Dokumen tersebut membahas tentang peran fasilitator dalam kelompok kerja mandiri (KKM). Secara ringkas, fasilitator bertanggung jawab untuk mengkoordinasi kegiatan KKM, memberikan masukan untuk meningkatkan kinerja KKM, dan memastikan KKM bekerja secara efektif untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.