PENGERTIAN_DAN FUNGSI_RPH di rumah potong hewan.pdf
1. PENGERTIAN &
FUNGSI RUMAH
POTONG HEWAN
Tim Pengajar
Laboratorium Produksi Ternak
Potong dan Perah
Departemen Peternakan
Fakultas Peternakan dan Pertanian
UNDIP
2. Deskripsi Singkat
Dalam pokok bahasan ini akan didiskusikan:
◼ Definisi, fungsi dan klasifikasi RPH/UPH
◼ Persyaratan teknis bangunan RPH dan
bagian-bagiannya
◼ Cold chain (rantai dingin)
◼ Penerapan konsep Hazard Analysis
Critical Control Points (HACCP) dalam
bisnis pemotongan hewan
3. Relevansi
Sarjana Peternakan:
ilmuwan/profesional, pelaku bisnis, birokrat
di bidang pemotongan ternak, daging dan
pangan hasil pemotongan ternak
Kompetensi:
Menguasai persyaratan standar yang harus
dipenuhi oleh RPH/UPH, baik secara
nasional maupun internasional
4. Tujuan Instruksional Khusus (TIK)
1. Jika diberikan contoh, mahasiswa dapat
mengklasifikasikan RPH dan UPH secara benar 80%
2. Jika diberikan contoh bagian-bagian dari RPH, mahasiswa
dapat memberikan persyaratan teknis sesuai dengan SNI
RPH (SNI 01-6159-1999) dan SNI RPU (SNI 01-6160-
1999) secara benar 80%
3. Jika diberikan contoh kasus proses pemotongan ternak,
mahasiswa dapat melakukan antisipasi terhadap
kemungkinan timbulnya ancaman bahaya keamanan
daging sesuai standar cold chain dan HACCP secara
benar 80%
5. Definisi RPH
◼ Kompleks bangunan dengan desain dan
konstruksi khusus, memenuhi persyaratan
teknis dan higiene tertentu yang
digunakan sebagai tempat memotong
hewan selain unggas bagi konsumsi
masyarakat
◼ Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah
telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan
keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan (Permentan No.
381/Kpts/OT.140/10/2005 ttg Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner
Unit Usaha Pangan Asal Hewan)
6. Fungsi Rumah Potong Hewan
◼ Sarana pelayanan penyediaan daging
sehat, aman dan halal untuk dikonsumsi
◼ Sarana pencegahan dan pengawasan
penyakit
◼ Sarana peningkatan produksi peternakan,
melalui pengawasan pemotongan ternak
betina produktif
7. USAHA PEMOTONGAN HEWAN
(UPH)
◼ Kegiatan pemotongan
hewan selain unggas
yang dilakukan oleh
perorangan, badan
hukum.
Contoh:
◼ Pemotongan hewan
di RPH milik sendiri
◼ Pemotongan hewan
di RPH milik pihak
lain
◼ Penjual jasa
pemotongan hewan
8. Klasifikasi UPH (1)
◼ Kelas A: ekspor → ijin UPH dr Dir Jen Peternakan
◼ Kelas B: antar propinsi → ijin UPH dr Dir Jen
Peternakan
◼ Kelas C: antar kabupaten dalam satu propinsi →
ijin UPH dr Gubernur
◼ Kelas D: satu wilayah kabupaten/kota → ijin UPH
dr Bupati/Walikota
Berdasarkan daerah jangkauan peredaran daging
9. Klasifikasi UPH (2)
Kategori I: pemotongan hewan milik sendiri di
RPH sendiri
Kategori II: menjual jasa pemotongan hewan
milik orang lain
Kategori III: pemotongan hewan pada RPH milik
pihak lain
Berdasarkan jenis kegiatan
10. Klasifikasi UPH (3)
Berdasar jumlah pemotongan/hari
Kategori Sapi/
kerbau
Kambing/
domba
Babi
I 2 10 10
II 20 50 100
III 50 100 400
IV 200 300 2000
11. Syarat Pendirian RPH dan UPH
SK Mentan No. 555/KPTS/T.N.240/9/1986
SNI RPH (SNI 01-6159-1999)
SNI RPU (SNI 01-6160-1999)
RPH Kelas D
Lokasi tidak menimbulkan gangguan lingkungan
Lokasi mudah dicapai oleh kendaraan
Kompleks RPH harus berpagar
Harus dilengkapi dengan sarana: pemotongan,
pembentukan karkas, pakaian pekerja, pemeriksaan
daging, persediaan air, penerangan, kebersihan, air
panas untuk babi.
