SlideShare a Scribd company logo
PENYELESAIAN SENGKETA
PERDAGANGAN
1
• LITIGASI →
– Di Pengadilan (Negeri atau Niaga)
– Di Arbitrase
• NON-LITIGASI
– Mediasi
– Negosiasi
2
• Alternative Dispute Resolution (ADR)
3
• Ada dua bentuk penyelesaian sengketa
perdagangan yakni melalui jalur litigasi (lembaga
peradilan) dan jalur non litigasi (di luar lembaga
peradilan)
• Penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan (
alternatif penyelesaian sengketa/ alternative
dispute resolution) diperbolehkan dalam kegiatan
perdagangan selama salah satu isi dari kontrak
dagang mengatur tata cara penyelesaian sengketa
di antara para pihak.
4
Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi
• Tidak ada peraturan perundang-undangan yang
mengatur secara baku mengenai pengertian litigasi
• Namun, secara umum dapat diartikan bahwa Litigasi
adalah Penyelesaian Sengketa yang dilakukan di muka
Pengadilan.
• Litigasi merupakan Mekanisme penyelesaian sengketa
melalui jalur pengadilan dengan pendekatan hukum
• Merupakan bentuk penyelesaian sengketa
konvensional
• Lembaga yang berwenang menyelesaikan adalah :
1. Pengadilan Negeri
2.Pengadilan Niaga 5
Karakteristik Pengadilan Negeri
1. Prosesnya formal
2. Putusan dibuat oleh Hakim
3. Para pihak tidak dapat terlibat dalam
pembuatan keputusan
4. Sifat putusan memaksa dan mengikat
5. Orientasi pada fakta hukum
6. Persidangan bersifat terbuka
7. Para pihak dianjurkan melakukan mediasi
dulu 6
Pengadilan Niaga
• Pengadilan Niaga merupakan lembaga peradilan
yang berada di bawah lingkungan peradilan
umum yang mempunyai tugas sebagai berikut:
a) Memeriksa dan memutuskan permohonan
pernyataan pailit
b) Memeriksa dan memutus permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang
c) Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan
yang penetapannya ditetapkan dengan undang-
undang, misal sengketa di bidang HKI
7
Kompetensi Absolut dan Relatif
Pengadilan Niaga
• Kompetensi Absolut
a) Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
b) Bidang HKI
c) Lembaga Penjamin Simpanan
d) Keberatan atas putusan KPPU / Komisi Pengawas Persaingan
Usaha
• Kompetensi Relatif
Diatur oleh Pasal 3 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004
yang meliputi daerah tempat kedudukan hukum
debitor.
Dengan demikian meliputi lima wilayah Pengadilan
Niaga yakni (Jakarta, Semarang, Surabaya, Makassar,
Medan)
8
Karakteristik Pengadilan Niaga
1. Prosesnya formal
2. Putusan dibuat oleh Hakim
3. Sifat putusan memaksa dan mengikat
4. Orientasi pada fakta hukum
5. Persidangan bersifat terbuka
6. Waktu singkat
7. Tanpa mediasi
8. Banding atas putusan diajukan langsung ke MA
9
• Dalam perkembangannya, ada salah satu bentuk
penyelesaian sengketa yang awalnya merupakan
penyelesaian sengketa di luar pengadilan kemudian
dilakukan di dalam pengadilan misalnya adalah Mediasi
• Prosedur Mediasi di Pengadilan diatur dalam PERMA RI
Nomor 1 Tahun 2016.
• Hakim wajib menawarkan penyelesaian secara Mediasi
dengan bantuan mediator untuk setiap sengketa
perdata. (130 HIR/154 RBg)
• Perkecualian untuk sengketa perdata yang
diselesaikan melalui Pengadilan Niaga, pengadilan
hubungan industrial, keberatan atas putusan BPSK,
dan Keberatan atas putusan KPPU
• Mediasi dianggap sebagai penyelesaian sengketa yang
mudah dan murah 10
• Mediator adalah orang yang memiliki sertifikasi
mediator yang diselenggarakan oleh lembaga yang
telah terakreditasi oleh MA (Pasal 9 ayat (3) dan
pasal 11 ayat (6) PERMA No. 1 tahun 2016)
• Sifat proses Mediasi adalah tertutup kecuali para
pihak menghendaki lain.
