ Memiliki ruang ganti pakaian, istirahat, locker, dan kantin ◼ Memiliki kendaraan angkut daging dilengkapi dengan alat pendingin