Tempat pemotongan babi harus terpisah dengan
tempat lain, berpagar setinggi 3 meter
Memiliki ahli kesehatan veteriner
12. Bangunan RPH terdiri dari:
◼ Bangunan utama RPH: ruang penyembelihan,
pengulitan, pengeluaran jerohan, pembagian
karkas, dan pemeriksaan daging
◼ Ruang pembersihan jerohan terpisah dengan
ruang lain
◼ Kandang penampungan (lairage)
◼ Laboratorium sederhana
◼ Tempat pembakar (Incenerator) / penguburan
◼ Kandang isolasi
◼ Unit pengolahan limbah cair
◼ Unit penampungan sementara limbah padat
◼ Ruang administrasi, gudang dan toilet
◼ Tempat parkir
13. Syarat Pendirian RPH dan UPH
(SK Mentan No. 555/KPTS/T.N.240/9/1986)
RPH Kelas C
◼ Persyaratan minimal sama dengan RPH Kelas
D
◼ Perlengkapan tambahan:
Lairage berlantai semen
Laboratorium yang mampu mengidentifikasi kuman
Tempat pemotongan ternak darurat
Unit pemisah limbah padat
14. RPH Kelas C (Lanjutan)
◼ Memiliki tempat pelayuan, dinding
terbuat dari bahan kedap air setinggi 2
meter dan dilengkapi dengan exhauster
◼ Dilengkapi dengan alat penimbang
karkas
15. Syarat Pendirian RPH dan UPH
(SK Mentan No. 555/KPTS/T.N.240/9/1986)
RPH Kelas B
◼ Syarat minimal seperti RPH Kelas C
◼ Perlengkapan tambahan:
Laboratorium mampu mendeteksi residu antibiotik
Pengolah limbah secara fisik dan biologis
Termpat parkir kendaraan khusus daging
Lairage berjarak minimal 50 meter dari bangunan
utama
Incenerator dengan pembakar bertekanan tinggi
16. RPH Kelas B (lanjutan)
◼ Memiliki ruang khusus untuk pencucian dan
perebusan jerohan
◼ Ruang pelayuan & pelepasan daging dr tulang
dengan temperatur 18oC
◼ Dinding bagian dalam dari bangunan utama
terbuat dari porselin
◼ Tersedia sumber air panas untuk pencucian
peralatan
◼ Tersedia ruang ganti pakaian untuk pekerja
◼ Memiliki alat pengangkut atau kendaraan
daging, tanpa atau dengan alat pendingin,
sesuai jarak angkut
◼ Memiliki tenaga dokter hewan
17. RPH Kelas A.
◼ Syarat minimal sama dengan RPH Kelas B
◼ Memiliki ruang pendingin yang dilengkapi
dengan pintu pengaman tahan karat dan
pengatur suhu
◼ Ruang pelepasan daging dan tulang
bersuhu 10oC
18. RPH Kelas A (lanjutan)
◼ Ruang pembungkusan
◼ Laboratorium memiliki kemampuan untuk
mengidentifikasi residu hormon
◼ Memiliki ruang ganti pakaian, istirahat,
locker, dan kantin
◼ Memiliki kendaraan angkut daging
dilengkapi dengan alat pendingin