• Apabila Mediasi gagal maka mediator berkewajiban
menyampaikan kepada para pihak dan hakim
pemeriksa bahwa perkara tersebut tidak layak
dimediasi dan memberitahukan kegagalan tersebut
kepada hakim secara tertulis.
• Hakim segera melanjutkan pemeriksaan perkara.
11
Jika Tercapai Kesepakatan
• Para Pihak menghadap hakim kembali pada hari
sidang yang telah ditentukan untuk
memberitahukan kesepakatan perdamaian.
• Kesepakatan Perdamaian tersebut dapat dikuatkan
dalam bentuk akta perdamaian.
• Jika para pihak tidak menghendaki perdamaian
dibuat dalam bentuk akta perdamaian maka
klausula dalam kesepakatan perdamaian haruslah
memuat mengenai pencabutan gugatan dan atau
klausula yang menyatakan perkara telah selesai 12
Kekuatan Akta Perdamaian di
Pengadilan
• 1. Sama dg putusan Hakim yg mempunyai
kekuatan mengikat
• 2. Sama dg putusan Hakim yg mempunyai
kekuatan Pembuktian
• 3.Sama dg putusan Hakim yg mempunyai
kekuatan Eksekutorial
(pasal 130 ayat (2) HIR)
https://www.pn-lahat.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=560:prosedur-pendaftaran-perdamaian-di-luar-
pengadilan&catid=81&Itemid=1173#:~:text=Menurut%20pasal%20130%20ayat%20(2,dapat%20diajukan%20banding%20maupun
%20kasasi.
13
• Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa di Luar
Pengadilan
• “Sengketa atau beda pendapat perdata dapat
diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif
penyelesaian sengketa yang didasarkan pada
itikad baik dengan mengesampingkan
penyelesaian secara litigasi di Pengadilan
Negeri.” (Pasal 6 ayat (1) Undang Undang
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa)
14
Penyelesaian Sengketa di Luar
Pengadilan
I. ARBITRASE
Pengertian Arbitrase
“.......... Adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar
peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat para pihak yang bersengketa” (Pasal 1 ayat 1 UU. No. 30
tahun 1999)
Kompetensi Absolut Arbitrase diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Bahwa
sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya
sengketa perdagangan.
Catatan: Apa sajakah yang dimaksud dengan sengketa
perdagangan? Ditafsirkan dari penjelasan Pasal 66 huruf b yang
meliputi perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal,
industri dan HKI yang dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang
bersengketa
15
Sumber Hukum Arbitrase Perdagangan
di Indonesia
• Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
• Konvensi New York 1958 – Convention on the
Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral
Awards yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia
berdasarkan Keppres No. 34 tahun 1981
• UU 1 tahun 1967 (UUPMA) kemudian dicabut
dengan UU No. 25 tahun 2007 (UUPM)
• PERMA No. 1/ 1990 tentang Prosedur Pelaksanaan
Arbitrase
16
Penormaan Prinsip- Prinsip Arbitrase
ke Dalam UU 30 tahun 1999
• Pada dasarnya terdapat universalitas prinsip umum
arbitrase berlaku di berbagai negara kecuali hal- hal
spesifik ataupun aturan teknis pelaksanaannya yang
berbeda di masing-masing negara.
• Prinsip-Prinsip tersebut diantaranya adalah:
1. Otonomi Para Pihak memilih Forum
2. Otonomi Para Pihak memilih tempat Arbitrase
3. Otonomi Para Pihak Memilih Hukum
4. Otonomi Para Pihak Memilih Arbitrator 17
Alasan Utama Para Pihak Memilih
Arbitrase
1. Otonomi Para pihak yang luas
2. Keahlian Arbitrator
3. Jaminan Kerahasiaan subyek, substansi serta
proses berperkara
4. Limitasi waktu proses arbitrase
5. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat
6. Eksekubilitas putusan arbitrase
7. Lintas Jurisdiksi pada arbitrase internasional
18
Bentuk dan Lingkup Arbitrase
• Dari Segi Bentuk:
1. Arbitrase Institusional (BANI,
BASYARNAS,ICSID,UNCITRAL)
2. Arbitrase Ad Hoc
• Dari Segi Lingkup
1. Arbitrase Nasional
2. Arbitrase Internasional
19
Putusan Arbitrase
• Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai
kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak
( pasal 60 ). Dalam hal ini berarti apabila para pihak
tidak melakukan putusan arbitrase secara sukarela,
putusan dilaksanakan berdasar perintah Ketua
Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu
pihak yang bersengketa (pasal 61)
• Putusan Arbitrase merupakan putusan tingkat satu-
satunya dan terakhir.
20
Kelebihan Arbitrase
• Kerahasiaan para pihak terjamin
• Lebih mudah secara administratif dan
prosedural
• Para pihak dapat memilih Arbiter yang
berpengalaman dan sesuai dengan bidangnya.
• Para Pihak dapat menentukan pilihan Hukum
(untuk Arbitrase Internasional)
• Para Pihak dapat memilih tempat Arbitrase
• Putusannya final dan mengikat. 21
Kekurangan Arbitrase
• Kesulitan dalam penerapan upaya eksekusi
22

More Related Content

PPTX
Presntasi ilmu arbitrase sebagai syarat UAS.pptx
PPTX
Matkul Arbitrase - Program Praktisi Mengajar FH UNEJ 2024 (1).pptx
PPT
pengadilan Arbitrase
PPT
5-arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.ppt
PPTX
8. Arbitrase_BANI_M.Husseyn Umar_HAKI_28 Agustus 2019.pptx
PDF
EMLI Training-Default and Bankcruptcy-By: Rizky Dwinanto, S.H., M.H.-Partner ...
PPTX
Arbitrase _done.pptx
PPTX
Hukum acara perdata - Putusan hakim (Idik Saeful Bahri)
Presntasi ilmu arbitrase sebagai syarat UAS.pptx
Matkul Arbitrase - Program Praktisi Mengajar FH UNEJ 2024 (1).pptx
pengadilan Arbitrase
5-arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.ppt
8. Arbitrase_BANI_M.Husseyn Umar_HAKI_28 Agustus 2019.pptx
EMLI Training-Default and Bankcruptcy-By: Rizky Dwinanto, S.H., M.H.-Partner ...
Arbitrase _done.pptx
Hukum acara perdata - Putusan hakim (Idik Saeful Bahri)

Similar to penyelesaian sengketa perdagangan hukum ub (20)

PPTX
Alternatif penyelesaian sengketa
PPTX
Sistem mediasi dan sistem perdamaian.pptx
PPTX
Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum.pptx
PPTX
Hukum Acara Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia.pptx
PPTX
Hukum Acara HKI - Dr. HERMANTO, S.H., M.H..pptx
PPTX
ARBITRASE SYARIAH DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA.pptx
PDF
Hukum Acara Perdata
PDF
Hukum Acara Perdata
PDF
Sosialisasi PERMA No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
PPTX
Etika Bisnis_Solusi Sengketa Bisnis
PPT
kuliah1.ppt
PPTX
PPT hubungan bisnis pengadilan negeri .pptx
PPTX
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL DAN ARBITR...
PPTX
Alternatif penyelesaian EKONOMI SYARIAH DIKLAT
PPTX
PPTX
Alternatif penyelesaian Sengketa
PDF
Bahan kuliah-alternatif-penyelesaian-sengketa-dagang-9 - FISIP Undip
PDF
ARBITRASE By Badan Arbitrase Nasional Indonesia
PDF
arbitrasebaniekodwiprasetiyo-150612161441-lva1-app6892.pdf
Alternatif penyelesaian sengketa
Sistem mediasi dan sistem perdamaian.pptx
Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum.pptx
Hukum Acara Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia.pptx
Hukum Acara HKI - Dr. HERMANTO, S.H., M.H..pptx
ARBITRASE SYARIAH DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA.pptx
Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata
Sosialisasi PERMA No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Etika Bisnis_Solusi Sengketa Bisnis
kuliah1.ppt
PPT hubungan bisnis pengadilan negeri .pptx
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL DAN ARBITR...
Alternatif penyelesaian EKONOMI SYARIAH DIKLAT
Alternatif penyelesaian Sengketa
Bahan kuliah-alternatif-penyelesaian-sengketa-dagang-9 - FISIP Undip
ARBITRASE By Badan Arbitrase Nasional Indonesia
arbitrasebaniekodwiprasetiyo-150612161441-lva1-app6892.pdf
Ad

More from agoyscepa (9)

PDF
hak kekayaan intelektual hukum brawijaya
PDF
syarat jual beli perniagaan fakultas hukum
PDF
Perantara Dagang fakultas hukum universitas brawijaya
PDF
Pengertian Hukum Dagang fakultas hukum UB
PDF
sejarah hukum dagang fakultas hukum brawijaya
PPTX
Study Fapet Universitas Brawijaya menggunakan hal
PPT
config and config and config and configu
PPT
order picking policies pick sequencing batching
PPT
configuration of the warehouse in the industry
hak kekayaan intelektual hukum brawijaya
syarat jual beli perniagaan fakultas hukum
Perantara Dagang fakultas hukum universitas brawijaya
Pengertian Hukum Dagang fakultas hukum UB
sejarah hukum dagang fakultas hukum brawijaya
Study Fapet Universitas Brawijaya menggunakan hal
config and config and config and configu
order picking policies pick sequencing batching
configuration of the warehouse in the industry
Ad

Recently uploaded (10)

PDF
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam Era Digital.pdf
PPT
Bahan Ajar Pencurian dengan pasal-pasal.ppt
PDF
Kemenkeu Paparan Kebijakan SBM TA 2026 v1.pdf
PPT
Persoalan Hak Asaasi Manusia Untuk Universitas
PPT
iiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii
PPTX
596406477-Materi-Pengawasan-K3-Penanggulangan-Kebakaran-AK3U-1.pptx
PPTX
Dinamika Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi terhadap Agunan pada Fasilitas KPR
PPTX
PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA TH 2025.pptx
PPT
Pembinaan dan Penyuluhan Hukum polmas dan fkpm.ppt
PPTX
KELEMBAGAAN DESA DAN PENCEGAHAN TIPIDKOR.pptx
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam Era Digital.pdf
Bahan Ajar Pencurian dengan pasal-pasal.ppt
Kemenkeu Paparan Kebijakan SBM TA 2026 v1.pdf
Persoalan Hak Asaasi Manusia Untuk Universitas
iiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii
596406477-Materi-Pengawasan-K3-Penanggulangan-Kebakaran-AK3U-1.pptx
Dinamika Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi terhadap Agunan pada Fasilitas KPR
PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA TH 2025.pptx
Pembinaan dan Penyuluhan Hukum polmas dan fkpm.ppt
KELEMBAGAAN DESA DAN PENCEGAHAN TIPIDKOR.pptx

penyelesaian sengketa perdagangan hukum ub

  • 2. • LITIGASI → – Di Pengadilan (Negeri atau Niaga) – Di Arbitrase • NON-LITIGASI – Mediasi – Negosiasi 2
  • 3. • Alternative Dispute Resolution (ADR) 3
  • 4. • Ada dua bentuk penyelesaian sengketa perdagangan yakni melalui jalur litigasi (lembaga peradilan) dan jalur non litigasi (di luar lembaga peradilan) • Penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan ( alternatif penyelesaian sengketa/ alternative dispute resolution) diperbolehkan dalam kegiatan perdagangan selama salah satu isi dari kontrak dagang mengatur tata cara penyelesaian sengketa di antara para pihak. 4
  • 5. Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi • Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara baku mengenai pengertian litigasi • Namun, secara umum dapat diartikan bahwa Litigasi adalah Penyelesaian Sengketa yang dilakukan di muka Pengadilan. • Litigasi merupakan Mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan pendekatan hukum • Merupakan bentuk penyelesaian sengketa konvensional • Lembaga yang berwenang menyelesaikan adalah : 1. Pengadilan Negeri 2.Pengadilan Niaga 5
  • 6. Karakteristik Pengadilan Negeri 1. Prosesnya formal 2. Putusan dibuat oleh Hakim 3. Para pihak tidak dapat terlibat dalam pembuatan keputusan 4. Sifat putusan memaksa dan mengikat 5. Orientasi pada fakta hukum 6. Persidangan bersifat terbuka 7. Para pihak dianjurkan melakukan mediasi dulu 6
  • 7. Pengadilan Niaga • Pengadilan Niaga merupakan lembaga peradilan yang berada di bawah lingkungan peradilan umum yang mempunyai tugas sebagai berikut: a) Memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit b) Memeriksa dan memutus permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang c) Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang- undang, misal sengketa di bidang HKI 7
  • 8. Kompetensi Absolut dan Relatif Pengadilan Niaga • Kompetensi Absolut a) Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang b) Bidang HKI c) Lembaga Penjamin Simpanan d) Keberatan atas putusan KPPU / Komisi Pengawas Persaingan Usaha • Kompetensi Relatif Diatur oleh Pasal 3 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 yang meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor. Dengan demikian meliputi lima wilayah Pengadilan Niaga yakni (Jakarta, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan) 8
  • 9. Karakteristik Pengadilan Niaga 1. Prosesnya formal 2. Putusan dibuat oleh Hakim 3. Sifat putusan memaksa dan mengikat 4. Orientasi pada fakta hukum 5. Persidangan bersifat terbuka 6. Waktu singkat 7. Tanpa mediasi 8. Banding atas putusan diajukan langsung ke MA 9
  • 10. • Dalam perkembangannya, ada salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang awalnya merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan kemudian dilakukan di dalam pengadilan misalnya adalah Mediasi • Prosedur Mediasi di Pengadilan diatur dalam PERMA RI Nomor 1 Tahun 2016. • Hakim wajib menawarkan penyelesaian secara Mediasi dengan bantuan mediator untuk setiap sengketa perdata. (130 HIR/154 RBg) • Perkecualian untuk sengketa perdata yang diselesaikan melalui Pengadilan Niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan BPSK, dan Keberatan atas putusan KPPU • Mediasi dianggap sebagai penyelesaian sengketa yang mudah dan murah 10
  • 11. • Mediator adalah orang yang memiliki sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah terakreditasi oleh MA (Pasal 9 ayat (3) dan pasal 11 ayat (6) PERMA No. 1 tahun 2016) • Sifat proses Mediasi adalah tertutup kecuali para pihak menghendaki lain. • Apabila Mediasi gagal maka mediator berkewajiban menyampaikan kepada para pihak dan hakim pemeriksa bahwa perkara tersebut tidak layak dimediasi dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada hakim secara tertulis. • Hakim segera melanjutkan pemeriksaan perkara. 11
  • 12. Jika Tercapai Kesepakatan • Para Pihak menghadap hakim kembali pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian. • Kesepakatan Perdamaian tersebut dapat dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. • Jika para pihak tidak menghendaki perdamaian dibuat dalam bentuk akta perdamaian maka klausula dalam kesepakatan perdamaian haruslah memuat mengenai pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai 12
  • 13. Kekuatan Akta Perdamaian di Pengadilan • 1. Sama dg putusan Hakim yg mempunyai kekuatan mengikat • 2. Sama dg putusan Hakim yg mempunyai kekuatan Pembuktian • 3.Sama dg putusan Hakim yg mempunyai kekuatan Eksekutorial (pasal 130 ayat (2) HIR) https://www.pn-lahat.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=560:prosedur-pendaftaran-perdamaian-di-luar- pengadilan&catid=81&Itemid=1173#:~:text=Menurut%20pasal%20130%20ayat%20(2,dapat%20diajukan%20banding%20maupun %20kasasi. 13
  • 14. • Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan • “Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.” (Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa) 14
  • 15. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan I. ARBITRASE Pengertian Arbitrase “.......... Adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat para pihak yang bersengketa” (Pasal 1 ayat 1 UU. No. 30 tahun 1999) Kompetensi Absolut Arbitrase diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa perdagangan. Catatan: Apa sajakah yang dimaksud dengan sengketa perdagangan? Ditafsirkan dari penjelasan Pasal 66 huruf b yang meliputi perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan HKI yang dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa 15
  • 16. Sumber Hukum Arbitrase Perdagangan di Indonesia • Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa • Konvensi New York 1958 – Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Keppres No. 34 tahun 1981 • UU 1 tahun 1967 (UUPMA) kemudian dicabut dengan UU No. 25 tahun 2007 (UUPM) • PERMA No. 1/ 1990 tentang Prosedur Pelaksanaan Arbitrase 16
  • 17. Penormaan Prinsip- Prinsip Arbitrase ke Dalam UU 30 tahun 1999 • Pada dasarnya terdapat universalitas prinsip umum arbitrase berlaku di berbagai negara kecuali hal- hal spesifik ataupun aturan teknis pelaksanaannya yang berbeda di masing-masing negara. • Prinsip-Prinsip tersebut diantaranya adalah: 1. Otonomi Para Pihak memilih Forum 2. Otonomi Para Pihak memilih tempat Arbitrase 3. Otonomi Para Pihak Memilih Hukum 4. Otonomi Para Pihak Memilih Arbitrator 17
  • 18. Alasan Utama Para Pihak Memilih Arbitrase 1. Otonomi Para pihak yang luas 2. Keahlian Arbitrator 3. Jaminan Kerahasiaan subyek, substansi serta proses berperkara 4. Limitasi waktu proses arbitrase 5. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat 6. Eksekubilitas putusan arbitrase 7. Lintas Jurisdiksi pada arbitrase internasional 18
  • 19. Bentuk dan Lingkup Arbitrase • Dari Segi Bentuk: 1. Arbitrase Institusional (BANI, BASYARNAS,ICSID,UNCITRAL) 2. Arbitrase Ad Hoc • Dari Segi Lingkup 1. Arbitrase Nasional 2. Arbitrase Internasional 19
  • 20. Putusan Arbitrase • Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak ( pasal 60 ). Dalam hal ini berarti apabila para pihak tidak melakukan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasar perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa (pasal 61) • Putusan Arbitrase merupakan putusan tingkat satu- satunya dan terakhir. 20
  • 21. Kelebihan Arbitrase • Kerahasiaan para pihak terjamin • Lebih mudah secara administratif dan prosedural • Para pihak dapat memilih Arbiter yang berpengalaman dan sesuai dengan bidangnya. • Para Pihak dapat menentukan pilihan Hukum (untuk Arbitrase Internasional) • Para Pihak dapat memilih tempat Arbitrase • Putusannya final dan mengikat. 21
  • 22. Kekurangan Arbitrase • Kesulitan dalam penerapan upaya eksekusi 22