4. • Ada dua bentuk penyelesaian sengketa
perdagangan yakni melalui jalur litigasi (lembaga
peradilan) dan jalur non litigasi (di luar lembaga
peradilan)
• Penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan (
alternatif penyelesaian sengketa/ alternative
dispute resolution) diperbolehkan dalam kegiatan
perdagangan selama salah satu isi dari kontrak
dagang mengatur tata cara penyelesaian sengketa
di antara para pihak.
4
5. Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi
• Tidak ada peraturan perundang-undangan yang
mengatur secara baku mengenai pengertian litigasi
• Namun, secara umum dapat diartikan bahwa Litigasi
adalah Penyelesaian Sengketa yang dilakukan di muka
Pengadilan.
• Litigasi merupakan Mekanisme penyelesaian sengketa
melalui jalur pengadilan dengan pendekatan hukum
• Merupakan bentuk penyelesaian sengketa
konvensional
• Lembaga yang berwenang menyelesaikan adalah :
1. Pengadilan Negeri
2.Pengadilan Niaga 5
6. Karakteristik Pengadilan Negeri
1. Prosesnya formal
2. Putusan dibuat oleh Hakim
3. Para pihak tidak dapat terlibat dalam
pembuatan keputusan
4. Sifat putusan memaksa dan mengikat
5. Orientasi pada fakta hukum
6. Persidangan bersifat terbuka
7. Para pihak dianjurkan melakukan mediasi
dulu 6
7. Pengadilan Niaga
• Pengadilan Niaga merupakan lembaga peradilan
yang berada di bawah lingkungan peradilan
umum yang mempunyai tugas sebagai berikut:
a) Memeriksa dan memutuskan permohonan
pernyataan pailit
b) Memeriksa dan memutus permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang
c) Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan
yang penetapannya ditetapkan dengan undang-
undang, misal sengketa di bidang HKI
7
8. Kompetensi Absolut dan Relatif
Pengadilan Niaga
• Kompetensi Absolut
a) Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
b) Bidang HKI
c) Lembaga Penjamin Simpanan
d) Keberatan atas putusan KPPU / Komisi Pengawas Persaingan
Usaha
• Kompetensi Relatif
Diatur oleh Pasal 3 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004
yang meliputi daerah tempat kedudukan hukum
debitor.
Dengan demikian meliputi lima wilayah Pengadilan
Niaga yakni (Jakarta, Semarang, Surabaya, Makassar,
Medan)
8
9. Karakteristik Pengadilan Niaga
1. Prosesnya formal
2. Putusan dibuat oleh Hakim
3. Sifat putusan memaksa dan mengikat
4. Orientasi pada fakta hukum
5. Persidangan bersifat terbuka
6. Waktu singkat
7. Tanpa mediasi
8. Banding atas putusan diajukan langsung ke MA
9
10. • Dalam perkembangannya, ada salah satu bentuk
penyelesaian sengketa yang awalnya merupakan
penyelesaian sengketa di luar pengadilan kemudian
dilakukan di dalam pengadilan misalnya adalah Mediasi
• Prosedur Mediasi di Pengadilan diatur dalam PERMA RI
Nomor 1 Tahun 2016.
• Hakim wajib menawarkan penyelesaian secara Mediasi
dengan bantuan mediator untuk setiap sengketa
perdata. (130 HIR/154 RBg)
• Perkecualian untuk sengketa perdata yang
diselesaikan melalui Pengadilan Niaga, pengadilan
hubungan industrial, keberatan atas putusan BPSK,
dan Keberatan atas putusan KPPU
• Mediasi dianggap sebagai penyelesaian sengketa yang
mudah dan murah 10
11. • Mediator adalah orang yang memiliki sertifikasi
mediator yang diselenggarakan oleh lembaga yang
telah terakreditasi oleh MA (Pasal 9 ayat (3) dan
pasal 11 ayat (6) PERMA No. 1 tahun 2016)
• Sifat proses Mediasi adalah tertutup kecuali para
pihak menghendaki lain.
• Apabila Mediasi gagal maka mediator berkewajiban
menyampaikan kepada para pihak dan hakim
pemeriksa bahwa perkara tersebut tidak layak
dimediasi dan memberitahukan kegagalan tersebut
kepada hakim secara tertulis.
• Hakim segera melanjutkan pemeriksaan perkara.
11
12. Jika Tercapai Kesepakatan
• Para Pihak menghadap hakim kembali pada hari
sidang yang telah ditentukan untuk
memberitahukan kesepakatan perdamaian.
• Kesepakatan Perdamaian tersebut dapat dikuatkan
dalam bentuk akta perdamaian.
• Jika para pihak tidak menghendaki perdamaian
dibuat dalam bentuk akta perdamaian maka
klausula dalam kesepakatan perdamaian haruslah
memuat mengenai pencabutan gugatan dan atau
klausula yang menyatakan perkara telah selesai 12
13. Kekuatan Akta Perdamaian di
Pengadilan
• 1. Sama dg putusan Hakim yg mempunyai
kekuatan mengikat
• 2. Sama dg putusan Hakim yg mempunyai
kekuatan Pembuktian
• 3.Sama dg putusan Hakim yg mempunyai
kekuatan Eksekutorial
(pasal 130 ayat (2) HIR)
https://www.pn-lahat.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=560:prosedur-pendaftaran-perdamaian-di-luar-
pengadilan&catid=81&Itemid=1173#:~:text=Menurut%20pasal%20130%20ayat%20(2,dapat%20diajukan%20banding%20maupun
%20kasasi.
13
14. • Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa di Luar
Pengadilan
• “Sengketa atau beda pendapat perdata dapat
diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif
penyelesaian sengketa yang didasarkan pada
itikad baik dengan mengesampingkan
penyelesaian secara litigasi di Pengadilan
Negeri.” (Pasal 6 ayat (1) Undang Undang
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa)
14
15. Penyelesaian Sengketa di Luar
Pengadilan
I. ARBITRASE
Pengertian Arbitrase
“.......... Adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar
peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat para pihak yang bersengketa” (Pasal 1 ayat 1 UU. No. 30
tahun 1999)
Kompetensi Absolut Arbitrase diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Bahwa
sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya
sengketa perdagangan.
Catatan: Apa sajakah yang dimaksud dengan sengketa
perdagangan? Ditafsirkan dari penjelasan Pasal 66 huruf b yang
meliputi perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal,
industri dan HKI yang dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang
bersengketa
15
16. Sumber Hukum Arbitrase Perdagangan
di Indonesia
• Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
• Konvensi New York 1958 – Convention on the
Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral
Awards yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia
berdasarkan Keppres No. 34 tahun 1981
• UU 1 tahun 1967 (UUPMA) kemudian dicabut
dengan UU No. 25 tahun 2007 (UUPM)
• PERMA No. 1/ 1990 tentang Prosedur Pelaksanaan
Arbitrase
16
17. Penormaan Prinsip- Prinsip Arbitrase
ke Dalam UU 30 tahun 1999
• Pada dasarnya terdapat universalitas prinsip umum
arbitrase berlaku di berbagai negara kecuali hal- hal
spesifik ataupun aturan teknis pelaksanaannya yang
berbeda di masing-masing negara.
• Prinsip-Prinsip tersebut diantaranya adalah:
1. Otonomi Para Pihak memilih Forum
2. Otonomi Para Pihak memilih tempat Arbitrase
3. Otonomi Para Pihak Memilih Hukum
4. Otonomi Para Pihak Memilih Arbitrator 17
18. Alasan Utama Para Pihak Memilih
Arbitrase
1. Otonomi Para pihak yang luas
2. Keahlian Arbitrator
3. Jaminan Kerahasiaan subyek, substansi serta
proses berperkara
4. Limitasi waktu proses arbitrase
5. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat
6. Eksekubilitas putusan arbitrase
7. Lintas Jurisdiksi pada arbitrase internasional
18
19. Bentuk dan Lingkup Arbitrase
• Dari Segi Bentuk:
1. Arbitrase Institusional (BANI,
BASYARNAS,ICSID,UNCITRAL)
2. Arbitrase Ad Hoc
• Dari Segi Lingkup
1. Arbitrase Nasional
2. Arbitrase Internasional
19
20. Putusan Arbitrase
• Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai
kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak
( pasal 60 ). Dalam hal ini berarti apabila para pihak
tidak melakukan putusan arbitrase secara sukarela,
putusan dilaksanakan berdasar perintah Ketua
Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu
pihak yang bersengketa (pasal 61)
• Putusan Arbitrase merupakan putusan tingkat satu-
satunya dan terakhir.
20
21. Kelebihan Arbitrase
• Kerahasiaan para pihak terjamin
• Lebih mudah secara administratif dan
prosedural
• Para pihak dapat memilih Arbiter yang
berpengalaman dan sesuai dengan bidangnya.
• Para Pihak dapat menentukan pilihan Hukum
(untuk Arbitrase Internasional)
• Para Pihak dapat memilih tempat Arbitrase
• Putusannya final dan mengikat. 21