Dokumen ini membahas penguatan pendidikan karakter di Indonesia yang diatur melalui berbagai peraturan, termasuk peraturan presiden dan menteri pendidikan. Penekanan diberikan pada pentingnya pendidikan karakter untuk menghadapi tantangan globalisasi dan revolusi industri 4.0, serta pembentukan generasi emas pada tahun 2045. Berbagai strategi implementasi dan praktik baik di sekolah diuraikan untuk mendukung penumbuhan nilai karakter yang diharapkan.