SlideShare a Scribd company logo
PENYELESAIAN SENGKETA
INTERNASIONAL MELALUI
MAHKAMAH INTERNASIONAL DAN
ARBITRASE INTERNASIONAL
Firrisa Tsamara Munica (09)
Gilang Fajariyan (10)
M. Asprilla Zuchrilham (18)
Palupi Sekar Hapsari (20)
Ryzka Arsalia (24)
PENYELESAIAN SENGKETA
INTERNASIONAL MELALUI
MAHKAMAH INTERNASIONAL
SENGKETA
INTERNASIONAL
• Sengketa internasional adalah sengketa atau
perselisihan yang terjadi antarnegara baik yang
berupa masalah wilayah, warga negara, hak asasi
manusia, maupun masalah yang bersifat pelik, yaitu
masalah terorisme. Dalam mengatasi perselisihan atau
sengketa antar bangsa, keberadaan hukum
internasional dapat berperan untuk mengatur batas
negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat,
melaksanakan dan menghapus traktat. Selain itu
mengatur masalah kepentingan bersama dalam
bidang ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
MAHKAMAH
INTERNASIONAL
• Mahkamah Internasional adalah badan PBB yang
berkedudukan di Den Haag (Belanda). Mahkamah
Internasional bertanggung jawab untuk menyelesaikan
setiap kasus yang diajukan kepadanya oleh negara
yang menerima jurisdiksi mahkamah dalam kasus khas
atau negara yang menerima kewajiban jurisdiksi
berdasarkan peraturan tambahan. Mahkamah
Internasional juga dapat memberikan pandangan
mengenai masalah hukum yang diajukan oleh negara
anggota, oleh organ pokok PP serta oleh organ khusus
PBB.
DASAR HUKUM PROSES PERADILAN
MAHKAMAH INTERNASIONAL
• Ada lima aturan yang menjadi dasar dan proses
persidangan MI yaitu Piagam PBB 1945, Statuta MI
1945, Aturan Mahkamah 1970, Panduan Praktik I-IX dan
Resolusi tentang Praktik Judisial Internal Mahkamah.
• Di dalam Piagam PBB 1945, dasar hukum yang
terdapat dalam Bab XIV tentang Mahkamah
Internasional yang terdiri atas 5 pasal yaitu Pasal 92-96.
Dalam Statuta MI, ketentuan mengenai proses
beracara tercamtum dalam Bab III yang mengatur
tentang Prosedur yang terdiri dari 26 pasal (Pasal 39-
46), selain itu juga dalam Bab IV yang memuat tentang
Advisory Opinion yang terdiri atas 4 pasal (Pasal 65-68).
• Sementara itu, Aturan Mahkamah 1970 mengalami
beberapa kali amandemen dan aturan ini bersifat
tidak berlaku surut. Akhirnya, Resolusi tentang Praktik
Judisial Internal Mahkamah, resolusi ini terdiri atas 10
ketentuan tentang proses beracara MI dan resolusi ini
menggantikan resolusi yang sama tentang Internal
Judicial Practice tanggal 5 Juli 1968.
MEKANISME PERADILAN
MAHKAMAH
INTERNASIONAL
Mekanisme Normal
 Penyerahan Perjanjian Khusus atau Aplikasi
 Pembelaan Tertulis
 Presentasi Pembelaan
 Keputusan
Mekanisme Khusus
Keberatan Awal
Ketidakhadiran salah satu pihak
Keputusan Sela
Beracara bersama
Intervensi
MEKANISME NORMAL
PENYERAHAN PERJANJIAN
KHUSUS ATAU APLIKASI
• Dalam hal ini, persidangan dimulai dengan
penyerahan perjanjian khusus antara kedua pihak
yang bersengketa yang berisi penerimaan yuridiksi MI.
Perjanjian tersebut dimuat identitas para pihak yang
bersengketa dan inti sengketa.
• Bentuk lain proses awal persidangan, yaitu dengan
penyerahan aplikasi oleh salah satu pihak yang
bersengketa. Negara yang mengajukan aplikasi
disebut applicant dan pihak lawan disebut respondent.
• Perjanjian khusu atau aplikasi tersebut pada umumnya
ditandatangani oleh wakil dan dilampiri surat Menteri
Luar Negeri dan Duta Besar negara yang
bersangkutan.
PEMBELAAN TERTULIS
• Manakala tidak ditentukan lain oleh para pihak
yang bersengketa, maka pembelaan tertulis ini
berupa memeori Memori dan Tanggapan Memori.
Memori umumnya berisi pernyataan fakta, hukum
yang relevan dan penundukan (submissions) yang
diminta. Tanggapan memori berisi argumen
pendukung atau penolakan atas fakta yang
disebutkan di dalam memori, tambahan fakta baru,
jawaban atas pernyataan hukum memori dan
putusan yang diminta, umumnya disertakan
dokumen pendukung.
• Bila kedua pihak bersengketa tidak mengatur
batasan mengenai lamanya waktu untuk menyusun
memori ataupun tanggapan memori, maka hal itu
ditentukan MI. Demikian juga, bila kedua belah
pihak yang bersengketa tidak menentukan bahasa
resmi yang digunakan, maka hal itu ditentukan oleh
MI.
PRESENTASI PEMBELAAN
• Setelah pembelaan tertulis diserahkan oleh para pihak
yang bersengketa, dimulailah presentasi pembelaan.
Tahap ini bersifat terbuka untuk umum, kecuali bila
para pihak menghendaki tertutup dan disetujui oleh
MI.
KEPUTUSAN
• Ada tiga kemungkinan yang menjadikan sebuah kasus
sengketa internasional dianggap selesai. Pertama,
bilamana para pihak berhasil mencapai kesepakatan
sebelum proses beracara berakhir. Kedua, bilamana
pihak applicant atau kedua belah pihak yang
bersengketa sepakat untuk menarik diri dari proses
beracara. Ketiga, bilamana MI telah memutus kasus
tersebut berdasarkan pertimbangan dari keseluruhan
proses persidangan.
• Di akhir persidangan sebuah kasus sengketa, ada tiga
kemungkinan pendapat hakim MI, yaitu pendapat
menyetujui, pendapat berisi persetujuan walaupun
ada perbedaan dalam hal-hal tertentu serta
pendapat berisi penolakan.
MEKANISME KHUSUS
• Karena sebab-sebab tertentu, persidangan MI bisa
berlangsung secara khusus. Dalam arti, ada
penambahan tahap-tahap tertentu yang agak
berbeda dari mekanisme normal. Adapun sebab-
sebab yang menjadikan persidangan sedikit berbeda
dari mekanisme normal tersebut, di antaranya
KEBERATAN AWAL
• Adakalanya untuk mencegah agar MI tidak membuat
putusan, salah satu pihak dalam sengketa
(respondent) mengajukan keberatan. Menghadapi
keberatan awal ini, ada dua kemungkinan yang bisa
dilakukan MI yaitu menerimanya, lantas menutup kasus
yang diajukan dan menolak keberatan awal tersebut
dan meneruskan proses persidangan.
KETIDAKHADIRAN SALAH
SATU PIHAK
• Ketidakhadiran salah satu pihak biasanya dilakukan
oleh pihak responden, karena menolak yurisdiksi MI.
Ketidakhadiran ini tidak menghentikan proses
persidangan. Persidangan tetap akan dijalankan
dengan mekanisme normal dan akhirnya akan diberi
putusan atas sengketa tersebut.
KEPUTUSAN SELA
• Adakalanya dalam proses beracara terjadi hal-hal
yang dapat membahayakan subjek dari aplikasi yang
diajukan. Bila hal itu terjadi, pihak applicant dapat
meminta MI agar membuat putusan sela untuk
memberikan perlindungan atas subjek aplikasi tersebut.
BERACARA BERSAMA
• Proses beracara bersama bisa dilakukan oleh MI. Hal itu
dimungkinkan bila MI menemukan fakta adanya dua
pihak atau lebih dalam proses beracara yang
berbeda, yang mempunyai argumen dan tuntutan
yang sama atas satu pihak lawan yang sama.
INTERVENSI
• Ada kemungkinan dalam sebuah persidangan
dilakukan intervensi. Artinya, MI memberikan hak
kepada negara lain yang tidak terlibat dalam
sengketa untuk melakukan intervensi atas sengketa
yang tengah dipersidangkan. Hak itu diberikan
manakala negara yang tidak terlibat dalam sengketa
tersebut beranggapan bahwa ada kemungkinan
nantinya ia bisa dirugikan oleh adanya putusan MI atas
masalah yang diajukan oleh pihak yang terlibat dalam
sebuah sengketa.
PROSEDUR PENYELESAIAN
SENGKETA MELALUI
ARBITRASE
1. Permohonan Arbitrase
• Prosedur arbitrase dimulai dengan pendaftaran dan
penyampaian Permohonan Arbitrase oleh pihak yang
memulai proses arbitrase pada Sekretariat BANI.
2. Penunjukan Arbiter
• Dalam hal forum arbitrase dipimpin oleh arbiter tunggal,
para pihak wajib untuk mencapai suatu kesepakatan
tentang pengangkatan arbiter tunggal pemohon secara
tertulis harus mengusulkan kepada termohon nama orang
yang dapat diangkat sebagai arbiter tunggal. Jika dalam 14
(empat belas) hari sejak termohon menerima usul pemohon
para pihak tidak berhasil menentukan arbiter tunggal maka
dengan berdasarkan permohonan dari salah satu pihak
maka Ketua Pengadilan dapat mengangkat arbiter tunggal.
3. Tanggapan Termohon
• Apabila Badan Pengurus BANI menentukan bahwa BANI
berwenang memeriksa, maka setelah pendaftaran
Permohonan tersebut, seorang atau lebih Sekretaris
Majelis harus ditunjuk untuk membantu pekerjaan
administrasi perkara arbitrase tersebut. Sekretariat harus
menyampaikan satu salinan Permohonan Arbitrase dan
dokumen-dokumen lampirannya kepada Termohon, dan
meminta Termohon untuk menyampaikan tanggapan
tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
4. Tuntutan Balik
• Apabila Termohon bermaksud mengajukan suatu
tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian
sehubungan dengan sengketa atau tuntutan yang
bersangkutan sebagai-mana yang diajukan Pemohon,
Termohon dapat mengajukan tuntutan balik (rekonvensi)
atau upaya penyelesaian tersebut bersama dengan
Surat Jawaban atau selambat-lambatnya pada sidang
pertama.
5. Sidang Pemeriksaan
• Dalam sidang pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau
majelis arbitrase dilakukan secara tertutup. Bahasa yang
digunakan adalah bahasa Indonesia, kecuali atas
persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak
dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan. Para
pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya
dengan surat kuasa khusus.
6. Biaya-biaya
• Permohonan Arbitrase harus disertai pembayaran biaya
pendaftaran dan biaya administrasi sesuai dengan
ketentuan BANI. Biaya administrasi meliputi biaya
administrasi Sekretariat, biaya pemeriksaan perkara dan
biaya arbiter serta biaya Sekretaris Majelis.
• Mengenai biaya ini didasarkan juga pada besarnya nilai
tuntutan yang dicantumkan dalam permohonan
arbitrase, baik materiil juga imateriil.
KELEBIHAN ARBITRASE
• arbitrer pemeriksa perkara adalah ahli yang memiliki
kompetensi dalam bidang usaha yang
dipersengketakan. Dengan demikian, sang arbiter
telah memiliki dasar pemahaman yang lebih dari
cukup tentang bisnis/industri itu sendiri.
• belum pernah ditemukan adanya kolusi dengan arbiter
ataupun pungli

More Related Content

PPTX
Lembaga peradilan
PPTX
Mahkamah Internasional (ICJ) PPKN
DOCX
MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI DAN KEKERASAN
PPTX
pkn smp bab 3 TATA URUTAN PERUNDANG UNDANGAN
PPTX
Pp pkn - mahkamah internasional
PPTX
Sengketa internasional power point
PPTX
Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia (SNF).pptx
PDF
Sejarah ketatanegaraan indonesia
Lembaga peradilan
Mahkamah Internasional (ICJ) PPKN
MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI DAN KEKERASAN
pkn smp bab 3 TATA URUTAN PERUNDANG UNDANGAN
Pp pkn - mahkamah internasional
Sengketa internasional power point
Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia (SNF).pptx
Sejarah ketatanegaraan indonesia

What's hot (20)

PPT
Bentuk bentuk Pemerintahan Negara
PPTX
PPT MAHKAMAH KONSTITUSI TEKNIS PENGUJIAN MATERI UU
PPTX
Negara dan Konstitusi
PPTX
PPTX
TEKNIK PEMBUATAN AKTA FAKULTAS HUKUM.pptx
PPTX
Ilmu Negara (*)
PPTX
Makna Pembukaan UUD 1945
PPT
Bpupki presentasi2
PPTX
Hukum Waris by I Gede Auditta
PPTX
Konflik Kamboja
PPTX
Warga Negara & kewarganegaraan: Kedudukan warga Negara dalam Negara
PPTX
Hukum acara perdata - Putusan hakim (Idik Saeful Bahri)
PPTX
Pemilu 2014 dan masa depan demokrasi
PPT
Dinamika Konflik Asia Selatan
PPT
peaceful settlement
PPTX
keadaan tak hadir (afwezigheid)
PPTX
Hak Kekayaan Intelektual [ HaKI ]
PPT
Sistem demokrasi di indonesia
DOCX
Periodisasi berlakunya konstitusi di Indonesia
Bentuk bentuk Pemerintahan Negara
PPT MAHKAMAH KONSTITUSI TEKNIS PENGUJIAN MATERI UU
Negara dan Konstitusi
TEKNIK PEMBUATAN AKTA FAKULTAS HUKUM.pptx
Ilmu Negara (*)
Makna Pembukaan UUD 1945
Bpupki presentasi2
Hukum Waris by I Gede Auditta
Konflik Kamboja
Warga Negara & kewarganegaraan: Kedudukan warga Negara dalam Negara
Hukum acara perdata - Putusan hakim (Idik Saeful Bahri)
Pemilu 2014 dan masa depan demokrasi
Dinamika Konflik Asia Selatan
peaceful settlement
keadaan tak hadir (afwezigheid)
Hak Kekayaan Intelektual [ HaKI ]
Sistem demokrasi di indonesia
Periodisasi berlakunya konstitusi di Indonesia
Ad

Viewers also liked (20)

DOCX
Makalah sengketa internasional dan cara penyalesaiannya
PPTX
SENGKETA INTERNASIONAL & CARA PENYELESAIAN NYA
DOCX
HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL - ARBITRASE
PPTX
Pkn Sengketa Internasional PPT
PPTX
PKn Kelas XI "Sengketa internasional"
PPT
Penyebab Sengketa Internasional dan Upaya Penyelesaiannya
PPT
Bab v sistem hukum & peradilan internasional
PPT
Pkn Kel 4
DOCX
Makalah sengketa internasional
PPT
Sengketa internasional
PPTX
Sistem hukum dan peradilan internasional
DOCX
Sengketa internasional dan cara penyelesaiannya
PPT
Bab 6. ham
ODT
Makalah sengketa internasional
DOCX
Analisa kasus sipadan
PPTX
Yoel Immanuella ~ Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional & Cara Penyelesai...
PPTX
Prinsip – prinsip hidup berdampingan secara damai berdasarkan persamaan derajat
PPTX
Hukum dan Penyelesaian Sengketa
DOCX
Makalah mahkama internasional
DOCX
Hak memilih dan di pilih
Makalah sengketa internasional dan cara penyalesaiannya
SENGKETA INTERNASIONAL & CARA PENYELESAIAN NYA
HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL - ARBITRASE
Pkn Sengketa Internasional PPT
PKn Kelas XI "Sengketa internasional"
Penyebab Sengketa Internasional dan Upaya Penyelesaiannya
Bab v sistem hukum & peradilan internasional
Pkn Kel 4
Makalah sengketa internasional
Sengketa internasional
Sistem hukum dan peradilan internasional
Sengketa internasional dan cara penyelesaiannya
Bab 6. ham
Makalah sengketa internasional
Analisa kasus sipadan
Yoel Immanuella ~ Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional & Cara Penyelesai...
Prinsip – prinsip hidup berdampingan secara damai berdasarkan persamaan derajat
Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Makalah mahkama internasional
Hak memilih dan di pilih
Ad

Similar to PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL DAN ARBITRASE INTERNASIONAL (20)

DOCX
Makalah mahkama internasional
PPTX
Hukum internasional
PPT
Menghormati putusan mi
PPTX
Sengketa Internasional
DOCX
Prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase
PPTX
pptx_20240529_100849_0000.pptxjtkyfoufku
DOCX
Makalah Pkn 2
PDF
ARBITRASE By Badan Arbitrase Nasional Indonesia
PDF
arbitrasebaniekodwiprasetiyo-150612161441-lva1-app6892.pdf
PPT
kuliah1.ppt
PPTX
BAB_5_SISTEM_HUKUM_DAN_PERADILAN_INTERNA.pptx
PPT
5-arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.ppt
PDF
penyelesaian sengketa perdagangan hukum ub
PPTX
8. Arbitrase_BANI_M.Husseyn Umar_HAKI_28 Agustus 2019.pptx
PPT
ARBITRASE BANI
PPTX
Hukum Acara Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia.pptx
DOCX
Makalah sengketa internasional dan cara penyalesaiannya
PPT
Sistem hukum dan perdilan internasional
PPTX
Arbitrase _done.pptx
PPTX
12 penyelesaian sengketa bisnis
Makalah mahkama internasional
Hukum internasional
Menghormati putusan mi
Sengketa Internasional
Prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase
pptx_20240529_100849_0000.pptxjtkyfoufku
Makalah Pkn 2
ARBITRASE By Badan Arbitrase Nasional Indonesia
arbitrasebaniekodwiprasetiyo-150612161441-lva1-app6892.pdf
kuliah1.ppt
BAB_5_SISTEM_HUKUM_DAN_PERADILAN_INTERNA.pptx
5-arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.ppt
penyelesaian sengketa perdagangan hukum ub
8. Arbitrase_BANI_M.Husseyn Umar_HAKI_28 Agustus 2019.pptx
ARBITRASE BANI
Hukum Acara Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia.pptx
Makalah sengketa internasional dan cara penyalesaiannya
Sistem hukum dan perdilan internasional
Arbitrase _done.pptx
12 penyelesaian sengketa bisnis

Recently uploaded (20)

PPTX
Presentasi_Pembelajaran_Mendalam_Lengkap.pptx
PDF
KELOMPOK 4 LK Modul 4 KP4 Asesmen PM (3).pdf
PPT
pengantar algoritma dan pemrograman dasar
PDF
Materi Seminar AITalks: AI dan Konseling GPT
DOCX
CONTOH RANCANGAN MODUL PROYEK KOKURIKULER SMA 1.docx
PPT
Teknologi-Pangan-Pertemuan-820728132309-.ppt
PPTX
lansia berdaya (SIDAYA) di indonesia.pptx
PPTX
5. Salindia (Bahan Tayang) Modul 5_ Perencanaan Pembelajaran (1).pptx
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Biologi Kelas 10 SMA Terbaru 2025
PDF
PPT Resources Seminar AITalks: AI dan Konseling GPT
PPTX
PELAKSANAAN (di Htl_GFeruci, 28 Jul'25) + Link2 MATERI Training_LEADERSHIP & ...
PPTX
PPT Kurikulum Berbasis Cinta tahun 2025.
PPTX
PENGIMBASAN PEMBELAJARAN MENDALAM (DEEP LEARNING)
DOCX
788647528-JURNAL-PEMBELAJARAN-INFORMATIKA MODUL 2.docx
PPTX
Slide PPT Metode Ilmiah Kelas 7 SMP.pptx
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 10 SMA Terbaru 2025
PPTX
Bahan Presentasi Persamaan Elips .pptx
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PPTX
Keterbatasan-Fasilitas-dalam-Mengajar-KKA.pptx
PDF
Materi Seminar AITalks AI dan Suku Digital
Presentasi_Pembelajaran_Mendalam_Lengkap.pptx
KELOMPOK 4 LK Modul 4 KP4 Asesmen PM (3).pdf
pengantar algoritma dan pemrograman dasar
Materi Seminar AITalks: AI dan Konseling GPT
CONTOH RANCANGAN MODUL PROYEK KOKURIKULER SMA 1.docx
Teknologi-Pangan-Pertemuan-820728132309-.ppt
lansia berdaya (SIDAYA) di indonesia.pptx
5. Salindia (Bahan Tayang) Modul 5_ Perencanaan Pembelajaran (1).pptx
Modul Ajar Deep Learning Biologi Kelas 10 SMA Terbaru 2025
PPT Resources Seminar AITalks: AI dan Konseling GPT
PELAKSANAAN (di Htl_GFeruci, 28 Jul'25) + Link2 MATERI Training_LEADERSHIP & ...
PPT Kurikulum Berbasis Cinta tahun 2025.
PENGIMBASAN PEMBELAJARAN MENDALAM (DEEP LEARNING)
788647528-JURNAL-PEMBELAJARAN-INFORMATIKA MODUL 2.docx
Slide PPT Metode Ilmiah Kelas 7 SMP.pptx
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Bahan Presentasi Persamaan Elips .pptx
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 12 SMA Terbaru 2025
Keterbatasan-Fasilitas-dalam-Mengajar-KKA.pptx
Materi Seminar AITalks AI dan Suku Digital

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL DAN ARBITRASE INTERNASIONAL

  • 1. PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL DAN ARBITRASE INTERNASIONAL Firrisa Tsamara Munica (09) Gilang Fajariyan (10) M. Asprilla Zuchrilham (18) Palupi Sekar Hapsari (20) Ryzka Arsalia (24)
  • 3. SENGKETA INTERNASIONAL • Sengketa internasional adalah sengketa atau perselisihan yang terjadi antarnegara baik yang berupa masalah wilayah, warga negara, hak asasi manusia, maupun masalah yang bersifat pelik, yaitu masalah terorisme. Dalam mengatasi perselisihan atau sengketa antar bangsa, keberadaan hukum internasional dapat berperan untuk mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan dan menghapus traktat. Selain itu mengatur masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
  • 4. MAHKAMAH INTERNASIONAL • Mahkamah Internasional adalah badan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Mahkamah Internasional bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap kasus yang diajukan kepadanya oleh negara yang menerima jurisdiksi mahkamah dalam kasus khas atau negara yang menerima kewajiban jurisdiksi berdasarkan peraturan tambahan. Mahkamah Internasional juga dapat memberikan pandangan mengenai masalah hukum yang diajukan oleh negara anggota, oleh organ pokok PP serta oleh organ khusus PBB.
  • 5. DASAR HUKUM PROSES PERADILAN MAHKAMAH INTERNASIONAL • Ada lima aturan yang menjadi dasar dan proses persidangan MI yaitu Piagam PBB 1945, Statuta MI 1945, Aturan Mahkamah 1970, Panduan Praktik I-IX dan Resolusi tentang Praktik Judisial Internal Mahkamah.
  • 6. • Di dalam Piagam PBB 1945, dasar hukum yang terdapat dalam Bab XIV tentang Mahkamah Internasional yang terdiri atas 5 pasal yaitu Pasal 92-96. Dalam Statuta MI, ketentuan mengenai proses beracara tercamtum dalam Bab III yang mengatur tentang Prosedur yang terdiri dari 26 pasal (Pasal 39- 46), selain itu juga dalam Bab IV yang memuat tentang Advisory Opinion yang terdiri atas 4 pasal (Pasal 65-68).
  • 7. • Sementara itu, Aturan Mahkamah 1970 mengalami beberapa kali amandemen dan aturan ini bersifat tidak berlaku surut. Akhirnya, Resolusi tentang Praktik Judisial Internal Mahkamah, resolusi ini terdiri atas 10 ketentuan tentang proses beracara MI dan resolusi ini menggantikan resolusi yang sama tentang Internal Judicial Practice tanggal 5 Juli 1968.
  • 8. MEKANISME PERADILAN MAHKAMAH INTERNASIONAL Mekanisme Normal  Penyerahan Perjanjian Khusus atau Aplikasi  Pembelaan Tertulis  Presentasi Pembelaan  Keputusan Mekanisme Khusus Keberatan Awal Ketidakhadiran salah satu pihak Keputusan Sela Beracara bersama Intervensi
  • 10. PENYERAHAN PERJANJIAN KHUSUS ATAU APLIKASI • Dalam hal ini, persidangan dimulai dengan penyerahan perjanjian khusus antara kedua pihak yang bersengketa yang berisi penerimaan yuridiksi MI. Perjanjian tersebut dimuat identitas para pihak yang bersengketa dan inti sengketa. • Bentuk lain proses awal persidangan, yaitu dengan penyerahan aplikasi oleh salah satu pihak yang bersengketa. Negara yang mengajukan aplikasi disebut applicant dan pihak lawan disebut respondent. • Perjanjian khusu atau aplikasi tersebut pada umumnya ditandatangani oleh wakil dan dilampiri surat Menteri Luar Negeri dan Duta Besar negara yang bersangkutan.
  • 11. PEMBELAAN TERTULIS • Manakala tidak ditentukan lain oleh para pihak yang bersengketa, maka pembelaan tertulis ini berupa memeori Memori dan Tanggapan Memori. Memori umumnya berisi pernyataan fakta, hukum yang relevan dan penundukan (submissions) yang diminta. Tanggapan memori berisi argumen pendukung atau penolakan atas fakta yang disebutkan di dalam memori, tambahan fakta baru, jawaban atas pernyataan hukum memori dan putusan yang diminta, umumnya disertakan dokumen pendukung. • Bila kedua pihak bersengketa tidak mengatur batasan mengenai lamanya waktu untuk menyusun memori ataupun tanggapan memori, maka hal itu ditentukan MI. Demikian juga, bila kedua belah pihak yang bersengketa tidak menentukan bahasa resmi yang digunakan, maka hal itu ditentukan oleh MI.
  • 12. PRESENTASI PEMBELAAN • Setelah pembelaan tertulis diserahkan oleh para pihak yang bersengketa, dimulailah presentasi pembelaan. Tahap ini bersifat terbuka untuk umum, kecuali bila para pihak menghendaki tertutup dan disetujui oleh MI.
  • 13. KEPUTUSAN • Ada tiga kemungkinan yang menjadikan sebuah kasus sengketa internasional dianggap selesai. Pertama, bilamana para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir. Kedua, bilamana pihak applicant atau kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk menarik diri dari proses beracara. Ketiga, bilamana MI telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dari keseluruhan proses persidangan. • Di akhir persidangan sebuah kasus sengketa, ada tiga kemungkinan pendapat hakim MI, yaitu pendapat menyetujui, pendapat berisi persetujuan walaupun ada perbedaan dalam hal-hal tertentu serta pendapat berisi penolakan.
  • 14. MEKANISME KHUSUS • Karena sebab-sebab tertentu, persidangan MI bisa berlangsung secara khusus. Dalam arti, ada penambahan tahap-tahap tertentu yang agak berbeda dari mekanisme normal. Adapun sebab- sebab yang menjadikan persidangan sedikit berbeda dari mekanisme normal tersebut, di antaranya
  • 15. KEBERATAN AWAL • Adakalanya untuk mencegah agar MI tidak membuat putusan, salah satu pihak dalam sengketa (respondent) mengajukan keberatan. Menghadapi keberatan awal ini, ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan MI yaitu menerimanya, lantas menutup kasus yang diajukan dan menolak keberatan awal tersebut dan meneruskan proses persidangan.
  • 16. KETIDAKHADIRAN SALAH SATU PIHAK • Ketidakhadiran salah satu pihak biasanya dilakukan oleh pihak responden, karena menolak yurisdiksi MI. Ketidakhadiran ini tidak menghentikan proses persidangan. Persidangan tetap akan dijalankan dengan mekanisme normal dan akhirnya akan diberi putusan atas sengketa tersebut.
  • 17. KEPUTUSAN SELA • Adakalanya dalam proses beracara terjadi hal-hal yang dapat membahayakan subjek dari aplikasi yang diajukan. Bila hal itu terjadi, pihak applicant dapat meminta MI agar membuat putusan sela untuk memberikan perlindungan atas subjek aplikasi tersebut.
  • 18. BERACARA BERSAMA • Proses beracara bersama bisa dilakukan oleh MI. Hal itu dimungkinkan bila MI menemukan fakta adanya dua pihak atau lebih dalam proses beracara yang berbeda, yang mempunyai argumen dan tuntutan yang sama atas satu pihak lawan yang sama.
  • 19. INTERVENSI • Ada kemungkinan dalam sebuah persidangan dilakukan intervensi. Artinya, MI memberikan hak kepada negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk melakukan intervensi atas sengketa yang tengah dipersidangkan. Hak itu diberikan manakala negara yang tidak terlibat dalam sengketa tersebut beranggapan bahwa ada kemungkinan nantinya ia bisa dirugikan oleh adanya putusan MI atas masalah yang diajukan oleh pihak yang terlibat dalam sebuah sengketa.
  • 20. PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE 1. Permohonan Arbitrase • Prosedur arbitrase dimulai dengan pendaftaran dan penyampaian Permohonan Arbitrase oleh pihak yang memulai proses arbitrase pada Sekretariat BANI. 2. Penunjukan Arbiter • Dalam hal forum arbitrase dipimpin oleh arbiter tunggal, para pihak wajib untuk mencapai suatu kesepakatan tentang pengangkatan arbiter tunggal pemohon secara tertulis harus mengusulkan kepada termohon nama orang yang dapat diangkat sebagai arbiter tunggal. Jika dalam 14 (empat belas) hari sejak termohon menerima usul pemohon para pihak tidak berhasil menentukan arbiter tunggal maka dengan berdasarkan permohonan dari salah satu pihak maka Ketua Pengadilan dapat mengangkat arbiter tunggal.
  • 21. 3. Tanggapan Termohon • Apabila Badan Pengurus BANI menentukan bahwa BANI berwenang memeriksa, maka setelah pendaftaran Permohonan tersebut, seorang atau lebih Sekretaris Majelis harus ditunjuk untuk membantu pekerjaan administrasi perkara arbitrase tersebut. Sekretariat harus menyampaikan satu salinan Permohonan Arbitrase dan dokumen-dokumen lampirannya kepada Termohon, dan meminta Termohon untuk menyampaikan tanggapan tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. 4. Tuntutan Balik • Apabila Termohon bermaksud mengajukan suatu tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian sehubungan dengan sengketa atau tuntutan yang bersangkutan sebagai-mana yang diajukan Pemohon, Termohon dapat mengajukan tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian tersebut bersama dengan Surat Jawaban atau selambat-lambatnya pada sidang pertama.
  • 22. 5. Sidang Pemeriksaan • Dalam sidang pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan. Para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus. 6. Biaya-biaya • Permohonan Arbitrase harus disertai pembayaran biaya pendaftaran dan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan BANI. Biaya administrasi meliputi biaya administrasi Sekretariat, biaya pemeriksaan perkara dan biaya arbiter serta biaya Sekretaris Majelis. • Mengenai biaya ini didasarkan juga pada besarnya nilai tuntutan yang dicantumkan dalam permohonan arbitrase, baik materiil juga imateriil.
  • 23. KELEBIHAN ARBITRASE • arbitrer pemeriksa perkara adalah ahli yang memiliki kompetensi dalam bidang usaha yang dipersengketakan. Dengan demikian, sang arbiter telah memiliki dasar pemahaman yang lebih dari cukup tentang bisnis/industri itu sendiri. • belum pernah ditemukan adanya kolusi dengan arbiter ataupun pungli