Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PSBB dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kegiatan di sekolah, tempat kerja, keagamaan, dan tempat umum. Gubernur dapat mengajukan usulan PSBB kepada Menteri Kesehatan yang akan menetapkannya dengan pertimbangan Gugus Tugas