Dokumen ini membahas peran masyarakat dalam penataan ruang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional sedang menyusun Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak.