SlideShare a Scribd company logo
PENINGKATAN KAPASITAS
PERANGKAT DESA
Informasi Bimtek Dan Diklat
Www.Pusdiklatpemda.Com Hp/Wa 082312506470 - 082312506467
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
KEPALA DESA
SEKRETARIS DESA
KEPALA URUSAN KEPALA URUSAN
URUSAN UMUM
& PERENCANAAN
URUSAN
KEUANGAN
KEPALA SEKSIKEPALA SEKSI
SEKSI
PEMERINTAHAN
SEKSI
KESEJAHTERAAN
& PELAYANAN
KEPALA PELAKSANA
KEWILAYAHAN / KEPALA
DUSUN
Pasal 5
1
KEPALA DESA
SEKRETARISDESA
KEPALA URUSAN KEPALA URUSAN KEPALA URUSAN
URUSAN TATA
USAHA & UMUM
URUSAN
KEUANGAN
URUSAN
PERENCANAAN
KEPALA SEKSI KEPALA SEKSIKEPALA SEKSI
SEKSI
PEMERINTAHAN
SEKSI
KESEJAHTERAAN
SEKSI PELAYANAN
KEPALA PELAKSANA
KEWILAYAHAN / KEPALA
DUSUN
Pasal 3
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa
1
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
2. melaksanakan pembangunan,
3. pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
Kepala Desa bertugas :
a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di
desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya
perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan
pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
c. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi
masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya,
ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
KEPALADESA
2
SEKRETARISDESA
Fungsi Sekretaris Desa :
1. mengoordinasikan tugas dan fungsi Kepala Urusan;
2. melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan
ekspedisi;
3. melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana
perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan
dinas dan pelayanan umum;
4. melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-
sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi
penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
5. melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi
membantu Kepala Desa dalam bidang
administrasi pemerintahan desa, memberikan
masukan kepada Kepala Desa dalam rangka
menetapkan kebijakan pemerintahan desa dan
tugas lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
3
PELAKSANAKEWILAYAHAN/
KEPALADUSUN
Kepala dusun wajib melaporkan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa apabila
terdapat perubahan mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.
Tugas Kepala Dusun :
membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang
bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Fungsi Kepala Dusun :
1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan;
3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan
kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
4
KEPALA SEKSI
PEMERINTAHAN
KEPALA SEKSI
KESEJAHTERAAN
KEPALA SEKSI
PELAYANAN
melaksanakan manajemen
tata praja pemerintahan,
membantu Sekretaris Desa
dalam menyusun rancangan
produk-produk hukum di desa,
pembinaan masalah
pertanahan, pembinaan
ketentraman dan ketertiban,
pelaksanaan upaya
perlindungan masyarakat,
kependudukan, penataan dan
pengelolaan kewilayahan,
serta pendataan dan
pengelolaan profil desa
melaksanakan
pembangunan sarana
prasarana perdesaan,
pembangunan bidang
pendidikan, kesehatan,
dan tugas sosialisasi serta
motivasi masyarakat di
bidang budaya, ekonomi,
politik, lingkungan hidup,
pemberdayaan keluarga,
pemuda, olah raga dan
karang taruna.
melaksanakan penyuluhan
dan motivasi terhadap
pelaksanaan hak dan
kewajiban masyarakat,
meningkatkan upaya
partisipasi masyarakat,
pelestarian nilai sosial
budaya masyarakat,
keagamaan, dan
ketenagakerjaan
Fungsi Kepala Seksi :
Tugas Kepala Seksi :
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5
Kaur Tata Usaha
& Umum
• melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah,
administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan
administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat
desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
Kaur
Keuangan
• pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-
sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi
keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa,
Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa
lainnya.
Kaur
Perencanaan
• menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,
menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
melakukan monitoring dan evaluasi program, serta
penyusunan laporan.
Fungsi Kepala Urusan :
Tugas Kepala Urusan Perencanaan :
membantu Sekretaris Desa dalam urusan
keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
6
AMANAT RPJMN
2005-2020
Renjana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya
disingkat RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk
periode 5 tahun yang memuat arah kebijakan
pembangunan desa ;
arah keuangan desa,
kebijakan umum dan program,
Program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),
Lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan
disertai dengan renjana kerja.
PENGERTIAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (
RPJM ) DESA
10
5-10
Tujuan/manfaat yang diperoleh dengan berfungsinya
keluaran secara optimal
Segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya
suatu keluaran
Sesuatu yang langsung diperoleh/ dicapai dari
pelaksanaan kegiatan
Kegiatan dan sumberdaya/dana yg dibutuhkan
agar keluaran sesuai yg diharapkan
Pengaruh yang ditimbulkan dari manfaat yang diperoleh
dari hasil kegiatan
Menggambarkan aspek makro tujuan proyek secara sektoral,
regional maupun nasional.
