LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.91, 2020 KESRA. PSBB. Penanganan Corona Virus Disease
2019. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6487)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2020 2020
TENTANG
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN
PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian
telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas
negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta
kesejahteraan masyarakat di Indonesia;
b. bahwa dampak penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan terjadi
keadaan tertentu sehingga perlu dilakukan upaya
penanggulangan, salah satunya dengan tindakan
pembatasan sosial berskala besar;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2020, No.91 -2-
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBATASAN
SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN
PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan
kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang
diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 2
(1) Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan,
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan
Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap
pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau
kabupaten/kota tertentu.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada
2020, No.91
-3-
pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman,
efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional,
pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan dan keamanan.
Pasal 3
Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat
penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan
dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa
di wilayah atau negara lain.
Pasal 4
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit
meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas
umum.
(2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap
mempertimbangkan kebutuhan pendidikan,
produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
(3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan
pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pasal 5
(1) Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan,
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan
memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan.
2020, No.91 -4-
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara
berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai
pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Pasal 6
(1) Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar
diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(3) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat
mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk
menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di
wilayah tertentu.
(4) Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah
tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial
Berskala Besar.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
2020, No.91
-5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY

More Related Content

PDF
Permenkes no.9 thn 2020 Pedoman PSBB
PDF
Peraturan pemerintah ri_nomor_21_tahun_2020
PDF
PP Nomor 21 Tahun 2020
PDF
Menkes tetapkan PSBB di Pekanbaru
PDF
PSBB JABAR
PDF
PMK No 10/2021 Pelaksanaan Vaksinasi
PDF
Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
PDF
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Permenkes no.9 thn 2020 Pedoman PSBB
Peraturan pemerintah ri_nomor_21_tahun_2020
PP Nomor 21 Tahun 2020
Menkes tetapkan PSBB di Pekanbaru
PSBB JABAR
PMK No 10/2021 Pelaksanaan Vaksinasi
Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020

What's hot (13)

PDF
PSBB Sumatera Barat
PDF
SK PSBB Se-Banten Diperpanjang
PDF
Keputusan Menkes RI Nomor HK.O1.07/MENKES/ 248/2O2O
PDF
Kepmenkes Tentang PSBB Tangerang Raya
PDF
Perwal Pelaksanaan PSBB Tangsel
PDF
Salinan keppres nomor 24 tahun 2021
PDF
Permenkes Nomor 84 Tahun 2020
PDF
Pergub DKI Jakarta No 33 Tahun 2020 (1)
PDF
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
PDF
Sk psbb kota surabaya, kab. sidoarjo dan kab. gresik
PDF
Perwal Bandung tentang PSBB
PDF
Kmk no. hk.01.07 menkes-12757-2020 ttg penetapan sasaran pelaksanaan vaksinas...
PDF
SK PSBB Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat dan Kab Sumedang
PSBB Sumatera Barat
SK PSBB Se-Banten Diperpanjang
Keputusan Menkes RI Nomor HK.O1.07/MENKES/ 248/2O2O
Kepmenkes Tentang PSBB Tangerang Raya
Perwal Pelaksanaan PSBB Tangsel
Salinan keppres nomor 24 tahun 2021
Permenkes Nomor 84 Tahun 2020
Pergub DKI Jakarta No 33 Tahun 2020 (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Sk psbb kota surabaya, kab. sidoarjo dan kab. gresik
Perwal Bandung tentang PSBB
Kmk no. hk.01.07 menkes-12757-2020 ttg penetapan sasaran pelaksanaan vaksinas...
SK PSBB Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat dan Kab Sumedang
Ad

Similar to Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 (19)

