Dokumen tersebut membahas pentingnya peningkatan kompetensi PNS melalui kegiatan diklat administrasi perkantoran untuk mencapai tujuan dan visi organisasi pemerintah. Diklat dipandang sebagai salah satu indikator untuk mengukur kompetensi PNS sesuai dengan peraturan pemerintah dan untuk pembinaan karir PNS.