MANFAAT
HASIL
OUTPUT
INPUT
DAMPAK
TAHAPAN DALAM PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA
Alur Perencanaan dan Penganggaran
KETERKAITAN RPJM Des DENGAN
PERENCANAAN DAERAH
RPJP
DAERAH
RPJM
DAERAH
RKP
DAERAH
RAPBD APBD
RENSTRA
SKPD
RENJA
SKPD
RKA SKPD RINCIAN
APBD
UU 25 2004 UU 6 TH 2014
D
E
S
A
D
A
E
R
A
H
RPJMDesa RKPDesa RAPBDes APBDes
PERMENDAGRI 114 TH
2014
Mengacu/masukan Disesuaikan melalui musrenbang
SIKLUS DAN JADWAL PENYUSUNAN
RPJM DESA DAN RKP DESA
JUNI OKTOBER -DESEMBER
MengembangkanRPJMDesa
danRKPDesa menjadiDokumen
APBDDesa
Sebelum bln Oktober
Pembuatan
RPJMDesa
Siklusdimulai dengan
PerencanaandenganPenyusunan
RPJMDesadanRKPDesa
JANUARI -DESEMBER
Pelaksanaan
RPJMDesa
T-1
JULI -JANUARI
Pelaporanpelaksanaan
APBDDesasetiapsemester
yaitubulanJulidanJanuari
PENYUSUNAN/PERENCANAAN
PELAKSANAAN
SIKLUS PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA
RPJMDes
6 tahun
RKPDes
Jun-Sept
APBDes
Okt-Des
Pelaksanaan
Pengawasan
Jan-Des
Laporan & Pertangjwbn
RKPDes & APBDes
Juli & Jan
Perenc
Kab/Kota
APBDes – P
Siklus Perencanaan
Pembangunan Desa
Peningkatan kapasitas aparatur desa
Peningkatan kapasitas aparatur desa
PENGELOLAANKEUANGAN DESA
Permendagri 20 Tahun 2018  tentang Pengelolaan
Keuangan Desa ditebitkan dengan pertimbangan
untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk
Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan
Desa.
Landasan terbitnya Permendagri 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa adalah dengan mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ISUE STRATEGIS KEBIJAKAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DESA (3)
KEDUDUKAN KEUANGAN DESA
Pusat
Provinsi
Kab/Kota
Desa
?
UU . 17/2003
UU. 1/2004
UU. 6/2014
Hak Asal Usul
Lokal Berskala Desa
Penugasan
Lain-lain Penugasan
Azas Pengelolaan KeuanganDesa
20/2018
• Keuangan Desa dikelola
berdasarkan asas-asas transparan,
akuntabel, partisipatif serta
dilakukan dengan tertib dan disiplin
anggaran.
• APB Desa merupakan dasar
pengelolaan keuangan Desa
dalam masa 1 (satu) tahun
anggaran mulai tanggal 1 Januari
sampai dengan tanggal 31
Desember
113/2014
• Keuangan desa dikelola
berdasarkan asas-asas transparan,
akuntabel, partisipatif serta
dilakukan dengan tertib dan disiplin
anggaran.
• Pengelolaan keuangan desa,
dikelola dalam masa 1 (satu) tahun
anggaran yakni mulai tanggal 1
Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
Pengelola KeuanganDesa
113/2014 20/2018
Kepala Desa
PKPKD
SekDes
Koord PTPKD
KaSie Bendahara
PTPKD
Kepala Desa
PKPKD
SekDes
Koord PPKD
KaUr Keu
Bendahara
KaUr
Pel KegAngg
PPKD
KaSie
Pel KegAngg
Tata usaha dan umum
Perencanaan
Pemerintahan
Kesejahteraan
Pelayanan
KepalaDesa
20/2018
• Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili
Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan
milik Desa yang dipisahkan.
• Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan
keuangan Desa, kepala Desa menguasakan
sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa
selaku PPKD.
• Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada
PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
• PPKD terdiri atas:
• Sekretaris Desa;
• Kaur dan Kasi; dan
• Kaur keuangan.
113/2014
• Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan desa dan mewakili
Pemerintah Desa dalam kepemilikan
kekayaan milik desa yang dipisahkan
• Kepala Desa dalam melaksanakan
pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh
PTPKD
• PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa,
terdiri dari:
• Sekretaris Desa;
• Kepala Seksi; dan
• Bendahara.
SekretarisDesa
113/2014
• Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator
pelaksana teknis pengelolaan keuangan
desa.
• Sekretaris Desa selaku koordinator
pelaksana teknis pengelolaan keuangan
desa mempunyai tugas:
• menyusun dan melaksanakan Kebijakan
Pengelolaan APBDesa;
• menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang
APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung
jawaban pelaksanaan APBDesa;
• melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan
kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
• menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBDesa; dan
• melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti
penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
20/2018
• Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD.
• Sekretaris Desa mempunyai tugas:
• mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB
Desa;
• mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan
rancangan perubahan APB Desa;
• mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang
APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban
pelaksanaan APB Desa;
• mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa
tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB
Desa;
• mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan
tugas PPKD; dan
• mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam
rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
• Sekretaris Desa juga mempunyai tugas:
• melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
• melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
• melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan
pengeluaran APB Desa.
Kaur Keuangan danBendaharawan
113/2014
• Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan
Keuangan.
• Bendahara mempunyai tugas: menerima,
menyimpan, menyetorkan/membayar,
menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan penerimaan
pendapatan desa dan pengeluaran
pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan
APBDesa.
20/2018
• Kaur keuangan melaksanakan fungsi
kebendaharaan.
• Kaur keuangan mempunyai tugas:
• menyusun RAK Desa; dan
• melakukan penatausahaan yang meliputi
menerima menyimpan, menyetorkan/
membayar, menatausahakan dan
mempertanggungjawabkan penerimaan
pendapatan Desa dan pengeluaran dalam
rangka pelaksanaan APB Desa.
• Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi
kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak pemerintah Desa.
Pelaksana
20/2018
• Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan
anggaran
• Kaur dan Kasi mempunyai tugas:
• melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas
beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
• melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
• mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
• Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
• menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas
pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam
bidang tugasnya; dan
• menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang
tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
• Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan
anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-
masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
113/2014
• Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana
kegiatan sesuai dengan bidangnya.
• Kepala Seksi mempunyai tugas:
• menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang
menjadi tanggung jawabnya;
• melaksanakan kegiatan dan/atau bersama
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah
ditetapkan di dalam APBDesa;
• melakukan tindakan pengeluaran yang
menyebabkan atas beban anggaran belanja
kegiatan;
• mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
• melaporkan perkembangan pelaksanaan
kegiatan kepada Kepala Desa; dan
• Menyiapkan dokumen anggaran atas beban
pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Pengelolaan KeuanganDesa
• Pengelolaan keuangan Desa meliputi:
• perencanaan;
• pelaksanaan;
• penatausahaan;
• pelaporan; dan
• pertanggungjawaban
• Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas.
• Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau
dikeluarkan dari rekening kas Desa.
• Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem
informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri
SekDes
Pedoman
Penyusunan
Kepala
Desa
BPD
Bupati/
Walikota
RKP Des
1
Rancangan
PerDes
APBDesa
2
Musyawarah
4
OK
?
5
PerKaDes
APBDesa
Rancangan Penyelengaraan
Pemerintahan
Pagu tahun lalu
Tida
k
6bYa
Rancangan
PerDes
APBDesa
6a7
Camat
Rancangan
PerDes
APBDesa
3
PerKaDes
APBDesa
RancanganRancangan
PerDes
APBDesa
8
Rancangan
PerDes
APBDesa
9
Penyusunan PerDes APBDesa
A
Kepala
Desa
BPD
Pedoman
Evaluasi
Bupati/
Walikota
>20hr
Kerja?
10
Ya
11a
OK
?
Tidak 11b
PerKaDes
APBDesa
PerDes
APBDesa
12
SK Bupati/
Walikota
Ya 13a
Tidak 13b
14a 14b
Musyawarah
15
Media
Penyusunan PerDes APBDesa
A
PerubahanAnggaran
Perubahan PerDes
• Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa
apabila terjadi:
• penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa
pada tahun anggaran berjalan;
• sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan
pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun
berkenaan;
• keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar
bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis
belanja; dan
• keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus
digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
• Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar
biasa.
• Perubahan APB Desa ditetapkan dengan peraturan Desa
mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani
RKP Desa.
Perubahan PerKaDes
• Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap
Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB
Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang
Perubahan APB Desa ditetapkan.
• Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB
Desa dapat dilakukan apabila terjadi:
• penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada
tahun anggaran berjalan;
• keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran
antar objek belanja;
• kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan
menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran
berjalan.
• Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai
penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan
penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada
Bupati/Wali Kota melalui surat pemberitahuan mengenai
Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB
Desa.
Rekening KasDesa
113/2014
• Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam
rangka pelaksanaan kewenangan desa
dilaksanakan melalui rekening kas desa.
• Khusus bagi desa yang belum memiliki
pelayanan perbankan di wilayahnya maka
pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota.
• Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas
Desa pada jumlah tertentu dalam rangka
memenuhi kebutuhan operasional pemerintah
desa
• Pengaturan jumlah uang dalam kas desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.
20/2018
• Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan
penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan
melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk
Bupati/ Wali Kota.
• Rekening kas Desa dibuat oleh Pemerintah Desa
dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur
Keuangan.
• Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di
wilayahnya, rekening kas Desa dibuka di wilayah
terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan
spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur
Keuangan.
• Rekening kas Desa dilaporkan kepala Desa kepada
Bupati/Wali Kota.
• Bupati/Wali Kota melaporkan daftar rekening kas Desa
kepada Gubernur dengan tembusan Menteri melalui
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
• Kaur Keuangan dapat menyimpan uang tunai pada
jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional
pemerintah Desa.
• Pengaturan jumlah uang tunai ditetapkan dalam
Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan
Keuangan Desa.
DPA,RencanaKegiatandanAnggaranDesa,Rencana Kerja
Kegiatan,RAB dan RAKDes
• Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran
sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah
Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa
tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan.
• DPA terdiri atas:
• Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, merinci setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan
rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah dianggarkan.
• Rencana Kerja Kegiatan Desa, merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan
kegiatan, dan pelaksana kegiatan anggaran.
• Rencana Anggaran Biaya (RAB), merinci satuan harga untuk setiap kegiatan
• Prosedur:
• Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Kepala Desa
melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
• Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak
Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan DPA.
• Kepala Desa menyutujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa.
ProsedurPenyusunanDPAdanRAKDesa
DPA RAK Desa
Sekretaris
Desa
KaSie/
KaUr
DPA
3 hari
15 hari
6 hari
PerKaDes
APBDesa
PerDes
APBDesa
Kepala 1
Desa
DPA
2
Verifikasi
3
DPA
OK
4
5
Kepala
Desa
KaUr
Keuangan
Sekretaris
Desa
RAK Desa
DPA
OK
1
RKADesa 2
3
Verifikasi
RKADesa
OK
4
5
Penatausahaan
113/2014
• Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa.
• Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan
setiap penerimaan dan pengeluaran serta
melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara
tertib.
20/2018
• Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur
Keuangan sebagai pelaksana fungsi
kebendaharaan.
• Penatausahaan dilakukan dengan mencatat
setiap penerimaan dan pengeluaran dalam
buku kas umum.
• Pencatatan pada buku kas umum ditutup
setiap akhir bulan.
• Kaur Keuangan wajib membuat buku
pembantu kas umum yang terdiri atas:
• buku pembantu bank, merupakan catatan penerimaan
dan pengeluaran melalui rekening kas Desa
• buku pembantu pajak, merupakan catatan penerimaan
potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak
• buku pembantu panjar, merupakan catatan pemberian
dan pertanggungjawaban uang panjar
Pelaporan
Pasal 37 - 113/2014
• Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi
pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Wali Kota
berupa:
• laporan semester pertama; dan
• laporan semester akhir tahun.
• Laporan semester pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berupa laporan realisasi
APBDesa.
• Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli
tahun berjalan.
• Laporan semester akhir tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan
paling lambat pada akhir bulan Januari tahun
berikutnya.
Pasal 68 dan 69 - 20/2018
• Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB
Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui
camat.
• Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
• laporan pelaksanaan APB Desa; dan
• laporan realisasi kegiatan.
• Kepala Desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan cara menggabungkan seluruh
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling
lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan.
• Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi
pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu
kedua Bulan Agustus tahun berjalan.
AlurPelaporan
KaDes
Laporan
Realisasi
APBDes Sem I
Akhir Juli
Laporan
Realisasi
APBDes Sem II
Akhir Januari
Th Berikutnya
KaDes
Bupati/
Walikota
Laporan
Realisasi
Laporan
Realisasi
APBDes Sem I Kegiatan Sem I
Minggu ke 2 Juli
KaUr
KaSie
Camat
Laporan
Kegiatan
7 hari setelah
Akhir Kegiatan
Bupati/
Walikota
Dirjen
Bina
Pemdes
Konsoli
dasi
Lap.Konsolidasi
Pelaksanaan
APBDes Sem IMinggu ke 2 Agustus
1 bulan
113/2014 20/2018
Pertanggungjawaban
113/2014
Pasal 38
• Kepala Desa menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa
kepada Bupati/Wali Kota setiap akhir tahun anggaran.
• Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan
APBDesa, terdiri dari pendapatan, belanja, dan
pembiayaan.
• Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan
APBDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
• Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban
realisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri:
• format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaranberkenaan;
• format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember
Tahun Anggaran berkenaan; dan
• format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah
Daerah yang masuk ke desa.
20/2018
Pasal 70
• Kepala Desa menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan
APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui
camat setiap akhir tahun anggaran.
• Laporan pertanggungjawaban disampaikan
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir
tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
• Peraturan Desa disertai dengan:
• laporan keuangan, terdiri atas:
• laporan realisasi APB Desa; dan
• catatan atas laporan keuangan.
• laporan realisasi kegiatan; dan
• daftar program sektoral, program daerah dan
program lainnya yang masuk ke Desa.
Pertanggungjawaban (Lanjutan)
• 113/2014
• Pasal 39
• Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa merupakan
bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
• Pasal 40
• Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan
APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media
informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
• Media informasi antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media
informasi lainnya.
• Pasal 41
• Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan
APBDesa disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan
lain.
• Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, disampaikan
paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan
Pasal 71
Pasal 72
20/2018
• Laporan Pertanggungjawaban merupakan bagian dari
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir
tahun anggaran.
• Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi
realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat
minggu kedua Bulan April tahun berjalan.
• Laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui
media informasi.
• Informasi paling sedikit memuat:
• laporan realisasi APB Desa;
• laporan realisasi kegiatan;
• kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
• sisa anggaran; dan
• alamat pengaduan.
AlurPertanggungjawaban
KaDes
KaDes
Bupati/
Walikota
KaUr
KaSie
Camat
Laporan
Kegiatan
7 hari setelah
Akhir Kegiatan
Bupati/
Walikota
Dirjen
Bina
Pemdes
Konsoli
dasi
Lap.Konsolidasi
Pelaksanaan
APBDes Sem I Minggu ke 2April
Tahun Berikutnya
2 Minggu
113/2014 20/2018
Media
Informasi
Laporan
Keuangan
Realisasi
Kegiatan
3 bulan setelah ThnAnggaran
Lap Program
Pem/Pemda
masuk ke desa
Perdes
LaporanAkhir TahunAnggaran
Kekayaan
Milik Desa
Pem/Pemda
masuk ke desa
Realisasi
Pelak APBDLeaspProgram
Perdes Laporan
Laporan
Bentuk LaporanPertanggungjawaban
• laporan keuangan, terdiri atas:
• laporan realisasi APB Desa; dan
• catatan atas laporan keuangan.
• laporan realisasi kegiatan; dan
• daftar program sektoral, program daerah dan program
lainnya yang masuk ke Desa.
Pembinaan danPengawasan
113/2014
• Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi
pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana
Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari
Kabupaten/Kota kepada Desa.
• Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan
mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan
desa.
• 20/2018
• Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang
dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan
Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
sesuai dengan tugas dan fungsi.
• Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa,
Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi
daerah kabupaten/ kota, dan bantuan keuangan kepada Desa.
• Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan
yang dikoordinasikan dengan APIPkabupaten/kota.
Peningkatan kapasitas aparatur desa

More Related Content

PPTX
Tupoksi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
PPTX
Tupoksi sotk baru
PPTX
TUPOKSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA.pptx
PPT
SOTK Pemerintah Desa
PPT
Peran Bpd Dalam Perencanaan Pembangunan Desa | Malming Desa 06 Feb 2021
PPT
Pengawasan kinerja kades oleh bpd inspektorat
PPTX
Presentation permendagri ttg BPD Desa
PPT
TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Tupoksi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
Tupoksi sotk baru
TUPOKSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA.pptx
SOTK Pemerintah Desa
Peran Bpd Dalam Perencanaan Pembangunan Desa | Malming Desa 06 Feb 2021
Pengawasan kinerja kades oleh bpd inspektorat
Presentation permendagri ttg BPD Desa
TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

What's hot (20)

PPT
Penyusunan RKP Desa
PPTX
Power point bpd
PPT
Pedoman administrasi desa
PPTX
Materi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes)
PPTX
Penjelasan Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2021 tentang badan Usaha milik desa
PPTX
Presentasi dana desa
PPTX
Perencanaan Pembangunan RKP Desa
PDF
00. dokumen rpjm desa tokelan
PDF
LAPORAN HASIL PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD PERIODE 2018-2024
PPTX
Pemerintahan desa
PPTX
Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Permendagri 1 Tahun 2016 | MALMIN...
PPTX
Pembentukan Peraturan Desa
PPTX
Badan Usaha Milik Desa
PPT
Konsep perencanaan pembangunan desa
PPTX
Pembinaan penataan lembaga pemberdayaan masyarakat desa(1)
PPT
Arah kebijakan perencanaan pembangunan desa
PDF
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
PDF
Musyawarah Desa
PDF
Bentuk keputusan dan petikan keputusan kepala desa tentang pengangkatan dan p...
PDF
Contoh surat-keputusan-kepala-desa-tentang-pembentukan-panitia-bpd-
Penyusunan RKP Desa
Power point bpd
Pedoman administrasi desa
Materi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes)
Penjelasan Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2021 tentang badan Usaha milik desa
Presentasi dana desa
Perencanaan Pembangunan RKP Desa
00. dokumen rpjm desa tokelan
LAPORAN HASIL PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD PERIODE 2018-2024
Pemerintahan desa
Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Permendagri 1 Tahun 2016 | MALMIN...
Pembentukan Peraturan Desa
Badan Usaha Milik Desa
Konsep perencanaan pembangunan desa
Pembinaan penataan lembaga pemberdayaan masyarakat desa(1)
Arah kebijakan perencanaan pembangunan desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Musyawarah Desa
Bentuk keputusan dan petikan keputusan kepala desa tentang pengangkatan dan p...
Contoh surat-keputusan-kepala-desa-tentang-pembentukan-panitia-bpd-
Ad

Similar to Peningkatan kapasitas aparatur desa (20)

PPTX
peningkatankapasitasaparaturdesa-200111080159.pptx
PPTX
peningkatankapasitasaparaturdesa-200111080159 (1).pptx
PPTX
Pembinaan tupoksi kades_ perangkat desa dan BPD tahun 2025.pptx
PPTX
MATERI KELkdlklgkfgkEMBAGAAN DESA SHARE.pptx
PPTX
MATERI PENGAJFJKDSJGKGJFKGJGJJJJNTAR UMUM DESA SHARE.pptx
PDF
Perangkat Desa_DPMD-SOTK BWI.pdf
PPTX
1. Desa Dan Undang-Undang Desa.pptx
DOCX
Tupoksi.docx
PPTX
PPT Kelompok 4 (TUPOKSI KEPALA DESA) Selesai.pptx
PPTX
TUPOKSI_PEMDES_BPD_2022_HERU_UPDATE JUKNIS.pptx
PPT
PEMBINAAN APARATUR PEMDE 2018.ppt
PPT
PEMBINAAN APARATUR PEMDE 2018.pptPEMBINAAN APARATUR PEMDE 2018.pptPEMBINAAN A...
PPTX
Pengelolaan Keuangan Anggaran Desa PKAD.pptx
PPTX
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PERMENDAGRI 20 [Autosaved].pptx
PPTX
Materi Pengelolaan Keuangan desa dan aset
PPTX
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA UNTUK PENGELOLAAN KEUANGAN BAGI MASYARAKAT DI DESA....
PDF
Materi SOTK dan Tupoksi Aparat Desa.pdf
PPT
Pengelolaankeuangandesakabciamis 120811023213-phpapp01
PPTX
Pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri 20 thn 2018.pptx
PPTX
MATERI BIMTEK FINAL KEUANGAN DESA - Copy.pptx
peningkatankapasitasaparaturdesa-200111080159.pptx
peningkatankapasitasaparaturdesa-200111080159 (1).pptx
Pembinaan tupoksi kades_ perangkat desa dan BPD tahun 2025.pptx
MATERI KELkdlklgkfgkEMBAGAAN DESA SHARE.pptx
MATERI PENGAJFJKDSJGKGJFKGJGJJJJNTAR UMUM DESA SHARE.pptx
Perangkat Desa_DPMD-SOTK BWI.pdf
1. Desa Dan Undang-Undang Desa.pptx
Tupoksi.docx
PPT Kelompok 4 (TUPOKSI KEPALA DESA) Selesai.pptx
TUPOKSI_PEMDES_BPD_2022_HERU_UPDATE JUKNIS.pptx
PEMBINAAN APARATUR PEMDE 2018.ppt
PEMBINAAN APARATUR PEMDE 2018.pptPEMBINAAN APARATUR PEMDE 2018.pptPEMBINAAN A...
Pengelolaan Keuangan Anggaran Desa PKAD.pptx
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PERMENDAGRI 20 [Autosaved].pptx
Materi Pengelolaan Keuangan desa dan aset
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA UNTUK PENGELOLAAN KEUANGAN BAGI MASYARAKAT DI DESA....
Materi SOTK dan Tupoksi Aparat Desa.pdf
Pengelolaankeuangandesakabciamis 120811023213-phpapp01
Pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri 20 thn 2018.pptx
MATERI BIMTEK FINAL KEUANGAN DESA - Copy.pptx
Ad

Recently uploaded (20)

PPTX
Spatial Tax Surveyor Peningkatan kualitas luas geometri peta
PPTX
SAMBUNGAN MOMEN DENGAN BAUT POWER POINT.
PDF
Analisis dan Opini - Dari Jolly Roger ke Ruang Dialog
PPTX
SLIDE TAKLIMAT PERJAWATAN (LDP) SLIDE TAKLIMAT PERJAWATAN (LDP).pptx
PPTX
Permenpan 38 tahun 2017 standar kompetensi jabatan
PPTX
PPT Pemanfaatan Minyak Jelantah rumah tangga
PDF
materi sosialisasi terkait pajak penghasilan pasal 21
PPT
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
PPTX
Minggu 1 Pengantar MK Pengambilan Keputusan.pptx
PPTX
Rapat Penetapan Data Kemiskinan Padang Panjang
PDF
2. KemenPANRB Pemerintah Digital SPBE SDI.pdf
PDF
Cinta Si KeCil, Cita-cita dan Tantangan Birokrasi Kelurahan Cilacap
PPTX
Tugas Hukum Perdata Internasional_Kelompok 1.pptx
PPTX
Latsar Agenda III sebagai Materi Latsar CPNS tahun 2025 sistem PJJ
PDF
Urgensi Bangkom bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
PPTX
Draft Laporan Mingguan Minggu ke-2 Bulan Juli Biro Perekonomian-3.pptx
PDF
mp1_pengelolaan_keuangan_negara_crossfunction_aziz.pdf
PDF
FINAL LAPORAN AKHIR PENDATAAN KERENTANAN BANGUNAN KECAMATAN SERPONG 2025
PPTX
Slide Kawasan Berikat dari Perspektif Pajak
PPTX
Materi BUDIDAYA MAGGOT skala rumah tangga
Spatial Tax Surveyor Peningkatan kualitas luas geometri peta
SAMBUNGAN MOMEN DENGAN BAUT POWER POINT.
Analisis dan Opini - Dari Jolly Roger ke Ruang Dialog
SLIDE TAKLIMAT PERJAWATAN (LDP) SLIDE TAKLIMAT PERJAWATAN (LDP).pptx
Permenpan 38 tahun 2017 standar kompetensi jabatan
PPT Pemanfaatan Minyak Jelantah rumah tangga
materi sosialisasi terkait pajak penghasilan pasal 21
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
Minggu 1 Pengantar MK Pengambilan Keputusan.pptx
Rapat Penetapan Data Kemiskinan Padang Panjang
2. KemenPANRB Pemerintah Digital SPBE SDI.pdf
Cinta Si KeCil, Cita-cita dan Tantangan Birokrasi Kelurahan Cilacap
Tugas Hukum Perdata Internasional_Kelompok 1.pptx
Latsar Agenda III sebagai Materi Latsar CPNS tahun 2025 sistem PJJ
Urgensi Bangkom bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Draft Laporan Mingguan Minggu ke-2 Bulan Juli Biro Perekonomian-3.pptx
mp1_pengelolaan_keuangan_negara_crossfunction_aziz.pdf
FINAL LAPORAN AKHIR PENDATAAN KERENTANAN BANGUNAN KECAMATAN SERPONG 2025
Slide Kawasan Berikat dari Perspektif Pajak
Materi BUDIDAYA MAGGOT skala rumah tangga

Peningkatan kapasitas aparatur desa

  • 1. PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA Informasi Bimtek Dan Diklat Www.Pusdiklatpemda.Com Hp/Wa 082312506470 - 082312506467
  • 2. SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KEPALA DESA SEKRETARIS DESA KEPALA URUSAN KEPALA URUSAN URUSAN UMUM & PERENCANAAN URUSAN KEUANGAN KEPALA SEKSIKEPALA SEKSI SEKSI PEMERINTAHAN SEKSI KESEJAHTERAAN & PELAYANAN KEPALA PELAKSANA KEWILAYAHAN / KEPALA DUSUN Pasal 5 1 KEPALA DESA SEKRETARISDESA KEPALA URUSAN KEPALA URUSAN KEPALA URUSAN URUSAN TATA USAHA & UMUM URUSAN KEUANGAN URUSAN PERENCANAAN KEPALA SEKSI KEPALA SEKSIKEPALA SEKSI SEKSI PEMERINTAHAN SEKSI KESEJAHTERAAN SEKSI PELAYANAN KEPALA PELAKSANA KEWILAYAHAN / KEPALA DUSUN Pasal 3 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa 1
  • 3. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: 1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, 2. melaksanakan pembangunan, 3. pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Kepala Desa bertugas : a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. b. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. c. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. d. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya KEPALADESA 2
  • 4. SEKRETARISDESA Fungsi Sekretaris Desa : 1. mengoordinasikan tugas dan fungsi Kepala Urusan; 2. melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi; 3. melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum; 4. melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya; 5. melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, memberikan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka menetapkan kebijakan pemerintahan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan 3
  • 5. PELAKSANAKEWILAYAHAN/ KEPALADUSUN Kepala dusun wajib melaporkan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa apabila terdapat perubahan mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah. Tugas Kepala Dusun : membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Fungsi Kepala Dusun : 1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah; 2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan; 3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan 4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa. 4
  • 6. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN KEPALA SEKSI PELAYANAN melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan pengelolaan profil desa melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan Fungsi Kepala Seksi : Tugas Kepala Seksi : membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5
  • 7. Kaur Tata Usaha & Umum • melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum. Kaur Keuangan • pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Kaur Perencanaan • menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Fungsi Kepala Urusan : Tugas Kepala Urusan Perencanaan : membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6
  • 9. Renjana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa ; arah keuangan desa, kebijakan umum dan program, Program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan disertai dengan renjana kerja. PENGERTIAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH ( RPJM ) DESA
  • 10. 10 5-10 Tujuan/manfaat yang diperoleh dengan berfungsinya keluaran secara optimal Segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya suatu keluaran Sesuatu yang langsung diperoleh/ dicapai dari pelaksanaan kegiatan Kegiatan dan sumberdaya/dana yg dibutuhkan agar keluaran sesuai yg diharapkan Pengaruh yang ditimbulkan dari manfaat yang diperoleh dari hasil kegiatan Menggambarkan aspek makro tujuan proyek secara sektoral, regional maupun nasional. MANFAAT HASIL OUTPUT INPUT DAMPAK TAHAPAN DALAM PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA
  • 11. Alur Perencanaan dan Penganggaran KETERKAITAN RPJM Des DENGAN PERENCANAAN DAERAH RPJP DAERAH RPJM DAERAH RKP DAERAH RAPBD APBD RENSTRA SKPD RENJA SKPD RKA SKPD RINCIAN APBD UU 25 2004 UU 6 TH 2014 D E S A D A E R A H RPJMDesa RKPDesa RAPBDes APBDes PERMENDAGRI 114 TH 2014 Mengacu/masukan Disesuaikan melalui musrenbang
  • 12. SIKLUS DAN JADWAL PENYUSUNAN RPJM DESA DAN RKP DESA JUNI OKTOBER -DESEMBER MengembangkanRPJMDesa danRKPDesa menjadiDokumen APBDDesa Sebelum bln Oktober Pembuatan RPJMDesa Siklusdimulai dengan PerencanaandenganPenyusunan RPJMDesadanRKPDesa JANUARI -DESEMBER Pelaksanaan RPJMDesa T-1 JULI -JANUARI Pelaporanpelaksanaan APBDDesasetiapsemester yaitubulanJulidanJanuari PENYUSUNAN/PERENCANAAN PELAKSANAAN
  • 13. SIKLUS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA RPJMDes 6 tahun RKPDes Jun-Sept APBDes Okt-Des Pelaksanaan Pengawasan Jan-Des Laporan & Pertangjwbn RKPDes & APBDes Juli & Jan Perenc Kab/Kota APBDes – P Siklus Perencanaan Pembangunan Desa
  • 17. Permendagri 20 Tahun 2018  tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditebitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  • 18. Landasan terbitnya Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah dengan mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • 19. ISUE STRATEGIS KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (3) KEDUDUKAN KEUANGAN DESA Pusat Provinsi Kab/Kota Desa ? UU . 17/2003 UU. 1/2004 UU. 6/2014 Hak Asal Usul Lokal Berskala Desa Penugasan Lain-lain Penugasan
  • 20. Azas Pengelolaan KeuanganDesa 20/2018 • Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. • APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 113/2014 • Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. • Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
  • 21. Pengelola KeuanganDesa 113/2014 20/2018 Kepala Desa PKPKD SekDes Koord PTPKD KaSie Bendahara PTPKD Kepala Desa PKPKD SekDes Koord PPKD KaUr Keu Bendahara KaUr Pel KegAngg PPKD KaSie Pel KegAngg Tata usaha dan umum Perencanaan Pemerintahan Kesejahteraan Pelayanan
  • 22. KepalaDesa 20/2018 • Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. • Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. • Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. • PPKD terdiri atas: • Sekretaris Desa; • Kaur dan Kasi; dan • Kaur keuangan. 113/2014 • Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan • Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD • PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari: • Sekretaris Desa; • Kepala Seksi; dan • Bendahara.
  • 23. SekretarisDesa 113/2014 • Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa. • Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas: • menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa; • menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa; • melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa; • menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa. 20/2018 • Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD. • Sekretaris Desa mempunyai tugas: • mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa; • mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa; • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa; • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa; • mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan • mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. • Sekretaris Desa juga mempunyai tugas: • melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL; • melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
  • 24. Kaur Keuangan danBendaharawan 113/2014 • Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. • Bendahara mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. 20/2018 • Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan. • Kaur keuangan mempunyai tugas: • menyusun RAK Desa; dan • melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa. • Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.
  • 25. Pelaksana 20/2018 • Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran • Kaur dan Kasi mempunyai tugas: • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya; • Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya; • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. • Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing- masing dan ditetapkan dalam RKP Desa. 113/2014 • Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. • Kepala Seksi mempunyai tugas: • menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; • melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa; • melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan; • mengendalikan pelaksanaan kegiatan; • melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan • Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
  • 26. Pengelolaan KeuanganDesa • Pengelolaan keuangan Desa meliputi: • perencanaan; • pelaksanaan; • penatausahaan; • pelaporan; dan • pertanggungjawaban • Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas. • Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa. • Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri
  • 27. SekDes Pedoman Penyusunan Kepala Desa BPD Bupati/ Walikota RKP Des 1 Rancangan PerDes APBDesa 2 Musyawarah 4 OK ? 5 PerKaDes APBDesa Rancangan Penyelengaraan Pemerintahan Pagu tahun lalu Tida k 6bYa Rancangan PerDes APBDesa 6a7 Camat Rancangan PerDes APBDesa 3 PerKaDes APBDesa RancanganRancangan PerDes APBDesa 8 Rancangan PerDes APBDesa 9 Penyusunan PerDes APBDesa A
  • 29. PerubahanAnggaran Perubahan PerDes • Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi: • penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; • sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan; • keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan • keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. • Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. • Perubahan APB Desa ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa. Perubahan PerKaDes • Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan. • Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi: • penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; • keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; • kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan. • Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa.
  • 30. Rekening KasDesa 113/2014 • Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. • Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. • Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa • Pengaturan jumlah uang dalam kas desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota. 20/2018 • Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/ Wali Kota. • Rekening kas Desa dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan. • Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka di wilayah terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan. • Rekening kas Desa dilaporkan kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota. • Bupati/Wali Kota melaporkan daftar rekening kas Desa kepada Gubernur dengan tembusan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. • Kaur Keuangan dapat menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah Desa. • Pengaturan jumlah uang tunai ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan Keuangan Desa.
  • 31. DPA,RencanaKegiatandanAnggaranDesa,Rencana Kerja Kegiatan,RAB dan RAKDes • Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan. • DPA terdiri atas: • Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, merinci setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah dianggarkan. • Rencana Kerja Kegiatan Desa, merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, dan pelaksana kegiatan anggaran. • Rencana Anggaran Biaya (RAB), merinci satuan harga untuk setiap kegiatan • Prosedur: • Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). • Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan DPA. • Kepala Desa menyutujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa.
  • 32. ProsedurPenyusunanDPAdanRAKDesa DPA RAK Desa Sekretaris Desa KaSie/ KaUr DPA 3 hari 15 hari 6 hari PerKaDes APBDesa PerDes APBDesa Kepala 1 Desa DPA 2 Verifikasi 3 DPA OK 4 5 Kepala Desa KaUr Keuangan Sekretaris Desa RAK Desa DPA OK 1 RKADesa 2 3 Verifikasi RKADesa OK 4 5
  • 33. Penatausahaan 113/2014 • Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa. • Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. 20/2018 • Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan. • Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum. • Pencatatan pada buku kas umum ditutup setiap akhir bulan. • Kaur Keuangan wajib membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas: • buku pembantu bank, merupakan catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas Desa • buku pembantu pajak, merupakan catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak • buku pembantu panjar, merupakan catatan pemberian dan pertanggungjawaban uang panjar
  • 34. Pelaporan Pasal 37 - 113/2014 • Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Wali Kota berupa: • laporan semester pertama; dan • laporan semester akhir tahun. • Laporan semester pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa laporan realisasi APBDesa. • Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. • Laporan semester akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. Pasal 68 dan 69 - 20/2018 • Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat. • Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: • laporan pelaksanaan APB Desa; dan • laporan realisasi kegiatan. • Kepala Desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara menggabungkan seluruh laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan. • Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan Agustus tahun berjalan.
  • 35. AlurPelaporan KaDes Laporan Realisasi APBDes Sem I Akhir Juli Laporan Realisasi APBDes Sem II Akhir Januari Th Berikutnya KaDes Bupati/ Walikota Laporan Realisasi Laporan Realisasi APBDes Sem I Kegiatan Sem I Minggu ke 2 Juli KaUr KaSie Camat Laporan Kegiatan 7 hari setelah Akhir Kegiatan Bupati/ Walikota Dirjen Bina Pemdes Konsoli dasi Lap.Konsolidasi Pelaksanaan APBDes Sem IMinggu ke 2 Agustus 1 bulan 113/2014 20/2018
  • 36. Pertanggungjawaban 113/2014 Pasal 38 • Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Wali Kota setiap akhir tahun anggaran. • Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. • Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa. • Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri: • format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaranberkenaan; • format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan • format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa. 20/2018 Pasal 70 • Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran. • Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. • Peraturan Desa disertai dengan: • laporan keuangan, terdiri atas: • laporan realisasi APB Desa; dan • catatan atas laporan keuangan. • laporan realisasi kegiatan; dan • daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.
  • 37. Pertanggungjawaban (Lanjutan) • 113/2014 • Pasal 39 • Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. • Pasal 40 • Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. • Media informasi antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya. • Pasal 41 • Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. • Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan Pasal 71 Pasal 72 20/2018 • Laporan Pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran. • Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan April tahun berjalan. • Laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. • Informasi paling sedikit memuat: • laporan realisasi APB Desa; • laporan realisasi kegiatan; • kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; • sisa anggaran; dan • alamat pengaduan.
  • 38. AlurPertanggungjawaban KaDes KaDes Bupati/ Walikota KaUr KaSie Camat Laporan Kegiatan 7 hari setelah Akhir Kegiatan Bupati/ Walikota Dirjen Bina Pemdes Konsoli dasi Lap.Konsolidasi Pelaksanaan APBDes Sem I Minggu ke 2April Tahun Berikutnya 2 Minggu 113/2014 20/2018 Media Informasi Laporan Keuangan Realisasi Kegiatan 3 bulan setelah ThnAnggaran Lap Program Pem/Pemda masuk ke desa Perdes LaporanAkhir TahunAnggaran Kekayaan Milik Desa Pem/Pemda masuk ke desa Realisasi Pelak APBDLeaspProgram Perdes Laporan Laporan
  • 39. Bentuk LaporanPertanggungjawaban • laporan keuangan, terdiri atas: • laporan realisasi APB Desa; dan • catatan atas laporan keuangan. • laporan realisasi kegiatan; dan • daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.
  • 40. Pembinaan danPengawasan 113/2014 • Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa. • Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. • 20/2018 • Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi. • Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota, dan bantuan keuangan kepada Desa. • Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIPkabupaten/kota.