PDF
PERMENKES NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PSBB DALAM PENANGANAN COVID-19
PDF
Permenkes nomor 9 tahun 2020
PDF
PMK No. 9 Th 2020 ttg Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penangan...
PDF
Pmk no. 9 th 2020 ttg pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penangan...
PDF
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
PDF
PP 21 2020.pdf
PDF
PP Pembatasan Sosial Berskala Besar
PDF
PP nomor 21 tahun 2020 Tentang PSBB
PDF
Perwali Bogor soal Pembatasan Sosial Mikro
PDF
Salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2021.pdf
PDF
KMK No. HK.01.07-MENKES-413-2020 ttg Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVI...
PDF
Pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19
PDF
Kmk no. hk.01.07 menkes-413-2020 ttg pedoman pencegahan dan pengendalian covi...
PDF
Perwali Bogor soal Pelanggaran Protokol COVID-19
PDF
Perbup PSBB Kabupaten Tangerang
PDF
Instruksi Ketua GTTP Pelaksanaan Vaksinasi Penanggulangan Covid19 di Kota Bekasi
PDF
SLN PERWAL 46 TAHUN 2020
PDF
Salinan Perpres Nomor 48 Tahun 2023.PDF
PDF
Pergub PSBB Jawa Timur
PERMENKES NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PSBB DALAM PENANGANAN COVID-19
Permenkes nomor 9 tahun 2020
PMK No. 9 Th 2020 ttg Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penangan...
Pmk no. 9 th 2020 ttg pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penangan...
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
PP 21 2020.pdf
PP Pembatasan Sosial Berskala Besar
PP nomor 21 tahun 2020 Tentang PSBB
Perwali Bogor soal Pembatasan Sosial Mikro
Salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2021.pdf
KMK No. HK.01.07-MENKES-413-2020 ttg Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVI...
Pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19
Kmk no. hk.01.07 menkes-413-2020 ttg pedoman pencegahan dan pengendalian covi...
Perwali Bogor soal Pelanggaran Protokol COVID-19
Perbup PSBB Kabupaten Tangerang
Instruksi Ketua GTTP Pelaksanaan Vaksinasi Penanggulangan Covid19 di Kota Bekasi
SLN PERWAL 46 TAHUN 2020
Salinan Perpres Nomor 48 Tahun 2023.PDF
Pergub PSBB Jawa Timur
Ad

More from Arif Efendi (12)

PDF
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 5 Tahun 2020
PDF
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020
PDF
Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020
PDF
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020
PDF
Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020
PDF
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
PDF
Lampiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
PDF
Permenkeu Nomor: 40/PMK.07/2020
PDF
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 240/PMK.07/2020
PDF
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019
PDF
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07/2020
PDF
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 35/PMK.07/202
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020
Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020
Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
Lampiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
Permenkeu Nomor: 40/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 240/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 35/PMK.07/202

Recently uploaded (9)

PPTX
Access to Effective Remedy_Prabianto Mukti Wibowo.pptx
PPTX
Norma_Kelembagaan_dan_Keahlian_K3[1].pptx
PPTX
6. SURVAI SPOT SPEED kecepatan kendaraan sesaat.pptx
PPTX
PERADILAN ISLAM KELOMPOK PRINSIP-PRINSIP UMUM DALAM PEMBUKTIAN
PDF
(CDS) PPT_Pelayanan Bantuan Hukum Pro-Bono di Pemasyarakatan.pdf
PPT
Perkawinan Aturan dan Akibatnya pada tumbuh kembang anak
PDF
Bantuan Hukum di Tingkat Penyidikanaaaaaa
PPTX
Materi tentang Politik Hukum di Indonesia dan contohnya
PPT
SISTIMATIKA HARTA PERKAWINAN REGULASI DAN SEMU ATURAN TERKAIT HARTA
Access to Effective Remedy_Prabianto Mukti Wibowo.pptx
Norma_Kelembagaan_dan_Keahlian_K3[1].pptx
6. SURVAI SPOT SPEED kecepatan kendaraan sesaat.pptx
PERADILAN ISLAM KELOMPOK PRINSIP-PRINSIP UMUM DALAM PEMBUKTIAN
(CDS) PPT_Pelayanan Bantuan Hukum Pro-Bono di Pemasyarakatan.pdf
Perkawinan Aturan dan Akibatnya pada tumbuh kembang anak
Bantuan Hukum di Tingkat Penyidikanaaaaaa
Materi tentang Politik Hukum di Indonesia dan contohnya
SISTIMATIKA HARTA PERKAWINAN REGULASI DAN SEMU ATURAN TERKAIT HARTA

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020

  • 1. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.91, 2020 KESRA. PSBB. Penanganan Corona Virus Disease 2019. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020 2020 TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia; b. bahwa dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan terjadi keadaan tertentu sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, salah satunya dengan tindakan pembatasan sosial berskala besar; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  • 2. 2020, No.91 -2- Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pasal 2 (1) Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. (2) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada
  • 3. 2020, No.91 -3- pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Pasal 3 Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Pasal 4 (1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. (2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. (3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Pasal 5 (1) Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  • 4. 2020, No.91 -4- (2) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pasal 6 (1) Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (3) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu. (4) Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
  • 5. 2020, No.91 -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY